KONAWE SELATAN – lintangsultra.com Aliansi Masyarakat Tani (AMT – Kecamatan Angata) Angkat bicara atas keterangan beberapa Petinggi PT.Marketindo Selaras (MS) melalui media online
Bahwa pernyataan Pihak MS telah mengakuisisi seluruh Aset’ PT. Sumber Madu Bukari yakni HGB 66,24 Hektar dan termasuk Floating Lokasi 1.300 Hektar.
Menanggapi hal tersebut, Kadir Massa Tokoh Masyarakat Tani warga Kecamatan Angata,” apa yang di sampaikan perwakilan PT. Marketindo selaras (PT. MS) hanya sebuah penyesatan dan pembohongan Publik.
Hal senada di sampaikan Saiman Saranani, bahwa salah satu sebab Pailitnya PT. Sumber Madu Bukari perusahaan tebu di tahun 1996 adalah gejolak Rakyat, Akibat adanya pembebasan ganti rugi tanah dan tanaman tumbuh masyarakat yang telah digusur Paksa oleh perusahaan sebelum adanya pembayaran ganti rugi pada masyarakat.
Ditimpali pa Kadir Masa, Akibatnya tahun 1999 kantor dan perkebunan tebu PT. Sumber Madu Bukari dibakar masyarakat sehingga aktivitas perusahaan jadi lumpuh total.
“Waktu itu Ada beberapa tokoh masyarakat ditangkap karena dianggap sebagai aktor intelektual
Artinya, Peristiwa ditahun 1999 ada sejumlah persoalan yang ditinggalkan oleh PT. Sumber Madu Bukari, yang mana sangat merugikan masyarakat, persoalan yang ditimbulkan PT. Sumber Madu Bukari tidak selesai hingga sekarang.
Dari Tutun Ketua Konsorsium Masyarakat Petani Kecamatan Angata menambahkan, Kami sudah melakukan dialog dan gelar data mulai tingkat Kecamatan Angata sampai tingkat Kabupaten Konawe Selatan nyatanya hingga saat ini MS tidak bisa menunjukkan Dokumen Akuisisi dari PT SMB, PT BMP ke PT MS. Apalagi Flotting Lokasi 1.300 Ha.
Bahkan salah satu bukti yang menguatkan Aliansi Masyarakat Tani Kecamatan Angata adanya Grafik Kronologis yang di buat oleh Dirjen Pemetaan dan Pengukuran ATR BPN RI tahun 2020 berdasarkan dokumen yang di ajukan sebagai sebagai syarat proses Penerbitan HGU
Diuraikan, Salah satu poin yang disebutkan dalam grafik kronologis Bahwa yang menjadi hak MS dalam Proses Akuisisi sebagaimana Aset yang disebutkan dalam putusan pengadilan Niaga No.33/pailit/JKT pusat /2003/PN.Niaga jkt. Pusat 18 Nopember 2003 hanya HGB 66,24 hektar beserta Mess dan kendaraan.
Sehingga kesimpulan dari Dirjen Pengukuran dan Pemetaan ATR BPN RI bahwa Flotting 1.300 tidak termasuk Aset’ SMB karena tidak adanya dokumen sebagai dasar Kepemilikan Aset oleh PT. Sumber Madu Bukari sebagaimana yang di klaim PT. Marketindo Selaras, bebernya
Kemudian pada bulan Maret 2024 pihak Marketindo Selaras mengundang beberapa teman yang tergabung dari Aliansi Masyarakat Tani Kecamatan Angata untuk menandatangani surat pernyataan dukungan dan kerjasama secara Sepihak untuk memuluskan pengurusan Proses Penerbitan HGU, bahkan dijadikan sebagai dasar Penggusuran Paksa lahan dan tanaman tumbuh masyarakat serta pengrusakan Rumah warga.
Hal senada diungkapkan Habil Mokora salahsatu petani, justru dengan adanya permintaan MS untuk menandatangani surat pernyataan dukungan dari masyarakat di bulan Maret 2024 di jakarta itu menunjukkan bahwa tidak adanya dokumen akuisisi yang dimiliki Oleh MS pada Flotting 1.300.ha
Dalam Rapat Dengar Pendapat di DPRD Sultra 25 Februari 2025, Surat Pernyataan itu dibantah oleh Sugi ST. MSc
“Itu pernyataan saya dimanipulasi, lembaran pertamanya diganti, jadi tidak benar saya menyerahkan lokasi 1300 ke pihak MS.”terangnya
Begitupun Pirman Saranani, salahsatu anggota Framatal menyatakan, peta Bidang yang dikeluarkan oleh BPN tahun 2023 yang di ajukan, BPN pusat tahun 2023 telah di anulir pada saat audiensi antara Aliansi Masyarakat Tani Kecamatan Angata dengan pihak kementerian ATR BPN RI di Jakarta, karena diduga ada kongkalikong antara PT. MARKETINDO SELARAS dan pihak tim ukur ATR BPN. tutupnya. (Laporan tim)