Beranda blog Halaman 14

Satresnarkoba Polres Konsel Terbitkan DPO, Pelaku Asal Horodopi

0

KONAWE SELATAN – lintangsultra.com Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) polres Konsel resmi menerbitkan (DPO) Daftar Pencarian Orang,
DPO/01/VII/RES.4.2/2025/Resnarkoba dikeluarkan Rabu, 16 Juli 2025.
Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/VII/RES.4.2/2025/SPKT.Satnarkoba/Res Konsel/Polda Sultra.

Kapolres Konsel  AKBP Febry Sam,S.I.K,,M.SI melalui Kasat Resnarkoba Iptu Klinsman Timotius Ardianto,” menyampaikan,” berawal pada hari selasa 08/7/2025) sekitar pukul 17.55 wita bertempat di desa horodopi, kecamatan benua, kabupaten konawe selatan(KONSEL)
Adanya laporan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Benua kerap terjadi tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu.”

Setelah Tim Opsnal lakukan pengembangan penyelidikan, identitas keberadaan pelaku di ketahui, satresnarkoba polres konsel berhasil menangkap dan mengamankan pelaku
Nama : Ris alias Risman
Umur : 30 tahun, warga desa horodopi, kecamatan benua (konsel)
yang saat itu berada dirumahnya desa horodopi, setelah dilakukan pengeledahan ditemukan sejumlah barang bukti:
yang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 7 (tujuh) sachet dengan berat bruto 1,93 gram, serta beberapa barang bukti lainnya,” Terang Iptu Klinsman

Beberapa saat kemudian pelaku diamankan, masyarakat setempat mendatangi TKP dan melakukan penghadangan kepada Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konsel,
kemudian terduga pelaku di amankan di Polsek Benua karena situasi saat itu mulai tidak kondusif.”

Setibanya di Polsek Benua masyarakat setempat terus meng halang – halangi Tim Opsnal, dimana saat itu situasi semakin tidak kondusif kemudian terduga pelaku berhasil melarikan diri.”

Selanjutnya tim opsnal melakukan pencarian kepada pelaku namun hingga saat ini pelaku belum ditemukan,”

Satuan Reserse Narkoba Polres Konsel terus melakukan pencarian intensif terhadap tersangka guna mendalami jaringan peredaran narkoba.

Terduga pelaku pengedar narkotika jenis shabu Ris alias Risman, (DPO)Daftar Pencarian Orang,
Dijerat dengan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”pungkas nya

Di sampaikan kepada seluruh warga masyarakat dimanapun berada, jika ada yang melihat mengetahui keberadaan tersangka DPO agar segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi pihak berwajib.!!

Biro Konsel: Jaa Asbara

Diduga, Ada Mafia Tanah Jual Ratusan Hektar Kawasan HTR, Polsek Buke Tak Ada Tindakan, Basran Bakal Lapor Ke Polda Sultra

0

KONAWE SELATAN – lintangsultra.com
Maraknya alih fungsi kawasan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) menjadi perkebunan kelapa sawit terindikasi kawasan yang ada di wilayah desa adayu indah, kecamatan buke, Kabupaten konawe selatan, provinsi sulawesi tenggara, (Sultra)

Kali ini dugaan kuat tersebut mengarah pada beberapa oknum warga masyarakat daerah sekitar kawasan yang terlibat dalam praktik jual beli hingga ratusan hektar tanah di dalam kawasan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) wilayah Adayu indah kecamatan buke,

Salah seorang keterangan toko masyarakat kecamatan buke mantan kepala desa adayu Hendrik Gunawan Mangidi, membenarkan di area pengusuran pembuatan jalan yang mengunakan alat berat  masuk di area wilayah kawasan Hutan Tanaman Rakyat(HTR) ” iya ini masuk area kawasan, saya tau persis,”terangnya

Dikuatkan dengan informasi sejumlah masyarakat desa buke, salah satunya peryataan
Basran ketua kelompok Koprasi mepokoaso lestari jaya
memiliki ijin mengelolah tanah hutan tanaman rakyat

Peta Areal Kerja
Persetujuan Pengelolaan Hutan Tanaman Rakyat
KOPRASI MEPOKOASO LESTARI JAYA
di desa adayu indah, kecamatan buke, kabupaten konawe selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara
seluas: 1.870 hektar
skala 1: 50.000

Hutan tanaman rakyat (HTR) dikelola oleh kelompok tani gabungan kelompok tani hutan, koperasi tani hutan, profesional kehutanan, atau perorangan yang memiliki izin dari pemerintah (Menteri LHK) untuk memanfaatkan hasil hutan di kawasan hutan produksi. Kelompok-kelompok ini yang memiliki Persetujuan Pengelolaan Hutan Tanaman Rakyat (PHTR) yang diberikan oleh Menteri LHK.
melalui Kementerian Koordinator BidangnPerekonomian.
Pemerintah, melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, memberikan izin dan bimbingan dalam pengelolaan HTR

Tepatnya selasa 10/juli/2025) ketua kelompak koperasi mepokoaso jaya lestari Basran, bersama sejumlah anggota kelompok koprasi,masyarakat desa buke,adayu indah, turut hadir serta perwakilan dinas kehutanan (KRPH) Resort Pemangkuan Hutan, melakukan pelaporan ke polsek buke, adanya aktipitas pengusuran lahan area HTR di wilayah desa adayu indah mengunakan alat berat”

Setiba nya di lokasi tersebut didapati di area kawasan HTR ada aktipitas alat berat yang
sedang melakukan pengusuran pembukaan pembuatan jalan, ada sejumlah warga, kapolsek buke bersama anggotanya kanit intel meminta agar aktipitas di hentikan warga yang ada di lokasi disuruh bubar pulang kerumah masing masing,
Diketahui pengusuran pembuatan jalan telah berlangsung selama 2 hari masuk di kawasan HTR, yang dilakukan oleh oknum mantan kepala desa tetehaka berinisial AN yang mana menurut AN tanah tersebut sudah di beli dari masyarakat setempat seluas 30 hektar.

Basran menegaskan selaku ketua kelompok koprasi mepokoaso jaya lestari,'” apabila tidak ada tindakan tegas penegakan hukum yang di lakukan oleh polsek buke, saya akan melakukan pelaporan ke Mapolda Sultra,

“serta sejumlah Nama nama yang sudah menjual tanah di kawasan HTR sudah ia kantongi, dan dalam waktu dekat akan melaporkan secara resmi di polda sultra bila terbukti agar diproses hukum.

Setelah meninjau lokasi sesuai peta area lokasi HTR Basran melihat ada kurang lebih 1000 (Seribu hektar) lokasi tanah HTR sudah terjual.

Tindakan menjual lahan HTR (Hutan Tanaman Rakyat) secara ilegal oleh oknum dapat dikenakan

Sanksi Pidana:
UU Kehutanan:
Penjualan lahan HTR yang tidak sesuai aturan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, terutama jika melibatkan perambahan atau perubahan fungsi kawasan hutan. Sanksi bisa berupa pidana penjara dan denda yang cukup berat.
KUHP:

Jika penjualan dilakukan dengan cara melawan hukum, seperti menggunakan dokumen palsu atau menipu, pelaku bisa dijerat Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Hak Atas Tanah. Ancaman hukumannya bisa berupa pidana penjara.

Pelaporan:
Masyarakat yang mengetahui adanya penjualan lahan HTR ilegal dapat melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib, seperti kepolisian atau dinas terkait.
*Red*

Oknum Karyawan PT MS Diduga Aniaya Warga Desa Puao

0

Ketgam: Warga Beramai ramai Datang Kepolsek Anggata Minta Agar Pelaku Penganiyayan Segera Diamankan 

 

ANGATA – lintangsultra.com Nasib nahas dialami Riswan Yogy warga Desa Puao Kecamatan Angata Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Niat hati untuk pulang kerumah beristirahat, apa daya di tengah perjalanan dari Andoolo, ia malah dipalang di Desa Lamooso Kecamatan Angata.

Sukri Syukur yang kebetulan lagi bersama Riswan Yogi saat itu, menuturkan, sekira pukul 17.30, ia dan Riswan melintasi Desa Lamooso. Tiba-tiba, ujar Sukri, kendaraan yang mereka tumpangi dicegat oleh warga Desa Lamooso bernama Maulid yang kini aktif di bekerja di PT. Marketindo Selaras.

Panganiayaan ini, disinyalir masih buntut dari sengketa lahan yang terjadi antara PT. Marketindo Selaras dan warga yang mengklaim lahan seluas 1.300 Ha.

Lantas, Maulid langsung datang menghampiri korban dugaan penganiayaan melalui kaca mobil dekat Riswan duduk. Yang terjadi selanjutnya, kata Sukri, Maulid menarik baju korban dari dalam mobil.

“Jadi Maulid datang menarik paksa baju korban. Setelah itu dia rampas kunci mobilnya,”terang Sukri, Selasa (8/7/2025).

Pasca Riswan ditarik paksa keluar dari mobil, Maulid langsung mencekik Riswan dan juga memukulnya. Akibatnya, lanjut dia, Riswan mengalami pendarahan pada hidung, luka pada bibir, mata sebelah kiri bengkak. Tidak cukup sampai disitu, seorang bernama Rahmad yang merupakan rekan sejawat Maulid datang juga membantu Maulid dan langsung melayangkan pukulan kepada korban.

Atas kejadian ini, keluarga korban Riswan, langsung melakukan pelaporan kepada pihak Polsek Angata. Sejauh ini, keluarga masih cemas. Pasalnya, hingga kini, Riswan masih belum ditahu keberadaannya. Untuk menyelamatkan diri, Riswan melarikan diri dan hingga kini belum ada kabar.

Sementara itu, Kapolsek Angata, Andi Asrudin, saat dihubungi, menyampaikan, pihaknya sementara menerima keluarga korban di Polsek Angata.

”Sebentar pak, saya masih terima dulu keluarga korban,”terangnya.

Sekedar informasi, hingga kini warga masih stand by di Kantor Polsek Angata. Warga yang datang meminta agar pelakuk segera ditangkap. Selain itu, para warga juga meminta agar Pemerintah Daerah mengambil langkah tegas untuk menutup total aktivitas perusahaan PT. MS. Menurut warga setempat, PT. MS justru menjadi biang kerok dan berpotensi menyulut konflik sosial di Angata.

Editor: Hermawan L

Berkedok Sumbangan Mesjid, Kades Watumokala Sunat BLT Warga 350 Ribu Per KPM

0

KONAWE SELATAN – lintangsultra.com Bantuan Langsung Tunai (BLT) program pemerintah, bantuan sosial yang bertujuan untuk membantu masyarakat miskin dan rentan

Beberapa syarat penerima dana BLT-DD antaranya: – warga negara indonesia yang tercantum dalam kartu keluarga(KK) – bertempat tinggal didesa yang sedang mengajukan dana desa untuk bansos – tidak menerima bantuan sosial lainnya – kondisi ekonomi keluarga yang tidak mampu/keluarga miskin  – terdaftar dalam data penerima yang di validasi oleh pemerintah desa

Sehingga tidak dibenarkan ketika ada pemotongan dana BLT dengan dalil apapun

Pemotongan dana BLT berarti mengurangi hak masyarakat yang seharusnya mereka terima, dan ini melanggar tujuan awal program tersebut

beberapa kasus pemotongan BLT yang pernah terjadi dan menjadi perhatian publik,ini menunjukkan bahwa Ketika ada perbuatan pemotongan BLT adalah tindakan pelanggaran yang serius dan merugikan masyarakat.

Sala seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kepolsek andoolo, telah dilakukan penyaluran dana BLT-DD didesa watumokala diketahui Disaat melakukan penyaluran bantuan Langsung Tunai BLT-DD telah terjadi pemotongan dana BLT kepada setiap penerima bantuan masing masing penerima di potong sebesar 350 000 yang mana menurut dia itu sebuah pelanggaran, para penerima bantuan kategori keluarga yang tidak mampu, penerima BLT-DD di potong 350 000 ribu,

Sehingga atas kejadian tersebut crew media lintangsultra.com serta penyidik polsek andoolo Aiptu Akbar SH. Mengkonfimasi camat andoolo barat

Saat di konfirmasi camat andoolo barat Muhammad Sofyan Mansyah, ST melalui via whatsapp, terkait dugaan pemotongan BLT-DD kepada 15 orang warga penerima bantuan langsung tunai, yang mana setiap penerima di potong senilai Rp: 350 000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).” coba di konfirmasi dulu karna saya dapat informasi itu keiklasan buat pembangunan mesjid.”balas camat andoolo barat melalui via chat whatsapp

ditemui dikediamannya kepala desa watumokala Madan Silondae, S.Sos saptu 5/7/2025} menepis ini bukan pemotongan melainkan sumbangan atas kesepakatan bersama,”ucapnya dengan tegas

Berita acara surat kesepakatan yang di buat antara kepala desa dan ketua BPD, sumbangan BLT 350 RIBU setiap penerima BLT-DD sebanyak 15 orang penerima

 

”ini saya punya ide, pada saat itu saya panggil mereka di balai desa, para penerima 15 orang yang sudah ada daftar nama nama nya tercatat sebagai penerima, bagi mereka yang mau menyumbang , pada saat saya panggil rapat mereka setuju, kenapa tidak bicara kalau tidak mau menyumbang, ini uang cuman 4.750 000 saya tidak salah gunakan,, sudah ada bahan nya,,

kasih tau saya siapa itu orangnya yang suka lapor saya, apabila dia penerima BLT saya hentikan sebagai penerima BLT, saya ganti masih ada yang lebih layak menerima BLT, kalau dia bukan masyarakat penerima bantuan tidak usah ikut campur, kalau dia ingin ganti saya jadi kepala desa nantilah tidak usah lapor lapor saya, kami punya dasar berita acara kesepakatan dan saya siap bertangung jawab sampai di hadapan pak bupati saya siap lepas garuda/jabatan saya kepala desa pak,, itu masyarakat yang tidak setuju di potong dana BLT nya saya kembalikan uangnya, dan saya akan ganti dia masih banyak masyarakat yang lebih layak terima BLT ,”ucap Madan dengan nada keras emosi

.”ini bukan pemotongan pak, mereka sepakat, ini kesepakatan bersama, ada berita acara kami buatkan bersama ketua BPD, kalau mereka bilang pemotongan itu tidak benar ini sudah disepakati 50 ribu perbulan selama 7 bulan, sumbangan sukarela,”tegasnya

dikonfirmasi terpisa ketua BPD Agus Sugito,S.pd menyampaikan, awalnya kepala desa yang gagas untuk dilakukan pemotongan buat pembangunan mesjid di depan rumah pak desa, tapi saya sarankan jangan di batasi terserah mereka berapa berapa saja sesuai kemampuan mereka, saya sampaikan seperti itu sama pak kepala desa, memang ini bukan yang pertama kali terjadi pemotongan, di tahun kemarin juga saat penerimaan BLT di potong buat pembangunan mesjid. Uang hasil sumbangan semua sama kepala desa dia yang pegang uang sumbangan itu .”‘terangnya

menanggapi hal senada, kanit reskrim polsek andoolo Aiptu Akbar, SH mengatakan penerima bantuan langsung tunai (BLT) bagi warga yang memang masuk kategori keluarga miskin sehingga pemerintah membuat 14 kriteria sekurang kurangnya 9 syarat harus di penuhi bagi calon penerima bantuan BLT-DD, sehingga tidak ada alasan, apapun itu tidak di benarkan untuk di lakukan pemotongan dana BLT warga l.”

”Kades watumokala sudah mengetahui persis masyarakatnya sangat membutuhkan bantuan BLT lalu mengapa harus dipotong? dengan dalil sumbangan mesjid, tetap tidak dibenarkan, apalagi sampai ada berita acara, kepala desa dan ketua BPD membuat berita acara kesepakatan bersama, sementara yang bertanda tangan hanya kepala desa dan ketua BPD,masyarakat penerima BLT tidak satupun ada yang bertanda tangan, inikan tidak benar,”terang kanit andoolo

Adanya laporan pengaduan masyarakat, hingga saat ini kami masih dalami sesuai regulasi aturan,dan jika terbukti, yaa kami akan lakukan sesuai amanah undang undang.

Pemotongan BLT dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Jika pemotongan dilakukan dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau menyalahgunakan kewenangan, maka pelaku dapat dijerat dengan undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pemotongan BLT juga bisa masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang. Hal ini berlaku jika pemotongan dilakukan oleh pejabat atau aparatur negara yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan penyaluran BLT.

Terdapat sanksi pidana bagi pelaku pemotongan BLT. Sanksi ini bisa berupa hukuman penjara dan denda, tergantung pada jenis tindak pidana yang dilakukan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain sanksi pidana, pelaku juga bisa dikenai sanksi administratif, Misalnya, pencopotan jabatan atau sanksi lain yang ditetapkan oleh instansi terkait.

Masyarakat memiliki hak untuk melaporkan jika mendapati adanya pemotongan BLT. Laporan bisa ditujukan kepada pihak kepolisian, kejaksaan, atau lembaga pengawas lainnya seperti Ombudsman.

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan dana desa dan bantuan sosial lainnya. *Red*

 

 

Diduga Penambangan Pasir Ilegal, Warga Lamooso Dibuat Resa, Minta APH Tindak Tegas

0

KONSEL — lintangsultra.com Aktivitas pertambangan pasir yang diduga ilegal di Desa Lamooso, Dusun 4, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), menuai sorotan dari masyarakat setempat. Warga mengeluhkan rusaknya infrastruktur jalan tani akibat aktivitas tambang yang telah beroperasi lebih dari satu tahun namun tidak tersentuh penegakan hukum.

Menurut keterangan dari salah satu warga Desa Lamooso yang tidak ingin disebutkan namanya, aktivitas tambang pasir tersebut berlangsung secara terang-terangan tanpa mengantongi izin resmi dari instansi terkait. Bahkan, kegiatan penambangan tersebut dilakukan dengan metode yang ugal-ugalan dan diduga telah menyalahi aturan-aturan teknis pertambangan galian C.

“Kami sangat terganggu dengan keberadaan tambang pasir ilegal ini. Selain tidak memiliki izin, kendaraan berat yang keluar masuk setiap hari menyebabkan kerusakan parah pada jalan tani yang selama ini kami gunakan untuk mengangkut hasil pertanian,” ujar warga tersebut kepada media.

Kerusakan jalan tani akibat aktivitas tambang tidak hanya berdampak pada kelangsungan usaha tani warga, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan pengguna jalan. Kondisi jalan yang berlubang, licin, dan penuh lumpur menghambat akses masyarakat menuju lahan pertanian, terutama saat musim hujan.

Warga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kepolisian dan Dinas Lingkungan Hidup serta ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara, untuk segera turun tangan meninjau lokasi tambang pasir tersebut dan melakukan tindakan hukum yang tegas terhadap pelaku usaha tambang ilegal.

“Kami tidak ingin alam kami rusak hanya karena ulah segelintir orang yang mencari keuntungan pribadi. Kami butuh ketegasan dari pihak berwajib agar aktivitas ilegal ini segera dihentikan,” tegas salah satu tokoh pemuda desa.

Selain merusak lingkungan dan infrastruktur desa, aktivitas tambang pasir ilegal juga mencederai nilai-nilai hukum dan keadilan sosial. Dalam sistem hukum Indonesia, usaha pertambangan wajib mematuhi regulasi yang ketat, termasuk kewajiban memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan memperhatikan aspek keselamatan serta keberlanjutan lingkungan.

Jika merujuk pada regulasi yang berlaku, aktivitas tambang tanpa izin dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda.

Masyarakat Desa Lamooso berharap laporan ini segera direspons oleh pihak berwenang dengan melakukan penelusuran terhadap legalitas tambang, dampak lingkungan, serta melakukan penindakan terhadap oknum yang bertanggung jawab. (H)

Diduga Tak Ber Izin, Warga Sebut Provider Wifi Kebal Hukum, Ormas Bersama Warga Akan Putus Paksa

0

Foto: gambar kondisi rumah milik warga yang atapnya di jebol di rusak oleh pihak pekerja saat pemasang tiang kabel wifi

 

 

KONSELlintangsultra.com Provider internet atau perusahaan penyedia layanan internet yang beroperasi di Kecamatan Andoolo Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) diduga tidak mengantongi izin, baik dari otoritas ataupun pemerintah setempat.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
mengatur penyelenggaraan dan aturan-aturan yang harus dipenuhi oleh seluruh penyelenggara dan pengguna telekomunikasi di Indonesia.

Pasal 13
Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah atau bangunan
milik pemerintah perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian, atau pemeliharaan jaringan setelah dapat persetujuan di antara para pihak.

Pasal 15
kesalahan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan
kerugian, penyelenggara bertangung jawab pada pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telkomunikasi.

Iswan Safar ketua Ormas Tamalaki Wonua Ndoolaki Sultra DPD KONSEL Menyampaikan akan keperihatinan nya terhadap warga, atas tindakan para pengusaha yang masuk ber inspestasi bukan nya mengguntungkan melainkan merampas hak masyarakat

Foto: sejumlah bentangan kabel wifi yang melintasi tanah pekarangan milik warga desa lalonggombu

pemasangan jaringan wifi dikecamatan andoolo sangat jelas perusahaan ini melakukan pemasangan tiang internet tidak sesuai prosedur dan ini sangat jelas melanggar UU 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi,” kata Ketua Ormas Tamalaki Wonua Ndolaki (Tawon) DPD Konsel, Iswan Safar saat ditemui dikediamannya, Kamis, (27/6/2025).

Iswan menjelaskan, Perusahaan penyedia layanan internet (provider) memiliki kewajiban untuk memasang tiang WiFi dengan memperhatikan perizinan dan aturan yang berlaku.

“Pemasangan tiang WiFi harus mendapatkan izin dari warga dan otoritas setempat termasuk pemerintah Desa, kelurahan, kecamatan, sebelum melakukan pemasangan, sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Faktanya, mereka pasang tiang internet dilahan warga tanpa ada koordinasi dan konfirmasi,” ucap Iswan.

Menurutnya, pemasangan tiang provider internet sangat mengganggu estetika lingkungan dan tidak mempertimbangkan kenyamanan dan keamanan warga Andoolo.

“Kabel yang menjuntai, berserakan di jalan dan tiang yang tidak teratur membuat pemandangan menjadi tidak enak dilihat. Ini juga membahayakan masyarakat sekitar karena bisa menjadi penyebab kecelakaan,” tuturnya.

Foto: Sejumlah bentangan kabel yang di pasang asal asalan hingga rapat ke atas permukaan tanah

Olehnya, ketua Ormas Tamalaki Wonua Ndoolaki DPD Konsel bersama masyarakat bakal melakukan Oprasi penghentian aktivitas pengusaha nakal yang melanggar aturan, kami akan bersihkan kabel kabel yang berserakan yang dapat menggangu keselamatan pengendara dan warga kami akan putus paksa kabel jaringan internet tersebut yang terpasang disejumlah ruas jalan di Andoolo dan desa lalonggombu .

“Ada beberapa penyedia jaringan internet tak ber izin/ilegal seperti Fun Baito dan Artha Net, serta 2 lainnya lagi yang belum kami ketahui, kalau Fun Baito dan Artha Net
kami sudah menemui secara langsung perwakilan penanggung jawabnya, bahkan disaat kami pertanyakan legalitas surat rekomondasi yang di keluarkan melalui kominfo dan dinas perizinan, kecamatan dan desa, tidak ada respon dari pihak perusahaan, sehingga terkesan seakan kebal hukum,

Rentangan kabel jaringan wifi dipasang di sepanjang jalan dikerja asal asalan secara sembarangan yang dapat membahayakan warga sekitar, akan kami potong dan bersihkan khususnya di Desa Lalonggombu banyak kabel yang menjuntai, nah itu yang akan kami bersihkan,” ucap Iswan.

“Seharusnya, ini menjadi tanggung jawab pemerintah
yang membidangi dijelaskan dalam pasal 44 undang undang telekomunikasi, APH (Aparat Penegak Hukum) polres konsel dan polsek andoolo di wilayah hukum,

Agar memangil para pimpinan penangung jawab penyedia jaringan wifi, agar dilakukan pemeriksaan penyidikan terhadap tersangka berdasarkan adanya alat bukti pemasangan tiang dan kabel alat perangkat telekomunikasi yang dipasang.

Undang undang telekomunikasi,
Pasal 49
Penyelenggara telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Sementara itu, Kadis Kominfo Konsel, Annas Mas’ud mengaku tidak mengetahui ada provider internet yang beroperasi di Konsel khususnya di Kecamatan Andoolo, sebab perusahaan penyedia layanan internet dimaksud tidak melapor di Diskominfo Konsel.

“Sejauh ini tidak ada satupun perusahaan penyedia layanan internet yang datang melapor ke Diskominfo. Kami juga tidak perna membuat pertimbangan teknis untuk perusahaan itu, pastinya itu ilegal,” jelas Kadis Kominfo Konsel.

Hal senada juga disampaikan Kepala DPM-PTSP Konsel, Drs I Putu Darta MT. Ia mengatakan belum menerima laporan terkait aktivitas penyedia jasa internet (ISP) di Andoolo. Namun demikian, pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut dan menindak provider ilegal.

“Cari tau dulu itu siapa yang pasang kabel WiFi, karena sampai sekarang tidak ada laporan. Kalau memang WiFi nya telkomsel nanti kita panggil ke kantor,” kata I Putu Darta melalui pesan Whatsapp nya. (Marwan)

Miliki Rumah di Aurora Residence dan Aurora Teratai, Hunian Mewah Harga Bersahabat

0

KENDARIlintangsultra.com Jika anda sedang mencari perumahan, Aurora Residence dan Aurora Teratai adalah jawaban yang paling tepat.

Rumah tipe 36 didesain, penuh dengan berbagai terobosan baru.

Pembangunan model baru perumahan Aurora Residence dilengkapi dengan tehel yang lebih besar 50×50 cm dan bermotif granit.

Direktur PT. MLB, Nayati Ita. S.Pt, saat ditemui dikantor Aurora Group, mengatakan, setiap unit rumah yang ditawarkan sudah dipasangkan lampu taman. Selain itu, kata Nayati Ita, setiap unit juga dilengkapi pot dan bunga.

“Jadi setiap unit di Aurora Residence sudah dipasangkan lampu taman minimalis dan sudah tersedia pot dan bunga,”terangnya.

Nayati Ita juga bilang, perumahan Aurora Residence memiliki garasi luas. Sementara keunggulan lainnya kamar mandi lebih luas ukurannya 1,5 x 1,5 meter.

Perumahan Aurora Residence sangat dekat dengan akses pelayanan kesehatan.

“Akses ke RSUD Bahteramas dan RS Aliyah 3 juga sangat dekat termasuk pasar baruga dan pusat perbelanjaan MGM. Sehingga perumahan Aurora Residence cocok bagi warga yang ingin memiliki rumah impian,”ujarnya.

Soal kemudahan memiliki rumah impian di Aurora Residence, jangan ditanya lagi.

Cukup DP Rp. 1 juta sudah bisa langsung diproses berkas.

Sementara jika anda ingin membeli dengan harga cash, harganya cukup bersahabat yakni Rp. 173 juta.

Ditempat yang sama, Komisaris PT. MLB, DR. Sirajuddin, M.Si menambahkan ada 2 pilihan lokasi yakni perumahan Aurora Residence berlokasi jalan KS tubun pas berhadapan gudang Bulog kelurahan baruga kota kendari, dan ada Aurora Teratai yang berlokasi jalan poros lingkar kota kendari belakang brimob dekat kampus IAIN, dan berhadapan sekolah SD dan SMP sangat cocok untuk pasangan yang baru menikah dan generasi milenial.

Kelebihan lain aurora teratai dilengkapi fasilitas taman bermain yang luas, area jogging, gasebo, ayunan, lapangan bulutangkis, gerbang plus pos security, lampu taman dan lampu jalan dan yang paling penting seluruh ruas jalan dilengkapi plang alamat blok dan lorong sehingga siapapun yang mencari alamat sangat mudah.
keunggulan lain yang tidak dimiliki perumahan lain semua ruas jalan perumahan aurora teratai dilengkapi jalan paving block dengan lebar 8 meter dan 7 meter.

“Dan yang paling penting kedua lokasi perumahan aurora rapat jalan aspal yang lebar, aurora residence rapat jalan aspal muka belakang dan aurora teratai rapat jalan aspal poros jalur dua” pungkasnya.

Bagi yang berminat bisa langsung menghubungi marketing di nomor 0857-9664-3897.   *Wan*

Pemasangan Tiang Wifi Ilegal Meresahkan Warga, Ketua Tamalaki DPD Konsel: Tindak Tegas

0

Foto: pemasangan tiang wifi ilegal tampah ijin dipekarangan warga masyarakat desa lalonggombu

KONAWE SELATANlintangsultra.com Maraknya pemasangan liar kabel Local Area Network merupakan salah satu jenis kabel jaringan yang umum digunakan untuk menghubungkan internet ke berbagai perangkat seperti PC atau komputer, router, dan saklar.

Dalam jaringan area lokal dan pemasangan Tiang Internet harus berizin, hal ini juga diatur dalam pasal 13 undang undang no 36 tentang Telekomunikasi.

Dijelaskan pemasangan tiang internet di perumahan/kampung, wajib mengajukan izin pemasang tiang pada RT dan RW, Kelurahan/Desa sampai ke Kecamatan atau sesuai peraturan daerah setempat.

Namun akan tetapi hingga saat ini, kegiatan pemasangan tiang internet tidak berizin, Kondisinya telah menjadi momok baru yang begitu meresahkan bagi masyarakat kabupaten konawe selatan kecamatan andoolo,

Dimana kegiatan pemasangan tiang dan kabel internet milik beberapa pengusaha nakal yang diduga tidak berizin, saat ini begitu banyak dijumpai mulai dari seputaran perkantoran, desa andoolo, desa lalonggombu, hingga didesa andoolo utama, di pasang disetiap pekarangan Permukiman warga disepanjang jalan kecamatan andoolo hingga di kecamatan buke.

Iswan Safar Ketua DPD Konsel ormas pasukan adat Tamalaki Wonua Ndoolaki (TAWON) mengeluhkan kegiatan pemasangan tiang kabel Internet liar selama ini dilakukan tanpa adanya, pemberitahuan baik dari aparat desa dan RT/Dusun serta Kelurahan hingga Kecamatan, dan setiap warga masyarakat yang ditempati atau dilalui Kabel Internet, para pengusaha ilegal ini tidak meminta ijin, Menyalahi ketentuan undang undang no 36 tentang telekomunikasi, dilakukan secara semena-mena oleh para pengusaha internet nakal yang hanya demi keuntungan pribadi,” ujar Iswan Safar

Iswan Safar ketua ormas tamalaki Tawon DPD konsel menyampaikan kepada crew media lintangsultra.com para pengusaha ilegal ini harus dilakukan tindakan tegas, ini sama halnya telah merampas yang menjadi hak masyarakat tampah meminta ijin memasang tiang kabel wifi di tanah milik warga.

Iswan, mengharapkan Pemerintah Daerah kabupaten konawe selatan melalui instansi-instansi terkait untuk segera melakukan langkah-langkah penertiban tindakan secara tegas terhadap para pengusaha internet ilegal yang ada di seputaran jalan potoro, andoolo, lalonggombu, andoolo utama,

Ketua Ormas tamalaki DPD konsel, menambahkan,” apabila para pengusaha jaringan internet ilegal ini masih saja tetap melakukan pemasangan kabel yang tidak memenuhi ketentuan sesuai aturan undang undang, maka kami pasukan adat Tamalaki bersama seluruh anggota tidak segan segan melakukan tindakan secara tegas demi hak kami selaku warga negara indonesia.” Tutup Iswan. *Wan*

Mengejutkan, Suara Mendiktisaintek Keok Atas Calon yang Didukung Rektor di Pilrek UHO

0

KENDARIlintangsultra.com Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, resmi punya nahkoda baru. Prof. Armid keluar sebagai pemenang, selisih satu suara dengan Prof. Takdir Saili. Prof. Armid 31 suara sementara Prof. Takdir Saili 30 suara, disusul Prof. Ruslin 13 suara.

Menariknya, suara Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) kalah dari Prof. Armid. Suara Menteri secara keseluruhan diberikan ke Prof. Takdir Saili. Suara Menteri sendiri 35 persen atau 26,33 suara.

Sebelumnya, Pilrek dalam penjaringan tiga besar. Prof. Armid 32 suara, Prof. Ruslin 11 suara, dan Prof. Takdir Saili 4 suara.

Ketua Panitia Pemilihan Rektor, Prof. Weka Widayati, menyatakan bahwa hasil pemilihan akan segera dikirim ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk proses penetapan dan pelantikan.

Pelantikan ditargetkan paling lambat 20 Juli 2025, mengingat masa jabatan rektor sebelumnya berakhir pada tanggal tersebut.

Proses pemilihan berlangsung lancar dan kondusif, diwarnai suasana kekeluargaan. Wakil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Prof. Fauzan, turut hadir dan memberikan arahan.

Prof. Weka menegaskan bahwa panitia pemilihan bekerja secara independen dan transparan, tanpa intervensi dari pihak manapun, termasuk dari Kemendikbudristek terkait suara dari kementerian dalam pemilihan.

Semua calon rektor telah menandatangani pakta integritas dan menyatakan menerima hasil akhir pemilihan, sehingga diharapkan tidak ada gugatan lanjutan.

Panitia berharap proses administrasi di Kemendikbudristek berjalan cepat agar pelantikan Prof. Armid dapat dilakukan tepat waktu. (Wan)

HMPR-RAYA Sorot Kondisi Kerusakan Jembatan Pelabuhan Roko-roko Kian Memprihatinkan

0

KONKEP – lintangsultra.com Himpunan Mahasiswa Dan Pemuda Roko-roko Raya (HMPR-RAYA) Meminta Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan (KONKEP) untuk segera melakukan perbaikan terhadap Jembatan Pelabuhan Desa Roko-roko Raya yang sudah rusak parah dan tidak bisa lagi digunakan.

Ketua Umum HMPR-RAYA, ERLAN S.H. membeberkan fakta hasil investigasi dilapangan tentang kondisi jembatan pelabuhan roko-roko raya yang kini dalam kondisi memperihatinkan dan sudah tampak rusak parah sehinggah tidak bisa lagi digunakan.

“Jembatanya sudah rusah parah dan sudah beberapa bulan ini tidak bisa lagi digunakan. Tentu ini sangat meresahkan Pihak Kapal, penumpang dan masyarakat lainnya pengguna jembatan pelabuhan tersebut”, Uangkapnya.

Foto: Kondisi jembatan pelabuhan roko roko

Terlebih saat ini sedang memasuki musim timur dimana kita tau bahwa ombaknya sangat kecang sehinggah menyulitkan pihak kapal untuk melakukan bongkar muat di sekitaran pelabuhan dan rentang terjadi kecelakaan, Lanjutnya.

Sementara itu, Salah satu pihak Kapal Sarlin, menyapaikan bahwa setiap kapal yang sandar dijembatan pelabuhan tersebut setiap bulannya melakukan penyetoran di dinas Perhubungan (Dishub) Kab. Konawe Kepulauan (Konkep).

“Jembatan ini sangat penting. Mengingat fasilitas ini dibangun oleh pemerintah Konkep, jadi kami diwajibkan menyetor uang ke pemerintah (Dishub) setiap bulannya. dengan harapan ketika terjadi kerusakan seperti sekarang in bisa langsung diperbaiki lewat dana yang sering kami setor itu”, Jelasnya.

Hal ini menimbulkan pertanyaan bagi Mahasiswa, Pemuda dan Masyarakat terhadap kinerja Dinas Perhubungan (Dishub). Kab. Konawe Kepulauan (Konkep) mengenai Transparansi dan Profesionalitas dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Olehnya, Erlan Berharap agar Pemerintah Konawe Kepulauan tidak tebang pilih dalam menerima aspirasi dan memberikan pelayanan terhadap masyarakat Kab. Konawe Kepulauan. Terutama mengenai Percepatan perbaikan Jembatan Pelabuhan Desa Roko-roko Raya, Tutupnya.
*Wan*