LS, Konsel – Kepolisian Sektor (Polsek) Palangga, Polres Konawe Selatan (Konsel) berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa mesin air (alkon) yang dilaporkan oleh korban atas nama Nur Solikhin warga Desa Wawouru, Kecamatan Palangga, Kabupaten Konsel, pada 3 Agustus 2023 yang lalu.
Kapolsek Palangga IPDA Anton Ansar, SH., saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kejadian pencurian alkon tersebut terjadi pada Rabu (27/7/2023) tengah malam.
“Sesuai laporan polisi oleh saudara Nur Solikhin, kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Rabu, 27 Juli 2023 sekitar pukul 20.00 Wita di rumah korban yang berada di Desa Wawouru, Kecamatan Palangga, Kabupaten Konsel,” ucap Kapolsek, Sabtu (18/11/2023).
Dalam penjelasannya, IPDA Anton mengatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan saksi saksi dan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) serta penyelidikan oleh pihak Polsek Palangga, pihaknya berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian alkon dengan inisal OS (21) dan MRS (16) pada Kamis (9/11/2023).
Selain itu, Anton juga mengatakan bahwa masih ada satu orang ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dengan inisial A yang merupakan teman dari kedua pelaku saat melakukan aksinya.
Kapolsek Palangga juga menyampaikan bahwa dari hasil pengembangan kasus pencurian tersebut pihak penyidik berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polresta Kendari dengan mengamankan barang bukti berupa 4 unit kendaraan bermotor yang merupakan hasil dari tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh ketiga terduga pelaku.
“4 kendaraan bermotor hasil pencurian yang dilakukan oleh ketiga terduga pelaku dijual di wilayah Kecamatan Palangga Kabupaten Konsel dan saat ini 4 kendaraan tersebut kami sita dari pembeli yang nantinya akan kami serahkan kepada pihak Penyidik Polresta Kendari,” jelasnya.
Kapolsek Palangga juga menambahkan bahwa dua terduga pelaku inisial OS dan MRS saat ini telah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Konsel guna menjalani proses hukum.
“Kedua pelaku saat ini kami tahan di rutan Polres Konsel dan kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” kata IPDA Anton Ansar.
Reporter: chandra Saputra