LS, Sultra – Aksi Massa yang tergabung dalam Forum Rakyat Untuk Kesatuan Massa Aksi Mahasiswa Nusantara Buton Utara (FORRUKMAN-BUTUR) gelar aksi demo di Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Sultra, Kamis (29/2/24).
Massa mendesak agar Kejaksaan Tinggi Sultra melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Bupati Buton Utara, Kadis PUPR, PPK dan Pihak Penyedia pekerjaan pembangunan Jembatan Langere-Tanah Merah atas dugaan indikasi penyalahgunaan keuangan negara.
Melalui pernyataan sikapnya, massa menyorot kinerja Pemerintah Kabupaten Buton Utara khususnya pada Pembangunan Jembatan Langere – Tanah Merah dengan Nilai Kontrak Rp. 31M, dimana anggaran tersebut bersumber pada dana pinjaman di PT. SMI untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
FORRUKMAN-BUTUR menilai adanya dugaan indikasi tindak pidana korupsi pada pekerjaan tersebut, bahwa dari hasil investigasi di lapangan kegiatan tersebut hingga berakhirnya masa kontrak pertanggal 23 Desember 2023 pekerjaan tersebut mangkrak.
Massa menilai pekerjaan tersebut dari progres pekerjaan dinilai tak sampai 10% dikerjakan. Sehingga oleh karena itu FORRUKMAN-BUTUR mengadukan masalah tersebut pada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejati Sultra agar dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh atas mangkraknya pekerjaan tersebut.
Massa aksi juga menyoroti kinerja Kejaksaan Negeri Muna atas penanganan kasus-kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Buton Utara yang lambat dan tak memberikan kepastian hukum atas perkembangan kasus yang ditangani Kejari Muna, salah satunya terkait Penyalahgunaan Keuangan Negara pada Sekretariat DPRD Buton Utara yakni Dana Uang Persediaan (UP) Rp. 890.070.000. Sehingga dalam kesempatannya massa meminta agar Kejari Sultra untuk mengambil alih kasus tersebut.
Buruknya sistem pemerintahan Bupati Butur, ditandai dengan banyaknya dugaan tindakan perbuatan melawan hukum baik yang dilakukan langsung oleh Bupati, maupun yang diduga dilakukan oleh pejabat di lingkungan Pemda Buton Utara. dugaan dugaan tersebut yang menjadi tuntutan Massa Aksi antara lain :
1. Meminta Kejati Sultra untuk mengambil alih kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana UP di Sekretariat DPRD Buton Utara dengan nilai Rp. 890.070.000,00
2. Mendesak Kejati Sultra untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh atas dugaan penyalahgunaan keuangan negara pada pekerjaan Jembatan Langere-Tanah Merah atas mangkrak dan berakhirnya masa kontrak pertanggal 23 Desember 2023 dengan nilai ± Rp. 31 Miliar.
3. Mendesak Kejati Sultra untuk memanggil dan memeriksa PPK, Kadis PUPR, Pihak Penyedia dan Bupati Buton Utara untuk mempertanggungjawabkan dugaan kerugian negara pada proyek pembangunan Jembatan Langere-Tanah Merah.
Akhir orasinya, massa mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap indikasi dugaan korupsi yang di lakukan oleh Bupati Buton Utara, Kadis PUPR, PPK, Pihak Penyedia dan Eks Sekwan Butur.
Setelah beberapa waktu menyampaikan orasinya, Massa Aksi ditemui oleh Pihak Kejati Sultra dan dipersilahkan masuk. Kasi Penkum Kejati Sultra Dody, akan menindaklanjuti aduan massa aksi.
“Kami akan melakukan penyelidikan atau menindaki pengaduan kalian maka buatlah laporan resminya dan laporkan kepada Kejaksaan Tinggi, buat pengaduannya sesuai syarat pengaduan dan masukkan ke Sistem Informasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),” ucap Dody.
Tooni (Korlap FORRUKMAN-BUTUR)