LS, Konawe – Dalam rangka mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkeadilan sesuai yang tertuang dalam UU Nomor 44 Tahun 2009 Qris c oleh pemerintah pusat dan daerah wajib memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan kesehatan yg berazaskan Pancasila tanpa diskriminasi, sesuai perintah UU Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS.
Satriadin Ketua DPD LIPAN SULTRA menuturkan pemberlakuan pasien dengan azas Pancasila seharusnya menjadi pegangan teguh bagi dokter, Kepala Rumah Sakit/ Kepala Puskesmas.
“Namun secara konkrit dalam pelaksanaannya itu tidak benar- benar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh oknum-oknum Dokter/Kepala Rumah Sakit/Kepala Puskesmas di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara,” kata Satriadin, Selasa (5/3/2024).
Yang ditandai dengan beberapa kasus-kasus medis yang belakangan ini banyak terjadi, khususnya salah satu kasus yang beberapa hari ini menimpa pasien BPJS atas nama (Nica) dari Desa Lamelai, Kecamatan Meluhu, Kabupaten Konawe, yang ditangani oleh oknum dokter/bidan Puskesmas Ahuhu di Kecamatan Meluhu, Kabupaten Konawe.
Pasien tersebut atas izin Allah SWT melahirkan anaknya dengan selamat. Tetapi dalam prosesnya keluarga pasien sangat kecewa terhadap oknum Bidan/Dokter di Puskesmas Ahuhu yang merujuk pasien (NICA) ke Rumah Sakit Swasta yakni Rumah Sakit SETIA BUNDA yang statusnya telah diputus kerjasamanya dengan pihak BPJS. Rujukan tersebut di lakukan dengan alasan ruangan/bangsal di RSUD Konawe dalam keadaan penuh dan rujukan di buat setelah pasien berada di RS Setia Bunda.
Tindakan Bidan/Dokter tersebut di Puskesmas Ahuhu diduga tidak sesuai SOP dalam menangani pasien BPJS, karena proses tersebut sangat merugikan keluarga pasien yang harus mengeluarkan uang jutaan rupiah yang sangat berharap proses perawatannya, persalinannya dibayarkan/di tanggung oleh pihak BPJS.
Atas kejadian tersebut Satriadin selaku Ketua DPD LIPAN SULTRA, sangat menduga ada kerjasama antara Puskesmas Ahuhu dengan pemilik Rumah sakit Setia Bunda yakni Dokter H. Adi Setiawan Sp.OG karena rujukan tersebut di buat setelah pasien (NICA) berada di RS SETIA BUNDA serta Dokter Adi juga merupakan dokter spesialis kandungan di RSUD Kabupaten Konawe.
“Untuk menjaga kejadian tersebut tidak berulang di kemudian hari dan menjadi kejadian yang berulang – ulang serta menjaga adanya dugaan korporasi untuk memperbanyak profit RS SETIA BUNDA kami meminta PJ Bupati Konawe untuk mengevaluasi/mencopot Kepala Puskesmas Ahuhu atas kelalaiannya terhadap penerapan SOP penanganan pasien BPJS di lingkup Puskesmas Ahuhu Kecamatan Meluhu,” ucap Satriadin.
“Serta meminta PJ Bupati Konawe untuk memerintahkan Kepala RSUD yang baru untuk menertibkan segala tindakan dokter H. Adi Setiawan, Sp. OG yang juga dokter spesialis kandungan di RSUD Konawe karena dugaan kerjasama tersebut tidak hanya terjadi di Puskesmas Ahuhu dan bisa jadi terjadi di seluruh puskesmas di Kabupaten Konawe,” tegas Satriadin.
Laporan : Candra