Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Diduga Cemari Kali Watumokala Selama Dua Tahun, Warga Empat Kali Demo: DLH Konsel Janji Tindak Tegas Pabrik Sagu

Foto: Dokumentasi tumpukan limbah buangan yang tergenang menumpuk di sungai kali watumokala

KONAWE SELATAN – lintangsultra.com Keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran Kali Watumokala, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali mencuat. Warga Desa Watumokala, Kecamatan Andoolo Barat, serta Desa Asembu Mulya dan sejumlah wilayah di Kecamatan Buke, mengeluhkan kondisi air sungai yang diduga terdampak aktivitas pabrik pengolahan sagu yang berada di Desa Silea Jaya, Kecamatan Buke.

Keluhan tersebut disampaikan warga pada Senin (14/9/2026). Mereka menilai perubahan kondisi air Kali Watumokala semakin terlihat sejak adanya aktivitas pengolahan sagu di sekitar wilayah tersebut.

Warga menyebut air sungai yang sebelumnya digunakan untuk berbagai kebutuhan kini mengalami perubahan warna dan menimbulkan bau tidak sedap. Kondisi tersebut membuat masyarakat khawatir terhadap keberlangsungan lingkungan serta pemanfaatan air sungai oleh warga yang masih menggantungkan kebutuhan sehari-hari pada aliran Kali Watumokala.

Salah seorang warga Desa Asembu Mulya, Solikin, mengatakan kondisi air sungai saat ini sangat berbeda dibandingkan sebelum pabrik pengolahan sagu tersebut beroperasi.

Menurutnya, aktivitas pabrik disebut telah berlangsung kurang lebih dua tahun. Dalam kurun waktu tersebut, warga mengaku melihat perubahan kondisi air Kali Watumokala.

“Ini air, Pak, sangat tidak layak. Dari kasat mata saja seperti lumpur hitam, kemudian baunya juga busuk. Bisa kita lihat sendiri kondisinya,” ujar Solikin.
Ia mengatakan kondisi Kali Watumokala saat ini sangat memprihatinkan jika dibandingkan dengan kondisi sekitar dua tahun lalu.

“Ini kasihan kali, Pak. Sangat berbeda dengan sebelum hadirnya pabrik ini,” katanya.
Warga Mengaku Sudah Empat Kali Melakukan Aksi Protes
Solikin juga mengungkapkan bahwa keresahan masyarakat terhadap dugaan pencemaran Kali Watumokala bukan baru kali ini disampaikan.

Menurut dia, masyarakat dari sejumlah desa disebut telah melakukan aksi protes sebanyak empat kali. Aksi tersebut, kata dia, dilakukan sebagai bentuk keberatan warga terhadap kondisi sungai yang dinilai semakin memburuk.

“Sudah empat kali kami demo, Pak, tetapi tidak juga dihiraukan. Kami masyarakat kecil juga takut dikriminalisasi,” ungkap seorang warga yang kebetulan melintas di lokasi.

Warga tersebut berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

“Saya doakan semoga dengan turunnya Bapak-Bapak bisa melihat langsung kondisi sungai ini. Kalau ditanya apa harapan kami, semoga bisa didengar pemerintah. Kalau memang terbukti mencemari, kami berharap aktivitasnya dihentikan,” harapnya.

Ia menegaskan masyarakat tidak menginginkan persoalan tersebut berlarut-larut karena kondisi sungai dinilai semakin memprihatinkan.

DLH Konsel Turun ke Lokasi
Menindaklanjuti keluhan masyarakat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe Selatan melalui Kepala Bidang Tata Lingkungan, Siswan, bersama tim turun langsung melakukan survei ke lokasi Kali Watumokala.

Siswan mengatakan pihaknya telah melihat secara langsung kondisi sungai yang dikeluhkan masyarakat.

Menurutnya, DLH Konsel akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

“Kami tadi sore sudah turun melihat kondisi sungai Kali Watumokala yang dikeluhkan masyarakat. Kami juga sudah memanggil pemilik pabrik dan insyaallah pemilik pabrik sagu tersebut akan hadir di kantor kami,” jelas Siswan.

Ia menegaskan DLH Konsel tidak akan mentolerir apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran atau kelalaian yang mengakibatkan pencemaran lingkungan.

“Jika terbukti terjadi kesalahan atau kelalaian, kita akan tindak sesuai kewenangan kami berdasarkan undang-undang dan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Kadis DLH Konsel: “Parah Betul, Kami Akan Tindak Lanjut”

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Selatan, Hasran Parenda, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, mengaku telah melihat dokumentasi video mengenai kondisi Kali Watumokala.

Hasran mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan dan informasi tersebut.

“Saya sudah lihat videonya, parah betul. Kami akan tindak lanjut,” ujar Hasran.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah melalui DLH Konsel telah memberikan perhatian terhadap keluhan masyarakat terkait kondisi Kali Watumokala.

Perlu Pemeriksaan dan Pembuktian Secara Resmi

Untuk memastikan penyebab perubahan kualitas air Kali Watumokala, diperlukan pemeriksaan dan pengujian lingkungan secara resmi, termasuk pengambilan sampel air serta pemeriksaan terhadap aktivitas dan sistem pengelolaan limbah pabrik.

Dengan demikian, dugaan pencemaran tidak hanya berdasarkan pengamatan visual maupun keluhan masyarakat, tetapi dapat dibuktikan secara ilmiah melalui hasil uji laboratorium dan pemeriksaan teknis oleh instansi berwenang.

Apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, maka pemerintah maupun aparat penegak hukum dapat mengambil langkah sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.

Ancaman Hukum Pencemaran Lingkungan

Sebagai informasi, ketentuan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan terkait pembuangan limbah serta tindak pidana pencemaran lingkungan memiliki konsekuensi hukum apabila unsur pelanggarannya terbukti.

Pasal 60 UU PPLH pada prinsipnya mengatur larangan melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Sementara itu, Pasal 98 ayat (1) mengatur ketentuan pidana terhadap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Ancaman pidananya, sebagaimana ketentuan tersebut, dapat berupa pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar, apabila seluruh unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal tersebut terbukti.

Namun demikian, penerapan ketentuan pidana tersebut tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, alat bukti, unsur pelanggaran, serta proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Reporter: Ferlin

Popular Articles