Beranda blog Halaman 40

Fadli Tanawali Calon Ketua KADIN Kendari Siap Cetak Pengusaha Baru

0

 

LS, Kendari – Fadli Tanawali salah satu calon Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Kota Kendari siap ciptakan pengusaha baru. Hal tersebut disampaikan Fadli Tanawali saat ditemui di kediamannya di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat malam (8/9/2023).

Menurutnya masih banyak sektor usaha yang belum disentuh. Dan untuk menciptakan pengusaha baru ini tentu sesuai dengan potensi teman-teman nanti.

“Jadi nanti kita lihat basicnya apa, dan apa keahlian. Misalnya penjual sayur yang selama ini hanya membonceng sayurnya, kenapa kita tidak berpikir untuk membuat fresh mart. Tentu dengan cara harus masuk dulu sebagai anggota KADIN, nanti KADIN yang membackup tetapi tidak menabrak regulasi yang ada,” jelas Fadli yang juga Ketua Askomindo ini.

Fadli menegaskan bahwa KADIN itu bukan perkumpulan pengusaha eksekutif dan ekslusif, tapi KADIN itu milik semua pengusaha. Nah banyak pelaku usaha yang belum mengerti KADIN itu marwahnya seperti apa.

“Untuk itu kedepannya nanti kita memberikan edukasi, dan apa manfaatnya jika para pelaku usaha ini masuk dalam keanggotaan KADIN. Saya tidak mau KADIN Kota Kendari hanya menjadi slogan,” umbarnya.

Fadli mengatakan jika dirinya nanti terpilih sebagai Ketua KADIN Kota Kendari programnya dalam satu (1) tahun itu harus ada data base di bidang masing-masing.

“Jadi semua wakil-wakil ketua itu harus bekerja sesuai dengan bidangnya masing-masing, sehingga apabila ada investor mau berinvestasi khususnya di Kota Kendari mereka sudah memiliki data pembanding, dan bisa melakukan investasi tanpa keraguan,” ungkapnya.

“Bagi saya memimpin suatu organisasi bila tidak ada kader, maka saya anggap organisasi itu gagal, contohnya KADIN harus ada pengusaha baru yang tumbuh,” umbarnya.

Maka itu dirinya berharap agar KADIN dan pemerintah tetap bersinergi dalam hal regulasi.

Mengakhiri wawancaranya dengan media ini Fadli Tanawali menegaskan bahwa dirinya akan memimpin KADIN Kota Kendari dengan warna dan caranya sendiri. Tentu dengan tujuan memajukan KADIN.

Diketahui, KADIN Sultra bakal menggelar Musyawarah Kota (Muskota) III pada tanggal 14 September 2023.

Reporter Is One

PPWI Sultra Dukung Kejati Bersih-bersih Mafia Tambang di Blok Mandiodo

0

Asrul Rahmani saat orasi di Kejaksaan Tinggi Sultra

LS, KENDARI – Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (8/9/23)

Adapun aksi ini dilakukan menyusul adanya dugaan keterlibatan Surveyor Independen dalam pusaran kasus korupsi PT. Antam Blok Mandiodo Konawe Utara (Konut).

Melalui Ketua Bidang Lingkungan & HAM PPWI Sultra Asrul Rahmani membeberkan kronologis keterlibatan Surveyor Independen dalam kasus mega korupsi tambang PT. Antam Blok Mandiodo Konawe Utara, Jumat (8/9/23).

Dalam pres releasenya, Ketua Bidang Lingkungan & HAM PPWI Sultra itu membeberkan gambaran secara umum jika Surveyor Independen merupakan pelaksana perpanjangan tangan dari Kementerian ESDM dalam melakukan upaya lingkup layanan yakni mempunyai tugas dan fungsi memverifikasi kuantitas dan kualitas penjualan mineral serta memverifikasi administrasi pengajuan dokumen dari pemilik IUP yang ditujukan kepada surveyor sebagai dasar penerbitan LHV.

Lebih lanjut kata Asrul mengurai bahwa dalam penerbitan RKAB melalui moms Kementerian ESDM melalui surveyor menyampaikan LHV melalui modul verifikasi penjualan (MVP).

Selain itu Asrul juga menguraikan pokok permasalahan dugaan keterlibatan Surveyor Independen dalam pusaran korupsi di wilayah Antam Mandiodo.

Kata Asrul, Surveyor Independen mempunyai peran sentral dalam dugaan tindak pidana korupsi yang sedang bergulir di Kejaksaan Tinggi Sultra dimana sesuai hasil investigasi secara kelembagaan salah satu perusahan surveyor diduga turut serta mempermudah dalam tahapan proses penerbitan LHV sebagai dasar permohonan RKBM sebagai syarat penerbitan SIB keberangkatan tongkang.

“Secara aktual dilapangan peran surveyor sangatlah penting dalam membuka tabir kebocoran kerugian investasi negara,” ucapnya.

Asrul menambahkan, modus yang dilakukan cukup terstruktur sistematis dan masif. Adapun modus operandi yang dilakukan berupa :

1. Adanya ketidaksinkronan antara data awal pengajuan Shipping Instruction (SI) tongkang kepada surveyor independen sebagai dasar dimulainya kegiatan pemuatan. Surveyor telah mengetahui dokumen apa yang digunakan dalam kegiatan tersebut dan sudah mengetahui tujuan awal titik muat hingga titik serah, penggunaan dokumen IUP awal namun dalam perjalanan akhir menggunakan dokumen terbang dimana banyak terdapat kejanggalan-kejanggalan yakni banyak yang dikeluarkan surveyor independen mineral tidak sesuai SOP berupa draft inisial hingga draft final sebagai dasar Shipper melakukan pembayaran PNBP

2. Surveyor Independen yang dimaksud diduga turut serta mengaburkan serta adanya upaya pembiaran terhadap asal usul barang sebelum terbitnya LHV, pemilik dokumen mengajukan surat permohonan penerbitan LHV kepada surveyor yang ditunjuk tetapi bukannya menolak tapi membuka ruang komunikasi bahkan mempermudah barang-barang yang sifatnya telah terindikasi ilegal merujuk pemakaian dokumen awal dan akhir tidak sesuai rencana bongkar muat

3. Diduga peran surveyor menjadi pelaksana dalam tugas dan fungsinya sebagai verifikasi kuantitas turut ikut serta memperbanyak tonase dalam tongkang, dengan pola komunikasi jangka pendek dan hal inilah menyebabkan adanya kerugian negara yang tidak terdeteksi alias titik kebocoran pembayaran PNBP final. Dilihat dari besarnya kouta rkab tidak sesuai volume tonase tongkang dari keberangkatan awal COA muat COA bongkar dan data real besaran Kouta RKAB terpakai juga data real muatan dalam intermediate serta data real produksi dilapangan

4. Diduga para surveyor independen ikut berperan dan ikut serta dalam pemulusan beberapa tongkang yang tidak sesuai titik awal bongkar. Salah satu Contoh terdapat tongkang yang seharusnya sandar dipabrik Jeti lobota PT.imip dialihkan kemorosi OSS hingga akhirnya dibongkar di jeti Huadi Bantaeng

5. Diduga para pimpinan surveyor independen ikut serta dalam pemulusan barang ilegal karena menurut kajian kami surveyor Independen sebagai perpanjangan tangan dari kementerian ESDM dalam melakukan rekapitulasi terhadap dugaan penerbitan LHV yang tidak sesuai mekanisme,dan terkesan tidak cek and balance terkait permohonan surat permintaan penerbitan LHV dan membuktikan adanya peran surveyor independen ikut melakukan pembiaran serta ikut serta mengakomodir segala bentuk kegiatan ilegal.

“Atas dasar inilah kami yang tergabung dalam keluarga besar PPWI perwakilan Sultra mendukung penuh kinerja dalam upaya bersih-bersih mafia tambang dan  meminta kejaksaan tinggi Sultra untuk fokus mencari hingga terjadinya kebocoran kerugian negara dengan focus mencari otak serta peran hulu hingga hilir dan mengejar kerugian tersebut dengan melakukan pemeriksaan kepada pimpinan surveyor dan kami meminta Kejati Sultra untuk segera menetapkan status tersangka dengan merujuk hasil temuan ini dan berupa data pendukung keterlibatan dalam kasus korupsi Diwilayah Antam Mandiodo hingga dirugikan sebesar 5,7 Triliun dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah,” terang Asrul Rahmani.

Adapun sejumlah Surveyor independen yang diduga turut serta terlibat dalam pusaran korupsi di Wilayah Antam Mandiodo :
1. Jasa Mutu Mineral
2. CARSURIN
3. Anindya
4. Triyasa
5. SCCI

Terakhir Asrul Rahmani kembali menegaskan bahwa aksi unjuk rasa hari ini merupakan langkah awal dalam mempresure dugaan keterlibatan Surveyor Independen dalam kasus korupsi Tambang PT. Antam Blok Mandiodo Konawe Utara.

“Langkah selanjutnya tentu akan ada aksi unjuk rasa kedua sekaligus pelaporan secara resmi,” tutupnya.

Reporter : Is One

 

Bupati Konsel Lantik Sejumlah Pejabat JPTP Hasil Asesmen

0

Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah janji sejumlah pejabat JPTP Lingkup Pemda Konsel

LS, Konsel – Bupati Konawe Selatan kembali merotasi sejumlah pimpinan tinggi di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Selatan (Konsel).

Seremonial pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan tersebut berlangsung di Pendopo Rujab Bupati Konsel, Senin (4/9/2023).

Turut hadir dalam pelantikan tersebut Sekda Konsel Hj St Chadidjah, S.Sos., M.Si., jajaran Forkopimda, pimpinan OPD lingkup Pemda Konsel dan sejumlah tamu undangan lainnya.

Untuk diketahui pejabat eselon II yang dilantik ini merupakan hasil asesmen Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Konsel.

Sebelumnya Pemerintah Daerah Konawe Selatan membuka asesmen pejabat di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Pejabat Eselon II yang dilantik mengisi jabatan tersebut yaitu Pujiono, SH., MH., sebagai Kepala BKPSDM, Erna Yustiana sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menggantikan I Gusti Adi Suwantara yang pensiun dan Ambolaa mengisi jabatan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman menggantikan Indra Rusdin yang memasuki masa pensiun.

Selain melantik tiga Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), Bupati Surunuddin Dangga juga melantik sejumlah Camat dan pejabat Eselon IV lingkup Pemerintah Daerah Konsel

Dalam sambutannya, Bupati Konsel mengatakan rotasi jabatan merupakan hal yang biasa dalam sebuah organisasi. Ini merupakan penyegaran organisasi. Sekarang ini tidak ada istilah naik lift, artinya semuanya naik tangga. Bertahap dan penuh proses sesuai mekanismenya.

“Rotasi dan mutasi adalah hal wajar untuk peningkatan kinerja. Kami berharap pejabat yang baru dilantik bisa menjalankan tugas sesuai tupoksinya,” ucap Bupati.

Dalam kesempatan itu Bupati Surunuddin menegaskan menjadi pejabat bukan untuk gagah gagahan. Pihaknya menekankan, akan terus melakukan evaluasi terhadap kinerja aparaturnya.

“Kita terus komitmen mendorong roda pemerintahan di Kabupaten Konawe Selatan berjalan dengan maksimal, baik dalam pembangunan daerah dan pelayanan ke masyarakat bersama-sama mewujudkan Desa Maju Konsel Hebat,” pesannya.

Sekali lagi dirinya menekankan, mereka yang diamanahkan dalam jabatannya adalah motor penggerak birokrasi di daerah.

“Bekerjalah sebaik mungkin. Tonjolkan kinerja, karena basis penilaian sesuai SKP (Sasaran Kerja Pegawai). Evaluasi kita berdasarkan apa yang ada dalam SKP tersebut. Jika tidak sesuai harapan, maka sayang sekali, karena akan memengaruhi penilaian,” imbuhnya.

Reporter : Is One

Mendagri Lantik 9 Penjabat Gubernur, Salah Satunya Pj Gubernur Sultra

0

 

LS, Jakarta – Setelah memasuki purna jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Jend. Pol. (P) Prof. Drs. H. Tito Karnavian, M.A, Ph.D. secara resmi melantik Komjen Pol. (P) Dr. (HC) Andap Budhi Revianto, S.I.K, M.H. sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Sultra, bertempat di Sasana Bhakti Praja (SBP) Gedung Kemendagri, Jakarta, Selasa (6/9/2023).

Turut hadir dalam kegiatan ini Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Azwar Anas, Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy O.S. Hiariej, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sultra Silvester Sili Laba.

Pejabat lama Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi dan Wakil Gubernur Sultra Lukman Abunawas, Ketua DPRD Sulawesi Tenggara Abdurrahman Saleh dan Sekretaris Daerah Provinsi Sultra Asrun Lio turut menghadiri kegiatan pelantikan tersebut.

Selain melantik Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Mendagri juga melantik 8 Penjabat Gubernur, yaitu Pj Gubernur Sumatera Utara, Pj Jawa Barat, Pj Jawa Tengah, Pj Gubernur Bali, Pj Gubernur Nusa Tenggara Timur, Pj Gubernur Kalimantan Barat, Pj Gubernur Sulawesi Selatan, dan Pj Gubernur Papua.

Pada kesempatan ini Mendagri menyampaikan bahwa ini adalah momentum yang penting dan bersejarah, karena adanya pergantian pemimpin daerah. Proses penetapan penugasan Penjabat Gubernur  dilakukan secara cermat dan seksama melalui mekanisme sidang Tim Penilai Akhir yang dipimpin oleh Presiden.

“Saya juga mengingatkan kembali bahwa sebagai Penjabat Gubernur, segala tindakan yang saudara lakukan akan memiliki dampak yang signifikan pada masa depan daerah yang saudara pimpin,” pesan Tito.

Reporter : Is One

Perpanjangan Kontrak, 782 PPPK Lingkup Pemkab Konsel Terima SK Bupati

0

Bupati Surunuddin perpanjang kontrak kerja PPPK lingkup Pemda Konsel

LS, Konsel – Bupati Konawe Selatan, H Surunuddin Dangga menandatangani perpanjangan kontrak kerja 782 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Pemkab Konsel), bertempat di Aula Auditorium Lantai III Kantor Bupati, Selasa (5/9/2023).

Turut hadir dalam penandatanganan kontrak kerja Sekretaris Daerah Sekda Konsel Hj ST. Chadidjah, S.Sos., M.Si., Kepala BKPSDM Konsel Pujiono, SH., MH., dan para pimpinan OPD lingkup Pemda Konsel.

Diketahui, jumlah PPPK tahun 2023 di Kabupaten Konsel sebanyak 787 orang dengan rincian terdiri dari tenaga pendidik sebanyak 720 orang dan tenaga kesehatan 67 orang.

Dari 787 orang PPPK ini, 5 orang telah putus kontrak dengan keterangan 4 orang tenaga pendidik meninggal dunia dan 1 orang mengundurkan diri karena terpilih menjadi Kepala Desa di Batu Jaya, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan.

Bupati Surunuddin (keempat kanan) bersama Sekda Konsel (samping kiri Bupati) dan beberapa pimpinan OPD beserta PPPK lingkup Pemda Konsel

Dalam sambutannya, Bupati Surunuddin Dangga mengatakan, perekrutan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun PPPK di Kabupaten Konawe Selatan sudah terukur dan terencana.

“Inilah kita rekrut sebanyak ini, untuk mengisi ruang ruang yang ada. Sebenarnya bagi PPPK saya inginkan langsung kontrak 5 tahun, hanya karena siklus APBD yang tiap tahun ketuk palu sehingga kita perpanjang setiap tahun,” kata Surunuddin.

“Asosiasi PPPK tidak perlu merasa khawatir mendengar isu isu diluar. Bupati bertanggung jawab terhadap saudara-saudara,” ucap mantan Ketua DPRD Konsel ini.

Surunuddin menekankan kepada PPPK untuk menjalankan tugas dan kewajiban dengan sebaik-baiknya, sebab kedepannya akan ada evaluasi kinerja termasuk ASN. Jika tidak bagus kinerjanya akan dinonjobkan.

“Bagi guru laksanakan tugas untuk mencerdaskan anak-anak di Kabupaten Konawe Selatan dan bagi tenaga kesehatan untuk membantu masyarakat dalam pelayanan kesehatan,” ujar Bupati.

“Karena kita ini pekerja sosial untuk melayani masyarakat sehingga kita mempunyai tanggungjawab terhadap kecerdasan, kesehatan dan pendidikan masyarakat Kabupaten Konawe Selatan,” imbuhnya.

Surunuddin juga mengajak kepada PPPK untuk meningkatkan kinerja dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) karena kedepannya aturan yang ada PPPK bisa menjadi kepala sekolah.

“Memegang tanggung jawab yang besar itu boleh, mari kita bekerja dengan sungguh- sungguh. Pesan saya jangan suka termakan isu apalagi ini memasuki tahun politik,” pesannya.

Reporter : Candra
Editor : Agus

Realisasi Program Ketahanan Pangan, Masyarakat Desa Bima Maroa Terima Bibit Ikan Lele

0

Kepala Desa Bima Maroa (kiri) saat menerima bibit ikan lele dari penangkar

LS, Konsel – Masyarakat Desa Bima Maroa mendapatkan pembagian bibit ikan lele dari Pemerintah Desa (Pemdes) Bima Maroa. Pembagian bibit ikan lele tersebut merupakan hasil realisasi dari penggunaan Dana Desa (DD) Tahap II tahun 2023.

Masyarakat Desa Bima Maroa terima bibit ikan lele

Kepala Desa Bima Maroa Husen L, SKM., mengatakan pembagian bibit ikan lele tersebut merupakan bagian dari realisasi penggunaan anggaran Dana Desa tahun 2023 untuk ketahanan pangan.

“Dalam pengelolaan anggaran Dana Desa terdapat pos yang telah ditetapkan sebesar 20 persen untuk program ketahanan pangan. Pengadaan bibit ikan lele ini merupakan salah satu bagian dari program ketahanan pangan tersebut,” kata Husen, Senin (4/9/2023).

Salah satu masyarakat Desa Bima Maroa terima bibit ikan lele

Husen menambahkan, bibit ikan lele jenis Sangkuriang itu dibagikan kepada masyarakat secara merata di 4 dusun yang ada di Desa Bima Maroa dengan jumlah total 16.000 ekor bibit ikan lele yang telah tersertifikasi dan memenuhi persyaratan untuk ditebar.

“Jumlah bibit ikan lele sebanyak 16.000 ekor dengan anggaran sebesar 24 juta rupiah,” ucap Husen.

“Semoga bibit ikan lele ini dipelihara dengan baik oleh masyarakat penerima sehingga bantuan ini dapat bermanfaat untuk meningkatkan perekonomian dan ketahanan pangan,” imbuhnya.

Perlu diketahui bahwa selain pengadaan bibit ikan lele, pada realisasi penggunaan Dana Desa Tahap II ini terdapat juga kegiatan pembangunan drainase sepanjang 135 meter yang berada di Dusun I, II dan III dengan anggaran sebesar Rp 86.945.000.

Reporter : Agus

 

Di Tahap II DD 2023, Pemdes Bima Maroa Kembali Realisasikan Drainase Sepanjang 135 Meter

0

Pekerjaan drainase di Dusun I tahap II anggaran Dana Desa 2023

LS, Konsel – Pemerintah Desa (Pemdes) Bima Maroa merealisasikan penggunaan Dana Desa (DD) Tahap II tahun 2023 untuk pembangunan drainase dan pengadaan bibit ikan.

Drainase tersebut dibangun di Dusun I, Dusun II dan Dusun III sesuai dengan usulan dari masyarakat saat musyawarah desa (musdes).

Saat ditemui di kediamannya, Kepala Desa Bima Maroa Husen L, SKM., mengatakan pembangunan drainase ini merupakan lanjutan dari pekerjaan tahap I yang telah selesai dikerjakan di Dusun III dan IV beberapa bulan yang lalu.

“Pekerjaan di Tahap II ini titik lokasinya berada di Dusun I, II dan III dengan total panjang drainase 135 meter dengan anggaran sebesar Rp 83.800.000,- dan pekerjaan tersebut telah selesai dikerjakan,” ucap Husen, Sabtu (2/9/2023).

Husen menambahkan bahwa semua realisasi penggunaan dana desa ini berdasarkan usulan dari masyarakat yang menjadi skala prioritas saat musdes.

“Setiap usulan masyarakat yang menjadi skala prioritas di musdes akan kami utamakan untuk direalisasikan,” imbuhnya.

Reporter : Agus

Peningkatan Jalan dan Pembuatan Sumur Gali Telah Direalisasikan Pemdes Papawu di Tahap I DD 2023

0

Peningkatan jalan usaha tani di Desa Papawu

LS, Konsel – Pemerintah Desa (Pemdes) Papawu, Kecamatan Andoolo Barat, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), telah selesai merealisasikan penggunaan anggaran Dana Desa (DD) untuk kegiatan pembangunan fisik sesuai dengan usulan dari masyarakat saat musdes.

Kepala Desa Papawu Arianto saat ditemui di kediamannya menjelaskan, realisasi anggaran Dana Desa Tahap I yang telah selesai dikerjakan adalah peningkatan Jalan Usaha Tani (JUT).

“Kami lakukan peningkatan jalan dengan volume 920 meter dan anggarannya sebesar Rp 117.104.800,- telah tuntas dikerjakan pada tahap I Dana Desa tahun 2023,” ucap Arianto, Sabtu (2/9/2023).

Selain peningkatan jalan, pada tahap I juga telah direalisasikan program pembuatan sumur gali untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan air bersih.

Terdapat 7 unit sumur gali yang telah selesai dikerjakan pada tahap I pencairan Dana Desa tahun 2023, dengan titik lokasi yang tersebar di Dusun I, II dan III Desa Papawu.

“Sumur gali ada 7 unit dengan anggaran kurang lebih 59 juta rupiah,” kata Arianto.

“Semua usulan masyarakat yang menjadi skala prioritas telah kita realisasikan secara bertahap dalam penggunaan Dana Desa tahun 2023 ini,” imbuhnya.

Editor : Agus

 

PPWI Sultra Endus Aroma Persekongkolan Lelang Proyek Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2022

0

 

LS, KENDARI – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengendus ada aroma persekongkolan pada proses lelang proyek tender tahun 2022.

Atas hal itu pula, DPD PPWI Sultra, Meminta Aparatat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki beberapa paket proyek pemenang tender yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku di Biro Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Sulawesi Tenggara tahun anggaran 2022.

Hal ini sampaikan langsung oleh Ketua DPD PPWI Sultra, La Songo saat ditemui di sekretariatnya. Menurut pria yang biasa disapa Pak Jendral, mengatakan bahwa beberapa paket kegiatan tersebut ada yang janggal dan menduga ada proses kongkalikong yang terjadi, sebab rekanan yang dimenangkan dalam proses lelang tersebut yang secara ketentuan menyalahi regulasi yang ada.

Adapun hal yang dimaksud diantaranya :
1. Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
2. Peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia.

Lebih lanjut La Songo mengurai bahwa pemenang lelang tender beberapa pekerjaan yang dimaksud tidak memenuhi syarat yang harus dilalui seperti :
1.daftar peralatan utama yang disyaratkan di tender.
2.daftar peralatan utama yang tidak disyaratkan namun wajib ditambahkan dimobilisasi pada saat pelaksanaan kontrak.
3.daftar personil inti
4.pengunaan aspal Buton
5.personil pelaksana yang diajukan tidak memenuhi SKT yang disyaratkan
6.peralatan asphalt mixing vitae (AMP) tidak dilampiri bukti kepemilikan.
7.daftar pengalaman kerja ahli keselamatan dan kesehatan kerja (K3) konstruksi.
8.pakta komitmen keselamatan konstruksi tidak sesuai ketentuan dokumen pemilihan.
9.nama perusahaan yang membuat dan bertanggung jawab atas pakta komitmen keselamatan konstruksi berbeda dengan peserta tender yang bersangkutan.
10.kesamaaan dokumen penawaran peserta dengan dokumen HPS.
11.kesamaan dokumen penawaran antar peserta.

Kemudian lanjut La Songo, yang jadi persoalan adalah tahapan proses lelang tersebut perlu dilidik sebab anggaran yang tertuang dalam HPS mencapai puluhan milyar.

“Harusnya kalau kita mau fair tuntaskan di proses hulunya, insya Allah kalau proses hulunya sudah benar dan berjalan sesuai regulasi yang berlaku bisa dipastikan bahwa fisik dari kegiatan yang dimaksud benar-benar mempunyai kualitas,” terangnya.

“Karena melihat hal tersebut kami menilai tidak fair dan merugikan pihak pihak lainnya, maka dari itu dalam waktu dekat PPWI Sultra bakal mengagendakan bertandang ke salah satu instansi APH untuk kemudian melaporkan persoalan tersebut, sehingga tidak terjadi lagi kedepannya,” pungkasnya.

Diduga Melanggar Netralitas, Seorang PNS di Konsel Diproses oleh Bawaslu

0

Yusuf Efendi Kordiv HP2H Panwaslu Kecamatan Andoolo Barat

LS, Konsel – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) berinisial IWG (57) diproses oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Andoolo Barat karena diduga melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

IWG yang merupakan PNS di lingkup Kementerian Agama ini telah melakukan pelanggaran netralitas ASN berupa unggahan di media sosial dalam bentuk gambar partai politik, foto calon anggota legislatif (caleg) dan ajakan untuk mendukung kepada salah satu calon.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Panwaslu Kecamatan Andoolo Barat Yusuf Efendi mengatakan bahwa dugaan pelanggaran netralitas ASN ini berawal dari temuan Divisi HP2H Panwaslu Kecamatan Andoolo Barat yang diampu oleh Erdiansyah.

“Awalnya pada 8 Juli 2023 Divisi HP2H Panwaslu Kecamatan Andoolo Barat menemukan postingan IWG di akun Facebook miliknya berupa gambar bakal calon DPD RI atas nama dr. Dewa Putu Ardika Seputra, Sp.Og., disertai kalimat ‘Dr Dewa memang top. Selalu merakyat. Tahu kepentingan rakyat. Bangga kita selaku masyarakat Sulawesi Tenggara punya wakil seperti dia yang selalu turun ke masyarakat dan menyerap aspirasi rakyat. Semoga siap jadi Konsel satu. Doa kita selalu menyertainya’,” ucap Yusuf, Sabtu (26/8/2023).

IWG juga kembali mengunggah di akun Facebook miliknya pada tanggal 25 Juli 2023 berupa gambar baliho bakal calon legislatif dari Partai Amanat Nasional Dapil II Konawe Selatan atas nama I Kadek Edi Dharmawan, SH., MH.

Pada tanggal 26 Juli 2023 IWG mengunggah di akun Facebook miliknya gambar baliho dan bendera Partai Amanat Nasional.

Pada tanggal 27 Juli 2023 IWG kembali mengunggah di akun Facebook miliknya gambar baliho Partai Amanat Nasional beserta bakal calon legislatif atas nama  I Kadek Edi Dharmawan, SH., MH., Bacaleg DPRD Kabupaten Dapil II Konsel dari Partai Amanat Nasional, Hamzah Bacaleg DPRD Kabupaten Dapil I Konsel dari Partai Amanat Nasional, H. Faisal Haris Bacaleg DPR RI Dapil 2 Jawa Barat dari Partai Amanat Nasional.

“Temuannya pada tanggal 27 Juli 2023 dan berdasarkan temuan tersebut maka kami lakukan penelusuran, pengumpulan bukti-bukti dan memanggil IWG serta saksi-saksi untuk dimintai keterangan,” kata Yusuf.

“Bahwa setelah memperhatikan kecukupan syarat formil dan materil maka Panwaslu Kecamatan Andoolo Barat menetapkan temuan tersebut dengan registrasi Nomor : 001/Reg/TM/PL/Kec-Andoolo Barat/28.08/VIII/2023,” imbuhnya.

Dari temuan diatas, IWG diduga melanggar Pasal 5 huruf n angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang larangan PNS memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota DPR, DPD atau DPRD dengan cara membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.

Selain itu, IWG juga diduga melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil Pasal 11 huruf c PP Nomor 42 tahun 2004 dan juga melanggar Pasal 9 Angka 2 UU No 5/2014 yang berbunyi Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

“Bahwa hal yang dilakukan oleh IWG yang berprofesi sebagai ASN/PNS di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Konawe Selatan yang bertugas sebagai guru mata pelajaran Pendidikan Agama Hindu di SD Negeri 16 Andoolo diduga melanggar Asas Netralitas ASN dan Kode Etik,” sebut Yusuf.

Yusuf mengatakan setelah melakukan kajian terhadap dugaan pelanggaran atas temuan dengan Nomor Registrasi : 001/Reg/TM/PL/Kec-Andoolo Barat/28.08/VIII/2023 dan setelah dihubungkan antara fakta, keterangan serta bukti dengan ketentuan perundang-undangan terkait maka direkomendasikan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengumumkan status temuan dengan menggunakan Formulir B.13 sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan.
2. Meneruskan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Konawe Selatan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian bagi ASN/PNS lingkup Kantor Kementerian Agama Kabupaten Konawe Selatan untuk diproses/ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Meneruskan kepada Menteri Penberdayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Meneruskan kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara di Jakarta untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor : Agus