Beranda blog Halaman 21

Soal Perkara Dispensasi Perkawinan DP3A Konsel,lakukan MOU dengan PA Andoolo.

0

Ls Konawe Selatan. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Konawe Selatan bersama Pengadilan Agama (PA) Andoolo menjalin memorandum of understanding (MoU). Kerja sama itu terkait peningkatan pelayanan dan pendampingan dalam perkara dispensasi kawin.

MoU tersebut ditandatangani Kepala DP3A Konsel, Hj St Hafsa dan Ketua Pengadilan Agama Andoolo, Sumar’um. Bertempat di kantor PA Andoolo, Senin (18/3).

Saat dikonfirmasi, Kepala DP3A Konsel, Hj St Hafsa mengungkapkan kesepakatan bersama itu sebagai pedoman kerja sama bagi kedua instansi. Utamanya dalam hal meningkatkan pelayanan dan pendampingan dalam perkara dispensasi kawin.

“Pelayanan dan pendampingan dalam perkara dispensasi kawin ini, khususnya bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Konawe Selatan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujar Hj St Hafsa.

Tujuannya, kata ia, agar masyarakat di wilayah Kabupaten Konawe Selatan khususnya pihak-pihak dalam perkara dispensasi kawin dapat memperoleh pendampingan saat berperkara di Pengadilan Agama Andoolo.

“Kesepakatan bersama ini meliputi pelayanan konseling, bimbingan atau pendampingan dari kami kepada pihak berperkara khususnya calon mempelai dalam perkara dispensasi kawin yang diajukan ke Pengadilan Agama Andoolo,” terangnya.

Kemudian, lanjutnya pelayanan konseling dan bimbingan diberikan DP3A Konsel oleh kepada pihak berperkara sebelum perkara tersebut diregister oleh PA Andoolo. Sedangkan DP3A Konsel dapat memberikan pendampingan di persidangan jika dianggap perlu dengan persetujuan majelis hakim atau hakim pemeriksa perkara.

“Pelayanannya berupa surat rekomendasi atau surat keterangan yang dibuat oleh DP3A atas hasil konseling dan bimbingan yang dilakukan kepada pihak berperkara. Sebagai salah satu bahan pertimbangan Majelis Hakim/Hakim pemeriksa perkara dalam membuat putusan,”Ungkapnya.

 

Laporan. Candra

Editor. Bung Her

Terkait Wilayah Batas Desa,ini Penjelasan Pemda Konsel.

0

LS Konawe Selatan. Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan menggelar workshop aplikasi Sistem Informasi Batas Desa (Simbada), di Hotel Zahra Syariah Kendari, Minggu 17 Maret 2024.

Acara dibuka langsung Bupati Konsel H Surunuddin Dangga. Peserta workshop diantaranya Camat, Kepala Desa dan Lurah lingkup Kabupaten Konawe Selatan.

Hadir Sekda Konsel Hj St Chadidjah, Kepala BKAD Konsel Nisbanurrahim, Kadis PMD Ambolaa, Kadis Ketahanan Pangan Setia Ningsih Mangidi, Kabag Pemerintahan Konsel Asmurdani Tonga, dan sejumlah pejabat lingkup Pemkab Konsel.

Dalam sambutannya Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga menjelaskan batas wilayah desa adalah salah satu syarat yang harus dimiliki desa. Sebuah desa harus memiliki penegasan wilayah dengan batas yang jelas. Sehingga tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan lahan yang berpotensi menimbulkan konflik.

“Penetapan dan penegasan batas wilayah desa atau kelurahan ini untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis,” jelas Konsel-1 tersebut

Dikatakannya, penetapan dan penegasan batas wilayah desa atau kelurahan menjadi penting. Harus dijadikan sebagai prioritas Pemerintah Pusat maupun Daerah.

“Karena jika batas wilayah tidak jelas, selain bisa menghambat proses pembangunan di desa, berpotensi juga terjadinya konflik antar warga desa terkait perselisihan batas wilayah,” imbuhnya.

Bupati dua periode itu meminta kepada peserta workshop untuk menyelesaikan batas desa ini dengan bijak dan arif tidak berlarut- larut. Sehingga mencapai kesepakatan antara desa yang berbatasan, dengan tujuan menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa.

Lebih lanjut dirinya berharap kepada seluruh peserta mengikuti kegiatan ini dengan serius. Agar dapat memahami dengan baik bagaimana cara mengoperasikan Aplikasi ini. Agar nantinya dapat memberikan informasi terkait koordinat batas desa secara realtime kepada Pemerintah Daerah.

“Saya minta kepada Camat untuk dapat memfasilitasi jalannya proses penegasan batas desa atau kelurahan, dalam hal pemetaan batas desa serta pembuatan berita acara antar desa/kelurahan yang berbatasan. Saya harap Aplikasi Sistem Informasi Batas desa ini dapat bermanfaat untuk kemajuan Daerah kita kedepannya. Sehingga diharapkan kedepannya tidak ada lagi permasalahan terkait Batas Desa,” pungkasnya.

Menambahkan hal tersebut Kabag Pemerintahan Konsel Asmurdani Tonga mengucapkan dalam penyiapan Peta Dasar sudah dilakukan oleh Badan Informasi Geospasial. Namun pemerintah desa masih awam dan sulit mengakses data spasial yang ada karena dibutuhkan SDM yang bisa menggunakan sistem informasi geospasial (SIG).

“Oleh karena itu, Pemerintah Daerah membuat Aplikasi Sistem Informasi Batas Desa sebagai sarana untuk memberikan kemudahan kepada pemerintah desa dalam memberikan infomasi peta dasar batas desa. Berupa data spasial sebagai bahan dalam menegaskan batas desa,” Tutupnya.

 

Laporan. Candra

Editor. Bung Her

Ciptakan Rasa Aman dan Kenyamanan di Bulan Ramadhan, Polsek Buke Rutin Gelar Patroli

0

ketgam : Kapolsek Buke IPDA I Gusti Rai Sadi Armawan, SH, pimpin Pasukan Jajaran Anggota Polsek Buke lakukan patroli

LS, KONAWE SELATAN – Ciptakan rasa aman di bulan Suci Ramadhan 1445 H, Kapolsek Buke IPDA I Gusti Rai Sadi Armawan, SH, pimpin Pasukan Jajaran Anggota Polsek Buke lakukan patroli di sejumlah Wilayah Hukum Kecamatan Buke, Kabupaten Konawe Selatan (KONSEL), dengan sasaran antisipasi balap liar serta perlengkapan surat kendaraan bermotor, Jum’at (15/03/2024)

Giat Patroli yang dilakukan  merupakan kegiatan rutin demi terciptanya Kamtibmas yang aman, nyaman dan kondusif di bulan suci Ramadhan ini.

“Kami lakukan Giat Patroli ini demi terciptanya rasa aman nyaman saat melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadhan Serta mengantisipasi tindakan kriminal dan Kecelakaan Lalu lintas yang kerap terjadi pada anak usia remaja yang sering balap liar serta ugal-ugalan,” ucap Kapolsek Buke IPDA I Gusti Rai Sadi Armawan saat pimpin patroli.

“Adapun Patroli dilakukan di tempat tempat yang sering di jadikan lokasi balapan liar,” imbuh perwira berpangkat satu balak di pundak ini.

Patroli di hari ketiga Puasa Ramadhan, Personil Polsek Buke berhasil mengamankan 2 unit sepeda motor yang ditemukan saat melakukan atraksi balap balapan, sehingga kendaraannya untuk sementara diamankan di kantor Polsek Buke.

“Kendaraan tidak dikeluarkan apabila pemilik tidak melengkapi kelengkapan Surat Kendaraan Bermotor serta kendaraan sesuai standar pabrik, apabila pemilik kendaraan sudah melengkapi kami akan buatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan tersebut yang dapat berakibat fatal.
Kegiatan Patroli di bulan Ramadhan agar dapat tercipta situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkasnya.

Rilis: Iswan
Reporter: Candra Syaputra

Masyarakat Desa Wonua Kongga Resmi Melaporkan Kepala Desanya di Polres Konawe Selatan

0

 

LS, Konsel – Masyarakat Desa Wonua Kongga, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), resmi melaporkan Kepala Desa Wonua Kongga Laode Sabaino, S,KM., di Polres Konawe Selatan, pada Rabu, 31 Januari 2024.

Alman mengatakan bahwa dirinya merupakan salah satu korban yang dipalsukan tanda tangannya dari puluhan rekanya yang lain.

Alman kembali menambahkan bahwa kronologis kejadian bermula pada tanggal 29 Januari 2024 tim audit Inspektorat Kabupaten Konawe Selatan turun di Desa Wonua Kongga melakukan investigasi di lapangan mengenai dugaan penyalahgunaan Dana Desa.

“Namun suasana mulai berubah saat tim audit Inspektorat Konsel memeriksa salah satu kegiatan yakni Padat Karya Tunai Desa (PKTD) disinilah tertera tanda tangan kami kurang lebih 10 orang sebagai penerima upah dari kerja harian atau HOK padahal kami sama sekali tidak pernah melakukan hal itu,” terang Alman.

Setelah mengetahui bahwa dirinya (Alman) merupakan bagian dari yang di palsukan tanda tanganya sementara jelas dikatakan di Pasal 263 (1) KUHP barangsiapa membuat surat palsu atau pemalsuan tanda tangan yang menimbulkan suatu hak, atau diperuntukkan sebagai bukti pemalsuan dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

“Dari kejadian inilah sehingga saya dan beberapa orang teman-teman saya keberatan dengan pemalsuan tanda tangan tersebut,” ucapnya.

Alman mengaku bahwa dirinya telah melaporkan kejadian ini dipolres Konawe Selatan, meminta keadilan pertanggungjawaban dari oknum yang turut serta memalsukan tanda tanganya beserta puluhan rekanya yang lain untuk diproses secara hukum.

“Karena itu jelas pidana murni sudah diatur di pasal 263 (1) KUHP sebagaimana telah disebutkan di atas,” tutup pria asal Desa Wonua Kongga itu.

Laporan: Nandar

Partai Gelora Sultra Gercep Bantu Korban Banjir di Kendari

0

 

LS, KENDARI – Partai Gelora Sultra melakukan Gerakan Cepat (Gercep), membantu korban banjir di Kota Kendari.

Ketua DPW Gelora Sultra, Tumaruddin beserta jajarannya turun langsung membantu korban banjir.

“Alhamdulillah, hari ini kami sudah drop bantuan yang dibutuhkan para korban banjir,” terang Tumaruddin, Kamis (7/3/2024).

Menurut dia, Partai Gelora meski dalam pemilu kali ini belum mampu mengantarkan kadernya menjadi wakil rakyat di parlemen.

Akan tetapi, Gelora berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat.

“Kita tidak ingin berjarak dengan masyarakat. Kami akan terus hadir membersamai masyarakat,”ujarnya.

Gelora, lanjut dia, tidak hanya hadir dalam momentum politik saja. Namun, Gelora akan selalu berada di tengah masyarakat dalam keadaan apapun.

*Is One

Bupati Konsel Buka MTQ Ke-XVIII Tingkat Kabupaten di Kecamatan Konda

0

Bupati Konsel Buka MTQ Ke-XVIII Tingkat Kabupaten di Kecamatan Konda

LS, KONSEL – Bupati Konawe Selatan (Konsel) H. Surunuddin Dangga membuka secara resmi Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-XVIII tahun 2024 Tingkat Kabupaten Konawe Selatan di Kecamatan Konda, Selasa (05/03/2024).

Acara yang berlangsung di Kecamatan Konda ini dihadiri oleh Forkopimda, Polres Konawe Selatan, Danrem, Kepala Kemenag Konsel, Forkopimcam, FKUB Konawe Selatan, Para Ulama,Tokoh Masyarakat, serta ribuan peserta dari berbagai kecamatan.

Dalam sambutannya, Bupati Konawe Selatan menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap semangat dan dedikasi seluruh peserta MTQ dalam menghadiri pembukaan dan turut serta dalam devile pawai Ta’aruf.

Menurutnya Pelaksanaan MTQ adalah agenda rutin tahunan pemerintah pusat maupun daerah di seluruh wilayah Republik Indonesia, dalam rangka menjaring Qori’/Qori’ah yang akan mengikuti MTQ di Tingkat Provinsi.

“Pada hakikatnya pelaksanaan MTQ ke-XVIII tahun ini adalah dalam rangka membina ukhuwah Islamiyah mengembangkan dan meningkatkan syiar Islam di Kabupaten Konawe Selatan, selain itu momentum pelaksanaan MTQ tahun ini hendaklah kita jadikan tonggak dalam membina Qori’/Qori’ah untuk lebih berdaya saing menuju kemandirian,” ucap Surunuddin.

Bupati Surunuddin menambahkan, disamping itu pelaksanaan MTQ tentunya menjadi sarana pembelajaran dan evaluasi dalam kemajuan masyarakat menghayati nilai-nilai keagamaan. Yang dimulai dari pemahaman Baca Tulis Al-Qur’an secara baik dan benar.

“Yang tidak kalah pentingnya adalah mendorong seluruh stakeholder secara nyata dan mandiri dalam memberantas buta aksara Al-Qur’an di Bumi Anoa Konawe Selatan,” kata Surunuddin.

Selain itu, Surunuddin juga mengucapkan selamat menyambut bulan suci Ramadhan karena tinggal berapa hari lagi kita akan memasuki bulan suci Ramadhan.

“Hari ini telah berada di penghujung bulan Sya’ban tahun 1445 Hijriah, Insya Allah beberapa hari lagi kita akan memasuki bulan Suci Ramadhan bagi umat Islam, olehnya itu saya selaku pimpinan daerah, pribadi dan keluarga mengucapkan ” Marhaban ya Ramadhan” Selamat menjalankan Ibadah Puasa, Mohon Maaf Lahir dan Bathin,” tutupnya.
*Is.One@

Penanganan Pasien BPJS di Lingkup Puskesmas Diduga Tidak Sesuai SOP, DPD LIPAN Sultra Meminta Pj Bupati Konawe Copot Kapus Ahuhu

0

 

LS, Konawe – Dalam rangka mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkeadilan sesuai yang tertuang dalam UU Nomor 44 Tahun 2009 Qris c oleh pemerintah pusat dan daerah wajib memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan kesehatan yg berazaskan Pancasila tanpa diskriminasi, sesuai perintah UU Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS.

Satriadin Ketua DPD LIPAN SULTRA menuturkan pemberlakuan pasien dengan azas Pancasila seharusnya menjadi pegangan teguh bagi dokter, Kepala Rumah Sakit/ Kepala Puskesmas.

“Namun secara konkrit dalam pelaksanaannya itu tidak benar- benar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh oknum-oknum Dokter/Kepala Rumah Sakit/Kepala Puskesmas di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara,” kata Satriadin, Selasa (5/3/2024).

Yang ditandai dengan beberapa kasus-kasus medis yang belakangan ini banyak terjadi, khususnya salah satu kasus yang beberapa hari ini menimpa pasien BPJS atas nama (Nica) dari Desa Lamelai, Kecamatan Meluhu, Kabupaten Konawe, yang ditangani oleh oknum dokter/bidan Puskesmas Ahuhu di Kecamatan Meluhu, Kabupaten Konawe.

Pasien tersebut atas izin Allah SWT melahirkan anaknya dengan selamat. Tetapi dalam prosesnya keluarga pasien sangat kecewa terhadap oknum Bidan/Dokter di Puskesmas Ahuhu yang merujuk pasien (NICA) ke Rumah Sakit Swasta yakni Rumah Sakit SETIA BUNDA yang statusnya telah diputus kerjasamanya dengan pihak BPJS. Rujukan tersebut di lakukan dengan alasan ruangan/bangsal di RSUD Konawe dalam keadaan penuh dan rujukan di buat setelah pasien berada di RS Setia Bunda.

Tindakan Bidan/Dokter tersebut di Puskesmas Ahuhu diduga tidak sesuai SOP dalam menangani pasien BPJS, karena proses tersebut sangat merugikan keluarga pasien yang harus mengeluarkan uang jutaan rupiah yang sangat berharap proses perawatannya, persalinannya dibayarkan/di tanggung oleh pihak BPJS.

Atas kejadian tersebut Satriadin selaku Ketua DPD LIPAN SULTRA, sangat menduga ada kerjasama antara Puskesmas Ahuhu dengan pemilik Rumah sakit Setia Bunda yakni Dokter H. Adi Setiawan Sp.OG karena rujukan tersebut di buat setelah pasien (NICA) berada di RS SETIA BUNDA serta Dokter Adi juga merupakan dokter spesialis kandungan di RSUD Kabupaten Konawe.

“Untuk menjaga kejadian tersebut tidak berulang di kemudian hari dan menjadi kejadian yang berulang – ulang serta menjaga adanya dugaan korporasi untuk memperbanyak profit RS SETIA BUNDA kami meminta PJ Bupati Konawe untuk mengevaluasi/mencopot Kepala Puskesmas Ahuhu atas kelalaiannya terhadap penerapan SOP penanganan pasien BPJS di lingkup Puskesmas Ahuhu Kecamatan Meluhu,” ucap Satriadin.

“Serta meminta PJ Bupati Konawe untuk memerintahkan Kepala RSUD yang baru untuk menertibkan segala tindakan dokter H. Adi Setiawan, Sp. OG yang juga dokter spesialis kandungan di RSUD Konawe karena dugaan kerjasama tersebut tidak hanya terjadi di Puskesmas Ahuhu dan bisa jadi terjadi di seluruh puskesmas di Kabupaten Konawe,” tegas Satriadin.

Laporan : Candra

Menyambut Bulan Ramadhan, Pemdes Puao dan Masyarakat Lakukan Kerja Bakti Benahi Masjid

0

 

LS, Konsel – Bulan suci Ramadhan merupakan bulan yang dinanti-nantikan bagi seluruh umat Islam di dunia, terkhusus pemerintah dan masyarakat Desa Puao, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Kepala Desa Puao Sulwan mengatakan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan, Pemerintah Desa (Pemdes) Puao bersama masyarakat melakukan kerja bakti pembersihan lingkungan masjid.

“Hal ini tentunya harus ada segala kesiapan, terutama soal kebersihan lingkungan, keamanan maupun tempat ibadah,” ucap Sulwan selaku Kepala Desa Puao yang ikut pimpin langsung kerja bakti, Minggu (3/3/2024).

Lanjut Sulwan, kerja bakti ini merupakan kerja bakti rutin setiap hari Minggu yang dilakukan bersama seluruh masyarakat dan Pemdes Puao karena ini adalah bentuk tanggungjawab bersama dalam menjaga kebersihan lingkungan, keamanan dan kenyamanan terutama di lingkungan masjid sebagai tempat ibadah.

“Dan kami selaku pemerintah desa tentunya harus lebih fokus menyiapkan segala hal dalam rangka penyambutan bulan suci Ramadhan, diantaranya adalah memastikan semua lampu jalan sepanjang jalan wilayah Desa Puao dalam keadaan menyala, memastikan lingkungan dan keamanan serta kenyamanan masjid sebagai sentral ibadah apa lagi di bulan Ramadhan nanti,” tutup Sulwan.

Laporan. Chandra

Yusran Akbar Terima Penghargaan Gibran Center Atas Kemenangan Prabowo-Gibran

0

 

LS, Konsel – Ketua DPW Gibran Center Sulawesi Tenggara, Yusran Akbar ST menerima piagam penghargaan Gibran Center atas prestasi dan kinerja DPW Gibran Center Sulawesi Tenggara atas kemenangan Paslon Prabowo Gibran di Provinsi Sulawesi Tenggara pada Pemilihan Presiden-Wakil Presiden pada pemilu 2024 yang baru lalu.

Prosesi penyerahan piagam penghargaan itu diserahkan Ketua Dewan Pimpinan (DPP) Gibran Center, Marsudianto kepada Yusran Akbar, ST pada acara Tasyakuran Indonesia Maju yang diikuti Dewan Pengurus Wilayah (DPW) dan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Gibran Center se Indonesia yang digelar di Hotel Harris, Kota Solo, Surakarta, Provinsi Jawa Tengah, Sabtu (12/03/2024) malam.

Kepada wartawan, Yusran Akbar, ST mengaku kegiatan Gibran Center di Solo ini merupakan ajang silaturahmi sesama relawan usai perhelatan Pemilu dan Pilpres 2024.

“Tasyakuran ini kegiatan yang sifatnya syukuran menyambut Indonesia Maju. Kita bersyukur telah menyelesaikan Pemilu yang aman dan damai,” kata Yusran,

Bakal Calon Bupati Konawe ini menyampaikan bahwa penyelenggaraan Pemilu maupun Pilpres telah selesai yang saat ini sedang tahap rekapitulasi, dia meminta agar semua pihak bersabar menunggu keputusan KPU selaku penyelenggara.

“Mari kita menjaga situasi aman dan damain sambil menunggu keputusan KPU. Dan siapa pun pemenangnya, itulah pemimpin yang mendapatkan kepercayaan rakyat memimpin bangsa ini,” ujarnya.

Red. Bung Her
Laporan. Bung Candra

FORRUKMAN BUTUR Gelar Demo di Kejati Sultra, Soroti Pembangunan Jembatan Langere-Tanah Merah

0

 

LS, Sultra – Aksi Massa yang tergabung dalam Forum Rakyat Untuk Kesatuan Massa Aksi Mahasiswa Nusantara Buton Utara (FORRUKMAN-BUTUR) gelar aksi demo di Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Sultra, Kamis (29/2/24).

Massa mendesak agar Kejaksaan Tinggi Sultra melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Bupati Buton Utara, Kadis PUPR, PPK dan Pihak Penyedia pekerjaan pembangunan Jembatan Langere-Tanah Merah atas dugaan indikasi penyalahgunaan keuangan negara.

Melalui pernyataan sikapnya, massa menyorot kinerja Pemerintah Kabupaten Buton Utara khususnya pada Pembangunan Jembatan Langere – Tanah Merah dengan Nilai Kontrak Rp. 31M, dimana anggaran tersebut bersumber pada dana pinjaman di PT. SMI untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

FORRUKMAN-BUTUR menilai adanya dugaan indikasi tindak pidana korupsi pada pekerjaan tersebut, bahwa dari hasil investigasi di lapangan kegiatan tersebut hingga berakhirnya masa kontrak pertanggal 23 Desember 2023 pekerjaan tersebut mangkrak.

Massa menilai pekerjaan tersebut dari progres pekerjaan dinilai tak sampai 10% dikerjakan. Sehingga oleh karena itu FORRUKMAN-BUTUR mengadukan masalah tersebut pada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejati Sultra agar dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh atas mangkraknya pekerjaan tersebut.

Massa aksi juga menyoroti kinerja Kejaksaan Negeri Muna atas penanganan kasus-kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Buton Utara yang lambat dan tak memberikan kepastian hukum atas perkembangan kasus yang ditangani Kejari Muna, salah satunya terkait Penyalahgunaan Keuangan Negara pada Sekretariat DPRD Buton Utara yakni Dana Uang Persediaan (UP) Rp. 890.070.000. Sehingga dalam kesempatannya massa meminta agar Kejari Sultra untuk mengambil alih kasus tersebut.

Buruknya sistem pemerintahan Bupati Butur, ditandai dengan banyaknya dugaan tindakan perbuatan melawan hukum baik yang dilakukan langsung oleh Bupati, maupun yang diduga dilakukan oleh pejabat di lingkungan Pemda Buton Utara. dugaan dugaan tersebut yang menjadi tuntutan Massa Aksi antara lain :

1. Meminta Kejati Sultra untuk mengambil alih kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana UP di Sekretariat DPRD Buton Utara dengan nilai Rp. 890.070.000,00

2. Mendesak Kejati Sultra untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh atas dugaan penyalahgunaan keuangan negara pada pekerjaan Jembatan Langere-Tanah Merah atas mangkrak dan berakhirnya masa kontrak pertanggal 23 Desember 2023 dengan nilai ± Rp. 31 Miliar.

3. Mendesak Kejati Sultra untuk memanggil dan memeriksa PPK, Kadis PUPR, Pihak Penyedia dan Bupati Buton Utara untuk mempertanggungjawabkan dugaan kerugian negara pada proyek pembangunan Jembatan Langere-Tanah Merah.

Akhir orasinya, massa mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap indikasi dugaan korupsi yang di lakukan oleh Bupati Buton Utara, Kadis PUPR, PPK, Pihak Penyedia dan Eks Sekwan Butur.

Setelah beberapa waktu menyampaikan orasinya, Massa Aksi ditemui oleh Pihak Kejati Sultra dan dipersilahkan masuk. Kasi Penkum Kejati Sultra Dody, akan menindaklanjuti aduan massa aksi.

“Kami akan melakukan penyelidikan atau menindaki pengaduan kalian maka buatlah laporan resminya dan laporkan kepada Kejaksaan Tinggi, buat pengaduannya sesuai syarat pengaduan dan masukkan ke Sistem Informasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),” ucap Dody.

Tooni (Korlap FORRUKMAN-BUTUR)