Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Sekda Konsel Kembali Disorot, Publik Pertanyakan Sikap Pemkab atas Dugaan Pelanggaran Etik ASN

 

KONAWE SELATAN — Lintangsultra.com — Polemik yang menyeret nama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Ichsan Porosi, kembali menjadi perhatian publik. Sorotan tersebut mencuat setelah adanya peristiwa pencegatan kendaraan yang ditumpangi Ichsan Porosi bersama seorang perempuan berinisial EW di salah satu kawasan perumahan di Kota Kendari.

Peristiwa tersebut tidak hanya menjadi perhatian dari sisi hukum, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai aspek etika dan disiplin aparatur sipil negara (ASN), mengingat posisi Sekda merupakan salah satu jabatan strategis dalam pemerintahan daerah sekaligus figur yang menjadi bagian penting dalam pembinaan aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa pencegatan terjadi ketika CCR bersama keluarganya mendapati Ichsan Porosi mengendarai Toyota Fortuner berwarna hitam bersama EW, yang diketahui merupakan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Situasi tersebut kemudian berkembang menjadi keributan sehingga menarik perhatian masyarakat sekitar. Tim patroli Polresta Kendari yang menerima laporan selanjutnya datang ke lokasi untuk mengamankan situasi.

Ichsan Porosi, EW, dan CCR kemudian dibawa ke Markas Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam peristiwa tersebut, seorang berinisial AP yang disebut merupakan adik kandung Ichsan Porosi juga dilaporkan mengalami cedera serius berupa patah kaki kiri. Berdasarkan informasi yang dihimpun, AP diduga mengalami cedera ketika ikut dalam proses pencegatan kendaraan tersebut.

Sementara itu, persoalan yang berkaitan dengan dugaan hubungan pribadi antara Ichsan Porosi dan EW sebelumnya juga disebut telah dilaporkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara pada Juli 2026.

Namun demikian, status perkara tersebut harus tetap ditempatkan sebagai dugaan, karena berdasarkan informasi yang diperoleh, prosesnya masih berada dalam tahap penyelidikan dan belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan pihak tertentu terbukti melakukan tindak pidana.

Publik Pertanyakan Sikap Pemerintah Daerah

Perkembangan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan lain: bagaimana sikap Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan terhadap dugaan persoalan etik yang melibatkan pejabat struktural tertinggi dalam birokrasi daerah tersebut..?

Publik mempertanyakan apa yang menjadi pertimbangan Bupati Konawe Selatan Irham Kalenggo sehingga Ichsan Porosi tetap dipercaya menjalankan jabatan sebagai Sekda Konsel, apabila memang telah terdapat laporan dan proses pemeriksaan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran tersebut.

Pertanyaan itu dinilai penting karena Sekda tidak hanya berfungsi sebagai pejabat administratif, tetapi juga memiliki posisi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembinaan aparatur sipil negara.

Jika seorang pejabat yang menjadi bagian penting dalam struktur pembinaan ASN tersangkut persoalan etik, masyarakat tentu berhak mengetahui sejauh mana mekanisme pemeriksaan internal dan pembinaan disiplin ASN dijalankan.

Namun, penting ditegaskan bahwa adanya laporan atau proses penyelidikan tidak otomatis membuktikan seseorang bersalah. Pemerintah daerah tetap harus memberikan ruang bagi proses pemeriksaan dan hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi.

Bagaimana Mekanisme Disiplin ASN?

Dalam ketentuan disiplin PNS, pemerintah telah memiliki mekanisme pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin. PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur kewajiban, larangan, hukuman disiplin, kewenangan pejabat yang berwenang menghukum, serta hak PNS untuk melakukan upaya administratif.

Sementara itu, PP Nomor 45 Tahun 1990 merupakan perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

Karena itu, apabila terdapat dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan disiplin dan ketentuan kehidupan perkawinan PNS, mekanisme pemeriksaan internal perlu dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun mengenai bentuk hukuman, tidak dapat serta-merta disimpulkan bahwa seseorang pasti akan menerima sanksi tertentu. Jenis sanksi bergantung pada hasil pemeriksaan, pembuktian, jenis pelanggaran, serta ketentuan yang diterapkan oleh pejabat yang berwenang.

Konfirmasi ke BKPSDM Konsel Belum Mendapat Jawaban

Untuk memperoleh keseimbangan pemberitaan, Lintangsultra.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Konawe selatan, Pujiono, SH.,MH

Konfirmasi disampaikan melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Pertanyaan yang diajukan antara lain mengenai apakah Ichsan Porosi telah kembali aktif menjalankan tugas sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Konsel, sejak kapan yang bersangkutan kembali menjalankan tugas pemerintahan, bagaimana status penanganan dugaan persoalan hukum di Polresta Kendari maupun Polda Sultra, serta bagaimana keberadaan pelaksana harian (Plh) Sekda yang sebelumnya menjalankan tugas.

Konfirmasi tersebut dilakukan untuk memperoleh penjelasan resmi dari instansi yang memiliki kewenangan dalam urusan kepegawaian dan pembinaan ASN.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Pujiono kepala BKPSDM Kabupaten Konawe Selatan belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang telah disampaikan.

Bupati Diminta Transparan

Di tengah berkembangnya informasi tersebut, masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan tidak bersikap pasif.

Pemerintah daerah dinilai perlu menjelaskan secara terbuka status kepegawaian dan kedinasan Ichsan Porosi, termasuk apakah telah atau sedang dilakukan pemeriksaan internal berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik maupun disiplin ASN.

Pertanyaan publik bukan semata-mata mengenai apakah seorang pejabat harus dicopot atau dipertahankan, tetapi lebih pada apakah mekanisme pemeriksaan dan penegakan disiplin ASN telah berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Jika tidak ditemukan pelanggaran setelah pemeriksaan, pemerintah juga perlu menjelaskan dasar keputusannya kepada publik. Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, maka langkah selanjutnya tentu harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebab, jabatan Sekda merupakan posisi strategis dalam birokrasi daerah. Integritas, keteladanan, dan kepatuhan terhadap aturan menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan ASN maupun masyarakat terhadap pemerintahan daerah.

Lintangsultra.com masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Ichsan Porosi, Bupati Konawe Selatan, Kepala BKPSDM Konsel, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang dihimpun dan upaya konfirmasi kepada pihak terkait. Setiap dugaan pelanggaran tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Penulis: Jurnalis Lintangsultra.com

Popular Articles