LS, KONSEL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) melalui Rapat Pleno Terbuka tingkat kabupaten, bertempat di Gedung Islamic Center Andoolo, Selasa (20/6/2023).
Rapat pleno tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Konsel Aliudin yang didampingi 4 Komisioner KPU Konsel dan dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Konsel Hasni dan Anggota Bawaslu Awaluddin, para pimpinan partai politik peserta Pemilu, PPK dan Panwascam se-kabupaten Konsel.
Daftar Pemilih Tetap yang telah ditetapkan dalam Rapat Pleno tersebut untuk Pemilu Serentak 2024 sebanyak 218.943 yang terdiri dari laki-laki 110.989 dan perempuan 107.954 yang tersebar di 25 kecamatan, 351 desa/kelurahan se-kabupaten Konawe Selatan.
Ketua KPU Konsel Aliudin menjelaskan, tahapan pemutakhiran data pemilih sudah berjalan sejak pihaknya menerima DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) pada 14 Desember 2022 lalu hingga pada saat ini.
“Kurang lebih untuk proses rekapitulasi data ini, tahapannya sudah berjalan selama 6 bulan lebih, saat ini kami sudah menetapkan DPT. Kita akan melihat tanggapan masyarakat pasca diumumkan DPT, masih ada ruang, jika terdapat adanya pemilih yang memenuhi syarat belum terdata dapat segera untuk menyampaikan ke kami,” ucapnya.
Aliudin mengatakan, tahapan penetapan DPT ini merupakan tugas akhir bagi dirinya bersama keempat Komisioner KPU. Sebab, masa tugas jabatannya akan berakhir pada 26 Juni tahun ini.
Diakhir masa tugasnya Aliudin mengaku dirinya masih banyak kekurangan dalam memimpin lembaga penyelenggara Pemilu. Namun, ia juga menilai dalam proses demokrasi di Kabupaten Konsel pihaknya sudah berbuat maksimal.
“Secara umum kita lihat meskipun terdapat banyak kekurangan tapi semua berjalan dengan baik, tidak ada persoalan yang serius dihadapi KPU, kami berharap kepada komisioner KPU yang baru nantinya dapat memperbaiki kekurangan kami dan meningkatkan jika ada hal baik yang kami tinggalkan,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Konsel Hasni mengatakan, tahapan Rekapitulasi Penetapan Data Pemilih Tetap pada Pemilu 2024 tingkat kabupaten dimulai dari 20 Juni sampai 21 Juni 2023.
“Namun KPU sudah menetapkan DPT sebelum batas waktu tahapan berakhir. Artinya, kami apresiasi kinerja KPU yang sudah tepat waktu ini,” jelasnya.
Selain apresiasi, Hasni juga mengungkapkan soal catatan penting dalam proses tahapan rekapitulasi data pemilih.
“Permasalahan tentang daftar pemilih selalu muncul selama proses pemutakhiran maupun pada saat pemungutan suara. Maka dari itu, meskipun sudah ditetapkan, kami akan mengecek ulang sumber dan riwayat data tersebut, sehingga dapat meminimalisir masifnya pergerakan data dan mencegah terjadinya pemilih yg memilih lebih dari sekali,” ungkapnya.
Reporter : Agus