Daftar karyawan yang kembali di PHK sepihak PT WIN
LS, Konsel – Seakan kebal hukum, PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) kembali melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak kepada dua puluh karyawannya setelah dua kali melakukan PHK sepihak dan tidak memenuhi hak-hak pekerja kepada belasan karyawannya.
Berdasarkan informasi yang diberikan oleh pihak karyawan kepada awak media tercatat PT. WIN telah melakukan PHK sepihak sebanyak tiga kali, diawali dengan pemecatan sebanyak delapan karyawan sebagai driver dan operator tanpa diberikan haknya, setelah itu kembali melakukan pemecatan kepada lima karyawan dikarenakan terlibat menuntut hak dan selanjutnya dua puluh karyawan pun tak luput menjadi korban PHK sepihak akibat masih menuntut haknya.
Pasalnya, setelah dilaporkan oleh karyawan kepada Disnaker Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pihak perusahaan makin menjadi seakan tidak mengindahkan UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Jo UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, saat ini pihak perusahaan kembali melakukan PHK kepada 19 karyawan dikarenakan pihak karyawan masih bersikukuh untuk menuntut hak-hak yang belum diberikan oleh perusahaan.
Juslan salah satu dari 19 karyawan yang baru di PHK menerangkan bahwa tadi sekitar jam satu atau jam kedua kerja, ia dan kurang lebih 20 orang rekan kerjanya dipanggil ke kantor oleh Humas PT WIN untuk menghadap ke pihak manager.
“Tadi jam kedua kami dipanggil untuk menghadap pak Nur Iman selaku manager, setelah terkumpul kami diberi pilihan kalau masih tetap menuntut ke Disnaker terkait hak karyawan maka kami akan di PHK juga, tapi kalau tidak meneruskan laporan itu maka masih diberi kesempatan untuk tetap kerja,” jelasnya, Sabtu (24/6/2023).
Juslan mengatakan karena hak dari dua puluh karyawan tersebut tak kunjung diberikan dan juga tidak tidak mengetahui seperti apa sebenarnya status karyawan, maka pihak karyawan memilih untuk tetap menuntut apa yang seharusnya menjadi hak bagi para pekerja di PT. WIN.
Diketahui sebelum pemecatan kedua dan ketiga yang dilakukan oleh PT WIN, pihak Disnaker Provinsi Sultra telah meninjau ke perusahaan namun sampai saat ini belum ada informasi selanjutnya kepada pihak karyawan.
“Kami kurang lebih dua puluh karyawan yang dipanggil tadi bersepakat lebih baik berhenti daripada kerja lama hak kami tidak dipenuhi seperti gaji di bawah UMK, sering lewat waktu kerja tidak dihitung lembur bahkan kami dianggap hanya sebagai buruh tidak tahu statusnya bagaimana karena tidak ada perjanjian kerja padahal sudah kerja bertahun- tahun, dan sebelum kami di PHK ini dari Disnaker Provinsi Sultra sudah pernah ke perusahaan tetapi kami tidak tahu bagaimana informasi selanjutnya,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum terhubung ke pihak PT WIN untuk mendapatkan konfirmasi atau keterangan terkait PHK tersebut.
Reporter : Iswan