MUNA BARAT – lintangsultra.com – Polemik yang melibatkan Kepala SD Negeri 3 Barangka mendapat sorotan dari masyarakat Desa Waulai. Aliansi Masyarakat Waulai Bersatu (AMWB) mendesak Pemerintah Kabupaten Muna Barat segera mengambil langkah untuk mengklarifikasi dan memeriksa persoalan tersebut secara objektif.
AMWB menilai dugaan tindakan dan pernyataan kepala sekolah yang menjadi sorotan telah memicu keresahan di tengah masyarakat. Karena itu, persoalan tersebut dinilai tidak semestinya dibiarkan berlarut tanpa adanya penjelasan resmi dari pihak terkait.
Koordinator AMWB, Jimlin, mengatakan pemerintah daerah perlu turun tangan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.
“Ini bukan lagi persoalan pribadi. Ketika persoalan sudah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, pemerintah daerah harus turun tangan. Jangan dibiarkan menjadi konflik yang lebih besar,” tegas Jimlin.
Menurut AMWB, langkah pemerintah tidak cukup hanya sebatas klarifikasi administratif. Mereka meminta adanya pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran etik maupun disiplin apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran dalam kapasitas kepala sekolah sebagai ASN.
AMWB merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur nilai dasar ASN serta kode etik dan kode perilaku. UU tersebut antara lain menekankan nilai pelayanan, akuntabilitas, kompetensi, keharmonisan, loyalitas, adaptivitas, dan kolaborasi.
“ASN memiliki standar perilaku. Kepala sekolah juga harus mempertanggungjawabkan setiap tindakan dalam kapasitasnya sebagai aparatur negara sekaligus pimpinan lembaga pendidikan,” ujar Jimlin.
Soroti Fungsi Pengawasan Dinas Pendidikan
Sorotan AMWB juga diarahkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Muna Barat. Mereka mempertanyakan sejauh mana fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap kepala sekolah telah dilakukan.
AMWB meminta Dinas Pendidikan menangani persoalan tersebut secara profesional, transparan, dan berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi.
“Kalau pembinaan berjalan, persoalan seperti ini seharusnya tidak dibiarkan berlarut. Kami meminta Dinas Pendidikan menjalankan fungsi pengawasan secara profesional dan memberikan penjelasan kepada masyarakat,” katanya.
Selain Dinas Pendidikan, AMWB juga meminta Inspektorat Kabupaten Muna Barat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan apabila terdapat indikasi pelanggaran yang berkaitan dengan disiplin maupun etika aparatur.
Minta Bupati Ambil Sikap Berdasarkan Hasil Pemeriksaan
AMWB selanjutnya mendesak Bupati Muna Barat memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif. Mereka meminta agar setiap keputusan terhadap kepala sekolah nantinya didasarkan pada hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Jimlin menegaskan, apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran, pihaknya meminta pemerintah memberikan tindakan sesuai aturan. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga diminta disampaikan secara jelas agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Kalau terbukti melanggar, tindak sesuai ketentuan. Kalau tidak terbukti, buka hasil pemeriksaannya kepada masyarakat. Yang kami tuntut adalah kepastian dan penegakan aturan,” tegasnya.
AMWB juga meminta Pemerintah Kabupaten Muna Barat mengevaluasi mekanisme pembinaan dan pengawasan apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya kelalaian administratif atau pengawasan.
Menurut mereka, penyelesaian yang transparan penting dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah sekaligus memastikan lingkungan pendidikan tetap kondusif.
AMWB Siap Kawal Persoalan
AMWB menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga Pemerintah Kabupaten Muna Barat memberikan penjelasan dan keputusan resmi berdasarkan hasil pemeriksaan.
Jimlin kembali menekankan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun. AMWB, kata dia, hanya meminta agar persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme pemerintahan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tidak meminta siapa pun dihakimi. Kami meminta aturan ditegakkan. Jika terbukti salah, tindak sesuai aturan. Jika tidak terbukti, buktikan dan jelaskan kepada masyarakat,” tutup Jimlin.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari Kepala SD Negeri 3 Barangka, Dinas Pendidikan Kabupaten Muna Barat, maupun Pemerintah Kabupaten Muna Barat terkait tuntutan AMWB tersebut. Lintangsultra.com terbuka untuk memuat hak jawab atau klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan.
Red.



