LS, Kendari – PT. Vale adalah salah satu perusahaan pertambangan nikel, WIUP Perusahaan tersebut mencakup beberapa wilayah salah satunya Kabupaten Kolaka, Minggu 26 Februari 2023.
Dilansir dari CNBC Indonesia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif meminta agar PT Vale dapat memberikan sebagian sahamnya ke pemerintah daerah.
Hal tersebut menyusul kewajiban divestasi saham perusahaan sebagai syarat perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Menurut Arifin Vale memiliki kewajiban untuk dapat mendivestasikan sahamnya sebesar 11% seiring dengan kontrak tambangnya yang akan berakhir pada 2025 mendatang. Pembagian saham tersebut, diharapkan tidak hanya diperuntukkan bagi BUMN namun juga ke pemerintah daerah.
Arifin menilai pembagian jatah saham untuk daerah ini sangat penting dilakukan. Hal tersebut mengikuti apa yang telah dilakukan PT Freeport Indonesia, dimana BUMD Papua bakal mendapatkan jatah saham 10%.
“Iya dong, harus dikasih (pemerintah provinsi). Harus dibagi secara adil. Kan udah ada best practice-nya (Freeport),” kata Arifin.
Lebih lanjut, Arifin menyadari bahwa PT Vale Indonesia hingga kini belum mengoptimalkan secara penuh lahan tambang yang digarapnya. Ini terjadi lantaran sebagian lahan operasi tambang Vale berada di area hutan lindung.
“Tapi kan sekarang lagi bikin pengembangan baru smelter baru, sama si Ford, Huayou, terus mau bikin smelter HPAL Gini ya, lahannya memang luas tetapi sebagian itu kan lahan-lahan hutan lindung dan dia pelihara bagus jadi hijau,” ungkapnya.
Hal tersebut juga sebelumnya telah disuarakan oleh DPD II KNPI Kabupaten Kolaka terkait kontribusi PT. Vale.
Bahkan Ketua DPD II KNPI Kabupaten Kolaka Rifaldi Rusdi telah beberapa kali menggelar aksi demontrasi dan terakhir pihaknya menggelar dialog terkait penolakan perpanjangan Kontrak Karya PT. Vale secara otomatis.
Pihaknya membeberkan beberapa alasan sehingga PT. Vale, Ia nilai tidak layak untuk mendapatkan Perpanjangan Kontrak Karya secara otomatis.
1. Perpanjangan KK PT Vale Menjadi IUPK Tidak Bersifat Otomatis
Sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 64/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan bahwa ketentuan jaminan perpanjangan KK menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai Kelanjutan Operasi sebagaimana diatur Pasal 169A UU Minerba dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Dalam hal ini MK menyatakan Pasal 169A ayat (1) UU Minerba sepanjang frasa “diberikan jaminan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “dapat diberikan. Ketentuan Pasal 169A ayat (1) huruf a dan huruf b UU Minerba sepanjang kata “dijamin bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “dapat”. Dengan demikian, perpanjangan PT Vale dari KK menjadi IUPK tidak lagi otomatis (dijamin), namun sepenuhnya berada di tangan Pemerintah. Untuk itu, Pemerintah harus benar-benar melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap seluruh aspek apakah PT Vale memang layak atau justru tidak layak untuk diperpanjang.
2. Kemampuan PT Vale dalam Mengelola Wilayah Kontrak Karya Luas keseluruhan wilayah operasional PT Vale saat ini (setelah dicutkan) adalah 118.017 ha.
Lahan ini sangat luas sekali dibanding dengan beberapa wilayah yang diberikan pada perusahaan lain. Namun demikian, kemampuan PT Vale dalam mengelola lahan tersebut perlu dipertanyakan. Selama Kuran lebih 54 (lima puluh Empat) tahun beroperasi, PT Vale hanya dapat mengelola di Blok Sorowako, Sulawesi Selatan dengan luas± 6000 – 7000 Ha dari total yang tersedia seluas 70.566 Ha atau 59,8 persen, sementara di wilayah Sulawesi Tenggara seluas 24.752 Ha atau 21 persen dan sisanya di wilayah Sulawesi Tengah seluas 22.699 Ha atau 19,2 persen yang masih belum tersentuh (dilakukan operasi produksi) sama sekali. Sehingga, jika dirata- ratakan PT Vale hanya mampu mengelola lahan seluas 130 Ha per tahunnya. Secara keseluruhan luas wilayah KK Vale saat ini di tiga Provinsi tersebut adalah 118.017 Ha.
Kemampuan PT Vale dalam mengelola wilayah KK tersebut harus juga menjadi pertimbangan bagi Pemerintah saat melakukan evaluasi. Sehingga jika nantinya memang disetujui untuk dilakukan perpanjangan, maka luas wilayah PT Vale harus disesuaikan dengan kemampuannya dalam melakukan produksi Yakni +130 Ha kalau di jumlahkan dalam jangka waktu 10 tahun maka 1.300 Ha atau Maksimal dalam jangka waktu 20 Tahun maka idealnya luasan wilayah yang diberikan kepada PT. Vale adalah seluas 2.600 Ha sehingga PT. Vale tidak terkesan serakah dan hasil dari penciutan tersebut bisa dimaksimalkan oleh anak bangsa.
3. PT Vale Beberapa Kali Melakukan “Wanprestasi”
PT Vale diduga beberapa kali melakukan “wanprestasi terhadap Pemerintah, salah satunya adalah mengenai pembangunan smelter yang tidak sesuai timeline. Pada tahun 2005, tepatnya pada KK generasi pertama PT Vale diwajibkan untuk membangun 2 (dua) smelter, tepatnya di Bahodopi-Sulawesi Tengah dan Pomala-Sulawesi Tenggara, akan tetapi pembangunan smelter tersebut tidak dilakukan, Selain itu, pada tahun 2014 saat Amandemen KK PT Vale juga berkomitmen untuk membangun smelter, namun hingga saat ini hal tersebut juga belum terealisasi.
4. Kontribusi PT Vale Terhadap Daerah Sangat Kecil
Meskipun di atas kertas PT Vale meraih banyak penghargaan di bidang pemberdayaan masyarakat serta berkontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja dan pengusaha lokal, tetapi hal tersebut belum memberikan dampak yang signifikan terhadap masyarakat sekitar. Faktanya tingkat kemiskinan dan kesenjangan di daerah sekitar tambang hingga saat ini masih sangat tinggi.
Minimnya kontribusi PT Vale tersebut juga “diakui oleh 3 (tiga) Gubernur saat RDP dengan DPR RI beberapa waktu lalu, dimana ke-3 Gubernur, yaitu Gubernur Sulawesi Selatan, Gubernur Sulawesi Tengah, dan Gubemur Sulawesi Tenggara sepakat untuk menolak perpanjangan KK (menjadi IUPK) PT Vale. Adapun salah satu alasannya adalah kontribusi PT Vale selama ini terhadap masyarakat lokal sangat kecil.
5. Kemampuan Finansial PT Vale Dipertanyakan
PT Vale yang mencitrakan diri sebagai perusahaan besar perlu dipertanyakan kemampuan finansialnya. Buktinya dalam melakukan kegiatan usaha penambangan dan pembangunan smelter, PT Vale beberapa kali menjual sahamnya serta bermitra dengan perusahaan asing lainnya. Hal ini juga banyak ditentang oleh pelaku usaha lokal.
6. PT Vale Tidak Melakukan Produksi Selama 54 Tahun di Sulawesi Tenggara dan Dokumen Lingkungan
Saat pemerintah melakukan pencabuttan secara massal terhadap 2.078 IUP dimana salah satu alasannya karena tidak adanya RKAB dan karena perusahaan tidak melakukan Produksi.
Sementara itu, untuk PT Vale pemerintah seakan menutup mata meskipun selama + 54 Tahun PT. Vale di wonua Mekongga Blok Pomalaa Kabupaten Kolaka tidak melakukan Produksi sehingga kami anggap tidak produktif. Selain itu, PT Vale juga ditengarai tidak memiliki dokumen lingkungan (Amdal) yang jelas baik dalam penambangan maupun dalam pembangunan smelter.
Terakhir PT. Vale adalah pemegang IPPKH Terbesar di Sulawesi Tenggara yakni +11.000 Ha tentu sebagai Pemegan IPPKH punya tanggung jawab dan kewajiban melakukan Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) namun sampai saat ini ditengaral atau diduga PT. Vale belum melakukan kewajibannya dalam melaksanakan Rehabilitasi DAS di Sulawesi Tenggara. Hal ini menunjukkan kurangnya komitmen PT Vale terhadap lingkungan. Membentuk Tim Independen Evaluasi dan Kelayakan Perpanjangan KK PT. Vale
7. Meminta kepada Bapak Menten Energi dan Sumberdaya Mineral RI untuk membentuk Tim Independen yang melibatkan pemangku kepentingan, mendengar aspirasi masyarakat dan Pemuda di daerah (Kabupaten Kolaka) dalam rangka mengevaluasi perpanjangan Kontrak Karya PT. Vale secara objektif dan tranparan. Hasilevaluasi diumumkan ke publik.
8. Transparansi CSR PT. Vale
Sejauh ini pengelolaan CSR PT. Vale yang di kelola oleh Komite CSR/PPM bentukan Bupati Kolaka menimbulkan kegaduhaan di tengah masyarakat khususnya dikalangan Pemuda sebab di anggap tidak transfaran dan cenderung menguntungkan segelintir oknum atau kelompok tertentu sehingga CSR PT. Vale di anggap tidak berorentasi pada kesejatraan rakyat lingkar tambang. Sehingga anggaran CSR yang bernilai Miliyaran Rupiah tersebut perlu dan penting untuk ditelusuri.
9. Pemberdayaan Pemuda dan Masyarakat Lokal Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara
Salah satu tujuan investasi memberikan kesejatraan terhadap masyarakat lingkar tambang, membuka peluang kerja dan terciptanya peningkatan perputaran ekonomi pada daerah tersebut.
Kehadiran PT. Vale dalam investasi penambangan dan pembangunan smelter harus dan wajib memprioritaskan Pemuda dan masyarakat lokal untuk diberdayakan dalam segala aspek khususnya di bidang tenaga kerja, masyarakat lokal tidak boleh hanya sekeder menjadi tenaga buruh kasar tetapi potensi mereka harus dimaksimalkan agar dapat berdaya atas sumber daya alam yang mereka miliki.
Pihaknya juga telah bersurat secara resmi ke Kementerian ESDM RI untuk kembali mempertimbangkan terkait perpanjangan kontrak karya PT. Vale.
“Kami sudah bersurat secara resmi kepada PT. Vale, untuk kemudian Menteri ESDM RI mempertimbangkan terkait perpanjangan kontrak karya PT. Vale,” ungkapnya.