Beranda blog Halaman 13

Basran Pemegang Ijin Menteri Lingkungan Hidup Dan kehutanan, Lahan Digusur Diserobot, Kehutanan Dan APH Tidak Ada Tindakan

0

 

Basran bersama anggota koperasi Mepokoaso Lestari Jaya saat meninjau lokasi HTR yang sudah digusur dan di tanami oleh kelompok Aji Kisman

KONSEL – lintangsultra.com. sebagian lahan hutan tanaman rakyat (HTR) yang dikuasai Kelompok Koperasi Mepokoaso Lestari Jaya, lokasi Desa Adayu indah Kecamatan Buke Kabupaten Konawe Selatan, Sudah diserobot sekelompok orang dan menimbulkan keresahan bagi anggota kelompok tani Koperasi mepokoaso lestari jaya.

Koperasi Mepokoaso Lestari Jaya diberikan izin berdasarkan Keputusan Menteri lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia
Nomor: SK.9891/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/9/2023 tentang

Pemberian persetujuan Pengelolaan hutan tanaman rakyat kepada Koperasi mepokoaso Lestari Jaya seluas + 1.870(Seribu Delapan Ratus Tujuh Puluh) hektare pada kawasan hutan produksi tetap Di desa Adayu Indah Kecamatan Buke Kabupaten Konawe Selatan provinsi Sulawesi Tenggara

Namun kelompok tani dibuat resah dengan adanya kelompok tertentu yang ingin menguasai sebagian kawasan tersebut,” kata Basran kepada wartawan, Rabu 3/9/2025)

Sebagai kelompok tani koperasi Mepokoaso Lestari Jaya yang secara sah menguasai HTR tersebut, sebagaimana Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan disebutkan pemegang persetujuan pengelolaan HTR berhak mendapatkan perlindungan dari gangguan perusakan dan pencemaran lingkungan atau pengambil alihan secara sepihak oleh pihak lain.

Surat keputusan kementerian lingkungan hidup dan kehutanan tentang ijin pengelolaan koperasi Mepokoaso Lestari Jaya.

“Maka secara hukum, Kelompok Koperasi Mepokoaso Lestari Jaya berhak mendapatkan perlindungan Negara atas pihak lain yang ingin mengambil alih hutan produksi tersebut,” Ucap Basran

Hal itu, menurutnya bukan tanpa alasan. Sejak menguasai lahan HTR, Kelompok Koprasi mepokoaso Lestari Jaya, yang beranggotakan mayoritas warga desa sekitar, telah menjalankan kewajibannya terhadap Negara berupa melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak, melakukan tapal batas dan perlindungan hutan.

“Karenanya, andaikata terjadi kebakaran hutan itu menjadi tanggungjawab kelompok tani,” terangnya.

Terkait munculnya kelompok tertentu yang berusaha mencaplok dan menguasai sebagian dari hak penguasaan HTR tersebut Basran mengharapkan aparat penegak hukum berlaku objektif menyikapi persoalan ini.

Sebelumnya, Basran telah membuat laporan pengaduan ke Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) pada hari Rabu 18/9/2024) adanya tindakan penyerobotan dan pengusuran serta pengrusakan hutan, melakukan penanaman kelapa sawit di hutan area HTR yang dilakukan para oknum, Yang mana aksi tersebut merupakan pelanggaran hukum, adanya oknum kelompok tertentu yang menduduki lahan HTR tersebut, namun hingga saat ini tidak ada tindakan dari Gakkum

“Terkait persoalan ini saya akan meminta perlindungan hukum ke Kementrian Kehutanan,” terangnya.

Sementara itu, salah satu oknum atas nama Aji Kisman yang telah melakukan pengusuran mengunakan alat berat, mengeklaim lahan HTR adalah milik nya.

“Di samping itu kami sudah lakukan upaya persuasif mengajak mereka untuk bergabung. Sebagian sudah ada yang bergabung sebagian lagi masih ngotot ingin menguasai. Bahkan kami persilahkan mereka untuk menggugat kalau lahan tersebut memiliki izin pada mereka,” jelas dia.

Terbaru peristiwa terjadi pada Rabu 3/9/2025) siang, Basran bersama anggota kelompok koperasi Mepokoaso Lestari Jaya meninjau di wilayah lokasi HTR, setibanya di lokasi terlihat lahan tersebut sudah di gusur mengunakan alat berat, serta ada aktifitas penanaman bibit kelapa sawit yang diduga dilakukan oleh Aji Kisman dan Teman temannya diatas area tanah lokasi HTR.
disaat itu pula sempat terjadi cekcok perdebatan persoalan batas kecamatan antara kecamatan buke dan kecamatan baito, namum sempat di lerai oleh Kapolsek baito yang saat itu ada di lokasi kejadian.

Basran Mengungkapkan keresahan terhadap kelompok Koperasi Mepokoaso Lestari seakan akan terkesan merekala yang melakukan penyerobotan, Padahal secara sah, mereka memiliki ijin yang di keluarkan melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, disebutkan pemegang persetujuan pengelolaan HTR koperasi Mepokoaso Lestari Jaya.

Basran sangat mengharapkan peran serta dinas kehutanan APH Aparat penegak hukum agar dapat turun lapangan melihat melihat apa yang sudah terjadi di lokasi HTR.

Hingga berita ini diterbitkan belum terkonfirmasi dengan pihak terkait.*Wan*

Korupsi 1,2 Milyar, Dua Pegawai ASN Asal Konkep, Pimpinan Dan Bawahan  Resmi Masuk Bui

0

KONKEP – lintangsultra.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran belanja barang dan jasa anggaran tahun 2023 di inspektorat Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep)

Penetapan tersangka pada Rabu (3/9/2025), setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Kedua tersangka yakni, M selaku Inspektur Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan periode 2023 hingga April 2025 dan MA Bendahara pengeluaran dikantor dinas inspektorat konkep periode Juli hingga  desember 2023,  Sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/P.3.14/Fd.2/09/2025 tanggal 3 September 2025, dan MA,  berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02/P.3.14/Fd.2/09/2025 tanggal 3 September 2025.

Kepala Kejari Konawe, Fachrizal, SH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Aswar, SH,MH didampingi Kasi Intelijen, M. Anhar L. Bharadaksa, SH, menjelaskan bahwa tersangka M langsung dilakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat.

“Terhadap tersangka M dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 3 September 2025 hingga 22 September 2025, dan dititipkan di Rutan Kendari,” jelas Aswar.

Sementara itu, tersangka MA tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. Kejaksaan berencana memanggil kembali yang bersangkutan dalam waktu dekat. Jika tetap tidak kooperatif, penyidik akan mengambil langkah hukum sesuai prosedur.

Adapun kasus yang menjerat keduanya terkait dugaan penyalahgunaan anggaran belanja barang dan jasa Inspektorat Konkep TA 2023.

Modusnya, terdapat belanja kegiatan yang tidak dilaksanakan namun dipertanggungjawabkan sebesar Rp1.039.549.000, serta honorarium kegiatan yang seharusnya dibayarkan namun tidak diberikan kepada yang berhak sebesar Rp194.008.000.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kerugian Negara oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: R.700 1.2.2/242/INVES/INSP.2025 tanggal 2 September 2025, total kerugian negara akibat perkara ini mencapai Rp1.233.557.000.

Tersangka M langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kendari. Sementara itu, MA belum ditahan karena alasan kesehatan. Namun, penyidik memastikan akan segera melakukan penahanan setelah kondisinya membaik.

Kejari Konawe menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini sesuai hukum yang berlaku, dengan menjunjung tinggi asas keadilan dan profesionalisme.

Saat ditanya potensi adanya tersangka baru, Aswar tidak menampik potensi tersebut. Namun kata dia, saat ini Jaksa Penyidik masih melakukan pendalaman.

“Tentu kalau ada bukti yang mengarah ke pihak lain akan kami dalami. Mohon bersabar rekan-rekan, perkembangan penanganan perkara ini akan kami sampaikan ke publik,” pungkasnya.

Pasal yang Disangkakan:
Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf (b) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf (b) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*tim*

BPN Kota Kendari Diminta Blokir SHM Milik Tuty Arifin, Alwi Lie: Hak Saya Dikebiri, Tanah Saya Dirampas

0

KENDARIlintangsultra.com Alwi Lie resmi melayangkan surat ke ATR/BPN Kota Kendari, Selasa 2 September 2025. Alwi Lie meminta agar Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor. 6711/1995 beserta turunannya, agar dilakukan pemblokiran

Pasalnya, kata Alwi Lie, SHM milik Tuty Arifin jadi senjata dalam melakukan pembangunan ilegal ditanah miliknya. Tanah yang terletak di Baypas Kelurahan Wawowanggu Kecamatan Kadia Kota Kendari, seharusnya sudah diserahkan sepenuhnya kepada Alwi Lie.

Alwi Lie bilang, pihaknya sudah lama menyelesaikan urusan pengembalian kerugian negara melalui Kejaksaan Rp.850 juta. Akan tetapi, hingga kini SHM Nomor 114 dan 115 tahun 1978 belum juga diserahkan hak miliknya.

Namun, apa daya. Alwi Lie yang sudah tunduk dan patuh kepada negara, justru dirampas haknya secara ilegal. Alwi Lie juga menuturkan, apa yang terjadi kepada dirinya adalah potret kekalahan negara terhadap para oknum yang merampas haknya.

“Ini bagi saya adalah kekalahan negara terhadap para oknum yang merampas hak saya. Harusnya negara hadir, bagaimana mungkin saya sudah menyerahkan dan mengembalikan kerugian negara Rp. 850 juta, tapi hingga kini justru hak saya tidak pernah diberikan oleh negara,”terangnya.

Kekuatan hukum Alwi Lie juga jangan ditanya. Putusan Mahkamah Agung pada tingkat Kasasi Nomor 1578 K/Pdt/2011, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dengan jelas memenangkan Alwi Lie.

Tidak cukup sampai disitu, ujar Alwi Lie, bahkan putusan pidana Tuty Arifin Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 235/PiD.B/2002/PN.KDI tanggal 01-08-2002 dalam pertimbangan di katakan bahwa permohonan sertifikat milik Tuti Arifin tidak terjadi tumpang tindih, namun pada kenyataan di lapangan sertipikat Nomor 6711/95 berada di lokasi kami.

“Ini kan salah alamat, kenapa justru lahan milik saya yang dirampas,”terangnya.

Jika berkaca pada putusan pengadilan Negeri Kendari Nomor 55/PDT/2001/PN.KDI Tanggal 7-11-2001, tentang pengembalian barang sitaan atas bidang tanah hak pakai Nomor 244/95, Nomor 245/95, Nomor 258/96, atas nama Bulog Divre Sultra. Dimana Sertifikat tersebut berasal dari Sertifikat hak milik Nomor 114/78 dan 115/78, yang beralamat di Jl. Baypas, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sultra. Seharusnya semua bentuk SHM yang terbit, diserahkan kepadanya sebagai pemegang hak milik sesunguhnya.

Alwi Lie berharap, BPN Kota Kendari punya itikad baik untuk segera menyelesaikan persoalan terhadap dirinya. Alwi Lie juga saat ini sudah berkonsultasi ke pihak Kejaksaan agar ditangani secara serius perkara ini..”tutupnya

*Hermawan L*

Proyek Puskesmas Andoolo Disorot, Diduga Abaikan SOP dan K3

0

KONAWE SELATANLintangSultra.com Proyek rehabilitasi dan tambahan ruang Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Andoolo di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menuai sorotan dari masyarakat.

Proyek yang didanai melalui APBD tahun anggaran 2025 dengan nilai Rp6.243.431.900 ini diduga dikerjakan oleh PT Payung Karya Nusantara tanpa mengindahkan Standar Operasional Prosedur (SOP) konstruksi dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

​Kecurigaan masyarakat muncul setelah melihat langsung proses pengerjaan di lapangan. Menurut Iswan Sapar, seorang warga sekaligus ketua Ormas di Konsel, para pekerja terlihat mencampur material bangunan seperti semen dan pasir tanpa menggunakan alat takar yang konsisten.

​”Kami lihat para pekerja mencampur hanya mengira-ira saja. Padahal pengukuran yang konsisten sangat penting untuk kekuatan struktur,” ujar Iswan.

​Ia menambahkan, penggunaan alat ukur seperti ember atau tong sangat penting untuk memastikan perbandingan material yang tepat demi menghasilkan bangunan yang stabil dan kuat.

​Selain masalah kualitas, Iswan juga menyoroti transparansi proyek. Ia mendapati papan informasi proyek dipasang menghadap ke dalam, seolah-olah sengaja disembunyikan agar tidak terlihat oleh publik.

​”Seharusnya dipasang harus transparan bukan di sembunyikan biar tidak terlihat, ini kan sangat miris,” ucapnya.

​Sorotan lain datang dari penerapan SOP K3. Para pekerja dilaporkan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, padahal APD wajib untuk melindungi mereka dari risiko kecelakaan dan penyakit di lokasi konstruksi.

​”Saya melihat para pekerja tidak menggunakan APD, padahal itu penting untuk keselamatan diri,” kata Iswan.

​Masyarakat Andoolo menegaskan bahwa setiap proyek pembangunan harus memiliki SOP sebagai panduan untuk memastikan standar keamanan, kualitas, dan efisiensi terpenuhi. Mereka khawatir kelalaian ini akan berdampak pada kualitas dan keamanan bangunan Puskesmas.

​Warga meminta pihak terkait untuk mengambil tindakan tegas terhadap kontraktor yang tidak mematuhi SOP. Mereka merujuk pada Pasal 96 Undang-Undang Jasa Konstruksi yang menyebutkan bahwa penyedia atau pengguna jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan bisa dikenai sanksi administratif.

​”Kami akan terus mengawal dan mengawasi pelaksanaan pembangunan ini yang memakan anggaran miliaran. Dalam waktu dekat saya bersama ormas dan aktivis lainnya akan turun melakukan aksi demonstrasi,” tegas Iswan.

​Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kontraktor maupun instansi terkait mengenai keluhan masyarakat ini.(Marwan)

Traktor Bantuan Pemerintah Diduga Disewakan, Kades di Konawe Akan Dipolisikan Warga

0

KONAWELintangSultra.com Kepercayaan warga Desa Unaasi Jaya, Kecamatan Abuki, Kabupaten Konawe, terhadap kepala desa mereka kini tengah diuji. Sang kepala desa (Kades) terancam akan dilaporkan ke pihak berwajib oleh warganya sendiri atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan aset milik desa.

Objek yang menjadi pangkal masalah adalah satu unit traktor roda empat. Traktor tersebut merupakan aset desa yang berasal dari bantuan pemerintah pusat, yang peruntukannya adalah untuk menunjang kegiatan pertanian dan meningkatkan kesejahteraan para petani di Desa Unaasi Jaya.

Namun, alih-alih dimanfaatkan oleh masyarakat, aset vital tersebut diduga kuat telah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi sang Kades.

Dugaan ini mencuat setelah warga dan Forum Penggiat Pemerhati Hukum Provinsi Sulawesi Tenggara (FPPH-SULTRA) melakukan penelusuran. Mereka menemukan fakta mencengangkan, traktor tersebut tidak berada di Desa Unaasi Jaya, melainkan ditemukan tengah beroperasi di Desa Amorome Utama, Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara.

“Traktor itu dialihfungsikan menjadi alat angkut kayu untuk kegiatan legal logging di Konawe Utara,” ungkap seorang sumber dari FPPH-SULTRA.

“Ada indikasi kuat bahwa aset desa ini sengaja disewakan oleh oknum Kades kepada pihak lain untuk menghasilkan keuntungan pribadi.” tambahnya.

Warga setempat mengklaim memiliki bukti yang memperkuat tudingan bahwa traktor tersebut tidak digunakan untuk kepentingan publik. Tindakan ini, jika terbukti benar, merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengamanatkan bahwa aset desa harus dikelola demi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat.

Kini, warga Desa Unaasi Jaya berharap aparat penegak hukum dapat segera turun tangan untuk mengusut tuntas kasus ini. Mereka menuntut transparansi dan keadilan, karena tindakan tersebut tidak hanya merugikan materiil desa, tetapi juga mencederai amanah dan kepercayaan yang telah mereka berikan kepada pemimpinnya.(Wan)

Diduga Pekerjaan Drainase Motaha Alangga Dikerja Tidak Becus, Lembaga KAPDA Gruduk Dinas Sumber Daya Air Provinsi

0

KENDARI – lintangsultra.com Kesatuan Aksi Lembaga Advokasi Pembangunan Daerah (KAPDA) Sulawesi Tenggara Menggelar Aksi Unjukrasa Meminta Dinas Sumberdaya Air dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara Beri Sanksi Kepada CV. Sinar Dunia Perkasa Atas Dugaan Pengurangan Volume Proyek Pembangunan Drainase Jalan Motaha-Alangga Kabupaten Konawe Selatan.

Aksi tersebut didasari atas adanya dugaan Mark-Up Keuntungan yang tidak sah dilakukan oleh CV. Sinar Dunia Perkasa sebagai kontraktor pelaksana pada proyek pembangunan Drainase Jalan Motaha-Alangga Kabupaten Konawe Selatan dengan modus operandi tidak membongkar bangunan lama sepanjang kurang lebih 200 Meter melainkan hanya menempel material baru sehingga dapat dipastikan bahwa ketebalan dinding drainase tidak sesuai dengan spesifikasi ketebalan Taknis.

Sehingga atas dasar hal tersebut pihak Dinas Sumber daya Air dan Bina Marga diminta untuk mengevaluasi baku mutu pengerjaan proyek Drainase Motaha-Alangga dan memberikan sanksi tegas berupa pemutusan kontrak hingga pencantuman daftar hitam kepada pihak Rekanan CV. Sinar Dunia Perkasa, selain itu masa juga meminta agar Dinas Sumberdaya Air Dan Bina Marga mengevaluasi pengawas lapangan yang tidak berkompeten.

Aksi tersebut direspon baik oleh pihak Dinas Sumberdaya Air Dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara dan langsung Di Mediasi Oleh Sekretaris Dinas Dan Kepala bidang Binamarga serta Pejabat Pelaksana Teknis(PPTK).

Dalam Audiensi tersebut Laode Muhammad Nur Sunandar Selaku Ketua Harian Lembaga Kajian Pembangunan Daerah Dan Demokrasi(LKPD) Sulawesi Tenggara, Menyerahkan Bukti Pendukung kepada Sekdis dan kabib bina marga sebagai bahan Evaluasi dan dasar pemberian Saknsi, Selain itu Nandar juga menyebut bahwa CV. Sinar Dunia Perkasa Tidak Profesional dalam melaksanakan pekerjaan Proyek tersebut hingga dapat disimpulkan pekerjaan tersebur Cacat Kontruksi.

Kepala Bidang Bina Marga Harmunadin, ST.MT “menerima semua Laporan masa aksi dan juga tuntutan masa Aksi serta bukti-bukti yang telah diserahkan, pihaknya menyampaikan akan segera memproses kegiatan tersebut sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku”.

Sekretaris Dinas Sumberdaya Air Dan Bina Marga Nur Nikmat, ST.MT juga memberikan penegasan bahwa “pihaknya tidak akan ada kompromi apabila memang betul dalam proses pengerjaan tersebut terbukti mengurangi Volume maka saya akan sanksi tegas bahkan kami juga tidak akan menggelontorkan anggaran penuh terhadap pengerjaan tersebut, olehnya kami meminta kepada rekan-rekan Aspirasi untuk sama-sama turun kelapangan.

Kontributor: Aswan malaba, S.sos

Diduga Drainase Jalan Motaha-Alangga Dikerja Asal Asalan (KAPDA) Akan Gelar Aksi

0
  1. Ketgam: Foto Istimewa, Laode Nur Sunandar, sebatang rokok di bibir saat teglap bersama rekannya

 

 

KONAWE SELATAN – lintangsultra.com Kesatuan Aksi Lembaga Advokasi Pembangunan Daerah (KAPDA) akan menggelar demonstrasi di Kantor Gubernur dan Kantor Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara pada Selasa, 5 Agustus 2025 mendatang.

Aksi tersebut menyoroti dugaan mark-up keuntungan dalam proyek pembangunan drainase jalan Motaha-Alangga di Kabupaten Konawe Selatan.

Proyek yang dikerjakan oleh CV. Sinar Dunia Perkasa ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp 199.404.900. Dana proyek bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tepatnya dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2025, yang berada di bawah kewenangan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara.

Menurut perwakilan KAPDA, Laode Nur Sunandar mengatakan proyek ini menyimpan kejanggalan yang perlu diusut tuntas.

“Kami menduga ada penggelembungan dana dalam proyek drainase jalan Motaha-Alangga. Nilai kontrak ini tidak sebanding dengan kondisi di lapangan. Seperti, bangunan lama tidak dibongkar, mereka hanya tempel saja sebagian material dan itu salah satu cara mereka mencuri volume pekerjaan untuk mendapatkan keuntungan besar,” ucapnya.

Ia menjelaskan, aksi ini adalah bentuk desakan agar pihak terkait, termasuk Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara, segera melakukan audit.

“Kami menuntut transparansi dan akuntabilitas penuh agar uang rakyat tidak disalahgunakan,” tegasnya.

“Kami juga nanti Meminta Gubernur Sultra agar mencopot Kadis serta PPK pelaksana kegiatan, dan mendesak APH untuk segera memanggil Kepala Dinas dan PPK agar dilakukan pemeriksaan dugaan keterliban dan kerja sama dalam proses pekerjaan proyek drainase ini,” tambahnya.

KAPDA berharap aksi ini dapat membuka mata publik dan mendesak aparat penegak hukum untuk menginvestigasi dugaan korupsi ini.
(Marwan Toasaa)

Kuasa Hukum Sebut: Pengrusakan Tanaman Milik Warga Tak Ada Kepastian Hukum

0

Foto Istimewa: Samsudin, SH,,MH

 

 

KONAWE SELATAN – lintangsultra.com Kasus dugaan pengrusakan tanaman milik warga bernama Amran yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan PT. Marketindo Selaras (MS) yang berlokasi di Kecamatan angata kabupaten konawe selatan provinsi sulawesi tenggara (SULTRA) Laporan polisi (LP) di polda sultra sejak awal tahun 2025 itu dinilai mandek dalam penanganan hingga kini belum ada kejelasan hukum

Samsuddin, SH,,MH Lembaga Bantuan Hukum Sultra Advokat Muda (LBH SAM), angkat bicara terkait lambannya proses hukum tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan laporan resmi dengan nomor LP/B/26/1/2025/SPKT Polda Sultra tertanggal 22 Januari 2025, namun hingga memasuki bulan ketujuh, namun hingga saat ini tidak ada kepastian hukum terkesan mandek.

“Sambungnya, semua saksi telah diperiksa, yang seharusnya perkara ini sudah ditingkatkan ke tahap gelar perkara untuk menentukan apakah bisa dinaikkan ke penyidikan atau tidak,” Ungkap Samsuddin, Rabu 31/7/2025).

Selaku kuasa hukum saya telah beberapa kali melakukan komunikasi dengan penyidik. Terakhir, penyidik memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-5 pada tanggal 21 Mei 2025. Namun setelah itu, tidak ada lagi informasi terbaru yang diberikan kepada pihak pelapor.

“Kami menghormati proses hukum, tetapi sebagai kuasa hukum pelapor, kami juga berhak mendapatkan kepastian hukum. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum hanya karena proses yang berlarut-larut tanpa kejelasan,” tambahnya.

Tanaman milik Amran yang dirusak perusahaan tersebut berada di atas lahan yang diklaim sebagai milik sah Amran. pengrusakan tanaman terjadi pada saat PT. Marketindo Selaras melakukan aktivitas di wilayah tersebut.
Atas kejadian itu, Amran dirugikan secara materiil dan moril, sehingga memilih menempuh jalur hukum.

Sebagai bentuk keseriusan, sambung Samsuddin, pihaknya juga telah melayangkan surat resmi kepada Kapolda Sultra guna meminta perhatian dan penegasan terhadap penanganan kasus tersebut.

“Kami berharap Bapak Kapolda sultra dapat memberikan atensi dan arahan agar perkara ini segera digelar dan diputuskan status hukumnya. Karena jika tidak, kami khawatir ini menjadi preseden buruk bagi pencari keadilan lainnya di sultra.
Perkara PT. Marketindo Selaras telah memakan korban.”tutup Samsudin

Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi media lintangsultra.com masih berupaya menghubungi pihak penyidik Ditreskrimum Polda Sultra untuk mendapatkan klarifikasi dan tanggapan terkait penanganan kasus ini. Apabila sudah terkonfirmasi akan kami muat dalam pemberitaan selanjutnya.

Red: Aswan Malaba, S.sos

Konsorsium Aktivis Lembaga Dan Ormas Gruduk Kantor DPRD Provinsi Sultra

0

KENDARI – Lintangsultra.com Sejumlah massa aksi yang tergabung Konsorsium Masyarakat Aktivis Lembaga Dan Ormas  melakukan demonstrasi di depan kantor DPRD provinsi sulawesi tenggara(Sultra) mendesak lembaga legislatif agar segera mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan sengketa lahan antara masyarakat dan pihak perusahaan tambang PT. Bumi Konawe Minerina (BKM).Kamis 24/7/ 2025)

massa aksi mendesak DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara agar segera memanggil pihak pimpinan PT. BKM guna mengklarifikasi adanya konflik lahan milik warga salah satunya warga atas nama H. Amiruddin Sami pemilik lahan seluas kurang lebih 25 hektare yang berada dalam wilayah konsesi WIUP PT. BKM di Desa Tapunggaya, Kecamatan Molawe, kabupaten konawe utara, provinsi sulawesi tenggara (Sultra)

Selain itu, demonstran juga menuntut agar DPRD Provinsi Sultra secara kolektif dan kolegial menghentikan seluruh aktivitas pertambangan PT.BKM di atas objek lahan yang masih dalam sengketa.
mendesak agar membentuk Panitia Khusus(Pansus) untuk mengusut dan menindaklanjuti penyelesaian  permasalahan secara menyeluruh.

Ketua Umum Ormas  Pobende Wonua, Ahmad Baso  melalui orasinya menyampaikan bahwa DPRD, khususnya Ketua DPRD, Ketua Komisi I, dan Ketua Komisi III harus segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. BKM, perusahaan diduga telah melakukan penyerobotan lahan milik masyarakat, termasuk milik H. Amiruddin Sami di Desa Tapunggaya, Kecamatan Molawe.

Senada, Ketua PPWI Sultra,  La Songo, Aktivis Muda sultra saat orasi mengatan bahwa aksi yang digelar merupakan bentuk perjuangan rakyat dalam menentang ketidakadilan dan penindasan terhadap rakyat yang mana aktivitas pertambangan
yang dilakukan oleh PT. BKM
di wilayah Desa Tapunggaya dan Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, dinilai telah menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan dan masyarakat.

Sambung, La Songo ni adalah hajatan rakyat, Kami hadir untuk menyuarakan aspirasi masyarakat yang tertindas akibat kejahatan lingkungan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh PT. BKM tidak ada satu pun entitas, termasuk pemodal asing, yang kebal hukum di negara ini,  Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya jangan sampai hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” tegasnya.

Setelah beberapa saat demonstrasi berlangsung, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Tenggara menemui massa dan mengajak perwakilan aksi untuk berdiskusi di dalam area Kantor DPRD.

Aksi berjalan damai dengan pengawalan ketat aparat keamanan, dan massa menegaskan akan kembali menggelar aksi lanjutan jika tuntutan mereka tidak direspons secara serius.
*Red*

Dana Desa Awalo Bermasalah: Audit Tidak Transparan, Diduga Ada “Permainan” Auditor Inspektorat dan Kades Muluskan Manipulasi Data

0

Konawe Selatan – lintangsultra.com Skandal Dana Desa Awalo, Kecamatan Buke, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), semakin memanas. Audit yang dilakukan Inspektorat Daerah atas penggunaan anggaran desa tahun 2020-2022 dinilai tidak transparan dan justru menimbulkan kecurigaan adanya “permainan” antara auditor dan Kepala Desa (Kades) untuk memuluskan manipulasi data.

Kecurigaan itu muncul setelah Sekretaris Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Konsel, hadir dibalai desa kemarin, (6/11). Untuk menyaksikan audit Investigasi Inspektorat namun, tak melihat sejumlah warga Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan tokoh masyarakat Desa Awalo yang dilibatkan dalam proses audit.
Media ini. Jumat, 7 November 2025.

Iswan menilai, audit Investigasi Inspektorat Daerah seharusnya menjadi informasi publik. Namun yang terjadi justru terkesan ditutup-tutupi.

Menurut Iswan, ketidaktransparan audit tersebut memunculkan dugaan bahwa ada upaya untuk melindungi Kades dari jeratan hukum. Ia menduga, auditor Inspektorat sengaja “bermain mata” dengan Kades untuk menutupi penyimpangan yang terjadi.

“Kami menduga ada kongkalikong antara auditor dan Kades. Bagaimana mungkin audit bisa dilakukan tanpa melibatkan masyarakat? Ini jelas ada yang tidak beres,” tegasnya.

Bagaimana tidak, dalam undangan pertemuan yang dijadwalkan pukul 08:30 Wita. Namun pada pukul 10:05 saya tiba, sudah tidak ada lagi aktivitas audit yang semestinya dilaksanakan tim Auditor Inspektorat.

” Saya tiba jam 10 lewat di balai desa, namun anehnya, saya tidak melihat kegiatan audit. Tim Auditor Inspektorat dan kades hanya duduk ngobrol santai, tanpa menjalankan tugas semestinya,” bingungnya saat memberikan keterangan kepada media ini. Jumat, 7
November 2025.

Dugaan “permainan” itu semakin diperkuat dengan temuan sejumlah kejanggalan dalam audit Investigasi Inspektorat. Dimana, kata Iswan tidak ditemukannya, Berita Acara, dan Absensi Daftar hadir masyarakat.

“Yang ada hanya belasan aparat desa. Pak Desa dan Ketua Tim Investigasi mengaku bahwa masyarakat yang dimaksud datang sejak pagi, namun karena capek menunggu sehingga mereka balik ke rumah. Namun anehnya, saya cek tidak ada daftar hadir,” herannya.

Gimana tidak heran, cetus Iswan, kegiatan yang semestinya dilaksanakan begitu teliti dengan lebih mengedepankan Integritas,Tanggung jawab, profesional dengan penuh kejujuran. Selesai sebelum Isoma.

” Tentu saya pikir ini tidak masuk akal, kok bisa audit dilakukan begitu enteng dan santai. Tanpa mengedepankan etik dan profesional,” kesalnya.

Kasus Dana Desa Awalo ini menjadi preseden buruk bagi pengelolaan anggaran desa di Kabupten Konsel. Untuk itu Iswan, berharap pihak berwenang segera bertindak tegas dan transparan untuk mengungkap kebenaran dan menindak pelaku yang terbukti bersalah.

“Jika dugaan “permainan” antara auditor Inspektorat dan Kades terbukti, maka hal ini akan menjadi tamparan keras bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum,” imbaunya.

“Ini juga akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas dan pemerintah desa, olehnya itu saya bertekad untuk mengawal kasus ini,” tutupnya Iswan dengan tegas. Erlin