Beranda blog Halaman 49

Kabupaten Konsel Sukses Tuan Rumah Perayaan Milad BKMT ke 42 Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara

0

LS, Konsel – Hari Milad ke- 42 Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dipusatkan di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dimeriahkan dengan beragam lomba religi yang diikuti BKMT 17 kabupaten/kota se- Sulawesi Tenggara.

Secara seremonial, kegiatan Milad BKMT telah usai dengan ditandai penutupan yang digelar di Auditorium Kantor Bupati Konsel, Selasa (7/3/2023).

Kegiatan penutupan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Konsel Rasyid, Ketua PW BKMT Sultra Hj Masyhura Ilah Ladamay, Ketua PD BKMT Konsel Hj Nurlin Surunuddin, Ketua PD BKMT Kabupaten/Kota se-Sultra, Sekda Konsel Hj St Chadidjah, jajaran lembaga vertikal, Forkopimda, sejumlah pimpinan OPD dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Konsel Rasyid mengatakan selama 42 tahun berdirinya BKMT sudah banyak memberikan kontribusi, baik dalam hal ide maupun gagasan.

“Kita harus terus mendukung peran dan eksistensi BKMT. Sebab, kokohnya tiang negara tergantung dari kualitas para ibu. Jika eksistensi para ibu tidak diperhatikan maka sisa menunggu kehancuran sebuah negeri,” kata Rasyid.

Oleh karena itu, Rasyid mengajak kepada seluruh elemen masyarakat memberikan ruang seluas-luasnya bagi perempuan utamanya ibu. Para ibu juga harus memiliki wawasan yang luas.Wawasan yang luas diperoleh salah satunya melalui kegiatan majelis taklim.

“Saya juga ingin menyampaikan pesan dari bapak Bupati Konsel yang memohon maaf apabila dalam pelaksanaan Milad BKMT terdapat hal yang kurang berkenan. Pak Bupati tidak bisa hadir karena harus menjalankan tugas di luar daerah. Kami selaku pemerintah dan seluruh stakeholder terkait memohon maaf atas segala kekurangannya. Terimakasih telah mempercayakan Kabupaten Konsel sebagai tuan rumah milad BKMT yang ke- 42 Tingkat Provinsi Sultra,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua PW BKMT Sultra Hj Masyhura Ilah Ladamay mengungkapkan apresiasi terhadap Kabupaten Konawe Selatan yang telah memberikan hal terbaik sebagai tuan rumah. Dengan mengusung semangat BKMT berbudaya, pihaknya meneguhkan niat konsisten sebagai mitra strategis pemerintah.

“Alhamdullilah, terima kasih Kabupaten Konawe Selatan. Segala rangkaian milad telah kita laksanakan, kurang lebihnya mohon dimaafkan. Itulah kodrat kita sebagai manusia yang jauh dari kesempurnaan. Terima kasih juga kepada seluruh pihak yang telah turut serta menyukseskan kegiatan ini,” ungkapnya.

Reporter : Agus
Editor : Satria

Khansa Hermawan Murid SDIT Al Qalam Raih Medali Emas Pertandingan Taekwondo Pelajar se- Kota Kendari

0

LS, KENDARI – Salah satu murid Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Al Qalam Kendari, Khansa Fauziyyah Hanan Hermawan Lambotoe, berhasil menjuarai pertandingan Taekwondo Pelajar se- Kota Kendari yang digelar pada 25 Februari 2023 lalu.

Khansa Lambotoe meraih medali emas, setelah melewati beberapa pesaingnya.

Murid kelas IV Khalid Bin Walid tersebut sangat bersyukur atas raihan yang berhasil ia torehkan.

“Alhamdulillah, terima kasih atas semua pihak yang sudah mensupport. Terutama kepada kedua orang tua saya, pelatih, dan pihak sekolah,” ujarnya.

Khansa anak dari Politisi Gelora Indonesia ini juga menyampaikan, torehan yang ia raih jadi pelejit motivasinya untuk terus giat berlatih.

“Saya berharap pada event-event selanjutnya bisa mengharumkan nama sekolah hingga ke tingkat nasional,” harapnya.

DPD KNPI Kolaka Minta PT Vale Perhatikan Kesejahteraan Masyarakat Lingkar Tambang

0

LS, Kendari – PT. Vale adalah salah satu perusahaan pertambangan nikel, WIUP Perusahaan tersebut mencakup beberapa wilayah salah satunya Kabupaten Kolaka, Minggu 26 Februari 2023.

Dilansir dari CNBC Indonesia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif meminta agar PT Vale dapat memberikan sebagian sahamnya ke pemerintah daerah.

Hal tersebut menyusul kewajiban divestasi saham perusahaan sebagai syarat perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Menurut Arifin Vale memiliki kewajiban untuk dapat mendivestasikan sahamnya sebesar 11% seiring dengan kontrak tambangnya yang akan berakhir pada 2025 mendatang. Pembagian saham tersebut, diharapkan tidak hanya diperuntukkan bagi BUMN namun juga ke pemerintah daerah.

Arifin menilai pembagian jatah saham untuk daerah ini sangat penting dilakukan. Hal tersebut mengikuti apa yang telah dilakukan PT Freeport Indonesia, dimana BUMD Papua bakal mendapatkan jatah saham 10%.

“Iya dong, harus dikasih (pemerintah provinsi). Harus dibagi secara adil. Kan udah ada best practice-nya (Freeport),” kata Arifin.

Lebih lanjut, Arifin menyadari bahwa PT Vale Indonesia hingga kini belum mengoptimalkan secara penuh lahan tambang yang digarapnya. Ini terjadi lantaran sebagian lahan operasi tambang Vale berada di area hutan lindung.

“Tapi kan sekarang lagi bikin pengembangan baru smelter baru, sama si Ford, Huayou, terus mau bikin smelter HPAL Gini ya, lahannya memang luas tetapi sebagian itu kan lahan-lahan hutan lindung dan dia pelihara bagus jadi hijau,” ungkapnya.

Hal tersebut juga sebelumnya telah disuarakan oleh DPD II KNPI Kabupaten Kolaka terkait kontribusi PT. Vale.

Bahkan Ketua DPD II KNPI Kabupaten Kolaka Rifaldi Rusdi telah beberapa kali menggelar aksi demontrasi dan terakhir pihaknya menggelar dialog terkait penolakan perpanjangan Kontrak Karya PT. Vale secara otomatis.

Pihaknya membeberkan beberapa alasan sehingga PT. Vale, Ia nilai tidak layak untuk mendapatkan Perpanjangan Kontrak Karya secara otomatis.

1. Perpanjangan KK PT Vale Menjadi IUPK Tidak Bersifat Otomatis

Sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 64/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan bahwa ketentuan jaminan perpanjangan KK menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai Kelanjutan Operasi sebagaimana diatur Pasal 169A UU Minerba dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Dalam hal ini MK menyatakan Pasal 169A ayat (1) UU Minerba sepanjang frasa “diberikan jaminan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “dapat diberikan. Ketentuan Pasal 169A ayat (1) huruf a dan huruf b UU Minerba sepanjang kata “dijamin bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “dapat”. Dengan demikian, perpanjangan PT Vale dari KK menjadi IUPK tidak lagi otomatis (dijamin), namun sepenuhnya berada di tangan Pemerintah. Untuk itu, Pemerintah harus benar-benar melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap seluruh aspek apakah PT Vale memang layak atau justru tidak layak untuk diperpanjang.

2. Kemampuan PT Vale dalam Mengelola Wilayah Kontrak Karya Luas keseluruhan wilayah operasional PT Vale saat ini (setelah dicutkan) adalah 118.017 ha.

Lahan ini sangat luas sekali dibanding dengan beberapa wilayah yang diberikan pada perusahaan lain. Namun demikian, kemampuan PT Vale dalam mengelola lahan tersebut perlu dipertanyakan. Selama Kuran lebih 54 (lima puluh Empat) tahun beroperasi, PT Vale hanya dapat mengelola di Blok Sorowako, Sulawesi Selatan dengan luas± 6000 – 7000 Ha dari total yang tersedia seluas 70.566 Ha atau 59,8 persen, sementara di wilayah Sulawesi Tenggara seluas 24.752 Ha atau 21 persen dan sisanya di wilayah Sulawesi Tengah seluas 22.699 Ha atau 19,2 persen yang masih belum tersentuh (dilakukan operasi produksi) sama sekali. Sehingga, jika dirata- ratakan PT Vale hanya mampu mengelola lahan seluas 130 Ha per tahunnya. Secara keseluruhan luas wilayah KK Vale saat ini di tiga Provinsi tersebut adalah 118.017 Ha.

Kemampuan PT Vale dalam mengelola wilayah KK tersebut harus juga menjadi pertimbangan bagi Pemerintah saat melakukan evaluasi. Sehingga jika nantinya memang disetujui untuk dilakukan perpanjangan, maka luas wilayah PT Vale harus disesuaikan dengan kemampuannya dalam melakukan produksi Yakni +130 Ha kalau di jumlahkan dalam jangka waktu 10 tahun maka 1.300 Ha atau Maksimal dalam jangka waktu 20 Tahun maka idealnya luasan wilayah yang diberikan kepada PT. Vale adalah seluas 2.600 Ha sehingga PT. Vale tidak terkesan serakah dan hasil dari penciutan tersebut bisa dimaksimalkan oleh anak bangsa.

3. PT Vale Beberapa Kali Melakukan “Wanprestasi”

PT Vale diduga beberapa kali melakukan “wanprestasi terhadap Pemerintah, salah satunya adalah mengenai pembangunan smelter yang tidak sesuai timeline. Pada tahun 2005, tepatnya pada KK generasi pertama PT Vale diwajibkan untuk membangun 2 (dua) smelter, tepatnya di Bahodopi-Sulawesi Tengah dan Pomala-Sulawesi Tenggara, akan tetapi pembangunan smelter tersebut tidak dilakukan, Selain itu, pada tahun 2014 saat Amandemen KK PT Vale juga berkomitmen untuk membangun smelter, namun hingga saat ini hal tersebut juga belum terealisasi.

4. Kontribusi PT Vale Terhadap Daerah Sangat Kecil

Meskipun di atas kertas PT Vale meraih banyak penghargaan di bidang pemberdayaan masyarakat serta berkontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja dan pengusaha lokal, tetapi hal tersebut belum memberikan dampak yang signifikan terhadap masyarakat sekitar. Faktanya tingkat kemiskinan dan kesenjangan di daerah sekitar tambang hingga saat ini masih sangat tinggi.

Minimnya kontribusi PT Vale tersebut juga “diakui oleh 3 (tiga) Gubernur saat RDP dengan DPR RI beberapa waktu lalu, dimana ke-3 Gubernur, yaitu Gubernur Sulawesi Selatan, Gubernur Sulawesi Tengah, dan Gubemur Sulawesi Tenggara sepakat untuk menolak perpanjangan KK (menjadi IUPK) PT Vale. Adapun salah satu alasannya adalah kontribusi PT Vale selama ini terhadap masyarakat lokal sangat kecil.

5. Kemampuan Finansial PT Vale Dipertanyakan

PT Vale yang mencitrakan diri sebagai perusahaan besar perlu dipertanyakan kemampuan finansialnya. Buktinya dalam melakukan kegiatan usaha penambangan dan pembangunan smelter, PT Vale beberapa kali menjual sahamnya serta bermitra dengan perusahaan asing lainnya. Hal ini juga banyak ditentang oleh pelaku usaha lokal.

6. PT Vale Tidak Melakukan Produksi Selama 54 Tahun di Sulawesi Tenggara dan Dokumen Lingkungan

Saat pemerintah melakukan pencabuttan secara massal terhadap 2.078 IUP dimana salah satu alasannya karena tidak adanya RKAB dan karena perusahaan tidak melakukan Produksi.

Sementara itu, untuk PT Vale pemerintah seakan menutup mata meskipun selama + 54 Tahun PT. Vale di wonua Mekongga Blok Pomalaa Kabupaten Kolaka tidak melakukan Produksi sehingga kami anggap tidak produktif. Selain itu, PT Vale juga ditengarai tidak memiliki dokumen lingkungan (Amdal) yang jelas baik dalam penambangan maupun dalam pembangunan smelter.

Terakhir PT. Vale adalah pemegang IPPKH Terbesar di Sulawesi Tenggara yakni +11.000 Ha tentu sebagai Pemegan IPPKH punya tanggung jawab dan kewajiban melakukan Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) namun sampai saat ini ditengaral atau diduga PT. Vale belum melakukan kewajibannya dalam melaksanakan Rehabilitasi DAS di Sulawesi Tenggara. Hal ini menunjukkan kurangnya komitmen PT Vale terhadap lingkungan. Membentuk Tim Independen Evaluasi dan Kelayakan Perpanjangan KK PT. Vale

7. Meminta kepada Bapak Menten Energi dan Sumberdaya Mineral RI untuk membentuk Tim Independen yang melibatkan pemangku kepentingan, mendengar aspirasi masyarakat dan Pemuda di daerah (Kabupaten Kolaka) dalam rangka mengevaluasi perpanjangan Kontrak Karya PT. Vale secara objektif dan tranparan. Hasilevaluasi diumumkan ke publik.

8. Transparansi CSR PT. Vale

Sejauh ini pengelolaan CSR PT. Vale yang di kelola oleh Komite CSR/PPM bentukan Bupati Kolaka menimbulkan kegaduhaan di tengah masyarakat khususnya dikalangan Pemuda sebab di anggap tidak transfaran dan cenderung menguntungkan segelintir oknum atau kelompok tertentu sehingga CSR PT. Vale di anggap tidak berorentasi pada kesejatraan rakyat lingkar tambang. Sehingga anggaran CSR yang bernilai Miliyaran Rupiah tersebut perlu dan penting untuk ditelusuri.

9. Pemberdayaan Pemuda dan Masyarakat Lokal Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara

Salah satu tujuan investasi memberikan kesejatraan terhadap masyarakat lingkar tambang, membuka peluang kerja dan terciptanya peningkatan perputaran ekonomi pada daerah tersebut.
Kehadiran PT. Vale dalam investasi penambangan dan pembangunan smelter harus dan wajib memprioritaskan Pemuda dan masyarakat lokal untuk diberdayakan dalam segala aspek khususnya di bidang tenaga kerja, masyarakat lokal tidak boleh hanya sekeder menjadi tenaga buruh kasar tetapi potensi mereka harus dimaksimalkan agar dapat berdaya atas sumber daya alam yang mereka miliki.

Pihaknya juga telah bersurat secara resmi ke Kementerian ESDM RI untuk kembali mempertimbangkan terkait perpanjangan kontrak karya PT. Vale.

“Kami sudah bersurat secara resmi kepada PT. Vale, untuk kemudian Menteri ESDM RI mempertimbangkan terkait perpanjangan kontrak karya PT. Vale,” ungkapnya.

Kejari Konsel dan Inspektorat Teken MoU Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

0

LS, Konsel – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) melalui Inspektorat Daerah menandatangani Perjanjian Kerjasama/Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel, bertempat di Aula Kejari Konsel, Senin (27/2/2023).

MoU tersebut ditandatangani oleh Kepala Inspektorat Daerah Hj. Narlian dan Kepala Kejari (Kajari) Konsel Herlina Rauf, yang disaksikan langsung oleh Bupati Konsel H. Surunuddin Dangga, Sekda Hj. St Chadidjah, Kadis Kominfo Hidayatullah, Kepala Bapenda Nibanurahim serta sejumlah pejabat di lingkungan Kejari dan Pemda Konsel.

Kajari Konsel Herlina Rauf mengatakan pihaknya berkomitmen mendukung good governance dalam hal ini menegakkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

“Tak jarang dalam menjalankan tugas dan fungsi, Inspektorat Daerah menemukan permasalahan hukum khususnya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Dengan adanya MoU ini Kejari Konsel dapat memberi dan membantu dalam menyelesaikan permasalahan tersebut,” ucap Herlina.

Disebutkan oleh Herlina, di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Hal itu berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Pasal 30 Ayat 2 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Hal ini diatur pula dalam Perpres Nomor 38 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 15 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum, yang menjelaskan tentang tugas Kejaksaan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” jelas Herlina.

“Juga dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 7 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakkan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum,” imbuhnya.

Terjalinnya kerja sama ini adalah untuk melaksanakan sembilan program perubahan untuk Indonesia dalam “NAWACITA”, dimana pada poin kedua disebutkan program untuk membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka kesatuan.

Reporter : Iswan
Editor : Agus

Dinas Pendidikan Kabupaten Konsel Gelar Sosialisasi Pencairan BOP PAUD dan Kesetaraan Tahun 2023

0

LS, KONSEL – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) melalui Bidang PAUD menggelar sosialisasi pencairan dana BOP PAUD dan Kesetaraan Tahun Anggaran 2023.

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Konsel Hasim Amir, S.Pd., Kepala Bidang (Kabid) PAUD Israwati, S.Pd., Kepala Seksi PAUD dan Pendidikan Keluarga Hendra,S.Pd., Kepala Seksi Kesetaraan Abd Haris, S.IP., dan para Kepala PAUD se-Kabupaten Konsel, bertempat di Aula Dikbud Konsel, Kamis (23/2/2023).

Kabid PAUD Israwati, S.Pd (kiri) saat berikan arahan kepada para kepala PAUD se-Kabupaten Konsel.

 

Sekretaris Dinas Dikbud Konsel Hasim Amir mengatakan bahwa tujuan Bidang PAUD mengundang para kepala PAUD se-Kabupaten Konsel ini untuk sosialisasi pencairan BOP tahun 2023.

“Berhubung akan cair dana BOP PAUD maka hari ini kami mengundang semua kepala sekolah baik TK, PAUD, SKB dan PKBM se-Kabupaten Konsel. Dana tersebut sudah ada di rekening masing-masing satuan pendidikan atau lembaga, tinggal mereka masukkan LPJ serta membuat perencanaan penggunaan dana (RKAS) agar dananya dapat dicairkan,” ucap Hasim.

Sementara itu, Kabid PAUD Israwati menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari rakor yang diikuti oleh Bidang PAUD di Makassar beberapa waktu yang lalu.

“Hari ini kami gelar sosialisasi pencairan dana BOP PAUD dan Kesetaraan Tahun Anggaran 2023 beserta petunjuk teknis (juknis) -nya,” ucap Isra.

“Nanti Kepala Seksi PAUD yang akan menjelaskan lebih detail terkait teknisnya,” imbuhnya.

Israwati menambahkan jika dana tersebut sudah ada di rekening masing-masing sekolah atau lembaga namun belum bisa dicairkan sebelum syarat pencairannya terpenuhi.

Isra mengatakan pencairan dana BOP ini ada dua tahap dalam satu tahun. Pencairan tahap I syaratnya sudah memasukkan LPJ tahun 2022 dan memasukkan RKAS BOP tahap I tahun 2023.

“Apabila syarat tersebut belum terpenuhi maka dana akan diblokir sementara, nanti setelah syaratnya terpenuhi maka dana tersebut akan dibukakan pemblokirannya,” jelasnya.

 

Reporter : Agus

Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024, Kabupaten Konsel Alami Perubahan Dapil, Semula 4 Dapil Kini 6 Dapil

0

lampiran PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Dapil dan jumlah kursi.

 

LS, Konsel – Daerah Pemilihan (Dapil) pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) mengalami perubahan, yang sebelumnya hanya 4 Dapil kini bertambah menjadi 6 Dapil.

Perubahan Dapil tersebut telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditetapkan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Jakarta pada 6 Februari 2023.

Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis KPU Kabupaten Konsel Asriani, S.Kep NS saat dihubungi wartawan, Selasa (7/2/2023) menerangkan, meski telah terjadi penambahan Dapil namun untuk jumlah kursi di DPRD Konsel tetap tidak mengalami perubahan.

“Dapil berubah, tapi jumlah kursi di DPRD Konsel masih tetap 35, hanya beberapa wilayah Dapil mengalami perubahan jumlah kursi,” katanya.

Asriani mengatakan perubahan Dapil ini telah melalui tahapan uji publik dengan melibatkan partai politik, pemantau pemilu dan tokoh masyarakat.

“Sebelumnya kami sudah mengumumkan desain penataan Dapil, meminta tanggapan masyarakat dan melakukan uji publik untuk selanjutnya diserahkan ke KPU RI untuk ditetapkan. Dari 3 opsi desain Dapil yang disiapkan, KPU RI kemudian menetapkan opsi ke-3 yakni desain 6 Dapil yang ditetapkan,” jelasnya.

Berikut Dapil dan Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten Konsel Dalam Pemilu Tahun 2024

DAPIL KONAWE SELATAN 1
JUMLAH KURSI : 8
WILAYAH PEMILIHAN
1. KECAMATAN TINANGGEA
2. KECAMATAN ANDOOLO
3. KECAMATAN LALEMBUU
4. KECAMATAN BUKE

DAPIL KONAWE SELATAN 2
JUMLAH KURSI : 5
WILAYAH PEMILIHAN
1. KECAMATAN ANGGATA
2. KECAMATAN BENUA
3. KECAMATAN BASALA
4. KECAMATAN ANDOOLO BARAT

DAPIL KONAWE SELATAN 3
JUMLAH KURSI : 3
WILAYAH PEMILIHAN
1. KECAMATAN LANDONO
2. KECAMATAN MOWILA
3. KECAMATAN SABULAKOA

DAPIL KONAWE SELATAN 4
JUMLAH KURSI : 6
WILAYAH PEMILIHAN
1. KECAMATAN KONDA
2. KECAMATAN RANOMEETO
3. KECAMATAN WOLASI
4. KECAMATAN RANOMEETO BARAT

DAPIL KONAWE SELATAN 5
JUMLAH KURSI : 6
WILAYAH PEMILIHAN
1. KECAMATAN KOLONO
2. KECAMATAN MORAMO
3. KECAMATAN LAONTI
4. KECAMATAN MORAMO UTARA
5. KECAMATAN KOLONO TIMUR

DAPIL KONAWE SELATAN 6
JUMLAH KURSI : 7
WILAYAH PEMILIHAN
1. PALANGGA
2. LAINEA
3. PALANGGA SELATAN
4. LAEYA
5. BAITO.

(Redaksi/Agus)

0

LS, Konsel – Daerah Pemilihan (Dapil) pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) mengalami perubahan, yang sebelumnya hanya 4 Dapil kini bertambah menjadi 6 Dapil.

Perubahan Dapil tersebut telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditetapkan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Jakarta pada 6 Februari 2023.

Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis KPU Kabupaten Konsel Asriani, S.Kep NS saat dihubungi wartawan, Selasa (7/2/2023) menerangkan, meski telah terjadi penambahan Dapil namun untuk jumlah kursi di DPRD Konsel tetap tidak mengalami perubahan.

“Dapil berubah, tapi jumlah kursi di DPRD Konsel masih tetap 35, hanya beberapa wilayah Dapil mengalami perubahan jumlah kursi,” katanya.

Asriani mengatakan perubahan Dapil ini telah melalui tahapan uji publik dengan melibatkan partai politik, pemantau pemilu dan tokoh masyarakat.

“Sebelumnya kami sudah mengumumkan desain penataan Dapil, meminta tanggapan masyarakat dan melakukan uji publik untuk selanjutnya diserahkan ke KPU RI untuk ditetapkan. Dari 3 opsi desain Dapil yang disiapkan, KPU RI kemudian menetapkan opsi ke-3 yakni desain 6 Dapil yang ditetapkan,” jelasnya.

Berikut Dapil dan Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten Konsel Dalam Pemilu Tahun 2024

DAPIL KONAWE SELATAN 1
JUMLAH KURSI : 8
WILAYAH PEMILIHAN
1. KECAMATAN TINANGGEA
2. KECAMATAN ANDOOLO
3. KECAMATAN LALEMBUU
4. KECAMATAN BUKE

DAPIL KONAWE SELATAN 2
JUMLAH KURSI : 5
WILAYAH PEMILIHAN
1. KECAMATAN ANGGATA
2. KECAMATAN BENUA
3. KECAMATAN BASALA
4. KECAMATAN ANDOOLO BARAT

DAPIL KONAWE SELATAN 3
JUMLAH KURSI : 3
WILAYAH PEMILIHAN
1. KECAMATAN LANDONO
2. KECAMATAN MOWILA
3. KECAMATAN SABULAKOA

DAPIL KONAWE SELATAN 4
JUMLAH KURSI : 6
WILAYAH PEMILIHAN
1. KECAMATAN KONDA
2. KECAMATAN RANOMEETO
3. KECAMATAN WOLASI
4. KECAMATAN RANOMEETO BARAT

DAPIL KONAWE SELATAN 5
JUMLAH KURSI : 6
WILAYAH PEMILIHAN
1. KECAMATAN KOLONO
2. KECAMATAN MORAMO
3. KECAMATAN LAONTI
4. KECAMATAN MORAMO UTARA
5. KECAMATAN KOLONO TIMUR

DAPIL KONAWE SELATAN 6
JUMLAH KURSI : 7
WILAYAH PEMILIHAN
1. PALANGGA
2. LAINEA
3. PALANGGA SELATAN
4. LAEYA
5. BAITO.

(Redaksi/Agus)

Sebanyak 345 PKD se-Kabupaten Konsel Resmi Dilantik, Hasni Tekankan Jaga Integritas

0

LS, KONSEL – Sebagai ujung tombak pengawasan dalam perhelatan pesta demokrasi 2024 mendatang tentunya peran penyelenggara pemilu yang berintegritas, profesional dan akuntabilitas sangat diutamakan dalam rangka mensukseskan even lima tahunan itu.

Penyelenggara teknis maupun pengawas dibentuk tidak sekedar hanya usulan, titipan dan orang dalam, melainkan penyeleksian para peserta calon penyelenggara sangatlah ketat. Salah satunya Panitia Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD).

Penjaringan PKD dilakukan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dengan berpedoman pada peraturan perundang- undangan yang berlaku. Tahapan demi tahapan berproses dengan dinamika yang berbeda-beda di setiap wilayah.

Di Provinsi Sulawesi Tenggara sendiri terdapat 17 kabupaten/kota. Salah satunya Kabupaten Konawe Selatan yang telah menetapkan hasil seleksi Panitia Pengawas Desa dan Kelurahan pada Pemilihan Umum tahun 2024.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) melalui Panwascam melantik sebanyak 345 PKD terpilih dari 25 kecamatan se-Konsel. Pelantikan diselenggarakan serentak pada hari Senin, 6 Februari 2023.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Konawe Selatan Hasni, S.Pi.,MH., usai menghadiri pelantikan PKD di Kecamatan Lainea.

Hasni menjelaskan, dari 351 desa dan kelurahan di Konawe Selatan terdapat 6 desa yang masih belum memiliki PKD. Hal itu sambungnya, akan mendapat penanganan khusus sesuai aturan yang berlaku untuk wilayah tersebut.

“Ada 345 PKD terpilih yang terdiri 188 laki-laki, 157 perempuan dari 25 kecamatan se-Kabupaten Konawe Selatan yang dilantik, 6 desa masih kosong, diantaranya Kecamatan Laonti 2 desa, Kecamatan Buke 2 desa dan Kecamatan Konda 2 desa. Selanjutnya kami akan melakukan perlakuan khusus untuk ke 6 desa itu sesuai dengan juknis peraturan perekrutan PKD,” jelas Hasni.

Pimpinan Bawaslu Konsel itu juga menekankan kepada PKD yang terpilih agar mampu bekerja profesional dan memiliki integritas dalam melakukan tugas dan kewajiban sebagaimana UU 7 tahun 2017 tentang tugas kewenangan dan kewajiban PKD.

Pasca dilantik, Hasni menginstruksikan kepada PKD agar segera berkoordinasi dengan pihak terkait di wilayah kerja masing-masing sebagai awal pelaksanaan tugas.

“Berkoordinasi dengan kepala desa dan terutama PPS, sehingga kerja-kerja kedepannya itu lebih bagus, sebagai langkah awal dalam menjalankan tugas,” tegasnya.

Dirinya meminta kepada masyarakat untuk turut serta memantau pelaksanaan tugas PKD di desa masing-masing.

“Apabila ada PKD yang tidak melakukan tugas sesuai dengan aturan perundang-undangan agar segera melapor ke Bawaslu kabupaten,” tutupnya.

(Redaksi)

Sebanyak 10 PKD se-Kecamatan Andoolo Barat Resmi Dilantik

0

LS, KONSEL – Sebanyak 10 orang yang terpilih sebagai Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) se- Kecamatan Andoolo Barat dalam Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 resmi dilantik, Senin (6/2/2023).

Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Andoolo Barat Supriadi Sakir yang didampingi oleh Komisioner Panwascam Andoolo Barat Erdiansah dan Yusuf serta dihadiri oleh Camat Andoolo Barat yang diwakili Kasi Pemerintahan, Kapolsek Andoolo diwakili Brigadir Ridho serta Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Andoolo Barat.

Pelantikan berlangsung secara khidmat dengan pembacaan sumpah janji serta pakta integritas sebagai PKD demi suksesnya Pemilu serentak tahun 2024.

Dalam sambutannya, Ketua Panwascam Andoolo Barat Supriadi mengucapkan selamat bergabung kepada seluruh PKD se-Kecamatan Andoolo Barat dalam Pemilu serentak 2024.

“Selamat bergabung di keluarga besar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam Pemilu serentak 2024. Rekan-rekan yang terpilih ini merupakan duta Bawaslu bagi kelurahan/desa masing-masing untuk pengawasan,” ucapnya.

Supriadi menekankan kepada PKD yang terpilih untuk menjaga integritas sebagai pengawas Pemilu serta dapat mengedukasi kepada masyarakat dalam pencegahan pelanggaran Pemilu terutama dalam hal money politik.

“Teman-teman juga agar selalu berkoordinasi dengan stakeholder yang ada di tingkat desa dalam hal wewenang dan tugasnya PKD, mulai dari tahapan-tahapan Pemilu hingga selesai. Mari kita sama-sama sukseskan pelaksanaan Pemilu serentak 2024 dengan penuh kegembiraan,” tutupnya.

(Redaksi)

Supardi Berikan Penjelasan Terkait Penyerobotan Lahan Miliknya

0

LS, KENDARI – Menanggapi keterangan PT AJP dan PT ANA beberapa waktu lalu yang dimuat oleh situs berita online, Supardi didampingi kuasa hukumnya melakukan konferensi pers terkait hal tersebut, bertempat di Kota Kendari, Kamis, (2/1/2023).

Di hadapan awak media, Supardi melalui kuasa hukumnya, Ismail,  SH menjelaskan bahwa memang benar pada tanggal 8 Januari 2023 klien kami melakukan penghentian secara paksa terkait aktivitas pertambangan sebagai bentuk pengamanan atas objek perkara yang saat ini sedang berjalan dengan Nomor Perkara: 34 Pdt.G/2022/PN.unh.

Pengamanan itu dilakukan sebagai langkah terakhir karena mulai perkara ini terdaftar pada 2 Agustus 2022 sampai sekarang proses pertambangan dan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh kontraktor- kontraktor PT Cinta Jaya terus berjalan.

“Pada tanggal 8 Januari klien kami melakukan pengamanan di atas lahan objek perkara dengan nomor perkara : 34 Pdt. G/2022/PN.Unh, seharusnya saat dimulai di persidangan aktivitas pertambangan mestinya tidak lagi berjalan karena berstatus quo, oleh karena itu kami tidak melihat i’tikad baik dari PT Cinta Jaya dan kontraktor-kontraktornya, akhirnya klien kami melakukan pemberhentian secara paksa di lokasi,” kata Ismail.

Lebih lanjut Ismail membeberkan bahwa sebenarnya terkait persoalan lahan tersebut, Supardi memiliki bukti yang kuat atas hak atas kepemilikan tanah, yang dibuktikan dengan sertifikat- sertifikat yang dimilikinya. Namun, pihak dari PT ANA maupun PT AJP pun juga mengklaim dengan SPKT yang diterbitkan oleh PT Cinta Jaya sebagai landasan untuk melakukan aktivitas pertambangan.

“Kami memiliki bukti atas kepemilikan lahan, semua lengkap dan sah secara hukum. Jadi di pengadilan nanti kami optimis menang,  apalagi tinggal beberapa sidang lagi sebelum putusan,  sekarang sudah pada tahap pembelaan dari tergugat untuk membuktikan kebenaran mereka,”  lanjutnya.

Di samping itu, Ismail turut menjabarkan tentang kerugian atas penyerobotan lahan yang dialami kliennya dengan nilai yang begitu besar, baik kerugian secara material maupun non material.

“Jadi pak Supardi ini, setelah kita hitung sudah banyak sekali kerugian, miliaran rupiah. Jadi kalau kita bilang kerugian secara material maupun inmaterial,” ungkapnya.

Sementara itu, Supardi selaku pemilik lahan menyatakan bahwa berbagai cara kekeluargaan telah dilakukan untuk mempertemukan berbagai pihak, baik itu kepala desa dan masyarakat sekitar tapi tak kunjung ada i’tikad baik dari para kontraktor maupun pihak PT Cinta jaya itu sendiri.

“Waktu itu saya ingin kita bicarakan ini dengan baik, ketemu semua pihak, tapi tidak ada i’tikad baik dari mereka semua sehingga sampai sekarang tidak ada jalan keluarnya sehingga kami putuskan untuk membawa ke jalur hukum,” terang Supardi.

Di akhir konferensi pers, Supardi menyampaikan pesan kepada para kontraktor yang menyerobot lahannya untuk segera sadar dan mencari rejeki dengan cara yang baik dan benar tidak dengan merugikan orang lain.

“Jadi saya hanya mau sampaikan, carilah rejeki dengan cara yang halal, supaya berkah, jangan merugikan orang lain,  jangan mendzolimi orang lain,” tutupnya.

(Redaksi/Agus)