LS, Konsel – Miris, TAS (14) warga Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) terpaksa harus berurusan dengan hukum lantaran diduga melakukan tindakan asusila terhadap perempuan ESW (14) warga Kecamatan Laonti, Kabupaten Konsel. Keduanya, baik terduga pelaku maupun korban masih dibawah umur. Kejadian asusila tersebut terjadi pada Minggu (8/10/2023) yang lalu.
Kapolsek Laonti IPDA Hasanuddin saat dikonfirmasi mengatakan bahwa setelah pihak korban melaporkan di Polsek Laonti, perkara asusila tersebut langsung ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Laonti dan berkoordinasi dengan Unit PPA (Unit Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Konsel yang secara khusus menangani perkara yang berkaitan dengan perempuan dan anak.
Kapolsek Laonti menjelaskan bahwa perkara asusila yang ditanganinya sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dan pada hari ini Senin (11/12/2023) tersangka dan barang bukti berupa 1 lembar baju warna kuning dan 1 lembar celana dalam warna merah muda diserahkan kepada JPU untuk proses penuntutan.
“Berkas perkara kasus asusila dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum, maka hari ini tersangka dan barang bukti kami serahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Konawe Selatan,” ujar Kapolsek Laonti IPDA Andi Hasanuddin.
Reporter: Is One