Beranda blog Halaman 28

Diduga Proyek Broncaptering Pencairan Tanpa PHO dan Mangkrak, Dinas PUTR Konsel Digeruduk Massa Aksi KLPP

0

Heriyanto (kemeja putih pegang mic) saat berorasi di kantor Dinas PUTR Konsel

LS, KONSEL – Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam KLPP (Konsorsium Lembaga Pemerhati Pembangunan) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) melakukan aksi unjuk rasa di perempatan simpang Capil hingga ke kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Konsel, Senin (9/01/2024)

Koordinator Lapangan (KORLAP) Heriyanto,. S.sos.,SH menyampaikan dalam orasinya, menuding adanya dugaan indikasi korupsi terhadap pihak rekanan perusahaan pemenang tender CV. BANGUNAN SARANA PERKASA bersama oknum Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) melalui Bidang Cipta Karya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), terkait pembangunan Broncaptering yang ada di Desa Waworano, Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dengan nilai proyek yang menelan anggaran Rp 929.702.000 (Sembilan Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Tuju Ratus Dua Ribu Rupiah).

Setelah berorasi di perempatan Capil, selanjutnya massa aksi bergegas menuju ke Kantor Dinas PUTR.

Bak utama pekerjaan Broncaptering yang terpasang dua pipa berbeda diduga terjadi dua kontruksi dalam proyek tersebut

Dikesempatan yang sama pria sapaan Bung Her kembali menyampaikan orasinya lanjut dia,” Penegakan supremasi hukum dan pengawasan di negeri ini merupakan hal yang mutlak terkhusus pekerjaan pembuatan Broncaptering yang ada di Desa Waworano, Kecamatan Kolono, bertujuan agar seluruh masyarakat mendapatkan air bersih, sehingga dibangunlah sebuah sarana yang disebut Broncaptering melalui Dinas PUTR Bidang Cipta Karya. Namun sayangnya proses tersebut menuai permasalahan secara teknis yang mana tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, karena lalainya proses pengawasan dari dinas,” ungkap Heriyanto dengan tegas.

Heriyanto menambahkan, lebih parahnya lagi proyek tersebut dapat dicairkan anggarannya 100 persen tanpa melalui tahapan PHO dan serah terima proyek.

“Kami menduga adanya kongkalikong antara pihak rekanan dengan pihak pengawas dan Dinas PUTR untuk memuluskan pencairan anggaran 100 persen tanpa melalui proses Provisional Hand Over (PHO). Sehingga diduga kuat pihak Dinas PUTR tidak memeriksa terlebih dahulu pekerjaan tersebut sudah sesuai atau belum dan langsung mengeluarkan SP2D untuk pencairan anggaran,” ungkap pemuda tampan pendek Heriyanto.

Heriyanto mengungkapkan bahwa berdasarkan investigasi di lapangan, pekerjaan Broncaptering tersebut telah terjadi dua kontruksi kerja, karena terdapat 2 aliran pipa yang berbeda. Satu pipa tersambung di bak utama dan merupakan pipa baru dibeli serta memenuhi standar SNI. Sedangkan satu pipa lainnya hanya menempel di bak utama dan terlihat merupakan pipa bekas.

“Saat kami temui pemborong atau pihak pekerja di lokasi pekerjaan, ia mengaku yang pertama mendapatkan pekerjaan tersebut dengan menggunakan perusahaan CV BSP sebagai pemenang tender. Setelah ia lakukan pekerjaan dengan membuat bak utama serta pemasangan pipa, tiba-tiba pihak PPK bersama salah seorang yang menurut pihak PPK adalah suruhan dari pemilik perusahaan untuk ambil alih pekerjaan dengan cara sepihak, tanpa adanya pembicaraan ataupun pemutusan kerja oleh pemilik perusahaan kepada saya. Sayapun tetap kerja secara profesional hingga akhirnya pekerjaan saya sudah selesai, namun hingga saat ini saya belum dibayar oleh pihak perusahaan.
Adapun pipa pipa tersebut diduga pesanan dari Dinas PUTR,” ujarnya.

Akibat dari tindakan ambil alih secara sepihak yang dilakukan oleh perusahaan membuat pekerjaan Broncaptering itu menjadi dua kontruksi.

Parahnya lagi, setelah perusahaan mencairkan uang 100 persen, pemborong yang telah menyelesaikan pekerjaan dari awal belum juga dibayarkan oleh perusahaan CV. BSP.

“Proyek ini diduga penuh masalah dan cacat kontruksi. Dari hasil investigasi kami di lapangan, terdapat dua kontruksi yang berbeda dalam satu pekerjaan. Dugaan kuat kami ada permainan yang dilakukan oleh Dinas PUTR untuk mendapatkan keuntungan dari proyek tersebut,” ucap Heri.

(Is One)

 

Trinusa Sultra Bakal Lapor Polisi Atas Dugaan Korupsi 10 Paket Pekerjaan BPDB Butur

0

 

LS, Buton Utara – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) Sulawesi Tenggara (Sultra), akan melakukan pelaporan resmi di Polres Buton Utara (Butur) adanya indikasi dugaan korupsi, pada 10 Paket Pekerjaan di Badan  Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Butur.

“Rencananya kami akan lakukan pelaporan resmi pada senin depan di Polres Butur, terkait adanya dugaan korupsi di BPBD Butur tahun anggaran 2022,” kata Dewan Pembina Trinusa Sultra, Suarsanto kepada sibersultra.id, Kamis (11/01/2024).

Santo mengatakan, Pemkab Butur di tahun 2022 menganggarkan dan merealisasikan Belanja Tak terduga senilai Rp. 6.678.595.659,00 dan Rp. 6.498.506.414,00. Dari hasil pemeriksaan dokumen fisik lapangan secara uji petik terhadap pelaksaan belanja tak terduga atas 10 paket pekerjaan tersebut tidak sesuai kontrak.

“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Butur tahun anggaran 2022 terdapat kekurangan volume atas 10 paket pekerjaan senilai Rp. 289 Juta,” terangnnya.

Lebih lanjut, Santomengatakan, pekerjaan pada 10 paket tersebut telah dinyatakan selesai 100 Persen oleh PPK berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO) dan telah dibayar lunas serta perhitungan bersama dengan PPK, PPTK, kontraktor pelaksana.

“Serta konsultan pengawas yang didampingi oleh Inspektorat namun berdasarkan temuan BPK perwakilan Provinsi Sultra, diketahui bahwa terdapat kekurangan volume senilai Rp. 289 Juta,” ungkapnya.

Terakhir, Ia mengungkapkan, Kondisi tersebut tidak sesuai dengan peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana telah diubah dengan peraturan presiden no 12 tahun 2021 dan UU nomor 31 tahun 1999 junto No 20 Tahun 2001 tentang pemberentasan tindak pidana korupsi.

Untuk diketahui, adapun 10 paket pekerjaan tersebut di antaranya perbaikan Talud Penahan Ombak Desa Malalanda, Pekerjaan Perbaikan Talud Penahan Ombak Kelurahan Lemo, Pekerjaan Talud Penahanan Ombak Desa Pebaoa, Pekerjaan Perbaikan Talud Penahan Ombak Desa Torombia, Pekerjaan Talud Penahan Ombak Desa Lemo E’a.

Kemudian, Pekerjaan Perbaikan Talud Penahan Ombak Desa Pebaoa, Pekerjaan Perbaikan Talud Penahan Ombak Kelurahan Lemo II, Pekerjaan Perbaikan Talud Pengaman Sungai Bente, Pekerjaan Perbaikan Talud Penahan Ombak Kelurahan Wandaka, dan Pekerjaan Perbaikan Jembatan Desa Bumi Lapero.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media ini belum dapat menghubungi pihak terkait untuk dimintai tanggapan.

Laporan: Redaksi

Perum Peruri Mewadahi Govtech Indonesia Merupakan Mandat yang Tepat dan Bersejarah

0

 

LS, Jakarta — Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) didukung penuh oleh Kementerian BUMN dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Kemenpan-RB untuk mewadahi Government Technology Agency atau ‘GovTech’ Indonesia. Adapun kehadiran GovTech dimaksudkan untuk mewujudkan digitalisasi layanan pemerintah yang terpadu dan terintegrasi.

Pada kesempatan terpisah, Phirman Rezha Abdul Razak, salah satu Komisaris Peruri Security Printing memberikan alasan apresiatif terhadap Perpres No. 82 Tahun 2023.

“Dengan adanya Perpres ini, menjadi komitmen Presiden Joko Widodo bersama kementerian terkait untuk percepatan transformasi digital dalam hal pelayanan publik,” tutur pria yang akrab disapa Phirman (6/1/24).

Ia juga mengatakan bahwa keputusan untuk Perum Peruri mewadahi Govtech Indonesia merupakan mandat yang tepat dan bersejarah.

“Pertama, bicara satu data Indonesia yang berkaitan dengan tata kelola data pemerintah yang bertujuan untuk menciptakan data berkualitas dan mudah diakses merupakan bagian dari national interest dan berpihak pada kedaulatan bangsa,” kata Phirman.

Kedua, Phirman mengatakan, bahwa Perum Peruri adalah 100% milik negara, maka menjadi sangat penting ditingkatkan transformasi tersebut karena berkaitan dengan keamanan data nasional.

“Yang ketiga, Peruri adalah Badan Usaha Milik Negara yang sejak lama telah melakukan transformasi digital, terutama pada sektor digital security,” pungkas Phirman.

Diketahui dalam Perpres No. 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional tersebut menetapkan sembilan layanan prioritas, yaitu layanan pendidikan terintegrasi, layanan kesehatan terintegrasi, layanan bantuan sosial terintegrasi, serta layanan administrasi kependudukan yang terintegrasi dengan layanan identitas kependudukan digital.

Kemudian, layanan transaksi keuangan negara, layanan administrasi pemerintahan di bidang aparatur negara, layanan portal pelayanan publik, layanan Satu Data Indonesia, dan layanan kepolisian.

Phirman mengapresiasi kepada pihak-pihak terkait yang telah banyak berkontribusi terhadap pengembangan transformasi digital pemerintahan melalui Perpres No. 82 Tahun 2023 tersebut.

“Direktur Utama, Bu Dwina Septiani Wijaya telah melakukan banyak gebrakan dan terobosan positif hingga membawa Perum Peruri pada titik yang hebat dan dipercaya untuk Memimpin Govtech Indonesia,” ujar Phirman.

“Hal demikian tentu didorong oleh Pak Erick Thohir yang sejak awal memimpin Kementerian BUMN telah berkomitmen melakukan perbaikan dalam berbagai sektor, mulai dari SDM hingga fasilitas dan infrastruktur, sehingga SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) ini dianggap sudah harus dilakukan sekarang,” tambah Phirman.

PERURI mewadahi Govtech Indonesia diharapkan membawa efisiensi dan inovasi dalam digitalisasi layanan pemerintah, sekaligus menegaskan peran Indonesia dalam era digital global.

(Is One)

Realisasi Program Ketahanan Pangan, Pemdes Bima Maroa Salurkan Pakan Ikan, Bibit Jagung dan Padi Kepada Masyarakat

0

Masyarakat menerima pakan ikan dari Pemdes Bima Maroa

LS, Konsel – Masyarakat Desa Bima Maroa mendapatkan pembagian bibit jagung, padi serta pakan ikan dari Pemerintah Desa (Pemdes) Bima Maroa. Pembagian bibit tersebut merupakan hasil realisasi dari penggunaan Dana Desa (DD) Tahap III tahun 2023.

Kepala Desa Bima Maroa Husen L, SKM., mengatakan pembagian bibit jagung, bibit padi serta pakan ikan tersebut merupakan bagian dari realisasi penggunaan anggaran Dana Desa tahun 2023 untuk program ketahanan pangan.

“Untuk program ketahanan pangan di Tahap III ini kami belanjakan untuk pengadaan bibit jagung, bibit padi, dan pakan ikan,” kata Husen, Rabu (31/12/2023).

Bibit padi siap dibagikan kepada masyarakat Desa Bima Maroa

Husen mengatakan, bibit jagung dibagikan kepada 125 petani dengan pembagian masing-masing petani mendapatkan 2 kg bibit jagung, dengan total pembelanjaan sebanyak 250 kg dengan anggaran sebesar Rp 27.500.000.

Sedangkan untuk pembelanjaan bibit padi sebanyak 2000 kg dengan anggaran sebesar 22 juta rupiah dibagikan kepada 64 petani dengan jumlah bibit yang diterima masing-masing sebanyak 31,5 kg.

“Untuk pakan ikan kami belanjakan sebanyak 1000 kg dengan anggaran sebesar Rp 14.486.590 dan telah kami bagikan kepada 200 warga dengan jumlah yang diterima sebanyak 5kg setiap orang,” rincinya.

“Semoga pembagian bibit ini dapat membantu para petani dan harapan kami dengan pembagian bibit ini dapat bermanfaat untuk meningkatkan perekonomian dan ketahanan pangan,” imbuhnya.

Editor : Agus

Sengkarut Pertambangan Blok Morombo

0

Foto : Sulkarnain

(Study Kasus CV. Unaaha Bakti Persada)

Opini

Oleh :
Sulkarnain
Ketum HMI Kendari 2019-2020
Wabendum PB HMI 2021-2023

Sultra beberapa tahun terakhir ini sektor pertambangannya menjadi sorotan yang begitu serius. Proses pelaksanaan pertambangan yang diduga melanggar (ilegal mining) tiba-tiba mencuat ke permukaan.

Begitulah tampaknya yang termediakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra mendadak jadi superhero karena menyelamatkan uang negara puluhan milyar yang nyaris raib karena masuk di saku pribadi. Ya mungkin karena hasil tambang koordinasi jadi tak mesti nyetor ke negara.

Namun, jika boleh penulis sedikit memberi pendapat, Kejaksaan tidak boleh pilih tebang dalam kasus pertambangan yang merugikan negara, sebab itu akan terkesan menjadi penanganan kasus pertambangan yang hanya berdasarkan orderan.

Karena contoh kasus Blok Mandiodo itu melibatkan banyak pihak, yang tidak konkrit dari kasus itu adalah kelompok penerima biaya koordinasi yang belum sama sekali tersentuh hukum.

Tapi ya setidaknya kejaksaan telah menjelaskan ke publik bahwa mereka adalah penegak hukum yang berani, memiliki wibawa dan konkrit dalam melaksanakan tugasnya.

Yang ingin penulis tegaskan melalui tulisan ini bahwa mungkin masih ada kelompok lain yang diduga lakukan pelanggaran hukum di bidang pertambangan dan merugikan negara tapi lolos dari pengawasan institusi penegak hukum misalnya di areal pertambangan Blok Morombo.

Tentu dalam pemberantasan mafia pertambangan tidak ada yang boleh di istimewakan dalam permasalahan hukum (Equaliti Before The Law).

Istilah yang tidak asing untuk daerah Blok Morombo adalah IUP OTOT. Istilah itu merupakan gambaran kondisi perebutan lokasi hasil ploting untuk di tambang yang berada di luar IUP.

Dari perebutan lokasi itulah sehingga sering terjadi konflik yang melibatkan banyak pihak mulai dari pengusaha kecil, masyarakat pemilik lahan dan bahkan tak sedikit dari insiden itu melibatkan preman untuk melindungi bisnis tuannya.

Dari itu menjadi hal menarik untuk diungkap bahwa hasil penambangan ilegal tersebut tentunya memerlukan dokumen dari pemilik IUP yang telah memperoleh RKAB untuk di jual ke pihak lain?

Pertanyaan tersebut menjadi tugas semua pihak untuk diungkap dari hulu hingga hilirnya.

MENGGUGAT IPPKH PT. UBP..?

Sebagaimana Undang-undang No 41 tahun 1999 tentang kehutanan, hutan berdasarkan statusnya dibagi menjadi 2 yaitu hutan hak dan hutan negara.

Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah, sementara hutan negara merupakan hutan yang berada di atas tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.

Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan wajib memenuhi persyaratan yaitu dengan terlebih dahulu mendapatkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang di berikan oleh menteri (Pasal 38 UU 41/1999).

Blok Morombo, hampir tidak ada orang atau korporasi yang mendapat sanksi karena melakukan pengrusakan kawasan hutan padahal bukaan kawasan begitu signifikan dan rata rata berada di dalam IUP.

Anehnya tim Gakkum KLHK setiap melakukan patroli (katanya) selalu tidak menemukan adanya kegiatan didalam kawasan hutan namun di areal kawasan terus menerus ada bukaan baru dan semakin menambah jumlah kerusakan hutan.

Menyoal IPPKH, penulis mencoba lakukan tracking di beberapa perusahaan yang berada di Blok Morombo kemudian menemukan adanya dugaan proses pengurusan IPPKH yang tidak normal.

CV. Unaaha Bakti Persada (UBP) misalnya, dalam IUPnya yang hanya 159 Ha dan sebagian besar masuk kawasan Hutan Produksi (HP).

Pada data citra landsat 8 2018 yang penulis olah bersama tim. Dari total luas IUP telah ada bukaan seluas 68 Ha yang kemudian tersisa 57 Ha vegetasi serta -+ 34 badan air/laut. Data tersebut menunjukan telah ada aktivitas dan pengrusakan kawasan hutan di areal IUP tersebut pada tahun 2018.

Kemudian pada tahun 2019 dengan sumber data citra yang sama menunjukkan bukaan yang semakin luas yaitu 93 Ha sedangkan vegetasi tersisa 33 Ha kemudian -+ 34 Ha, tanpa ada IPPKH.

Sementara itu CV. UBP mendapatkan IPPKH melalui SK.459/Menlhk-PKTL/Ren/Pla.0/2/2020 pada bulan Februari 2020 dengan luas 63.73 Ha dan nama pemegang IPPKH adalah PT. Unaaha Bakti Persada.

Pada tahun 2023, sumberdata yang sama menunjukkan total bukaan seluas 110 Ha dan 15 Ha vegetasi tersisa, kemudian -+ 34 Ha badan air/laut yang penulis coba presentasekan melalui peta dengan skala 1:50.000.

Dari hasil presentase data yang penulis sajikan, menunjukan ketidaksesuaian dalam proses mekanisme penerbitan IPPKH yang mana kawasan hutan yang telah terbuka kemudian ditimpa dengan IPPKH pada tahun 2020.

Pada presentase peta di tahun 2023 menunjukkan kerusakan hutan yang berada di luar IPPKH. Izin Penggunaan Kawasan Hutan UBP hanya 63.73 Ha dan bukaan hutan telah melebihi jumlah luasan kawasan yang telah mendapat IPPKH di dalam IUP.

Hal tersebut menggambarkan betapa buruknya proses dan mekanisme tahapan penerbitan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan oleh Kementrian LHK. Karena diduga tidak dilakukan verifikasi faktual sebelum di prosesnya pengajuan permohonan IPPKH dari perusahaan.

IPPKH mestinya menjadi prodak konkrit KLHK dalam menjamin keberlanjutan pengelolaan hutan, namun yang terjadi kemudian IPPKH seolah hanya syarat administrasi untuk melegalkan penambangan di dalam kawasan hutan.

Kita semua berharap agar di tubuh KLHK sendiri masih ada orang-orang baik yang mau dengan setulus hati mengedepankan idealisme dan menjaga marwah penegakan hukum di bidang kehutanan dan lingkungan hidup.

RKAB PAKET JUMBO, UNTUK KEPENTINGAN SIAPA.?

Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) merupakan dokumen yang wajib di susun setiap tahun berjalan pada kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada tanggal 8 September 2023, pemerintah telah menetapkan aturan baru penyampaian RKAB Tahunan yaitu melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2023 dan untuk masa berlaku RKAB kegiatan operasi produksi dan penjualan menjadi 3 tahun.

Dokumen RKAB yang disetujui sangat penting bagi pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) karena merupakan legalitas dalam aktivitas pertambangan baik untuk domestik maupun tujuan ekspor.

Sebelum jauh kita membahas soal aturan terbaru pengajuan RKAB, penulis tertarik untuk mengulas bagaimana tampak proses pengajuan RKAB di beberapa tahun belakang ini.

Bagi penulis menarik kiranya untuk coba dilakukan studi ilmiah dari proses pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) CV. Unaaha Bakti Persada (UBP) mungkin saja bisa menjadi rekomendasi penelitian bagi mahasiswa tingkat akhir.?

Melihat kondisi bukaan lahan didalam UBP yang telah mencapai hampir dari seluruh total daratan yang berada di dalam IUP tersebut, penulis berasumsi bahwa hampir tidak ada lagi cadangan nikel yang tersedia.

Telah disebutkan sebelumnya bahwa total luas IUP CV. UBP hanya 159 Ha sebagaimana SK Bupati Konawe Utara Nomor 442.1 tahun 2021, anehnya perusahaan itu mendapat persetujuan untuk kuota RKAB hingga 1.500.000 mt untuk hasil produksi dan penjualan.

Jika kita coba melihat secara faktual pada IUP tersebut yang penulis sudah sampaikan sebelumnya maka kemudian dengan kuota tersebut tidak ada cara apapun yang bisa merasionalkan bahwa UBP akan memenuhi kuota yang di berikan oleh menteri tersebut.

Jika kita ilustrasikan secara sederhana agar perusahaan tersebut bisa memenuhi kuota sebagaimana yang di berikan, maka mereka harus melakukan penjualan dengan rata-rata 10.000 mt/tongkang berarti dalam setahun mereka harus menghasilkan 150 tongkang, untuk mencapai itu berarti dalam sebulan UBP wajib menjual rata-rata 12 tongkang.

Sementara luas IUP saja tidak sebanding apalagi kondisi cadangan nikel yang mungkin sudah hampir habis, maka pertanyaan kemudian muncul “UBP mau produksi dari mana hasil tambangnya agar kuotanya bisa terpenuhi”?

Mestinya pihak Kementrian ESDM terlebih dahulu lakukan verifikasi faktual untuk mengetahui keadaan IUP sebelum di setujuinya kuota RKAB setiap perusahaan, sehingga tidak terkesan ada pejabat di tubuh institusi itu yang terlibat bisnis sehingga memuluskan permintaan pengusaha sekalipun tidak dapat di terima akal budi manusia.

Sekali lagi kita berharap ada pembenahan secara struktural di tubuh ESDM untuk memastikan proses pertambangan berjalan sesuai mekanisme dan tidak merugikan banyak pihak.

Penulis menitipkan harapan besar kepada semua pihak terkhusus Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar melakukan evaluasi baik secara internal maupun pada perusahaan yang penulis telah sebutkan kemudian diberikan sanksi se tegas tegasnya sebagai upaya untuk menutup kerang kejahatan di bidang pertambangan.

Galakkan Program Hilirisasi, Kadin Sultra Bantu UMKM Kembangkan Usaha

0

Anton Timbang (kanan) Ketua Kadin Sultra

LS, Kendari – Perekonomian Sulawesi Tenggara (Sultra) tumbuh positif. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), ekonomi daerah pada Periode Oktober 2023 tumbuh sebesar 4,92 persen year on year (yoy). Peningkatan ekonomi daerah tak lepas dari dukungan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) dibawah komando Anton Timbang.

Dukungan Kadin terhadap pertumbuhan ekonomi daerah tercermin dari beberapa program Kadin seperti program hilirisasi di sektor perikanan dan pertanian.

Ketua Kadin Sultra, Anton Timbang melalui Koordinator Bidang Budidaya Perikanan dan Kelautan Kadin Sultra, Eddy Nurdin menjelaskan program hilirisasi merupakan upaya pihaknya dalam mengoptimalkan nilai jual produk baik di sektor usaha perikanan maupun pertanian.

Tujuannya agar memberi nilai tambah bagi masyarakat (pelaku usaha perikanan dan pertanian) juga meningkatkan pendapatan pemerintah.

Eddy mencontohkan, program hilirisasi pada sektor perikanan telah dilaksanakan pihaknya melalui misi dagang antar daerah yang telah dikerjasamakan dengan Pemprov Jawa Timur (Jatim). Belum lama ini pihaknya mengirim sebanyak 34 ton ikan ke Surabaya.

“Alhamdulillah, berkat arahan dari Ketua Kadin Sultra, Bapak Anton Timbang, kita bisa mengirim sebanyak 34 ton ikan ke Surabaya,” ungkap Eddy Nurdin.

Lanjut dia, puluhan ton ikan didapatkan dari koperasi nelayan di Kendari. Koperasi tersebut menyerap ikan nelayan untuk kemudian didistribusikan lewat Kadin.

Ia mengungkapkan, sebanyak 34 ton ikan yang dikirim ke Jatim bernilai sekitar Rp 1 miliar. Adapun ikan yang dikirim jenis ikan Layang dan jenis ikan Deho.

“Ini baru langkah awal. Kedepan kita akan kirim ikannya dalam jumlah yang besar,” kata Eddy.

Sementara untuk program hilirisasi disektor pertanian, Kadin Sultra belum lama ini juga menjalankan misi dagang berupa pengiriman komoditi jagung sebanyak 24 ton ke Jatim.

Wakil Ketua Kadin Sultra, Sastra Alamsyah mengungkapkan, jagung merupakan salah satu komoditi yang dilirik pasar. Oleh karena itu, pihaknya belum lama ini menyiapkan komoditi tersebut untuk pasarkan ke Jatim.

“Pengiriman sebanyak 24 juta ton jagung ini merupakan upaya kami untuk mengakselerasi sektor pertanian dalam rangka mendukung perekonomian daerah,” kata Sastra.

Kedepan, pihaknya akan terus melaksanakan pendampingan kepada suplier sehingga pengiriman jagung bisa terus dilaksanakan dan dalam jumlah yang lebih besar.

“Salah satu binaan kami adalah CV. Sengkang Duta Komoditi yang mengumpulkan seluruh jagung petani di Sultra. Kami akan lakukan pendampingan sehingga bisa menyerap hasil panen petani,” kata Sastra.

Pada sektor UMKM, Kadin Sultra berhasil membantu ribuan pelaku usaha kecil mikro mendapatkan legalitas usaha.

Ketua Kadin Sultra, Anton Timbang mengatakan, pembuatan legalitas usaha bagi UMKM sangat penting agar usaha masyarakat memiliki payung hukum dan bisa dimanfaatkan untuk mengakses berbagai kemudahan dari pemerintah.

“Ada beberapa kegiatan khususnya pengembangan UKM. Misalnya membuat perseroan perorangan kepada seribu UMKM sehingga mereka punya legalitas sehingga pada akhirnya nanti mereka mudah mendapatkan akses batuan dari pemerintah,” pungkasnya.

(Is One)

Diduga Lalai Pengawasan, Pembangunan Broncaptering di Desa Waworano Cacat Kontruksi, Terjadi Tumpang Tindih Pekerjaan

0

Tampak pipa saluran air proyek broncaptering yang tidak ditanam dibiarkan di permukaan tanah.

LS, Konsel – Pembangunan Broncaptering di Desa Waworano, Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga cacat kontruksi.

Pekerjaan tersebut dengan Nomor Kontrak 06/SPK/PKT-3/PPK-01-CK/DPUTR dengan nilai kontrak sebesar RP. 929.702.000 (Sembilan Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Dua Ribu Rupiah) yang pelaksanaannya dimulai tanggal 10 Juli 2023 hingga kontrak berakhir 6 Desember 2023 dengan perusahaan pemenang tender yakni CV. BANGUN SARANA PERKASA.

Kegiatan pekerjaan pembangunan Broncaptering pemasangan pipa air bersih Desa Waworano dengan Anggaran Dana APBN melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Konsel dengan lokasi pemasangan pipa dari sumber mata air hingga ke pemukiman warga.

Di saat crew Media LS lintangsultra.com turun ke lokasi pekerjaan, terdapat adanya banyak kejanggalan pekerjaan yang dikerja tidak sesuai spesifikasi, Sabtu (29/12/2023).

Terdapat dua pipa saluran air pada proyek broncaptering di Desa Waworano

Dalam pekerjaan tersebut terdapat dua jalur pemasangan pipa, salah satu jalur pasangan pipa dikerja asal jadi dengan pipa yang terpasang memiliki ketebalan yang sangat tipis serta tidak memiliki standar SNI, galian pemasangan pipa kedalaman hanya mencapai 20 hingga 30 cm, serta beberapa jalur pipa yang sudah disambung tidak dimasukan kedalam galian hanya dibentangkan di atas permukaan tanah.

Sehingga dapat dipastikan pekerjaan Broncaptering yang ada di Desa Waworano tidak akan bertahan lama.

Herianto, S.Sos selaku Ketua DPC LIN (Lembaga Investigasi Negara) Kabupaten Konsel mengecam keras atas kinerja Kepala Dinas PU Konsel selaku Kuasa Pengguna Anggaran terhadap pekerjaan tersebut.

“Terkesan ada pembiaran terhadap Kabid Cipta Karya selaku Pelaksana Kegiatan yang tidak menunjukkan profesional dalam melakukan tugas dan fungsinya,” ujar Pemuda sapaan akrab Bung Her itu.

“Setelah saya lakukan investigasi di lapangan, kegiatan pembangunan Broncaptering yang dianggarkan melalui APBN anggaran yang diserap sembilan ratus juta rupiah pembuatan Broncaptering di Desa Waworano sangat disayangkan kegiatan pekerjaan tersebut telah dikaji secara teknis oleh orang-orang ahli di bidang teknis dan anggaran, akan tetapi ada yang aneh dalam penyelesaian pekerjaan tersebut,” imbuhnya.

Herianto menambahkan dimana dalam kegiatan ini terdapat dua sambungan pipa dari bak mata air ke sambungan rumah yang disebut SR. Sambungan yang satu telah selesai dan airnya mengalir sedangkan satunya belum mengalir karena disinyalir dikerja asal-asalan.

Heri menyinggung pihak perusahaan belajar dari mana ilmu tehnik dan sungguh aneh tapi nyata dan yang paling substansial orang Dinas PU Konsel tidak pernah turun melakukan pengawasan sehingga terjadi dua pemasangan pipa diduga ada keterlibatan oknum Dinas PU yang bermain.

“Dan bahkan saya sudah pernah hubungi Pak Kadis PU dengan tujuan untuk mengkonfirmasi soal kegiatan tersebut akan tetapi tidak pernah mengangkat telpon saya ataupun membalas Whatsapp saya,” kata Heri.

“Secara tegas saya sampaikan bahwa persoalan ini akan saya lakukan pengaduan kepada pihak penegak hukum ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara guna menuai kebenaran hukum, karena ini tugas mulia selaku sosial kontrol kita selamatkan uang negara sehingga tidak lagi kembali terjadi seperti ini. Jangan sampai ini karena perebutan kepentingan untuk meraup suatu keuntungan sehingga dapat merugikan pekerja dan masyarakat,” tegas Ketua LIN Konsel ini.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan Kepala Dinas PU Konsel serta Kabid Cipta Karya saat di konfirmasi melalui telpon hingga chat WhatsApp namun tidak ada balasan.

(Is one)

Diduga Proyek Broncaptering Terindikasi KKN, Lembaga KLPP Menyegel Kantor Dinas PU Konsel

0

 

LS, Konsel – Demontrasi kembali terjadi di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dimana lagi dan lagi Dinas Pekerjaan Umum (PU) menjadi sasaran massa demonstran, Kamis (21/12/2023).

Menindaklanjuti dari laporan warga, para aktivis yang tergabung dalam Lembaga KLPP turun melakukan investigasi di Desa Waworano, Kecamatan Kolono, Kabupaten Konsel, dimana terdapat proyek pembangunan broncaptering yang dikerjakan oleh CV. Bangun Sarana Perkasa (BSP) yang anggarannya sangat fantastis sebesar Rp. 929.702.000,00 (sembilan ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus dua ribu rupiah).

“Dari hasil investigasi kami di lapangan dimana telah terjadi 2 pekerjaan dalam 1 proyek dan ditambahkan dari informasi dari para pekerja, maka kami mengambil kesimpulan bahwa diduga dalam kegiatan proyek pembangunan broncaptering yang dianggarkan oleh Dinas PU telah terjadi korupsi, kolusi dan nepotisme,” ucap Herianto, S.Sos., SH selaku Ketua LIN Konsel.

Dari perempatan capil dimana titik awal para demonstran berorasi, kemudian mengarah ke Dinas PU, tetapi sangat disayangkan dimana tidak ada para pejabat terkait yang menemui para demonstran untuk mengklarifikasi masalah tersebut.

Dengan rasa kesal dan kecewa para demonstran pun menyegel beberapa ruangan di Dinas PU Konsel .

Kantor Bupati Konsel pun menjadi titik akhir tujuan para demonstran. Massa aksi pun ditemui oleh Asisten I Amran Aras sebagai perwakilan Bupati Konsel dan salah satu pejabat dari Dinas PU Konsel yang dihadirkan hari itu tidak dapat memberikan klarifikasi terkait persoalan tersebut, para demonstran pun membubarkan diri.

“Dikarenakan pihak dari Dinas PU Konsel, khususnya Bidang Cipta Karya tidak ada yang bersedia memberikan klarifikasi pada kami, maka paling lambat setelah tahun baru laporan resmi perihal dugaan adanya tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme yang diduga melibatkan para pejabat terkait dari Dinas PU Konsel beserta Dirut dari CV. Bangun Sarana Perkasa (BSP) di proyek pembangunan broncaptering di Desa Waworano, Kecamatan Kolono akan kami laporkan secara resmi di Kejati Sultra, Kejari Konsel, Polres Konsel dan lanjut ke Polda Sultra. Dan kami pastikan akan mengawal tuntas permasalahan ini,” tegas Iswan Safar selaku koordinator lapangan aksi.

Sampai berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi dari para pejabat terkait.

Reporter : Chan
Publisher : Chandra Saputra

Masyarakat Wakatobi Digegerkan Penemuan Mayat Gantung Diri di Kebun Warga

0

 

LS, Wakatobi – Masyarakat di Desa Sombu, Kecamatan Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) digegerkan dengan penemuan mayat korban gantung diri di kebun warga pada Sabtu (23/12/2023).

Kronologis penemuan mayat tersebut bermula sekitar pukul 16.00 Wita berdasarkan keterangan seorang anak bernama Alfin yang sedang memanjat pohon jambu dikebunnya sambil memetik buah jambu mete. Namun pada saat berada di posisi atas pohon jambu ia melihat motor korban parkir di pinggir jalan dan ada masyarakat yang melintas ke kebun.

“Saya tanya ibu yang melintas itu kenapa cepat pulang dan dijawab oleh ibu tersebut bahwa ada orang yang berdiri dibawah pohon jambu. Setelah itu saya turun dari pohon jambu dekat dengan TKP tersebut dan selanjutnya saya pindah ke pohon jambu berikutnya. Tetapi pada saat itu saya melihat korban diposisi dibawah pohon jambu dan terikat semacam tali,” ucap Alfin.

“Saya dengan rasa takut kembali pulang kerumah dan menyampaikan kepada masyarakat tetangga rumah yang ada di Desa Sombu bahwa ada orang yang gantung diri di kebun diatas Desa Sombu,” ujarnya.

Sementara saksi La Haduna (55), warga Desa sombu, mengatakan sekitar pukul 15.30 Wita ia lewat di jalan menuju kebun. Ia melihat korban masih posisi duduk dibawah pohon jambu.

“Saya tidak memperhatikan apakah korban masih hidup atau tidak, saya tidak melihat apakah ada tali atau tidak pada tubuh korban dan saya meneruskan perjalanan saya ke kebun dan tidak lagi menghiraukan korban tersebut. Setelah di kebun saya kembali pada pukul 17.00 Wita menuju rumah melewati jalan tersebut dan melihat sudah banyak masyarakat berada di lokasi TKP,” bebernya.

Berdasarkan keterangan saksi Ambidu (45), warga Desa Sombu, ia mengatakan saat itu dirinya mau ke kebun sekitar pukul 16.30 Wita dengan melewati jalan tempat korban gantung diri.

Dan saya berpapasan dengan seorang anak yang saya ketahui namanya Alfin dan saya melihat korban sudah posisi tergantung di pohon jambu.

“Dan saudara Alfin takut serta menangis melihat korban sudah meninggal dan gantung diri. Saya hendak pulang kembali ke kampung di Desa Sombu dan melapor ke bapak Babinsa Sombu Serka Kasmiruddin. Setelah itu saya dan pak Babinsa menuju TKP. Namun di TKP sudah banyak masyarakat,” jelasnya.

Berdasarkan hasil identifikasi, mayat tersebut diketahui bernama AA yang bertugas di Polres Wakatobi.

Reporter: Chandra Saputra

45 KPM di Desa Bima Maroa Terima BLT-DD Tahap IV

0

 

LS, Konsel – Pemerintah Desa Bima Maroa, Kecamatan Andoolo Barat, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) untuk Tahap IV Tahun 2023 kepada 45 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Jumat (15/12/2023).

Penyerahan BLT-DD dilakukan di Balai Desa Bima Maroa yang dihadiri oleh Kepala Desa Bima Maroa Husen L, SKM., Ketua BPD Desa Bima Maroa Kirman, S.Pd., Kapospol Andoolo Barat Bripka Sirajudin, Kaur Keuangan Aleks Prayoga, S.Kom., Pendamping Desa Dwi Purnama, dan masyarakat penerima BLT.

Kepala Desa Bima Maroa Husen menyampaikan, penyaluran BLT-DD di Tahap IV ini dilakukan selama 3 bulan yakni untuk bulan Oktober sampai Desember 2023.

“Hari ini kita salurkan BLT-DD Tahap IV kepada 45 KPM yang dibayarkan selama 3 bulan, yakni mulai Oktober sampai Desember 2023 dengan total yang diterima Rp. 900.000 per orang,” ucap Husen.

“Penerima BLT ini kebanyakan adalah warga lanjut usia (lansia) yang kurang mampu, janda miskin dan masyarakat lainnya yang masuk dalam kategori miskin yang memang layak untuk menerima BLT,” imbuhnya.

Husen berharap dengan adanya BLT ini dapat membantu warga Desa Bima Maroa yang kurang mampu serta meringankan beban hidup mereka.

“Semoga bantuan ini dapat membantu meringankan beban hidup masyarakat kurang mampu dan saya berpesan agar bantuan ini dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya serta dibelanjakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ucap Husen.

Ketua BPD Bima Maroa Kirman menyampaikan penerima BLT ini merupakan warga yang diprioritaskan untuk mendapatkan bantuan tersebut dan memang belum pernah mendapat bantuan dari pemerintah.

Kirman berharap dengan adanya BLT-DD ini dapat membantu warga Desa Bima Maroa yang tidak mampu dan meringankan beban hidup mereka.

“Dengan adanya BLT-DD ini semoga dapat membantu meringankan beban hidup mereka dan saya berpesan agar bantuan ini dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya serta dibelanjakan untuk kebutuhan sehari-hari,” harap Kirman.

Editor : Agus