KONAWE – lintangsultra.com Baru-baru ini tengah menjadi sorotan atas pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Yandri Susanto, yang menyinggung profesi jurnalis dan Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM).
Yandri Susanto menyingung soal tulisan berita
yang tidak akurat sebagai ‘Wartawan Bodrex’,
serta menyingung LSM yang menurutnya hanya
mencari-cari kesalahan Kepala Desa (Kades).
Sehingga menuai sorotan, Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Persatuan Pewarta Warga Indonesia, (DPD PPWI) Sulawesi tenggara, La Songo, meminta Yandri Susanto, agar segera meminta maaf kepada insan pers dan LSM di seluruh Indonesia.
PPWI adalah bagian sebuah organisasi yang menjadi wadah bagi para jurnalis warga (citizen journalists) sebagai pilar demokrasi keempat, insan pers juga dilindungi Undang – undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pernyataan Mendes Yandri bisa masuk kategori tindakan yang menghambat kemerdekaan pers serta melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers:
Bahwa setiap orang yang secara melawan
hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang
menghambat atau menghalangi ketentuan Pasal
4 ayat (2) dan (3) (tentang kemerdekaan pers)
dapat dipidana penjara paling lama dua tahun dan
denda Rp.500.000.000,00,”
Lanjut, Ketua DPD PPWI Sultra ini juga menilai, seharusnya Mendes Yandri menggunakan istilah ‘oknum’ ketika menuduh salah satu profesi yang dianggap sedang bermasalah, bukan istilah “wartawan bodrex”.
Karena istilah “oknum” ini sering digunakan wartawan ketika menulis berita tentang profesi, jabatan, atau lembaga yang diduga sedang bermasalah tetapi belum terbukti secara hukum.
Atas persoalan ini, Ketua DPD PPWI Provinsi Sultra,
La Songo,bmenilai betapa pentingnya upgrade pengetahuan dan etika seorang pejabat pemerintahan. Karena apapun alasannya, etika jauh lebih di atas segalanya dari pada ilmu pengetahuan.
Karena ilmu pengetahuan hanya sebatas mampu
menjawab atas sebuah persoalan. Sementara
etika akan menyelesaikan persoalan dan
membentuk budaya bangsa.
“Terakhir ditambahkan Ketua DPD PPWI Provinsi Sultra itu mengatakan hal yang sama ketika Mendes Yandri menyinggung LSM, artinya ia tidak bisa menghargai keberadaan LSM sebagai lembaga kontrol sosial yang juga diakui secara hukum,” Tutup La Songo