LS, Kendari – Berdasarkan adanya temuan dugaan proyek siluman, tanpa adanya papan informasi proyek pembangunan talud bendungan Sungai Watumokala, yang bersumber dari kegiatan kontruksi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menelan anggaran senilai 4,7 milyar, berada di Desa Awalo, Kecamatan Buke, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara.
Surat pernyataan sikap Konsorsium Lembaga Pemerhati Pembangunan Konawe Selatan (KLPP) diketahui bahwa pembangunan talud Bendungan Watumokala cacat prosedur, karena tidak memasang papan informasi serta dalam pengerjaan kontruksi tersebut dikerjakan secara asal-asalan atau tidak sesuai dengan spesifikasi dan kualifikasi petunjuk teknis serta tidak mengunakan K3.
Dugaan tersebut disampaikan Ketua KLPP Tungga Jaya saat menunjukkan bukti foto pasangan batu yang nampak banyak rongga-rongga karena pemberian campuran semen pada pasangan batu tidak sesuai komposisi, serta pada pembesian tidak saling mengikat sehingga dapat dipastikan bahwa pembangunan talud bendungan tersebut tidak akan kuat menahan arus sungai nantinya.
Pada saat masa aksi bertandang ke kantor BPBD Provinsi Sulawesi Tenggara terlihat tidak ada satupun pegawai yang berada di kantor seperti rumah kosong padahal diketahui pada saat itu hari kantor, sehingga masa aksi unjuk rasa merasa kecewa dan melakukan penyegelan kantor BPBD Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Kami menduga kuat adanya tindak pidana korupsi pada kegiatan kontruksi pembangunan talud bendungan Watumokala yang melibatkan Kepala BPBD Provinsi Sulawesi Tenggara, sehingga hari ini Kepala BPBD telah melarikan diri dari kantor karena tidak bisa mempertangungjawabkan kegiatan kontruksi yang tidak sesuai spesifikasi tersebut,” ucap Tungga dalam orasinya.
Setelah menyegel kantor BPBD massa pun bergerak menuju kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk melakukan aksi unjuk rasa sekaligus pelaporan, selang beberapa waktu massa aksi ditemui oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara melalui Kepala Seksi Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Dody.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak BPBD serta pihak rekanan perusahaan.
Reporter: Is One