Beranda blog

Pemuda LIRA Sultra Apresiasi RDP DPRD Bombana, Dorong Aktivitas PT TIM Berjalan Sesuai Ketentuan

0

 

BOMBANA — lintangsultra.com — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengapresiasi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Bombana terkait aktivitas hauling PT Timah Investasi Mineral (PT TIM) di Pulau Kabaena.

Ketua DPW Pemuda LIRA Sultra, Pemrin, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak anti terhadap investasi. Menurutnya, keberadaan investasi di daerah tetap perlu didukung sepanjang seluruh aktivitas perusahaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum, teknis, lingkungan, serta standar keselamatan yang berlaku.

“Kami tidak anti-investasi. Kami mendorong PT TIM tetap beroperasi sepanjang memenuhi seluruh ketentuan hukum, teknis, lingkungan dan keselamatan,” tegas Pemrin.

Pemuda LIRA Sultra juga mendorong agar hasil RDP DPRD Bombana tidak berhenti sebatas pembahasan, tetapi ditindaklanjuti melalui proses verifikasi dan penyelesaian secara konkret. Hal tersebut terutama berkaitan dengan penggunaan jalan umum maupun fasilitas pelabuhan yang menjadi bagian dari aktivitas operasional perusahaan.

Menurut Pemrin, apabila dalam pelaksanaan kegiatan masih ditemukan kekurangan administratif maupun teknis, perusahaan harus diberikan ruang dan kesempatan untuk melakukan pemenuhan sesuai ketentuan. Sementara itu, berbagai persoalan yang berkaitan dengan masyarakat harus diselesaikan melalui dialog dan musyawarah.

“Kami mendorong agar setiap persoalan diverifikasi secara objektif. Jika masih ada kekurangan, perusahaan harus diberikan kesempatan untuk memenuhi ketentuan. Persoalan masyarakat juga harus diselesaikan melalui dialog dan musyawarah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Pemrin menegaskan bahwa masyarakat Pulau Kabaena harus menjadi salah satu prioritas utama dalam pelaksanaan investasi. Menurutnya, kehadiran perusahaan tidak cukup hanya memberikan kontribusi terhadap aktivitas ekonomi daerah, tetapi juga harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional.

Hal tersebut, kata dia, dapat diwujudkan melalui terbukanya kesempatan kerja bagi masyarakat lokal, program pemberdayaan ekonomi, perlindungan terhadap hak-hak masyarakat, serta keterlibatan masyarakat dalam memperoleh manfaat dari aktivitas investasi.

“Kami tidak ingin investasi berhenti karena persoalan yang masih bisa diselesaikan. Namun, kami juga tidak ingin masyarakat hanya menerima dampaknya. Perusahaan harus mendapatkan kepastian berusaha, pemerintah melakukan pengawasan, dan masyarakat mendapatkan manfaat serta perlindungan,” tegas Pemrin.

Pemuda LIRA Sultra berharap hasil RDP DPRD Bombana dapat menjadi momentum untuk membangun tata kelola investasi yang lebih baik di Pulau Kabaena. Seluruh pihak diharapkan mengedepankan kepastian hukum, transparansi, kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan dan keselamatan, serta penyelesaian persoalan melalui mekanisme yang konstruktif.

Dengan demikian, keberadaan PT TIM diharapkan dapat berjalan secara tertib dan berkelanjutan, sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.

“Harapan kami, investasi tetap berjalan secara legal, transparan dan berkelanjutan, dengan tetap memastikan masyarakat mendapatkan manfaat dan perlindungan. Pemerintah juga harus menjalankan fungsi pengawasan secara optimal,” pungkas Pemrin.

Redaksi:Lintangsultra

SANGAHAN KERAS ATAS PEMBERITAAN DUGAAN PENGANCAMAN DAN PEMERASAN

0

Foto istimewa: Ariansyah

KONSEL – lintangsultra.com Pihak AS, AR dan AN menyatakan keberatan keras serta membantah tegas pemberitaan yang menyebut adanya dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan.

Pihak AS, AR dan AN sangat merasa dirugikan atas beredarnya pemberitaan yang mengaitkan nama mereka dengan dugaan pengancaman dan pemerasan sebagaimana diberitakan oleh Sultracerdas.com, terkait laporan Abdul Hamid, warga Desa Basala, Kecamatan Basala, Kabupaten Konawe Selatan.

Pihak terlapor menegaskan bahwa adanya laporan atau pengaduan kepada aparat penegak hukum tidak serta-merta membuktikan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana. Setiap tuduhan harus dibuktikan melalui proses hukum, alat bukti yang sah, serta pemeriksaan secara objektif dan berimbang.

Oleh karena itu, pihak AS, AR dan AN meminta agar tuduhan mengenai pengancaman maupun pemerasan tidak disampaikan seolah-olah telah terbukti sebagai suatu fakta hukum.

WAJIB DIBUKTIKAN DENGAN ALAT BUKTI

Pihak AS, AR dan AN mempertanyakan dasar tuduhan tersebut. Jika benar terdapat dugaan pengancaman dan pemerasan, maka pihak yang menuduhkan harus mampu menunjukkan alat bukti yang sah dan relevan mengenai kapan peristiwa tersebut terjadi, siapa yang melakukan, bentuk ancamannya seperti apa, serta apa yang menjadi objek atau bentuk dugaan pemerasan tersebut.

Jangan sampai sebuah laporan yang masih berada pada tahap pengaduan kemudian berkembang menjadi pemberitaan yang menggiring opini publik seolah-olah pihak yang dilaporkan telah terbukti bersalah.

Kami menghormati proses hukum, tetapi kami juga memiliki hak untuk membela nama baik dan kehormatan kami.

Pihak AS, AR dan AN menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif dan berdasarkan alat bukti. Kami siap memberikan keterangan apabila dipanggil dan siap mengikuti seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

SIAP TEMPUH LANGKAH HUKUM

Atas pemberitaan yang dinilai telah merugikan nama baik dan menciptakan persepsi negatif terhadap AS, AR dan AN, pihak terlapor menyatakan tidak akan tinggal diam.

Kami sedang mempersiapkan langkah hukum dan akan segera membuat laporan balik apabila ditemukan adanya unsur pidana atau pelanggaran hukum dalam tuduhan maupun penyebaran informasi yang tidak benar tersebut.

Termasuk apabila terdapat pihak yang dengan sengaja menyebarkan tuduhan yang tidak dapat dibuktikan dan merusak kehormatan serta nama baik kami, maka kami siap menempuh upaya hukum terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, atau ketentuan hukum lainnya yang relevan, dengan menyerahkan penilaiannya kepada aparat penegak hukum.

Kami juga meminta agar pemberitaan selanjutnya dilakukan secara berimbang, memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang diberitakan, dan tidak membangun kesimpulan sebelum adanya putusan atau kepastian hukum.

Kami tegaskan: laporan bukan vonis, tuduhan bukan pembuktian, dan seseorang tidak dapat dianggap bersalah sebelum proses hukum membuktikan sebaliknya.

Jika pihak pelapor merasa memiliki bukti yang kuat, silakan buktikan melalui mekanisme hukum. Sebaliknya, apabila tuduhan tersebut tidak terbukti, kami meminta pertanggungjawaban hukum atas segala kerugian yang timbul, khususnya terhadap nama baik dan kehormatan AS, AR dan AN.

Kami siap menghadapi proses hukum dan juga siap melakukan langkah hukum balik. Tidak ada ruang bagi tuduhan tanpa dasar untuk merusak nama baik kami. Semua akan kami buktikan melalui jalur hukum.

Redaksi: Lintangsultra.com

Sengketa Lahan RSUD Konsel Memanas, PN Andoolo Turun Langsung ke Lokasi: Ahli Waris Tuntut Ganti Rugi Rp3,2 Miliar

0

Foto dokumentasi lintangsultra.com

ANDOOLO — lintangsultra.com — Sengketa kepemilikan lahan yang kini berdiri kompleks Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Konawe Selatan memasuki tahapan penting. Pengadilan Negeri (PN) Andoolo melaksanakan pemeriksaan setempat atau desente terhadap objek tanah yang menjadi pokok perkara, Selasa (11/8/2026).

Pemeriksaan lapangan tersebut dilakukan langsung oleh Majelis Hakim PN Andoolo untuk mencocokkan objek sengketa dengan dokumen kepemilikan yang diajukan dalam perkara, sekaligus memastikan secara faktual letak, luas, batas-batas, serta kondisi fisik tanah yang saat ini telah berdiri bangunan dan fasilitas RSUD Konawe Selatan.

Objek yang disengketakan tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 40/Alangga dengan luas sekitar 6.835 meter persegi, atas nama Roe.

Pemeriksaan setempat dihadiri para pihak yang berkepentingan dalam perkara, termasuk pihak Penggugat, Turut Tergugat I (Roe), serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Konawe Selatan selaku Turut Tergugat II.

Ahli Waris Klaim Tanah Dibeli Sejak 1995

Perkara tersebut bermula dari gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan para ahli waris almarhum Baharuddin, di antaranya Irmawaty dan kawan-kawan, melalui Kuasa Hukumnya, Jumadan Latuhani, S.H.

Pihak Penggugat mendalilkan bahwa tanah tersebut telah diperoleh secara sah melalui transaksi jual beli dengan Roe pada tahun 1995. Namun, menurut pihak Penggugat, tanah tersebut kemudian digunakan untuk pembangunan fasilitas RSUD Konawe Selatan tanpa adanya proses pembebasan lahan dan pembayaran ganti rugi kepada pihak yang mereka klaim sebagai pemilik.

Kuasa Hukum Penggugat, Jumadan Latuhani, S.H., menegaskan bahwa pihaknya memiliki dokumen yang dijadikan dasar untuk memperkuat klaim kepemilikan ahli waris.

“Lahan ini milik ahli waris almarhum Baharuddin berdasarkan SHM Nomor 40/Alangga dan GS Nomor 2475/1985. Pemda Konsel membangun gedung rawat inap dan fasilitas umum di atasnya tanpa pernah melakukan pembebasan lahan maupun memberikan ganti rugi kepada ahli waris,” tegas Jumadan saat pemeriksaan setempat.

Menurut pihak Penggugat, persoalan tersebut bukan sekadar sengketa administrasi pertanahan, tetapi menyangkut dugaan penggunaan tanah milik pihak lain untuk kepentingan pembangunan fasilitas publik tanpa penyelesaian hak keperdataan pemilik tanah.

Tuntutan Ganti Rugi Rp3,2 Miliar
Dalam perkara tersebut, para ahli waris juga menuntut pembayaran ganti rugi yang nilainya mencapai Rp3,2 miliar.

Nilai tersebut menjadi bagian dari tuntutan yang diajukan Penggugat dalam perkara sengketa lahan tersebut. Pihak Penggugat menyatakan persoalan ini telah berlarut-larut dan upaya penyelesaian secara persuasif yang disebut telah dilakukan sejak sekitar tahun 2010 belum menghasilkan penyelesaian.

Mereka juga mendalilkan bahwa sebelumnya terdapat pembicaraan mengenai pembayaran ganti rugi, namun hingga perkara bergulir ke pengadilan, menurut pihak Penggugat, pembayaran tersebut belum terealisasi.

Pihak Roe Benarkan Tanah Pernah Dijual

Sementara itu, pihak Turut Tergugat I, Roe, melalui Kuasa Hukumnya, Samsuddin, S.H., M.H., CIL, membenarkan bahwa tanah objek sengketa tersebut pernah dijual kepada orang tua para Penggugat.

Menurut Samsuddin, transaksi tersebut terjadi jauh sebelum Kabupaten Konawe Selatan dimekarkan dari Kabupaten Konawe pada tahun 2003.

Pihaknya juga membenarkan bahwa tanah tersebut tidak pernah dihibahkan kepada Pemerintah Daerah.

“Tanah tersebut memang telah dijual kepada almarhum orang tua para Penggugat sebelum Konawe Selatan dimekarkan. Tanah objek sengketa tersebut juga tidak pernah dihibahkan kepada pemerintah daerah,” ujar Samsuddin.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian penting yang kini akan diuji dalam proses persidangan, terutama berkaitan dengan riwayat peralihan hak, dokumen kepemilikan, serta dasar penguasaan tanah oleh masing-masing pihak.

Desente Jadi Momentum Menguji Fakta di Lapangan

Pemeriksaan setempat yang dilakukan PN Andoolo menjadi tahapan strategis karena Majelis Hakim dapat melihat langsung kondisi objek yang disengketakan, termasuk bangunan RSUD yang berdiri di atas lahan tersebut.

Dengan adanya pemeriksaan lapangan ini, fakta mengenai posisi objek, batas-batas tanah, luas lahan, serta kondisi penguasaan fisiknya diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

Perkara ini sekaligus menempatkan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan pada posisi yang harus memberikan penjelasan secara hukum mengenai dasar penguasaan dan pemanfaatan lahan yang kini menjadi bagian dari kompleks RSUD tersebut.

Jika benar terdapat tanah yang digunakan untuk fasilitas publik tanpa penyelesaian hak pemilik yang sah, maka persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai sengketa biasa. Sebaliknya, seluruh dalil kepemilikan dan dasar penguasaan juga tetap harus dibuktikan melalui dokumen dan proses pembuktian di persidangan.

Hingga pemeriksaan setempat

dilaksanakan, perkara ini masih dalam proses persidangan dan belum terdapat putusan berkekuatan hukum tetap. Karena itu, seluruh dalil dan klaim para pihak masih akan diuji berdasarkan alat bukti serta fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Lintangsultra.com

WaKil Bupati Konsel Wahyu Ade Pratama, Buka Porseni Kecamatan Benua, Bidik Bibit Atlet Potensial untuk Porprov Sultra

0

 

KONAWE SELATAN — LINTANGSULTRA.COM — Wakil Bupati Konawe Selatan, Wahyu Ade Pratama Imran, secara resmi membuka Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) tingkat Kecamatan Benua dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81.

Pembukaan Porseni yang berlangsung di lapangan utama Kecamatan Benua, Sabtu (8/8/2026), berlangsung meriah dan penuh semangat kebersamaan. Kegiatan tersebut diikuti peserta dari berbagai desa dan unsur masyarakat di Kecamatan Benua.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Konawe Selatan menyampaikan salam hangat sekaligus permohonan maaf dari Bupati Konawe Selatan yang tidak dapat hadir secara langsung karena sedang menjalankan agenda kedinasan di luar daerah.

Wahyu mengatakan, peringatan HUT Kemerdekaan RI tidak seharusnya dimaknai sebatas seremoni tahunan. Menurutnya, momentum tersebut harus menjadi sarana untuk kembali mengingat sejarah serta menghargai jasa para pahlawan yang telah memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.

“Kegiatan Porseni ini bukan sekadar rutinitas tahunan, tetapi menjadi pengingat bagi kita sebagai generasi penerus agar tidak melupakan sejarah dan perjuangan para pahlawan. Dengan momentum inilah kita merayakan kemerdekaan melalui kegiatan kemasyarakatan,” ujar Wahyu.

Selain menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT RI ke-81, Porseni tingkat kecamatan juga dinilai memiliki nilai strategis dalam menemukan serta mengembangkan potensi olahraga dan seni masyarakat.

Wahyu yang juga menjabat sebagai Ketua KONI Konawe Selatan menegaskan, kegiatan tersebut dapat menjadi salah satu sarana untuk melakukan penjaringan terhadap bibit-bibit atlet potensial yang nantinya dapat dibina untuk memperkuat kontingen Konawe Selatan.

Hal tersebut dinilai penting mengingat Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) akan digelar pada November mendatang. Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan membutuhkan atlet-atlet potensial yang memiliki kemampuan dan kesiapan untuk membawa nama daerah di tingkat provinsi.

“Dari 25 kecamatan, 336 desa, dan 15 kelurahan se-Konawe Selatan, saya sangat memahami banyak atlet-atlet kita yang berbakat namun kerap kurang mendapatkan dukungan maksimal,” ungkapnya.

Karena itu, kata Wahyu, pemerintah daerah telah mendorong seluruh camat agar ikut melakukan pemetaan dan penjaringan terhadap potensi atlet di wilayah masing-masing.

“Oleh karena itu, sesuai petunjuk Bapak Bupati, kami telah memerintahkan seluruh Camat untuk mendeteksi atlet-atlet berpotensi agar dapat kita dorong mewakili Kabupaten Konawe Selatan di ajang tingkat provinsi mendatang,” tegasnya.

Menurutnya, keberadaan atlet potensial di setiap kecamatan harus menjadi perhatian bersama. Tidak hanya pemerintah daerah, tetapi juga pemerintah desa, organisasi olahraga, masyarakat, serta seluruh pemangku kepentingan memiliki peran dalam memberikan ruang bagi generasi muda untuk berkembang.

Wahyu juga mengingatkan seluruh peserta agar menjadikan Porseni sebagai ajang membangun kebersamaan, bukan sekadar mengejar kemenangan dalam setiap pertandingan.

Ia meminta seluruh peserta dan masyarakat tetap mengedepankan sportivitas, menjaga keamanan serta ketertiban selama seluruh rangkaian kegiatan berlangsung.

“Di tengah kesibukan dan aktivitas warga sehari-hari, momentum inilah saatnya kita merajut kembali tali persaudaraan dan persatuan. Tetap junjung tinggi sportivitas, jaga keamanan, serta ketertiban di kampung kita,” pesannya.

Ia pun memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kecamatan Benua, jajaran pemerintah desa, panitia pelaksana, serta seluruh masyarakat yang telah berpartisipasi dan mendukung pelaksanaan Porseni Kecamatan Benua tahun 2026.

Menurutnya, antusiasme masyarakat menjadi modal penting dalam membangun semangat kebersamaan sekaligus menghidupkan kegiatan olahraga dan seni di tingkat kecamatan.

Pembukaan Porseni Kecamatan Benua kemudian secara resmi ditandai dengan ucapan basmalah oleh Wakil Bupati Konawe Selatan, Wahyu Ade Pratama Imran.

Kegiatan tersebut turut dihadiri anggota DPRD Konawe Selatan, para kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, Camat Benua beserta Ketua TP-PKK Kecamatan Benua, Kapolsek Benua, Danramil Benua, serta jajaran ASN Kecamatan Benua.

Hadir pula para kepala desa se-Kecamatan Benua, tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, panitia pelaksana, peserta devile, serta ribuan masyarakat Kecamatan Benua yang turut memeriahkan pembukaan Porseni dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-81.

Lintang Sultra.com

Proyek RSUD Konkep Rp132,3 Miliar Dilaporkan ke Kejati Sultra, Pemuda LIRA Desak Bongkar Tender hingga Aliran Pembayaran

0

 

KENDARI, LINTANGSULTRA.COM — Proyek pembangunan peningkatan kelas RSUD Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) dari Kelas D menjadi Kelas C dengan nilai mencapai Rp132,3 miliar resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).

Laporan tersebut disampaikan DPD Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (PEMUDA LIRA) Kabupaten Konawe Kepulauan pada Rabu, 5 Agustus 2026. Ketua DPD PEMUDA LIRA KONKEP, Erlan, S.H., menyerahkan laporan kepada Kejati Sultra dan menyebut pihaknya meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek yang menggunakan anggaran negara tersebut.

Berdasarkan informasi pada papan proyek, pekerjaan itu memiliki nilai Rp132.369.213.000, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025.

Pekerjaan tersebut tercantum sebagai Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun Pembangunan Peningkatan Kelas RSUD Kabupaten Konawe Kepulauan Kelas D ke C, dengan pelaksana Tuju Wali Wali–Darma Abadi, KSO, serta manajemen konstruksi PT Saranabudi Prakarsaripta.

Masa pelaksanaan pekerjaan tercantum selama 259 hari kalender, terhitung sejak 16 April 2025 hingga 30 Desember 2025.

Bukan Vonis, Tapi Minta Semua Dokumen Dibuka
Erlan menegaskan, laporan tersebut bukan bentuk vonis terhadap kontraktor maupun pihak pemerintah yang terlibat dalam proyek.

Menurutnya, Pemuda LIRA justru meminta aparat penegak hukum menguji seluruh proses berdasarkan dokumen, keterangan para pihak dan fakta di lapangan.

“Kami tidak sedang mengadili siapa pun. Kami meminta Kejati Sultra melakukan pemeriksaan secara objektif berdasarkan dokumen dan fakta. Kalau seluruh prosesnya sesuai ketentuan, tentu harus dibuktikan dan kami menghormatinya. Tetapi apabila ditemukan penyimpangan, kelebihan pembayaran, pekerjaan tidak sesuai kontrak ataupun kerugian keuangan negara, kami meminta diproses sesuai hukum,” ujar Erlan.

Ia menilai, dengan nilai proyek yang mencapai lebih dari Rp132 miliar, pemeriksaan tidak boleh hanya berhenti pada kondisi fisik bangunan.

Jejak administrasi, proses pengadaan, kontrak, pelaksanaan, pengawasan hingga pembayaran dinilai perlu ditelusuri secara utuh agar tidak ada mata rantai yang terlewat.

Tender hingga Penetapan Penyedia Diminta Diperiksa
Salah satu aspek yang menjadi perhatian Pemuda LIRA adalah proses pengadaan.

Erlan meminta Kejati Sultra memeriksa seluruh tahapan pemilihan penyedia, termasuk informasi mengenai kemungkinan adanya tender ulang dalam proses pengadaan.

Namun ia menekankan, adanya tender ulang tidak otomatis berarti terjadi pelanggaran hukum.

“Kami tidak mengatakan tender ulang berarti korupsi. Itu bukan kewenangan kami. Yang kami minta adalah dokumennya diperiksa. Apa penyebabnya, bagaimana evaluasinya, siapa peserta tender, bagaimana proses penetapan penyedia dan apakah seluruh tahapan telah sesuai ketentuan. Biarkan aparat yang menguji,” tegasnya.

Menurutnya, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan prinsip transparansi, persaingan sehat, efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas benar-benar diterapkan dalam proses pengadaan.

Rp132 Miliar Harus Terlihat dalam Prestasi Pekerjaan
Pemuda LIRA juga meminta aparat penegak hukum mencocokkan nilai kontrak dengan realisasi pekerjaan di lapangan.

Pertanyaan yang menurut mereka perlu dijawab sederhana namun fundamental: apakah pembayaran yang telah dilakukan pemerintah benar-benar sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah dilaksanakan?
Pemeriksaan, kata Erlan, perlu mencakup volume pekerjaan, spesifikasi teknis, kualitas pekerjaan, progres fisik, dokumen pembayaran, laporan pengawasan serta dokumen pendukung lainnya.

“Nilainya besar. Karena itu harus jelas berapa progres pekerjaan, berapa yang sudah dibayarkan, dasar pembayarannya apa, dan apakah pembayaran tersebut sesuai dengan prestasi pekerjaan,” katanya.

Masa Kontrak Berakhir, Bagaimana Status Pekerjaan?
Sorotan lainnya berkaitan dengan masa pelaksanaan.

Papan informasi proyek mencantumkan periode pekerjaan sejak 16 April 2025 sampai 30 Desember 2025.

Karena itu, Pemuda LIRA meminta Kejati Sultra menelusuri status pekerjaan setelah masa kontrak tersebut, termasuk apakah pekerjaan selesai tepat waktu, apakah terdapat keterlambatan, apakah terdapat perubahan kontrak atau perpanjangan waktu, serta bagaimana proses serah terima pekerjaan dilakukan.

“Kalau ada addendum, tunjukkan dasar dan dokumennya. Kalau ada perpanjangan waktu, harus jelas dasar hukumnya. Kalau terjadi keterlambatan, harus jelas bagaimana penyelesaiannya. Kalau pembayaran telah dilakukan, harus dapat dibuktikan bahwa pembayaran tersebut sesuai dengan prestasi pekerjaan,” ujar Erlan.

Minta Rantai Pembayaran Ditelusuri
Pemuda LIRA juga mendesak pemeriksaan tidak hanya diarahkan kepada pihak pelaksana pekerjaan.
Menurut Erlan, aparat perlu memetakan rantai kewenangan dan tanggung jawab dalam proyek tersebut, mulai dari tahap perencanaan, pengadaan, penandatanganan kontrak, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan, pemeriksaan progres, verifikasi pembayaran hingga serah terima.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mengetahui apakah seluruh proses berjalan sesuai kewenangan masing-masing pihak.

Jika kemudian ditemukan adanya indikasi pelanggaran, Pemuda LIRA meminta aparat melakukan pendalaman berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan pelanggaran, pihaknya menyatakan siap menghormati hasil tersebut.

Pemuda LIRA: Jangan Ada Kesimpulan Sebelum Pemeriksaan
Erlan yang juga merupakan mahasiswa Magister (S2) Hukum kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin membangun opini seolah-olah telah terjadi tindak pidana.

Menurutnya, justru proses pemeriksaan resmi diperlukan untuk memberikan kepastian kepada publik sekaligus melindungi pihak-pihak yang memang telah bekerja sesuai aturan.

“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sebelum proses pemeriksaan dilakukan. Justru kami ingin semuanya terang. Kalau proyek ini bersih, pemeriksaan akan memberikan kepastian dan melindungi nama baik seluruh pihak yang bekerja sesuai aturan. Tetapi kalau memang ditemukan penyimpangan, masyarakat berhak mengetahui dan negara harus bertindak,” tegasnya.

Proyek Rumah Sakit Menyangkut Kepentingan Publik
Pemuda LIRA menilai pengawasan terhadap proyek tersebut menjadi penting karena pembangunan RSUD berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat Konawe Kepulauan.

Anggaran sebesar Rp132,3 miliar, menurut mereka, harus menghasilkan fasilitas kesehatan yang sesuai perencanaan, spesifikasi teknis, standar keselamatan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Karena itu, laporan ke Kejati Sultra diharapkan dapat menjadi pintu masuk untuk memastikan proyek tersebut tidak hanya selesai secara administratif, tetapi juga benar-benar memberikan output sesuai nilai anggaran yang dikeluarkan negara.

Erlan mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada Kejati Sultra dan tidak bermaksud mencampuri kewenangan aparat penegak hukum.

“Kami sudah menyerahkan laporan beserta bahan yang kami miliki kepada Kejati Sultra. Selanjutnya kami serahkan kepada aparat untuk melakukan telaah dan pemeriksaan. Prinsip kami sederhana: uang negara harus dijaga, proyek publik harus dikerjakan sesuai kontrak, dan setiap pihak harus bertanggung jawab sesuai kewenangannya,” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Laporan tersebut merupakan pengaduan dari DPD PEMUDA LIRA KONKEP dan belum merupakan kesimpulan hukum mengenai adanya tindak pidana.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang disebut dalam laporan belum memberikan tanggapan mengenai materi pengaduan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.

Redaksi:lintangsultra.com

DIDUGA ANGKUT CANGKANG SAWIT OVERLOAD, TRUK PT KAP MELINTAS JALAN UMUM — KETUA ORMAS BERSAMA WARGA DESAK APH DAN PEMKAB KONSEL TURUN TANGAN

0

 

KONAWE SELATAN – lintangsultra.com — PT Karya Alam Perdana (KAP) perusahaan pabrik kelapa sawit yang berlokasi di Desa Uelawa, Kecamatan Benua, Kabupaten Konawe Selatan. Aktivitas pengangkutan cangkang sawit menggunakan puluhan kendaraan truk ekspedisi di wilayah Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menuai sorotan keras. Kendaraan yang diduga mengangkut muatan berlebih tersebut disebut melintasi jalan umum dan menimbulkan keresahan pengguna jalan.

Aktivitas pengangkutan itu diketahui berlangsung sejak sekitar satu bulan terakhir. Kendaraan disebut melakukan pemuatan dari PT. Karya Alam Perdana (KAP) yang terletak di Desa Uelawa, Kecamatan Benua kabupaten Konawe selatan melintasi jalan di sejumlah kecamatan, benua, Kecamatan Andoolo Barat, Kecamatan Andoolo, baito, mowila, landoono, ranomeeto barat, ranomeeto, kemudian melintasi kawasan hingga menuju salah satu pelabuhan di Kota Kendari.

Cangkang sawit tersebut disebut berasal dari aktivitas pengolahan milik Karya Alam Perdana (KAP) yang berada di Desa Uelawa, Kecamatan Benua.

Persoalan menjadi sorotan karena warga mengeluhkan adanya cangkang sawit yang diduga tercecer di badan jalan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor.

Menurut informasi yang dihimpun salah seorang ibu warga asal Desa Lalonggombu, Kecamatan Andoolo, diduga mengalami kecelakaan setelah kendaraannya menginjak cangkang sawit yang tercecer di badan jalan.

Atas kondisi tersebut, Ketua Ormas Tamalaki Wonua Ndoolaki DPD Konawe Selatan, Iswan Safar, melontarkan kritik keras meminta Aparat penegak hukum pemerintah daerah tidak menunggu sampai jatuh korban lebih banyak.

ISWAN: JANGAN TUNGGU ADA KORBAN LEBIH BANYAK

Iswan Safar menilai persoalan ini tidak boleh dianggap sekadar aktivitas angkutan barang biasa apabila benar ditemukan pelanggaran terkait muatan, keselamatan, maupun penggunaan jalan.

“Kalau benar kendaraan-kendaraan tersebut membawa muatan melebihi ketentuan dan sampai menyebabkan material tercecer di jalan, ini sudah menyangkut keselamatan masyarakat. Jangan menunggu ada korban berikutnya baru pemerintah dan aparat bergerak,” tegas Iswan.

Menurutnya, jalan yang dibangun menggunakan anggaran negara maupun daerah merupakan infrastruktur publik yang harus dijaga fungsi dan keselamatannya.

Karena itu, aktivitas perusahaan yang menggunakan jalan umum harus memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai kelas jalan, daya angkut kendaraan, dimensi kendaraan, tata cara pemuatan, serta aspek keselamatan lalu lintas.

Hal tersebut sejalan dengan Pasal 169 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan pengemudi dan/atau perusahaan angkutan umum barang mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dan kelas jalan. Pengawasan muatan juga dapat dilakukan melalui alat penimbangan.

ADANAYA KENDARAAN MOBIL 10 RODA BAWA MUATAN HINGGA 28 TON

Iswan juga menyoroti informasi mengenai kendaraan pengangkut yang diduga membawa muatan hingga 28 ton.

Menurutnya, angka tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi, bukan hanya berdasarkan perkiraan.

“Kendaraan ekspedisi yang diduga membawa muatan sampai melebihi kapasitas pengunaan jalan, silakan Dinas Perhubungan dan aparat terkait melakukan penimbangan. Jangan hanya berdasarkan pengakuan sopir atau perusahaan. Ukur dan buktikan dengan alat yang sah,” ujarnya.

Ia menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran daya angkut atau ketentuan kelas jalan, maka kendaraan maupun pihak yang bertanggung jawab harus diberikan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Permenhub Nomor 18 Tahun 2021 juga mengatur pengawasan muatan angkutan barang dan menegaskan kewajiban pemenuhan ketentuan mengenai pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dan kelas jalan.

PEMERINTAH DIMINTA CEK IZIN DAN STATUS PENGGUNAAN JALAN

Tidak hanya persoalan tonase, Iswan meminta Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas aktivitas pengangkutan tersebut.
Pemeriksaan, kata dia, harus mencakup status kendaraan, dokumen angkutan, kesesuaian kelas jalan, tata cara pemuatan, izin atau dasar penggunaan jalan apabila memang diperlukan, hingga tanggung jawab perusahaan terhadap keselamatan masyarakat dan kondisi jalan.

“Jangan sampai perusahaan mengambil keuntungan, sementara masyarakat yang menanggung risikonya. Jalan rusak, pengguna jalan terganggu, bahkan kalau sampai terjadi kecelakaan, siapa yang bertanggung jawab?” kata Iswan.

Menurutnya, aturan mengenai jalan memang mengenal jalan umum dan jalan khusus serta mengatur penyelenggaraan dan pemanfaatannya. PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan masih tercatat berlaku dalam basis data peraturan BPK.

APH DIMINTA TIDAK TEBANG PILIH

Iswan meminta aparat penegak hukum, Dinas Perhubungan, pemerintah daerah dan instansi teknis terkait turun langsung ke lapangan.

Ia meminta dilakukan pemeriksaan dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran.

“Tidak boleh ada kesan bahwa kendaraan perusahaan bebas melintas hanya karena membawa kepentingan investasi. Keselamatan masyarakat adalah yang utama. Kalau memang melanggar, tindak sesuai aturan. Kalau tidak melanggar, tunjukkan dasar izinnya dan ketentuan yang membolehkan mereka melintas,” tegasnya.

Ia juga meminta agar pemeriksaan dilakukan secara terbuka dan profesional sehingga tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat.

ORMAS SIAP KAWAL ASPIRASI MASYARAKAT

Iswan mengatakan Ormas Tamalaki Wonua Ndoolaki DPD Konawe Selatan akan terus mengawal keresahan masyarakat terkait aktivitas angkutan tersebut.
Ia mengingatkan perusahaan agar tidak mengabaikan keselamatan pengguna jalan.

“Kami tidak anti-investasi dan tidak anti-perusahaan. Tetapi perusahaan juga harus menghormati masyarakat, aturan lalu lintas dan infrastruktur yang dibangun pemerintah. Jangan keuntungan perusahaan dibebankan risikonya kepada masyarakat,” katanya.

Iswan menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan masyarakat dan menyampaikan persoalan tersebut kepada instansi terkait untuk meminta pemeriksaan lapangan.

Namun, ia menegaskan bahwa langkah masyarakat harus tetap dilakukan secara tertib dan tidak boleh mengganggu keselamatan pengguna jalan.

“Jangan masyarakat mengambil tindakan sendiri yang justru menimbulkan persoalan baru. Kami akan tempuh jalur yang benar, tetapi kami meminta pemerintah dan aparat jangan pasif. Segera turun, periksa kendaraan, timbang muatannya, cek dokumennya dan tindak jika ditemukan pelanggaran,” pungkas Iswan.

Alwan Langga

Truk Muat Cangkang PT KAP Diduga “Dibekingi” Oknum: Overload, Muatan Berceceran, Warga Jadi Korban — Polres Konsel Jangan Diam!

0

KONAWE SELATAN – lintangsultra.com — Aktivitas kendaraan pengangkut cangkang kelapa sawit yang diduga milik PT Karya Alam Perdana (KAP) perusahaan pabrik kelapa sawit yang berlokasi di Desa Uelawa, Kecamatan Benua, Kabupaten Konawe Selatan. kembali menjadi sorotan. Bukan semata soal aktivitas angkutan perusahaan, tetapi dugaan penggunaan jalan umum, muatan berlebih atau overload, hingga ceceran material di badan jalan yang disebut telah membahayakan pengguna jalan.

Lebih serius lagi, muncul dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang disebut-sebut “membekingi” aktivitas kendaraan tersebut, sehingga ketika kendaraan hendak ditertibkan, oknum tertentu diduga turun tangan agar kendaraan tetap beroperasi.

Jika dugaan tersebut benar, persoalannya tidak lagi sekadar pelanggaran administrasi angkutan. Ada pertanyaan besar yang harus dijawab aparat: siapa yang berada di belakang aktivitas tersebut dan mengapa kendaraan perusahaan seolah sulit ditertibkan?

Ketua Ormas Tamalaki Wonua Ndoolaki DPD Konawe Selatan, Iswan Safar, secara tegas mengecam dugaan praktik tersebut.

Menurut Iswan, aktivitas perusahaan tidak boleh berjalan dengan mengabaikan keselamatan masyarakat maupun ketentuan penggunaan jalan.

“Kami mengecam keras kalau memang ada kendaraan perusahaan yang menggunakan jalan umum tanpa memenuhi ketentuan. Apalagi kalau muatannya berlebihan sampai tercecer dan membahayakan masyarakat,” tegas Iswan.

Ceceran Cangkang Diduga Picu Kecelakaan di Lalonggombu
Dugaan pelanggaran tersebut semakin serius setelah muncul informasi mengenai kecelakaan seorang ibu rumah tangga di Desa Lalonggombu, Kecamatan Andoolo.

Pengendara tersebut disebut mengalami kecelakaan setelah kendaraannya melintasi ceceran cangkang kelapa sawit di jalan.

Peristiwa tersebut harus menjadi alarm keras bagi pemerintah dan aparat penegak hukum.

Sebab, apabila benar material yang tercecer berasal dari kendaraan pengangkut perusahaan, maka harus ada pemeriksaan menyeluruh mengenai bagaimana material tersebut bisa jatuh ke jalan dan siapa yang bertanggung jawab terhadap aspek keselamatan pengguna jalan.

“Jangan tunggu ada korban berikutnya baru bertindak. Kalau benar ceceran itu berasal dari kendaraan pengangkut cangkang, harus ditelusuri dan dipertanggungjawabkan sesuai aturan,” kata Iswan.

Overload Jangan Sampai Jadi Kebiasaan
Selain dugaan ceceran muatan, kendaraan pengangkut cangkang tersebut juga disorot karena diduga membawa muatan melebihi kapasitas.

Iswan meminta instansi terkait tidak sekadar melihat kendaraan melintas, tetapi melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Mulai dari dokumen kendaraan, kelayakan kendaraan, dimensi dan berat muatan, rute yang digunakan, status jalan, hingga persyaratan dan izin yang diwajibkan harus diperiksa.

“Kalau memang overload, ukur dan timbang. Jangan hanya berdasarkan dugaan. Kalau terbukti melanggar, tindak sesuai aturan,” tegasnya.

Siapa yang Membekingi? Aparat Diminta Buka Terang
Sorotan paling tajam diarahkan pada dugaan keterlibatan oknum yang disebut-sebut menjadi pihak yang “membekingi” aktivitas pengangkutan tersebut.

Menurut Iswan, terdapat informasi bahwa ketika kendaraan perusahaan hendak dihentikan atau ditertibkan, ada pihak tertentu yang turun tangan dan berusaha memastikan kendaraan tetap berjalan.

Iswan meminta aparat tidak gentar apabila benar terdapat tekanan atau intimidasi dalam proses penertiban.

“Kalau memang ada oknum yang turun ketika kendaraan ditahan, kemudian berusaha agar kendaraan tetap jalan, kami minta aparat jangan takut. Identifikasi siapa orangnya dan apa kepentingannya,” tegasnya.

Ia menilai tidak boleh ada kelompok atau individu yang merasa mempunyai kewenangan lebih besar daripada aparat maupun aturan hukum.

Polres Konsel Diminta Jangan Menunggu Viral
Iswan mendesak Polres Konawe Selatan bersama Dinas Perhubungan, Dinas PUPR dan instansi teknis lainnya segera turun ke lapangan.

Pemeriksaan, menurutnya,

48 Pramuka Penggalang Konsel Jadi Duta Daerah, Bupati Irham Lepas Kontingen Jamnas XII ke Cibubur

0

 

KONAWE SELATAN – Lintangsultra.com — Sebanyak 48 Pramuka Penggalang terbaik Konawe Selatan resmi mendapat mandat membawa nama daerah ke tingkat nasional. Mereka menjadi bagian utama Kontingen Kwartir Cabang (Kwarcab) Konawe Selatan yang akan mengikuti Jambore Nasional (Jamnas) XII Tahun 2026 di Bumi Perkemahan dan Graha Wisata (Buperta) Cibubur, Jakarta.

Kontingen tersebut dilepas langsung oleh Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, yang juga merupakan Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab) Gerakan Pramuka Konawe Selatan.

Prosesi pelepasan berlangsung di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Konawe Selatan, Selasa (4/8/2026). Hadir dalam kegiatan itu Wakil Bupati Konawe Selatan Wahyu Ade Pratama Imran, jajaran pimpinan OPD, pengurus Kwarcab, para Kepala Mabigus, pembina, serta orang tua dan wali peserta.

Di hadapan para peserta, Irham Kalenggo menegaskan bahwa keberangkatan mereka bukan sekadar mengikuti agenda kepramukaan. Para peserta membawa nama dan kehormatan Konawe Selatan dalam perhelatan yang mempertemukan Pramuka dari berbagai penjuru Indonesia.

Bupati meminta seluruh peserta menunjukkan karakter, kedisiplinan dan etika selama berada di perjalanan maupun ketika mengikuti rangkaian kegiatan Jamnas.

“Kalian adalah putra-putri terbaik Konawe Selatan. Kalian membawa nama daerah. Karena itu, jaga sikap, etika dan tunjukkan bahwa Pramuka Konawe Selatan memiliki karakter dan disiplin,” tegas Irham.

Menurutnya, momentum Jamnas harus dimanfaatkan peserta untuk menambah pengalaman, memperluas wawasan, membangun persaudaraan dan memperkenalkan potensi daerah kepada peserta dari berbagai wilayah.

Para peserta juga diingatkan untuk tetap berpegang teguh pada Tri Satya dan Dasa Darma Pramuka sebagai pedoman selama mengikuti seluruh kegiatan.

Bupati Tekankan Keselamatan Selama Perjalanan
Selain persoalan etika dan nama baik daerah, perhatian khusus diberikan terhadap keselamatan peserta. Pasalnya, rombongan akan menempuh perjalanan panjang menuju Jakarta dengan menggunakan transportasi laut.

Irham meminta seluruh peserta menjaga kesehatan, mengikuti arahan pembina serta tidak mengabaikan aturan selama perjalanan.

“Jaga kondisi fisik, disiplin dan patuhi setiap arahan pembina pendamping. Keselamatan menjadi hal utama,” pesannya.

Bupati juga menyampaikan penghargaan kepada seluruh pengurus Kwarcab, pembina, pihak sekolah dan orang tua peserta yang telah memberikan dukungan terhadap persiapan kontingen.

Menurutnya, keberangkatan tersebut tidak terlepas dari kerja bersama berbagai pihak, mulai dari pembinaan, dukungan moral, doa hingga dukungan lainnya.

80 Orang Masuk Dalam Kontingen Konsel
Ketua Kwarcab Konawe Selatan, Drs. Budi Yuliarto Silondae, dalam laporan pelepasan menyebutkan bahwa total rombongan yang akan diberangkatkan mencapai 80 orang.

Komposisinya terdiri dari:
24 Pramuka Penggalang putra atau tiga regu;
24 Pramuka Penggalang putri atau tiga regu;
7 pembina pendamping dan Pinkoncab;
25 orang tim pendukung serta tim medis dari Dinas Kesehatan.

Budi menjelaskan, para peserta tidak diberangkatkan tanpa persiapan. Sebelum mengikuti Jamnas, mereka telah menjalani Latihan Gabungan (Latgab) sebanyak tiga kali.

Persiapan tersebut mencakup pembentukan fisik dan mental, pendalaman materi kepramukaan, kedisiplinan hingga penguasaan materi yang berkaitan dengan kegiatan berbasis digital.

7 Agustus Tinggalkan Konsel, 8 Agustus Lanjut Kapal Pelni
Rombongan kontingen dijadwalkan meninggalkan Konawe Selatan pada 7 Agustus 2026 menuju Baubau.

Sehari berikutnya, 8 Agustus 2026, perjalanan dilanjutkan menggunakan kapal Pelni menuju Jakarta.

Sementara itu, Jamnas XII Tahun 2026 dijadwalkan berlangsung pada 13–21 Agustus 2026 di Buperta Cibubur. Pembukaan kegiatan dijadwalkan pada 14 Agustus 2026 oleh Presiden Republik Indonesia.

Pelepasan kontingen ditandai dengan penyerahan pataka secara simbolis oleh Bupati Konawe Selatan kepada perwakilan kontingen.

Prosesi tersebut kemudian dilanjutkan dengan doa bersama untuk memohon keselamatan seluruh peserta, pembina, tim pendukung dan tenaga medis selama perjalanan menuju Jakarta, selama mengikuti Jamnas hingga kembali ke Konawe Selatan.

Kini, 48 Pramuka Penggalang pilihan tersebut bukan hanya membawa perlengkapan perkemahan. Mereka juga membawa nama Konawe Selatan untuk diperkenalkan di panggung kepramukaan nasional.

Lintangsultra.com

SEMMI Sultra “Ketuk Pintu” ESDM dan Bareskrim: Dugaan Pelanggaran Tambang PT Almharig di Kabaena Diminta Diusut Tuntas

0

 

JAKARTA — Lintangsultra.com — Polemik aktivitas pertambangan PT Almharig di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, kembali mendapat sorotan. Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Sulawesi Tenggara mendatangi Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI di Jakarta, Jumat (31/7/2026), untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mendorong adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan perusahaan tersebut.

Tidak berhenti pada penyampaian aspirasi, PW SEMMI Sultra juga menyampaikan laporan pengaduan kepada Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Laporan itu ditujukan kepada Kapolri melalui Kepala Bareskrim Polri cq. Direktur Tindak Pidana Tertentu, dengan meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan pelanggaran dalam kegiatan pertambangan PT Almharig di wilayah Desa Rahadopi, Kecamatan Kabaena, Kabupaten Bombana.

Langkah tersebut dinilai penting karena persoalan aktivitas pertambangan di kawasan Rahadopi bukan semata menyangkut kegiatan ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan keselamatan lingkungan dan kepentingan dasar masyarakat.

Secara administratif, dokumen Pemerintah Kabupaten Bombana mencatat PT Almharig sebagai perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha pertambangan bijih nikel di Kecamatan Kabaena Selatan dan Kecamatan Kabaena. Dokumen perubahan izin lingkungan tahun 2020 juga mencatat perubahan nama dari PT Internasional Mining Jaya menjadi PT Almharig dengan luas area usaha sekitar 2.018 hektare.

Namun, keberadaan izin bukan berarti seluruh aktivitas perusahaan otomatis terbebas dari kewajiban pengawasan.

Setiap kegiatan pertambangan tetap harus diuji terhadap kepatuhan pada dokumen lingkungan, tata ruang, kaidah teknik pertambangan, keselamatan, serta kewajiban perlindungan masyarakat dan lingkungan.

Di sinilah desakan PW SEMMI Sultra menjadi relevan untuk diuji melalui pemeriksaan resmi.

Ketua Bidang Ekonomi Kreatif dan ESDM PW SEMMI Sultra, La Ode Muhammad Nur Sunandar, menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong penegakan hukum di sektor pertambangan.

“Kami meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara objektif, profesional, dan transparan terhadap dugaan yang kami sampaikan. Seluruh proses pembuktian kami serahkan kepada institusi yang berwenang,” ujarnya.

Persoalan Longsor dan Air Bersih Jangan Dianggap Sepele
Sorotan terhadap PT Almharig semakin kuat karena sebelumnya telah muncul persoalan longsor di wilayah Dusun Olondoro, Desa Rahadopi.

Pemberitaan pada April 2026 mencatat adanya longsor yang berdampak terhadap jalan tani dan jaringan pipa air bersih. Bahkan Wakil Bupati Bombana Ahmad Yani sebelumnya meminta PT Almharig tidak melakukan aktivitas pertambangan di sekitar sumber mata air masyarakat setelah meninjau kondisi lapangan.

Pada sisi lain, pihak PT Almharig melalui Kepala Teknik Tambang (KTT) Yazid pernah menyampaikan bahwa longsor tersebut berkaitan dengan tingginya curah hujan dan membantah tudingan bahwa sumber mata air tertimbun akibat aktivitas perusahaan.

Perbedaan keterangan tersebut justru mempertegas perlunya pemeriksaan berbasis data dan kajian teknis, bukan sekadar saling klaim.

Apalagi, pada Juni 2026, Inspektur Tambang juga diberitakan memberikan penjelasan mengenai hasil peninjauan lapangan di wilayah WIUP PT Almharig serta menekankan perlunya pembenahan dan pemantauan rutin terhadap area yang terdampak.

Dengan demikian, persoalan ini semestinya tidak berhenti pada perdebatan mengenai apakah longsor semata-mata disebabkan faktor alam atau berkaitan dengan kegiatan pertambangan.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: apakah seluruh aktivitas perusahaan telah berjalan sesuai dokumen lingkungan, rencana kerja, kaidah teknik pertambangan, tata ruang, serta ketentuan hukum yang berlaku?

Pertanyaan itulah yang kini perlu dijawab melalui pemeriksaan resmi dan terbuka.

SEMMI Minta ESDM Tidak Sekadar Mengawasi di Atas Kertas
Dalam aksi di Jakarta, PW SEMMI Sultra juga menyoroti kondisi lingkungan di Pulau Kabaena, khususnya dugaan terganggunya akses masyarakat terhadap sumber air bersih.

Orator aksi, Iksan, meminta pemerintah tidak mengabaikan kekhawatiran masyarakat yang terdampak aktivitas pertambangan.

PW SEMMI Sultra mendesak Kementerian ESDM melakukan evaluasi terhadap aspek perizinan, dokumen lingkungan, kegiatan operasional, serta tingkat kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perundang-undangan.

Mereka juga meminta pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di Pulau Kabaena diperkuat dan memastikan kepentingan masyarakat tidak kalah oleh kepentingan investasi.

Desakan tersebut menjadi semakin penting mengingat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sebelumnya juga telah meminta DLH Kabupaten Bombana menindaklanjuti persoalan longsor yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan PT Almharig.

Bareskrim Diminta Membuka Terang Persoalan
Laporan PW SEMMI Sultra kepada Dittipidter Bareskrim Polri diharapkan menjadi pintu masuk bagi aparat untuk menguji seluruh dugaan yang disampaikan.

Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan resmi harus disampaikan secara terang agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.

Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran hukum, maka proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional tanpa pandang bulu.

Pulau Kabaena bukan sekadar wilayah investasi. Di dalamnya ada masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada tanah, air dan lingkungan sekitarnya.

Karena itu, pengawasan terhadap aktivitas pertambangan tidak boleh berhenti pada kelengkapan administratif semata. Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memastikan bahwa setiap kegiatan benar-benar memenuhi standar keselamatan, lingkungan, dan kepatuhan hukum.

Aksi PW SEMMI Sultra berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Setelah menyampaikan aspirasi di depan Kantor Kementerian ESDM RI, massa kemudian membubarkan diri dengan tertib.

Hingga berita ini disusun, PT Almharig belum memberikan tanggapan resmi kepada Lintangsultra.com terkait laporan pengaduan dan tuntutan PW SEMMI Sultra. Seluruh dugaan yang disampaikan dalam laporan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan oleh institusi yang berwenang.

Redaksi: Lintangsultra.com

Mantan Bupati Konut R Jadi Tersangka Dugaan Pencurian, Kerugian Diklaim Capai Rp4 Miliar

0

Foto:Ilustrasi

 

KENDARI — lintangsultra.comKasus dugaan pencurian dan pengrusakan aset di Desa Tadoloiyo Trans, Kecamatan Oheo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), memasuki babak baru.

Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) disebut telah menetapkan R, mantan Bupati Konawe Utara sekaligus mantan calon Gubernur Sultra, sebagai tersangka bersama dua orang lainnya dalam perkara tersebut.

Perkara ini bermula dari laporan pihak berinisial J terkait dugaan pembongkaran dan pengambilan rangkaian besi serta mesin crusher yang disebut terjadi pada 6 Februari dan 27 Februari 2026.

Kuasa hukum pihak J, Muh. Baidar Maulid, mengatakan laporan tersebut telah disampaikan kepada Polda Sultra pada 5 April 2026.

Menurut Baidar, sebelum perkara berlanjut ke proses hukum, pihak pelapor telah membuka ruang komunikasi untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Namun, upaya tersebut disebut tidak membuahkan hasil.

“Penetapan tersangka sudah dilakukan. Sebelumnya sudah kami buka ruang komunikasi, tetapi tidak kooperatif. Bahkan kami menilai ada tindakan intimidatif. Laporan kami ajukan 5 April 2026 dan sudah cukup lama kami menunggu itikad baik,” ujar Baidar, Sabtu (1/8/2026).

Saksi Sebut Ada Aktivitas Pembongkaran

Baidar mengungkapkan, dugaan tindak pidana tersebut diketahui setelah sejumlah saksi melihat adanya aktivitas pembongkaran rangkaian besi di lokasi.

Material tersebut, kata dia, diduga dipotong menggunakan alat pemotong sebelum kemudian diangkut menggunakan kendaraan truk.

Berdasarkan keterangan yang diterima pihak pelapor, aktivitas tersebut diduga dilakukan oleh sejumlah orang yang berada di lokasi.

“Berdasarkan keterangan yang kami peroleh dari orang-orang di lapangan, mereka mengaku bergerak atas perintah langsung R,” kata Baidar.

Namun, tudingan mengenai adanya perintah tersebut masih merupakan bagian dari materi penyidikan. Pembuktian mengenai siapa yang terlibat dan bagaimana rangkaian peristiwa tersebut terjadi tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses pembuktian sesuai ketentuan hukum.

Kerugian Diklaim Capai Rp4 Miliar

Kuasa hukum lainnya, Haskin Abidin, menyebut nilai kerugian yang dialami kliennya ditaksir mencapai sekitar Rp4 miliar.

“Kerugian klien kami diperkirakan mencapai Rp4 miliar. Estimasi telah kami lakukan dan bukti-buktinya juga sudah kami kumpulkan serta dilampirkan dalam laporan,” jelas Haskin.

Tiga Orang Disebut Berstatus Tersangka

Dalam perkara tersebut, penyidik disebut telah melakukan gelar perkara sebelum menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut diklaim berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dimiliki penyidik.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian dan pengrusakan yang terjadi di Desa Tadoloiyo Trans, Kecamatan Oheo, Kabupaten Konawe Utara.

Setelah penetapan tersangka, proses hukum selanjutnya akan berjalan sesuai mekanisme penyidikan dan pemberkasan perkara sebelum nantinya berkas perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Kuasa Hukum Pelapor Apresiasi Polda Sultra

Kuasa hukum J lainnya, Muhram Naadu, mengapresiasi langkah Polda Sultra dalam menangani laporan tersebut.

Menurutnya, proses hukum yang berjalan menunjukkan bahwa setiap pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

“Kami memberikan apresiasi kepada Polda Sultra. Penetapan tersangka ini menunjukkan bahwa hukum harus berlaku kepada siapa pun. Equality before the law, semua memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” ujar Muhram.

Kuasa Hukum R Bantah, Soroti Sengketa Kepemilikan

Di sisi lain, pihak R memberikan pandangan berbeda.

Kuasa hukum R, Dedi Ferianto, menilai perkara tersebut tidak dapat dilihat semata-mata dari perspektif pidana. Menurutnya, terdapat persoalan mengenai status kepemilikan aset yang masih disengketakan melalui jalur perdata.

Dedi menyebut pihak R sebelumnya telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Unaaha terkait kepemilikan satu unit mesin crusher.

Gugatan tersebut disebut telah didaftarkan pada 4 Mei 2026 dengan Nomor Perkara 16/Pdt.G/2026/PN Unh.

“Persidangan perdata saat ini sudah memasuki tahapan pembuktian. Kami sebagai penggugat telah menyerahkan empat bukti surat, sementara pihak pelapor selaku tergugat mengajukan tujuh bukti surat. Pemeriksaan saksi dijadwalkan pada 6 Agustus 2026,” kata Dedi.

Menurut Dedi, penetapan tersangka terhadap R perlu dipertimbangkan kembali karena persoalan kepemilikan aset masih diperiksa melalui jalur perdata.

Ia juga menyinggung konsep prejudicieel geschil, yakni adanya persoalan perdata yang menurut pihaknya memiliki keterkaitan dengan perkara pidana yang sedang berjalan.

Kuasa Hukum R Minta Penyidikan Dipertimbangkan

Dedi juga menyampaikan bahwa tim kuasa hukum R telah mengajukan surat permohonan penangguhan penyidikan kepada Polda Sultra pada 5 Mei 2026.

Permohonan tersebut pada pokoknya meminta agar penyidikan mempertimbangkan terlebih dahulu penyelesaian perkara perdata mengenai kepemilikan tanah dan mesin crusher yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Unaaha.

Pihak R berpandangan bahwa kejelasan mengenai status kepemilikan aset merupakan salah satu aspek penting yang perlu ditelusuri untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

Minta Asal-usul Mesin Crusher Ditelusuri

Kuasa hukum R juga meminta penyidik menelusuri asal-usul serta proses pengadaan mesin crusher yang menjadi objek perkara.

Menurut Dedi, berdasarkan keterangan tim operasional, mesin tersebut didatangkan dari Morowali, Sulawesi Tengah.
Ia menyebut proses pengadaan alat tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh, termasuk mengenai pembayaran uang muka hingga pelunasan.

“Kami berharap penyidikan dilakukan secara objektif dengan menelusuri aliran dana atau follow the money. Fakta transaksi dan dokumen pengadaan harus menjadi bagian penting dalam mengungkap perkara ini, bukan hanya berdasarkan keterangan sepihak,” tegasnya.

Dua Versi Berhadapan, Proses Hukum Jadi Penentu

Perkara ini kini memperlihatkan dua versi yang berbeda.

Pihak pelapor menyatakan penetapan tersangka merupakan hasil penyidikan kepolisian berdasarkan alat bukti yang dimiliki. Sementara pihak R mempertanyakan penetapan tersebut dengan menyoroti sengketa kepemilikan aset yang masih diperiksa melalui jalur perdata.

Dengan demikian, seluruh tudingan, bantahan, dokumen kepemilikan, transaksi pengadaan maupun alat bukti lainnya masih harus diuji melalui proses hukum yang berjalan.

Status tersangka juga tidak serta-merta bermakna seseorang telah terbukti bersalah. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana serta pertanggungjawaban masing-masing pihak tetap menjadi kewenangan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: Oyisultra.com
Editor: Lintangsultra.com