Puluhan karyawan PT WIN saat mengadu di Disnaker Kabupaten Konawe Selatan
LS, Konsel – Puluhan pekerja PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) mengadu ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak tanpa pesangon dan beberapa hak karyawan yang tidak diberikan oleh perusahaan, Senin (29/5/2023).
Aduan tersebut didasari oleh pihak perusahaan yang melakukan PHK secara sepihak kepada 28 karyawan tanpa alasan yang jelas. Selain itu pihak karyawan pun mengadukan soal gaji yang diberikan tidak sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK), dan selama bekerja di perusahaan tidak ada BPJS serta selalu dipekerjakan melebihi waktu/jam kerja tanpa ada upah lembur.
Kamarudin selaku keluarga karyawan yang mendampingi aduan ke pihak Disnaker menuturkan bahwa setelah terjadi PHK sepihak, ia mendampingi karyawan untuk melakukan aduan kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Konawe Selatan.
“Dalam aduan itu pihak karyawan yang di PHK menjelaskan beberapa hak yang tidak diberikan oleh perusahaan seperti waktu dan jam kerja yang melebihi aturan 12 jam kerja selama 1 minggu full tidak dihitung lembur,” ucapnya.
Kamarudin menambahkan selain waktu dan jam kerja yang tidak sesuai, karyawan juga tidak diberi BPJS ketenagakerjaan ataupun BPJS kesehatan, padahal dari 28 pekerja yang di PHK sudah bekerja kurang lebih 2 sampai 5 tahun.
“Jangankan untuk BPJS, kontrak pun tidak ada, ini bentuk pembodohan dan perbudakan terhadap tenaga kerja,” pungkasnya.
Setelah mengadu ke Disnaker Kabupaten Konawe Selatan dan telah dimediasi tetapi tetap tidak ada titik temu sehingga pihak Disnaker Kabupaten Konawe Selatan menyerahkan aduan tersebut kepada Disnaker Provinsi Sultra, untuk langkah awal Disnaker Provinsi Sultra akan memanggil pihak manajemen PT. WIN terlebih dahulu.
“Harapan saya dan juga karyawan yang di PHK pihak perusahaan harus memberikan hak karyawan seperti gaji yang tidak sesuai upah lembur serta pesangon dan juga Dinas Ketenagakerjaan harus tegas kepada perusahaan yang mencoba memperbudak tenaga kerja tidak sesuai dengan regulasi yang telah di atur pada UU No 13 tahun 2003 sebagaimana telah diubah oleh UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tutupnya.
Reporter : Iswan