LS, KONSEL – Usai memenuhi panggilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Andoolo pada Rabu (20/6/2023) untuk memberikan klarifikasi terkait laporan atas pengelolaan retribusi pasar, Kepala Desa Andoolo Utama menggelar rapat koordinasi bersama perangkat desanya.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Andoolo Utama Suyanto, Danpos Babinsa Kecamatan Buke, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, Ketua BPD, Wakil Ketua BPD, Sekretaris BPD, Kaur, Kepala Dusun, Ketua RT, tokoh agama dan tokoh masyarakat, bertempat di Balai Desa Andoolo Utama, Jumat (23/6/2023).
Kepala Desa Andoolo Utama Suyanto mengatakan bahwa rapat koordinasi ini digelar untuk menjawab terkait permasalahan pengelolaan PAD (retribusi pasar) yang dipertanyakan oleh inspektorat dan kejaksaan dan telah dilakukan klarifikasi oleh pihak pemerintah desa dua hari yang lalu.
“Hari ini kami gelar rapat koordinasi bersama seluruh perangkat dan lembaga desa serta dihadiri oleh Danpos Babinsa Kecamatan Buke. Sebelumnya kami telah mengundang juga pihak Polsek dan Pemerintah Kecamatan Buke,” ucap Suyanto.
“Rapat ini digelar terkait pengelolaan PAD Desa Andoolo Utama yakni retribusi pasar dan pengelolaan ADD dan DD tahun 2019 sampai 2021 dalam penanganan pihak Kejaksaan Negeri Konsel,” imbuhnya.
Suyanto mengatakan dua hari lalu ia bersama kuasa hukumnya telah memenuhi panggilan pihak kejaksaan untuk memberikan klarifikasi terkait permasalahan tersebut.
“Hari Rabu lalu saya telah memberikan klarifikasi ke kejaksaan terkait permasalahan ini,” ungkapnya.
Suyanto menambahkan bahwa dalam menjalankan roda pemerintahan di Desa Andoolo Utama, semua perangkatnya telah ia berikan tugas sesuai dengan jabatannya masing-masing.
“Masing-masing perangkat desa menjalankan tugas sesuai jabatannya. Jadi kalau ditanya masalah keuangan silahkan ke bendahara, masalah pekerjaan atau pembangunan ke TPK, retribusi pasar ke petugas pasar,” sebutnya.
Sementara itu, Wakil Ketua BPD Andoolo Utama Heri Prayitno mengatakan sebenarnya masalah ini tidak akan terjadi apabila semua perangkat desa dan unsur kelembagaan menjalankan tupoksinya masing-masing dan berkoordinasi yang baik antar lembaga yang ada di desa.
“Permasalahan ini terjadi disebabkan adanya miskomunikasi dan administrasi yang belum tertib utamanya masalah keuangan. Seharusnya setiap terjadi transaksi sekecil apapun harus dibuatkan secara tertulis baik itu dalam bentuk kwitansi maupun nota,” ucapnya.
Heri menambahkan dalam hal kegiatan di desa peran BPD sangatlah penting sebagai mitra kerja pemerintah desa dan mempunyai fungsi pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Untuk itu kasus yang terjadi di Desa Andoolo utama hendaknya bisa di jadikan pelajaran berharga agar di masa yang akan datang tidak akan terjadi lagi seperti ini.
“Mari kita jadikan Desa Andoolo Utama menjadi desa yang maju dan unggul mengingat Desa Andoolo Utama mempunyai potensi SDM yang bisa diandalkan dan sumber daya alamnya. Jadi intinya kesatuan dan persatuan sangat di butuhkan untuk memajukan Desa Andoolo Utama. Semuanya harus bersatu padu dalam membangun desa,” pesannya.
Dalam rapat koordinasi tersebut telah disepakati beberapa poin yang dituangkan dalam berita acara, diantaranya adalah :
1. Laporan keuangan harus dibuat setiap bulan
2. Jangan ada lagi permasalahan atau kesalahan administrasi keuangan desa yang bersumber dari ADD, DD dan PAD
3. TPK mulai hari ini dan seterusnya jika ada pembangunan apa saja harus didokumentasikan mulai dari nol sampai selesai pekerjaan
4. BPD adalah mitra kepala desa, semua kegiatan di desa pengawasan dilaksanakan oleh BPD dan kepala desa
5. Semua pengawasan terkait diatas, pengawasan seluruhnya diserahkan kepada masyarakat. Jika ada kesalahan selama masih dapat diselesaikan maka diselesaikan bersama, namun jika sudah tidak dapat diselesaikan maka BPD dan masyarakat dapat melaporkan ke pihak hukum.
Reporter : Agus