LS, KONSEL – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengungkap tindak pidana dugaan penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
Pengungkapan kasus tersebut dilaksanakan di Desa Amotowo dan Desa Langgapu, Kecamatan Landono, Kabupaten Konsel, Senin (5/6/2023) sekitar pukul 06.30 Wita.
Kapolres Konsel AKBP Wisnu Wibowo melalui Kasat Narkoba AKP Sarnunga, SH., menjelaskan dalam mengungkap kasus tersebut pihaknya menangkap 1 orang terduga pelaku KS alias I (25), Warga Kecamatan Landono.
“Barang bukti (BB) yang berhasil kami amankan di TKP pertama di Desa Amotowo yakni 1 paket sabu dengan berat bruto 0.56 gram yang tersimpan di dalam bungkusan plastik bening, 1 pipet, 3 lembar uang pecahan seratus ribuan dan 1 lembar uang pecahan lima puluh ribu rupiah,” jelasnya.
Selanjutnya, di TKP kedua di Desa Langgapu, petugas kembali mengamankan 1 paket diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 0,42 gram, 1 potong pipet boba warna hitam, 2 bungkus sachet kosong, dan 1 unit handphone.
“Pengungkapan kasus ini berawal saat personel Satresnarkoba Polres Konsel menerima informasi dari masyarakat bahwa di Kecamatan Landono kerap terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu,” ujarnya.
Usai mendapatkan laporan tersebut, kemudian tim melakukan teknik Undercover Buy dan setelah diperoleh barang bukti, maka pada hari Senin (5/6) sekira pukul 06.30 Wita tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku di Desa Amotowo dan ditemukan sebanyak 1 paket diduga narkotika jenis shabu dari tangan terduga pelaku.
“Kemudian setelah dilakukan interogasi, Tim Satresnarkoba Polres Konsel melanjutkan pencarian barang bukti di Desa Langgapu dan ditemukan sebanyak 1 paket shabu beserta barang bukti lainnya,” jelas Kasatnarkoba.
“Rencana tindakan lanjutan akan melakukan gelar perkara awal dan melakukan lidik pengembangan, serta akan membawa barang bukti ke Laboratorium Forensik untuk dilakukan pemeriksaan keaslian barang bukti yang diamankan tersebut,” imbuhnya.
Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Rutan Mako Polres Konsel dan untuk sementara terduga pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter : Iswan