Tampak pipa saluran air proyek broncaptering yang tidak ditanam dibiarkan di permukaan tanah.
LS, Konsel – Pembangunan Broncaptering di Desa Waworano, Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga cacat kontruksi.
Pekerjaan tersebut dengan Nomor Kontrak 06/SPK/PKT-3/PPK-01-CK/DPUTR dengan nilai kontrak sebesar RP. 929.702.000 (Sembilan Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Dua Ribu Rupiah) yang pelaksanaannya dimulai tanggal 10 Juli 2023 hingga kontrak berakhir 6 Desember 2023 dengan perusahaan pemenang tender yakni CV. BANGUN SARANA PERKASA.
Kegiatan pekerjaan pembangunan Broncaptering pemasangan pipa air bersih Desa Waworano dengan Anggaran Dana APBN melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Konsel dengan lokasi pemasangan pipa dari sumber mata air hingga ke pemukiman warga.
Di saat crew Media LS lintangsultra.com turun ke lokasi pekerjaan, terdapat adanya banyak kejanggalan pekerjaan yang dikerja tidak sesuai spesifikasi, Sabtu (29/12/2023).


Dalam pekerjaan tersebut terdapat dua jalur pemasangan pipa, salah satu jalur pasangan pipa dikerja asal jadi dengan pipa yang terpasang memiliki ketebalan yang sangat tipis serta tidak memiliki standar SNI, galian pemasangan pipa kedalaman hanya mencapai 20 hingga 30 cm, serta beberapa jalur pipa yang sudah disambung tidak dimasukan kedalam galian hanya dibentangkan di atas permukaan tanah.
Sehingga dapat dipastikan pekerjaan Broncaptering yang ada di Desa Waworano tidak akan bertahan lama.
Herianto, S.Sos selaku Ketua DPC LIN (Lembaga Investigasi Negara) Kabupaten Konsel mengecam keras atas kinerja Kepala Dinas PU Konsel selaku Kuasa Pengguna Anggaran terhadap pekerjaan tersebut.
“Terkesan ada pembiaran terhadap Kabid Cipta Karya selaku Pelaksana Kegiatan yang tidak menunjukkan profesional dalam melakukan tugas dan fungsinya,” ujar Pemuda sapaan akrab Bung Her itu.
“Setelah saya lakukan investigasi di lapangan, kegiatan pembangunan Broncaptering yang dianggarkan melalui APBN anggaran yang diserap sembilan ratus juta rupiah pembuatan Broncaptering di Desa Waworano sangat disayangkan kegiatan pekerjaan tersebut telah dikaji secara teknis oleh orang-orang ahli di bidang teknis dan anggaran, akan tetapi ada yang aneh dalam penyelesaian pekerjaan tersebut,” imbuhnya.
Herianto menambahkan dimana dalam kegiatan ini terdapat dua sambungan pipa dari bak mata air ke sambungan rumah yang disebut SR. Sambungan yang satu telah selesai dan airnya mengalir sedangkan satunya belum mengalir karena disinyalir dikerja asal-asalan.
Heri menyinggung pihak perusahaan belajar dari mana ilmu tehnik dan sungguh aneh tapi nyata dan yang paling substansial orang Dinas PU Konsel tidak pernah turun melakukan pengawasan sehingga terjadi dua pemasangan pipa diduga ada keterlibatan oknum Dinas PU yang bermain.
“Dan bahkan saya sudah pernah hubungi Pak Kadis PU dengan tujuan untuk mengkonfirmasi soal kegiatan tersebut akan tetapi tidak pernah mengangkat telpon saya ataupun membalas Whatsapp saya,” kata Heri.
“Secara tegas saya sampaikan bahwa persoalan ini akan saya lakukan pengaduan kepada pihak penegak hukum ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara guna menuai kebenaran hukum, karena ini tugas mulia selaku sosial kontrol kita selamatkan uang negara sehingga tidak lagi kembali terjadi seperti ini. Jangan sampai ini karena perebutan kepentingan untuk meraup suatu keuntungan sehingga dapat merugikan pekerja dan masyarakat,” tegas Ketua LIN Konsel ini.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan Kepala Dinas PU Konsel serta Kabid Cipta Karya saat di konfirmasi melalui telpon hingga chat WhatsApp namun tidak ada balasan.
(Is one)