Foto ilustrasi
LS, Konsel – Seorang kepala desa di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Kota Kendari, Kamis (7/12/2023).
Kepala desa tersebut tersandung kasus perkara tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan pengelolaan keuangan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2020, Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022 di Desa Horodopi, Kecamatan Benua, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hakim Tipikor Kota Kendari yang diketuai oleh Hakim Ketua Dr. I Made Sukanada telah menjatuhkan putusan terhadap perkara tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) di Desa Horodopi dengan Nomor Putusan : PR-13/P.3.17/Dsb.4/12/2023.
Perkara tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan pengelolaan keuangan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2020, Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022 di Desa Horodopi terhadap pekerjaan yang tidak direalisasikan (fiktif), kelebihan bayar bahan dan HOK, kekurangan volume pekerjaan fisik dan adanya kegiatan/pekerjaan pengadaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi atas nama Terdakwa I AS J dan Terdakwa II MR.
Hal tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kdi yang dibacakan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Kendari yang dihadiri langsung oleh Terdakwa I AS J dan Terdakwa II MR beserta tim penasehat hukumnya serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Konsel Endra Rezkyanur, S.H.
Bahwa pada intinya, amar putusan Majelis Hakim Tipikor Kendari pada perkara a quo adalah sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa I AS J dan Terdakwa II MR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP;
2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I AS J dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa II MR dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar para Terdakwa tetap ditahan;
3. Menghukum Terdakwa I AS J membayar denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsidair selama 3 bulan kurungan dan menghukum Terdakwa II MR membayar denda sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidair selama 3 bulan kurungan;
4. Menyatakan uang titipan Terdakwa I AS J senilai Rp. 100.000.000,00,- (Seratus juta rupiah) dan uang titipan Terdakwa II MR senilai Rp. 27.000.000,00,- (Dua puluh tujuh juta rupiah) masing masing diperhitungkan untuk membayar uang pengganti dan dirampas untuk disetorkan ke negara.
5. Menghukum Terdakwa I AS J membayar uang pengganti sebesar Rp. 639.373.500,00,- (Enam ratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah) dan jika Terdakwa I AS J tidak membayar uang pengganti paling lama dalam jangka 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika Terdakwa I AS J tidak membayar uang pengganti, diganti dengan pidana penjara untuk Terdakwa I AS J selama 2 tahun.
Bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima Putusan Nomor : 27/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Kdi dengan dasar Pedoman Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi bagian XII Point 1 huruf B : Putusan Hakim lebih 2/3 (dua per tiga) dari tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum. (Is)
(Sumber : Kasi Intel Kejari Konsel)