Beranda blog Halaman 10

Iswan Safar Tegas: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden, Ini Amanah Konstitusi

0

KONAWE SELATAN – LintangSultra.com
Ketua Ormas Tamalaki Wonua Ndolaki DPD Kabupaten Konawe Selatan, Iswan Safar, menegaskan dukungannya agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah komando Presiden Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

 

Iswan Safar yang dikenal sebagai tokoh pemuda aktif dalam berbagai kegiatan organisasi kemasyarakatan dan kontrol sosial menilai, posisi Polri langsung di bawah Presiden merupakan desain konstitusional yang tepat untuk menjaga independensi institusi sebagai pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat.

 

Menurutnya, wacana penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan fungsi strategis Polri dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

 

“Polri di bawah Presiden itu sudah tepat dan sesuai amanah konstitusi. Dengan posisi ini, Polri dapat bekerja lebih optimal, tidak terbebani kepentingan birokrasi kementerian, serta lebih fokus pada tugas utama melayani masyarakat dan menjaga stabilitas keamanan,” ujar Iswan Safar, Rabu (28/1/2026).

 

Ia menegaskan, perubahan struktur komando tersebut berisiko menurunkan efektivitas penegakan hukum serta mengurangi kewibawaan Polri sebagai aparat penegak hukum.

“Jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, maka institusinya bisa melemah.
Taring penegakan hukumnya berpotensi berkurang dan Polri tidak lagi maksimal.Padahal masyarakat membutuhkan Polri yang kuat, tegas, dan independen,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Iswan Safar juga menyoroti kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dinilainya layak diapresiasi dalam menjaga marwah dan integritas institusi Polri.

 

Menurut Iswan, berbagai kebijakan dan langkah strategis yang diambil Kapolri menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat profesionalisme Polri, baik dalam pelayanan kepada masyarakat, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), maupun penegakan hukum yang berkeadilan.

 

“Masyarakat membutuhkan Polri yang kuat dan independen, bukan Polri yang terbelenggu oleh struktur birokrasi yang membatasi ruang geraknya.

Dalam konteks menjaga stabilitas keamanan nasional, Polri harus memiliki posisi strategis yang memungkinkan pengambilan keputusan cepat, tepat, dan berpihak pada kepentingan hukum serta keadilan,” jelasnya.

 

Ia menambahkan, reformasi dan penguatan internal yang dilakukan di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo patut didukung oleh sistem kelembagaan yang tepat, salah satunya dengan tetap mempertahankan posisi Polri di bawah Presiden.

 

“Menjaga Polri tetap di bawah Presiden bukan semata soal struktur organisasi, tetapi soal menjaga marwah negara hukum dan amanah konstitusi,” pungkas Iswan Safar.
(LS/Red – 29 Januari 2026)

Peduli Sesama, Lapas Kelas IIA Kendari Gelar Bakti Sosial Jumat Berkah

0

KENDARI – LintangSultra.com Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat sekitar dengan menggelar kegiatan bakti sosial (Baksos) bertajuk Jumat Berkah, Jumat 23/1/2026)

Dalam kegiatan tersebut, Lapas Kendari menyalurkan bantuan sembako serta membagikan nasi kotak kepada masyarakat yang bermukim di sekitar lingkungan lapas.

Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, Mukhtar, turun langsung bersama jajaran pegawai Lapas Kendari dalam membagikan bantuan tersebut.Sejumlah peserta magang juga turut dilibatkan dalam kegiatan sosial ini.

Kalapas Kendari, Mukhtar, mengatakan bahwa kegiatan bakti sosial ini merupakan bentuk kepedulian dan komitmen Lapas Kendari dalam menjalin hubungan harmonis dengan masyarakat sekitar.

“Melalui kegiatan Jumat Berkah ini, kami berharap dapat membantu meringankan beban masyarakat sekaligus mempererat silaturahmi antara Lapas Kendari dan warga sekitar,” ujarnya.

Ia menambahkan, kegiatan sosial tersebut juga menjadi bagian dari upaya Lapas Kendari dalam menumbuhkan nilai-nilai kemanusiaan dan solidaritas sosial.

Kegiatan bakti sosial ini mendapat respons positif dari masyarakat sekitar yang merasa terbantu dengan adanya bantuan yang diberikan oleh Lapas Kendari. (Ansar Jaya AS)

Dugaan Pungli Dilingkup Kecamatan Buke Jadi Sorotan Publik

0

KONAWE SELATAN – Lintangsultra.com Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pencairan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) mencuat di lingkungan Pemerintah Kecamatan Buke, Kabupaten Konawe Selatan. Dugaan ini mengarah pada pemanfaatan kewenangan struktural yang diduga menimbulkan kewajiban pembayaran tertentu kepada ASN.

Informasi tersebut disampaikan oleh seorang ASN di Kecamatan Buke yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Ia mengungkapkan bahwa persoalan ini bermula dari rapat internal kecamatan yang dipimpin langsung oleh Camat Buke, Ashabul Anaopa.

Dalam rapat tersebut, menurut sumber, disepakati bahwa seluruh laporan kinerja atau worksheet ASN akan dikerjakan secara terpusat oleh Kasubag Kepegawaian Kecamatan Buke, Sumardi.

Namun, kebijakan tersebut diduga tidak berdiri sendiri, melainkan diikuti dengan penarikan dana dari TPP ASN.

“Awalnya disebutkan Rp600 ribu per orang. Karena banyak yang keberatan, akhirnya disepakati Rp500 ribu,” ungkap sumber tersebut.

Setelah TPP cair, sekitar 22 ASN disebut diwajibkan menyerahkan uang tunai Rp500.000 per orang.

Total dana yang terkumpul dari dugaan pemotongan tersebut diperkirakan mencapai Rp11 juta.

Narasumber menilai alasan pemotongan tersebut tidak dapat dibenarkan secara administratif, sebab penyusunan worksheet merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi kepegawaian yang dibiayai negara.

“Ini bukan pekerjaan tambahan. Itu tupoksi kepegawaian. Tapi kalau tidak ikut, kami khawatir TPP bermasalah. Jadi banyak yang memilih diam,” ujarnya.

Lebih jauh, muncul indikasi aliran dana ke pihak di luar Kecamatan Buke. Narasumber mengklaim mendengar langsung adanya komunikasi pejabat kecamatan dengan pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

“Saya dengar sendiri Sekcam menelepon orang BKD. Disebutkan ada permintaan Rp125 ribu per ASN. Kalau benar, ini bukan lagi urusan internal kecamatan,” katanya.

Jika klaim tersebut terbukti, praktik ini berpotensi melibatkan rantai birokrasi lintas instansi, yang dapat mengarah pada dugaan pelanggaran serius terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.

Dikonfirmasi terpisah, Camat Buke, Ashabul Anaopa, membantah keras tudingan adanya instruksi atau kebijakan pemungutan uang kepada ASN.

“Saya tidak pernah mengumpulkan pegawai dan mengarahkan pembayaran Rp500 ribu untuk worksheet,” tegasnya saat dihubungi, Minggu (18/1/2026).

Namun, Ashabul mengakui adanya praktik pemberian uang oleh ASN kepada pihak tertentu yang membantu penyusunan laporan kinerja. Menurutnya, hal tersebut terjadi atas dasar kesepakatan pribadi dan bersifat sukarela.

“Banyak ASN yang tidak menguasai IT. Mereka meminta bantuan dan memberikan imbalan jasa. Itu bukan pungutan resmi,” jelasnya.

Meski demikian, Ashabul mengaku tidak mengetahui secara detail siapa yang mengerjakan laporan tersebut, berapa nominal yang dikumpulkan, serta kepada siapa uang diserahkan sebuah pernyataan yang menimbulkan pertanyaan publik, mengingat praktik tersebut berlangsung di bawah struktur kewenangan kecamatan.

“Lebih baik kita klarifikasi terbuka di kantor. Saya siap kumpulkan pegawai dan minta dibuktikan siapa yang mengatakan saya mengarahkan pembayaran itu,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Konawe Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan oknum di institusinya.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan dalam pengelolaan TPP ASN yang seharusnya menjadi instrumen peningkatan kinerja, bukan justru membuka ruang praktik transaksional di tubuh birokrasi. (Is One)

LKPK Sultra Resmi Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan Kota Kendari ke Polda Sultra

0

Foto: Andi Akrim, saat buat laporan resmi di Polda Sultra

KENDARI – lintangsultra.com Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (LKPK) Sulawesi Tenggara secara resmi menyampaikan laporan pengaduan masyarakat kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) Rabu 14/1/2026)
terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan dua paket proyek pembangunan jalan di Kota Kendari yang dibiayai dari anggaran negara dengan nilai hampir Rp6 miliar.

Dua paket proyek yang dilaporkan tersebut yakni Perkerasan Jalan Ade Irma–Jalan Budi Utomo serta Peningkatan Jalan Ade Irma (Masjid Nurul Yaqin)–Budi Utomo. Kedua kegiatan itu berada di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari.

Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, LKPK Sultra menemukan sejumlah indikasi dugaan penyimpangan teknis dalam pelaksanaan pekerjaan.

Temuan tersebut antara lain bahu jalan yang diduga tidak dikerjakan sesuai standar teknis, adanya perbedaan elevasi yang signifikan antara badan jalan dan bahu jalan, terjadinya pengikisan serta longsoran pada tepi perkerasan dan lereng jalan tanpa dilengkapi struktur pengaman yang memadai.

Selain itu, LKPK Sultra juga menyoroti indikasi mutu perkerasan yang diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis serta penggunaan material tanah timbunan yang diduga berasal dari sumber galian yang tidak memiliki izin resmi.

Atas dasar temuan tersebut, LKPK Sultra melaporkan perkara ini ke Polda Sulawesi Tenggara untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran hukum, termasuk dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

LKPK Sultra juga meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra untuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan proyek, di antaranya penyedia jasa, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, serta pejabat teknis pada Dinas PUPR Kota Kendari.

Ketua LKPK Sultra, Andi Akrim, ST, menegaskan bahwa proyek pembangunan jalan merupakan infrastruktur vital yang berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat, sehingga setiap dugaan penyimpangan spesifikasi teknis maupun penggunaan material yang tidak sesuai ketentuan harus ditindaklanjuti secara serius.

“Penggunaan dana publik wajib dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral. Apabila terbukti terdapat penyimpangan yang merugikan keuangan negara serta berpotensi membahayakan masyarakat, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Andi Akrim.

LKPK Sultra juga berharap agar Polda Sulawesi Tenggara dapat menangani laporan tersebut secara profesional dan transparan guna menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. *Is One*

Kejagung Mulai Usut Dugaan Pemerasan Jaksa Try Priyambodo Terhadap Alwi Lie Warga Kendari

0

KENDARI- lintangsultra.com Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mulai mengusut dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Jaksa Try Priyambodo.

Diketahui Try Priyambodo diduga meminta dan menerima uang dari Alwi Lie warga Kota Kendari sejumlah Rp. 800 juta.

Try Priyambodo tersebut diduga melakukan aksinya saat Alwi Lie berperkara dengan Bulog DIVRE Sultra terkait kepemilikan lahan yang berlokasi di Kelurahan Wawowanggu Kecamatan Kadia Kota Kendari.

Alwi Lie yang diduga sebagai korban, menyampaikan, pihaknya telah menyetor uang sebesar Rp.850 juta. Dimana Rp.500 juta diberikan kepada Try Priyambodo melalui transfer ke rekening pribadi Try Priyambodo, sisahnya Rp.350 juta diberikan secara tunai. Dana tersebut diserahkan melalui orang kepercayaan Try Priyambodo bernama Heri. Dan Heri pula yang menghubungkan Alwi Lie dan Try Priyambodo saat itu.

Alwi Lie, lanjut dia, tidak habis pikir dengan apa yang menimpanya. Pasalnya, saat saat memperjuangkan haknya di Pengadilan sampai tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA) dan dinyatakan menang. Justru ada oknum yang meminta sejumlah uang.

Alwi Lie, lanjut dia, tidak habis pikir dengan apa yang menimpanya. Pasalnya, saat saat memperjuangkan haknya di Pengadilan sampai tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA) dan dinyatakan menang. Justru ada oknum yang meminta sejumlah uang.

Padahal, kata dia, saat memperjuangkan haknya, bahkan dia sudah memberikan sejumlah uang Rp. 850 juta ke negara sebagai ganti rugi saat itu terhadap kerugian negara.

“Saya kan melalui Kejaksaan saat itu, karena ada kewajiban untuk mengbalikan kerugian negara sebesar Rp. 850 juta, maka saya selesaikan,”jelasnya.

Namun, hingga kini, ujar Alwi Lie, justru ada sebagian haknya yang tidak diberikan. Termasuk sertifikat yang sudah menjadi keharusan sebagai miliknya, justru tidak diberikan kepadanya.

Dengan langkah Kejati Jateng yang berani untuk mengusut skandal yang diduga dilakukan bawahannya saat ini, maka bagi Alwi Lie dianggap sebagai langkah berani dari Kejagung untuk membersihkan oknum Jaksa yang nakal.

Pihaknya sangat mengapresiasi langkah tersebut, sebab peristiwa ini sudah lama tak mendapatkan kejelasan.

“Saya pribadi mengapresiasi langkah Kejagung. Artinya Kejagung dalam memberantas kejahatan tidak pandang bulu. Mau itu internal kalau melanggar pasti disikat,”urai Alwi Lie.

Sementara itu, Kejati Jateng saat ini sudah memanggil sejumlah saksi yang mengetahui perkara ini. Salah satunya Alwi Lie sendiri.

Kasus ini turut diatensi oleh Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Hal tersebut setelah keluar surat No:R-1404/H/H.II.1/11/2025. Surat tersebut terkait permintaan untuk melakukan Inspeksi Kasus yang diduga dilakukan Jaksa Try Priyambodo yang saat ini bertugas di wilayah Kejati Jateng.

Kejati Jateng sendiri sudah mengeluarkan surat perintah inspeksi No: PRIN-22/M.3/H.II.2/01/2026.

Alwi Lie berharap, laporannya tersebut segera menemui titik terang, agar jadi pelajaran bagi oknum yang lain untuk tidak melakukan hal serupa.(Tim)

PPWI DPC Konawe Utara Tegaskan: Perusakan Hutan Kejahatan Lingkungan, Pelaku Harus Diproses Hukum

0

Konawe Utara – Lintangsultra.com Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Konawe Utara menyatakan sikap tegas terhadap maraknya dugaan perusakan hutan di wilayah Konawe Utara.

PPWI menilai praktik tersebut sebagai kejahatan lingkungan serius yang harus ditindak melalui proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua DPC PPWI Konawe Utara, Suhardin, menegaskan bahwa kerusakan hutan yang terus berulang tidak dapat lagi dipandang sebagai kelalaian semata, melainkan diduga dilakukan secara terstruktur dan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.

“Undang-undang sudah sangat jelas mengatur sanksi terhadap perusakan hutan. Siapa pun yang terbukti merusak lingkungan wajib diproses hukum secara tegas, tanpa pandang bulu,” tegas Suhardin dalam keterangannya.

Menurut PPWI, dampak lingkungan akibat berkurangnya kawasan hutan kini mulai dirasakan masyarakat, seperti meningkatnya potensi banjir, ancaman longsor, menurunnya ketersediaan air bersih, serta terganggunya mata pencaharian petani dan nelayan. Kondisi tersebut dinilai memperlihatkan ketimpangan, di mana masyarakat menanggung risiko, sementara pihak-pihak tertentu diduga memperoleh keuntungan ekonomi.

PPWI mengingatkan bahwa Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah mengatur sanksi pidana dan denda yang berat bagi pelaku perusakan lingkungan.

Oleh karena itu, PPWI mendorong aparat penegak hukum agar menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

“Penegakan hukum lingkungan harus dilakukan secara konsisten. Jangan sampai muncul kesan pembiaran atau perlakuan hukum yang tidak setara,” lanjut Suhardin.

PPWI DPC Konawe Utara juga mendesak pemerintah daerah untuk berperan aktif dalam pengawasan dan perlindungan kawasan hutan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan hidup.

Sebagai organisasi pewarta warga, PPWI menyatakan komitmennya untuk terus melakukan pemantauan, pengawasan, dan menyampaikan informasi kepada publik terkait dugaan praktik perusakan hutan di Konawe Utara. PPWI turut mengajak masyarakat, tokoh adat, aktivis lingkungan, dan insan pers untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan.

“Hutan adalah aset bersama dan titipan bagi generasi mendatang. Upaya perlindungannya adalah tanggung jawab semua pihak,” tutup Suhardin.

Proyek Jalan Rp5,8 Miliar di Kendari Disorot, LKPK Sultra Temukan Dugaan Penyimpangan

0

KENDARI – lintangsultra.com Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (LKPK) Sulawesi Tenggara menyoroti dua paket proyek peningkatan jalan di Kota Kendari yang bersumber dari APBD dengan total nilai anggaran sekitar Rp5,8 miliar.

Proyek tersebut dinilai memiliki sejumlah indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya.
Dua paket pekerjaan yang dimaksud yakni Perkerasan Jalan Ade Irma–Jalan Budi Utomo dan Peningkatan Jalan Ade Irma (Masjid Nurul Yaqin)–Jalan Budi Utomo, yang masing-masing dilaksanakan oleh CV Aksara Jaya dan CV Multi Kencana Mandiri.

Berdasarkan hasil pemantauan lapangan yang dilakukan LKPK Sultra, ditemukan sejumlah indikasi yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan. Di antaranya, bahu jalan yang tidak dilengkapi lapisan struktur memadai, adanya kerusakan serta longsoran di sisi badan jalan, hingga mutu perkerasan yang dinilai patut dipertanyakan.

Selain itu, LKPK Sultra juga mencatat bangunan pelengkap berupa box culvert yang diduga tidak terintegrasi dengan baik, serta adanya indikasi penggunaan material tanah timbunan yang diduga berasal dari lokasi galian yang tidak berizin.

Ketua Umum LKPK Sulawesi Tenggara, Andi Akrim, ST, menyampaikan bahwa temuan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pihak terkait. Menurutnya, apabila pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis namun tetap dilakukan pembayaran anggaran, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

“Jika mutu pekerjaan rendah, spesifikasi teknis tidak terpenuhi, dan penggunaan material tidak sesuai ketentuan, maka kondisi ini patut didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum,” ujar Andi Akrim.

Sementara itu, perwakilan LKPK Sultra lainnya, Tungga Jaya, S.I.P, menilai bahwa kondisi infrastruktur tersebut berpotensi menimbulkan risiko keselamatan bagi masyarakat pengguna jalan.

“Masyarakat seharusnya mendapatkan infrastruktur yang aman dan berkualitas. Jika secara teknis kondisi jalan dipertanyakan, maka risiko justru ditanggung oleh masyarakat,” ungkapnya.

LKPK Sultra menyatakan saat ini tengah merampungkan Laporan Hasil Pemantauan (LHP) yang rencananya akan disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Laporan tersebut akan diajukan apabila tidak terdapat klarifikasi resmi maupun langkah perbaikan yang sah secara hukum dari pihak-pihak terkait.(Red)

Tambang Ilegal Merajalela di Hutan Lindung, PPWI Sultra Tantang Presiden Prabowo Evaluasi Satgas PKH

0

KENDARI — Lintangsultra.com Menjelang rencana kunjungan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto ke Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam agenda peresmian Kampung Nelayan di Kabupaten Konawe, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sultra melayangkan surat terbuka kepada Presiden.

Dalam keterangan resmi yang diterima redaksi pada Jumat (9/1/2025), PPWI Sultra mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengevaluasi kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), khususnya yang bertugas di wilayah Sulawesi Tenggara, yang melibatkan unsur kehutanan, pertanahan, kejaksaan, Polri, dan TNI.

PPWI Sultra menilai, maraknya aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan lindung menunjukkan lemahnya penegakan hukum serta dugaan pembiaran oleh aparat terkait.

Selain itu, PPWI Sultra juga meminta Presiden Prabowo melalui Kapolri dan Jaksa Agung agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kapolda Sulawesi Tenggara dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, yang dinilai belum maksimal dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan terhadap kejahatan lingkungan.

Ketua DPD PPWI Sultra, La Songo, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Kehutanan serta peraturan perundang-undangan terkait perlindungan lingkungan hidup.

Namun ironisnya, kata dia, praktik ilegal tersebut justru berlangsung secara terbuka tanpa penindakan hukum yang tegas.

“Kami melihat adanya dugaan pembiaran yang sistematis. Aktivitas tambang di kawasan hutan lindung berjalan terang-terangan. Satgas PKH memang ada, tetapi penindakannya terkesan tebang pilih,” tegas La Songo.

La Songo menyebutkan, dugaan perambahan dan aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan lindung terjadi di sejumlah kabupaten di Sulawesi Tenggara, di antaranya Konawe Utara, Kolaka Utara, Kolaka, Konawe Selatan, Bombana, dan Konawe.

Ia juga menyoroti pola penegakan hukum yang dinilai hanya berhenti pada sanksi administratif atau denda, tanpa menyentuh unsur pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Penegakan hukum seharusnya tidak berhenti pada denda semata. Kejahatan lingkungan adalah kejahatan serius. Jika hanya didenda, tidak akan ada efek jera. Unsur pidananya harus ditegakkan dan para pelaku harus diproses hukum,” tambahnya.

PPWI Sultra menegaskan, Presiden Prabowo tidak cukup hanya melakukan evaluasi administratif, tetapi perlu mengambil langkah tegas terhadap kinerja Kapolda dan Kajati Sultra yang dinilai kurang profesional serta diduga gagal memberikan perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat.

“Jika Presiden Prabowo benar-benar serius dengan agenda penegakan hukum dan perlindungan lingkungan, maka evaluasi total harus dilakukan. Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi soal tanggung jawab institusi dan keadilan ekologis,” ujarnya.

Lebih lanjut, La Songo mengingatkan bahwa aktivitas tambang di kawasan hutan lindung berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem, meningkatkan risiko bencana ekologis seperti banjir dan longsor, serta mengancam ruang hidup masyarakat lokal.

Ia mencontohkan berbagai bencana ekologis yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk di Sumatra, sebagai peringatan agar kejadian serupa tidak terulang di Sulawesi Tenggara.

“Kita tidak ingin bencana itu terjadi di Sultra. Karena itu, pencegahan harus dilakukan sejak sekarang,” tegasnya.

PPWI Sultra juga mendesak Kapolri untuk turun tangan langsung guna memastikan proses penegakan hukum berjalan objektif, transparan, dan bebas dari intervensi kepentingan apa pun.

Sebagai bentuk komitmen, PPWI Sultra menyatakan akan terus mengawal persoalan ini serta membuka ruang konsolidasi bersama elemen masyarakat sipil, aktivis lingkungan, dan organisasi eksternal lainnya. Langkah tersebut dilakukan agar dugaan kejahatan lingkungan di Sulawesi Tenggara mendapat perhatian nasional dan ditangani secara serius, bukan sekadar formalitas penindakan.

Pemilihan Ketua RW 02 Kelurahan Wowawanggu Menuai Polemik, Suara Berimbang Tetap Ditetapkan Pemenang

0

KENDARI – Lintangsultra.com
Pemilihan serentak Ketua RW 02 dan RT 04 di Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, yang berlangsung pada 20 Desember 2025, menuai polemik setelah hasil penghitungan suara menunjukkan kondisi seri.

Berdasarkan rekapitulasi suara, calon nomor urut 1 Muh Anas memperoleh 101 suara, sementara calon nomor urut 2 Armansyah Laweani juga memperoleh 101 suara. Dengan demikian, kedua calon dinyatakan memiliki perolehan suara berimbang.

Meski demikian, Ketua Panitia Pemilihan yang juga Lurah Wowawanggu, Israjudin, bersama panitia lainnya menetapkan calon nomor urut 1, Muh Anas, sebagai pemenang pemilihan. Keputusan tersebut menuai keberatan dari calon nomor urut 2, Armansyah Laweani, yang menilai keputusan panitia bersifat sepihak dan tidak melalui mekanisme yang transparan.

Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Lurah Wowawanggu Israjudin tidak memberikan jawaban. Pesan WhatsApp yang dikirimkan diketahui telah terbaca (centang dua biru), namun tidak mendapatkan balasan.

Sementara itu, Camat Kadia Hasman Dani memberikan penjelasan terkait polemik tersebut. Melalui pesan WhatsApp, ia menyampaikan bahwa mekanisme penentuan pemenang dalam kondisi suara berimbang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pemilihan RT dan RW.

“Ini rujukan pemilihan RT RW Perwali Nomor 55 Tahun 2021. Terkait suara sama maka dilakukan sesuai mekanisme yang tertuang dalam Perwali 55 Tahun 2021 Pasal 21 huruf d,” tulis Camat Kadia.

Ia juga menegaskan bahwa dalam kondisi suara seri, keputusan bukan ditentukan melalui musyawarah warga, melainkan oleh panitia pemilihan sesuai aturan yang berlaku.
“Bukan warga yang musyawarah, tapi panitia pemilihan sesuai aturan,” tegasnya.

Meski demikian, pihak calon nomor urut 2 tetap berharap adanya penjelasan terbuka dan transparansi dari panitia pemilihan, termasuk penjabaran mekanisme Pasal 21 huruf d Perwali Nomor 55 Tahun 2021, agar tidak menimbulkan polemik dan dugaan ketidakadilan dalam proses demokrasi di tingkat lingkungan.
terkait dasar teknis penetapan pemenang dalam kondisi suara berimbang tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada klarifikasi resmi baik secara tertulis dari panitia pemilihan maupun pihak Kelurahan Wowawanggu.

Ret: Ismail Alihi Sinta

Kepemimpinan Perempuan Antar Ibu Bupati Konsel Raih JMSI Sultra Award 2025

0

Sultra Kendari – lintangsultra.com Kepemimpinan perempuan kembali mengantarkan ibu bupati Nurlita Jaya S.Sos., M.Kes, yang saat ini menjabat sebagai kepala Dinas Kesehatan kabupaten Konawe Selatan sekaligus Ketua PPK Konsel, meraih penghargaan bergengsi JMSI Sultra 2025.

Penghargaan tersebut diberikan dalam kategori Inovator Wanita Sulawesi Tenggara, pada malam penganugerahan yang diselenggarakan oleh Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara di kota kendari.Sabtu 21/12/2025)

Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi dan inovasi Nurlita Jaya AS S.sos,, M.kes dalam bidang pelayanan kesehatan serta kontribusinya dalam mendukung pembangunan dan penguatan demokrasi di Kabupaten Konawe Selatan Konsel. Sesuai Visi KONSEL SETARA sebuah gagasan pembangunan yang menempatkan kesetaraan

Ibu Nurlita Jaya S.sos., M.Kes Sosok contoh nyata sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang visioner, mampu menjembatani kepentingan rakyat dengan kebijakan publik yang berkeadilan,

Berbagai terobosan yang dilakukan, khususnya dalam peningkatan layanan kesehatan masyarakat dan pengelolaan kepemiluan yang profesional, menjadi salah satu dasar penilaian JMSI Sultra dalam menetapkan penerima penghargaan.

Nurlita Jaya menyampaikan rasa syukur atas penghargaan yang diterimanya. Ia menegaskan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja kolektif serta dukungan berbagai pihak.

“Penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus berinovasi dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terima kasih kepada semua pihak ini merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran pemerintah daerah serta dukungan masyarakat Konawe Selatan.

Korwil Sultra: Ansar Jaya As