Beranda blog Halaman 11

Dugaan Pelanggaran Hukum Serius di Konsel: KK Keluarga Diubah Sepihak Tanpa Putusan Pengadilan, Kades Kondono Dilaporkan

0

KONAWE SELATAN, LINTANGSULTRA.COM — Dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Desa (Kades) Kondono, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), kian mengkhawatirkan.

Setelah mencuatnya isu pembuatan surat cerai dan surat hak asuh anak oleh Pemerintah Desa, kini terungkap fakta baru yang lebih mengejutkan: istri dan satu anak dari Anton dikeluarkan dari Kartu Keluarga (KK) tanpa adanya dasar hukum yang sah dari Pengadilan Agama.

Perubahan data kependudukan ini dinilai sebagai pelanggaran administratif dan hukum serius, lantaran dilakukan tanpa melampirkan Akta Cerai resmi, yang merupakan syarat mutlak untuk mengubah status perkawinan dan hak asuh anak di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Konsel.

Informasi yang dihimpunHariansultra.com menyebutkan, perubahan drastis dalam KK tersebut terjadi di tengah Anton sedang menjalani hukuman di penjara.

Lebih parah lagi, Anton dikabarkan diminta menandatangani surat cerai buatan desa. Surat inilah yang kemudian diduga dijadikan landasan untuk mengubah data kependudukan keluarganya secara sepihak.

Padahal, dalam aturan kependudukan, perubahan status cerai dan perubahan KK yang berkaitan dengan perceraian atau hak asuh anak mutlak harus didasarkan pada putusan resmi Pengadilan Agama. Pemerintah desa tidak memiliki kewenangan sedikit pun untuk membuat surat cerai apalagi menjadikannya dokumen resmi untuk perubahan KK.

Tindakan ini telah menghilangkan hak-hak sipil Anton, termasuk identitas keluarga dan akses layanan sosial bagi dirinya dan anaknya.

Menanggapi kasus ini, Praktisi Hukum, Jumadan Latuhani, S.H., atau akrab disapa La Juma, menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius.

“Mengeluarkan nama suami dari Kartu Keluarga (KK) secara sepihak tanpa melalui prosedur hukum yang benar (seperti perceraian resmi) dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi Istri, terutama terkait dengan penelantaran rumah tangga,” jelas Jumadan.

Menurutnya, tindakan mengeluarkan suami dari KK tanpa alasan yang sah bisa diartikan sebagai penelantaran ekonomi atau penelantaran rumah tangga.

“Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), penelantaran dapat dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 15 juta,” tegas La Juma.

Ia menambahkan, status pernikahan Anton dan istrinya tetap sah secara hukum karena perubahan data kependudukan harus didasari oleh peristiwa kependudukan yang sah, seperti perceraian yang dibuktikan dengan Akta Cerai asli dari Pengadilan Agama.

Kasus ini memunculkan sejumlah pertanyaan krusial yang harus dijawab oleh pihak Desa Kondono dan Disdukcapil Konsel, pertama, Siapa yang menyusun dokumen cerai dan hak asuh buatan desa tersebut? kedua, Mengapa dokumen yang jelas bukan kewenangan desa tetap ditandatangani dan dijadikan dasar perubahan KK? ketiga, Apakah Pemerintah Desa memverifikasi legalitas dokumen sebelum menandatangani? dan terakhir, Bagaimana Disdukcapil dapat memproses perubahan KK terkait perceraian tanpa melampirkan Akta Cerai resmi dari Pengadilan Agama?

Sejumlah pihak menilai tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang, pemalsuan data, hingga manipulasi administrasi kependudukan yang merugikan salah satu pihak.

Kasus ini diharapkan segera diusut tuntas untuk mengembalikan hak-hak sipil keluarga Anton dan memastikan tidak ada lagi praktik penyalahgunaan wewenang serupa di Konsel.(IS ONE)

Ketua Ormas Tamalaki DPD Konsel Resmi Laporkan Oknum Kades Diduga Cemarkan Nama Baik LSM

0

Konawe Selatan — Lintangsultra.com Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Tamalaki DPD Konawe Selatan resmi melaporkan seorang oknum Kepala Desa di mako Polres Konawe selatan, yang diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Peristiwa itu terjadi ketika oknum kades tersebut secara terang-terangan mengeluarkan ucapan yang dianggap merendahkan dan mencoreng nama baik LSM. Dalam pernyataannya, sang kades diduga mengatakan:

“Ini LSM hanya bikin susah saja. Barusan kemarin datang Dedi, ini adami lagi,”
ucapnya sambil berjalan dan mengangkat tangan seolah menggambarkan bahwa LSM adalah pemeras.

Iswan Safar secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang menyerang lembaga swadaya masyarakat (LSM) Laporan tersebut disampaikan di Polres konsel,

Pengaduan dilakukan secara tertulis atas nama Lembaga Ormas Tamalaki, dan telah diterima langsung oleh AIPDA Nukran Ibrahim,SH Kanit Pidum Satreskrim Polres Konsel.pada hari ini.Rabu 19/11/2025)

Iswan, menyatakan bahwa laporan ini dilakukan untuk menjaga marwah organisasi serta meminta penegakan hukum terhadap setiap tindakan yang melanggar hukum tampah pandang bulu siapapun dia ketika melakukan pelanggaran hukum maka harus di proses hukum.” Ia berharap proses hukum dapat berjalan sesuai aturan dan memberikan kepastian kepada semua pihak.

Menurut Ketua Tamalaki DPD Konsel, pernyataan tersebut bukan hanya menyesatkan, tetapi juga berpotensi membangun opini negatif terhadap keberadaan LSM yang selama ini menjalankan tugas kontrol sosial dan pendampingan masyarakat.

“Kami tidak terima lembaga kami maupun lembaga lain digeneralisasi sebagai pemeras. Ucapan itu sangat merugikan dan mencederai kehormatan LSM,” tegasnya.

Atas kejadian itu, pihak Ormas Tamalaki meminta aparat penegak hukum untuk segera memproses laporan tersebut sesuai aturan yang berlaku agar tidak lagi ada pejabat desa yang sembarangan menuduh, menghakimi, ataupun menyebarkan stigma buruk tanpa dasar.

Reporter: Ismail Alihi Sinta

La Songo Ketua PPWI Sultra Geram: Pelayanan SPBU Langara Ada Permainan Pelanggaran Hukum, Minta APH Segara Lakukan Tindakan

0

KONAWE KEPULAUAN – Lintangsultra.com Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Sulawesi Tenggara, La Songo, mengecam keras kondisi pelayanan di SPBU Langara, Kabupaten Konawe Kepulauan. Menurutnya, SPBU ini beroperasi secara amburadul, tidak profesional, dan berpotensi melanggar hukum nasional. Kamis 20 November 2025.

La Songo, aktivis yang dikenal pantang pulang sebelum aspirasinya disahuti, menegaskan bahwa kondisi semrawut ini telah melewati batas toleransi warga.

“Sejak dibangun, SPBU ini sarat praktik tidak tertib: pengisian BBM manual tanpa nozzle, jam operasional acak, dan pelayanan pilih-pilih. Jika instansi terkait tetap berpangku tangan, jangan salahkan masyarakat jika memboikot SPBU ini,” tegas La Songo.

Ia menekankan bahwa pengelola SPBU maupun aparat pemerintah memiliki kewajiban hukum untuk menegakkan standar pelayanan sesuai aturan. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas):

Pasal 36 ayat (1): penyediaan BBM harus efisien, aman, dan tidak merugikan konsumen.

Pasal 40 ayat (2): setiap badan usaha penyedia BBM wajib memenuhi standar mutu dan prosedur operasional yang ditetapkan.

Selain itu, aturan Pertamina menegaskan seluruh SPBU wajib menerapkan pengisian BBM sesuai SOP dengan nozzle, demi akurasi volume, keselamatan, dan kepastian harga bagi konsumen.

“Warga berhak atas layanan adil dan transparan. Ketidakpatuhan SPBU bukan sekadar kelalaian, tetapi pelanggaran hukum yang dapat berujung sanksi administratif, denda, hingga pencabutan izin, sesuai Pasal 43 UU Migas dan peraturan turunan Pertamina,” tegas La Songo.

Hingga kini, pengelola SPBU maupun instansi pemerintah belum memberikan tanggapan resmi atas desakan warga.

Sejumlah warga, yang diwakili oleh Iksan dan Aksan, menegaskan bahwa kondisi ini bukan kasus pertama.

Iksan menyatakan:
“Ini bukan pertama kali terjadi. Kami datang setiap hari, mengantre lama, tapi tetap tidak kebagian BBM. Jam buka-tutup SPBU tidak jelas, pengisian manual tanpa nozzle jelas merugikan kami. Kalau instansi terkait diam saja, wajar kalau masyarakat melakukan boikot.”

Aksan menambahkan:
“SPBU seharusnya menjadi tempat pelayanan publik yang adil. Nyatanya, pelayanan di sini pilih-pilih dan tidak transparan. Kami merasa dirugikan, dan ini sudah melanggar aturan Pertamina. Jika tidak segera ditertibkan, boikot bukan sekadar ancaman—ini hak kami sebagai konsumen.”

Keluhan mereka menyoroti pengisian BBM manual, jam operasional yang tidak konsisten, dan pelayanan yang dilakukan sesuka hati. “Pagi buka jam 9, siang tutup jam 13. Sore dibuka jam 16, tapi pukul 17.30 sudah tutup lagi. Kami mengantre lama, tapi tetap tidak kebagian,” tambah warga.

Warga menegaskan, boikot bukan ancaman kosong. “Jika SPBU ini tidak segera ditertibkan, jangan salahkan masyarakat jika melakukan boikot. Tidak mungkin aparat tidak mengetahui praktik permainan di SPBU ini. Instansi terkait sebaiknya menutup SPBU sementara hingga pelayanan tertib dan sesuai hukum,” tegas mereka.

La Songo menutup pernyataannya dengan peringatan tegas:

> “Pelayanan publik bukan slogan kosong. Ini hak dasar masyarakat yang dilindungi UU Migas dan peraturan Pertamina. SPBU Langara tidak hanya melanggar prosedur, tapi juga merendahkan kepercayaan publik. Jika pengelola dan aparat pemerintah terus berpangku tangan, masyarakat tidak akan diam. Ingat, suara rakyat adalah suara Tuhan. SPBU ini sebaiknya ditutup sementara sampai pelayanan benar-benar tertib, profesional, dan sesuai hukum!. (TIM PPWI)

KADES Lamooso Diduga Ada indikasi Korupsi, Ketua SULTRA-CW Resmi Lapor Melalui kejaksaan Negri Konsel

0

KONAWE SELATANLintangsultra.com Tindak pidana korupsi anggaran dana desa adalah tindakan penyalahgunaan wewenang oleh perangkat desa untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang mengakibatkan kerugian negara.

Beragam modus operandinya seperti membuat proyek fiktif, memalsukan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), menyalahgunakan dana untuk kepentingan pribadi atau mengalihkan dana ke desa lain.

Pelaku dapat dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan ancaman hukuman penjara hingga denda serta kewajiban mengembalikan kerugian negara.

Kali ini dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi oleh kades lamooso, kecamatan anggata kabupaten konawe selatan (Konsel)
Berdasarkan hasil investigasi Yusrim Saranani, S.sos ketua lembaga Sultra-CW melalui kejaksaan negri Konawe selatan Resmi melaporkan kepala desa lamooso kecamatan anggata kabupaten Konawe selatan atas dugaan penyalagunaan anggaran DD. tepatnya Senin 17/11/2025)

“Diduga kepala desa lamooso dalam mengelolah anggaran dana desa(dd) terjadi penyalagunaan penyelewengan anggaran dana desa sejak tahun 2019 hingga 2025

Yusrim Saranani, S.sos menyampaikan,” setelah kami turun melakukan investigasi bersama warga masyarakat desa lamooso, kami melihat ada beberapa pekerjaan fisik
Diduga tidak sesuai petunjuk juknis, antara lain:
– pembangunan pekerjaan fisik
– beberapa pengadaan tidak sesuai spesifikasi
– pengelolaan keuangan yang tidak transparan
– program pemberdayaan masyarakat tidak ada.

Yusrim menyampaikan.” Anggaran Dana Desa diturunkan dengan tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, memperbaiki kualitas hidup manusia, serta menanggulangi kemiskinan di pedesaan.

“manfaat dan prioritas penggunaan Dana Desa mencakup beberapa bidang kunci, yang diatur dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan diputuskan melalui musyawarah desa.

Keresahan warga masyarakat desa lamooso sehingga kami lakukan investigasi, ketidak sesuaian antara laporan realisasi dan kondisi faktual di lapangan, yang menimbulkan dugaan mark-up anggaran, sehingga kuat dugaan kami terjadi manipulasi data disaat pengelolaan dana desa menyalagunakan untuk kepentingan pribadi.”ucap ketua lembaga SULTRA-CW

Sambung Yusrim, mengharapkan agar kejaksaan Konsel segera memanggil kepala desa lamooso untuk di lakukan pemeriksaan bersama pihak-pihak yang terlibat, ketika terbukti agar diproses hukum sesuai ketentuan undang undang”tegas nya

Fungsi kejaksaan ketika menerima laporan, terutama laporan tindak pidana, adalah sebagai pengendali proses perkara (dominus litis) dan berwenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan pada tindak pidana tertentu (seperti korupsi), serta mempersiapkan proses penuntutan.
Berikut rincian peran dan fungsi Kejaksaan setelah menerima laporan:
Menerima dan Menindaklanjuti Laporan: Kejaksaan wajib menerima setiap laporan pengaduan dari masyarakat dan tidak membatasi jenis laporan yang masuk, termasuk indikasi tindak pidana.

Berdasarkan:
1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan:

Pasal 26 ayat (4) huruf f dan g: Kepala Desa wajib mengelola keuangan dan aset desa secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta bebas dari korupsi.

Pasal 72 ayat (1): Dana Desa bersumber dari APBN dan harus digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat desa.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP No. 43 Tahun 2014, yang menegaskan bahwa pengelolaan Dana Desa wajib berasaskan transparansi, akuntabilitas, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran.

3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama:

Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara, dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun.

Pasal 3: Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, dapat dipidana hingga 20 tahun penjara.

4. Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024, yang menegaskan bahwa Dana Desa harus digunakan untuk pembangunan yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.(Is One)

Ribuan Peserta Hadir Dari Berbagai Daerah Sultra, Bupati Konsel: Upaya Ciptakan Masyarakat SETARA Sehat

0

KONAWE SELATANLintangsultra.com Ribuan peserta dari berbagai daerah di Sulawesi Tenggara memadati pelataran Rumah Jabatan Bupati Konawe Selatan (Konsel) untuk mengikuti ajang lari perdana, Run Gass Setara Konsel. Sabtu (15/11/2025)

Ajang yang digagas oleh Dinas Kesehatan Konsel ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-61 di Kabupaten Konawe Selatan.

Lomba lari dilepas langsung oleh Bupati Konsel, Irham Kalenggo, didampingi sejumlah pejabat penting, termasuk Ketua DPRD Hamrin, Kajari Konsel Ujang Sutisna, perwakilan Dandim 1417/HO, Pj Sekda Ichsan Porosi, serta para pejabat dan camat daerah.

Para pelari menempuh rute yang dimulai dari pelataran Rumah Jabatan Bupati, melintasi jalan protokol Pemda Konawe Selatan, memutar di depan kantor Dinas Kesehatan, dan kembali finis di lokasi start di Kelurahan Potoro.

Usai menuntaskan lari, peserta melanjutkan dengan senam sehat bersama, diikuti dengan laporan dari Kepala Dinas Kesehatan Konsel, Nurlita Jaya, serta sambutan dari Bupati Konsel.

Dalam sambutannya, Bupati Irham Kalenggo menyambut antusiasme peserta yang datang dari berbagai wilayah di Sulawesi Tenggara.

“Ini pertama kalinya Run Gass Konsel dilaksanakan. Insya Allah, ke depan kegiatan seperti ini juga akan kita gelar pada Hari Jadi Konawe Selatan. Alhamdulillah, peserta dari berbagai daerah di Sulawesi Tenggara turut hadir,” ujar Bupati Irham.

Ia menegaskan bahwa kegiatan lari ini merupakan upaya nyata dalam menciptakan masyarakat yang sehat, sejalan dengan visi daerah SETARA (Sehat, Cerdas, Sejahtera).

“Ke depan, kegiatan ini akan kita semarakkan lagi. Selain peserta lari, kita juga akan menghadirkan pelaku UMKM di lokasi pelaksanaan,” tambahnya, menjanjikan event yang lebih besar di masa mendatang.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Konsel, Nurlita Jaya, menjelaskan bahwa Run Gass Setara adalah bagian integral dari rangkaian HKN ke-61, sekaligus upaya mendukung visi-misi Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.

“Kegiatan ini terselenggara atas dukungan semua pihak, khususnya Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan,” tutup Nurlita Jaya.(Is One)

Lapas Kendari Tingkatkan Ketahanan Pangan, Libatkan SDN 92 Baruga,WBP Panen Sayur dan Jagung

0

KENDARI – Lintangsultra.com Lapas Kelas IIA Kendari terus berupaya mengoptimalkan program pembinaan kemandirian bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), khususnya dalam sektor ketahanan pangan.

Kepala Lapas Kendari Muchtar, menjelaskan bahwa Inisiatif itu diwujudkan melalui berbagai kegiatan pertanian yang melibatkan langsung para WBP, memberikan mereka keterampilan praktis dan pengetahuan yang bermanfaat untuk kehidupan setelah masa hukuman.

“Salah satu implementasi nyata dari program ini adalah kegiatan panen sayur dan jagung yang dilaksanakan baru-baru ini, dengan melibatkan siswa siswi SDN 92 Baruga di mana Kepala Lapas Kendari bersama jajaran staf turut serta dalam memanen hasil kebun yang dikelola oleh WBP,” jelas Muchtar. Selasa 11/11/2025)

Kegiatan panen ini berlangsung di area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Lapas Kelas IIA Kendari, sebuah lahan yang telah disulap menjadi area pertanian produktif. Lahan ini tidak hanya berfungsi sebagai tempat bercocok tanam, tetapi juga sebagai sarana pembelajaran bagi WBP untuk mengembangkan keterampilan di bidang pertanian.

Dengan adanya SAE, WBP memiliki kesempatan untuk belajar berbagai teknik pertanian modern, mulai dari pengolahan lahan, penanaman, perawatan tanaman, hingga pemanenan hasil.

Tujuan utama dari program ketahanan pangan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan pangan di dalam lapas secara mandiri. Dengan memproduksi sendiri berbagai jenis sayuran dan jagung, Lapas Kelas IIA Kendari dapat mengurangi ketergantungan pada pasokan dari luar, sekaligus menghemat anggaran belanja. Selain itu, program ini juga bertujuan untuk memberikan bekal keterampilan bertani kepada WBP, sehingga mereka memiliki modal untuk memulai usaha pertanian setelah bebas dari lapas.

Kegiatan panen ini merupakan puncak dari serangkaian program pelatihan yang terencana dan berkelanjutan di Lapas Kelas IIA Kendari. Para WBP yang terlibat dalam kegiatan pertanian ini mendapatkan bimbingan dan pelatihan dari berbagai instansi terkait, seperti Dinas Pertanian setempat dan para ahli pertanian. Mereka diajarkan cara mengolah lahan dengan baik, memilih bibit unggul, memberikan pupuk yang tepat, serta mengendalikan hama dan penyakit tanaman.

Hasil panen jagung dan sayuran ini sangat menggembirakan. Jagung yang dipanen memiliki kualitas yang baik dan hasil panen sayuran juga melimpah. Hal ini menunjukkan bahwa kegiatan pertanian di Lapas Kelas IIA Kendari berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif bagi WBP. Selain itu, hasil panen ini juga menjadi bukti nyata bahwa program ketahanan pangan yang dijalankan oleh Lapas Kelas IIA Kendari sejalan dengan program pemerintah dalam meningkatkan ketahanan pangan nasional.

Kepala Lapas Kelas IIA Kendari menyatakan bahwa kegiatan pertanian ini akan terus ditingkatkan dan dikembangkan. Ia berharap, dengan adanya program ini, WBP dapat memiliki keterampilan dan pengetahuan yang cukup untuk memulai usaha pertanian setelah bebas dari lapas. Selain itu, ia juga berharap agar program ini dapat memberikan kontribusi positif bagi ketahanan pangan di daerah Kendari dan sekitarnya.

Selain kegiatan pertanian, Lapas Kelas IIA Kendari juga memiliki berbagai program pembinaan kemandirian lainnya, seperti pelatihan keterampilan menjahit, membuat kerajinan tangan, dan beternak. Semua program ini bertujuan untuk memberikan bekal keterampilan kepada WBP agar mereka dapat mandiri secara ekonomi setelah bebas dari lapas.

Dengan berbagai program pembinaan kemandirian yang dijalankan, Lapas Kelas IIA Kendari berharap dapat mengurangi angka residivis atau narapidana yang kembali melakukan tindak pidana setelah bebas dari lapas. Hal ini sejalan dengan tujuan utama dari sistem pemasyarakatan, yaitu untuk membina narapidana agar menjadi warga negara yang baik dan berguna bagi masyarakat.

Kegiatan panen sayur dan jagung di Lapas Kelas IIA Kendari ini merupakan contoh nyata dari upaya pemerintah dalam meningkatkan ketahanan pangan dan memberikan bekal keterampilan kepada narapidana. Diharapkan, kegiatan ini dapat menjadi inspirasi bagi lapas-lapas lain di seluruh Indonesia untuk melakukan hal yang sama, sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan bangsa dan negara. (Is One)

Miris.!! Diduga Kades Awalo Lecehkan Profesi LSM, Ormas Tamalaki Konsel, Bakal Gelar Demo Besar Hingga Ada Proses Hukum

0

Konawe Selatan – lintangsultra.com Kepala Desa (Kades) Awalo, Kecamatan Buke, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), terancam menghadapi aksi demonstrasi besar-besaran setelah diduga melontarkan ucapan yang melecehkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Masyarakat (Ormas).

Pernyataan kontroversial ini memicu reaksi keras dari salah satu organisasi di Konsel, yakni Ormas Tamalaki Sultra DPD Konsel.

Dugaan pelecehan tersebut diungkapkan oleh Arham Mangidi, salah seorang warga Buke. Arham menceritakan bahwa peristiwa itu terjadi saat ia melintas menuju Desa Wulele dan sempat berhenti di depan rumah Kades Awalo yang berada di pinggir jalan.

Saat itu, Kades Awalo menyapa dan bertanya tujuan Arham. Arham menjawab sedang mencari pembeli air mineral.

“Lalu Pak Kades Awalo jawab dengan spontan balik belakang sambil angkat tangan dan berjalan dengan mengucapkan, ‘Eh, yang lain-lainmi saja kenapakah ini LSM merepotkan, bikin susah saja, tadi malam barusan Dedi,'” ujar Arham menirukan ucapan Kades Awalo.

Ucapan Kades Awalo tersebut langsung mendapat tanggapan keras dari Ketua Ormas Tamalaki Sultra DPD Konsel, Iswan Safar. Ia mengecam keras pernyataan tersebut karena dinilai telah mencederai lembaga sosial kontrol dan melecehkan kehadiran LSM yang dilindungi oleh undang-undang.

“Kami mengecam keras ucapan kata-kata yang dilontarkan Kades Awalo yang sudah mencederai lembaga sosial kontrol, dan kehadiran LSM amanah undang-undang,” tegas Iswan Safar.

Menyikapi hal ini, Iswan Safar menyatakan bahwa Ormas Tamalaki bersama pasukan dan teman-teman LSM lainnya akan turun menggelar demo besar-besaran.
Ormas Tamalaki menuntut agar Kades Awalo segera mempertanggungjawabkan atas segala ucapannya, mengklasifikasi pernyataannya, dan bahkan menuntut mundur dari jabatannya.

“Kami minta Desa Awalo mempertanggungjawabkan atas segala ucapannya, mengklarifikasi ucapannya dan boleh perlu mundur dari jabatan kadesnya karena tidak pantas seorang kepala desa mengeluarkan ucapan dan kata-kata yang tidak pantas karena telah melecehkan LSM,”Tegas Iswan

Peryataan Arham Mangidi melalui video berdurasi 01.55 detik menyampaikan secara jelas alur kronologi disaat kepala desa awalo menghina hingga mengatakan seakan terkesan LSM adalah lembaga pemeras, sudah cukup jelas sangat merendahkan profesi LSM, kades awalo harus di tindak tegas hingga proses hukum, ormas tamalaki DPD Konsel akan mengawal dan melaporkan sampai proses hukum sesuai aturan per undang undangan yang berlaku.”pungkasnya

Hingga berita diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kades Awalo terkait dugaan pernyataan yang memicu kontroversi ini.(Marwan)

Miris !! Seorang Istri Diduga Diusir Paksa Keluarga Lelaki, Pasca Meninggal Sang Suami

0

ANGATA KONSEL – Lintangsultra.com Peristiwa menyayat hati terjadi di Desa Aopa Kecamatan Angata Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Asmidar terpaksa harus angkat kaki dan membongkar rumahnya sendiri, imbas keluarga sang suami mengusirnya.

Peristiwa ini terjadi, Minggu (2/11/2025). Pasca meninggal Rajiman sang suami. Asmidar selalu diusik pihak keluarga sang suami.

Puncaknya Minggu pagi, diiringi warga sekitar, Asmidar membereskan rumah peninggalan sang suami.

Rajiman (almarhum) empat bulan yang lalu meninggal dunia. Kepergian sang suami, ternyata jadi petaka bagi istri dan ketiga buah hatinya yang saat ini masih kecil-kecil.

Seorang warga yang terekam kamera, saat membantu membereskan rumah Asmidar mengaku, peristiwa pengusiran tersebut bukan terjadi sekali. Akan tetapi pengusiran Asmidar dan ketiga anaknya sudah terjadi berkali-kali.

Peristiwa tersebut hingga kini sudah viral di media sosial. Peristiwa ini juga membuat para netizen geram.

Rencananya, Asmidar akan membongkar seluruh bangunan rumah peninggalan sang suami. Pasalnya keluarga pihak laki-laki menganggap bahwa Asmidar tidak punya hak lagi tinggal dirumah sang suami.

PENTING UNTUK DI INGAT

Pengusiran tanpa dasar hukum:

Pengusiran istri sah setelah suami meninggal dunia tanpa adanya dasar hukum yang jelas adalah pelanggaran hak asasi manusia dan hak hukum.

Tidak ada aturan hukum yang memperbolehkan keluarga suami mengusir istri sahnya setelah suami meninggal dunia.

Istri memiliki hak hukum, termasuk hak waris dan hak untuk tinggal di rumah yang ditinggali bersama suaminya (jika rumah tersebut milik suami atau merupakan rumah bersama), dan tidak boleh diusir begitu saja. Jika terjadi pengusiran, istri dapat berkonsultasi dengan ahli hukum untuk melindungi hak-haknya, seperti hak waris yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Hak-hak istri

Hak waris: Istri berhak menerima bagian dari harta peninggalan suami. Jika suami tidak memiliki anak, istri berhak mendapat seperempat (1/4) bagian dari harta warisan.

Hak tinggal: Istri yang ditinggal mati suaminya memiliki hak untuk tinggal di rumah yang merupakan kediaman bersama. Hak ini dapat dipertahankan, terutama jika ia dan suami telah tinggal di sana bertahun-tahun dan bersama-sama membayar biaya kepemilikan. (Is One)

Lapas Kelas II A Kendari Perkuat Ketahanan Pangan, Dapat Bantuan 1.000 Benih Ikan dari Konawe Selatan

0

Lintangsultra.com, Kendari – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari mendapat dukungan signifikan dalam program ketahanan pangan sekaligus pembinaan keterampilan narapidana.

Dukungan tersebut berupa bantuan 1.000 ekor benih ikan air tawar dari Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), yang diserahkan pada Kamis, (30/10/2025).

Bantuan ini secara simbolis ditandai dengan penyerahan dan penaburan bibit Ikan Mas, Nila, dan Lele oleh Dinas Perikanan Kabupaten Konawe Selatan kepada Kelompok Tani Idaman yang berada di lingkungan Lapas Kelas II A Kendari.

Kepala Dinas Perikanan Konsel, Wayan Darma, mengungkapkan bahwa bantuan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan pihak Lapas Kendari.

“Ada permintaan Kalapas kalau bisa dibantu benih ikan. Kebetulan kami punya Balai Benih Ikan (BBI) yang memang memproduksi benih ikan,” kata Wayan.

Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan berharap budidaya ikan ini dapat memberikan keterampilan berharga bagi warga binaan. Tujuannya adalah agar setelah mereka bebas, mereka memiliki keahlian dalam budidaya air tawar.

“Mungkin ini baru budidaya, selanjutnya mungkin nanti bisa ke pengolahannya. Tujuan akhirnya bagaimana pemenuhan gizi keluarga, yang tadinya mereka beli sekarang mereka bisa memproduksi sendiri,” tambahnya.

Apresiasi dan Rencana Jangka Panjang
Kepala Lapas Kendari, Mukhtar, Bc.IP,.S.Ag,.M.H, mengucapkan terima kasih atas bantuan bibit ikan tersebut.

Ia menegaskan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memastikan warga binaan memiliki keterampilan praktis setelah masa hukuman mereka selesai.

Mukhtar juga menyampaikan harapannya agar program ini dapat berkelanjutan.

“Harapan kita ke depan bisa berkelanjutan terus. Nanti kita jajaki juga terkait rencananya untuk MoU (Memorandum of Understanding) dengan pihak dinas atau Bupati dengan pimpinan kami Kakanwil untuk bisa berkelanjutan untuk kegiatan ini,” ujar Mukhtar.

Ia menambahkan, kegiatan budidaya ini juga dilaksanakan dalam rangka mendukung Program Asta Cita Presiden tentang ketahanan pangan, yang ditindaklanjuti oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya di Lapas Kendari.(Iswan)

PPWI Konsel Resmi Lapor Desa Awalo ke Inspektorat, Diduga Mark-Up Anggaran DD 2020 – 2022

0

KONAWE SELATAN – Lintangsultra.com Dewan Pengurus Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) secara resmi melaporkan Pemerintah Desa Awalo, Kecamatan Buke, atas dugaan penyalagunaan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2021-2025.

Laporan ini disampaikan kepada Inspektorat Konsel pada Rabu, 29 Oktober 2025, sekaligus membuka tabir dugaan praktik Mark-Up proyek fisik dan pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD tahun anggaran 2020-2022.

Sekretaris PPWI Kabupaten Konsel, Iswan Safar, membenarkan pelaporan tersebut dan menjelaskan bahwa langkah ini diambil berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan pihaknya menyusul adanya laporan dari masyarakat setempat.

“Kami sudah laporkan di Inspektorat Konsel. Dan besok juga saya akan buat surat tembusan ke Tipikor Polres Konsel, Kejari Konsel, dan akan buat laporan di Polda Sultra,” ujar Iswan Safar, menegaskan keseriusan organisasinya dalam mengawal kasus ini.

Iswan Safar merinci serangkaian dugaan penyalahgunaan anggaran yang menjadi dasar laporan mereka, antara lain:

Pertama, Tidak adanya transparansi mengenai anggaran Dana Desa tahun 2020 hingga 2022.

Kedua, Diduga adanya Mark-Up Keuntungan pada beberapa item program pekerjaan fisik di desa tersebut.

Ketiga, Adanya dugaan Selisih Anggaran, baik kelebihan maupun pengurangan anggaran pada penetapan anggaran sebelumnya tanpa dasar yang jelas.

“Ini hasil dari investigasi kami dilapangan dan ini berdasarkan laporan masyarakat,” terangnya.

Iswan menambahkan, seluruh uraian dan rujukan program yang diduga tidak sesuai peruntukannya telah terlampir sebagai bagian tak terpisahkan dalam surat yang disampaikan ke Inspektorat Konsel.

Lebih lanjut, PPWI Konsel menyatakan bahwa pelaporan ini merupakan bagian dari upaya mereka untuk memberantas dugaan korupsi di tingkat desa. Ia menyebut, sebelumnya pihaknya juga telah melaporkan Desa Anese, Kecamatan Buke, yang kini masih menunggu hasil Pensus dari Inspektorat.

“Desa Anese juga tetap akan kami kawal. Bukan hanya desa-desa ini saja, tapi masih ada beberapa desa target kita di Kecamatan Buke,” kata Iswan.

Menurutnya, banyak desa di Kecamatan Buke yang menunjukkan kejanggalan.

“Hasil pengamatan, di desa-desa banyak kejanggalan karena banyak anggaran Dana Desa turun tapi desa tersebut tidak ada kemajuan sehingga ada indikasi adanya penyalahgunaan anggaran atau korupsi yang dilakukan kepala desa,” tutupnya.

 

PPWI Konsel berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti secara serius oleh pihak terkait demi mewujudkan tata kelola dana desa yang transparan dan akuntabel.(Marwan)