Beranda blog Halaman 7

Ketua Umum PPWI DiJadwalkan Hadir Pidato Dikomite Ke 4 PBB di New York Amerika Serikat

0

Jakarta – lintangsultra.com Aktivis hak asasi manusia dan jurnalis senior Indonesia, Wilson Lalengke, akan menghadiri sesi penting di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Amerika Serikat, dari tanggal 7 hingga 12 Oktober 2025.

Di forum masyarakat dunia Wilson Lalengke, ketua umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) akan menyampaikan pidato yang berisi petisi kepada Komite Khusus Politik dan Dekolonisasi (Komite Keempat) tentang isu Sahara Maroko.

Menurut email resmi dari Sekretariat Komite Keempat PBB yang dikirimkan pada Rabu, 24 September 2025, Wilson Lalengke diharapkan hadir ke New York, tempat markas utama PBB, untuk menyampaikan pidato tersebut. Petisinya akan berfokus pada Persoalan Sahara Maroko (sebelumnya dikenal sebagai Sahara Barat), khususnya terkait dengan kasus eksekusi di luar hukum (extra judicial execution) terhadap masyarakat Syahrawi di tempat penampungan pengunsi di Kamp Tinduf oleh kelompok pemberontak Front Polisario, sebuah isu politik dan hak asasi manusia yang kompleks dan telah berlangsung lama, yang terus memicu kekhawatiran internasional terkait pelanggaran hak asasi manusia. Bangsa Syahrawi adalah penduduk asli wilayah Sahara Maroko yang pernah dijajah Spanyol, sebuah wilayah bagian selatan Kerajaan Maroko.

Wilson Lalengke diperkirakan akan menyampaikan pernyataannya pada salah satu dari tanggal ini, yakni 8 Oktober pukul 15.00, atau 9 Oktober pukul 15.00, atau tanggal 10 Oktober pukul 15.00. Berdasarkan informasi, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI) ini diminta hadir pada awal setiap sesi di Ruang Konferensi 4 Markas Besar PBB guna memastikan dirinya tidak melewatkan kesempatan berpidato.

Untuk dapat masuk ruangan konferensi, Wilson Lalengke harus mengambil kartu izin sementara secara langsung di Kantor Pendaftaran Pengunjung PBB pada tanggal 8 Oktober antara pukul 10.00 hingga 11.30 waktu setempat, dengan menunjukkan kartu identitas diri (passport atau SIM) resmi yang dikeluarkan pemerintah. Panitia juga telah mengingatkan peserta petisi tentang penerapan aturan yang ketat seperti kebijakan kesopanan, melarang spanduk, bendera, atau perilaku mengganggu apa pun selama persidangan.

Setiap pemohon petisi diberikan waktu maksimal tiga menit untuk menyampaikan pidato mereka, dengan layanan penerjemahan yang disediakan. Wilson Lalengke diwajibkan untuk menyampaikan konsep tertulis pernyataannya terlebih dahulu melalui email Panitia guna memudahkan penerjemahan dan memastikan kelancaran penyampaian isi petisinya.

Kehadiran Wilson Lalengke kali ini di forum PBB menandai momen penting baginya secara pribadi dan Organisasi PPWI, yang telah lama memperjuangkan isu-isu hak azasi manusia, kemerdekaan pers, lingkungan dan hak-hak rakyat, baik di Indonesia maupun di belahan dunia lainnya. Partisipasinya menegaskan semakin besarnya peran suara masyarakat sipil dalam membentuk wacana global tentang hak asasi manusia dan kebebasan dari penindasan.

Sementara itu, visa masuk Amerika Serikat telah diterbitkan oleh Kedutaan Besar Amerika di Jakarta per tanggal 18 September 2025 lalu. Dengan diterimanya visa Amerika itu, semua dokumen perjalanan alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini menuju ruang sidang PBB telah siap.

Nantikan perkembangan terbaru menjelang sidang penyampaian petisi oleh Wilson Lalengke bersama delegasi lainnya di bulan Oktober 2025 mendatang. (TIM/Red)

Diduga Kebal Hukum PT. Marketindo Selaras Digugat Melalui Pengadilan Andoolo

0

KONAWE SELATAN – Lintangsultra.com  Samsuddin SH MH, resmi melalui PT.Marketindo Selaras (MS) melalui Polda Sultra, Laporan Polisi Nomor : LP/B/26/I/2025/SPKT Polda Sultra. Tanggal 19 Januari 2025

Laporan itu, atas dugaan tindak pidana pengrusakan sejumlah  tanaman warga diwilayah Desa Sandey, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan (KONSEL)

Saya selaku kuasa hukum dari pihak warga masyarakat kecamatan anggata  resmi melaporkan PT. Marketindo Selaras ke Polda Sultra atas dugaan tindak pidana pengrusakan tanaman warga  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Jo 406 KHUPidana,” terang Samsudin SH,MH kepada wartawan, Minggu 21/09/2025).

Samsudin, SH, MH  menilai PT Marketindo Selaras kebal dengan hukum, sebab ada berbagai persoalan yang terjadi dan telah di laporkan pada pihak kepolisian namun tidak satupun laporan yang terproses, setelah di lakukan penyelidikan oleh pihak Penyidik pada tanggal 4 Agustus 2025 mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan dengan alasan tidak ditemukan tindak pidana.”Ungkap Samsudin

Demi untuk mencari keadilan saya memasukan  gugatan secara Perdata melalui Pengadilan Negeri Andoolo sebagaimana tertuang dalam Perkara Nomor : 31/Pdt/2025/PN Adl tentang Perbuatan Melawan Hukum, menurut nya dalam perkara tersebut cukup jelas pihak Perusahaan melakukan pengrusakan terhadap tanaman masyarakat dan telah di periksa secara langsung di lapangan” Ujar Samsuddin

“Perlu diketahui bahwa PT. Marketindo Selaras ini tidak memiliki izin Hak Guna Usaha namun kini telah sesuka hati melakukan pengusuran dan pengrusakan tanaman warga.
“Kami masih terus mencari keadilan terhadap perlakuan PT. Marketindo Selaras selama ini atas perbuatannya dan kami juga sementara mengajukan gugatan pada Pengadilan Negeri Andoolo dan mudah-mudahan di Pengadilan kami bisa menemukan keadilan bagi masyarakat” Ujar Samsuddin

Is one

Miris! Oknum Polisi Polres Konawe Aniyaya Tahanan Hingga Wajah Luka Lebam

0

KENDARILintangsultra.com Tim Advokat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Ana Wonua Keadilan Dewan Pengurus Pusat Lembaga Adat Tolaki (DPP LAT) Sultra secara resmi melaporkan seorang anggota polri Made Astawan ke Propam Polda Sultra pada Senin (8/9/2025).

Made Astawan diduga melakukan penganiayaan pada sala seorang tahanan atas nama Abu Talib, hingga mengalami luka lebam di sekujur tubuh

Kuasa hukum menjelaskan, peristiwa ini bermula ketika Abu Talib ditangkap oleh tim Reserse Polres Konawe saat unjuk rasa pada tanggal 31 Agustus 2025 atas dugaan pembakaran sengketa lahan di Desa Tawamelewe, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe

Abu Talib diperiksa di Polda Sultra, setelah itu ia kemudian ditahan di Rutan Polres Konawe pada 1/9/ 2025.)

Tepatnya pada 4 September 2025, saat keluarga menjenguk, mereka mendapati kondisi Abu Talib penuh luka lebam di leher, wajah, hidung, dan perut yang membengkak. Abu Talib menyampaikan ia dianiaya oleh anggota polisi piket bernama Made Astawan, tidak hanya di dalam ruang tahanan saat ia keluar untuk berolahraga ia mengalami penyiksaan secara fisik

Perwakilan kuasa hukum, Efrit, SH., menduga ada unsur dendam pribadi dalam kasus ini. Pasalnya, terlapor Made Astawan diketahui berasal dari Desa Kasaeda, yang juga termasuk dalam wilayah sengketa lahan tersebut.

“Dari 25 orang yang ditahan, 24 sudah dibebaskan. Hanya Abu Talib yang masih ditahan. Tepat saat giliran piket Made Astawan, terjadi penganiayaan. Ini jelas melanggar HAM dan kode etik kepolisian,” tegas Efrit.

Laporan resmi YLBH Ana Wonua Keadilan terdaftar dengan Nomor: 001/S.LP/YLBH.AWK/IX/2025, yang ditujukan langsung kepada Kabid Propam Polda Sultra. Tim kuasa hukum menuntut agar Propam Polda Sultra segera memproses laporan ini secara hukum dan etik.

Mereka menilai perbuatan oknum polisi tersebut melanggar sejumlah pasal, antara lain Pasal 351 KUHP Jo. Pasal 421 KUHP Jo. Pasal 52 KUHP, serta Pasal 33 dan 34 UU No. 39/1999 tentang HAM. Selain itu, mereka juga menyebut adanya pelanggaran terhadap UU Kepolisian dan Kode Etik Profesi Polri.

“Apabila laporan ini tidak segera ditindaklanjuti, kami akan menempuh langkah hukum lain, termasuk melaporkan kasus ini ke Komnas HAM,” kata Efrit.

Tim kuasa hukum berharap Kapolda Sultra dapat menindak tegas terlapor dan memberikan perlindungan hukum bagi korban, sebab tindakan penganiayaan oleh aparat dinilai mencoreng institusi Polri dan melukai rasa keadilan masyarakat

Basran Pemegang Ijin Menteri Lingkungan Hidup Dan kehutanan, Lahan Digusur Diserobot, Kehutanan Dan APH Tidak Ada Tindakan

0

 

Basran bersama anggota koperasi Mepokoaso Lestari Jaya saat meninjau lokasi HTR yang sudah digusur dan di tanami oleh kelompok Aji Kisman

KONSEL – lintangsultra.com. sebagian lahan hutan tanaman rakyat (HTR) yang dikuasai Kelompok Koperasi Mepokoaso Lestari Jaya, lokasi Desa Adayu indah Kecamatan Buke Kabupaten Konawe Selatan, Sudah diserobot sekelompok orang dan menimbulkan keresahan bagi anggota kelompok tani Koperasi mepokoaso lestari jaya.

Koperasi Mepokoaso Lestari Jaya diberikan izin berdasarkan Keputusan Menteri lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia
Nomor: SK.9891/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/9/2023 tentang

Pemberian persetujuan Pengelolaan hutan tanaman rakyat kepada Koperasi mepokoaso Lestari Jaya seluas + 1.870(Seribu Delapan Ratus Tujuh Puluh) hektare pada kawasan hutan produksi tetap Di desa Adayu Indah Kecamatan Buke Kabupaten Konawe Selatan provinsi Sulawesi Tenggara

Namun kelompok tani dibuat resah dengan adanya kelompok tertentu yang ingin menguasai sebagian kawasan tersebut,” kata Basran kepada wartawan, Rabu 3/9/2025)

Sebagai kelompok tani koperasi Mepokoaso Lestari Jaya yang secara sah menguasai HTR tersebut, sebagaimana Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan disebutkan pemegang persetujuan pengelolaan HTR berhak mendapatkan perlindungan dari gangguan perusakan dan pencemaran lingkungan atau pengambil alihan secara sepihak oleh pihak lain.

Surat keputusan kementerian lingkungan hidup dan kehutanan tentang ijin pengelolaan koperasi Mepokoaso Lestari Jaya.

“Maka secara hukum, Kelompok Koperasi Mepokoaso Lestari Jaya berhak mendapatkan perlindungan Negara atas pihak lain yang ingin mengambil alih hutan produksi tersebut,” Ucap Basran

Hal itu, menurutnya bukan tanpa alasan. Sejak menguasai lahan HTR, Kelompok Koprasi mepokoaso Lestari Jaya, yang beranggotakan mayoritas warga desa sekitar, telah menjalankan kewajibannya terhadap Negara berupa melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak, melakukan tapal batas dan perlindungan hutan.

“Karenanya, andaikata terjadi kebakaran hutan itu menjadi tanggungjawab kelompok tani,” terangnya.

Terkait munculnya kelompok tertentu yang berusaha mencaplok dan menguasai sebagian dari hak penguasaan HTR tersebut Basran mengharapkan aparat penegak hukum berlaku objektif menyikapi persoalan ini.

Sebelumnya, Basran telah membuat laporan pengaduan ke Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) pada hari Rabu 18/9/2024) adanya tindakan penyerobotan dan pengusuran serta pengrusakan hutan, melakukan penanaman kelapa sawit di hutan area HTR yang dilakukan para oknum, Yang mana aksi tersebut merupakan pelanggaran hukum, adanya oknum kelompok tertentu yang menduduki lahan HTR tersebut, namun hingga saat ini tidak ada tindakan dari Gakkum

“Terkait persoalan ini saya akan meminta perlindungan hukum ke Kementrian Kehutanan,” terangnya.

Sementara itu, salah satu oknum atas nama Aji Kisman yang telah melakukan pengusuran mengunakan alat berat, mengeklaim lahan HTR adalah milik nya.

“Di samping itu kami sudah lakukan upaya persuasif mengajak mereka untuk bergabung. Sebagian sudah ada yang bergabung sebagian lagi masih ngotot ingin menguasai. Bahkan kami persilahkan mereka untuk menggugat kalau lahan tersebut memiliki izin pada mereka,” jelas dia.

Terbaru peristiwa terjadi pada Rabu 3/9/2025) siang, Basran bersama anggota kelompok koperasi Mepokoaso Lestari Jaya meninjau di wilayah lokasi HTR, setibanya di lokasi terlihat lahan tersebut sudah di gusur mengunakan alat berat, serta ada aktifitas penanaman bibit kelapa sawit yang diduga dilakukan oleh Aji Kisman dan Teman temannya diatas area tanah lokasi HTR.
disaat itu pula sempat terjadi cekcok perdebatan persoalan batas kecamatan antara kecamatan buke dan kecamatan baito, namum sempat di lerai oleh Kapolsek baito yang saat itu ada di lokasi kejadian.

Basran Mengungkapkan keresahan terhadap kelompok Koperasi Mepokoaso Lestari seakan akan terkesan merekala yang melakukan penyerobotan, Padahal secara sah, mereka memiliki ijin yang di keluarkan melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, disebutkan pemegang persetujuan pengelolaan HTR koperasi Mepokoaso Lestari Jaya.

Basran sangat mengharapkan peran serta dinas kehutanan APH Aparat penegak hukum agar dapat turun lapangan melihat melihat apa yang sudah terjadi di lokasi HTR.

Hingga berita ini diterbitkan belum terkonfirmasi dengan pihak terkait.*Wan*

Korupsi 1,2 Milyar, Dua Pegawai ASN Asal Konkep, Pimpinan Dan Bawahan  Resmi Masuk Bui

0

KONKEP – lintangsultra.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran belanja barang dan jasa anggaran tahun 2023 di inspektorat Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep)

Penetapan tersangka pada Rabu (3/9/2025), setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Kedua tersangka yakni, M selaku Inspektur Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan periode 2023 hingga April 2025 dan MA Bendahara pengeluaran dikantor dinas inspektorat konkep periode Juli hingga  desember 2023,  Sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/P.3.14/Fd.2/09/2025 tanggal 3 September 2025, dan MA,  berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02/P.3.14/Fd.2/09/2025 tanggal 3 September 2025.

Kepala Kejari Konawe, Fachrizal, SH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Aswar, SH,MH didampingi Kasi Intelijen, M. Anhar L. Bharadaksa, SH, menjelaskan bahwa tersangka M langsung dilakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat.

“Terhadap tersangka M dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 3 September 2025 hingga 22 September 2025, dan dititipkan di Rutan Kendari,” jelas Aswar.

Sementara itu, tersangka MA tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. Kejaksaan berencana memanggil kembali yang bersangkutan dalam waktu dekat. Jika tetap tidak kooperatif, penyidik akan mengambil langkah hukum sesuai prosedur.

Adapun kasus yang menjerat keduanya terkait dugaan penyalahgunaan anggaran belanja barang dan jasa Inspektorat Konkep TA 2023.

Modusnya, terdapat belanja kegiatan yang tidak dilaksanakan namun dipertanggungjawabkan sebesar Rp1.039.549.000, serta honorarium kegiatan yang seharusnya dibayarkan namun tidak diberikan kepada yang berhak sebesar Rp194.008.000.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kerugian Negara oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: R.700 1.2.2/242/INVES/INSP.2025 tanggal 2 September 2025, total kerugian negara akibat perkara ini mencapai Rp1.233.557.000.

Tersangka M langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kendari. Sementara itu, MA belum ditahan karena alasan kesehatan. Namun, penyidik memastikan akan segera melakukan penahanan setelah kondisinya membaik.

Kejari Konawe menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini sesuai hukum yang berlaku, dengan menjunjung tinggi asas keadilan dan profesionalisme.

Saat ditanya potensi adanya tersangka baru, Aswar tidak menampik potensi tersebut. Namun kata dia, saat ini Jaksa Penyidik masih melakukan pendalaman.

“Tentu kalau ada bukti yang mengarah ke pihak lain akan kami dalami. Mohon bersabar rekan-rekan, perkembangan penanganan perkara ini akan kami sampaikan ke publik,” pungkasnya.

Pasal yang Disangkakan:
Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf (b) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf (b) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*tim*

BPN Kota Kendari Diminta Blokir SHM Milik Tuty Arifin, Alwi Lie: Hak Saya Dikebiri, Tanah Saya Dirampas

0

KENDARIlintangsultra.com Alwi Lie resmi melayangkan surat ke ATR/BPN Kota Kendari, Selasa 2 September 2025. Alwi Lie meminta agar Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor. 6711/1995 beserta turunannya, agar dilakukan pemblokiran

Pasalnya, kata Alwi Lie, SHM milik Tuty Arifin jadi senjata dalam melakukan pembangunan ilegal ditanah miliknya. Tanah yang terletak di Baypas Kelurahan Wawowanggu Kecamatan Kadia Kota Kendari, seharusnya sudah diserahkan sepenuhnya kepada Alwi Lie.

Alwi Lie bilang, pihaknya sudah lama menyelesaikan urusan pengembalian kerugian negara melalui Kejaksaan Rp.850 juta. Akan tetapi, hingga kini SHM Nomor 114 dan 115 tahun 1978 belum juga diserahkan hak miliknya.

Namun, apa daya. Alwi Lie yang sudah tunduk dan patuh kepada negara, justru dirampas haknya secara ilegal. Alwi Lie juga menuturkan, apa yang terjadi kepada dirinya adalah potret kekalahan negara terhadap para oknum yang merampas haknya.

“Ini bagi saya adalah kekalahan negara terhadap para oknum yang merampas hak saya. Harusnya negara hadir, bagaimana mungkin saya sudah menyerahkan dan mengembalikan kerugian negara Rp. 850 juta, tapi hingga kini justru hak saya tidak pernah diberikan oleh negara,”terangnya.

Kekuatan hukum Alwi Lie juga jangan ditanya. Putusan Mahkamah Agung pada tingkat Kasasi Nomor 1578 K/Pdt/2011, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dengan jelas memenangkan Alwi Lie.

Tidak cukup sampai disitu, ujar Alwi Lie, bahkan putusan pidana Tuty Arifin Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 235/PiD.B/2002/PN.KDI tanggal 01-08-2002 dalam pertimbangan di katakan bahwa permohonan sertifikat milik Tuti Arifin tidak terjadi tumpang tindih, namun pada kenyataan di lapangan sertipikat Nomor 6711/95 berada di lokasi kami.

“Ini kan salah alamat, kenapa justru lahan milik saya yang dirampas,”terangnya.

Jika berkaca pada putusan pengadilan Negeri Kendari Nomor 55/PDT/2001/PN.KDI Tanggal 7-11-2001, tentang pengembalian barang sitaan atas bidang tanah hak pakai Nomor 244/95, Nomor 245/95, Nomor 258/96, atas nama Bulog Divre Sultra. Dimana Sertifikat tersebut berasal dari Sertifikat hak milik Nomor 114/78 dan 115/78, yang beralamat di Jl. Baypas, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sultra. Seharusnya semua bentuk SHM yang terbit, diserahkan kepadanya sebagai pemegang hak milik sesunguhnya.

Alwi Lie berharap, BPN Kota Kendari punya itikad baik untuk segera menyelesaikan persoalan terhadap dirinya. Alwi Lie juga saat ini sudah berkonsultasi ke pihak Kejaksaan agar ditangani secara serius perkara ini..”tutupnya

*Hermawan L*

Proyek Puskesmas Andoolo Disorot, Diduga Abaikan SOP dan K3

0

KONAWE SELATANLintangSultra.com Proyek rehabilitasi dan tambahan ruang Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Andoolo di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menuai sorotan dari masyarakat.

Proyek yang didanai melalui APBD tahun anggaran 2025 dengan nilai Rp6.243.431.900 ini diduga dikerjakan oleh PT Payung Karya Nusantara tanpa mengindahkan Standar Operasional Prosedur (SOP) konstruksi dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

​Kecurigaan masyarakat muncul setelah melihat langsung proses pengerjaan di lapangan. Menurut Iswan Sapar, seorang warga sekaligus ketua Ormas di Konsel, para pekerja terlihat mencampur material bangunan seperti semen dan pasir tanpa menggunakan alat takar yang konsisten.

​”Kami lihat para pekerja mencampur hanya mengira-ira saja. Padahal pengukuran yang konsisten sangat penting untuk kekuatan struktur,” ujar Iswan.

​Ia menambahkan, penggunaan alat ukur seperti ember atau tong sangat penting untuk memastikan perbandingan material yang tepat demi menghasilkan bangunan yang stabil dan kuat.

​Selain masalah kualitas, Iswan juga menyoroti transparansi proyek. Ia mendapati papan informasi proyek dipasang menghadap ke dalam, seolah-olah sengaja disembunyikan agar tidak terlihat oleh publik.

​”Seharusnya dipasang harus transparan bukan di sembunyikan biar tidak terlihat, ini kan sangat miris,” ucapnya.

​Sorotan lain datang dari penerapan SOP K3. Para pekerja dilaporkan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, padahal APD wajib untuk melindungi mereka dari risiko kecelakaan dan penyakit di lokasi konstruksi.

​”Saya melihat para pekerja tidak menggunakan APD, padahal itu penting untuk keselamatan diri,” kata Iswan.

​Masyarakat Andoolo menegaskan bahwa setiap proyek pembangunan harus memiliki SOP sebagai panduan untuk memastikan standar keamanan, kualitas, dan efisiensi terpenuhi. Mereka khawatir kelalaian ini akan berdampak pada kualitas dan keamanan bangunan Puskesmas.

​Warga meminta pihak terkait untuk mengambil tindakan tegas terhadap kontraktor yang tidak mematuhi SOP. Mereka merujuk pada Pasal 96 Undang-Undang Jasa Konstruksi yang menyebutkan bahwa penyedia atau pengguna jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan bisa dikenai sanksi administratif.

​”Kami akan terus mengawal dan mengawasi pelaksanaan pembangunan ini yang memakan anggaran miliaran. Dalam waktu dekat saya bersama ormas dan aktivis lainnya akan turun melakukan aksi demonstrasi,” tegas Iswan.

​Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kontraktor maupun instansi terkait mengenai keluhan masyarakat ini.(Marwan)

Traktor Bantuan Pemerintah Diduga Disewakan, Kades di Konawe Akan Dipolisikan Warga

0

KONAWELintangSultra.com Kepercayaan warga Desa Unaasi Jaya, Kecamatan Abuki, Kabupaten Konawe, terhadap kepala desa mereka kini tengah diuji. Sang kepala desa (Kades) terancam akan dilaporkan ke pihak berwajib oleh warganya sendiri atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan aset milik desa.

Objek yang menjadi pangkal masalah adalah satu unit traktor roda empat. Traktor tersebut merupakan aset desa yang berasal dari bantuan pemerintah pusat, yang peruntukannya adalah untuk menunjang kegiatan pertanian dan meningkatkan kesejahteraan para petani di Desa Unaasi Jaya.

Namun, alih-alih dimanfaatkan oleh masyarakat, aset vital tersebut diduga kuat telah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi sang Kades.

Dugaan ini mencuat setelah warga dan Forum Penggiat Pemerhati Hukum Provinsi Sulawesi Tenggara (FPPH-SULTRA) melakukan penelusuran. Mereka menemukan fakta mencengangkan, traktor tersebut tidak berada di Desa Unaasi Jaya, melainkan ditemukan tengah beroperasi di Desa Amorome Utama, Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara.

“Traktor itu dialihfungsikan menjadi alat angkut kayu untuk kegiatan legal logging di Konawe Utara,” ungkap seorang sumber dari FPPH-SULTRA.

“Ada indikasi kuat bahwa aset desa ini sengaja disewakan oleh oknum Kades kepada pihak lain untuk menghasilkan keuntungan pribadi.” tambahnya.

Warga setempat mengklaim memiliki bukti yang memperkuat tudingan bahwa traktor tersebut tidak digunakan untuk kepentingan publik. Tindakan ini, jika terbukti benar, merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengamanatkan bahwa aset desa harus dikelola demi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat.

Kini, warga Desa Unaasi Jaya berharap aparat penegak hukum dapat segera turun tangan untuk mengusut tuntas kasus ini. Mereka menuntut transparansi dan keadilan, karena tindakan tersebut tidak hanya merugikan materiil desa, tetapi juga mencederai amanah dan kepercayaan yang telah mereka berikan kepada pemimpinnya.(Wan)

Diduga Pekerjaan Drainase Motaha Alangga Dikerja Tidak Becus, Lembaga KAPDA Gruduk Dinas Sumber Daya Air Provinsi

0

KENDARI – lintangsultra.com Kesatuan Aksi Lembaga Advokasi Pembangunan Daerah (KAPDA) Sulawesi Tenggara Menggelar Aksi Unjukrasa Meminta Dinas Sumberdaya Air dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara Beri Sanksi Kepada CV. Sinar Dunia Perkasa Atas Dugaan Pengurangan Volume Proyek Pembangunan Drainase Jalan Motaha-Alangga Kabupaten Konawe Selatan.

Aksi tersebut didasari atas adanya dugaan Mark-Up Keuntungan yang tidak sah dilakukan oleh CV. Sinar Dunia Perkasa sebagai kontraktor pelaksana pada proyek pembangunan Drainase Jalan Motaha-Alangga Kabupaten Konawe Selatan dengan modus operandi tidak membongkar bangunan lama sepanjang kurang lebih 200 Meter melainkan hanya menempel material baru sehingga dapat dipastikan bahwa ketebalan dinding drainase tidak sesuai dengan spesifikasi ketebalan Taknis.

Sehingga atas dasar hal tersebut pihak Dinas Sumber daya Air dan Bina Marga diminta untuk mengevaluasi baku mutu pengerjaan proyek Drainase Motaha-Alangga dan memberikan sanksi tegas berupa pemutusan kontrak hingga pencantuman daftar hitam kepada pihak Rekanan CV. Sinar Dunia Perkasa, selain itu masa juga meminta agar Dinas Sumberdaya Air Dan Bina Marga mengevaluasi pengawas lapangan yang tidak berkompeten.

Aksi tersebut direspon baik oleh pihak Dinas Sumberdaya Air Dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara dan langsung Di Mediasi Oleh Sekretaris Dinas Dan Kepala bidang Binamarga serta Pejabat Pelaksana Teknis(PPTK).

Dalam Audiensi tersebut Laode Muhammad Nur Sunandar Selaku Ketua Harian Lembaga Kajian Pembangunan Daerah Dan Demokrasi(LKPD) Sulawesi Tenggara, Menyerahkan Bukti Pendukung kepada Sekdis dan kabib bina marga sebagai bahan Evaluasi dan dasar pemberian Saknsi, Selain itu Nandar juga menyebut bahwa CV. Sinar Dunia Perkasa Tidak Profesional dalam melaksanakan pekerjaan Proyek tersebut hingga dapat disimpulkan pekerjaan tersebur Cacat Kontruksi.

Kepala Bidang Bina Marga Harmunadin, ST.MT “menerima semua Laporan masa aksi dan juga tuntutan masa Aksi serta bukti-bukti yang telah diserahkan, pihaknya menyampaikan akan segera memproses kegiatan tersebut sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku”.

Sekretaris Dinas Sumberdaya Air Dan Bina Marga Nur Nikmat, ST.MT juga memberikan penegasan bahwa “pihaknya tidak akan ada kompromi apabila memang betul dalam proses pengerjaan tersebut terbukti mengurangi Volume maka saya akan sanksi tegas bahkan kami juga tidak akan menggelontorkan anggaran penuh terhadap pengerjaan tersebut, olehnya kami meminta kepada rekan-rekan Aspirasi untuk sama-sama turun kelapangan.

Kontributor: Aswan malaba, S.sos

Diduga Drainase Jalan Motaha-Alangga Dikerja Asal Asalan (KAPDA) Akan Gelar Aksi

0
  1. Ketgam: Foto Istimewa, Laode Nur Sunandar, sebatang rokok di bibir saat teglap bersama rekannya

 

 

KONAWE SELATAN – lintangsultra.com Kesatuan Aksi Lembaga Advokasi Pembangunan Daerah (KAPDA) akan menggelar demonstrasi di Kantor Gubernur dan Kantor Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara pada Selasa, 5 Agustus 2025 mendatang.

Aksi tersebut menyoroti dugaan mark-up keuntungan dalam proyek pembangunan drainase jalan Motaha-Alangga di Kabupaten Konawe Selatan.

Proyek yang dikerjakan oleh CV. Sinar Dunia Perkasa ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp 199.404.900. Dana proyek bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tepatnya dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2025, yang berada di bawah kewenangan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara.

Menurut perwakilan KAPDA, Laode Nur Sunandar mengatakan proyek ini menyimpan kejanggalan yang perlu diusut tuntas.

“Kami menduga ada penggelembungan dana dalam proyek drainase jalan Motaha-Alangga. Nilai kontrak ini tidak sebanding dengan kondisi di lapangan. Seperti, bangunan lama tidak dibongkar, mereka hanya tempel saja sebagian material dan itu salah satu cara mereka mencuri volume pekerjaan untuk mendapatkan keuntungan besar,” ucapnya.

Ia menjelaskan, aksi ini adalah bentuk desakan agar pihak terkait, termasuk Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara, segera melakukan audit.

“Kami menuntut transparansi dan akuntabilitas penuh agar uang rakyat tidak disalahgunakan,” tegasnya.

“Kami juga nanti Meminta Gubernur Sultra agar mencopot Kadis serta PPK pelaksana kegiatan, dan mendesak APH untuk segera memanggil Kepala Dinas dan PPK agar dilakukan pemeriksaan dugaan keterliban dan kerja sama dalam proses pekerjaan proyek drainase ini,” tambahnya.

KAPDA berharap aksi ini dapat membuka mata publik dan mendesak aparat penegak hukum untuk menginvestigasi dugaan korupsi ini.
(Marwan Toasaa)