Lintang Sultra
No Result
View All Result
  • Login
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • WARTA DESA
  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • EKOBIS
  • POLITIK
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • WARTA DESA
  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • EKOBIS
  • POLITIK
No Result
View All Result
Lintang Sultra
No Result
View All Result
Home HUKUM KRIMINAL

Akibat Korupsi Dana Desa, Seorang Kades di Konsel Divonis 5 Tahun Penjara

Admin by Admin
2023-12-09
in HUKUM KRIMINAL, NEWS
0
Akibat Korupsi Dana Desa, Seorang Kades di Konsel Divonis 5 Tahun Penjara
221
SHARES
221
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Foto ilustrasi

LS, Konsel – Seorang kepala desa di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Kota Kendari, Kamis (7/12/2023).

Kepala desa tersebut tersandung kasus perkara tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan pengelolaan keuangan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2020, Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022 di Desa Horodopi, Kecamatan Benua, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hakim Tipikor Kota Kendari yang diketuai oleh Hakim Ketua Dr. I Made Sukanada telah menjatuhkan putusan terhadap perkara tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) di Desa Horodopi dengan Nomor Putusan : PR-13/P.3.17/Dsb.4/12/2023.

Perkara tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan pengelolaan keuangan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2020, Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022 di Desa Horodopi terhadap pekerjaan yang tidak direalisasikan (fiktif), kelebihan bayar bahan dan HOK, kekurangan volume pekerjaan fisik dan adanya kegiatan/pekerjaan pengadaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi atas nama Terdakwa I AS J dan Terdakwa II MR.

Hal tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kdi yang dibacakan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Kendari yang dihadiri langsung oleh Terdakwa I AS J dan Terdakwa II MR beserta tim penasehat hukumnya serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Konsel Endra Rezkyanur, S.H.

Bahwa pada intinya, amar putusan Majelis Hakim Tipikor Kendari pada perkara a quo adalah sebagai berikut :

1. Menyatakan Terdakwa I AS J dan Terdakwa II MR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP;

2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I AS J dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa II MR dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar para Terdakwa tetap ditahan;

3. Menghukum Terdakwa I AS J membayar denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsidair selama 3 bulan kurungan dan menghukum Terdakwa II MR membayar denda sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidair selama 3 bulan kurungan;

4. Menyatakan uang titipan Terdakwa I AS J senilai Rp. 100.000.000,00,- (Seratus juta rupiah) dan uang titipan Terdakwa II MR senilai Rp. 27.000.000,00,- (Dua puluh tujuh juta rupiah) masing masing diperhitungkan untuk membayar uang pengganti dan dirampas untuk disetorkan ke negara.

5. Menghukum Terdakwa I AS J membayar uang pengganti sebesar Rp. 639.373.500,00,- (Enam ratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah) dan jika Terdakwa I AS J tidak membayar uang pengganti paling lama dalam jangka 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika Terdakwa I AS J tidak membayar uang pengganti, diganti dengan pidana penjara untuk Terdakwa I AS J selama 2 tahun.

Bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima Putusan Nomor : 27/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Kdi dengan dasar Pedoman Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi bagian XII Point 1 huruf B : Putusan Hakim lebih 2/3 (dua per tiga) dari tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum. (Is)

(Sumber : Kasi Intel Kejari Konsel)

Previous Post

Ratusan Kader DWP Konsel Ikuti Pelatihan E-Reporting

Next Post

Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, 4 Personel Polsek Kolono Mendapat Penghargaan dari Kapolres Konsel

Admin

Admin

Next Post
Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, 4 Personel Polsek Kolono Mendapat Penghargaan dari Kapolres Konsel

Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, 4 Personel Polsek Kolono Mendapat Penghargaan dari Kapolres Konsel

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dua Remaja Asal Konsel Nyaris Tewas Dibacok OTK, Pelaku Hingga Kini Belum Ditangkap

Dua Remaja Asal Konsel Nyaris Tewas Dibacok OTK, Pelaku Hingga Kini Belum Ditangkap

18 Juli 2023
Viral Di Sosmed! Salah Satu Cakades di Konsel Minta Kembali Uang Serangan Usai Kalah di Pilkades

Viral Di Sosmed! Salah Satu Cakades di Konsel Minta Kembali Uang Serangan Usai Kalah di Pilkades

26 September 2023
Diduga Melanggar Netralitas, Seorang PNS di Konsel Diproses oleh Bawaslu

Diduga Melanggar Netralitas, Seorang PNS di Konsel Diproses oleh Bawaslu

27 Agustus 2023
Berjuang Cari Keadilan Atas Haknya, Puluhan Eks Karyawan PT WIN Justru Dilaporkan ke Polisi

Berjuang Cari Keadilan Atas Haknya, Puluhan Eks Karyawan PT WIN Justru Dilaporkan ke Polisi

21 Juni 2023
koalisi-aktivis-pro-rakyat-dan-masyarakat-tuntut-pembatalan-kenaikan-pdam-tirta-musi

Koalisi Aktivis Pro Rakyat dan Masyarakat Tuntut Pembatalan Kenaikan PDAM Tirta Musi

0
polda-kepri-gelar-upacara-farewell-and-welcome-parade-kapolda-kepri

Polda Kepri Gelar Upacara Farewell And Welcome Parade Kapolda Kepri

0
caca-sumsel-laporkan-dugaan-korupsi-dinas-pupr-ogan-ilir-dan-oki

CACA Sumsel Laporkan Dugaan Korupsi Dinas PUPR Ogan Ilir dan OKI

0
matangkan-mou-,-pt-azure-serap-lulusan-smk-kal-2-surabaya

Matangkan MoU , PT Azure Serap Lulusan SMK KAL-2 Surabaya

0
Berkedok Sumbangan Mesjid, Kades Watumokala Sunat BLT Warga 350 Ribu Per KPM

Berkedok Sumbangan Mesjid, Kades Watumokala Sunat BLT Warga 350 Ribu Per KPM

7 Juli 2025
Diduga Penambangan Pasir Ilegal, Warga Lamooso Dibuat Resa, Minta APH Tindak Tegas

Diduga Penambangan Pasir Ilegal, Warga Lamooso Dibuat Resa, Minta APH Tindak Tegas

28 Juni 2025
Diduga Tak Ber Izin, Warga Sebut Provider Wifi Kebal Hukum, Ormas Bersama Warga Akan Putus Paksa

Diduga Tak Ber Izin, Warga Sebut Provider Wifi Kebal Hukum, Ormas Bersama Warga Akan Putus Paksa

28 Juni 2025
Miliki Rumah di Aurora Residence dan Aurora Teratai,  Hunian Mewah Harga Bersahabat

Miliki Rumah di Aurora Residence dan Aurora Teratai, Hunian Mewah Harga Bersahabat

22 Juni 2025

Recent News

Berkedok Sumbangan Mesjid, Kades Watumokala Sunat BLT Warga 350 Ribu Per KPM

Berkedok Sumbangan Mesjid, Kades Watumokala Sunat BLT Warga 350 Ribu Per KPM

7 Juli 2025
Diduga Penambangan Pasir Ilegal, Warga Lamooso Dibuat Resa, Minta APH Tindak Tegas

Diduga Penambangan Pasir Ilegal, Warga Lamooso Dibuat Resa, Minta APH Tindak Tegas

28 Juni 2025
Diduga Tak Ber Izin, Warga Sebut Provider Wifi Kebal Hukum, Ormas Bersama Warga Akan Putus Paksa

Diduga Tak Ber Izin, Warga Sebut Provider Wifi Kebal Hukum, Ormas Bersama Warga Akan Putus Paksa

28 Juni 2025
Miliki Rumah di Aurora Residence dan Aurora Teratai,  Hunian Mewah Harga Bersahabat

Miliki Rumah di Aurora Residence dan Aurora Teratai, Hunian Mewah Harga Bersahabat

22 Juni 2025
Berkedok Sumbangan Mesjid, Kades Watumokala Sunat BLT Warga 350 Ribu Per KPM
NEWS

Berkedok Sumbangan Mesjid, Kades Watumokala Sunat BLT Warga 350 Ribu Per KPM

KONAWE SELATAN - lintangsultra.com Bantuan Langsung Tunai (BLT) program pemerintah, bantuan sosial yang bertujuan untuk membantu masyarakat miskin dan rentan ...

7 Juli 2025
Diduga Penambangan Pasir Ilegal, Warga Lamooso Dibuat Resa, Minta APH Tindak Tegas
NEWS

Diduga Penambangan Pasir Ilegal, Warga Lamooso Dibuat Resa, Minta APH Tindak Tegas

KONSEL — lintangsultra.com Aktivitas pertambangan pasir yang diduga ilegal di Desa Lamooso, Dusun 4, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), ...

28 Juni 2025
Diduga Tak Ber Izin, Warga Sebut Provider Wifi Kebal Hukum, Ormas Bersama Warga Akan Putus Paksa
NEWS

Diduga Tak Ber Izin, Warga Sebut Provider Wifi Kebal Hukum, Ormas Bersama Warga Akan Putus Paksa

Foto: gambar kondisi rumah milik warga yang atapnya di jebol di rusak oleh pihak pekerja saat pemasang tiang kabel wifi ...

28 Juni 2025
Miliki Rumah di Aurora Residence dan Aurora Teratai,  Hunian Mewah Harga Bersahabat
NEWS

Miliki Rumah di Aurora Residence dan Aurora Teratai, Hunian Mewah Harga Bersahabat

KENDARI - lintangsultra.com Jika anda sedang mencari perumahan, Aurora Residence dan Aurora Teratai adalah jawaban yang paling tepat. Rumah tipe ...

22 Juni 2025
Pemasangan Tiang Wifi Ilegal Meresahkan Warga, Ketua Tamalaki DPD Konsel: Tindak Tegas
NEWS

Pemasangan Tiang Wifi Ilegal Meresahkan Warga, Ketua Tamalaki DPD Konsel: Tindak Tegas

Foto: pemasangan tiang wifi ilegal tampah ijin dipekarangan warga masyarakat desa lalonggombu KONAWE SELATAN - lintangsultra.com Maraknya pemasangan liar kabel ...

22 Juni 2025

Kami menghadirkan Liputan terbaik yang sempurna untuk berita, majalah, blog pribadi, dll. Lihat halaman Kami.

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Opini
  • POLITIK
  • WARTA DESA

Recent News

Berkedok Sumbangan Mesjid, Kades Watumokala Sunat BLT Warga 350 Ribu Per KPM

Berkedok Sumbangan Mesjid, Kades Watumokala Sunat BLT Warga 350 Ribu Per KPM

7 Juli 2025
Diduga Penambangan Pasir Ilegal, Warga Lamooso Dibuat Resa, Minta APH Tindak Tegas

Diduga Penambangan Pasir Ilegal, Warga Lamooso Dibuat Resa, Minta APH Tindak Tegas

28 Juni 2025
  • REDAKSI

© 2023 lintangsultra.com - Design by HOSTIJA.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • WARTA DESA
  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • EKOBIS
  • POLITIK
  • Login

© 2023 lintangsultra.com - Design by HOSTIJA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In