KENDARI – lintangsultra.com Mendebet rekening adalah proses mengurangi saldo rekening bank. Debit dapat dilakukan untuk berbagai keperluan, seperti membayar tagihan kartu kredit, membayar premi asuransi, atau membeli barang.”(Contoh mendebet)
Pasal 22 ayat (3) huruf e POJK 1/2013 melarang ketentuan dalam perjanjian baku yang mengurangi harta kekayaan konsumen.
Bank hanya dapat mendebit atau mengkreditkan rekening atas persetujuan pemilik rekening.
Tindak pidana pembobolan rekening nasabah dapat dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atas tindak pidana pencurian.
Pendebetan dana nasabah tindakan sepihak yang merugikan nasabah dan melanggar hukum selain itu pendebetan adalah wanprestasi dari bank terhadap perjanjian yang dibuat dengan nasabah.
Samsudin,SH,,MH Lawyers yang cukup popular
Di wilayah Kabupaten Konawe Selatan, provinsi sulawesi tenggara (Sultra)menjadi korban autodebet sepihak oleh PT Asuransi BRI Life Dana yang ada direkening miliknya terdebet secara otomatis sejak lima (5) bulan lalu.
mengetahui saldo dana direkeningnya berkurang pada tanggal 7 maret 2025.
atas kejadian tersebut Samsudin mengalami kerugian materi sebanyak 3 000 000 (Tiga Juta Rupiah)
Berprofesi pengacara Samsudin melayangkan surat somasi kepada PT Asuransi BRI Life pada tanggal 10 maret 2025, Namun pihak PT Asuransi BRI Life tidak merespon somasi tersebut.
Kamis 14 maret 2025 Samsudin secara resmi buat laporan dipolda Sultra dengan Nomor : TBL/180/III/2025/Ditreskimsus polda Sultra
Saya sudah Laporkan tadi sore, sepenuhnya saya serahkan kepada Polda Sultra biar kasus ini tangani secara profesional,
Saya harapkan agar Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memanggil pihak PT BRI Life agar di mintai keterangan atas kejadian yang merugikan nasabah yang menitipkan uangnya pada rekening BRI,” tutup nya
(Is One)