Beranda blog Halaman 23

Diduga Lalai Pengawasan, Pembangunan Broncaptering di Desa Waworano Cacat Kontruksi, Terjadi Tumpang Tindih Pekerjaan

0

Tampak pipa saluran air proyek broncaptering yang tidak ditanam dibiarkan di permukaan tanah.

LS, Konsel – Pembangunan Broncaptering di Desa Waworano, Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga cacat kontruksi.

Pekerjaan tersebut dengan Nomor Kontrak 06/SPK/PKT-3/PPK-01-CK/DPUTR dengan nilai kontrak sebesar RP. 929.702.000 (Sembilan Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Dua Ribu Rupiah) yang pelaksanaannya dimulai tanggal 10 Juli 2023 hingga kontrak berakhir 6 Desember 2023 dengan perusahaan pemenang tender yakni CV. BANGUN SARANA PERKASA.

Kegiatan pekerjaan pembangunan Broncaptering pemasangan pipa air bersih Desa Waworano dengan Anggaran Dana APBN melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Konsel dengan lokasi pemasangan pipa dari sumber mata air hingga ke pemukiman warga.

Di saat crew Media LS lintangsultra.com turun ke lokasi pekerjaan, terdapat adanya banyak kejanggalan pekerjaan yang dikerja tidak sesuai spesifikasi, Sabtu (29/12/2023).

Terdapat dua pipa saluran air pada proyek broncaptering di Desa Waworano

Dalam pekerjaan tersebut terdapat dua jalur pemasangan pipa, salah satu jalur pasangan pipa dikerja asal jadi dengan pipa yang terpasang memiliki ketebalan yang sangat tipis serta tidak memiliki standar SNI, galian pemasangan pipa kedalaman hanya mencapai 20 hingga 30 cm, serta beberapa jalur pipa yang sudah disambung tidak dimasukan kedalam galian hanya dibentangkan di atas permukaan tanah.

Sehingga dapat dipastikan pekerjaan Broncaptering yang ada di Desa Waworano tidak akan bertahan lama.

Herianto, S.Sos selaku Ketua DPC LIN (Lembaga Investigasi Negara) Kabupaten Konsel mengecam keras atas kinerja Kepala Dinas PU Konsel selaku Kuasa Pengguna Anggaran terhadap pekerjaan tersebut.

“Terkesan ada pembiaran terhadap Kabid Cipta Karya selaku Pelaksana Kegiatan yang tidak menunjukkan profesional dalam melakukan tugas dan fungsinya,” ujar Pemuda sapaan akrab Bung Her itu.

“Setelah saya lakukan investigasi di lapangan, kegiatan pembangunan Broncaptering yang dianggarkan melalui APBN anggaran yang diserap sembilan ratus juta rupiah pembuatan Broncaptering di Desa Waworano sangat disayangkan kegiatan pekerjaan tersebut telah dikaji secara teknis oleh orang-orang ahli di bidang teknis dan anggaran, akan tetapi ada yang aneh dalam penyelesaian pekerjaan tersebut,” imbuhnya.

Herianto menambahkan dimana dalam kegiatan ini terdapat dua sambungan pipa dari bak mata air ke sambungan rumah yang disebut SR. Sambungan yang satu telah selesai dan airnya mengalir sedangkan satunya belum mengalir karena disinyalir dikerja asal-asalan.

Heri menyinggung pihak perusahaan belajar dari mana ilmu tehnik dan sungguh aneh tapi nyata dan yang paling substansial orang Dinas PU Konsel tidak pernah turun melakukan pengawasan sehingga terjadi dua pemasangan pipa diduga ada keterlibatan oknum Dinas PU yang bermain.

“Dan bahkan saya sudah pernah hubungi Pak Kadis PU dengan tujuan untuk mengkonfirmasi soal kegiatan tersebut akan tetapi tidak pernah mengangkat telpon saya ataupun membalas Whatsapp saya,” kata Heri.

“Secara tegas saya sampaikan bahwa persoalan ini akan saya lakukan pengaduan kepada pihak penegak hukum ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara guna menuai kebenaran hukum, karena ini tugas mulia selaku sosial kontrol kita selamatkan uang negara sehingga tidak lagi kembali terjadi seperti ini. Jangan sampai ini karena perebutan kepentingan untuk meraup suatu keuntungan sehingga dapat merugikan pekerja dan masyarakat,” tegas Ketua LIN Konsel ini.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan Kepala Dinas PU Konsel serta Kabid Cipta Karya saat di konfirmasi melalui telpon hingga chat WhatsApp namun tidak ada balasan.

(Is one)

Diduga Proyek Broncaptering Terindikasi KKN, Lembaga KLPP Menyegel Kantor Dinas PU Konsel

0

 

LS, Konsel – Demontrasi kembali terjadi di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dimana lagi dan lagi Dinas Pekerjaan Umum (PU) menjadi sasaran massa demonstran, Kamis (21/12/2023).

Menindaklanjuti dari laporan warga, para aktivis yang tergabung dalam Lembaga KLPP turun melakukan investigasi di Desa Waworano, Kecamatan Kolono, Kabupaten Konsel, dimana terdapat proyek pembangunan broncaptering yang dikerjakan oleh CV. Bangun Sarana Perkasa (BSP) yang anggarannya sangat fantastis sebesar Rp. 929.702.000,00 (sembilan ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus dua ribu rupiah).

“Dari hasil investigasi kami di lapangan dimana telah terjadi 2 pekerjaan dalam 1 proyek dan ditambahkan dari informasi dari para pekerja, maka kami mengambil kesimpulan bahwa diduga dalam kegiatan proyek pembangunan broncaptering yang dianggarkan oleh Dinas PU telah terjadi korupsi, kolusi dan nepotisme,” ucap Herianto, S.Sos., SH selaku Ketua LIN Konsel.

Dari perempatan capil dimana titik awal para demonstran berorasi, kemudian mengarah ke Dinas PU, tetapi sangat disayangkan dimana tidak ada para pejabat terkait yang menemui para demonstran untuk mengklarifikasi masalah tersebut.

Dengan rasa kesal dan kecewa para demonstran pun menyegel beberapa ruangan di Dinas PU Konsel .

Kantor Bupati Konsel pun menjadi titik akhir tujuan para demonstran. Massa aksi pun ditemui oleh Asisten I Amran Aras sebagai perwakilan Bupati Konsel dan salah satu pejabat dari Dinas PU Konsel yang dihadirkan hari itu tidak dapat memberikan klarifikasi terkait persoalan tersebut, para demonstran pun membubarkan diri.

“Dikarenakan pihak dari Dinas PU Konsel, khususnya Bidang Cipta Karya tidak ada yang bersedia memberikan klarifikasi pada kami, maka paling lambat setelah tahun baru laporan resmi perihal dugaan adanya tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme yang diduga melibatkan para pejabat terkait dari Dinas PU Konsel beserta Dirut dari CV. Bangun Sarana Perkasa (BSP) di proyek pembangunan broncaptering di Desa Waworano, Kecamatan Kolono akan kami laporkan secara resmi di Kejati Sultra, Kejari Konsel, Polres Konsel dan lanjut ke Polda Sultra. Dan kami pastikan akan mengawal tuntas permasalahan ini,” tegas Iswan Safar selaku koordinator lapangan aksi.

Sampai berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi dari para pejabat terkait.

Reporter : Chan
Publisher : Chandra Saputra

Masyarakat Wakatobi Digegerkan Penemuan Mayat Gantung Diri di Kebun Warga

0

 

LS, Wakatobi – Masyarakat di Desa Sombu, Kecamatan Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) digegerkan dengan penemuan mayat korban gantung diri di kebun warga pada Sabtu (23/12/2023).

Kronologis penemuan mayat tersebut bermula sekitar pukul 16.00 Wita berdasarkan keterangan seorang anak bernama Alfin yang sedang memanjat pohon jambu dikebunnya sambil memetik buah jambu mete. Namun pada saat berada di posisi atas pohon jambu ia melihat motor korban parkir di pinggir jalan dan ada masyarakat yang melintas ke kebun.

“Saya tanya ibu yang melintas itu kenapa cepat pulang dan dijawab oleh ibu tersebut bahwa ada orang yang berdiri dibawah pohon jambu. Setelah itu saya turun dari pohon jambu dekat dengan TKP tersebut dan selanjutnya saya pindah ke pohon jambu berikutnya. Tetapi pada saat itu saya melihat korban diposisi dibawah pohon jambu dan terikat semacam tali,” ucap Alfin.

“Saya dengan rasa takut kembali pulang kerumah dan menyampaikan kepada masyarakat tetangga rumah yang ada di Desa Sombu bahwa ada orang yang gantung diri di kebun diatas Desa Sombu,” ujarnya.

Sementara saksi La Haduna (55), warga Desa sombu, mengatakan sekitar pukul 15.30 Wita ia lewat di jalan menuju kebun. Ia melihat korban masih posisi duduk dibawah pohon jambu.

“Saya tidak memperhatikan apakah korban masih hidup atau tidak, saya tidak melihat apakah ada tali atau tidak pada tubuh korban dan saya meneruskan perjalanan saya ke kebun dan tidak lagi menghiraukan korban tersebut. Setelah di kebun saya kembali pada pukul 17.00 Wita menuju rumah melewati jalan tersebut dan melihat sudah banyak masyarakat berada di lokasi TKP,” bebernya.

Berdasarkan keterangan saksi Ambidu (45), warga Desa Sombu, ia mengatakan saat itu dirinya mau ke kebun sekitar pukul 16.30 Wita dengan melewati jalan tempat korban gantung diri.

Dan saya berpapasan dengan seorang anak yang saya ketahui namanya Alfin dan saya melihat korban sudah posisi tergantung di pohon jambu.

“Dan saudara Alfin takut serta menangis melihat korban sudah meninggal dan gantung diri. Saya hendak pulang kembali ke kampung di Desa Sombu dan melapor ke bapak Babinsa Sombu Serka Kasmiruddin. Setelah itu saya dan pak Babinsa menuju TKP. Namun di TKP sudah banyak masyarakat,” jelasnya.

Berdasarkan hasil identifikasi, mayat tersebut diketahui bernama AA yang bertugas di Polres Wakatobi.

Reporter: Chandra Saputra

45 KPM di Desa Bima Maroa Terima BLT-DD Tahap IV

0

 

LS, Konsel – Pemerintah Desa Bima Maroa, Kecamatan Andoolo Barat, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) untuk Tahap IV Tahun 2023 kepada 45 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Jumat (15/12/2023).

Penyerahan BLT-DD dilakukan di Balai Desa Bima Maroa yang dihadiri oleh Kepala Desa Bima Maroa Husen L, SKM., Ketua BPD Desa Bima Maroa Kirman, S.Pd., Kapospol Andoolo Barat Bripka Sirajudin, Kaur Keuangan Aleks Prayoga, S.Kom., Pendamping Desa Dwi Purnama, dan masyarakat penerima BLT.

Kepala Desa Bima Maroa Husen menyampaikan, penyaluran BLT-DD di Tahap IV ini dilakukan selama 3 bulan yakni untuk bulan Oktober sampai Desember 2023.

“Hari ini kita salurkan BLT-DD Tahap IV kepada 45 KPM yang dibayarkan selama 3 bulan, yakni mulai Oktober sampai Desember 2023 dengan total yang diterima Rp. 900.000 per orang,” ucap Husen.

“Penerima BLT ini kebanyakan adalah warga lanjut usia (lansia) yang kurang mampu, janda miskin dan masyarakat lainnya yang masuk dalam kategori miskin yang memang layak untuk menerima BLT,” imbuhnya.

Husen berharap dengan adanya BLT ini dapat membantu warga Desa Bima Maroa yang kurang mampu serta meringankan beban hidup mereka.

“Semoga bantuan ini dapat membantu meringankan beban hidup masyarakat kurang mampu dan saya berpesan agar bantuan ini dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya serta dibelanjakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ucap Husen.

Ketua BPD Bima Maroa Kirman menyampaikan penerima BLT ini merupakan warga yang diprioritaskan untuk mendapatkan bantuan tersebut dan memang belum pernah mendapat bantuan dari pemerintah.

Kirman berharap dengan adanya BLT-DD ini dapat membantu warga Desa Bima Maroa yang tidak mampu dan meringankan beban hidup mereka.

“Dengan adanya BLT-DD ini semoga dapat membantu meringankan beban hidup mereka dan saya berpesan agar bantuan ini dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya serta dibelanjakan untuk kebutuhan sehari-hari,” harap Kirman.

Editor : Agus

Seorang Anak Dibawah Umur Tersandung Kasus Asusila, Berkas Perkaranya Telah Diserahkan ke JPU

0

 

LS, Konsel – Miris, TAS (14) warga Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) terpaksa harus berurusan dengan hukum lantaran diduga melakukan tindakan asusila terhadap perempuan ESW (14) warga Kecamatan Laonti, Kabupaten Konsel. Keduanya, baik terduga pelaku maupun korban masih dibawah umur. Kejadian asusila tersebut terjadi pada Minggu (8/10/2023) yang lalu.

Kapolsek Laonti IPDA Hasanuddin saat dikonfirmasi mengatakan bahwa setelah pihak korban melaporkan di Polsek Laonti, perkara asusila tersebut langsung ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Laonti dan berkoordinasi dengan Unit PPA (Unit Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Konsel yang secara khusus menangani perkara yang berkaitan dengan perempuan dan anak.

Kapolsek Laonti menjelaskan bahwa perkara asusila yang ditanganinya sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dan pada hari ini Senin (11/12/2023) tersangka dan barang bukti berupa 1 lembar baju warna kuning dan 1 lembar celana dalam warna merah muda diserahkan kepada JPU untuk proses penuntutan.

“Berkas perkara kasus asusila dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum, maka hari ini tersangka dan barang bukti kami serahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Konawe Selatan,” ujar Kapolsek Laonti IPDA Andi Hasanuddin.

Reporter: Is One

Yusran Akbar, S.T Dapat Dukungan dari Partai Perindo di Pilkada Konawe

0

 

LS, Jakarta – Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menyampaikan dukungannya kepada Yusran Akbar, S.T sebagai calon Bupati Konawe pada Pilkada tahun 2024. Hal ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kersama Politik antara DPW Partai Perindo Sultra bersama Yusran Akbar sebagai Calon Bupati Konawe serta DPP Partai Perindo bertempat di DPP Partai Perindo Jl, Diponegoro no. 29 Menteng, Jakarta Pusat.

Sekretaris Jenderal DPP Partai Perindo, Ahmad Rofiq menuturkan bahwa Perindo berkomitmen mendukung calon Kepala Daerah yang memiliki Platform perjuangan yang sama yakni memperjuangkan kesejahteraan rakyat melalui program Ekonomi kerakyatan.

“Saya melihat apa yang dilakukan saudara Yusran ini sangat kongkrit ya, Program Jalan Usaha Tani dan bantuan kepada UMKM itu menjadi potret keberpihakan kepada masyarakat Konawe, dan untuk itu DPP Partai Perindo mengapresiasi,” ujar Ahmad Rofiq.

Sementara itu, Ketua DPW Partai Perindo Sultra, Ir. Afdhal menyampaikan bahwa dukungan Partai Perindo kepada Yusran Akbar untuk Pilkada Konawe adalah dukungan yang pertama untuk Pilkada 2024, DPW Perindo Sultra juga akan melakukan hal yang sama kepada beberapa daerah lain yang memiliki potensi.

“Jadi Konawe ini yang pertama, kita akan susul beberapa daerah juga dalam waktu dekat ini, seperti Konawe Selatan, Buton Selatan dan Kolaka,” jelas Afdhal.

Ditempat yang sama, Sekretaris DPW Partai Perindo Sultra, Aryo Wira Setiawan menjelaskan bahwa mekanisme dukungan Partai Perindo kepada Calon Kepala Daerah sudah diatur oleh DPP.

“Partai lain mungkin ada yang menggunakan surat penugasan, atau rekomendasi, kalau di kami di Partai Perindo modelnya adalah Perjanjian kerja sama Politik, secara subtansi ini lebih mengikat dan kongkret,” jelas Aryo Wira Setiawan.

DPW Perindo Sultra dibawah kepemimpinan Ir. Afdhal juga berkomitmen secara solid bersama seluruh jajaran struktur Partai untuk memenagkan Calon Kepala Daerah yang diusung Perindo. (Red/Chandra)

Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, 4 Personel Polsek Kolono Mendapat Penghargaan dari Kapolres Konsel

0

 

LS, Konsel – Berhasil mengungkap kasus narkoba, empat personel Polsek Kolono mendapatkan penghargaan dari Kapolres Konsel.

Bertempat di lapangan apel Polres Konsel, berlangsung kegiatan apel jam pimpinan. Apel dipimpin oleh Kapolres Konsel AKBP Wisnu Wibowo, SH, SIK, M.Si., yang diikuti oleh seluruh Pejabat Utama dan seluruh Anggota Polres Konsel, Senin (11/12/2023) sekitar pukul 08.00 Wita.

Pada kesempatan Apel tersebut, Kapolres Konsel AKBP Wisnu Wibowo memberikan reward kepada 4 personel Polsek Kolono yang telah berhasil menggagalkan penjualan narkoba jenis sabu yang akan melintas melalui pelabuhan Amolengo, Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konsel.

Dalam arahannya, Kapolres Konsel mengatakan bahwa pemberian penghargaan sebagai bentuk perhatian pimpinan kepada anggotanya atas dedikasi yang baik dalam pelaksanaan tugas tugas kepolisian.

“Penghargaan ini diberikan sebagai Reward kepada personel yang berprestasi dalam pelaksanaam tugas – tugas kepolisian sekaligus sebagai bentuk perhatian pimpinan kepada anggotanya,” ucap Kapolres AKBP Wisnu Wibowo.

Adapun penerima penghargaan tersebut yakni Kapolsek Kolono IPDA Agusman, SH., Kanit Intelkam AIPDA Supriadin, Kanit Samapta AIPTU Herdianto dan Kanit Binmas AIPDA Mustaman R.D.

Diketahui bahwa pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh personel Polsek Kolono yakni pada Jumat (1/12/2023) bertempat di Pelabuhan penyeberangan Amolengo, Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konsel.

Reporter: Is One

Akibat Korupsi Dana Desa, Seorang Kades di Konsel Divonis 5 Tahun Penjara

0

Foto ilustrasi

LS, Konsel – Seorang kepala desa di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Kota Kendari, Kamis (7/12/2023).

Kepala desa tersebut tersandung kasus perkara tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan pengelolaan keuangan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2020, Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022 di Desa Horodopi, Kecamatan Benua, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hakim Tipikor Kota Kendari yang diketuai oleh Hakim Ketua Dr. I Made Sukanada telah menjatuhkan putusan terhadap perkara tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) di Desa Horodopi dengan Nomor Putusan : PR-13/P.3.17/Dsb.4/12/2023.

Perkara tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan pengelolaan keuangan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2020, Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022 di Desa Horodopi terhadap pekerjaan yang tidak direalisasikan (fiktif), kelebihan bayar bahan dan HOK, kekurangan volume pekerjaan fisik dan adanya kegiatan/pekerjaan pengadaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi atas nama Terdakwa I AS J dan Terdakwa II MR.

Hal tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kdi yang dibacakan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Kendari yang dihadiri langsung oleh Terdakwa I AS J dan Terdakwa II MR beserta tim penasehat hukumnya serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Konsel Endra Rezkyanur, S.H.

Bahwa pada intinya, amar putusan Majelis Hakim Tipikor Kendari pada perkara a quo adalah sebagai berikut :

1. Menyatakan Terdakwa I AS J dan Terdakwa II MR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP;

2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I AS J dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa II MR dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar para Terdakwa tetap ditahan;

3. Menghukum Terdakwa I AS J membayar denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsidair selama 3 bulan kurungan dan menghukum Terdakwa II MR membayar denda sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidair selama 3 bulan kurungan;

4. Menyatakan uang titipan Terdakwa I AS J senilai Rp. 100.000.000,00,- (Seratus juta rupiah) dan uang titipan Terdakwa II MR senilai Rp. 27.000.000,00,- (Dua puluh tujuh juta rupiah) masing masing diperhitungkan untuk membayar uang pengganti dan dirampas untuk disetorkan ke negara.

5. Menghukum Terdakwa I AS J membayar uang pengganti sebesar Rp. 639.373.500,00,- (Enam ratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah) dan jika Terdakwa I AS J tidak membayar uang pengganti paling lama dalam jangka 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika Terdakwa I AS J tidak membayar uang pengganti, diganti dengan pidana penjara untuk Terdakwa I AS J selama 2 tahun.

Bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima Putusan Nomor : 27/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Kdi dengan dasar Pedoman Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi bagian XII Point 1 huruf B : Putusan Hakim lebih 2/3 (dua per tiga) dari tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum. (Is)

(Sumber : Kasi Intel Kejari Konsel)

Ratusan Kader DWP Konsel Ikuti Pelatihan E-Reporting

0

 

LS, Kendari – Ratusan Kader Darma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), sangat antusias mengikuti pelatihan E-Reporting.

Kegiatan pelatihan tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Konsel, Hj St Chadidjah, serta dihadiri ratusan keterwakilan ibu-ibu  Darma Wanita Persatuan di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga OPD, bertempat hotel Kubah 9, Kota Kendari, Jumat (8/12/2023).

Menurut Hj St Chadidjah, pelatihan E-Reporting itu sebagai wujud kerja professional DWP Konsel di era teknologi mobile, baik dari proses perencanaan dan pelaporan program kegiatan, akan terintegrasi dari kabupaten, provinsi hingga pusat.

“Pelatihan ini bertujuan untuk pelaporan ke DWP Pusat, melalui aplikasi E-Reporting, sehingga dengan adanya aplikasi ini semua pelaporan dan program kita akan diketahui bukan hanya ditingkat kabupaten saja, melainkan di tingkat provinsi dan pusat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Chadidjah berharap dengan adanya pelatihan aplikasi itu, sejumlah kader dapat meningkatkan kebersamaan dan meningkatkan SDM di DWP Konsel.

“Dengan adanya aplikasi ini, saya berharap di era teknologi ini para kader dapat melakukan perencanaan dan pelaporan serta dapat meningkatkan SDM kita melalui perencanaan kegiatan yang tidak bertentangan dengan AD/ART,” tutupnya.

Reporter: Is One
Publisher: Chandra Saputra

AMPLK Sultra Soroti Dugaan Penambangan Ilegal di Morombo

0

 

LS, Kendari – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan (AMPLK) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menyoroti dugaan penambangan ilegal di Blok Marombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Jum’at 8 Desember 2023.

Diketahui berdasarkan informasi AMPLK Sultra, dugaan aktivitas penambangan ilegal itu terjadi dibeberapa titik di Blok Marombo Konut.

Diantaranya EKS IUP EKU II, lahan celah BKU dan KNN yang diduga dilakukan oleh PT ITM dan lahan celah ACM dan Bososi yang diduga dilakukan oleh PT KS

Ketua AMPLK Sultra, Ibrahim mengatakan bahwa seharusnya aktivitas sebuah perusahaan tambang mesti dilengkapi beberapa dokumen penunjang, antaranya IUP, IUJP dan IPPKH.

“Kami menduga para penambang yang diduga kembali melakukan aktivitas ilegal tidak memiliki dokumen hanya menggunakan dokumen perusahaan lainnya, untuk menunjang aktivitas ilegalnya atau lebih dikenal dengan dokumen terbang,” kata Alumni Hukum UHO.

Ia menambahkan dalam melakukan aktivitas setiap perusahaan tambang mesti memiliki RKAB dan apabila ia perusahaan kontraktor berarti ia mesti memiliki SPK.

“Jika dokumen terbang yang ia pakai, berarti ada dugaan keterlibatan dan memfasilitasi dari perusahaan-perusahaan resmi yang memiliki dokumen diseputaran Blok Marombo, Kabupaten Konawe Utara,” ungkap Putra Daerah Konut.

Pihaknya juga mengungkapkan sejumlah regulasi yang diduga dilanggar oleh penambang ilegal di Blok Marombo, Konut.

“Tindakan perusahaan tersebut diduga sangat bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana tertuang dalam passal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 tahun 1999, tentang Kehutanan (UU Kehutanan) yang berbunyi :
“Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan (IPPKH), dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan,” jelasnya.

Selain itu, sebagaimana tertuang dalam Pasal 158 UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang berbunyi :

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),”. bebernya.

Dan untuk itu pihaknya meminta khususnya Kepada Polres Konawe Utara untuk menindaklanjuti adanya informasi dugaan penambangan ilegal di Kabupaten Konut.

“Kita minta Kapolres Konut yang juga mantan Kasubdit Tipidter untuk mendalami dan melakukan penangkapan terhadap dugaan penambangan ilegal di Blok Marombo Konut, sejauh ini kami masih percaya dengan sepak terjangnya Kapolres Konut,” tandasnya.

Sementara itu Kapolres Konut, AKBP Priyo Utomo saat dikonfirmasi via pesan whatsApp, ia mengatakan pihaknya akan mendalami dan menindaklanjuti informasi tersebut.

“Kita dalami, anggota kami yang mendalami (informasi),” ujarnya singkat.*

Publisher: Chandra Saputra