Beranda blog Halaman 38

Sebanyak 45 KPM Terima BLT-DD Tahap II dari Pemerintah Desa Bima Maroa

0

Ket gambar dari kiri ke kanan. Kasi pembangunan Habil, Kades Bima Maroa Husen L, Camat Andoolo Barat Muh Sofyan Mansyah, Ketua BPD Kirman, saat menyerahkan BLT-DD Tahap II 2023.

 

LS, Konsel – Pemerintah Desa Bima Maroa, Kecamatan Andoolo Barat, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap II Tahun 2023 kepada 45 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Selasa (27/6/2023).

Penyaluran tersebut dilaksanakan di Balai Desa Bima Maroa yang dihadiri oleh Camat Andoolo Barat Muh. Sofyan Mansyah, S.Sos., Kasi Pembangunan Habil, Kepala Desa Bima Maroa Husen L, SKM., Ketua BPD Bima Maroa Kirman, S.Pd., Kaur Keuangan Aleks Prayoga, S.Kom., Kaur Perencanaan Rusman, dan masyarakat penerima BLT.

Camat Andoolo Barat Muh. Sofyan Mansyah mengatakan untuk penyaluran BLT-DD Tahap II di wilayah Kecamatan Andoolo Barat sudah ada 4 desa yang telah menyalurkannya kepada masyarakat.

“Ada 4 desa yang sudah menyalurkan BLT-DD Tahap II yaitu Desa Watumokala, Papawu, Anese dan hari ini Bima Maroa. Sisa 6 desa lagi yang sementara mereka pengurusan di keuangan untuk pencairan dana BLT-DD,” ucap Sofyan.

Sementara itu, Kepala Desa Bima Maroa Husen L menyampaikan, penerima BLT-DD di Tahap II ini sebanyak 45 KPM yang merupakan warga Desa Bima Maroa layak untuk mendapatkan bantuan tersebut.

“Hari ini kita telah salurkan BLT-DD Tahap II kepada 45 KPM yang dibayarkan selama 3 bulan, yakni mulai April sampai Juni dengan total yang diterima Rp. 900.000 per KPM,” kata Husen.

Husen menambahkan, penerima BLT-DD tersebut kebanyakan adalah warga lanjut usia (lansia) yang kurang mampu, janda miskin dan masyarakat lainnya yang masuk dalam kategori miskin yang memang layak untuk menerima BLT ini.

Pemerintah Desa Bima Maroa mengantarkan BLT-DD kepada KPM yang tidak mampu datang ke balai desa

 

Dari 45 KPM tersebut, ada beberapa yang tidak dapat datang langsung ke balai desa dikarenakan kondisi fisiknya tidak mampu lagi jalan sehingga pihak pemerintah desa yang mendatangi ke rumahnya masing-masing untuk memberikan BLT ini.

“Yang tidak mampu datang langsung ke balai desa dikarenakan sudah lansia maka kami antarkan uangnya ke rumahnya masing-masing, kami berikan kemudahan dalam pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, Ketua BPD Bima Maroa Kirman menyampaikan penerima BLT ini merupakan warga yang diprioritaskan untuk mendapatkan bantuan tersebut dan memang belum pernah mendapat bantuan dari pemerintah.

Kirman berharap dengan adanya BLT-DD ini dapat membantu warga Desa Bima Maroa yang tidak mampu dan meringankan beban hidupnya.

Pemerintah Desa Bima Maroa mengantarkan BLT-DD ke rumah warga lansia

 

“Dengan adanya BLT-DD ini semoga dapat membantu meringankan beban hidup mereka dan saya berpesan agar bantuan ini dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya serta dibelanjakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Salah satu warga penerima BLT yang didatangi rumahnya karena sudah lansia dan tidak mampu jalan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Desa Bima Maroa atas pelayanannya dalam menyalurkan BLT kepada masyarakat.

“Saya ucapkan terima kasih kepada pemerintah desa yang sudah mengantarkan langsung ke rumah saya bantuan ini dan saya akan pergunakan dengan sebaik-baiknya uang ini, terutama untuk belanja kebutuhan sehari-hari saya,” ucap warga yang tidak menyebutkan namanya itu.

Reporter : Agus

Warga Unjuk Rasa Minta Menteri Perhubungan Copot Kepala UPP Pomalaa Dari Jabatannya

0

 

LS, KOLAKA – Masyarakat Kolaka dan Paguyuban Pekerja PT Surya Lintas Gemilang (SLG) dan PT Butta Toa Kreasindo (BTK) menggelar demo di halaman Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Pomalaa, Selasa (27/06/2023).

Kordinator Lapangan Darman mengatakan bahwa Kepala UPP Pomalaa Ujang Sunardi melakukan penolakan terkait surat persetujuan berlayar kepada perusahaan tambang PT SLG dan BTK dengan alasan yang tidak jelas dan diluar ketentuan yang berlaku.

Sedangkan dalam Pasal 13 ayat (2) Permenhub Nomor 28 tahun 2022 yang berbunyi, pertama bahwa penolakan terhadap surat persetujuan berlayar dapat dilakukan apabila tidak memenuhi persyaratan administasi yang di persyaratkan, kedua adanya perintah tertulis dari pengadilan, dan ketiga yaitu kondisi cuaca perairan yang dapat membahayakan kapal dengan mempertimbangkan ukuran jenis kapal.

“Sementara keseluruhan persyaratan sudah dipenuhi oleh perusahaan tapi ironisnya kenapa Kepala UPP belum menerbitkan SPB,” ucapnya.

Dengan dasar itulah maka warga menggelar demo di Kantor UPP Pomalaa dan meminta kepada Menteri Perhubungan untuk segera mencopot Kepala UPP Pomalaa Ujang Sunardi karena dianggap melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.

“Kami menduga KUPP Pomalaa ada hal sifatnya pungli, sehingga kami meminta kepada Menteri Perhubungan segera mencopot Ujang Sunardi dari jabatannya,” tegasnya.

“Kami juga mendesak kepada KUPP Pomalaa untuk segera menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kepada perusahaan tambang PT SLG,” imbuhnya.

Sementara itu, Pelaksana Harian KUPP Kelas III Pomalaa Rahmat mengatakan, terkait demo hari ini, ia telah menyampaikan kepada Kepala KUPP Pomalaa.

Rahmat mengaku tidak bisa mengambil keputusan, sehingga harus menunggu atasannya tiba dari luar kota.

“Kebetulan kepala kantor kami berada di luar kota dan beliau menyarankan untuk menerima aspirasi mereka, sembari menunggu pimpinan kembali setelah melakukan perjalanan dinas,” ujarnya.

Sampai saat ini Kantor UPP Pomalaa masih di segel oleh masyarakat.

Reporter : Muh. Ainul

 

PT WIN Kembali PHK Sepihak Karyawan yang Tuntut Haknya

0

Daftar karyawan yang kembali di PHK sepihak PT WIN 

 

LS, Konsel – Seakan kebal hukum, PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) kembali melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak kepada dua puluh karyawannya setelah dua kali melakukan PHK sepihak dan tidak memenuhi hak-hak pekerja kepada belasan karyawannya.

Berdasarkan informasi yang diberikan oleh pihak karyawan kepada awak media tercatat PT. WIN telah melakukan PHK sepihak sebanyak tiga kali, diawali dengan pemecatan sebanyak delapan karyawan sebagai driver dan operator tanpa diberikan haknya, setelah itu kembali melakukan pemecatan kepada lima karyawan dikarenakan terlibat menuntut hak dan selanjutnya dua puluh karyawan pun tak luput menjadi korban PHK sepihak akibat masih menuntut haknya.

Pasalnya, setelah dilaporkan oleh karyawan kepada Disnaker Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pihak perusahaan makin menjadi seakan tidak mengindahkan UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Jo UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, saat ini pihak perusahaan kembali melakukan PHK kepada 19 karyawan dikarenakan pihak karyawan masih bersikukuh untuk menuntut hak-hak yang belum diberikan oleh perusahaan.

Juslan salah satu dari 19 karyawan yang baru di PHK menerangkan bahwa tadi sekitar jam satu atau jam kedua kerja, ia dan kurang lebih 20 orang rekan kerjanya dipanggil ke kantor oleh Humas PT WIN untuk menghadap ke pihak manager.

“Tadi jam kedua kami dipanggil untuk menghadap pak Nur Iman selaku manager, setelah terkumpul kami diberi pilihan kalau masih tetap menuntut ke Disnaker terkait hak karyawan maka kami akan di PHK juga, tapi kalau tidak meneruskan laporan itu maka masih diberi kesempatan untuk tetap kerja,” jelasnya, Sabtu (24/6/2023).

Juslan mengatakan karena hak dari dua puluh karyawan tersebut tak kunjung diberikan dan juga tidak tidak mengetahui seperti apa sebenarnya status karyawan, maka pihak karyawan memilih untuk tetap menuntut apa yang seharusnya menjadi hak bagi para pekerja di PT. WIN.

Diketahui sebelum pemecatan kedua dan ketiga yang dilakukan oleh PT WIN, pihak Disnaker Provinsi Sultra telah meninjau ke perusahaan namun sampai saat ini belum ada informasi selanjutnya kepada pihak karyawan.

“Kami kurang lebih dua puluh karyawan yang dipanggil tadi bersepakat lebih baik berhenti daripada kerja lama hak kami tidak dipenuhi seperti gaji di bawah UMK, sering lewat waktu kerja tidak dihitung lembur bahkan kami dianggap hanya sebagai buruh tidak tahu statusnya bagaimana karena tidak ada perjanjian kerja padahal sudah kerja bertahun- tahun, dan sebelum kami di PHK ini dari Disnaker Provinsi Sultra sudah pernah ke perusahaan tetapi kami tidak tahu bagaimana informasi selanjutnya,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum terhubung ke pihak PT WIN untuk mendapatkan konfirmasi atau keterangan terkait PHK tersebut.

Reporter : Iswan

Dalam Rangka Peringati Hari Bhayangkara ke-77, Polres Konsel Gelar Kejuaraan Menembak

0

 

LS, Konsel – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke- 77 Tahun 2023, Polres Konawe Selatan (Konsel) menggelar kejuaraan menembak. Kegiatan tersebut dibuka oleh Kapolres Konsel AKBP Wisnu Wibowo, SH, SIK, M.Si., bertempat di Lapangan Tembak Jagratara Polres Konsel, Sabtu (24/6/2023).

Dalam pantauan, tampak hadir Wakil Bupati Konawe Selatan Rasyid, S.Sos, M.Si., Ketua DPRD Kabupaten Konsel Irham Kalenggo, S.Sos., M.Si., dan seluruh Pejabat Utama Polres Konsel.

Pada sambutanya, Kapolres Konsel AKBP Wisnu Wibowo mengatakan bahwa selain dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke- 77 Tahun 2023, kejuaraan menembak yang dilaksanakan Polres Konawe Selatan juga guna memupuk jiwa persatuan dan kesatuan dalam bela negara.

“Kejuaraan menembak ini bukan hanya sekedar memperingati Hari Bhayangkara ke- 77 Tahun 2023, namun lebih kepada memupuk jiwa persatuan dan kesatuan dalam bela negara,” ucap Wisnu Wibowo.

Diketahui bahwa kejuaraan menembak tersebut diikuti oleh 1 Club dari Kabupaten Wakatobi, 2 Club dari Kabupaten Kolaka, 2 Club dari Kabupaten Konsel, 1 Club dari Kabupaten Kolaka Timur dan 4 Club dari Kota Kendari. Sesuai dengan jadwal, bahwa lomba menembak akan dilaksanakan selama 3 hari, mulai hari ini, Sabtu (24/6) hingga Senin (27/6).

Reporter : Iswan

Kades Andoolo Utama Gelar Rapat Koordinasi Bersama Perangkat Desa

0

 

LS, KONSEL – Usai memenuhi panggilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Andoolo pada Rabu (20/6/2023) untuk memberikan klarifikasi terkait laporan atas pengelolaan retribusi pasar, Kepala Desa Andoolo Utama menggelar rapat koordinasi bersama perangkat desanya.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Andoolo Utama Suyanto, Danpos Babinsa Kecamatan Buke, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, Ketua BPD, Wakil Ketua BPD, Sekretaris BPD, Kaur, Kepala Dusun, Ketua RT, tokoh agama dan tokoh masyarakat, bertempat di Balai Desa Andoolo Utama, Jumat (23/6/2023).

Kepala Desa Andoolo Utama Suyanto mengatakan bahwa rapat koordinasi ini digelar untuk menjawab terkait permasalahan pengelolaan PAD (retribusi pasar) yang dipertanyakan oleh inspektorat dan kejaksaan dan telah dilakukan klarifikasi oleh pihak pemerintah desa dua hari yang lalu.

“Hari ini kami gelar rapat koordinasi bersama seluruh perangkat dan lembaga desa serta dihadiri oleh Danpos Babinsa Kecamatan Buke. Sebelumnya kami telah mengundang juga pihak Polsek dan Pemerintah Kecamatan Buke,” ucap Suyanto.

“Rapat ini digelar terkait pengelolaan PAD Desa Andoolo Utama yakni retribusi pasar dan pengelolaan ADD dan DD tahun 2019 sampai 2021 dalam penanganan pihak Kejaksaan Negeri Konsel,” imbuhnya.

Suyanto mengatakan dua hari lalu ia bersama kuasa hukumnya telah memenuhi panggilan pihak kejaksaan untuk memberikan klarifikasi terkait permasalahan tersebut.

“Hari Rabu lalu saya telah memberikan klarifikasi ke kejaksaan terkait permasalahan ini,” ungkapnya.

Suyanto menambahkan bahwa dalam menjalankan roda pemerintahan di Desa Andoolo Utama, semua perangkatnya telah ia berikan tugas sesuai dengan jabatannya masing-masing.

“Masing-masing perangkat desa menjalankan tugas sesuai jabatannya. Jadi kalau ditanya masalah keuangan silahkan ke bendahara, masalah pekerjaan atau pembangunan ke TPK, retribusi pasar ke petugas pasar,” sebutnya.

Sementara itu, Wakil Ketua BPD Andoolo Utama Heri Prayitno mengatakan sebenarnya masalah ini tidak akan terjadi apabila semua perangkat desa dan unsur kelembagaan menjalankan tupoksinya masing-masing dan berkoordinasi yang baik antar lembaga yang ada di desa.

“Permasalahan ini terjadi disebabkan adanya miskomunikasi dan administrasi yang belum tertib utamanya masalah keuangan. Seharusnya setiap terjadi transaksi sekecil apapun harus dibuatkan secara tertulis baik itu dalam bentuk kwitansi maupun nota,” ucapnya.

Heri menambahkan dalam hal kegiatan di desa peran BPD sangatlah penting sebagai mitra kerja pemerintah desa dan mempunyai fungsi pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Untuk itu kasus yang terjadi di Desa Andoolo utama hendaknya bisa di jadikan pelajaran berharga agar di masa yang akan datang tidak akan terjadi lagi seperti ini.

“Mari kita jadikan Desa Andoolo Utama menjadi desa yang maju dan unggul mengingat Desa Andoolo Utama mempunyai potensi SDM yang bisa diandalkan dan sumber daya alamnya. Jadi intinya kesatuan dan persatuan sangat di butuhkan untuk memajukan Desa Andoolo Utama. Semuanya harus bersatu padu dalam membangun desa,” pesannya.

Dalam rapat koordinasi tersebut telah disepakati beberapa poin yang dituangkan dalam berita acara, diantaranya adalah :

1. Laporan keuangan harus dibuat setiap bulan
2. Jangan ada lagi permasalahan atau kesalahan administrasi keuangan desa yang bersumber dari ADD, DD dan PAD
3. TPK mulai hari ini dan seterusnya jika ada pembangunan apa saja harus didokumentasikan mulai dari nol sampai selesai pekerjaan
4. BPD adalah mitra kepala desa, semua kegiatan di desa pengawasan dilaksanakan oleh BPD dan kepala desa
5. Semua pengawasan terkait diatas, pengawasan seluruhnya diserahkan kepada masyarakat. Jika ada kesalahan selama masih dapat diselesaikan maka diselesaikan bersama, namun jika sudah tidak dapat diselesaikan maka BPD dan masyarakat dapat melaporkan ke pihak hukum.

Reporter : Agus

Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-77, Polres Konsel Bersama TNI Lakukan Donor Darah

0

 

LS, Konsel – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-77, Polres Konawe Selatan (Konsel) menggelar kegiatan donor darah, bertempat di Aula Pesat Gatra Polres Konsel – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (22/6/2023).

Kegiatan Donor Darah tersebut diikuti oleh Personel Polres Konsel, TNI dan Personel Damkar (Pemadam Kebakaran) Kabupaten Konsel, dengan melibatkan PMI Kota Kendari yang diprakarsai oleh Sidokkes Polres Konsel.

Kapolres Konsel AKBP Wisnu Wibowo, SH, SIK, M.Si., saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Donor Darah yang dilaksanakan ini dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara Ke- 77 Tahun 2023. Kapolres berharap kegiatan Donor Darah yang dilaksanakan Polres Konsel ini dapat bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan transfusi darah.

“Satu harapan dari kami, bahwa dengan donor darah yang kami lakukan bersama-sama TNI ini dapat membantu warga masyarakat yang membutuhkan transfusi darah,” ucap Kapolres usai mendonorkan darahnya.

Dari hasil donor darah yang dilaksanakan oleh Polres Konsel, pihak PMI berhasil mengumpulkan sebanyak 80 kantong darah yang siap digunakan untuk melakukan transfusi darah kepada warga masyarakat yang membutuhkan.

Reporter : Iswan

Kapolresta Kendari Meminta Maaf Atas Statemennya yang Lukai Insan Media

0

 

LS, Kendari – Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, S.H., S.I.K., meminta maaf atas statemennya yang mana telah melukai insan media beberapa waktu lalu.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Kendari Kombes Pol Eka Faturrahman saat melakukan pertemuan dengan La Songo Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (21/06/2023).

Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, Andri Togala, dan Muhammad Akbar Yasin atau yang akrab disapa Bobby Togala dari pengurus HIPTI Sultra.

Dalam pertemuan yang dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Kendari, Eka Faturrahman mengucapkan permintaan maafnya atas statemennya yang viral diberitakan akhir-akhir ini di sejumlah media.

“Saya selaku Kapolresta Kendari minta maaf atas statemen saya, kita tau tidak ada manusia yang sempurna, apalagi ada beberapa kasus yang kami tangani yang sangat menguras, baik tenaga, waktu, dan pikiran,” ucap Eka.

Selain meminta maaf ke PPWI, Kapolresta Kendari juga meminta maaf kepada keluarga korban penikaman yang bernama Obetran.

“Terkait kasus penikaman yang dialami saudara Obetran, saya juga minta maaf karena sampai saat ini belum ada titik terang. Namun kami akan tetap melakukan pengusutan yang maksimal terkait kasus itu, sampai kami akan menemukan pelakunya,” ungkap Eka.

Dirinya juga meminta kepada Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi agar tetap melakukan komunikasi dengan pihak korban terkait perkembangan kasus Obetran.

Pada kesempatan tersebut selaku pejabat publik Eka Faturrahman juga menyampaikan bahwa di Polresta Kendari tetap terbuka untuk melayani siapa pun yang ingin mencari informasi.

“Kami di Polresta Kendari tetap terbuka melayani, kalaupun ada yang kurang, mungkin karena sudah di luar jam kerja, kecuali yang urgent bisa kita layani dengan maksimal. Jadi kami tidak ada maksud menghalang-halangi. Silahkan datang dan konfirmasi,” ujarnya.

Pada pertemuan tersebut, Kapolresta Kendari, Eka Faturrahman menyempatkan diri berkomunikasi dengan Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke melalui telepon seluler.

Reporter : Iswan

Berjuang Cari Keadilan Atas Haknya, Puluhan Eks Karyawan PT WIN Justru Dilaporkan ke Polisi

0

Salah satu eks karyawan PT WIN 

LS, Konsel – Puluhan karyawan PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) mendapat surat undangan klarifikasi dari Polres Konawe Selatan (Konsel) akibat menuntut hak karyawan yang tidak dipenuhi oleh perusahaan dengan cara melakukan demontrasi secara langsung kepada perusahaan beberapa waktu yang lalu.

Surat undangan dari pihak Polres Konawe Selatan tersebut telah di terima oleh sebelas orang eks karyawan PT. WIN yang melakukan aksi demontrasi menuntut haknya, dimana selama ini mereka merasa bahwa telah diperbudak oleh pihak perusahaan, karena kerja bertahun-tahun tidak ada kontrak, gaji di bawah UMK, serta selalu over jam kerja tanpa upah lembur, tidak diberi BPJS, dan saat ini karyawan di PHK secara sepihak tanpa pesangon.

Berdasarkan dari surat yang disampaikan oleh pihak Polres Konawe Selatan, bahwa undangan klarifikasi tersebut sebagai tindak lanjut atas laporan pihak perusahaan terhadap dugaan tindak pidana menghalang – halangi aktifitas pertambangan.

Menanggapi hal ini para karyawan sangat kecewa kepada pemerintah dan penegak hukum yang diduga lebih berpihak kepada perusahaan.

Sandi salah satu karyawan yang telah di PHK sepihak dan haknya tidak dipenuhi selama bertahun-tahun oleh PT WIN menuturkan, sebelum melakukan aksi pada tanggal 15 Juni 2023, ia bersama teman-teman eks karyawan PT WIN telah menempuh berbagai cara untuk mendapatkan keadilan sesuai dengan arahan konstitusi.

“Kami sudah menempuh cara sesuai aturan seperti melapor ke pihak Disnaker Kabupaten Konawe Selatan, namun tidak ada titik temu sehingga harus ke Disnaker Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan sampai saat ini juga tidak ada titik temu, lalu melakukan aksi unjuk rasa secara langsung juga tidak ada titik temu,” ucapnya, Rabu (21/6/2023).

Hal senada disampaikan Bahrul eks karyawan PT. WIN. Bahrul menjelaskan bahwa setelah aksi demo yang dilakukan beberapa waktu lalu, ia dan eks karyawan PT WIN dipanggil oleh pihak manajemen untuk dilakukan mediasi.

“Usai aksi demo, kami dipanggil oleh pihak manager PT. WIN untuk mediasi secara kekeluargaan dan dijanjikan 10 hari setelah pertemuan tersebut akan ada solusi terkait tuntutan ini tetapi apa faktanya hari ini yang hadir dihadapan kami bukan solusi malahan surat dari kepolisian dengan dalih tindak pidana menghalang-halangi aktifitas pertambangan, lalu dimana dan bagaimana lagi agar kami bisa mendapat keadilan di daerah kami sendiri,” tuturnya.

Reporter : Iswan

Sebanyak 218.943 DPT Ditetapkan KPU Konsel Tepat Waktu, Bawaslu Berikan Apresiasi

0

 

LS, KONSEL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) melalui Rapat Pleno Terbuka tingkat kabupaten, bertempat di Gedung Islamic Center Andoolo, Selasa (20/6/2023).

Rapat pleno tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Konsel Aliudin yang didampingi 4 Komisioner KPU Konsel dan dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Konsel Hasni dan Anggota Bawaslu Awaluddin, para pimpinan partai politik peserta Pemilu, PPK dan Panwascam se-kabupaten Konsel.

Daftar Pemilih Tetap yang telah ditetapkan dalam Rapat Pleno tersebut untuk Pemilu Serentak 2024 sebanyak 218.943 yang terdiri dari laki-laki 110.989 dan perempuan 107.954 yang tersebar di 25 kecamatan, 351 desa/kelurahan se-kabupaten Konawe Selatan.

Ketua KPU Konsel Aliudin menjelaskan, tahapan pemutakhiran data pemilih sudah berjalan sejak pihaknya menerima DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) pada 14 Desember 2022 lalu hingga pada saat ini.

“Kurang lebih untuk proses rekapitulasi data ini, tahapannya sudah berjalan selama 6 bulan lebih, saat ini kami sudah menetapkan DPT. Kita akan melihat tanggapan masyarakat pasca diumumkan DPT, masih ada ruang, jika terdapat adanya pemilih yang memenuhi syarat belum terdata dapat segera untuk menyampaikan ke kami,” ucapnya.

Aliudin mengatakan, tahapan penetapan DPT ini merupakan tugas akhir bagi dirinya bersama keempat Komisioner KPU. Sebab, masa tugas jabatannya akan berakhir pada 26 Juni tahun ini.

Diakhir masa tugasnya Aliudin mengaku dirinya masih banyak kekurangan dalam memimpin lembaga penyelenggara Pemilu. Namun, ia juga menilai dalam proses demokrasi di Kabupaten Konsel pihaknya sudah berbuat maksimal.

“Secara umum kita lihat meskipun terdapat banyak kekurangan tapi semua berjalan dengan baik, tidak ada persoalan yang serius dihadapi KPU, kami berharap kepada komisioner KPU yang baru nantinya dapat memperbaiki kekurangan kami dan meningkatkan jika ada hal baik yang kami tinggalkan,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Konsel Hasni mengatakan, tahapan Rekapitulasi Penetapan Data Pemilih Tetap pada Pemilu 2024 tingkat kabupaten dimulai dari 20 Juni sampai 21 Juni 2023.

“Namun KPU sudah menetapkan DPT sebelum batas waktu tahapan berakhir. Artinya, kami apresiasi kinerja KPU yang sudah tepat waktu ini,” jelasnya.

Selain apresiasi, Hasni juga mengungkapkan soal catatan penting dalam proses tahapan rekapitulasi data pemilih.

“Permasalahan tentang daftar pemilih selalu muncul selama proses pemutakhiran maupun pada saat pemungutan suara. Maka dari itu, meskipun sudah ditetapkan, kami akan mengecek ulang sumber dan riwayat data tersebut, sehingga dapat meminimalisir masifnya pergerakan data dan mencegah terjadinya pemilih yg memilih lebih dari sekali,” ungkapnya.

Reporter : Agus

Angka Kekerasan Anak Masih Tinggi, Pemda Konsel Bakal Bentuk KPAD

0

LS, Konsel – Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) akan dibentuk. Komisi ini dibentuk dengan tujuan untuk membantu proses perlindungan dan pemenuhan hak anak, sebab di Kabupaten Konawe Selatan angka kekerasan anak masih cukup tinggi.

Untuk melakukan koordinasi dan konsultasi terkait pembentukan KPAD di Kabupaten Konawe Selatan, maka Sekda Konsel Hj. St Chadidjah, S.Sos., M.Si., didampingi Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Hj. Hafsah, S.IP., M.Si, Kepala BKAD, Drs. H Nisbanurrahim, M.Si bersama anggota DPRD Konsel dari Komisi II dan III Nadira S.Sos, Dr. Sabri Taridala, Ramlan, S.Si serta Hj. Hasmawati melakukan kunjungan ke kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Senin (19/6/2023).

Sekda Konsel mengatakan urgensinya pembentukan KPAD di Kabupaten Konsel mengingat masih tingginya angka kekerasan terhadap anak yang terjadi di Konsel.

“Untuk itu kami ke Kantor KPAI guna menanyakan proses pembentukan KPAD termasuk sistem rekrutmen anggota komisioner nantinya juga sumber dana pembiayaannya jika nantinya KPAD tersebut terbentuk,” ucap Chadidjah.

Selain itu, Chadidjah mengatakan rencana pembentukan KPAD Konsel merupakan pengejawantahan komitmen Bupati Surunuddin dalam hal perlindungan dan masa depan anak di Konsel.

Menanggapi hal tersebut Komisioner KPAI Sylvana Maria A, M.Th., yang menerima kunjungan tersebut menyambut baik maksud kedatangan jajaran Pemda Konsel. Pihaknya dengan tangan terbuka siap memberikan bimbingan juga arahan teknis terkait pembentukan KPAD Konsel.

Lebih lanjut, Sylvana menjelaskan pembentukan KPAD merupakan salah satu opsi kelembagaan perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 pasal 74 ayat 2.

“Dibentuknya KPAD ini dikarenakan masih banyaknya kekerasan terhadap anak, KDRT pada anak, pelecehan seksual, pernikahan usia anak-anak, bahkan peningkatan jumlah pekerja anak yang ada di suatu daerah,” jelas Sylvana.

Sementara itu, Kepala Dinas P3A Konsel Hafsah mengatakan nantinya jika telah terbentuk, KPAD Konsel akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak.

“Hubungan KPAD dengan KPAI nantinya bersifat koordinatif, konsultatif dan integratif yang diatur dalam pedoman keputusan sesuai dengan visi dan misi KPAI,” ujarnya.

Editor : Agus