LS, Konsel – Akibat menelantarkan anak dan istrinya serta menikah lagi, seorang pria di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) berinisial BN dilaporkan ke polisi oleh keluarga istrinya.
Istri BN menceritakan bahwa sejak menikah, BN sudah tidak pernah lagi peduli dengannya dan langsung meninggalkannya tanpa sebab dan tanpa kabar.
“Saya menikah pada umur 19 tahun dengan seorang lelaki dari Desa Bekenggasu, Kecamatan Andoolo Barat yang berinisial BN. Kami menikah secara resmi baik dari agama maupun pemerintah yang dibuktikan dengan adanya surat nikah sebagai legalitas yang sah secara hukum,” ucap Silviana, istri BN saat ditemui awak media, Kamis (21/9/2023).
“Dari awal pernikahan saya, sampai dengan melahirkan seorang anak pada tanggal 27-5-2023 dengan cara sesar di rumah sakit Konsel, suami saya tidak pernah sekalipun memberi nafkah lahir dan batin,” imbuhnya.
Parahnya lagi, BN ini telah menikah lagi dengan perempuan lain dari Kecamatan Benua, Kabupaten Konsel.
“Dan tanpa alasan yang jelas suami saya menikah lagi dengan perempuan yang berasal dari desa Benua. Tanpa izin dari saya sebagai istri sah,” ungkapnya.
“Mirisnya lagi sampai anak saya sekarang yang berumur 3 bulan dimana saat ini sedang di rawat di RS BLUD Kabupaten Konsel dan didiagnosa oleh dokter infeksi paru-paru yang dirawat di ruang Melati, suami saya tidak pernah datang melihat sebagai bentuk tanggung jawab seorang ayah,” ucapnya dengan wajah sedih.
Dimana sering kita temukan banyak keluarga-keluarga yang sangat menginginkan seorang anak dalam pernikahan tetapi belum diberikan. dan sangat miris sekali ternyata ada manusia yang diberikan amanah seorang anak malah menelantarkannya.
“Dalam hal ini keluarga saya pun tidak terima dengan apa yang telah dilakukan oleh suami saya bersama pihak-pihak yang telah berperan dalam proses pernikahan kedua suami saya. Kami telah melaporkan ke Polsek Andoolo,” ujarnya.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, BN telah melakukan perbuatan yang dapat dikenai hukum, diantaranya adalah :
1.) menikah tanpa izin istri sah
Sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019. Disebutkan melakukan poligami tanpa izin istri sah merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 279 Ayat 1 KUHP yang berbunyi menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
2.) menelantarkan anak dan istri
Sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang dimaksud dengan Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Adapun sanksi bagi pelaku penelantaran tercantum dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancamam pidana, berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
3.) melaporkan pihak-pihak terkait yang telah berani menikahkan seseorang yang masih dalam status pernikahan yang sah. Sesuai Undang-undang 12 Pasal 10 Ayat 1 berbunyi ‘Setiap orang secara melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang dibawah kekuasaannya atau orang lain, atau menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena pemaksaan perkawinan, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Reporter : Chandra Saputra