Beranda blog Halaman 29

Seorang Anak Dibawah Umur Tersandung Kasus Asusila, Berkas Perkaranya Telah Diserahkan ke JPU

0

 

LS, Konsel – Miris, TAS (14) warga Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) terpaksa harus berurusan dengan hukum lantaran diduga melakukan tindakan asusila terhadap perempuan ESW (14) warga Kecamatan Laonti, Kabupaten Konsel. Keduanya, baik terduga pelaku maupun korban masih dibawah umur. Kejadian asusila tersebut terjadi pada Minggu (8/10/2023) yang lalu.

Kapolsek Laonti IPDA Hasanuddin saat dikonfirmasi mengatakan bahwa setelah pihak korban melaporkan di Polsek Laonti, perkara asusila tersebut langsung ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Laonti dan berkoordinasi dengan Unit PPA (Unit Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Konsel yang secara khusus menangani perkara yang berkaitan dengan perempuan dan anak.

Kapolsek Laonti menjelaskan bahwa perkara asusila yang ditanganinya sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dan pada hari ini Senin (11/12/2023) tersangka dan barang bukti berupa 1 lembar baju warna kuning dan 1 lembar celana dalam warna merah muda diserahkan kepada JPU untuk proses penuntutan.

“Berkas perkara kasus asusila dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum, maka hari ini tersangka dan barang bukti kami serahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Konawe Selatan,” ujar Kapolsek Laonti IPDA Andi Hasanuddin.

Reporter: Is One

Yusran Akbar, S.T Dapat Dukungan dari Partai Perindo di Pilkada Konawe

0

 

LS, Jakarta – Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menyampaikan dukungannya kepada Yusran Akbar, S.T sebagai calon Bupati Konawe pada Pilkada tahun 2024. Hal ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kersama Politik antara DPW Partai Perindo Sultra bersama Yusran Akbar sebagai Calon Bupati Konawe serta DPP Partai Perindo bertempat di DPP Partai Perindo Jl, Diponegoro no. 29 Menteng, Jakarta Pusat.

Sekretaris Jenderal DPP Partai Perindo, Ahmad Rofiq menuturkan bahwa Perindo berkomitmen mendukung calon Kepala Daerah yang memiliki Platform perjuangan yang sama yakni memperjuangkan kesejahteraan rakyat melalui program Ekonomi kerakyatan.

“Saya melihat apa yang dilakukan saudara Yusran ini sangat kongkrit ya, Program Jalan Usaha Tani dan bantuan kepada UMKM itu menjadi potret keberpihakan kepada masyarakat Konawe, dan untuk itu DPP Partai Perindo mengapresiasi,” ujar Ahmad Rofiq.

Sementara itu, Ketua DPW Partai Perindo Sultra, Ir. Afdhal menyampaikan bahwa dukungan Partai Perindo kepada Yusran Akbar untuk Pilkada Konawe adalah dukungan yang pertama untuk Pilkada 2024, DPW Perindo Sultra juga akan melakukan hal yang sama kepada beberapa daerah lain yang memiliki potensi.

“Jadi Konawe ini yang pertama, kita akan susul beberapa daerah juga dalam waktu dekat ini, seperti Konawe Selatan, Buton Selatan dan Kolaka,” jelas Afdhal.

Ditempat yang sama, Sekretaris DPW Partai Perindo Sultra, Aryo Wira Setiawan menjelaskan bahwa mekanisme dukungan Partai Perindo kepada Calon Kepala Daerah sudah diatur oleh DPP.

“Partai lain mungkin ada yang menggunakan surat penugasan, atau rekomendasi, kalau di kami di Partai Perindo modelnya adalah Perjanjian kerja sama Politik, secara subtansi ini lebih mengikat dan kongkret,” jelas Aryo Wira Setiawan.

DPW Perindo Sultra dibawah kepemimpinan Ir. Afdhal juga berkomitmen secara solid bersama seluruh jajaran struktur Partai untuk memenagkan Calon Kepala Daerah yang diusung Perindo. (Red/Chandra)

Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, 4 Personel Polsek Kolono Mendapat Penghargaan dari Kapolres Konsel

0

 

LS, Konsel – Berhasil mengungkap kasus narkoba, empat personel Polsek Kolono mendapatkan penghargaan dari Kapolres Konsel.

Bertempat di lapangan apel Polres Konsel, berlangsung kegiatan apel jam pimpinan. Apel dipimpin oleh Kapolres Konsel AKBP Wisnu Wibowo, SH, SIK, M.Si., yang diikuti oleh seluruh Pejabat Utama dan seluruh Anggota Polres Konsel, Senin (11/12/2023) sekitar pukul 08.00 Wita.

Pada kesempatan Apel tersebut, Kapolres Konsel AKBP Wisnu Wibowo memberikan reward kepada 4 personel Polsek Kolono yang telah berhasil menggagalkan penjualan narkoba jenis sabu yang akan melintas melalui pelabuhan Amolengo, Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konsel.

Dalam arahannya, Kapolres Konsel mengatakan bahwa pemberian penghargaan sebagai bentuk perhatian pimpinan kepada anggotanya atas dedikasi yang baik dalam pelaksanaan tugas tugas kepolisian.

“Penghargaan ini diberikan sebagai Reward kepada personel yang berprestasi dalam pelaksanaam tugas – tugas kepolisian sekaligus sebagai bentuk perhatian pimpinan kepada anggotanya,” ucap Kapolres AKBP Wisnu Wibowo.

Adapun penerima penghargaan tersebut yakni Kapolsek Kolono IPDA Agusman, SH., Kanit Intelkam AIPDA Supriadin, Kanit Samapta AIPTU Herdianto dan Kanit Binmas AIPDA Mustaman R.D.

Diketahui bahwa pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh personel Polsek Kolono yakni pada Jumat (1/12/2023) bertempat di Pelabuhan penyeberangan Amolengo, Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konsel.

Reporter: Is One

Akibat Korupsi Dana Desa, Seorang Kades di Konsel Divonis 5 Tahun Penjara

0

Foto ilustrasi

LS, Konsel – Seorang kepala desa di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Kota Kendari, Kamis (7/12/2023).

Kepala desa tersebut tersandung kasus perkara tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan pengelolaan keuangan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2020, Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022 di Desa Horodopi, Kecamatan Benua, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hakim Tipikor Kota Kendari yang diketuai oleh Hakim Ketua Dr. I Made Sukanada telah menjatuhkan putusan terhadap perkara tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) di Desa Horodopi dengan Nomor Putusan : PR-13/P.3.17/Dsb.4/12/2023.

Perkara tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan pengelolaan keuangan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2020, Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022 di Desa Horodopi terhadap pekerjaan yang tidak direalisasikan (fiktif), kelebihan bayar bahan dan HOK, kekurangan volume pekerjaan fisik dan adanya kegiatan/pekerjaan pengadaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi atas nama Terdakwa I AS J dan Terdakwa II MR.

Hal tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kdi yang dibacakan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Kendari yang dihadiri langsung oleh Terdakwa I AS J dan Terdakwa II MR beserta tim penasehat hukumnya serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Konsel Endra Rezkyanur, S.H.

Bahwa pada intinya, amar putusan Majelis Hakim Tipikor Kendari pada perkara a quo adalah sebagai berikut :

1. Menyatakan Terdakwa I AS J dan Terdakwa II MR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP;

2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I AS J dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa II MR dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar para Terdakwa tetap ditahan;

3. Menghukum Terdakwa I AS J membayar denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsidair selama 3 bulan kurungan dan menghukum Terdakwa II MR membayar denda sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidair selama 3 bulan kurungan;

4. Menyatakan uang titipan Terdakwa I AS J senilai Rp. 100.000.000,00,- (Seratus juta rupiah) dan uang titipan Terdakwa II MR senilai Rp. 27.000.000,00,- (Dua puluh tujuh juta rupiah) masing masing diperhitungkan untuk membayar uang pengganti dan dirampas untuk disetorkan ke negara.

5. Menghukum Terdakwa I AS J membayar uang pengganti sebesar Rp. 639.373.500,00,- (Enam ratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah) dan jika Terdakwa I AS J tidak membayar uang pengganti paling lama dalam jangka 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika Terdakwa I AS J tidak membayar uang pengganti, diganti dengan pidana penjara untuk Terdakwa I AS J selama 2 tahun.

Bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima Putusan Nomor : 27/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Kdi dengan dasar Pedoman Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi bagian XII Point 1 huruf B : Putusan Hakim lebih 2/3 (dua per tiga) dari tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum. (Is)

(Sumber : Kasi Intel Kejari Konsel)

Ratusan Kader DWP Konsel Ikuti Pelatihan E-Reporting

0

 

LS, Kendari – Ratusan Kader Darma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), sangat antusias mengikuti pelatihan E-Reporting.

Kegiatan pelatihan tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Konsel, Hj St Chadidjah, serta dihadiri ratusan keterwakilan ibu-ibu  Darma Wanita Persatuan di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga OPD, bertempat hotel Kubah 9, Kota Kendari, Jumat (8/12/2023).

Menurut Hj St Chadidjah, pelatihan E-Reporting itu sebagai wujud kerja professional DWP Konsel di era teknologi mobile, baik dari proses perencanaan dan pelaporan program kegiatan, akan terintegrasi dari kabupaten, provinsi hingga pusat.

“Pelatihan ini bertujuan untuk pelaporan ke DWP Pusat, melalui aplikasi E-Reporting, sehingga dengan adanya aplikasi ini semua pelaporan dan program kita akan diketahui bukan hanya ditingkat kabupaten saja, melainkan di tingkat provinsi dan pusat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Chadidjah berharap dengan adanya pelatihan aplikasi itu, sejumlah kader dapat meningkatkan kebersamaan dan meningkatkan SDM di DWP Konsel.

“Dengan adanya aplikasi ini, saya berharap di era teknologi ini para kader dapat melakukan perencanaan dan pelaporan serta dapat meningkatkan SDM kita melalui perencanaan kegiatan yang tidak bertentangan dengan AD/ART,” tutupnya.

Reporter: Is One
Publisher: Chandra Saputra

AMPLK Sultra Soroti Dugaan Penambangan Ilegal di Morombo

0

 

LS, Kendari – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan (AMPLK) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menyoroti dugaan penambangan ilegal di Blok Marombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Jum’at 8 Desember 2023.

Diketahui berdasarkan informasi AMPLK Sultra, dugaan aktivitas penambangan ilegal itu terjadi dibeberapa titik di Blok Marombo Konut.

Diantaranya EKS IUP EKU II, lahan celah BKU dan KNN yang diduga dilakukan oleh PT ITM dan lahan celah ACM dan Bososi yang diduga dilakukan oleh PT KS

Ketua AMPLK Sultra, Ibrahim mengatakan bahwa seharusnya aktivitas sebuah perusahaan tambang mesti dilengkapi beberapa dokumen penunjang, antaranya IUP, IUJP dan IPPKH.

“Kami menduga para penambang yang diduga kembali melakukan aktivitas ilegal tidak memiliki dokumen hanya menggunakan dokumen perusahaan lainnya, untuk menunjang aktivitas ilegalnya atau lebih dikenal dengan dokumen terbang,” kata Alumni Hukum UHO.

Ia menambahkan dalam melakukan aktivitas setiap perusahaan tambang mesti memiliki RKAB dan apabila ia perusahaan kontraktor berarti ia mesti memiliki SPK.

“Jika dokumen terbang yang ia pakai, berarti ada dugaan keterlibatan dan memfasilitasi dari perusahaan-perusahaan resmi yang memiliki dokumen diseputaran Blok Marombo, Kabupaten Konawe Utara,” ungkap Putra Daerah Konut.

Pihaknya juga mengungkapkan sejumlah regulasi yang diduga dilanggar oleh penambang ilegal di Blok Marombo, Konut.

“Tindakan perusahaan tersebut diduga sangat bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana tertuang dalam passal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 tahun 1999, tentang Kehutanan (UU Kehutanan) yang berbunyi :
“Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan (IPPKH), dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan,” jelasnya.

Selain itu, sebagaimana tertuang dalam Pasal 158 UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang berbunyi :

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),”. bebernya.

Dan untuk itu pihaknya meminta khususnya Kepada Polres Konawe Utara untuk menindaklanjuti adanya informasi dugaan penambangan ilegal di Kabupaten Konut.

“Kita minta Kapolres Konut yang juga mantan Kasubdit Tipidter untuk mendalami dan melakukan penangkapan terhadap dugaan penambangan ilegal di Blok Marombo Konut, sejauh ini kami masih percaya dengan sepak terjangnya Kapolres Konut,” tandasnya.

Sementara itu Kapolres Konut, AKBP Priyo Utomo saat dikonfirmasi via pesan whatsApp, ia mengatakan pihaknya akan mendalami dan menindaklanjuti informasi tersebut.

“Kita dalami, anggota kami yang mendalami (informasi),” ujarnya singkat.*

Publisher: Chandra Saputra

Diduga Proyek Siluman dan Cacat Kontruksi, KLPP Konsel Boikot Kantor BPBD Sultra

0

 

LS, Kendari – Berdasarkan adanya temuan dugaan proyek siluman,  tanpa adanya papan informasi proyek pembangunan talud bendungan Sungai Watumokala,  yang bersumber dari kegiatan kontruksi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menelan anggaran senilai 4,7 milyar, berada di Desa Awalo, Kecamatan Buke, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara.

Surat pernyataan sikap Konsorsium Lembaga Pemerhati Pembangunan Konawe Selatan (KLPP) diketahui bahwa pembangunan talud Bendungan Watumokala cacat prosedur, karena tidak memasang papan informasi serta dalam pengerjaan kontruksi tersebut dikerjakan secara asal-asalan atau tidak sesuai dengan spesifikasi dan kualifikasi petunjuk teknis serta  tidak mengunakan K3.

Dugaan tersebut disampaikan  Ketua KLPP Tungga Jaya saat menunjukkan bukti foto pasangan batu yang nampak banyak rongga-rongga karena pemberian campuran semen pada pasangan batu tidak sesuai komposisi, serta pada pembesian tidak saling mengikat sehingga dapat dipastikan bahwa pembangunan talud bendungan tersebut tidak akan kuat menahan arus sungai nantinya.

Pada saat masa aksi bertandang ke kantor BPBD Provinsi Sulawesi Tenggara terlihat tidak ada satupun pegawai yang berada di kantor seperti rumah kosong padahal diketahui pada saat itu hari kantor, sehingga masa aksi unjuk rasa merasa kecewa dan melakukan penyegelan kantor BPBD Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Kami menduga kuat adanya tindak pidana korupsi pada kegiatan kontruksi pembangunan talud bendungan Watumokala yang melibatkan Kepala BPBD Provinsi Sulawesi Tenggara, sehingga hari ini Kepala BPBD telah melarikan diri dari kantor karena tidak bisa mempertangungjawabkan kegiatan kontruksi yang tidak sesuai spesifikasi tersebut,” ucap Tungga dalam orasinya.

Setelah menyegel kantor BPBD massa pun bergerak menuju kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk melakukan aksi unjuk rasa sekaligus pelaporan, selang beberapa waktu massa aksi ditemui oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara melalui Kepala Seksi Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Dody.

Hingga berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak BPBD serta pihak rekanan perusahaan.

Reporter: Is One

Pemkab Konsel Sukses Selenggarakan Pameran Desa Wisata di Belanda

0

 

LS, Amsterdam – Kedutaan Besar Republik Indonesia, Asosiasi Pengusaha Indonesia di Belanda, Vereniging Negeriku bersama Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) sukses menggelar pameran desa wisata pertama di Belanda, Kamis (23/11/2023).

Pameran tersebut dibuka oleh Wakil Duta Besar Indonesia untuk Kerajaan Belanda, Freddy Panggabean di House Amsterdam. Delegasi Pemkab Konsel dipimpin langsung oleh Bupati Konsel, Surunuddin Dangga didampingi oleh Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo, serta jajaran Dinas Pariwisata Konsel.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pariwisata Konawe Selatan, Adiwarsyah Toar dan salah satu pendiri Vereneging Negeriku, Latif Gau, menandatangani naskah kerjasama untuk mempromosikan potensi pariwisata desa wisata Konawe Selatan di Belanda dan di Eropa.

Wakil Duta Besar RI untuk kerajaan Belanda, Freddy Panggabean menyampaikan pameran ini merupakan pameran desa wisata pertama kali yang diadakan oleh pemerintah kabupaten di Belanda dan Eropa. Begitu juga pertama kali menggunakan gedung Indonesian House di Amsterdam yang baru saja direnovasi.

“Hal ini menjadi istimewa karena gedung Indonesian House, yang dahulu adalah gedung Konsulat Republik Indonesia, selama puluhan tahun tidak pernah digunakan. Akhirnya dapat dimanfaatkan kembali dengan tujuan mempromosikan produk dan budaya termasuk pariwisata Indonesia di Belanda dan Eropa,” kata Freddy.

Sementara itu, Bupati Konsel Surunuddin Dangga menyampaikan penghargaan atas dukungan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Belanda serta dari Negeriku yang telah membantu Pemda Konawe Selatan dalam mempromosikan desa wisata dan produk UKMnya di Belanda.

“Salah satu desa wisata di Konawe Selatan yang bernama desa wisata air terjun Moramo Sumbersari adalah pemenang 3 nasional kategori daya tarik pengunjung Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) tahun 2022. Dua desa wisata lainnya yang juga turut masuk dalam ADWI adalah desa wisata Namu dan desa wisata Tatangge,” ungkap Surunuddin.

Pada pameran desa wisata ini juga mengundang beberapa Tour Operators di Belanda serta publik di Belanda untuk ikut serta menyaksikan produk-produk UKM dan desa wisata Konawe Selatan.

Produk-produk tersebut akan ditampilkan selama November dan Desember 2023 di Indonesian House Amsterdam agar publik yang tertarik dapat hadir dan melihat langsung produk-produknya.

Bagi yang tertarik berkunjung dapat mengirimkan email ke info@negeriku.nl untuk dibuatkan jadwal berkunjung. Indonesia House beralamat di Brachthuijzerstraat 4, 1075 EN Amsterdam.

Hadiri Apel Siaga Pengawasan, Wakil Bupati Konsel Ajak Masyarakat Wujudkan Pemilu Riang Gembira

0

LS, Konsel – Wakil Bupati Konawe Selatan (Konsel) Rasyid mengajak masyarakat untuk bergembira menyambut perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Hal itu disampaikan Rasyid saat memberikan sambutan apel siaga pengawasan kampanye Pemilu, di Lapangan Sepakbola Kecamatan Konda, Senin (4/12/2023).

Dikatakan Rasyid, Pengawas Pemilu berperan sebagai tonggak tegaknya demokrasi. Pemda hadir menjadi suport sistem di perhelatan pesta demokrasi lima tahunan ini, untuk itu, segala kebutuhan penyelenggaraan sudah disiapkan termasuk anggaran dan Linmas di tingkat kelurahan/desa.

“Kita mengajak seluruh pengawas, baik ditingkat desa, kecamatan dan kabupaten untuk dapat benar-benar menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku, namun tetap mengajak masyarakat untuk riang dan gembira menyambut 14 Februari 2024 mendatang,” ucapnya.

Rasyid menambahkan langkah-langkah preventif dalam pengawasan kampanye pada Pemilu ini, menjadi hal yang dikedepankan. Kesuksesan Bawaslu dalam penyelenggaraan Pemilu bukan dari banyaknya pelanggaran yang ditemukan, melainkan langkah pencegahan dan keharmonisan antara peserta Pemilu dan masyarakat dapat benar-benar terjamin.

“Sehingga pesta demokrasi ini, dapat dirasakan dengan riang gembira,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Konsel Siambu menekankan kepada seluruh jajarannya untuk tetap teguh memegang profesionalitas dan integritas sebagai penyelenggara Pemilu.

“Tahapan kampanye Pemilu sudah dimulai, langkah selanjutnya adalah pengawasan melekat kepada seluruh peserta Pemilu. Pastikan mendapat perlakuan yang sama, serta mematuhi kaidah- kaidah yang sudah diatur,” kata Siambu.

Pihaknya meminta seluruh jajarannya, untuk tetap berkoordinasi baik ke tingkat atas maupun tingkat bawah secara kelembagaan, agar pengawasan dapat terkoordinir dengan baik.

“Dan juga pastikan kepala Sekretariat menopang segala kebutuhan Komisioner Kecamatan dan juga Panwas Desa/Kelurahan, sehingga dihimbau kantor Sekretariat tidak boleh kosong,” pintanya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Konsel, perwakilan Kajari, Polres, Ketua KPU Konsel, Anggota Bawaslu Sultra, perwakilan Dandim, Satpol-PP, Camat Konda, Kapolsek Konda, serta 451 peserta apel yang terdiri dari 75 Panwascam, 351 Pengawas Desa/Kelurahan dan 25 Kasek Kecamatan se- Kabupaten Konsel.

Festival Lulongganda di Kecamatan Benua Kembali Digelar, Diwarnai Atraksi dari Sapati Sultra

0

 

LS, Konsel – Acara tahunan dan satu-satunya di Sulawesi Tenggara, yaitu Festival Lulo Ngganda kembali digelar di Desa Benua, Kecamatan Benua, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Acara Festival Lulo Ngganda ini dimulai pada hari ini, Selasa (5 Desember) sampai hari Rabu (6 Desember 2023).

Dalam acara tersebut diadakan Tarian Umoara yang dilakukan oleh Ormas Sapati Sultra dan dilanjutkan dengan atraksi dari kader Tamalaki Sapati.

Tarian Umoara dilakukan untuk menyambut kedatangan istri Bupati Konawe Selatan yang sekaligus sebagai Ketua Penggerak PKK Kabupaten Konawe Selatan Nurlin Surunuddin.

Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga turut menghadiri festival tersebut dan disambut dengan tarian Mondotambe yang merupakan tarian khas suku Tolaki.

Hingga berita ini diturunkan, kegiatan Festival Lulo Ngganda masih berlangsung dengan antusias masyarakat yang cukup tinggi untuk menyaksikan festival tersebut.

Reporter: Is One
Publisher: Chandra Saputra