LS, Konsel – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) melalui Inspektorat Daerah menandatangani Perjanjian Kerjasama/Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel, bertempat di Aula Kejari Konsel, Senin (27/2/2023).
MoU tersebut ditandatangani oleh Kepala Inspektorat Daerah Hj. Narlian dan Kepala Kejari (Kajari) Konsel Herlina Rauf, yang disaksikan langsung oleh Bupati Konsel H. Surunuddin Dangga, Sekda Hj. St Chadidjah, Kadis Kominfo Hidayatullah, Kepala Bapenda Nibanurahim serta sejumlah pejabat di lingkungan Kejari dan Pemda Konsel.
Kajari Konsel Herlina Rauf mengatakan pihaknya berkomitmen mendukung good governance dalam hal ini menegakkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
“Tak jarang dalam menjalankan tugas dan fungsi, Inspektorat Daerah menemukan permasalahan hukum khususnya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Dengan adanya MoU ini Kejari Konsel dapat memberi dan membantu dalam menyelesaikan permasalahan tersebut,” ucap Herlina.
Disebutkan oleh Herlina, di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Hal itu berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Pasal 30 Ayat 2 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Hal ini diatur pula dalam Perpres Nomor 38 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 15 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum, yang menjelaskan tentang tugas Kejaksaan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” jelas Herlina.
“Juga dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 7 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakkan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum,” imbuhnya.
Terjalinnya kerja sama ini adalah untuk melaksanakan sembilan program perubahan untuk Indonesia dalam “NAWACITA”, dimana pada poin kedua disebutkan program untuk membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka kesatuan.
Reporter : Iswan
Editor : Agus