Beranda blog Halaman 12

Pemkab Konsel Peringati Sumpah Pemuda ke-97 dengan Semangat Kolaborasi

0

KONAWE SELATAN — Lintangsultra.com Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menggelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025 dengan khidmat dan penuh semangat kebangsaan. Upacara yang mengangkat tema nasional “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu” ini dilaksanakan di Halaman Kantor Bupati Konsel pada Selasa, 28 Oktober 2025.

Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, bertindak sebagai Pembina Upacara, sementara Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Konsel, Halilintar bertindak sebagai Pemimpin Upacara. Acara ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tokoh masyarakat, tokoh agama, serta ratusan pemuda, pelajar, mahasiswa, dan perwakilan organisasi kepemudaan se-Konawe Selatan.

Dalam amanah pembina, Bupati Irham Kalenggo menekankan bahwa peringatan Sumpah Pemuda bukanlah sekadar mengenang sejarah, tetapi merupakan momen refleksi untuk meneguhkan kembali semangat persatuan dan gotong royong di tengah tantangan zaman yang kompleks.

“Sembilan puluh tujuh tahun yang lalu, para pemuda dari berbagai penjuru Nusantara berkumpul di Batavia dan dengan tegas menyatakan tiga ikrar suci, bertumpah darah satu, tanah air Indonesia, berbangsa satu, bangsa Indonesia, dan menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia. Tiga ikrar itulah yang menjadi fondasi lahirnya bangsa ini.”

Mantan Ketua DPRD dua periode itu menegaskan bahwa semangat persatuan harus diwujudkan dalam tindakan nyata

“Semangat itu harus kita hidupkan kembali, bukan hanya dalam kata-kata, tetapi dalam tindakan nyata di tengah perubahan zaman yang begitu cepat dan dinamis. Pemuda bukan sekadar penerus bangsa, tetapi pelaku utama pembangunan bangsa hari ini. Di tangan merekalah masa depan Indonesia ditentukan.”

Lebih lanjut, Bupati juga menghubungkan semangat Sumpah Pemuda dengan arah pembangunan nasional dan daerah, sejalan dengan RPJMN 2025-2029 dan Asta Cita Presiden Republik Indonesia yang menempatkan generasi muda sebagai subjek utama pembangunan.

Bupati Irham Kalenggo secara khusus memberikan pesan dan harapan kepada generasi muda di Konawe Selatan:

“Bagi kita di Konawe Selatan, peringatan Sumpah Pemuda harus menjadi momentum untuk memperkuat semangat gotong royong, etos kerja, dan rasa kebersamaan. Saya ingin menegaskan bahwa pembangunan daerah ini tidak akan berhasil tanpa keterlibatan aktif para pemuda.”

Irham Kalenggo mengajak para pemuda untuk menjadi garda terdepan perubahan di daerah

“Pemuda Konawe Selatan harus menjadi pelopor perubahan, pelopor dalam menjaga lingkungan, pelopor dalam kewirausahaan, pelopor dalam digitalisasi ekonomi lokal dan pelopor dalam menjaga ketertiban serta kedamaian masyarakat.”

Penekanan utama dalam penutup sambutan Bupati adalah pentingnya kolaborasi dan inovasi.

“Saya ingin berpesan kepada seluruh pemuda dan pemudi Konawe Selatan: Bangunlah semangat belajar dan berkarya. Gunakan waktu muda untuk berinovasi dan berbuat baik. Tingkatkan literasi digital, kembangkan potensi daerah, dan jadilah generasi yang berakhlak mulia, disiplin, serta berjiwa gotong royong.”

Pada momen upacara tersebut, acara dilanjutkan dengan penyerahan simbolis santunan kematian dari program BPJS Ketenagakerjaan kepada keluarga ahli waris. Bupati dan Wakil Bupati Konsel, didampingi Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Konsel, menyerahkan bantuan kepada 14 orang keluarga pewaris.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Haliq As’sam, menjelaskan bahwa penyerahan ini adalah wujud kerja sama antara Pemda Konsel dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat di tingkat desa.

“Pemda dan BPJS Bekerjasama untuk melindungi perangkat desa, BPD, kader desa, (dan) pekerja miskin yang ada di desa diberikan perlindungan sosial. Supaya keluarga yang ditinggalkan oleh keluarga tidak merasakan kesusahan dengan jumlah bantuan sebesar Rp42 juta/orang,” jelas Muhammad Haliq As’sam.

Program ini, sambungnya, memastikan bahwa aparatur dan pekerja rentan di desa mendapatkan jaminan sosial, memberikan ketenangan dan dukungan finansial bagi keluarga yang ditinggalkan.
(Erlin)

PT Daikin Gandeng DPD ASISI Gelar Training untuk Teknisi AC di Sultra

0

Kendari, – lintangsultra.com PT. Daikin Airconditioning Indonesia terus menujukan konsistensinya dalam mendukung pengembangan industri HVAC (Heating, Ventilation, and Air Conditioning) di Nusantara.

Salah satu dukungan yang dilakukan dengan menggandeng Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Teknisi Refrigerasi dan Air Conditioner Nusantara (ASISI) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kolaborasi dirangkaikan menggelar traning DIID Produk Nusantara Prestige untuk para Teknisi AC di Sultra, yang bertempat disalah satu hotel di Kota Kendari. Kamis,23 Oktober 2025.

Firdaus rampang, yang merupakan salah satu perwakilan PT Daikin menjelaskan bahwa acara kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dalam memperluas wawasan, serta meningkatkan profesionalisme para teknisi AC di yang ada di Sultra.

“Kegiatan training ini merupakan wujud komitmen Daikin dalam mendukung pengembangan industri HVAC di kawasan timur Indonesia, khususnya di Sulawesi Tenggara,” ungkap Firdaus.

Firdaus meyakini bahwa penguasaan teknologi dan pemahaman mendalam terhadap produk merupakan kunci utama dalam menghadirkan solusi pendinginan udara yang efisien dan berkualitas.

Melalui kegiatan Training DIID Product – Nusantara Prestige yang diselenggarakan di Kota Kendari. Firdaus, berharap agar para teknisi AC dapat terus mengembangkan kompetensi, memperluas wawasan, serta meningkatkan profesionalisme.

” Harapan utama kami para teknisi AC dapat memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan,” harapnya.

Firdaus menambahkan PT Daikin akan terus berkomitmen mendukung para teknisi dan mitra lokal melalui kegiatan pelatihan, pembinaan, serta kolaborasi berkelanjutan. Upaya itu kata dia, tak lain agar bersama-sama dapat memajukan industri HVAC.

“Dengan peningkatan kompetensi para teknisi, diharapkan masyarakat Sulawesi Tenggara dapat menikmati layanan dan solusi pendinginan udara yang semakin berkualitas dari Daikin. Selain itu diharapkan dapat memperluas jangkauan dan dampak positif dari program pelatihan ini,” tutupnya.

Reporter:Mirwan Yasiz

Kejari Muna Resmi Menahan Mantan Bendahara Setda Mubar

0

MUNA SULTRA  – Lintangsultra.com Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) telah menetapkan satu orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi belanja barang dan jasa pada Sekretariat Daerah Kabupaten Muna Barat (Mubar).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna Robin Abdi Kateren melalui Kasi Intel Hamrullah mengatakan penetapn tersangka berdasarkan surat perintah penetapan tersangka nomor: B-1754/P.3.13/Fd.2//10/2025.

“Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 1
(satu) orang Tersangka setelah menemukan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah”Ujarnya.

“Adapun tersangka yaitu Inisial RA selaku Eks Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2023″Ungkapnya.

Hamrullah juga membeberkan adapun Modus Operandi yang diduga dilakukan Tersangka secara umum yaitu membuat laporan pertanggungjawaban belanja tagihan Listrik, belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan perjalanan dinas yang tidak sesuai dengankeadaan yang sebenarnya atau fiktif dengan merekayasa bukti dukung.

Selain itu, tidak melakukan verifikasi terhadap bukti dukung pertanggungjawaban belanja
tagihan Listrik, BBM dan Perjalanan Dinas. Mengambil alih peran PPK-SKPD,
Menyalahgunakan Kewenangan sebagai Bendahara Pengeluaran dengan dan melakukan pemalsuan tanda tangan Pengguna Anggaran (PA) pada Tanda Bukti Kas (TBK) dan pemalsuan tanda tangan pelaku perjalanan dinas dan Membayar perjalanan dinas fiktif.

“Sehingga terkait perbuatan-perbuatan yang dilakukan tersangka tersebut diatas merupakan perbuatan Melawan Hukum yang mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp.1.216.020.600,- (satu miliar dua ratus enam belas juta dua puluh ribu enam ratus
rupiah)”Pungkasnya.

Penulis: Ardian

Bupati Bombana Lantik Ketua Umum IMPIB Kendari, Nurhayana Periode 2025–2026

0

BOMBANA – Lintangsultra.com Pelantikan Pengurus Ikatan Mahasiswa Pelajar Indonesia Bombana(IMPIB)Kendari periode 2025–2026 resmi digelar di Hotel Istana Kabupaten Bombana, Senin, 20/10/2025)

Acara tersebut berlangsung dengan khidmat dan penuh semangat kebersamaan,
Dikesempatan itu dihadiri langsung oleh Bupati Bombana yang sekaligus melantik kepengurusan baru.

Dalam kesempatan itu, Nurhayana secara resmi dikukuhkan sebagai Ketua Umum IMPIB Kendari periode 2025–2026 bersama jajaran pengurus yang akan mendampinginya selama satu periode kepengurusan.

Prosesi pelantikan turut disaksikan oleh para tokoh masyarakat, alumni IMPIB, dan mahasiswa Bombana yang tengah menempuh pendidikan di berbagai perguruan tinggi.

Bupati Bombana dalam sambutan nya menyampaikan rasa bangganya kepada generasi muda Bombana yang terus menunjukkan semangat organisasi dan kepedulian terhadap daerah asal.
“Saya berharap IMPIB Kendari dapat menjadi wadah bagi pelajar dan mahasiswa untuk belajar kepemimpinan, berkolaborasi, serta menjadi agen perubahan yang membawa nama baik Bombana di tingkat daerah maupun nasional,”ujar Bupati Bombana

Sementara itu, Ketua Umum IMPIB Kendari, Nurhayana, menyampaikan rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk memimpin organisasi besar ini, “Amanah ini bukan hanya tentang jabatan, tetapi tentang tanggung jawab dan pengabdian. Saya berharap seluruh pengurus dapat bekerja bersama dengan semangat kekeluargaan untuk menjadikan IMPIB Kendari lebih solid, aktif, dan berdaya guna bagi anggota maupun masyarakat Bombana,” tutur Nurhayana.

Pelantikan ini menjadi momentum penting bagi IMPIB Kendari untuk melanjutkan estafet kepemimpinan dan memperkuat peran organisasi dalam bidang pendidikan, sosial, dan pembangunan daerah. Acara diakhiri dengan sesi foto bersama, doa bersama, dan ramah tamah antara pengurus, tamu undangan, serta pemerintah daerah.
*Erlan*

Kades Anese Resmi Dilaporkan Ke Inspektorat

0

Foto: Iswan Safar saat serah terima laporan di kantor dinas inspektorat Konawe selatan

KONAWE SELATAN – lintangsultra.com Sekretaris Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Dewan Pengurus Cabang (DPC) Kabupaten Konawe selatan (KONSEL) Resmi melaporkan ke Inspektorat kabupaten Konawe selatan, Apdus kepala desa anese, kecamatan andoolo barat atas dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa(DD) tahun 2021 hingga 2025.”

.“Hari ini saya secara kelembagaan sekretaris PPWI DPC Konsel resmi melaporkan Kepala desa Anese, kecamatan andoolo barat, kabupaten Konawe selatan, ke kantor dinas Inspektorat Konawe selatan, atas dugaan pengelapan anggaran dana desa.Selasa 14/10/2025)

Iswan Safar, menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah data temuan hasil investigasi dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa tahun 2021-2025

“berdasarkan hasil investigasi dilapangan tim investigasi menemukan adanya beberapa kegiatan pekerjaan yang Diduga Mark tidak sesuai juknis.”ungkap Iswan Safar

Pekerjaan dana desa dibuat untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, akan tetapi justru kenyataan tidak terealisasi sebagaimana mestinya,” ujar Iswan Safar

Pada tahun 2022 kepala desa anese anggarkan pengadaan internet desa total sebesar Rp, 47.666.000 namun miris nya tak satupun warga yang pernah mengunakan sambungan jaringan internet tersebut, tidak ada jejak atau bukti pelaksanaannya
Sehingga diduga kuat terjadi korupsi.

Begitupun juga program presiden berupa bantuan langsung tunai BLT-DD untuk warga miskin yang kurang mampu setiap penyaluran BLT-DD kepala desa kerap kali juga melakukan pemotongan pada penerima sebesar 50 ribu per orang /penerima dengan dalil tujuan bantuan sumbangan mesjid.

Iswan menegaskan pihaknya berharap agar kepala badan insfektorat konsel segera menindaklanjuti laporannya, memanggil dan memeriksa Apdus kepala desa anese atas dugaan penyalahgunaan dana desa.’

Saya minta inspektorat jangan tinggal diam. Korupsi Dana Desa adalah kejahatan serius karena merugikan rakyat. Penegakan hukum harus tegas agar menjadi efek jera bagi oknum-oknum lain,” tegasnya.

Langkah ini dinilai penting untuk mendorong transparansi dan mengusut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa.

‎“Kami tidak akan diam. Ini bukan persoalan kecil. Dugaan penyimpangan ini harus segera diusut agar tidak menjadi preseden buruk dalam tata kelola keuangan desa,” tegas Iswan

Apabila terbukti kepala desa anese mengunakan anggaran DD dipakai untuk kepentingan pribadi, sudah seharusnya aparat penegak hukum mengusutnya sampai tuntas hingga proses hukum.

Dasar Hukum yang Berlaku, Dugaan penyalahgunaan Dana Desa ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya:

Pasal 2 ayat (1): “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.”

Pasal 3: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Reporter: Mirwan Yasid

Ketua DPC PPWI Konawe Di Berhentikan secara Tidak Hormat

0

KENDARI – lintangsultra.com Menyikapi kasus yang menimpa Ketua Dewan Pengurus Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC-PPWI) Konawe, maka Ketua DPD PPWI Sultra La Songo melakukan koordinasi dengan Ketua DPP PPWI Pusat Wilson Lalengke, Kamis (9/10/2025).

Ketua DPP PPWI Pusat memberikan instruksi agar dilakukan tindakan pemecatan terhadap anggota yang tidak menjalankan AD/ART PPWI, apalagi kasus yang merusak nama baik PPWI.

“Kami tidak pernah mentolelir kepada anggota yang merusak nama baik organisasi PPWI. Untuk itu saya meminta kepada Ketua DPD PPWI Sultra agar segera dilakukan tindakan pemecatan terhadap Andi Zulfitra sebagai Ketua DPC PPWI Konawe,”ketua umum PPWI Wilson Lalengke.

Berdasarkan instruksi tersebut ketua DPD PPWI Sultra La Songo mengeluarkan surat pemberhentian atau pemecatan kepada saudara Andi Zulfitra sebagai ketua DPC PPWI Konawe.

Melalui surat secara tegas La Songo memberhentikan Andi Zulfitra sebagai ketua DPC PPWI Konawe.

Perihal : Surat Pemecatan

Setelah melakukan koordinasi dengan Ketua DPP PPWI Pusat maka diputuskan untuk melakukan tindakan pemecatan terhadap saudara Andi Zulfitra selaku ketua Dewan Pengurus Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC-PPWI) Kabupaten Konawe, provinsi Sulawesi tenggara.

Sekian dan Terima Kasih
Kendari; 09 Oktober 2025

Tertanda
Ketua DPD PWI Sultra
‘La Songo:

(Redaksi).

PN Gelar Sidang Lapangan Sengketa Lahan Warga Dengan PT Antam di Desa Mandiodo Dan Tapunggaeya

0

KONAWE UTARA – lintangsultra.com Pengadilan Negeri (PN) Unaaha turun sidang lapangan perkara sengketa lahan antara masyarakat dengan PT Antam Tbk tepatnya di Desa mandiodo dan Desa Tapunggaeya, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Jumat (3/10/2025).

Ini merupakan sidang tindak lanjut dari gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Basir M, warga masyarakat Desa Labungga, Kecamatan Andowia, terhadap PT Antam selaku tergugat.

Dalam agenda sidang lapangan pihak PN Unaaha menghadirkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konawe Utara untuk melakukan pencocokan titik koordinat dengan menggunakan peta polygon untuk memastikan kejelasan objek sengketa yang menjadi dasar gugatan.

Kuasa Hukum Penggugat, Rois, S.Si., S.H., M.H., menjelaskan bahwa gugatan diajukan kliennya berdasarkan empat Surat Keterangan Tanah (SKT), yakni atas nama Basir M seluas 100.000 meter persegi ataunl 10 hektare, Lahaming seluas 5.000 meter persegi atau 0,5 hektare, Diana seluas 20.000 meter persegi atau 2 hektare, dan Santo seluas 25.000 meter persegi atau 2,5 hektare, dimana ketiga SKT tersebut telah dibeli oleh Basir M

Total 15 hektare lahan tersebut merupakan milik Penggugat (Basir M) yang telah dipatok/dipalang secara fisik oleh penggugat sebagaimana putusan peninjauan kembali (PK) Nomor: 15 PK/Pid/2015 dan Putusan Perkara Perdata (wanprestasi) No. 7/Pdt.G/2023/PN Unh tertanggal 28 Desember 2023 Jo Putusan Banding No. 6/PDT/2024/PT DKI tertanggal 23 Februari 2024 Jo Putusan Kasasi No.4630 K/Pdt/2024 tertanggal 16 Desember 2024.

Namun Ironisnya, lahan milik warga tersebut diduga telah ditambang dan diproduksi oleh PT Antam melalui pihak terkait tanpa adanya ganti rugi atau kompensasi

Basir selaku Penggugat memiliki lahan yang sah berdasarkan SKT. Akan tetapi, namun pihak PT Antam justru mengklaim sudah melakukan pembayaran atau ganti rugi. Setelah diverifikasi, ternyata klaim tersebut bukan atas nama empat pemegang SKT yang sebenarnya, melainkan atas nama pihak lain (hanya satu SKT saja milik Basir M, itu pun lokasinya berbeda),” ungkap Rois saat ditemui di lokasi sidang.

Rois juga menambahkan, pada tahun 2023 PT Antam pernah melayangkan gugatan wanprestasi terhadap kliennya, Basir M. Namun hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan bahwa lokasi tanah yang pernah dibeli PT Antam berbeda dengan lahan yang kini disengketakan. Hal ini memperkuat dalil bahwa lahan milik Basir dan pihak lainnya memang belum pernah diganti rugi.

Sebagai dasar hukum, pihak penggugat mengajukan perkara ke PN Unaaha dengan menggunakan asas forum rei sitae, yaitu gugatan diajukan berdasarkan lokasi objek tidak bergerak berupa tanah. Hal tersebut sesuai Pasal 118 HIR/142 Rbg yang menyatakan bahwa gugatan terkait benda tetap harus diajukan ke pengadilan negeri di wilayah objek tidak bergerak (tanah) tersebut berada.

“Jadi gugatan ini tidak didasarkan pada alamat tergugat, melainkan pada lokasi objek tanah yang disengketakan. Bahkan keberatan PT Antam yang menghendaki agar perkara diperiksa di PN Jakarta Selatan telah dibantah dan ditolak, sehingga sidang tetap dilaksanakan di PN Unaaha,” jelas Rois.

Dalam proses hukum ini, penggugat juga mengacu pada sejumlah putusan pengadilan sebelumnya, di antaranya Putusan Peninjauan Kembali Nomor 15 PK/Pid/2015, Putusan Perdata No. 7/Pdt.G/2023/PN Unh tertanggal 28 Desember 2023, Putusan Banding No. 6/PDT/2024/PT DKI tertanggal 23 Februari 2024, hingga Putusan Kasasi No. 4630 K/Pdt/2024 tanggal 16 Desember 2024. Putusan-putusan tersebut menjadi referensi yurisprudensi yang memperkuat posisi penggugat dalam menuntut haknya.

Sidang lapangan ini menjadi momentum penting untuk mempertegas objek lahan yang disengketakan, sekaligus memperifikasi kebenaran dalil gugatan maupun bantahan dari pihak tergugat. Agenda berikutnya dijadwalkan pada Senin, 6 Oktober 2025, dengan pemeriksaan saksi dari pihak penggugat maupun tergugat.

Perkara sengketa lahan antara masyarakat Desa Mandiodo dan PT Antam diharapkan dapat menemukan titik terang melalui proses hukum yang transparan, adil, dan berlandaskan bukti objektif. Sidang lanjutan di PN Unaaha akan menjadi penentu arah putusan, apakah hak-hak masyarakat sebagai pemilik sah lahan dapat diakui, atau klaim PT Antam yang akan terbukti secara hukum.(*)

Ketua Umum PPWI DiJadwalkan Hadir Pidato Dikomite Ke 4 PBB di New York Amerika Serikat

0

Jakarta – lintangsultra.com Aktivis hak asasi manusia dan jurnalis senior Indonesia, Wilson Lalengke, akan menghadiri sesi penting di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Amerika Serikat, dari tanggal 7 hingga 12 Oktober 2025.

Di forum masyarakat dunia Wilson Lalengke, ketua umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) akan menyampaikan pidato yang berisi petisi kepada Komite Khusus Politik dan Dekolonisasi (Komite Keempat) tentang isu Sahara Maroko.

Menurut email resmi dari Sekretariat Komite Keempat PBB yang dikirimkan pada Rabu, 24 September 2025, Wilson Lalengke diharapkan hadir ke New York, tempat markas utama PBB, untuk menyampaikan pidato tersebut. Petisinya akan berfokus pada Persoalan Sahara Maroko (sebelumnya dikenal sebagai Sahara Barat), khususnya terkait dengan kasus eksekusi di luar hukum (extra judicial execution) terhadap masyarakat Syahrawi di tempat penampungan pengunsi di Kamp Tinduf oleh kelompok pemberontak Front Polisario, sebuah isu politik dan hak asasi manusia yang kompleks dan telah berlangsung lama, yang terus memicu kekhawatiran internasional terkait pelanggaran hak asasi manusia. Bangsa Syahrawi adalah penduduk asli wilayah Sahara Maroko yang pernah dijajah Spanyol, sebuah wilayah bagian selatan Kerajaan Maroko.

Wilson Lalengke diperkirakan akan menyampaikan pernyataannya pada salah satu dari tanggal ini, yakni 8 Oktober pukul 15.00, atau 9 Oktober pukul 15.00, atau tanggal 10 Oktober pukul 15.00. Berdasarkan informasi, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI) ini diminta hadir pada awal setiap sesi di Ruang Konferensi 4 Markas Besar PBB guna memastikan dirinya tidak melewatkan kesempatan berpidato.

Untuk dapat masuk ruangan konferensi, Wilson Lalengke harus mengambil kartu izin sementara secara langsung di Kantor Pendaftaran Pengunjung PBB pada tanggal 8 Oktober antara pukul 10.00 hingga 11.30 waktu setempat, dengan menunjukkan kartu identitas diri (passport atau SIM) resmi yang dikeluarkan pemerintah. Panitia juga telah mengingatkan peserta petisi tentang penerapan aturan yang ketat seperti kebijakan kesopanan, melarang spanduk, bendera, atau perilaku mengganggu apa pun selama persidangan.

Setiap pemohon petisi diberikan waktu maksimal tiga menit untuk menyampaikan pidato mereka, dengan layanan penerjemahan yang disediakan. Wilson Lalengke diwajibkan untuk menyampaikan konsep tertulis pernyataannya terlebih dahulu melalui email Panitia guna memudahkan penerjemahan dan memastikan kelancaran penyampaian isi petisinya.

Kehadiran Wilson Lalengke kali ini di forum PBB menandai momen penting baginya secara pribadi dan Organisasi PPWI, yang telah lama memperjuangkan isu-isu hak azasi manusia, kemerdekaan pers, lingkungan dan hak-hak rakyat, baik di Indonesia maupun di belahan dunia lainnya. Partisipasinya menegaskan semakin besarnya peran suara masyarakat sipil dalam membentuk wacana global tentang hak asasi manusia dan kebebasan dari penindasan.

Sementara itu, visa masuk Amerika Serikat telah diterbitkan oleh Kedutaan Besar Amerika di Jakarta per tanggal 18 September 2025 lalu. Dengan diterimanya visa Amerika itu, semua dokumen perjalanan alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini menuju ruang sidang PBB telah siap.

Nantikan perkembangan terbaru menjelang sidang penyampaian petisi oleh Wilson Lalengke bersama delegasi lainnya di bulan Oktober 2025 mendatang. (TIM/Red)

Diduga Kebal Hukum PT. Marketindo Selaras Digugat Melalui Pengadilan Andoolo

0

KONAWE SELATAN – Lintangsultra.com  Samsuddin SH MH, resmi melalui PT.Marketindo Selaras (MS) melalui Polda Sultra, Laporan Polisi Nomor : LP/B/26/I/2025/SPKT Polda Sultra. Tanggal 19 Januari 2025

Laporan itu, atas dugaan tindak pidana pengrusakan sejumlah  tanaman warga diwilayah Desa Sandey, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan (KONSEL)

Saya selaku kuasa hukum dari pihak warga masyarakat kecamatan anggata  resmi melaporkan PT. Marketindo Selaras ke Polda Sultra atas dugaan tindak pidana pengrusakan tanaman warga  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Jo 406 KHUPidana,” terang Samsudin SH,MH kepada wartawan, Minggu 21/09/2025).

Samsudin, SH, MH  menilai PT Marketindo Selaras kebal dengan hukum, sebab ada berbagai persoalan yang terjadi dan telah di laporkan pada pihak kepolisian namun tidak satupun laporan yang terproses, setelah di lakukan penyelidikan oleh pihak Penyidik pada tanggal 4 Agustus 2025 mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan dengan alasan tidak ditemukan tindak pidana.”Ungkap Samsudin

Demi untuk mencari keadilan saya memasukan  gugatan secara Perdata melalui Pengadilan Negeri Andoolo sebagaimana tertuang dalam Perkara Nomor : 31/Pdt/2025/PN Adl tentang Perbuatan Melawan Hukum, menurut nya dalam perkara tersebut cukup jelas pihak Perusahaan melakukan pengrusakan terhadap tanaman masyarakat dan telah di periksa secara langsung di lapangan” Ujar Samsuddin

“Perlu diketahui bahwa PT. Marketindo Selaras ini tidak memiliki izin Hak Guna Usaha namun kini telah sesuka hati melakukan pengusuran dan pengrusakan tanaman warga.
“Kami masih terus mencari keadilan terhadap perlakuan PT. Marketindo Selaras selama ini atas perbuatannya dan kami juga sementara mengajukan gugatan pada Pengadilan Negeri Andoolo dan mudah-mudahan di Pengadilan kami bisa menemukan keadilan bagi masyarakat” Ujar Samsuddin

Is one

Miris! Oknum Polisi Polres Konawe Aniyaya Tahanan Hingga Wajah Luka Lebam

0

KENDARILintangsultra.com Tim Advokat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Ana Wonua Keadilan Dewan Pengurus Pusat Lembaga Adat Tolaki (DPP LAT) Sultra secara resmi melaporkan seorang anggota polri Made Astawan ke Propam Polda Sultra pada Senin (8/9/2025).

Made Astawan diduga melakukan penganiayaan pada sala seorang tahanan atas nama Abu Talib, hingga mengalami luka lebam di sekujur tubuh

Kuasa hukum menjelaskan, peristiwa ini bermula ketika Abu Talib ditangkap oleh tim Reserse Polres Konawe saat unjuk rasa pada tanggal 31 Agustus 2025 atas dugaan pembakaran sengketa lahan di Desa Tawamelewe, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe

Abu Talib diperiksa di Polda Sultra, setelah itu ia kemudian ditahan di Rutan Polres Konawe pada 1/9/ 2025.)

Tepatnya pada 4 September 2025, saat keluarga menjenguk, mereka mendapati kondisi Abu Talib penuh luka lebam di leher, wajah, hidung, dan perut yang membengkak. Abu Talib menyampaikan ia dianiaya oleh anggota polisi piket bernama Made Astawan, tidak hanya di dalam ruang tahanan saat ia keluar untuk berolahraga ia mengalami penyiksaan secara fisik

Perwakilan kuasa hukum, Efrit, SH., menduga ada unsur dendam pribadi dalam kasus ini. Pasalnya, terlapor Made Astawan diketahui berasal dari Desa Kasaeda, yang juga termasuk dalam wilayah sengketa lahan tersebut.

“Dari 25 orang yang ditahan, 24 sudah dibebaskan. Hanya Abu Talib yang masih ditahan. Tepat saat giliran piket Made Astawan, terjadi penganiayaan. Ini jelas melanggar HAM dan kode etik kepolisian,” tegas Efrit.

Laporan resmi YLBH Ana Wonua Keadilan terdaftar dengan Nomor: 001/S.LP/YLBH.AWK/IX/2025, yang ditujukan langsung kepada Kabid Propam Polda Sultra. Tim kuasa hukum menuntut agar Propam Polda Sultra segera memproses laporan ini secara hukum dan etik.

Mereka menilai perbuatan oknum polisi tersebut melanggar sejumlah pasal, antara lain Pasal 351 KUHP Jo. Pasal 421 KUHP Jo. Pasal 52 KUHP, serta Pasal 33 dan 34 UU No. 39/1999 tentang HAM. Selain itu, mereka juga menyebut adanya pelanggaran terhadap UU Kepolisian dan Kode Etik Profesi Polri.

“Apabila laporan ini tidak segera ditindaklanjuti, kami akan menempuh langkah hukum lain, termasuk melaporkan kasus ini ke Komnas HAM,” kata Efrit.

Tim kuasa hukum berharap Kapolda Sultra dapat menindak tegas terlapor dan memberikan perlindungan hukum bagi korban, sebab tindakan penganiayaan oleh aparat dinilai mencoreng institusi Polri dan melukai rasa keadilan masyarakat