Beranda blog Halaman 9

PPWI Sultra Dukung Ridwan Badallah Tempuh Jalur Hukum, La Songo:Harus Junjung Adab

0

KENDARI – lintangsultra.com Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Dewan Perwakilan Daerah Sulawesi Tenggara menyatakan dukungan terhadap langkah Ridwan Badallah (RB) yang menempuh jalur hukum atas dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum wartawan dan organisasi wartawan.

Ketua PPWI Sultra, La Songo, menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law). Karena itu, siapa pun yang merasa dirugikan berhak mencari keadilan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Prinsipnya semua warga negara sama di depan hukum. Ketika seseorang merasa dirugikan, maka jalur hukum adalah mekanisme yang sah untuk mencari keadilan,” ujar La Songo.

Menurutnya, dalam dunia jurnalistik tidak cukup hanya berpegang pada Kode Etik Jurnalistik, tetapi juga harus menjunjung tinggi adab dan etika dalam menjalankan profesi.

“Adab itu bahkan lebih tinggi dari sekadar ilmu. Ketika seorang jurnalis tidak mampu membedakan antara adab dan sekadar menjalankan tugas jurnalistik, maka yang terjadi bukan lagi kontrol sosial yang sehat, melainkan penyimpangan dari nilai dasar profesi,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa profesi wartawan identik dengan latar belakang pendidikan serta kemampuan berpikir rasional. Karena itu, seorang jurnalis harus mampu menimbang dampak dari setiap informasi yang disampaikan kepada publik.

La Songo juga tidak menampik bahwa kerja jurnalistik sering menghadapi tekanan atau intimidasi dari berbagai pihak. Namun demikian, menurutnya, setiap wartawan tetap harus memahami batasan dalam menjalankan profesinya.

“Seorang wartawan harus tahu posisinya. Jangan karena merasa berada dalam organisasi atau media yang dianggap paling diakui, lalu merasa bebas memberitakan apa saja tanpa mempertimbangkan etika dan adab,” ujarnya.

Ia juga menyinggung budaya masyarakat Sulawesi Tenggara yang dikenal menjunjung tinggi nilai kesopanan dan penghormatan terhadap sesama.

“Di Sulawesi Tenggara kita hidup dalam budaya yang menjunjung tinggi adab. Ini warisan luhur masyarakat kita yang menghargai orang lain, menghormati yang lebih tua, serta menjaga tata krama dalam setiap interaksi,” katanya.

Lebih lanjut, La Songo menyoroti fenomena di kalangan wartawan di Sultra yang menurutnya masih diwarnai sikap merasa paling benar dan meremehkan rekan sesama jurnalis.

“Sering kali yang bermasalah justru mereka yang merasa paling wartawan, paling diakui, dan paling benar. Padahal pada kenyataannya, mereka pula yang paling sering berhadapan dengan masalah hukum,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi bahan evaluasi bersama bagi seluruh insan pers agar tidak hanya memahami kode etik, tetapi juga menempatkan adab sebagai fondasi moral profesi.

“Jangan baru punya sayap sudah ingin langsung terbang,” katanya mengingatkan.

La Songo juga menanggapi anggapan bahwa pelaporan terhadap wartawan selalu dianggap sebagai bentuk kriminalisasi pers. Menurutnya, pandangan tersebut tidak selalu tepat.

“Jangan setiap ada wartawan dilaporkan langsung disebut kriminalisasi. Kita juga harus melihat kasusnya secara jeli. Wartawan yang benar tentu harus dilindungi. Tetapi kalau wartawannya ‘maka jili-jili’ (tidak beres), tidak perlu juga kita bela mati-matian. Biarkan hukum berjalan,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila seorang wartawan pernah terlibat kasus serupa sebelumnya, maka hal itu seharusnya menjadi bahan evaluasi agar kesalahan yang sama tidak terus terulang.

Karena itu, PPWI Sultra berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara yang menyeret Ridwan Badallah secara objektif agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap.

“Hukum itu tugasnya mencari kebenaran, bukan sekadar mencari kesalahan,” ujarnya.

Sebagai penutup, La Songo menegaskan bahwa PPWI Sulawesi Tenggara secara institusional mendukung langkah hukum yang ditempuh Ridwan Badallah terhadap oknum wartawan yang dinilai telah menyerangnya dalam beberapa pekan terakhir.

“PPWI Sultra mendukung penuh langkah hukum Ridwan Badallah. Biarkan proses hukum berjalan dan kebenaran ditemukan,” pungkasnya.

Red Tim/LS)

PPWI Sultra Dukung Ridwan Badallah Tempuh Jalur Hukum, La Songo:Harus Junjung Adab

0

KENDARI – lintangsultra.com Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Dewan Perwakilan Daerah Sulawesi Tenggara menyatakan dukungan terhadap langkah Ridwan Badallah (RB) yang menempuh jalur hukum atas dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum wartawan dan organisasi wartawan.

Ketua PPWI Sultra, La Songo, menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law). Karena itu, siapa pun yang merasa dirugikan berhak mencari keadilan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Prinsipnya semua warga negara sama di depan hukum. Ketika seseorang merasa dirugikan, maka jalur hukum adalah mekanisme yang sah untuk mencari keadilan,” ujar La Songo.

Menurutnya, dalam dunia jurnalistik tidak cukup hanya berpegang pada Kode Etik Jurnalistik, tetapi juga harus menjunjung tinggi adab dan etika dalam menjalankan profesi.

“Adab itu bahkan lebih tinggi dari sekadar ilmu. Ketika seorang jurnalis tidak mampu membedakan antara adab dan sekadar menjalankan tugas jurnalistik, maka yang terjadi bukan lagi kontrol sosial yang sehat, melainkan penyimpangan dari nilai dasar profesi,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa profesi wartawan identik dengan latar belakang pendidikan serta kemampuan berpikir rasional. Karena itu, seorang jurnalis harus mampu menimbang dampak dari setiap informasi yang disampaikan kepada publik.

La Songo juga tidak menampik bahwa kerja jurnalistik sering menghadapi tekanan atau intimidasi dari berbagai pihak. Namun demikian, menurutnya, setiap wartawan tetap harus memahami batasan dalam menjalankan profesinya.

“Seorang wartawan harus tahu posisinya. Jangan karena merasa berada dalam organisasi atau media yang dianggap paling diakui, lalu merasa bebas memberitakan apa saja tanpa mempertimbangkan etika dan adab,” ujarnya.

Ia juga menyinggung budaya masyarakat Sulawesi Tenggara yang dikenal menjunjung tinggi nilai kesopanan dan penghormatan terhadap sesama.

“Di Sulawesi Tenggara kita hidup dalam budaya yang menjunjung tinggi adab. Ini warisan luhur masyarakat kita yang menghargai orang lain, menghormati yang lebih tua, serta menjaga tata krama dalam setiap interaksi,” katanya.

Lebih lanjut, La Songo menyoroti fenomena di kalangan wartawan di Sultra yang menurutnya masih diwarnai sikap merasa paling benar dan meremehkan rekan sesama jurnalis.

“Sering kali yang bermasalah justru mereka yang merasa paling wartawan, paling diakui, dan paling benar. Padahal pada kenyataannya, mereka pula yang paling sering berhadapan dengan masalah hukum,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi bahan evaluasi bersama bagi seluruh insan pers agar tidak hanya memahami kode etik, tetapi juga menempatkan adab sebagai fondasi moral profesi.

“Jangan baru punya sayap sudah ingin langsung terbang,” katanya mengingatkan.

La Songo juga menanggapi anggapan bahwa pelaporan terhadap wartawan selalu dianggap sebagai bentuk kriminalisasi pers. Menurutnya, pandangan tersebut tidak selalu tepat.

“Jangan setiap ada wartawan dilaporkan langsung disebut kriminalisasi. Kita juga harus melihat kasusnya secara jeli. Wartawan yang benar tentu harus dilindungi. Tetapi kalau wartawannya ‘maka jili-jili’ (tidak beres), tidak perlu juga kita bela mati-matian. Biarkan hukum berjalan,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila seorang wartawan pernah terlibat kasus serupa sebelumnya, maka hal itu seharusnya menjadi bahan evaluasi agar kesalahan yang sama tidak terus terulang.

Karena itu, PPWI Sultra berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara yang menyeret Ridwan Badallah secara objektif agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap.

“Hukum itu tugasnya mencari kebenaran, bukan sekadar mencari kesalahan,” ujarnya.

Sebagai penutup, La Songo menegaskan bahwa PPWI Sulawesi Tenggara secara institusional mendukung langkah hukum yang ditempuh Ridwan Badallah terhadap oknum wartawan yang dinilai telah menyerangnya dalam beberapa pekan terakhir.

“PPWI Sultra mendukung penuh langkah hukum Ridwan Badallah. Biarkan proses hukum berjalan dan kebenaran ditemukan,” pungkasnya.

Red Tim/LS)

Curi Motor di Parkiran RSUD Kendari, Pemuda Asal Konsel Ditangkap Tim Buser77

0

KENDARI – lintangsultra.com Aksi pencurian sepeda motor di area parkiran RSUD Kota Kendari berhasil diungkap Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari.Seorang pria berinisial AP (29) akhirnya diringkus polisi setelah diduga mencuri motor milik seorang pengunjung rumah sakit.

Pelaku yang diketahui bernama Andika Putra Risky alias Andika itu ditangkap depan Ata Billiard & Cafe, Jalan Laode Hadi, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.pada sekitar pukul 10.00 WITA Rabu, 11/3/2026)

Andika merupakan warga Desa Alangga, Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan. Ia diamankan setelah penyidik mengantongi bukti kuat terkait keterlibatannya dalam kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di area parkiran rumah sakit tersebut.

Korban dalam peristiwa ini adalah TA (51), seorang pekerja swasta asal Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe. Peristiwa pencurian terjadi saat korban datang ke rumah sakit untuk mengantarkan makanan kepada anaknya yang sedang menjalani perawatan.

Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor miliknya di area parkir RSUD Kota Kendari sebelum masuk ke dalam rumah sakit. Namun sekitar 15 menit kemudian, saat kembali ke lokasi parkir, motor miliknya sudah tidak berada di tempat.

Motor yang hilang diketahui merupakan Yamaha Mio M3 warna hitam dengan nomor polisi DT 4984. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.

Setelah menerima laporan, Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pengembangan, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor milik korban.

Dalam pemeriksaan, Andika mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa sebelum berhasil membawa kabur motor korban, dirinya sempat mencoba menyalakan beberapa sepeda motor yang terparkir dengan menggunakan kunci miliknya.

Setelah beberapa kali mencoba, pelaku akhirnya berhasil menyalakan motor korban yang kondisi kunci kontaknya sudah rusak, lalu membawa kabur kendaraan tersebut melalui jalan belakang rumah sakit.

Motor hasil curian tersebut kemudian dibawa ke kawasan Pasar Panjang menuju bengkel milik temannya. Namun nahas, sehari setelah menggunakan motor tersebut, pelaku mengalami kecelakaan lalu lintas di belakang pusat perbelanjaan The Park Kendari.

Akibat kecelakaan itu, pelaku sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Kendari untuk mendapatkan perawatan. Sementara sepeda motor yang digunakannya saat itu diamankan oleh petugas Unit Laka Lantas Polresta Kendari.

Kepada penyidik, pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena tidak memiliki kendaraan dan ingin menggunakan sepeda motor untuk berangkat bekerja.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memastikan kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus curanmor lainnya di wilayah Kota Kendari. Dilansir fakta86news.id

(Red LS)

Ramadhan Penuh Berkah, Polres Konsel Bagikan Takjil dan Buka Puasa Bersama Ormas dan Mahasiswa

0

KONAWE SELATAN – Lintangsultra.com
Di bulan suci Ramadhan yang penuh berkah, jajaran Polres Konawe Selatan menggelar kegiatan berbagi takjil kepada masyarakat yang melintas di jalan poros depan Mapolres Konawe Selatan, Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 16.00 WITA.

foto kapolres konsel bersama ketua DPD ormas tamalaki Iswan Safar

Kegiatan sosial ini dipimpin langsung oleh Kapolres Konawe Selatan AKBP Febry Sam, S.I.K., M.Si. bersama Wakapolres Konsel KOMPOL Dr. Fitrayadi, S.Sos., S.H., M.H. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabag Ops AKP Hamka, S.H., M.H., Kasat Intelkam AKP Awaluddin, S.H., Kabag Sumda, KOMPOL Henry Raviles, S.Si. KBO Intel, serta sejumlah personel Polres Konawe Selatan.

Dalam kegiatan tersebut, jajaran Polres Konsel bersama organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, dan mahasiswa membagikan takjil kepada para pengendara dan masyarakat yang melintas di depan kantor Polres Konawe Selatan.

Kegiatan ini juga melibatkan Ketua DPD Konsel Ormas Tamalaki Wonua Ndolaki Iswan Safar, mahasiswa BEM Rawa Aopa, Ketua Mahasiswa Palangga, serta sejumlah perwakilan OKP dan mahasiswa lainnya yang turut berpartisipasi dalam aksi berbagi di bulan Ramadhan.

Usai pembagian takjil, kegiatan dilanjutkan dengan agenda buka puasa bersama yang dilaksanakan di gedung Mako Polres Konawe Selatan. Suasana kebersamaan terlihat hangat antara jajaran kepolisian, ormas, OKP, dan mahasiswa yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Ketgam: Buka puasa bersama

Kapolres Konawe Selatan melalui kegiatan ini berharap momentum Ramadhan dapat menjadi ajang mempererat silaturahmi antara Polri dengan masyarakat, sekaligus menumbuhkan semangat berbagi dan kepedulian sosial di tengah kehidupan bermasyarakat.

Kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan penuh kebersamaan hingga waktu berbuka puasa. (Red LS)

Masa Kontrak Berakhir, Pemuda LIRA Desak APH Usut Proyek Masjid Agung Al-Amal Konkep

0

KONAWE KEPULAUAN – LintangSultra.com Proyek pembangunan Masjid Agung Al-Amal Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) menjadi sorotan publik. Proyek bernilai Rp46.367.480.000 yang dibiayai melalui skema anggaran tahun jamak (multiyears) 2024–2025 itu dinilai tidak mencapai target penyelesaian sesuai masa kontrak.

Erlan, SH., MH., Ketua Pemuda LIRA Kabupaten Konawe Kepulauan, mengungkapkan bahwa berakhirnya masa kontrak tanpa penyelesaian fisik 100 persen bukan sekadar persoalan teknis, tetapi berpotensi memiliki implikasi hukum.

Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Karya Syarnis Pratama berdasarkan kontrak Nomor 600.1.15.2/013/SP/DPUTR-CKBK/III/2024 dan merujuk pada SK Bupati Konawe Kepulauan Nomor 7 Tahun 2023. Sesuai ketentuan, pekerjaan seharusnya rampung pada akhir Desember 2025.

“Jika masa kontrak telah berakhir namun progres fisik tidak sesuai target, maka itu masuk kategori wanprestasi. Apabila ditemukan adanya kerugian negara, maka menjadi kewajiban aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Jika terbukti ada pelanggaran, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Erlan

Landasan Regulasi yang Disorot

Pemuda LIRA menyebut sejumlah regulasi yang dinilai relevan sebagai dasar pengusutan oleh aparat penegak hukum (APH), antara lain:

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 tentang perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara atau penyalahgunaan kewenangan.

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, yang mengatur prinsip akuntabilitas, efektivitas, dan tanggung jawab dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, terkait tanggung jawab penyedia dan pengguna jasa atas kegagalan bangunan maupun ketidaksesuaian pelaksanaan kontrak.

Pasal 55 dan 56 KUHP mengenai dugaan penyertaan apabila terdapat peran bersama dalam suatu perbuatan melawan hukum.

Erlan juga menyoroti besarnya anggaran pengawasan yang disebut mencapai Rp950 juta.

“Dengan nilai anggaran sebesar itu, sangat janggal jika proyek melampaui batas waktu tanpa langkah korektif yang tegas. Ini perlu diaudit secara menyeluruh,” ujarnya.

Erlan SH,,MH menyampaikan tiga tuntutan resmi: Mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, dan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara agar segera melakukan penyelidikan serta memanggil kepada pihak-pihak terkait, termasuk Kepala Dinas PUPR Konkep dan Direktur PT Karya Syarnis Pratama.

Meminta Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara untuk segera melakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT) atas realisasi fisik dan serapan anggaran proyek.

Memberikan sanksi administratif berupa blacklist terhadap rekanan apabila terbukti melanggar ketentuan kontrak dan regulasi pengadaan.

Pemuda LIRA menyatakan tengah menyiapkan laporan resmi yang dilengkapi dokumentasi lapangan dan dokumen kontrak untuk diserahkan kepada aparat penegak hukum. Laporan tersebut juga direncanakan ditembuskan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia serta jajaran terkait di tingkat pusat.

“Kami ingin transparansi dan pertanggungjawaban. Proyek ini dibiayai uang rakyat. Jika ada kelalaian atau pelanggaran, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Erlan.

Hingga berita ini diterbitkan, LintangSultra.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Dinas PUPR Konawe Kepulauan dan pihak PT Karya Syarnis Pratama.

Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.

(Red/LS)

Klarifikasi Anggaran Rp40 Miliar, DPD PPWI Sultra Soroti Disdikbud Sultra

0

KENDARI — Lintangsultra.com Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPD PPWI) Provinsi Sulawesi Tenggara melayangkan surat klarifikasi dan konfirmasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara terkait penggunaan anggaran tahun 2025.

Surat bernomor 02/DPD-PPWI Sultra/I/2026 itu menyoroti pelaksanaan anggaran yang diproses melalui sistem e-katalog (e-purchasing) dengan nilai sekitar Rp40 miliar yang bersumber dari APBN/APBD. Dalam surat tersebut, DPD PPWI Sultra meminta penjelasan atas 21 mata anggaran atau belanja jasa pengadaan yang dilakukan melalui mekanisme e-katalog.

Ketua DPD PPWI Sultra, La Songo, mengungkapkan bahwa hingga kini pihak Disdikbud Sultra belum memberikan jawaban memadai atas surat yang dikirim sejak 30 Januari 2026.

Sementara itu, Humas Disdikbud Sultra, Kamarudin, saat dikonfirmasi tim media yang tergabung dalam DPD PPWI Sultra, menyampaikan bahwa surat tersebut belum dapat dijawab secara menyeluruh karena masih dalam tahap pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Dari 21 mata anggaran yang ditanyakan, baru 14 yang bisa kami jawab setelah konsultasi dengan para PPTK kegiatan. Namun, kami tidak bisa memberikan konfirmasi secara lisan maupun tertulis karena masih bersifat rahasia negara,” ujar Kamarudin pekan lalu.

Sebelumnya, berdasarkan hasil monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog disebut sebagai salah satu titik rawan dugaan korupsi. Padahal, secara sistem, e-katalog dirancang untuk mempersempit ruang terjadinya praktik penyimpangan dalam pengadaan.

Menanggapi belum adanya jawaban resmi, La Songo menilai kondisi tersebut memunculkan dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan anggaran 2025 yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

“Ini menguatkan dugaan kami bahwa pengelolaan anggaran tidak dilakukan secara transparan.

Karena itu, kami akan melakukan investigasi secara detail terhadap seluruh proyek tahun 2025 untuk kemudian diuji dan dilaporkan kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.

DPD PPWI Sultra juga menyatakan bahwa sejumlah item anggaran yang mereka konfirmasi diduga tidak dibuka ke publik, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya upaya menutup-nutupi pengelolaan keuangan daerah.

Sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip keberimbangan dan profesionalisme jurnalistik, redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak terkait guna memastikan informasi yang disajikan tetap akurat, berimbang, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

yang berlaku. (Red-LS)

DPD Pemuda LIRA Konawe Demo Dugaan Klaim Lahan Program Percetakan Sawah, Desak Mediasi dan Klarifikasi Batas Wilayah

0

KONAWE – Lintangsultra.com Puluhan massa yang tergabung dalam DPD Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Konawe menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Konawe, Rabu (11/2/2026).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan klaim sepihak oleh oknum aparat terhadap lahan rumpun milik Kelompok Tani Lahambutiisi di Desa Lerehoma, Kecamatan Anggaberi.

Lahan tersebut saat ini tengah dipersiapkan untuk program percetakan sawah dalam rangka mendukung program swasembada dan ketahanan pangan nasional.

Ketua DPD Pemuda LIRA Konawe, Ld. M. Nur Sunandar, dalam orasinya menegaskan bahwa program percetakan sawah merupakan program strategis yang harus didukung bersama karena berdampak langsung terhadap peningkatan produksi pertanian dan kesejahteraan petani.

“Program percetakan sawah adalah program yang menyangkut ketahanan pangan. Ini harus kita dukung. Namun sangat disayangkan jika ada dugaan klaim sepihak yang berpotensi menghambat pelaksanaannya,” ujar Sunandar di hadapan massa aksi.

Ia menyebut, Kelompok Tani Lahambutiisi memiliki dasar penguasaan lahan berupa surat riwayat tanah yang diterbitkan sejak 1993 serta penguasaan fisik yang berlangsung hingga saat ini.

SOROT DUGAAN SALAH OBJEK SERTIFIKAT

Kuasa hukum Kelompok Tani Lahambutiisi, Darfin, S.Hi, menjelaskan bahwa secara historis wilayah tersebut merupakan bagian dari rumpun Anggaberi dan kini secara administratif masuk Desa Lerehoma akibat pemekaran wilayah.

Menurutnya, wilayah itu tidak pernah masuk administrasi Desa Wawonggole. Ia menegaskan adanya batas alam yang jelas berupa Sungai Lahambuti. Secara geografis, lanjutnya, Wawonggole berada di Kecamatan Unaaha dan tidak berbatasan langsung dengan Anggaberi.

“Ada batas alam yang jelas yaitu Sungai Lahambuti. Mengaitkan lokasi tersebut sebagai wilayah Wawonggole perlu diklarifikasi secara administratif dan geografis,” tegas Darfin.

Ia juga menyinggung adanya klaim dari pihak keluarga alm. H. Tatoe yang disebut menggunakan dasar sertifikat terbit tahun 1997 di Desa Wawonggole. Namun, berdasarkan identifikasi lokasi yang dilakukan bersama aparat dan pihak pertanahan, objek lahan yang ditunjukkan disebut berada pada wilayah yang selama ini dikuasai rumpun Anggaberi.

Darfin menilai kondisi tersebut berpotensi terjadi error in object atau ketidaksesuaian antara dokumen sertifikat dengan objek fisik di lapangan.

“Kami sepakat penyelesaian dilakukan melalui mediasi Forkopimda untuk memperjelas tapal batas Anggaberi dan Wawonggole, sekaligus memastikan apakah ada kesalahan objek dalam penerbitan sertifikat,” katanya.

RIWAYAT SENGKETA LAMA

Darfin juga memaparkan bahwa pada 1994 pernah terjadi sengketa antara alm. H. Tatoe dengan orang tua dari pihak Anggaberi terkait klaim 8 hektar lahan. Perkara tersebut sempat ditolak di tingkat Pengadilan Negeri dan banding, namun kemudian dikabulkan di tingkat kasasi dan berkekuatan hukum tetap.

Meski demikian, menurutnya, putusan tersebut hingga kini belum pernah dieksekusi dan lahan tetap dalam kondisi status quo.

“Masyarakat menghormati putusan pengadilan dan tidak memasuki area yang menjadi objek putusan. Namun muncul klaim baru saat program percetakan sawah berjalan, dengan total klaim disebut mencapai 10 hektar,” jelasnya.

Ia juga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konawe bersikap independen dan profesional guna menghindari potensi konflik lanjutan akibat dugaan sertifikat tumpang tindih atau ketidaksesuaian koordinat.

SEMPAT TERJADI KETEGANGAN

Aksi unjuk rasa sempat diwarnai ketegangan dan saling dorong antara massa dan aparat gabungan. Situasi berangsur kondusif setelah massa diterima Asisten I Setda Konawe dan Kabag Pemerintahan untuk berdialog.

Dalam pertemuan tersebut, Asisten I menjelaskan bahwa program percetakan sawah memiliki persyaratan ketat, di antaranya ketersediaan sumber air, kesesuaian peruntukan lahan, serta kejelasan status kepemilikan.

“Jika ada klaim dari pihak lain, pemerintah daerah akan memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak untuk didengar dan dicari solusi terbaik,” ujarnya.

Usai dari Kantor Bupati, massa melanjutkan aksi ke Kantor BPN Kabupaten Konawe guna meminta klarifikasi terkait dugaan persoalan administrasi pertanahan.

DPD Pemuda LIRA Konawe dan kuasa hukum kelompok tani berharap pemerintah daerah, aparat, serta BPN segera melakukan penelusuran dan klarifikasi menyeluruh agar persoalan ini dapat diselesaikan secara terbuka, adil, dan tidak menghambat program percetakan sawah yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.( Red:LS)

Diduga Merugikan Masyarakat, Ormas Tamalaki Siap Gelar Aksi Demo Boikot Kantor Pertanahan Konsel

0

Foto: Salah satu sertipikat terbitan tahun 2020 yang titik koordinatnya bergeser dan tidak berada pada lokasi objek tanah sebenarnya.

KONAWE SELATAN – Lintangsultra.com
Organisasi Masyarakat (Ormas) Tamalaki Wonua Ndoolaki Sulawesi Tenggara (Sultra) DPD Kabupaten Konawe Selatan menyatakan sikap akan menggelar aksi damai sebagai bentuk protes terhadap dugaan ketidakprofesionalan oknum pegawai pengukuran tanah pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL/Prona) yang diterbitkan pada rentang tahun 2017–2020.

Aksi tersebut dipicu oleh banyaknya sertipikat tanah milik warga yang diduga tidak sesuai dengan objek fisik di lapangan. Berdasarkan hasil pengecekan menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku, ditemukan sejumlah sertipikat dengan titik koordinat yang bergeser atau tidak berada pada lokasi tanah yang sebenarnya.

Ketua Tamalaki Wonua Ndoolaki DPD Konawe Selatan, Iswan Safar, menilai kondisi ini sebagai bentuk kelalaian serius yang sangat merugikan masyarakat dan berpotensi memicu konflik agraria di kemudian hari.

“Kami menduga kuat proses pengukuran tanah dilakukan secara asal-asalan. Ini bukan persoalan sepele, karena menyangkut kepastian hukum hak milik masyarakat,” tegas Iswan Safar.

Atas temuan tersebut, Tamalaki Wonua Ndoolaki mendesak Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Konawe Selatan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh jajaran, khususnya Kasi Pengukuran dan petugas yang terlibat langsung dalam proses pengukuran tanah pada program Prona/PTSL.

Iswan juga menegaskan bahwa adanya indikasi permainan dalam proses pengukuran dan penerbitan sertipikat tidak boleh diabaikan, sehingga perlu dilakukan penelusuran secara serius dan transparan.
“Semua pihak yang terlibat harus dievaluasi. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban akibat kelalaian atau praktik tidak sehat di internal pertanahan,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Iswan Safar menegaskan bahwa apabila tuntutan massa aksi tidak diindahkan, maka Tamalaki Wonua Ndoolaki akan mengambil langkah tegas berupa boikot dan pendudukan Kantor Pertanahan (BPN) Konawe Selatan hingga ada kejelasan dan solusi konkret.

Sebagai Penanggung Jawab Lapangan (Jenlap), Iswan memastikan bahwa pada Kamis, 12 Februari 2026, pihaknya akan menurunkan massa aksi dalam jumlah besar untuk menyuarakan tuntutan tersebut.

Dalam pernyataannya, Iswan juga berharap agar Kantor Pertanahan Konawe Selatan dapat bekerja secara lebih profesional, transparan, dan tidak mempersulit masyarakat dalam proses pengurusan sertipikat tanah.

“Pelayanan pertanahan harus berpihak pada rakyat. Jangan diputar-putar, jangan dipersulit. Sertipikat tanah adalah hak masyarakat,” tutupnya.

Sebelumnya, petugas Bank Mandiri sempat mendatangi Kantor Pertanahan Konawe Selatan dan bertemu langsung dengan Asnani, selaku Wakil Kepala Kantor Pertanahan Konsel. Kedatangan pihak bank tersebut mempertanyakan banyaknya sertipikat milik warga yang hendak diajukan untuk keperluan kredit, namun setelah dilakukan pengecekan lokasi, titik koordinat objek tanah pada sertipikat dinyatakan tidak sesuai.

Diketahui, sejumlah sertipikat yang bermasalah tersebut diterbitkan pada tahun 2018 di wilayah Kecamatan Laeya. Namun hingga saat itu, pihak pertanahan belum dapat memberikan jawaban maupun solusi yang jelas atas permasalahan tersebut.

Tamalaki Wonua Ndoolaki menegaskan, agenda aksi pekan depan tidak akan berhenti sebelum ada atensi serius dan langkah nyata dari BPN Konawe Selatan atas tuntutan yang disampaikan massa aksi.
(Red LS)

Klarifikasi Pemberitaan, Dandim 0505/Jakarta Timur Sambangi Sekretariat Nasional PPWI

0

JAKARTA – Lintangsultra.com Komandan Distrik Militer (Dandim) 0505/Jakarta Timur, Kolonel TNI Inf Nelson Paido Makmur Marpaung, melakukan kunjungan silaturahmi ke Sekretariat Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (31/1/2026).

Kunjungan tersebut menjadi langkah komunikasi terbuka sekaligus klarifikasi atas pemberitaan PPWI yang dirilis sehari sebelumnya.

Kedatangan Dandim 0505 disambut langsung Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, bersama sejumlah wartawan yang sedang berada di sekretariat.

Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan dialogis, mencerminkan komitmen kedua pihak dalam menjaga komunikasi yang sehat antara aparat negara dan insan pers.

Dalam pertemuan itu, Wilson Lalengke menegaskan pentingnya keterbukaan informasi.

“Media dan TNI sama-sama memiliki tanggung jawab menjaga stabilitas bangsa. Komunikasi yang jujur dan terbuka adalah kunci untuk mencegah kesalahpahaman,” ujar Wilson.

Fokus pertemuan kemudian mengarah pada pemberitaan yang menyebut nama Nelson Marpaung terkait dugaan keterlibatan sebagai pihak yang membekingi perusahaan yang diduga terlibat perusakan hutan, Surya Dumai Group. Isu tersebut mencuat seiring informasi pertemuan Nelson—saat menjabat Dandim 1602/Ende, NTT—dengan Ketua Petir DKI Jakarta, Jesayas Sihombing, pada tahun 2024 lalu.
Dalam klarifikasinya, Kolonel Nelson menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

“Pertemuan itu bukan untuk membatalkan aksi demonstrasi, melainkan mengingatkan agar kegiatan penyampaian aspirasi dilakukan secara damai dan tertib,” jelasnya.

Nelson juga memaparkan bahwa pada periode tersebut ia bertugas sebagai Pasintel Kodam Jaya, dengan tanggung jawab memantau dinamika sosial kemasyarakatan serta menjaga kondusivitas wilayah Ibu Kota.

“Tugas saya memastikan Jakarta tetap aman dan tertib. Tidak ada agenda lain di luar tugas negara,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan apa pun dengan Surya Dumai Group maupun perusahaan lainnya.
“Saya tidak kenal, tidak terhubung, dan tidak memiliki kepentingan dengan perusahaan tersebut. Kehadiran saya murni dalam rangka menjalankan tugas negara,” tandasnya.

Menanggapi klarifikasi tersebut, Wilson Lalengke menyampaikan apresiasi atas itikad baik dan keterbukaan Dandim 0505.

“Klarifikasi ini penting agar publik memperoleh informasi yang utuh dan berimbang,” kata alumni PPRA-48 Lemhannas RI Tahun 2012 itu.
Wilson juga menegaskan bahwa PPWI akan menindaklanjuti klarifikasi ini dalam pemberitaan lanjutan.

“PPWI berkewajiban menyajikan informasi secara proporsional. Publik berhak menilai secara objektif berdasarkan penjelasan semua pihak,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wilson turut menekankan pentingnya peran TNI dalam isu-isu strategis bangsa, termasuk perlindungan lingkungan.

“TNI memiliki mandat konstitusional untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, termasuk menjaga hutan dari penjarahan dan kejahatan lingkungan,” tegasnya.

Ia menambahkan, sinergi antara TNI, media, LSM, dan masyarakat sipil merupakan kekuatan moral bangsa dalam menghadapi persoalan kerusakan lingkungan dan praktik perampokan sumber daya alam.

Sementara itu, Kolonel Nelson mengakui pentingnya dialog dengan media.

“Media adalah mitra strategis dalam menjaga demokrasi. Klarifikasi ini saya lakukan agar tidak ada kesalahpahaman yang dapat menggerus kepercayaan publik,” ujarnya.

Pertemuan silaturahmi tersebut menjadi contoh bagaimana komunikasi terbuka mampu meredam polemik sekaligus membangun sinergi positif antara aparat negara dan masyarakat sipil.

Klarifikasi ini menegaskan bahwa tugas prajurit TNI adalah menjaga keamanan dan ketertiban, bukan membela kepentingan korporasi.

Di akhir pertemuan, Wilson Lalengke kembali mengingatkan pentingnya perjuangan bersama melawan perusakan lingkungan dan penyalahgunaan kekayaan negara.

“Mari bergandengan tangan—TNI, media, dan rakyat—untuk menjaga hutan dan masa depan bangsa,” pungkasnya.
(LS TIM/Red)

Pemda Sultra dan APH Dinilai Tak Berkutik, Dugaan Hauling Ilegal PT ST Nickel Resources Terus Berjalan

0

KONAWE – Lintangsultra.com
Aktivitas pengangkutan (hauling) ore nikel yang dilakukan PT ST Nickel Resources kembali menuai sorotan tajam. Pasalnya, hauling ore nikel tersebut diduga kuat berlangsung tanpa mengantongi izin penggunaan jalan, baik jalan kabupaten, jalan provinsi, hingga jalan nasional yang berujung ke Jetty PT Tiara Abadi Sentosa (PT TAS) di Kecamatan Nambo, Kota Kendari.Ironisnya, meski dugaan pelanggaran ini terjadi secara terbuka dan berlangsung lintas wilayah, Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara maupun aparat penegak hukum (APH) dinilai tidak menunjukkan langkah penindakan yang tegas.

Sorotan keras ini datang dari DPD Pemuda LIRA Kabupaten Konawe. Mereka menilai penggunaan jalan umum untuk kepentingan industri pertambangan tanpa dasar hukum yang sah merupakan bentuk pembangkangan terhadap aturan perundang-undangan, sekaligus mencederai hak masyarakat pengguna jalan.

“Jalan itu dibangun dengan uang negara untuk kepentingan publik, bukan untuk dieksploitasi secara bebas oleh korporasi tambang,” tegas pernyataan Pemuda LIRA.

Merujuk Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pada Pasal 1 angka 5 ditegaskan bahwa jalan umum diperuntukkan bagi lalu lintas umum, sementara Pasal 1 angka 6 menyebutkan jalan khusus wajib dibangun sendiri oleh badan usaha untuk kepentingan industri.

Pemuda LIRA menegaskan, secara prinsip penggunaan jalan umum untuk hauling ore nikel adalah perbuatan terlarang, kecuali memperoleh izin dispensasi sebagaimana diatur dalam Permen PU Nomor 20/PRT/M/2011 dengan syarat ketat.

Namun fakta di lapangan, menurut Pemuda LIRA, izin dispensasi hauling PT ST Nickel Resources diduga telah berakhir, tetapi aktivitas pengangkutan tetap berjalan tanpa hambatan berarti.

Ketua DPD Pemuda LIRA Kabupaten Konawe, Ld. M. Nur Sunandar, menilai kondisi ini sebagai cermin rapuhnya penegakan hukum di Sulawesi Tenggara.

“Ini bukan lagi soal dugaan biasa. Aktivitas hauling diduga dilakukan terang-terangan, tetapi pemerintah dan aparat penegak hukum seolah tidak berdaya menghadapi korporasi,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Sekretaris DPD Pemuda LIRA Konawe, Dendi Aditya, S.H. Ia mengungkapkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir terdapat serangkaian dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan PT ST Nickel Resources namun terkesan dibiarkan tanpa penindakan.

Beberapa dugaan pelanggaran tersebut antara lain:
Pihak ketiga jasa transportasi hauling diduga tidak mengantongi Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP);
Armada hauling diduga menggunakan BBM bersubsidi;
Kendaraan pengangkut diduga melakukan pelanggaran overdimensi dan overload;
Pengangkutan ore nikel diduga tidak melalui jembatan timbang sebagaimana ketentuan.

Jika dugaan hauling tanpa izin dispensasi jalan ini terbukti, maka PT ST Nickel Resources berpotensi melanggar:
UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 12 ayat (1) juncto Pasal 63 ayat (1) dengan ancaman pidana 18 bulan penjara atau denda hingga Rp1,5 miliar, termasuk sanksi terhadap badan usaha;
UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 274 ayat (1) dengan ancaman 1 tahun penjara atau denda Rp24 juta.

DPD Pemuda LIRA Kabupaten Konawe mendesak Pemprov Sultra dan aparat penegak hukum agar tidak terus melakukan pembiaran, serta segera melakukan penertiban dan penegakan hukum secara adil tanpa pandang bulu.

“Jika negara kalah oleh korporasi, maka hukum hanya akan menjadi simbol tanpa makna,” tutup pernyataan Pemuda LIRA. (Red.Is.one )