Beranda blog Halaman 25

Ratusan Masyarakat Angata Datangi Polda Sultra, Tuntut Keadilan Petani

0

 

LS, Kendari – Aliansi Petani Angata Konawe Selatan (Konsel) bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tenggara (Sultra) meggeruduk Polda Sultra yang berada di Jalan D.I. Panjaitan, Kecamatan Mokoau, Kota Kendari, Selasa (28/11/2023).

Kedatangan ratusan masyarakat petani Angata ke Polda Sultra, tidak lain untuk menuntut keadilan, setelah salah satu petani ditetapkan dan ditahan di Polda Sultra, usai dilaporkan PT Marketindo Selaras (MS) atas kasus dugaan tindak pidana pembakaran lahan perkebunan milik perusahaan di Polres Konsel.

Direktur Eksekutif Walhi Sultra, Andi Rahman mengatakan, penangkapan dan penetapan tersangka terhadap petani bernama Nderi oleh Polres Konsel, dinilai cacat hukum dan dianggap prematur. Petani yang mengolah lahan tersebut, merupakan lahan yang telah diolah sejak 20 tahun lalu.

Menurut Andi Rahman sejak tahun 2002, lahan garapan seluas 1.300 hektar yang diolah PT Sumber Madu Bukari (SMB) tidak pernah sah secara hukum. Sama halnya dengan peralihan kuasa perusahaan ke PT MS pada tahun 2019, juga cacat hukum dan inprosedural.

Hal itu dibuktikan dengan hasil Penetapan Hakim Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Nomor: 33/Pailit/2003/PN.Niaga/JKT PST tertanggal 20 Februari 2004. Dimana, kala itu, tercatat aset yang dimiliki PT SMB pabrik gula seluas 66,24 hektar termasuk mess, kendaraan, tanah pelepasan kawasan hutan 12.600 hektar yang didalamnya terdapat lahan ploting 1.300 hektar yang terletak di Desa Motaha, Puao, Teteasa, Lamooso dan Sandarsi Jaya.

“Akan tetapi dalam lampiran aset, lahan ploting 1.300 bukan bagian dari aset PT SMB,” tutur dia.

Kemudian pengadilan memberikan kuasa kepada Kurator Doma Hutapea untuk menjual aset PT SMB yang dijaminkan pada pihak Bank BNI karena ada calon pembeli. Tetapi dalam perjalanannya, yang tampil sebagai kurator adalah Didick Miftahuddin selaku pemegang kuasa PT SMB, yang telah menjual lahan ploting 1.300 hektar kepada PT MS pada tahun 2009 lalu.

Padahal dokumen tersebut tidak bisa diperjualbelikan karena cacat hukum. Sementara dalam Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) antara Didik Miftahuddin dengan PT MS saat itu tidak dibarengi dengan akta jual beli (AJB) lahan antara PT SMB dan masyarakat di beberapa desa diatas.

“Sehingga lahan yang diklaim PT MS, tidak berdasar. Masyarakat yang sudah bertahun-tahun mengolah dibuktikan dengan tanaman, lantas dilaporkan ke polisi. Ini adalah bentuk kriminalisasi yang dilakukan Polres Konsel,” ucapnya.

Selain itu, mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, negara berwenang serta bertanggung jawab memberikan kedaulatan tanah kepada rakyat sebagaimana amanat UUD Pasal 33, yang menjadi salah satu dasar atau landasan konstitusional berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Menurut Andi, masyarakat Kecamatan Angata sudah lebih dari 20 tahun membuktikan penguasaan tanah. Hal tersebut ditandai dengan adanya aktifitas masyarakat dalam pengelolaan lahan dalam bentuk perkebunan dan tanaman yang menjadi penghidupan masyarakat seperti sagu, jambu mete, jati putih dan palawija sebagai bentuk kehidupan lokal yang perlu dilestarikan.

Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 24 ayat (2), menunjukan penguasaan tanah masyarakat terhadap tanah garapan selama lebih dari 20 tahun tidak berubah hingga hari ini menjadi landasan untuk masyarakat Angata memiliki penguasaan tanah secara legal.

Sehingga dengan tegas Andi Rahman mengatakan, tidak ada alasan PT MS datang dan mengklaim lahan ploting seluas 1.300 hektar. Jadi, jika alasan perusahaan melaporkan petani karena telah melakukan pengrusakan lahan dengan cara membakar lahan itu tidaklah benar. Lahan yang dimaksud, merupakan lahan yang sudah diolah petani turun temurun.

“Polres Konsel secara terang melakukan kriminalisasi terhadap petani Angata dengan Pasal 187 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP yang dilakukan serampangan dan cacat prosedural secara hukum dalam melakukan penangkapan hingga pelimpahan penahanan ke Polda Sultra,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Jumardin selaku perwakilan masyarakat petani Angata mengutuk keras atas tindakan intimidasi dan upaya kriminalisasi yang dilakukan Polres Konsel terhadap petani.

Dalam kesempatan itu pula, ia meminta kepada Kapolda Sultra untuk menghentikan penangkapan, intimidasi dan kekerasan pada petani dan masyarakat adat yang membela hak atas tanah. Terpenting lagi, penegakkan reforma agraria untuk kedaulatan dan kesejahteraan rakyat.

“Terakhir, kami meminta dan mendesak agar kepolisian membebaskan petani yang telah ditahan sejak 27 November 2023 kemarin. Apabila tidak dilakukan, maka warga yang hadir ini akan menginap di Polda Sultra sampai permintaan massa aksi dipenuhi,” tegasnya.

Publisher : Chandra Saputra

Prokompim Setda Konsel Gelar Pelatihan Public Speaking dan Etika Kepribadian

0

 

LS, Konsel – Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Pemkab Konsel) melalui Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Sekretariat Daerah (Setda) menggelar pelatihan Public Speaking dan Etika Kepribadian lingkup Pemkab Konsel.

Kegiatan yang dibuka oleh Asisten III Setda Konsel Syamsul didampingi Kepala Bagian (Kabag) Prokompim Adrianto, dan Pemateri Ketua Yayasan Fatma Resita, Reni Imelda Susanna serta seluruh peserta, bertempat di Aula Islamic Center Andoolo, Senin (27/11/2023).

Dalam sambutannya, Syamsul berharap kegiatan tersebut dapat mendorong seluruh aparatur di lingkup Pemkab Konsel untuk memiliki keterampilan Public Speaking dan Etika Kepribadian yang baik tentang keprotokoleran.

“Saya harap para peserta dapat mengikuti dengan baik pelatihan ini sehingga dapat mengaplikasikan ilmu dan pengetahuan ke instasi masing-masing,” harap Syamsul.

Mantan Kadis Peternakan dan Keswan Konsel ini juga memberikan apresiasi kepada bagian Prokompim Konsel yang telah menginisiasi kegiatan ini.

Menurutnya, kegiatan tersebut sangat penting, sebab pengetahuan public speaking dan etika kepribadian yang baik akan membantu dalam memberikan pelayanan maksimal kepada pimpinan maupun masyarakat.

“Public speaking menjadi salah satu kompetensi penting yang harus dikuasai oleh seluruh aparatur, sehingga salah satu caranya yaitu mengikuti pelatihan seperti ini,” ungkapnya.

Dirinya menyebut, pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat harus mampu menyampaikan dengan baik agar mudah dipahami oleh masyarakat itu sendiri.

Sehingga sebagai abdi negara maupun perpanjangan tangan pimpinan atau protokoler dituntut menguasai ilmu public speaking serta memiliki etika kepribadian yang baik.

“Pemerintah dalam menjalankan pelayanan umum tidak lepas dari komunikasi publik terutama dalam menyampaikan pesan kepada masyarakat. Olehnya itu harus tahu public speaking sehingga bisa dengan percaya diri menyampaikan kebijakan kepada seluruh masyarakat,” imbuhnya.

Senada dengan Asisten III, Kabag Prokompim Adrianto berharap melalui kegiatan ini para peserta bisa melatih kemampuan berbicara atau public speaking agar lebih baik lagi dan bisa percaya diri dalam melakukan pelayanan maupun menyampaikan/memandu sebuah acara (MC).

Adrianto mengatakan pada prinsipnya kegiatan ini bertujuan agar peserta memiliki keterampilan berbicara di depan orang lain dan memberikan kesan mendalam dan respon yang baik bagi yang mendengarkan.

“Yang ingin kita capai dalam pelatihan ini adalah mewujudkan perubahan pola kerja dan kemampuan khususnya ASN dan protokol dalam menyampaikan informasi memiliki kemampuan untuk pelayanan yang prima,” terangnya.

Olehnya itu, mantan Camat Sabulakoa ini berharap dapat meningkatkan kompetensi diri agar lebih profesional dalam memberikan pelayanan kepada pimpinan maupun masyarakat.

“Saya juga berharap peserta yang telah mengikuti pelatihan ini dapat menjadi perpanjangan tangan di instansi masing-masing,” harapnya.

Sementara Ketua Panitia Pelaksana Adhanto Thayeb mengatakan kegiatan tersebut diikuti sebanyak 50 orang yang terdiri dari masing-masing perwakilan OPD, staf Prokompim dan Bagian di lingkup Pemkab Konsel.

“Kegiatan ini berlangsung sehari, dimana para peserta usai dibekali pengetahuan dari pemateri dibagi menjadi beberapa kelompok yang kemudian langsung diuji keterampilan mereka. Para peserta juga diberikan sertifikat,” jelasnya.

Reporter: Is One
Publisher: Chandra Saputra

PLN Terus Berupaya Lakukan Pemulihan Kondisi Kelistrikan di Wilayah Sulawesi

0

Foto jaringan listrik. Sumber internet

LS, Kendari – Tanpa henti, PT PLN (Persero) melakukan berbagai upaya untuk terus meningkatkan pasokan listrik sehubungan dengan kondisi kelistrikan di Sulawesi Tenggara (Sultra). PLN terpaksa melakukan manajemen beban akibat cuaca ekstrim, khususnya panas yang berkepanjangan sehingga mengakibatkan kondisi debit air yang menjadi sumber utama Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) turun drastis dan mengakibatkan berkurangnya pasokan listrik.

Beberapa hari terakhir, hujan telah turun namun belum bisa sepenuhnya memulihkan pasokan bagi PLTA. Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) juga masih terus dilakukan, khususnya di daerah tangkapan air di sekitar lokasi PLTA.

General Manager PLN Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat (UID Sulselrabar), Moch. Andy Adchaminoerdin menjelaskan, pihaknya terus mengupayakan penambahan pembangkit dan mengoptimalkan sistem interkoneksi sistem kelistrikan Sulbagsel yang terhubung mulai dari Sulawesi Selatan daratan, Sulawesi Barat, Palu (Sulawesi Tengah) dan Sulawesi Tenggara daratan sehingga bisa saling menopang.

“Kami upayakan juga dengan penambahan pembangkit yang saat ini sudah masuk 30 MW. Kemudian akan masuk lagi tambahan 50 MW pada akhir Desember 2023. Kami juga sedang lakukan percepatan penambahan pembangkit _Inter Temporary Capacity_ di Punagaya sebesar 200 MW yang ditargetkan masuk sistem pada Maret 2024,” ucap Andy, Senin (27/11/2023).

Lebih lanjut, Andy menyampaikan permohonan maaf terkait manajemen beban yang dilakukan dan berharap masyarakat bersedia bahu membahu dengan menurunkan penggunaan pemakaian listrik sehari-hari sambil menunggu pemulihan sistem kelistrikan.

“Untuk mengurangi dampak dan durasi padam, mohon dukungan masyarakat untuk sementara waktu ini agar bersama-sama mengurangi pemakaian listriknya sekitar 30 persen selama masa pemulihan pembangkit,” tutup Andy.

Reporter: Muh Laode Sunandar

Ketua HNSI Sultra Minta Polda Usut Tuntas Kasus Penembakan Nelayan di Laonti

0

 

LS, Kendari – Insiden penembakan terhadap 4 (empat) nelayan disekitar perairan Pulau Cempedak, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polair Polda Sultra.

Akibat insiden tersebut salah satu nelayan meninggal dunia, dua kritis dan satunya sementara menjalani perawatan.

Terkait insiden penembakan tersebut kembali mendapatkan tanggapan dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sultra, Yusrianto.

“Kami minta Polda Sultra terbuka dan transparan ke publik terkait penanganan insiden penembakan ini,” katanya melalui keterangan resminya yang diterima media ini pada Minggu 26 November 2023.

Ia juga menuturkan bahwa seharusnya hasil autopsi juga segera diumumkan kepada publik.

“Kemarin kan sudah diautopsi di rumah sakit Bhayangkara, sekarang apa hasilnya, itu mesti diumumkan segera biar publik tidak bertanya-tanya,” tuturnya.

Ia juga menegaskan dan meminta Polda Sultra agar segera mengusut tuntas perkara ini.

“Apabila ada oknum yang diduga terlibat dan menyalahi SOP, itu mesti diberikan sanksi tegas, agar peristiwa serupa tidak terulang,” tegasnya.

Selain itu pihaknya juga berharap agar Polda Sultra untuk memperhatikan kondisi keluarga nelayan.

“Kami juga minta Polda Sultra untuk lebih mengedepankan edukasi terhadap nelayan, tentunya kami sebagai wadah organisasi nelayan siap berkolaborasi, fungsi penindakan mesti menjadi jalan terakhir dalam menangani para pengeboman ikan,” tuturnya.

Pihaknya juga berharap dengan adanya peristiwa ini kedepannya semua stakeholder bisa untuk memaksimalkan konsolidasi dan kolaborasi agar peristiwa serupa tidak terulang.

“Tentunya dalam insiden ini bukan hanya persoalan siapa yang salah dan siapa yang benar, tetapi kita mesti memikirkan agar peristiwa serupa tidak terulang, instansi terkait mesti lebih memaksimalkan lagi sosialisasi dan edukasi kepada nelayan,” bebernya.

Selain itu pihaknya juga akan mengadvokasi dan mendampingi perkara ini hingga mendapatkan keadilan.

“DPRD Sultra juga akan membentuk tim advokasi untuk melakukan penelusuran, penyelidikan terhadap suatu peristiwa agar bisa mendapatkan informasi kebenaran yang benar-benar terjadi, apakah merupakan peristiwa murni  hukum pidana atau bagaimana, Dan kami akan menunjuk tim lembaga advokasi dan bantuan hukum untuk pendampingan,” tutupnya.

Publisher : Chandra Saputra

 

Praktisi Hukum Asal Sultra Nasruddin Soroti Kasus Dugaan Korupsi Perizinan PT Midi

0

Nasruddin, SH., MH

LS, Sultra – Terkait kasus Jaksa Penuntut Umum (JPU) Walk Out dari ruang persidangan pasca kasus PT Midi Utama Indonesia menuai sorotan, termasuk praktisi hukum asal Sulawesi Tenggara Nasruddin,.S.H., M.H., memiliki pandangan yang berbeda dalam kasus dugaan korupsi perizinan PT Midi Utama Indonesia.

Dalam kasus dugaan korupsi perizinan PT Midi Utama Indonesia melibatkan Ridwansyah Taridala, Syarif Maulana, dan Sulkarnain Kadir.

Saat ditanya mengenai pendapatnya soal kasus dugaan korupsi PT Midi Utama Indonesia, Nasruddin.,S.H.,M.H., selaku praktisi hukum mengatakan bahwa harus dilihat dulu pasal yang didakwakan.

“Pasal yang diterapkan pasal berapa, kalau perkara ini ada beberapa orang maka dalam dakwaan itu harus ada pasal 55 atau pasal 56, karena mendakwa orang menguraikan peristiwa locus dan tempus kemudian apa yang dilakukan oleh orang-orang yang didakwa itulah ditentukan pada bagian akhir, misalnya si A melanggar pasal sekian ternyata lebih dari satu orang akan ada pasal 55,” jelas Nasruddin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/11/2023).

Nasruddin juga menjelaskan mengenai Pasal 55 yang tidak digunakan pada perkara Sulkarnain Kadir.

“Di perkara Ridwansyah Taridala dan Syarif ada pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP, kenapa di perkara Sulkarnain Kadir tidak ada pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, padahal perkara split,” jelasnya

Advokat senior itu pun menuturkan bahwa kalau pasal 55nya hilang bagaimana mau membuktikan.

“Dengan tidak adanya pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dakwaan itu kabur, seharusnya eksepsi PH harus dikabulkan, hanya saja saya melihat pengadilan tidak mengabulkan eksepsi PH supaya jaksa tidak malu, tidak dianggap profesional, jadi dari sisi mana hakim berat sebelah kepada terdakwa?” ucapnya penuh tanya.

Menurut Nasruddin jika eksepsi pengacara dikabulkan pasti akan malu.

“Harusnya ketika dieksepsi kabulkan saja eksepsi pengacara, mungkin Hakim untuk supaya Jaksa ini tidak hilang mukanya, maka ditolaklah eksepsinya, bersyukurlah sama hakim dia tidak terbitkan putusan sela itu bahwa dakwaan itu kabur, sehingga dipersidangan membuat suatu pola seolah-olah mereka itu memenuhi aturan hukum padahal kemudian ada yang dia langgar hukumnya,” Kata Nasruddin

Bukan hanya itu Nasruddin menegaskan bahwa orang hukum membalas sesuatu dengan analisa hukum.

“Orang hukum membalas sesuatu dengan unsur-unsur hukum bukan membalas itu dengan perbuatan lainnya, bukan dengan aksi anarkis apalagi tendang pintu sudah contempt of court, nah gimana kalau di kantornya saya disidik, lalu saya keluar dari kantornya yang saya tendang pintu pasti dia tidak suka, bagaimana dengan pengadilan tempat itu harus dihargai hakim saja dipanggil yang mulia,” tegas Nasruddin.

Ketika ada saksi yang mencabut keterangannya dalam persidangan itu sah-sah saja kata Nasruddin

“Kalau ternyata ada saksi-saksi yang mencabut keterangannya di persidangan itu wajar dan sah tidak ada larangan untuk mencabut karena boleh jadi pada saat proses penyidikan dia merasa tertekan, hakim menjatuhkan putusan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di dipersidangan dan itu sangat jelas aturannya kan,” katanya.

Dengan lugas Nasruddin mengatakan bahwa fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan merupakan fakta hukum.

“Yang terungkap di persidangan itu menjadi fakta hukum, fakta-fakta yang terungkap itulah yang menjadi pertimbangan hukum bagi hakim apakah benar orang ini melakukan perbuatan yang sebagaimana dengan dakwaan atau tidak, lalu kemudian ada satu unsur yang tidak terpenuhi harus bebas karena mendakwa orang kemudian memutus orang harus penuh semua analisis-analisis dalam dakwaannya di pasal itu,” ujar Nasruddin.

“Untuk pertama apakah setiap orang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di persidangan. Misalnya namanya si A ternyata cocok tapi unsur lagi, unsur berikutnya harus dikaji kembali, kalau dia bilang ada gratifikasi atau ada pemerasan siapa yang menyerahkan uang siapa yang meminta uang, lalu dibilang orang menyerahkan uang kemudian apakah uang itu menjadi barang bukti kan tidak ada bicara uang, bicara dengan pemerasan barang bukti, mana uangnya sita uangnya jadi apa yang di gratifikasikan, jangan orang setelah mencabut keterangannya tidak setuju lantas Walk out itu sama dengan menghina pengadilan, content of court, boleh juga d tafsirkan menghalang-halangi penyelesaian perkara di pengadilan,” tambahnya.

Menurutnya ada forum-forum lain yang dapat dilakukan jika tidak sepakat dengan putusan majelis hakim.

“Katakan dihukum kalau tidak setuju ajukan banding, silakan kau banding atau kasasi kan ada aturannya, sekarang kita balik kalau tidak setuju putusan kau kasasi tidak usah ribut-ribut di persidangan, biasanya orang yang ribut-ribut itu yang rendah IQnya rendah pemikirannya, makanya arogansi yang muncul,” tutur Nasruddin.

Saat di tanya masalah dugaan penghinaan pengadilan, Nasruddin mengatakan itu juga bisa di tafsirkan menghalangi proses penyelesaian perkara.

“Iya masuk penghinaan terhadap pengadilan dia juga menghalangi proses penyelesaian perkara karena dia tidak mau datang sidang padahal di kejaksaan itu masih banyak orang-orang cerdas, sekarang kalau udah bebas di kasasi lagi maki-maki Mahkamah Agung, menggunakan cara-cara panggil orang demo di Mahkamah Agung merasa tertekan sehingga dia harus balik keputusan itu kan bukan mau menegakkan hukum,” terangnya.

“Hanya orang-orang yang berjiwa kerdil seperti itu orang yang punya kemampuan kenapa tidak menghadapi, buktikan apa yang perlu kau buktikan, dakwaan membuktikan bahwa orang ini bersalah pengacara membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah masing-masing ajukan bukti, jalani saja kalau mau terlihat profesional, berapa banyak jaksa yang saya sudah temui santai-santai mereka karena dia punya kemampuan,” sambung Nasruddin.

Nasruddin menambahkan bahwa kadang-kadang isi BAP di copy paste.

“Kan jelas itu pasal 185 ajukan pertanyaan sebagaimana keinginan jangan lantas lagi di dalam tuntutan itu bukan fakta sidang yang dibikin dalam keterangan saksi tapi mau-maunya dia, ya ikuti saja BAP padahal yang harusnya fakta persidangan berdasarkan berita acara persidangan seperti yang tercantum dalam tulisan panitera pengganti, kadang-kadang di BAP saja yang di copy paste cari keterangan persidangan dituntutan itu yang tidak bagus,” imbuhnya Nasruddin.

Saat dimintai tanggapan mengenai ketua majelis di ganti, Nasruddin bilang bahwa harusnya jaksanya juga diganti.

“Kalau yang walk out itu, ganti juga jaksanya, main fair hakim diganti Jaksa diganti ya sudah kenapa takut, kalau mau jalankan aturan,” ujarnya.

Menurut Nasruddin, ada indikasi kesalahan pada dakwaan sehingga ada dugaan lempar batu ke pengadilan.

“Berdasarkan dugaan saya, saya menduga ada kesalahan dalam dakwaan, kemungkinan bebas kan kita orang hukum sudah tahu, ya buatlah masalah lemparlah batu itu ke pengadilan memang pengadilan itu tidak tahu, jangan begitu kita menzolimi orang apalagi sesama institusi negara sama-sama penegak hukum, tinggal kemampuan masing-masing, saya katakan seperti itu karena ada dugaan kesalahan dalam dakwaan, tegakkanlah aturan dengan caranya jangan kemudian mencoretkan ini sangat memalukan di Sulawesi Tenggara ada yang wolk out, jangan dikira bahwa walk out itu baik, justru kita malu dengan cara-cara seperti itu,” terangnya.

Nasruddin.,S.H.,M.H., juga bilang bahwa Pasal 185 (1) KUHAP berbunyi, “Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan”.

“Dugaan penghinaan itu adalah Kategori contemp of court, penghinaan terhadap pengadilan, jika tidak mau menghadiri sidang bisa juga di kategorikan menghalangi proses penyelesaian di pengadilan, jangan mencoreng wibawa pengadilan ini casu aparat penegak hukum,” tegas Nasruddin.

Soal vonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) menurut Nasruddin masih ada ruang-ruang seperti kasasi dan lain.

“Kalau perkara bebas di PN, silahkan kasasi, jangan suatu perkara di bebaskan di PN lantas hakimnya dianggap berat sebelah lantas maki-maki hakim, jika kemudian putusan dikuatkan Mahkamah Agung, apakah hakim agung juga mau di maki? Kita sebagai aparat penegak hukum perlihatkan kepada masyarakat bagaimana menegakkan hukum dengan cara yang tidak melanggar hukum atau aturan, argumentasi hukum lawannya argumentasi hukum,” terangnya.

Sebagai penutup dalam keterangan tertulisnya, Nasruddin mengungkapkan bahwa di kejaksaan masih banyak jaksa yang profesional dan cerdas.

“Jadilah aparat penegak hukum yg profesional, kalau tidak senang dengan pengadilan ganti saja jaksanya, di kejati dan kejari masih banyak jaksa yang cerdas dan santun, ada pak Malino, pak Tajudin, pak Rahmat, ada Kasi Intel dan Pidsus Kejari Kendari,” tutup Nasruddin.

Reporter: Chandra Saputra

Pemerintah Desa Bima Maroa Salurkan BLT Tahap III kepada 45 KPM

0

 

LS, Konsel – Pemerintah Desa Bima Maroa, Kecamatan Andoolo Barat, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) untuk Tahap III Tahun 2023 kepada 45 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Jumat (24/11/2023).

Bantuan Langsung Tunai tersebut diserahkan oleh Kepala Desa Bima Maroa Husen, S.KM di Balai Desa Bima Maroa dengan dihadiri oleh Kapospol Andoolo Barat Bripka Sirajudin, Kaur Keuangan Aleks Prayoga, S.Kom., Anggota BPD Bima Maroa, dan masyarakat penerima BLT.

Kepala Desa Bima Maroa Husen menyampaikan, penerima BLT-DD di Tahap III ini menerima bantuan sebesar Rp 900.000 selama 3 bulan yakni bulan Juli sampai September 2023.

Kepala Desa Bima Maroa bersama Kaur Keuangan serahkan BLT kepada lansia dirumahnya

“Hari ini kita salurkan BLT-DD Tahap III kepada 45 KPM yang dibayarkan selama 3 bulan, yakni mulai Juli sampai September dengan total yang diterima Rp. 900.000 per orang,” ucap Husen.

Husen menyampaikan, untuk kategori penerima BLT pihaknya telah melakukan seleksi kepada warga yang benar-benar layak untuk mendapatkan bantuan tersebut.

“Penerima BLT ini kebanyakan adalah warga lanjut usia (lansia) yang kurang mampu, janda miskin dan masyarakat lainnya yang masuk dalam kategori miskin yang memang layak untuk menerima BLT,” jelas kepala desa.

“Selain membagikan langsung BLT di balai desa, kami juga mengantarkan uang BLT ke rumah warga penerima yang sudah lansia dan kondisi fisiknya tidak memungkinkan untuk datang ke balai desa. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pelayanan kami kepada masyarakat,” imbuhnya.

Husen berharap dengan adanya BLT ini dapat membantu warga Desa Bima Maroa yang kurang mampu serta meringankan beban hidup mereka.

“Semoga bantuan ini dapat membantu meringankan beban hidup masyarakat kurang mampu dan saya berpesan agar bantuan ini dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya serta dibelanjakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Editor : Agus

SPBU Teratai Diduga Prioritaskan Truk Tronton Isi Solar Subsidi, Sejumlah Sopir Angkutan Umum Lakukan Protes

0

Antrian kendaraan di SPBU Teratai

LS, Kendari – Sebelumnya beredar video sopir truk angkutan umum dan sopir kampas memprotes antrian pengisian BBM jenis solar subsidi di SPBU Teratai, Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dalam video terlihat seorang sopir tengah memprotes sejumlah kendaraan besar 10 roda seperti truk tronton yang melakukan pengisian solar subsidi di SPBU Teratai.

Pada video itu, ia mengeluhkan pengelola SPBU lebih memprioritaskan truk tronton yang mengisi solar subsidi, ketimbang kendaraan umum lainnya yang sudah antri sejak lama.

“Mereka ini truk perusahaan besar. Yang ini kan tidak bisa mengisi solar subsidi, harus solar industri,” ucap seorang sopir yang tidak diketahui namanya dalam video beredar.

“Masalah yang terjadi sekarang ini kenapa pengguna solar subsidi dibatasi harus habis yang campur dexlite dengan truk tronton atau kontainer baru bisa kita isi solar. Sementara truk kontainer bebas keluar masuk mengisi solar subsidi,” ungkapnya didalam video.

Sementara itu, dampak lainnya juga memicu terjadinya kemacetan di ruas jalan sekitar SPBU akibat antrian truk besar di lokasi tersebut.

Peraturan Pemerintah Kota Kendari Tentang Pendistribusian BBM Solar Subsidi

Untuk diketahui, berdasarkan Surat Edaran Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 66 tahun 2018, pendistribusian BBM solar subsidi hanya diperuntukkan sebagai berikut :

Usaha kecil;
Usaha perikanan;
Usaha pertanian;
Alat transportasi dan
Pelayanan umum;

Dalam pasal tersebut juga menegaskan larangan pendistribusian BBM Solar Subsidi untuk kendaraan besar yang masuk dalam kategori bergerak di bidang industri.

Kemudian, pada Pasal 9 Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 66 tahun 2018, mengatur jumlah penggunaan BBM Solar Subsidi. Diantaranya sebagai berikut:

Kendaraan bermotor roda empat diberikan sesuai kebutuhan paling
banyak 40 liter/unit;
Kendaraan bermotor roda enam keatas diberikan sesuai kebutuhan
paling banyak 50 liter/hari;
Kendaraan bermotor roda empat lintas kota diberikan sesuai kebutuhan paling banyak 30 liter / hari;

Selain itu SPBU Teratai juga sebelumnya disoroti oleh beberapa lembaga masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi jenis solar.

Sementara itu terkait hal tersebut saat dimintai tanggapannya Pengawas SPBU Teratai Anton mengatakan pihaknya melakukan pengisian BBM Subsidi jenis solar sesuai regulasi.

“Kami melakukan pengisian sesuai barcode, kami mengisi 80 liter,” katanya saat ditemui pada Senin 20 November 2023.

Ia juga mengungkapkan bahwa menurutnya selama memiliki barcode pengisian, hal tersebut telah mengikuti regulasi yang berlaku.

“Itu sudah sesuai dengan aturan dari Pertamina,” ujarnya.

Publisher: Chandra Saputra

Kembangkan Kasus Pencurian Alkon, Polsek Palangga Berhasil Ungkap Curanmor

0

 

LS, Konsel – Kepolisian Sektor (Polsek) Palangga, Polres Konawe Selatan (Konsel) berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa mesin air (alkon) yang dilaporkan oleh korban atas nama Nur Solikhin warga Desa Wawouru, Kecamatan Palangga, Kabupaten Konsel, pada 3 Agustus 2023 yang lalu.

Kapolsek Palangga IPDA Anton Ansar, SH., saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kejadian pencurian alkon tersebut terjadi pada Rabu (27/7/2023) tengah malam.

“Sesuai laporan polisi oleh saudara Nur Solikhin, kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Rabu, 27 Juli 2023 sekitar pukul 20.00 Wita di rumah korban yang berada di Desa Wawouru, Kecamatan Palangga, Kabupaten Konsel,” ucap Kapolsek, Sabtu (18/11/2023).

Dalam penjelasannya, IPDA Anton mengatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan saksi saksi dan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) serta penyelidikan oleh pihak Polsek Palangga, pihaknya berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian alkon dengan inisal OS (21) dan MRS (16) pada Kamis (9/11/2023).

Selain itu, Anton juga mengatakan bahwa masih ada satu orang ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dengan inisial A yang merupakan teman dari kedua pelaku saat melakukan aksinya.

Kapolsek Palangga juga menyampaikan bahwa dari hasil pengembangan kasus pencurian tersebut pihak penyidik berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polresta Kendari dengan mengamankan barang bukti berupa 4 unit kendaraan bermotor yang merupakan hasil dari tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh ketiga terduga pelaku.

“4 kendaraan bermotor hasil pencurian yang dilakukan oleh ketiga terduga pelaku dijual di wilayah Kecamatan Palangga Kabupaten Konsel dan saat ini 4 kendaraan tersebut kami sita dari pembeli yang nantinya akan kami serahkan kepada pihak Penyidik Polresta Kendari,” jelasnya.

Kapolsek Palangga juga menambahkan bahwa dua terduga pelaku inisial OS dan MRS saat ini telah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Konsel guna menjalani proses hukum.

“Kedua pelaku saat ini kami tahan di rutan Polres Konsel dan kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” kata IPDA Anton Ansar.

Reporter: chandra Saputra

Bupati Konsel Buka Porseni PGRI Tingkat Kabupaten Tahun 2023 di Kecamatan Lainea

0

 

LS, Konsel – Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Tingkat Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Tahun 2023 mulai bergulir dan dilaksanakan sejak hari ini, Kamis (16/11/2023).

Pembukaan Porseni PGRI ditandai dengan pawai defile yang diikuti seluruh pengurus dan anggota PGRI 25 Cabang se-Kabupaten Konawe Selatan.

Porseni dalam rangka memeriahkan HUT PGRI ke-78 ini dibuka langsung Bupati Konsel H Surunuddin Dangga, ST., MM., dan turut dihadiri Wakil Bupati Rasyid, S.Sos., M.Si, Sekretaris Daerah Hj St Chadidjah, S.Sos M.Si, Ketua PGRI Erawan Supla Yuda, S.Pd M.Pd, Ketua Koni Adi Jaya, B.Bus, unsur Forkopimda dan Kepala OPD lingkup Konsel.

Kegiatan selama 7 (tujuh) hari ini mulai dilaksanakan pada 16 November 2023 hingga 21 November 2023, dipusatkan di Lapangan Sandai Desa Lainea, Kecamatan Lainea.

Bupati Surunuddin saat membuka kegiatan mengatakan Porseni adalah ajang silaturahmi dan menjalin persahabatan juga untuk meningkatkan kebugaran jasmani, kesehatan mental, emosional dan sosial dalam membangun karakter sehingga dapat memulihkan SDM Indonesia khususnya di Konsel yang lebih unggul, cepat dan bangkit lebih kuat

“Dikarenakan peserta adalah para pendidik maka tidak perlu ditanyakan keprofesionalitas dan sportifitas bertanding sebab para guru sebagai tauladan semua hal,” ucapnya.

Surunuddin meminta peserta menjadikan Porseni sebagai tonggak perjuangan untuk mengolahragakan masyarakat dan memasyarakatkan olahraga guna meraih derajat kesehatan, menuju insan yang kuat, tangkas, berintegritas, sportif dan disiplin.

Senada dengan Bupati Konsel, Ketua PGRI Konsel Erawan Supla Yuda menjelaskan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan selain membangun silahturahmi antar anggota PGRI, juga untuk menumbuhkembangkan potensi dan prestasi olahraga dan kreatifitas seni, serta ajang seleksi atlet dan seni untuk menjadi utusan PGRI Konsel pada ajang Porseni Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Adapun Cabang Olahraga yang dipertandingkan yakni sepak bola, bola voley, bulutangkis dan senam kreasi PGRI, sedang lomba seni diisi lagu solo, paduan suara dan vokal grup, juga bakti sosial dan seminar pendidikan,” jelasnya.

Reporter: Chandra Saputra

Mahasiswa Sesalkan Perilaku Anarkis Oknum JPU Tendang Pintu Ruang Sidang Saat Sidang Perkara Dengan Terdakwa SK

0

 

LS, Konsel – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Pemerhati Hukum Kota Kendari menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Kendari, Kamis (16/11/2023).

Mereka mendesak Kejaksaan Negeri Kendari untuk melakukan tindakan atas kelakuan oknum Jaksa Penuntut Umum yang melakukan tindakan arogansi dalam sidang pemeriksaan saksi dengan perkara Nomor 26/Pid.Pus-TPK/2023/PN Kdi pada hari Rabu, 15 November 2023.

“Kami minta Kejaksaan Negeri Kendari untuk melakukan tindakan atas perilaku Jaksa Penuntut Umum yang telah menjatuhkan marwah peradilan,” teriak Jenderal Lapangan Masyhur pada saat menyampaikan orasi.

Dalam aksi itu pendemo menilai tindakan Jaksa Penuntut Umum dalam ruang sidang dengan menendang pintu ruang sidang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penghinaan terhadap penyelenggaran peradilan (Contempt of Court) hal tersebut sebagai diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Mereka menduga Jaksa Penuntut Umum sebenarnya sudah tidak dapat lagi mempertahankan dalil-dalilnya karena proses pembuktian dalam persidangan tersebut semakin menerangkan fakta-fakta yang sebenarnya, sehingga melakukan tindakan yang anarkis.

Tindakan itu, kata mahasiswa, telah mencederai marwan peradilan padahal seharusnya JPU fokus mengikuti dan memperkuat dalil-dalil atas dakwaannya. Karena dalam perkara pidana kita kenal asas “In criminalibus, probationes bedent esse luce clariores” yang atinya “Dalam perkara pidana, bukti harus lebih terang dari cahaya”.

Dalam proses pembuktian perkara dengan terdakwa mantan Walikota Kendari tersebut, mereka menilai majelis hakim telah memberikan kesempatan yang sama, baik kepada pihak JPU maupun terdakwa dalam rangka menimbulkan keyakinan hakim dengan fakta-fakta yang ada.

Masyhur yang juga sebagai Mahasiswa Hukum Tata Negara di IAIN Kendari menerangkan gelagat Jaksa Penuntut Umum mengindikasikan sedang menunda-nunda kepastian hukum, padahal dalam sistem peradilan di Indonesia menganut asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Hal tersebut bertujuan demi terciptanya peradilan yang efektif dan efisien.

“Kami mendesak Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut untuk tidak melupakan apa yang menjadi asas peradilan yang ada dalam sistem peradilan di Indonesia,” beber Masyhur.

Mereka juga menuding tuduhan jaksa terhadap majelis hakim merupakan tuduhan yang tidak berdasar, cenderung ingin mengintervensi hakim dan menghalangi proses persidangan yang akan memasuki tahap pembacaan tuntutan tersebut.

Indikasi itu semakin kuat, kata mahasiswa, karena lima JPU tersebut yakni Edwin Beslar, Muhammad Yusran, Ari Rahael, Anita Daud dan Zainuddin memilih meninggalkan ruang sidang setelah meminta majelis hakim diganti untuk perkara korupsi PT Midi Utama Indonesia (MUI). Mereka juga menyatakan tak akan mengikuti sidang ketika majelis hakim belum diganti.

“Kami menduga Jaksa Cenderung ingin menghalang-halangi proses peradilan yang sedang berlangsung saat ini,” jelasnya.

Reporter: Laode Sunandar