Salah satu eks karyawan PT WIN
LS, Konsel – Puluhan karyawan PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) mendapat surat undangan klarifikasi dari Polres Konawe Selatan (Konsel) akibat menuntut hak karyawan yang tidak dipenuhi oleh perusahaan dengan cara melakukan demontrasi secara langsung kepada perusahaan beberapa waktu yang lalu.
Surat undangan dari pihak Polres Konawe Selatan tersebut telah di terima oleh sebelas orang eks karyawan PT. WIN yang melakukan aksi demontrasi menuntut haknya, dimana selama ini mereka merasa bahwa telah diperbudak oleh pihak perusahaan, karena kerja bertahun-tahun tidak ada kontrak, gaji di bawah UMK, serta selalu over jam kerja tanpa upah lembur, tidak diberi BPJS, dan saat ini karyawan di PHK secara sepihak tanpa pesangon.
Berdasarkan dari surat yang disampaikan oleh pihak Polres Konawe Selatan, bahwa undangan klarifikasi tersebut sebagai tindak lanjut atas laporan pihak perusahaan terhadap dugaan tindak pidana menghalang – halangi aktifitas pertambangan.
Menanggapi hal ini para karyawan sangat kecewa kepada pemerintah dan penegak hukum yang diduga lebih berpihak kepada perusahaan.
Sandi salah satu karyawan yang telah di PHK sepihak dan haknya tidak dipenuhi selama bertahun-tahun oleh PT WIN menuturkan, sebelum melakukan aksi pada tanggal 15 Juni 2023, ia bersama teman-teman eks karyawan PT WIN telah menempuh berbagai cara untuk mendapatkan keadilan sesuai dengan arahan konstitusi.
“Kami sudah menempuh cara sesuai aturan seperti melapor ke pihak Disnaker Kabupaten Konawe Selatan, namun tidak ada titik temu sehingga harus ke Disnaker Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan sampai saat ini juga tidak ada titik temu, lalu melakukan aksi unjuk rasa secara langsung juga tidak ada titik temu,” ucapnya, Rabu (21/6/2023).
Hal senada disampaikan Bahrul eks karyawan PT. WIN. Bahrul menjelaskan bahwa setelah aksi demo yang dilakukan beberapa waktu lalu, ia dan eks karyawan PT WIN dipanggil oleh pihak manajemen untuk dilakukan mediasi.
“Usai aksi demo, kami dipanggil oleh pihak manager PT. WIN untuk mediasi secara kekeluargaan dan dijanjikan 10 hari setelah pertemuan tersebut akan ada solusi terkait tuntutan ini tetapi apa faktanya hari ini yang hadir dihadapan kami bukan solusi malahan surat dari kepolisian dengan dalih tindak pidana menghalang-halangi aktifitas pertambangan, lalu dimana dan bagaimana lagi agar kami bisa mendapat keadilan di daerah kami sendiri,” tuturnya.
Reporter : Iswan