KOLAKA – lintangsultra.com Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Kepolisian Polres Kolaka untuk melakukan penahanan terhadap tersangka MID kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan Pengrusakan warkop
- La Songo Ketua Umum dewan pimpinan daerah (DPD) persatuan pewarta warga indonesia (PPWI Sultra) meminta Polres Kolaka untuk segera menahan tersangka
“Kami minta Polres Kolaka untuk menahan tersangka MID atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan,”
yang mana peristiwa tersebut terjadi 9 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 WITA di Warkop Andang yang terletak di Jalan Bypass, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka. Provinsi Sulawesi tenggara
“Kami minta dengan tegas pihak kepolisian dalam hal ini Polres Kolaka untuk melakukan penahanan terhadap tersangka, pasalnya dalam peristiwa tersebut ada korban, sehingga kami mewakili korban meminta agar tersangka dilakukan penahanan,” ungkapnya.
Sementara itu sebelumnya berdasarkan SP2HP, pihak Polres Kolaka telah menetapkan MID sebagai tersangka dalam perkara ini pada 11 Mei 2024.
Terkait hal tersebut Kabag OPS Polres Kolaka, AKP Gusti Komang Sulastra saat dikonfirmasi via WhatsApp, mengatakan pihaknya sementara melakukan pemeriksaan terdakwa tersangka.
“Lagi memeriksa (Penyidik terhadap tersangka), infonya tersangka lagi diperiksa,” ujarnya.
terkait penahanan tersangka, pihaknya menuturkan bahwa sementara menunggu informasi lebih lanjut dari penyidik.
“Saya menunggu dulu ya infonya,” pungkasnya.*
Publiser: Is.One
Laporan tim: PPWI