Beranda blog

WARGA DIRESAHKAN BAU BUSUK LIMBAH SPPG DIDUGA MENGALIR KE DRAINASE: PEMERINTAH DIMINTA TURUN TANGAN DAN HENTIKAN OPERASIONAL JIKA TERBUKTI MELANGGAR

0

Foto dokumentasi:  kantor dapur MBG serta saluran pembuangan limbah

 

KENDARI — lintangsultra.com — Keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Nomor Registrasi 0288JOMX di Jalan Rambutan, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mulai menuai sorotan warga.

Pasalnya, warga di sekitar lokasi mengaku telah merasakan bau tidak sedap yang menyengat selama kurang lebih empat bulan, yang diduga berasal dari pengelolaan dan pembuangan limbah cair dapur SPPG.

Warga menduga limbah dari aktivitas dapur tersebut dialirkan ke saluran drainase lingkungan. Kondisi itu disebut menimbulkan bau menyengat dan mengganggu kenyamanan masyarakat yang tinggal maupun menjalankan usaha di sekitar lokasi.

Persoalan ini dinilai tidak boleh dianggap sebagai keluhan biasa. Jika benar terdapat pembuangan limbah yang belum melalui pengolahan sebagaimana mestinya, maka persoalan tersebut menyangkut sanitasi, kesehatan masyarakat, serta potensi pencemaran lingkungan.

Pedagang Mengaku Kehilangan Pelanggan

Salah satu warga yang terdampak adalah Pak Sari, yang menjalankan usaha warung makan tidak jauh dari lokasi SPPG.

Menurut keterangannya, bau yang muncul dari sekitar saluran drainase berdampak langsung terhadap aktivitas usahanya. Ia mengaku jumlah pelanggan menurun karena sebagian masyarakat merasa tidak nyaman makan di sekitar lokasi yang tercium bau menyengat.

“Sejak ada bau seperti ini, pembeli sudah hampir tidak ada yang datang. Warung saya yang sebelumnya ramai sekarang sepi karena pelanggan takut datang,” ungkapnya.

Keterangan tersebut tentu masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan langsung di lapangan, termasuk memastikan sumber bau dan kaitannya dengan aktivitas SPPG.

Ketua RT Disebut Telah Menegur
Ketua RT 04/RW 02, Abdul Syukur, disebut telah menyampaikan teguran secara langsung terkait persoalan saluran pembuangan tersebut.

Warga berharap persoalan itu tidak berhenti pada teguran informal. Mereka meminta pemerintah daerah bersama instansi terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kondisi dapur, saluran pembuangan, instalasi pengolahan air limbah, serta titik akhir pembuangan.

Sebab, jika keluhan telah berlangsung selama berbulan-bulan, maka diperlukan langkah konkret, bukan sekadar menunggu persoalan menjadi lebih besar.

SPPG Membantah Pernah Menerima Aduan

Sementara itu, Kepala SPPG, Ibu Kiki, memberikan klarifikasi kepada lintangsultra.com.

Ia menyatakan bahwa pihak SPPG hingga saat ini mengaku belum menerima laporan atau pengaduan secara langsung, baik dari masyarakat maupun Ketua RT setempat.

“Hingga saat ini, pihak SPPG belum menerima laporan atau aduan baik dari masyarakat maupun Ketua RT setempat,” kata Ibu Kiki.

Menurutnya, pihak SPPG masih menunggu hasil uji laboratorium terhadap sampel air limbah yang dilakukan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Ia juga menyampaikan bahwa apabila hasil pengujian belum keluar, pihaknya akan mengambil langkah untuk mengalihkan aliran limbah.

“Saat ini kami masih menunggu hasil uji laboratorium sampel air limbah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Apabila hasil pengujian dari DLH belum juga keluar, maka kami akan segera mengalihkan aliran limbah tersebut,” jelasnya.

Ibu Kiki juga menjelaskan bahwa drainase yang dipersoalkan merupakan saluran penampungan bersama dan tidak hanya menerima aliran dari SPPG.

“Drainase yang bermasalah tersebut merupakan jalur penampungan bersama yang menampung aliran air dari beberapa sumber lain, tidak hanya berasal dari SPPG,” ungkapnya.

Ada Perbedaan Keterangan, Pemerintah Diminta Jangan Diam
Adanya perbedaan keterangan antara warga dengan pihak SPPG mengenai apakah pengaduan telah disampaikan secara langsung menjadi alasan kuat bagi pemerintah untuk melakukan verifikasi lapangan secara objektif.

Di satu sisi, warga menyebut persoalan tersebut telah disampaikan kepada Ketua RT 04/RW 02. Di sisi lain, pihak SPPG melalui Ibu Kiki menyatakan belum pernah menerima pengaduan secara langsung.

Perbedaan keterangan tersebut tidak semestinya menjadi alasan persoalan dibiarkan berlarut-larut.

Justru pemerintah harus turun langsung untuk memastikan siapa yang benar, dari mana sumber bau berasal, bagaimana sistem pengelolaan limbah SPPG, dan apakah pembuangan tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

BGN Tegas: SPPG Wajib Memiliki Pengelolaan Limbah
Sorotan terhadap persoalan ini semakin relevan karena Badan Gizi Nasional (BGN) telah menegaskan bahwa SPPG tidak hanya wajib memenuhi standar keamanan pangan dan sanitasi, tetapi juga harus memiliki sistem pengolahan limbah.

BGN pada Januari 2026 menyatakan setiap SPPG diwajibkan memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). BGN juga menegaskan bahwa apabila persyaratan tersebut tidak dipenuhi setelah diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan, operasional SPPG dapat dihentikan.

Pada Maret 2026, BGN kembali menyatakan telah memberikan sanksi kepada sejumlah SPPG, termasuk penghentian sementara (suspend), atas berbagai pelanggaran standar, antara lain persoalan infrastruktur dan ketiadaan IPAL.

Bahkan pada Agustus 2026, BGN menegaskan bahwa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) merupakan syarat mutlak operasional SPPG, bukan sekadar persyaratan administratif.

Sementara dari sisi lingkungan, ketentuan baku mutu air limbah domestik menegaskan bahwa air limbah yang dihasilkan suatu kegiatan dan berpotensi mencemari lingkungan perlu diolah sebelum dibuang ke media lingkungan.

Pemerintah Diminta Berani Bertindak

Atas kondisi tersebut, warga meminta Pemerintah Kota Kendari, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kesehatan, serta Badan Gizi Nasional (BGN) segera melakukan pemeriksaan bersama terhadap SPPG Nomor Registrasi 0288JOMX.

Pemeriksaan setidaknya harus mencakup:

Kondisi dan fungsi IPAL SPPG;

Sistem penanganan limbah cair dan sisa makanan;

Jalur pembuangan limbah;

Kondisi drainase warga;

Titik akhir pembuangan;

Hasil uji laboratorium air limbah;

Kepemilikan dan keabsahan SLHS;

Kesesuaian lokasi dan operasional SPPG dengan ketentuan sanitasi dan lingkungan.

Jika hasil pemeriksaan resmi membuktikan bahwa SPPG tersebut membuang limbah yang tidak memenuhi ketentuan, tidak memiliki atau tidak mengoperasikan sistem pengolahan limbah sebagaimana dipersyaratkan, atau tidak memenuhi standar sanitasi dan perizinan yang menjadi syarat operasional, maka pemerintah dan BGN diminta tidak ragu menjatuhkan sanksi, termasuk menghentikan sementara operasional sampai seluruh kewajiban dipenuhi.

Warga juga meminta pemerintah tidak menunggu sampai muncul dampak yang lebih serius terhadap kesehatan maupun lingkungan.

Program Makan Bergizi Gratis pada prinsipnya merupakan program untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Karena itu, jangan sampai dapur yang bertujuan menyediakan makanan bergizi justru menimbulkan persoalan sanitasi dan lingkungan bagi masyarakat di sekitarnya.

Persoalan ini kini menunggu tindakan nyata pemerintah: apakah benar terjadi pelanggaran pengelolaan limbah, atau keluhan warga disebabkan sumber lain?

Jawabannya harus dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan dan hasil uji laboratorium, bukan sekadar saling bantah.

Lintangsultra.com akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut dan membuka ruang bagi pihak SPPG, pemerintah, maupun masyarakat untuk memberikan klarifikasi dan informasi tambahan secara proporsional.

PB HMI MPO Soroti Fasilitas Pendidikan Yayasan Darul Mukhlisin, Minta Pemkot Kendari dan Kemenag Sultra Turun Tangan

0

 

KENDARI — lintangsultra.com — Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (PB HMI MPO) menyoroti kondisi sarana dan prasarana pendidikan di Yayasan Darul Mukhlisin yang berlokasi di Jalan Lorong Mekar 2, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Ketua Komisi Politik dan Kebijakan Publik PB HMI MPO, Indra Dapa Saranani, meminta Pemerintah Kota Kendari bersama Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Tenggara memberikan perhatian terhadap kondisi fasilitas pendidikan di yayasan tersebut.

Menurut Indra, perhatian pemerintah dinilai penting mengingat Yayasan Darul Mukhlisin menaungi sejumlah satuan pendidikan dengan jumlah peserta didik yang mencapai lebih dari 530 siswa.

Yayasan yang dipimpin KH. Jamaludin, S.Ag., M.Pd.I tersebut menaungi beberapa lembaga pendidikan, yakni MA Darul Mukhlisin yang dipimpin Kepala Madrasah Wa Haya, S.Sos.I., Gr; MTs Darul Mukhlisin yang dipimpin Abdul Rapid, S.Ag., M.Ag.; MI Pesdin yang dipimpin Ali Syawaludi, S.Pd., Gr.; serta Program Tahfidz yang dibina KH. M. Sabir, M.Hi., dengan wakil pembina Ustaz Isal Muh. Faisal Arsad, L.C.

Indra mengatakan, keberadaan yayasan tersebut memiliki peran penting dalam memberikan akses pendidikan kepada masyarakat, termasuk anak-anak yatim piatu dan peserta didik dari berbagai latar belakang.

“Kami minta Pemkot Kendari dan Kemenag Sultra segera turun melihat kondisi Yayasan Darul Mukhlisin. Di sana ada lebih dari 530 siswa yang sedang menempuh pendidikan, termasuk anak yatim piatu. Mereka membutuhkan fasilitas pendidikan yang layak agar proses belajar mengajar dapat berjalan dengan baik,” tegas Indra, Jumat (21/8/2026).

Ia menilai, pemerataan perhatian terhadap lembaga pendidikan perlu menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas pendidikan. Menurutnya, perhatian tidak semestinya hanya tertuju kepada sekolah yang telah memiliki fasilitas memadai.

“Lembaga pendidikan yang memberikan ruang belajar bagi anak-anak kurang mampu dan yatim piatu juga harus mendapatkan perhatian. Mereka memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang layak,” ujarnya.

PB HMI MPO selanjutnya mendorong pemerintah terkait untuk melakukan peninjauan langsung dan pendataan secara menyeluruh terhadap kebutuhan Yayasan Darul Mukhlisin.

Pendataan tersebut, kata Indra, penting untuk mengetahui kondisi dan kebutuhan prioritas di lapangan, termasuk fasilitas bangunan, ruang kelas, buku serta berbagai perlengkapan penunjang kegiatan belajar mengajar.

“Kami berharap pemerintah segera turun ke lapangan dan melihat langsung kondisi Yayasan Darul Mukhlisin. Mereka adalah generasi Kota Kendari yang harus diperhatikan hak pendidikannya,” pungkas Indra.

PB HMI MPO berharap langkah konkret pemerintah dapat dilakukan setelah adanya peninjauan dan pendataan di lapangan, sehingga kebutuhan fasilitas pendidikan dapat ditangani sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Salim

Pemkab Konsel Perkuat Perlindungan PMI, Bupati Irham Dorong Keberangkatan Lewat Jalur Resmi

0

 

KONAWE SELATAN — Lintangsultra.com — Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Sosialisasi Perlindungan PMI yang digelar di Aula Kantor Bupati Konsel, Lantai III, Kamis (20/8/2026).

Kegiatan tersebut menjadi ruang edukasi bagi pemerintah dan masyarakat terkait prosedur penempatan PMI yang aman, legal, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah ini sekaligus untuk mencegah masyarakat menjadi korban penipuan, pemberangkatan nonprosedural maupun eksploitasi tenaga kerja di luar negeri.

Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo. Kegiatan turut dihadiri jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Balai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tenggara, Balai Pelatihan Kerja, pimpinan Shin Yang Group (Sarawak Oil Palms Berhad) dari Malaysia, pimpinan Bank Sultra Cabang Konawe Selatan, para camat, kepala desa serta tokoh masyarakat.

Dalam sambutannya, Bupati Irham Kalenggo menegaskan bahwa perlindungan PMI merupakan bagian penting dari pembangunan ketenagakerjaan sekaligus upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, peluang kerja di luar negeri harus dimanfaatkan secara bijak dengan memastikan seluruh proses dilakukan melalui jalur resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Pemerintah Konawe Selatan memandang isu pekerja migran ini sebagai bagian penting dalam pembangunan ketenagakerjaan. Kesempatan bekerja ke luar negeri harus dilakukan melalui prosedur resmi dan aman. Kita tidak ingin masyarakat menjadi korban penipuan, keberangkatan ilegal, atau eksploitasi,” ujar Irham.

Ia menekankan pentingnya peran pemerintah kecamatan dan desa dalam memberikan informasi yang benar kepada masyarakat, terutama bagi warga yang berminat bekerja ke luar negeri.

“Perangkat desa dan camat merupakan garda terdepan untuk memberikan informasi yang benar kepada warga,” tambahnya.

Bupati juga menceritakan pengalamannya saat masih menjabat sebagai Ketua DPRD Konawe Selatan, ketika turut membantu warga yang menghadapi persoalan akibat proses keberangkatan yang tidak sesuai prosedur.

Pengalaman tersebut, kata Irham, menjadi salah satu alasan pentingnya pemerintah daerah terus mengedukasi masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri yang tidak jelas.

Pada kesempatan yang sama, Irham mengapresiasi kehadiran pimpinan Shin Yang Group dari Malaysia yang datang secara resmi untuk membuka peluang kerja bagi masyarakat Konawe Selatan.

“Kami sangat mengapresiasi niat baik perusahaan yang datang secara resmi. Sepanjang mengikuti prosedur yang berlaku di Indonesia dan beritikad baik, Pemerintah Daerah siap memfasilitasi. Mari kita jaga agar tidak ada lagi warga yang tergiur iming-iming ilegal,” tegasnya.

20 PMI Konsel Diberangkatkan pada 2025
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Konawe Selatan, Erna Yustiana, memaparkan data penempatan PMI asal Konawe Selatan.

Ia menyebutkan, sepanjang 2025 terdapat 20 PMI asal Konawe Selatan yang diberangkatkan untuk bekerja di luar negeri.
Dari jumlah tersebut, tiga orang ditempatkan di Malaysia, masing-masing dua orang bekerja di sektor perkebunan sawit dan satu orang di perusahaan. Sementara 17 PMI perempuan lainnya bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART), dengan rincian 15 orang ditempatkan di Taiwan dan dua orang di Hong Kong.

“Pada tahun 2025, tercatat 20 orang PMI asal Konsel diberangkatkan. Sebanyak tiga orang menuju Malaysia, dua di sektor sawit dan satu di perusahaan. Kemudian 17 wanita bekerja sebagai asisten rumah tangga di Taiwan sebanyak 15 orang dan Hong Kong dua orang,” jelas Erna.

Untuk 2026, hingga Agustus, tercatat sembilan PMI perempuan asal Konawe Selatan telah diberangkatkan ke Taiwan dan Hong Kong untuk bekerja sebagai ART.

Erna menegaskan, pihaknya akan terus mendorong masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri untuk menempuh mekanisme resmi melalui lembaga penempatan yang memiliki kewenangan.

Menurutnya, keberangkatan secara prosedural tidak hanya memberikan kepastian administrasi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam memastikan hak dan perlindungan PMI selama bekerja di negara tujuan.

Kegiatan sosialisasi kemudian ditutup dengan penukaran cenderamata antara Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, pimpinan Shin Yang Group dan perwakilan BP3MI Sulawesi Tenggara. Penyerahan cenderamata tersebut menjadi simbol sinergi antarpihak dalam memperluas kesempatan kerja sekaligus memperkuat perlindungan bagi masyarakat Konawe Selatan yang memilih bekerja di luar negeri.

Redaksi:Ls

Porseni Moramo Dibuka, Semangat Kemerdekaan Berpadu dengan Solidaritas untuk Korban Gempa NTT

0

 

KONAWE SELATAN – Lintangsultra.com – Semangat memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tidak hanya diwujudkan melalui kemeriahan olahraga dan seni. Di Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, momentum tersebut juga menjadi ajang menumbuhkan kepedulian dan solidaritas terhadap masyarakat yang sedang tertimpa musibah.

Hal itu terlihat saat pembukaan Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) Kecamatan Moramo yang dipusatkan di Lapangan Sepak Bola Kecamatan Moramo, Kamis (20/8/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Konawe Selatan Irham Kalenggo, Wakil Bupati H. Wahyu Ade Pratama Imran, Ketua DPRD Konawe Selatan Hamrin, Sekretaris Daerah H. Ichsan Porosi, Ketua TP-PKK Konawe Selatan Nurlita Jaya Irham Kalenggo, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.

Pembukaan Porseni berlangsung meriah. Suasana lapangan dipenuhi antusiasme masyarakat yang menyaksikan defile kontingen dari desa-desa se-Kecamatan Moramo.

Para pelajar dan masyarakat tampil membawa beragam kreasi, mencerminkan semangat kebersamaan sekaligus kegembiraan dalam menyambut peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Defile Berujung Aksi Solidaritas
Di balik kemeriahan defile, terselip pesan kemanusiaan. Para peserta tidak hanya membawa atribut dan kreasi untuk memeriahkan Porseni, tetapi juga menggalang donasi bagi masyarakat yang terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sejumlah pelajar membawa kotak donasi dan menampilkan gambaran kondisi masyarakat yang terdampak bencana. Mereka kemudian mendatangi Bupati Irham Kalenggo, Wakil Bupati H. Wahyu Ade Pratama Imran, serta jajaran pejabat daerah untuk mengajak turut memberikan sumbangan.

Aksi tersebut mendapat respons positif dari Bupati Konawe Selatan Irham Kalenggo. Ia mengapresiasi inisiatif masyarakat, khususnya para pelajar, yang menunjukkan kepedulian terhadap korban bencana.

“Saya sangat apresiasi, masih ada masyarakat saya yang terketuk hatinya untuk menjadi inisiator kepedulian terhadap saudara-saudara kita yang ada di NTT,” kata Irham.

Tidak hanya memberikan apresiasi, Irham juga memimpin doa bersama untuk para korban gempa bumi di NTT. Ia berharap masyarakat yang terdampak diberikan kekuatan dan ketabahan serta segera mendapatkan bantuan yang dibutuhkan.

“Pemerintah Konawe Selatan akan mendorong masyarakat, pejabat, dan perusahaan agar dapat mengumpulkan donasi untuk korban bencana gempa bumi,” ujarnya.

Pemerintah Desa Dukung Gerakan Kemanusiaan
Dukungan terhadap aksi solidaritas tersebut juga disampaikan Ketua Asosiasi Kepala Desa Kecamatan Moramo yang juga Kepala Desa Moramo, Rahman.

Menurutnya, peringatan HUT Kemerdekaan RI tidak semestinya hanya dimaknai sebagai perayaan, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat kepedulian sosial dan semangat gotong royong.

“Kami bersyukur dengan perayaan hari ulang tahun ini, masyarakat dapat membantu korban bencana di NTT dengan mengumpulkan donasi,” kata Rahman.

Setelah seluruh donasi terkumpul, bantuan tersebut diserahkan kepada Bupati Konawe Selatan untuk selanjutnya disalurkan kepada masyarakat yang terdampak bencana gempa bumi di NTT.

Pembukaan Porseni Kecamatan Moramo akhirnya tidak hanya menjadi panggung olahraga, seni, dan hiburan dalam memeriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Lebih dari itu, kegiatan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat nilai persatuan, gotong royong, kepedulian sosial, dan solidaritas kemanusiaan masyarakat Konawe Selatan terhadap sesama yang sedang menghadapi bencana.

(Redaksi Lintangsultra.com)

Sekda Konsel Kembali Disorot, Publik Pertanyakan Sikap Pemkab atas Dugaan Pelanggaran Etik ASN

0

 

KONAWE SELATAN — Lintangsultra.com — Polemik yang menyeret nama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Ichsan Porosi, kembali menjadi perhatian publik. Sorotan tersebut mencuat setelah adanya peristiwa pencegatan kendaraan yang ditumpangi Ichsan Porosi bersama seorang perempuan berinisial EW di salah satu kawasan perumahan di Kota Kendari.

Peristiwa tersebut tidak hanya menjadi perhatian dari sisi hukum, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai aspek etika dan disiplin aparatur sipil negara (ASN), mengingat posisi Sekda merupakan salah satu jabatan strategis dalam pemerintahan daerah sekaligus figur yang menjadi bagian penting dalam pembinaan aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa pencegatan terjadi ketika CCR bersama keluarganya mendapati Ichsan Porosi mengendarai Toyota Fortuner berwarna hitam bersama EW, yang diketahui merupakan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Situasi tersebut kemudian berkembang menjadi keributan sehingga menarik perhatian masyarakat sekitar. Tim patroli Polresta Kendari yang menerima laporan selanjutnya datang ke lokasi untuk mengamankan situasi.

Ichsan Porosi, EW, dan CCR kemudian dibawa ke Markas Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam peristiwa tersebut, seorang berinisial AP yang disebut merupakan adik kandung Ichsan Porosi juga dilaporkan mengalami cedera serius berupa patah kaki kiri. Berdasarkan informasi yang dihimpun, AP diduga mengalami cedera ketika ikut dalam proses pencegatan kendaraan tersebut.

Sementara itu, persoalan yang berkaitan dengan dugaan hubungan pribadi antara Ichsan Porosi dan EW sebelumnya juga disebut telah dilaporkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara pada Juli 2026.

Namun demikian, status perkara tersebut harus tetap ditempatkan sebagai dugaan, karena berdasarkan informasi yang diperoleh, prosesnya masih berada dalam tahap penyelidikan dan belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan pihak tertentu terbukti melakukan tindak pidana.

Publik Pertanyakan Sikap Pemerintah Daerah

Perkembangan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan lain: bagaimana sikap Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan terhadap dugaan persoalan etik yang melibatkan pejabat struktural tertinggi dalam birokrasi daerah tersebut..?

Publik mempertanyakan apa yang menjadi pertimbangan Bupati Konawe Selatan Irham Kalenggo sehingga Ichsan Porosi tetap dipercaya menjalankan jabatan sebagai Sekda Konsel, apabila memang telah terdapat laporan dan proses pemeriksaan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran tersebut.

Pertanyaan itu dinilai penting karena Sekda tidak hanya berfungsi sebagai pejabat administratif, tetapi juga memiliki posisi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembinaan aparatur sipil negara.

Jika seorang pejabat yang menjadi bagian penting dalam struktur pembinaan ASN tersangkut persoalan etik, masyarakat tentu berhak mengetahui sejauh mana mekanisme pemeriksaan internal dan pembinaan disiplin ASN dijalankan.

Namun, penting ditegaskan bahwa adanya laporan atau proses penyelidikan tidak otomatis membuktikan seseorang bersalah. Pemerintah daerah tetap harus memberikan ruang bagi proses pemeriksaan dan hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi.

Bagaimana Mekanisme Disiplin ASN?

Dalam ketentuan disiplin PNS, pemerintah telah memiliki mekanisme pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin. PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur kewajiban, larangan, hukuman disiplin, kewenangan pejabat yang berwenang menghukum, serta hak PNS untuk melakukan upaya administratif.

Sementara itu, PP Nomor 45 Tahun 1990 merupakan perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

Karena itu, apabila terdapat dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan disiplin dan ketentuan kehidupan perkawinan PNS, mekanisme pemeriksaan internal perlu dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun mengenai bentuk hukuman, tidak dapat serta-merta disimpulkan bahwa seseorang pasti akan menerima sanksi tertentu. Jenis sanksi bergantung pada hasil pemeriksaan, pembuktian, jenis pelanggaran, serta ketentuan yang diterapkan oleh pejabat yang berwenang.

Konfirmasi ke BKPSDM Konsel Belum Mendapat Jawaban

Untuk memperoleh keseimbangan pemberitaan, Lintangsultra.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Konawe selatan, Pujiono, SH.,MH

Konfirmasi disampaikan melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Pertanyaan yang diajukan antara lain mengenai apakah Ichsan Porosi telah kembali aktif menjalankan tugas sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Konsel, sejak kapan yang bersangkutan kembali menjalankan tugas pemerintahan, bagaimana status penanganan dugaan persoalan hukum di Polresta Kendari maupun Polda Sultra, serta bagaimana keberadaan pelaksana harian (Plh) Sekda yang sebelumnya menjalankan tugas.

Konfirmasi tersebut dilakukan untuk memperoleh penjelasan resmi dari instansi yang memiliki kewenangan dalam urusan kepegawaian dan pembinaan ASN.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Pujiono kepala BKPSDM Kabupaten Konawe Selatan belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang telah disampaikan.

Bupati Diminta Transparan

Di tengah berkembangnya informasi tersebut, masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan tidak bersikap pasif.

Pemerintah daerah dinilai perlu menjelaskan secara terbuka status kepegawaian dan kedinasan Ichsan Porosi, termasuk apakah telah atau sedang dilakukan pemeriksaan internal berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik maupun disiplin ASN.

Pertanyaan publik bukan semata-mata mengenai apakah seorang pejabat harus dicopot atau dipertahankan, tetapi lebih pada apakah mekanisme pemeriksaan dan penegakan disiplin ASN telah berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Jika tidak ditemukan pelanggaran setelah pemeriksaan, pemerintah juga perlu menjelaskan dasar keputusannya kepada publik. Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, maka langkah selanjutnya tentu harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebab, jabatan Sekda merupakan posisi strategis dalam birokrasi daerah. Integritas, keteladanan, dan kepatuhan terhadap aturan menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan ASN maupun masyarakat terhadap pemerintahan daerah.

Lintangsultra.com masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Ichsan Porosi, Bupati Konawe Selatan, Kepala BKPSDM Konsel, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang dihimpun dan upaya konfirmasi kepada pihak terkait. Setiap dugaan pelanggaran tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Penulis: Jurnalis Lintangsultra.com

Pemuda LIRA Sultra Apresiasi RDP DPRD Bombana, Dorong Aktivitas PT TIM Berjalan Sesuai Ketentuan

0

 

BOMBANA — lintangsultra.com — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengapresiasi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Bombana terkait aktivitas hauling PT Timah Investasi Mineral (PT TIM) di Pulau Kabaena.

Ketua DPW Pemuda LIRA Sultra, Pemrin, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak anti terhadap investasi. Menurutnya, keberadaan investasi di daerah tetap perlu didukung sepanjang seluruh aktivitas perusahaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum, teknis, lingkungan, serta standar keselamatan yang berlaku.

“Kami tidak anti-investasi. Kami mendorong PT TIM tetap beroperasi sepanjang memenuhi seluruh ketentuan hukum, teknis, lingkungan dan keselamatan,” tegas Pemrin.

Pemuda LIRA Sultra juga mendorong agar hasil RDP DPRD Bombana tidak berhenti sebatas pembahasan, tetapi ditindaklanjuti melalui proses verifikasi dan penyelesaian secara konkret. Hal tersebut terutama berkaitan dengan penggunaan jalan umum maupun fasilitas pelabuhan yang menjadi bagian dari aktivitas operasional perusahaan.

Menurut Pemrin, apabila dalam pelaksanaan kegiatan masih ditemukan kekurangan administratif maupun teknis, perusahaan harus diberikan ruang dan kesempatan untuk melakukan pemenuhan sesuai ketentuan. Sementara itu, berbagai persoalan yang berkaitan dengan masyarakat harus diselesaikan melalui dialog dan musyawarah.

“Kami mendorong agar setiap persoalan diverifikasi secara objektif. Jika masih ada kekurangan, perusahaan harus diberikan kesempatan untuk memenuhi ketentuan. Persoalan masyarakat juga harus diselesaikan melalui dialog dan musyawarah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Pemrin menegaskan bahwa masyarakat Pulau Kabaena harus menjadi salah satu prioritas utama dalam pelaksanaan investasi. Menurutnya, kehadiran perusahaan tidak cukup hanya memberikan kontribusi terhadap aktivitas ekonomi daerah, tetapi juga harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional.

Hal tersebut, kata dia, dapat diwujudkan melalui terbukanya kesempatan kerja bagi masyarakat lokal, program pemberdayaan ekonomi, perlindungan terhadap hak-hak masyarakat, serta keterlibatan masyarakat dalam memperoleh manfaat dari aktivitas investasi.

“Kami tidak ingin investasi berhenti karena persoalan yang masih bisa diselesaikan. Namun, kami juga tidak ingin masyarakat hanya menerima dampaknya. Perusahaan harus mendapatkan kepastian berusaha, pemerintah melakukan pengawasan, dan masyarakat mendapatkan manfaat serta perlindungan,” tegas Pemrin.

Pemuda LIRA Sultra berharap hasil RDP DPRD Bombana dapat menjadi momentum untuk membangun tata kelola investasi yang lebih baik di Pulau Kabaena. Seluruh pihak diharapkan mengedepankan kepastian hukum, transparansi, kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan dan keselamatan, serta penyelesaian persoalan melalui mekanisme yang konstruktif.

Dengan demikian, keberadaan PT TIM diharapkan dapat berjalan secara tertib dan berkelanjutan, sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.

“Harapan kami, investasi tetap berjalan secara legal, transparan dan berkelanjutan, dengan tetap memastikan masyarakat mendapatkan manfaat dan perlindungan. Pemerintah juga harus menjalankan fungsi pengawasan secara optimal,” pungkas Pemrin.

Redaksi:Lintangsultra

SANGAHAN KERAS ATAS PEMBERITAAN DUGAAN PENGANCAMAN DAN PEMERASAN

0

Foto istimewa: Ariansyah

KONSEL – lintangsultra.com Pihak AS, AR dan AN menyatakan keberatan keras serta membantah tegas pemberitaan yang menyebut adanya dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan.

Pihak AS, AR dan AN sangat merasa dirugikan atas beredarnya pemberitaan yang mengaitkan nama mereka dengan dugaan pengancaman dan pemerasan sebagaimana diberitakan oleh Sultracerdas.com, terkait laporan Abdul Hamid, warga Desa Basala, Kecamatan Basala, Kabupaten Konawe Selatan.

Pihak terlapor menegaskan bahwa adanya laporan atau pengaduan kepada aparat penegak hukum tidak serta-merta membuktikan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana. Setiap tuduhan harus dibuktikan melalui proses hukum, alat bukti yang sah, serta pemeriksaan secara objektif dan berimbang.

Oleh karena itu, pihak AS, AR dan AN meminta agar tuduhan mengenai pengancaman maupun pemerasan tidak disampaikan seolah-olah telah terbukti sebagai suatu fakta hukum.

WAJIB DIBUKTIKAN DENGAN ALAT BUKTI

Pihak AS, AR dan AN mempertanyakan dasar tuduhan tersebut. Jika benar terdapat dugaan pengancaman dan pemerasan, maka pihak yang menuduhkan harus mampu menunjukkan alat bukti yang sah dan relevan mengenai kapan peristiwa tersebut terjadi, siapa yang melakukan, bentuk ancamannya seperti apa, serta apa yang menjadi objek atau bentuk dugaan pemerasan tersebut.

Jangan sampai sebuah laporan yang masih berada pada tahap pengaduan kemudian berkembang menjadi pemberitaan yang menggiring opini publik seolah-olah pihak yang dilaporkan telah terbukti bersalah.

Kami menghormati proses hukum, tetapi kami juga memiliki hak untuk membela nama baik dan kehormatan kami.

Pihak AS, AR dan AN menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif dan berdasarkan alat bukti. Kami siap memberikan keterangan apabila dipanggil dan siap mengikuti seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

SIAP TEMPUH LANGKAH HUKUM

Atas pemberitaan yang dinilai telah merugikan nama baik dan menciptakan persepsi negatif terhadap AS, AR dan AN, pihak terlapor menyatakan tidak akan tinggal diam.

Kami sedang mempersiapkan langkah hukum dan akan segera membuat laporan balik apabila ditemukan adanya unsur pidana atau pelanggaran hukum dalam tuduhan maupun penyebaran informasi yang tidak benar tersebut.

Termasuk apabila terdapat pihak yang dengan sengaja menyebarkan tuduhan yang tidak dapat dibuktikan dan merusak kehormatan serta nama baik kami, maka kami siap menempuh upaya hukum terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, atau ketentuan hukum lainnya yang relevan, dengan menyerahkan penilaiannya kepada aparat penegak hukum.

Kami juga meminta agar pemberitaan selanjutnya dilakukan secara berimbang, memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang diberitakan, dan tidak membangun kesimpulan sebelum adanya putusan atau kepastian hukum.

Kami tegaskan: laporan bukan vonis, tuduhan bukan pembuktian, dan seseorang tidak dapat dianggap bersalah sebelum proses hukum membuktikan sebaliknya.

Jika pihak pelapor merasa memiliki bukti yang kuat, silakan buktikan melalui mekanisme hukum. Sebaliknya, apabila tuduhan tersebut tidak terbukti, kami meminta pertanggungjawaban hukum atas segala kerugian yang timbul, khususnya terhadap nama baik dan kehormatan AS, AR dan AN.

Kami siap menghadapi proses hukum dan juga siap melakukan langkah hukum balik. Tidak ada ruang bagi tuduhan tanpa dasar untuk merusak nama baik kami. Semua akan kami buktikan melalui jalur hukum.

Redaksi: Lintangsultra.com

Sengketa Lahan RSUD Konsel Memanas, PN Andoolo Turun Langsung ke Lokasi: Ahli Waris Tuntut Ganti Rugi Rp3,2 Miliar

0

Foto dokumentasi lintangsultra.com

ANDOOLO — lintangsultra.com — Sengketa kepemilikan lahan yang kini berdiri kompleks Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Konawe Selatan memasuki tahapan penting. Pengadilan Negeri (PN) Andoolo melaksanakan pemeriksaan setempat atau desente terhadap objek tanah yang menjadi pokok perkara, Selasa (11/8/2026).

Pemeriksaan lapangan tersebut dilakukan langsung oleh Majelis Hakim PN Andoolo untuk mencocokkan objek sengketa dengan dokumen kepemilikan yang diajukan dalam perkara, sekaligus memastikan secara faktual letak, luas, batas-batas, serta kondisi fisik tanah yang saat ini telah berdiri bangunan dan fasilitas RSUD Konawe Selatan.

Objek yang disengketakan tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 40/Alangga dengan luas sekitar 6.835 meter persegi, atas nama Roe.

Pemeriksaan setempat dihadiri para pihak yang berkepentingan dalam perkara, termasuk pihak Penggugat, Turut Tergugat I (Roe), serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Konawe Selatan selaku Turut Tergugat II.

Ahli Waris Klaim Tanah Dibeli Sejak 1995

Perkara tersebut bermula dari gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan para ahli waris almarhum Baharuddin, di antaranya Irmawaty dan kawan-kawan, melalui Kuasa Hukumnya, Jumadan Latuhani, S.H.

Pihak Penggugat mendalilkan bahwa tanah tersebut telah diperoleh secara sah melalui transaksi jual beli dengan Roe pada tahun 1995. Namun, menurut pihak Penggugat, tanah tersebut kemudian digunakan untuk pembangunan fasilitas RSUD Konawe Selatan tanpa adanya proses pembebasan lahan dan pembayaran ganti rugi kepada pihak yang mereka klaim sebagai pemilik.

Kuasa Hukum Penggugat, Jumadan Latuhani, S.H., menegaskan bahwa pihaknya memiliki dokumen yang dijadikan dasar untuk memperkuat klaim kepemilikan ahli waris.

“Lahan ini milik ahli waris almarhum Baharuddin berdasarkan SHM Nomor 40/Alangga dan GS Nomor 2475/1985. Pemda Konsel membangun gedung rawat inap dan fasilitas umum di atasnya tanpa pernah melakukan pembebasan lahan maupun memberikan ganti rugi kepada ahli waris,” tegas Jumadan saat pemeriksaan setempat.

Menurut pihak Penggugat, persoalan tersebut bukan sekadar sengketa administrasi pertanahan, tetapi menyangkut dugaan penggunaan tanah milik pihak lain untuk kepentingan pembangunan fasilitas publik tanpa penyelesaian hak keperdataan pemilik tanah.

Tuntutan Ganti Rugi Rp3,2 Miliar
Dalam perkara tersebut, para ahli waris juga menuntut pembayaran ganti rugi yang nilainya mencapai Rp3,2 miliar.

Nilai tersebut menjadi bagian dari tuntutan yang diajukan Penggugat dalam perkara sengketa lahan tersebut. Pihak Penggugat menyatakan persoalan ini telah berlarut-larut dan upaya penyelesaian secara persuasif yang disebut telah dilakukan sejak sekitar tahun 2010 belum menghasilkan penyelesaian.

Mereka juga mendalilkan bahwa sebelumnya terdapat pembicaraan mengenai pembayaran ganti rugi, namun hingga perkara bergulir ke pengadilan, menurut pihak Penggugat, pembayaran tersebut belum terealisasi.

Pihak Roe Benarkan Tanah Pernah Dijual

Sementara itu, pihak Turut Tergugat I, Roe, melalui Kuasa Hukumnya, Samsuddin, S.H., M.H., CIL, membenarkan bahwa tanah objek sengketa tersebut pernah dijual kepada orang tua para Penggugat.

Menurut Samsuddin, transaksi tersebut terjadi jauh sebelum Kabupaten Konawe Selatan dimekarkan dari Kabupaten Konawe pada tahun 2003.

Pihaknya juga membenarkan bahwa tanah tersebut tidak pernah dihibahkan kepada Pemerintah Daerah.

“Tanah tersebut memang telah dijual kepada almarhum orang tua para Penggugat sebelum Konawe Selatan dimekarkan. Tanah objek sengketa tersebut juga tidak pernah dihibahkan kepada pemerintah daerah,” ujar Samsuddin.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian penting yang kini akan diuji dalam proses persidangan, terutama berkaitan dengan riwayat peralihan hak, dokumen kepemilikan, serta dasar penguasaan tanah oleh masing-masing pihak.

Desente Jadi Momentum Menguji Fakta di Lapangan

Pemeriksaan setempat yang dilakukan PN Andoolo menjadi tahapan strategis karena Majelis Hakim dapat melihat langsung kondisi objek yang disengketakan, termasuk bangunan RSUD yang berdiri di atas lahan tersebut.

Dengan adanya pemeriksaan lapangan ini, fakta mengenai posisi objek, batas-batas tanah, luas lahan, serta kondisi penguasaan fisiknya diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

Perkara ini sekaligus menempatkan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan pada posisi yang harus memberikan penjelasan secara hukum mengenai dasar penguasaan dan pemanfaatan lahan yang kini menjadi bagian dari kompleks RSUD tersebut.

Jika benar terdapat tanah yang digunakan untuk fasilitas publik tanpa penyelesaian hak pemilik yang sah, maka persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai sengketa biasa. Sebaliknya, seluruh dalil kepemilikan dan dasar penguasaan juga tetap harus dibuktikan melalui dokumen dan proses pembuktian di persidangan.

Hingga pemeriksaan setempat

dilaksanakan, perkara ini masih dalam proses persidangan dan belum terdapat putusan berkekuatan hukum tetap. Karena itu, seluruh dalil dan klaim para pihak masih akan diuji berdasarkan alat bukti serta fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Lintangsultra.com

WaKil Bupati Konsel Wahyu Ade Pratama, Buka Porseni Kecamatan Benua, Bidik Bibit Atlet Potensial untuk Porprov Sultra

0

 

KONAWE SELATAN — LINTANGSULTRA.COM — Wakil Bupati Konawe Selatan, Wahyu Ade Pratama Imran, secara resmi membuka Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) tingkat Kecamatan Benua dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81.

Pembukaan Porseni yang berlangsung di lapangan utama Kecamatan Benua, Sabtu (8/8/2026), berlangsung meriah dan penuh semangat kebersamaan. Kegiatan tersebut diikuti peserta dari berbagai desa dan unsur masyarakat di Kecamatan Benua.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Konawe Selatan menyampaikan salam hangat sekaligus permohonan maaf dari Bupati Konawe Selatan yang tidak dapat hadir secara langsung karena sedang menjalankan agenda kedinasan di luar daerah.

Wahyu mengatakan, peringatan HUT Kemerdekaan RI tidak seharusnya dimaknai sebatas seremoni tahunan. Menurutnya, momentum tersebut harus menjadi sarana untuk kembali mengingat sejarah serta menghargai jasa para pahlawan yang telah memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.

“Kegiatan Porseni ini bukan sekadar rutinitas tahunan, tetapi menjadi pengingat bagi kita sebagai generasi penerus agar tidak melupakan sejarah dan perjuangan para pahlawan. Dengan momentum inilah kita merayakan kemerdekaan melalui kegiatan kemasyarakatan,” ujar Wahyu.

Selain menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT RI ke-81, Porseni tingkat kecamatan juga dinilai memiliki nilai strategis dalam menemukan serta mengembangkan potensi olahraga dan seni masyarakat.

Wahyu yang juga menjabat sebagai Ketua KONI Konawe Selatan menegaskan, kegiatan tersebut dapat menjadi salah satu sarana untuk melakukan penjaringan terhadap bibit-bibit atlet potensial yang nantinya dapat dibina untuk memperkuat kontingen Konawe Selatan.

Hal tersebut dinilai penting mengingat Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) akan digelar pada November mendatang. Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan membutuhkan atlet-atlet potensial yang memiliki kemampuan dan kesiapan untuk membawa nama daerah di tingkat provinsi.

“Dari 25 kecamatan, 336 desa, dan 15 kelurahan se-Konawe Selatan, saya sangat memahami banyak atlet-atlet kita yang berbakat namun kerap kurang mendapatkan dukungan maksimal,” ungkapnya.

Karena itu, kata Wahyu, pemerintah daerah telah mendorong seluruh camat agar ikut melakukan pemetaan dan penjaringan terhadap potensi atlet di wilayah masing-masing.

“Oleh karena itu, sesuai petunjuk Bapak Bupati, kami telah memerintahkan seluruh Camat untuk mendeteksi atlet-atlet berpotensi agar dapat kita dorong mewakili Kabupaten Konawe Selatan di ajang tingkat provinsi mendatang,” tegasnya.

Menurutnya, keberadaan atlet potensial di setiap kecamatan harus menjadi perhatian bersama. Tidak hanya pemerintah daerah, tetapi juga pemerintah desa, organisasi olahraga, masyarakat, serta seluruh pemangku kepentingan memiliki peran dalam memberikan ruang bagi generasi muda untuk berkembang.

Wahyu juga mengingatkan seluruh peserta agar menjadikan Porseni sebagai ajang membangun kebersamaan, bukan sekadar mengejar kemenangan dalam setiap pertandingan.

Ia meminta seluruh peserta dan masyarakat tetap mengedepankan sportivitas, menjaga keamanan serta ketertiban selama seluruh rangkaian kegiatan berlangsung.

“Di tengah kesibukan dan aktivitas warga sehari-hari, momentum inilah saatnya kita merajut kembali tali persaudaraan dan persatuan. Tetap junjung tinggi sportivitas, jaga keamanan, serta ketertiban di kampung kita,” pesannya.

Ia pun memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kecamatan Benua, jajaran pemerintah desa, panitia pelaksana, serta seluruh masyarakat yang telah berpartisipasi dan mendukung pelaksanaan Porseni Kecamatan Benua tahun 2026.

Menurutnya, antusiasme masyarakat menjadi modal penting dalam membangun semangat kebersamaan sekaligus menghidupkan kegiatan olahraga dan seni di tingkat kecamatan.

Pembukaan Porseni Kecamatan Benua kemudian secara resmi ditandai dengan ucapan basmalah oleh Wakil Bupati Konawe Selatan, Wahyu Ade Pratama Imran.

Kegiatan tersebut turut dihadiri anggota DPRD Konawe Selatan, para kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, Camat Benua beserta Ketua TP-PKK Kecamatan Benua, Kapolsek Benua, Danramil Benua, serta jajaran ASN Kecamatan Benua.

Hadir pula para kepala desa se-Kecamatan Benua, tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, panitia pelaksana, peserta devile, serta ribuan masyarakat Kecamatan Benua yang turut memeriahkan pembukaan Porseni dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-81.

Lintang Sultra.com

Proyek RSUD Konkep Rp132,3 Miliar Dilaporkan ke Kejati Sultra, Pemuda LIRA Desak Bongkar Tender hingga Aliran Pembayaran

0

 

KENDARI, LINTANGSULTRA.COM — Proyek pembangunan peningkatan kelas RSUD Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) dari Kelas D menjadi Kelas C dengan nilai mencapai Rp132,3 miliar resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).

Laporan tersebut disampaikan DPD Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (PEMUDA LIRA) Kabupaten Konawe Kepulauan pada Rabu, 5 Agustus 2026. Ketua DPD PEMUDA LIRA KONKEP, Erlan, S.H., menyerahkan laporan kepada Kejati Sultra dan menyebut pihaknya meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek yang menggunakan anggaran negara tersebut.

Berdasarkan informasi pada papan proyek, pekerjaan itu memiliki nilai Rp132.369.213.000, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025.

Pekerjaan tersebut tercantum sebagai Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun Pembangunan Peningkatan Kelas RSUD Kabupaten Konawe Kepulauan Kelas D ke C, dengan pelaksana Tuju Wali Wali–Darma Abadi, KSO, serta manajemen konstruksi PT Saranabudi Prakarsaripta.

Masa pelaksanaan pekerjaan tercantum selama 259 hari kalender, terhitung sejak 16 April 2025 hingga 30 Desember 2025.

Bukan Vonis, Tapi Minta Semua Dokumen Dibuka
Erlan menegaskan, laporan tersebut bukan bentuk vonis terhadap kontraktor maupun pihak pemerintah yang terlibat dalam proyek.

Menurutnya, Pemuda LIRA justru meminta aparat penegak hukum menguji seluruh proses berdasarkan dokumen, keterangan para pihak dan fakta di lapangan.

“Kami tidak sedang mengadili siapa pun. Kami meminta Kejati Sultra melakukan pemeriksaan secara objektif berdasarkan dokumen dan fakta. Kalau seluruh prosesnya sesuai ketentuan, tentu harus dibuktikan dan kami menghormatinya. Tetapi apabila ditemukan penyimpangan, kelebihan pembayaran, pekerjaan tidak sesuai kontrak ataupun kerugian keuangan negara, kami meminta diproses sesuai hukum,” ujar Erlan.

Ia menilai, dengan nilai proyek yang mencapai lebih dari Rp132 miliar, pemeriksaan tidak boleh hanya berhenti pada kondisi fisik bangunan.

Jejak administrasi, proses pengadaan, kontrak, pelaksanaan, pengawasan hingga pembayaran dinilai perlu ditelusuri secara utuh agar tidak ada mata rantai yang terlewat.

Tender hingga Penetapan Penyedia Diminta Diperiksa
Salah satu aspek yang menjadi perhatian Pemuda LIRA adalah proses pengadaan.

Erlan meminta Kejati Sultra memeriksa seluruh tahapan pemilihan penyedia, termasuk informasi mengenai kemungkinan adanya tender ulang dalam proses pengadaan.

Namun ia menekankan, adanya tender ulang tidak otomatis berarti terjadi pelanggaran hukum.

“Kami tidak mengatakan tender ulang berarti korupsi. Itu bukan kewenangan kami. Yang kami minta adalah dokumennya diperiksa. Apa penyebabnya, bagaimana evaluasinya, siapa peserta tender, bagaimana proses penetapan penyedia dan apakah seluruh tahapan telah sesuai ketentuan. Biarkan aparat yang menguji,” tegasnya.

Menurutnya, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan prinsip transparansi, persaingan sehat, efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas benar-benar diterapkan dalam proses pengadaan.

Rp132 Miliar Harus Terlihat dalam Prestasi Pekerjaan
Pemuda LIRA juga meminta aparat penegak hukum mencocokkan nilai kontrak dengan realisasi pekerjaan di lapangan.

Pertanyaan yang menurut mereka perlu dijawab sederhana namun fundamental: apakah pembayaran yang telah dilakukan pemerintah benar-benar sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah dilaksanakan?
Pemeriksaan, kata Erlan, perlu mencakup volume pekerjaan, spesifikasi teknis, kualitas pekerjaan, progres fisik, dokumen pembayaran, laporan pengawasan serta dokumen pendukung lainnya.

“Nilainya besar. Karena itu harus jelas berapa progres pekerjaan, berapa yang sudah dibayarkan, dasar pembayarannya apa, dan apakah pembayaran tersebut sesuai dengan prestasi pekerjaan,” katanya.

Masa Kontrak Berakhir, Bagaimana Status Pekerjaan?
Sorotan lainnya berkaitan dengan masa pelaksanaan.

Papan informasi proyek mencantumkan periode pekerjaan sejak 16 April 2025 sampai 30 Desember 2025.

Karena itu, Pemuda LIRA meminta Kejati Sultra menelusuri status pekerjaan setelah masa kontrak tersebut, termasuk apakah pekerjaan selesai tepat waktu, apakah terdapat keterlambatan, apakah terdapat perubahan kontrak atau perpanjangan waktu, serta bagaimana proses serah terima pekerjaan dilakukan.

“Kalau ada addendum, tunjukkan dasar dan dokumennya. Kalau ada perpanjangan waktu, harus jelas dasar hukumnya. Kalau terjadi keterlambatan, harus jelas bagaimana penyelesaiannya. Kalau pembayaran telah dilakukan, harus dapat dibuktikan bahwa pembayaran tersebut sesuai dengan prestasi pekerjaan,” ujar Erlan.

Minta Rantai Pembayaran Ditelusuri
Pemuda LIRA juga mendesak pemeriksaan tidak hanya diarahkan kepada pihak pelaksana pekerjaan.
Menurut Erlan, aparat perlu memetakan rantai kewenangan dan tanggung jawab dalam proyek tersebut, mulai dari tahap perencanaan, pengadaan, penandatanganan kontrak, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan, pemeriksaan progres, verifikasi pembayaran hingga serah terima.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mengetahui apakah seluruh proses berjalan sesuai kewenangan masing-masing pihak.

Jika kemudian ditemukan adanya indikasi pelanggaran, Pemuda LIRA meminta aparat melakukan pendalaman berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan pelanggaran, pihaknya menyatakan siap menghormati hasil tersebut.

Pemuda LIRA: Jangan Ada Kesimpulan Sebelum Pemeriksaan
Erlan yang juga merupakan mahasiswa Magister (S2) Hukum kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin membangun opini seolah-olah telah terjadi tindak pidana.

Menurutnya, justru proses pemeriksaan resmi diperlukan untuk memberikan kepastian kepada publik sekaligus melindungi pihak-pihak yang memang telah bekerja sesuai aturan.

“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sebelum proses pemeriksaan dilakukan. Justru kami ingin semuanya terang. Kalau proyek ini bersih, pemeriksaan akan memberikan kepastian dan melindungi nama baik seluruh pihak yang bekerja sesuai aturan. Tetapi kalau memang ditemukan penyimpangan, masyarakat berhak mengetahui dan negara harus bertindak,” tegasnya.

Proyek Rumah Sakit Menyangkut Kepentingan Publik
Pemuda LIRA menilai pengawasan terhadap proyek tersebut menjadi penting karena pembangunan RSUD berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat Konawe Kepulauan.

Anggaran sebesar Rp132,3 miliar, menurut mereka, harus menghasilkan fasilitas kesehatan yang sesuai perencanaan, spesifikasi teknis, standar keselamatan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Karena itu, laporan ke Kejati Sultra diharapkan dapat menjadi pintu masuk untuk memastikan proyek tersebut tidak hanya selesai secara administratif, tetapi juga benar-benar memberikan output sesuai nilai anggaran yang dikeluarkan negara.

Erlan mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada Kejati Sultra dan tidak bermaksud mencampuri kewenangan aparat penegak hukum.

“Kami sudah menyerahkan laporan beserta bahan yang kami miliki kepada Kejati Sultra. Selanjutnya kami serahkan kepada aparat untuk melakukan telaah dan pemeriksaan. Prinsip kami sederhana: uang negara harus dijaga, proyek publik harus dikerjakan sesuai kontrak, dan setiap pihak harus bertanggung jawab sesuai kewenangannya,” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Laporan tersebut merupakan pengaduan dari DPD PEMUDA LIRA KONKEP dan belum merupakan kesimpulan hukum mengenai adanya tindak pidana.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang disebut dalam laporan belum memberikan tanggapan mengenai materi pengaduan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.

Redaksi:lintangsultra.com