LS, KENDARI – Menanggapi keterangan PT AJP dan PT ANA beberapa waktu lalu yang dimuat oleh situs berita online, Supardi didampingi kuasa hukumnya melakukan konferensi pers terkait hal tersebut, bertempat di Kota Kendari, Kamis, (2/1/2023).
Di hadapan awak media, Supardi melalui kuasa hukumnya, Ismail, SH menjelaskan bahwa memang benar pada tanggal 8 Januari 2023 klien kami melakukan penghentian secara paksa terkait aktivitas pertambangan sebagai bentuk pengamanan atas objek perkara yang saat ini sedang berjalan dengan Nomor Perkara: 34 Pdt.G/2022/PN.unh.
Pengamanan itu dilakukan sebagai langkah terakhir karena mulai perkara ini terdaftar pada 2 Agustus 2022 sampai sekarang proses pertambangan dan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh kontraktor- kontraktor PT Cinta Jaya terus berjalan.
“Pada tanggal 8 Januari klien kami melakukan pengamanan di atas lahan objek perkara dengan nomor perkara : 34 Pdt. G/2022/PN.Unh, seharusnya saat dimulai di persidangan aktivitas pertambangan mestinya tidak lagi berjalan karena berstatus quo, oleh karena itu kami tidak melihat i’tikad baik dari PT Cinta Jaya dan kontraktor-kontraktornya, akhirnya klien kami melakukan pemberhentian secara paksa di lokasi,” kata Ismail.
Lebih lanjut Ismail membeberkan bahwa sebenarnya terkait persoalan lahan tersebut, Supardi memiliki bukti yang kuat atas hak atas kepemilikan tanah, yang dibuktikan dengan sertifikat- sertifikat yang dimilikinya. Namun, pihak dari PT ANA maupun PT AJP pun juga mengklaim dengan SPKT yang diterbitkan oleh PT Cinta Jaya sebagai landasan untuk melakukan aktivitas pertambangan.
“Kami memiliki bukti atas kepemilikan lahan, semua lengkap dan sah secara hukum. Jadi di pengadilan nanti kami optimis menang, apalagi tinggal beberapa sidang lagi sebelum putusan, sekarang sudah pada tahap pembelaan dari tergugat untuk membuktikan kebenaran mereka,” lanjutnya.
Di samping itu, Ismail turut menjabarkan tentang kerugian atas penyerobotan lahan yang dialami kliennya dengan nilai yang begitu besar, baik kerugian secara material maupun non material.
“Jadi pak Supardi ini, setelah kita hitung sudah banyak sekali kerugian, miliaran rupiah. Jadi kalau kita bilang kerugian secara material maupun inmaterial,” ungkapnya.
Sementara itu, Supardi selaku pemilik lahan menyatakan bahwa berbagai cara kekeluargaan telah dilakukan untuk mempertemukan berbagai pihak, baik itu kepala desa dan masyarakat sekitar tapi tak kunjung ada i’tikad baik dari para kontraktor maupun pihak PT Cinta jaya itu sendiri.
“Waktu itu saya ingin kita bicarakan ini dengan baik, ketemu semua pihak, tapi tidak ada i’tikad baik dari mereka semua sehingga sampai sekarang tidak ada jalan keluarnya sehingga kami putuskan untuk membawa ke jalur hukum,” terang Supardi.
Di akhir konferensi pers, Supardi menyampaikan pesan kepada para kontraktor yang menyerobot lahannya untuk segera sadar dan mencari rejeki dengan cara yang baik dan benar tidak dengan merugikan orang lain.
“Jadi saya hanya mau sampaikan, carilah rejeki dengan cara yang halal, supaya berkah, jangan merugikan orang lain, jangan mendzolimi orang lain,” tutupnya.
(Redaksi/Agus)