LS, Konsel – Masyarakat Desa Wonua Kongga, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), resmi melaporkan Kepala Desa Wonua Kongga Laode Sabaino, S,KM., di Polres Konawe Selatan, pada Rabu, 31 Januari 2024.
Alman mengatakan bahwa dirinya merupakan salah satu korban yang dipalsukan tanda tangannya dari puluhan rekanya yang lain.
Alman kembali menambahkan bahwa kronologis kejadian bermula pada tanggal 29 Januari 2024 tim audit Inspektorat Kabupaten Konawe Selatan turun di Desa Wonua Kongga melakukan investigasi di lapangan mengenai dugaan penyalahgunaan Dana Desa.
“Namun suasana mulai berubah saat tim audit Inspektorat Konsel memeriksa salah satu kegiatan yakni Padat Karya Tunai Desa (PKTD) disinilah tertera tanda tangan kami kurang lebih 10 orang sebagai penerima upah dari kerja harian atau HOK padahal kami sama sekali tidak pernah melakukan hal itu,” terang Alman.
Setelah mengetahui bahwa dirinya (Alman) merupakan bagian dari yang di palsukan tanda tanganya sementara jelas dikatakan di Pasal 263 (1) KUHP barangsiapa membuat surat palsu atau pemalsuan tanda tangan yang menimbulkan suatu hak, atau diperuntukkan sebagai bukti pemalsuan dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
“Dari kejadian inilah sehingga saya dan beberapa orang teman-teman saya keberatan dengan pemalsuan tanda tangan tersebut,” ucapnya.
Alman mengaku bahwa dirinya telah melaporkan kejadian ini dipolres Konawe Selatan, meminta keadilan pertanggungjawaban dari oknum yang turut serta memalsukan tanda tanganya beserta puluhan rekanya yang lain untuk diproses secara hukum.
“Karena itu jelas pidana murni sudah diatur di pasal 263 (1) KUHP sebagaimana telah disebutkan di atas,” tutup pria asal Desa Wonua Kongga itu.
Laporan: Nandar