Ketgam foto: kiri ketua PPWI DPC Konsel Iswan Safar bersama kordinator Pendampingan Ja Asbara
KONSEL TINANGGEA – (LS) lintangsultra.com Pasal 368 KUHP setiap perbuatan memaksa dengan ancaman kekerasan ataupun upaya sehingga orang lain menyerahkan benda/uang, untuk menguntungkan diri sendiri. diancam pidana sembilan(9)tahun penjara
Ibu Yanti (37) warga desa lalonggasu kecamatan tinanggea kabupaten konawe selatan (Konsel) nasabah PT Indomobil Finance Indonesia (IMFI) kantor cabang tinanggea.
resmi melaporkan ke pihak kepolisian resort tinanggea,
dirinya merasa keberatan atas tindakan dan perilaku yang di lakukan oleh Oknum karyawan PT.INDOMOBIL FINANCE INDONESIA (IMFI) sehingga berbuntut melakukan pelaporan ke pihak kepolisian resort tinanggea atas dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan serta penarikan paksa kendaraan (motor) miliknya yang dilakukan oleh oknum defcolektor Minggu 19/05/2024)
Awal terjadinya, pada saat pihak IMFI melakukan penarikan ia sedang berada di rumah sakit mengurus ibunya yang sedang sakit menjalani pengobatan rawat inap di RSUD konsel.
“Di saat pihak (IMFI) mau melakukan penarikan saya sedang berada di rumah sakit, saya tidak bertemu langsung dengan para defcolektor yang hendak datang menarik motor, kami hanya komunikasi lewat telpon,”
saya minta kebijakan agar kendaraan milik saya jangan ditarik, saya sudah berjanji pada mereka sepulang saya dari rumah sakit akan membayar angsuran bayar dobel dua (2) bulan,
Akan tetapi mereka tidak mau memberikan saya toleransi seditpun.”jelas ibu yanti
Di saat mereka hendak menarik motor, sayapun tidak mampu lagi berbuat apa apa disaat itu, sebab apa pun alasan saya meraka tetap harus membawa paksa motor tersebut,
dengan alasan akan di titip di kantor IMFI cabang tinanggea. bila saya sudah bayar angsuran kendaraan akan di kembalikan kepada saya.
Adapun angsuran jatuh tempo pembayaran saya setiap tanggal 22, motor saya ditarik tanggal 30, hanya selisi hitungan keterlambatan delapan (8) hari namun tidak ada kebijakan sedikitpun untuk diberi waktu.
Di tanya soal bagaimana ia bisa mengetahui tanda tangannya dipalsukan, ibu yanti mengatakan bahwa pada saat ia kekantor (IMFI) rencana akan menebus pembayaran angsuran keterlambatan, akan tetapi pihak pembiayayan tetap mau memberikan motor tersebut, ada persyaratan aturan kantor yang harus saya penuhi,
1. bayar angsuran dua bulan walau di saat itu belum datang waktu jatuh tempo
2. Biayaa penitipan kendaraan
3. Menanda tangani surat peryataan yang sudah di buat oleh pihak perusahaan PT Indomobil cabang tinanggea, disaat itu sayapun siap mengikuti aturan tersebut point 1 dan point ke 2, namun point ke 3 saya tolak untuk bertanda tangan sebab isi surat tersebut sangat merugikan saya selaku konsumen debitur PT IMFI dampak berdampak fatal bagi saya.”terang ibu yanti
“Disaat itu juga saya minta surat-surat yang pernah saya tanda tangani beserta surat penarikan kendaraan saya, saat saya membuka dan membaca surat penarikan saya kaget dan bingung kok ada tanda tangan saya, sementara saya tidak pernah ketemu sama mereka atau tanda tangan dokumen apapun selain surat perjanjian pada saat pertama kali saya ambil unit.
“Saya berharap agar mendapat keadilan dan oknum serta pihak perusahaan bertanggung jawab terhadap kerugian saya, untuk di pertanggung jawabkan sesuai proses hukum
“Harapan saya melapor ke pihak kepolisian Polsek tinanggea agar saya mendapat keadilan dan oknum serta pihak perusahaan yang terlibat agar di proses sesuai dengan hukum yang berlaku” tegasnya
Saat Wartawan Media LS lintangsultra.com datang ke kantor Indomobil finance Indonesia (IMFI) cabang tinanggea. Minggu 19/05/2024) saat di konfirmasi salah seorang pria karyawan kantor PT IMFI yang menyebut dirinya kordinator defcolektor,” semua sudah ketentuan aturan perusahaan sesuai dengan aturan SOP kantor, jika keberatan silakan melapor.”ucapnya
Atas Kejadian tersebut Ketua DPC PPWI Konsel Iswan Safar mengecam tindakan preventif oknum PT IMFI kantor cabang tinanggea atas adanya pelanggaran hukum yang terjadi, penarikan sepihak secara paksa kendaraan milik nasabah serta adanya dugaan pemalsuan tanda tangan
Dalam waktu dekat ini kami bersama teman teman DPC PPWI Konsel akan kordinasi dengan PPWI DPD Sultra mengawal proses laporan hingga kepolda Sultra.
Tempat yang sama Kordinator Pendampingan DPC PPWI Konsel Ja Asbara,” Senin depan kami akan melakukan aksi demonstrasi di kantor PT Indomobil Finance Indonesia IMFI pimpinan pusat kota Kendari. Meminta agar mencopot pimpinan kantor IMFI cabang tinanggea serta kordinator depcolektor atas keterlibatan dugaan pemalsuan tanda tangan serta penarikan paksa secara sepihak non prosedural cacat hukum
Selanjutnya aksi demo kami lakukan ke kantor Otoritas Jasa Keuangan OJK kendari, adanya pelangaran undang undang perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999
Reporter: Chandra Syahputra