Beranda blog Halaman 6

Miris !! Seorang Istri Diduga Diusir Paksa Keluarga Lelaki, Pasca Meninggal Sang Suami

0

ANGATA KONSEL – Lintangsultra.com Peristiwa menyayat hati terjadi di Desa Aopa Kecamatan Angata Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Asmidar terpaksa harus angkat kaki dan membongkar rumahnya sendiri, imbas keluarga sang suami mengusirnya.

Peristiwa ini terjadi, Minggu (2/11/2025). Pasca meninggal Rajiman sang suami. Asmidar selalu diusik pihak keluarga sang suami.

Puncaknya Minggu pagi, diiringi warga sekitar, Asmidar membereskan rumah peninggalan sang suami.

Rajiman (almarhum) empat bulan yang lalu meninggal dunia. Kepergian sang suami, ternyata jadi petaka bagi istri dan ketiga buah hatinya yang saat ini masih kecil-kecil.

Seorang warga yang terekam kamera, saat membantu membereskan rumah Asmidar mengaku, peristiwa pengusiran tersebut bukan terjadi sekali. Akan tetapi pengusiran Asmidar dan ketiga anaknya sudah terjadi berkali-kali.

Peristiwa tersebut hingga kini sudah viral di media sosial. Peristiwa ini juga membuat para netizen geram.

Rencananya, Asmidar akan membongkar seluruh bangunan rumah peninggalan sang suami. Pasalnya keluarga pihak laki-laki menganggap bahwa Asmidar tidak punya hak lagi tinggal dirumah sang suami.

PENTING UNTUK DI INGAT

Pengusiran tanpa dasar hukum:

Pengusiran istri sah setelah suami meninggal dunia tanpa adanya dasar hukum yang jelas adalah pelanggaran hak asasi manusia dan hak hukum.

Tidak ada aturan hukum yang memperbolehkan keluarga suami mengusir istri sahnya setelah suami meninggal dunia.

Istri memiliki hak hukum, termasuk hak waris dan hak untuk tinggal di rumah yang ditinggali bersama suaminya (jika rumah tersebut milik suami atau merupakan rumah bersama), dan tidak boleh diusir begitu saja. Jika terjadi pengusiran, istri dapat berkonsultasi dengan ahli hukum untuk melindungi hak-haknya, seperti hak waris yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Hak-hak istri

Hak waris: Istri berhak menerima bagian dari harta peninggalan suami. Jika suami tidak memiliki anak, istri berhak mendapat seperempat (1/4) bagian dari harta warisan.

Hak tinggal: Istri yang ditinggal mati suaminya memiliki hak untuk tinggal di rumah yang merupakan kediaman bersama. Hak ini dapat dipertahankan, terutama jika ia dan suami telah tinggal di sana bertahun-tahun dan bersama-sama membayar biaya kepemilikan. (Is One)

Lapas Kelas II A Kendari Perkuat Ketahanan Pangan, Dapat Bantuan 1.000 Benih Ikan dari Konawe Selatan

0

Lintangsultra.com, Kendari – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari mendapat dukungan signifikan dalam program ketahanan pangan sekaligus pembinaan keterampilan narapidana.

Dukungan tersebut berupa bantuan 1.000 ekor benih ikan air tawar dari Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), yang diserahkan pada Kamis, (30/10/2025).

Bantuan ini secara simbolis ditandai dengan penyerahan dan penaburan bibit Ikan Mas, Nila, dan Lele oleh Dinas Perikanan Kabupaten Konawe Selatan kepada Kelompok Tani Idaman yang berada di lingkungan Lapas Kelas II A Kendari.

Kepala Dinas Perikanan Konsel, Wayan Darma, mengungkapkan bahwa bantuan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan pihak Lapas Kendari.

“Ada permintaan Kalapas kalau bisa dibantu benih ikan. Kebetulan kami punya Balai Benih Ikan (BBI) yang memang memproduksi benih ikan,” kata Wayan.

Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan berharap budidaya ikan ini dapat memberikan keterampilan berharga bagi warga binaan. Tujuannya adalah agar setelah mereka bebas, mereka memiliki keahlian dalam budidaya air tawar.

“Mungkin ini baru budidaya, selanjutnya mungkin nanti bisa ke pengolahannya. Tujuan akhirnya bagaimana pemenuhan gizi keluarga, yang tadinya mereka beli sekarang mereka bisa memproduksi sendiri,” tambahnya.

Apresiasi dan Rencana Jangka Panjang
Kepala Lapas Kendari, Mukhtar, Bc.IP,.S.Ag,.M.H, mengucapkan terima kasih atas bantuan bibit ikan tersebut.

Ia menegaskan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memastikan warga binaan memiliki keterampilan praktis setelah masa hukuman mereka selesai.

Mukhtar juga menyampaikan harapannya agar program ini dapat berkelanjutan.

“Harapan kita ke depan bisa berkelanjutan terus. Nanti kita jajaki juga terkait rencananya untuk MoU (Memorandum of Understanding) dengan pihak dinas atau Bupati dengan pimpinan kami Kakanwil untuk bisa berkelanjutan untuk kegiatan ini,” ujar Mukhtar.

Ia menambahkan, kegiatan budidaya ini juga dilaksanakan dalam rangka mendukung Program Asta Cita Presiden tentang ketahanan pangan, yang ditindaklanjuti oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya di Lapas Kendari.(Iswan)

PPWI Konsel Resmi Lapor Desa Awalo ke Inspektorat, Diduga Mark-Up Anggaran DD 2020 – 2022

0

KONAWE SELATAN – Lintangsultra.com Dewan Pengurus Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) secara resmi melaporkan Pemerintah Desa Awalo, Kecamatan Buke, atas dugaan penyalagunaan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2021-2025.

Laporan ini disampaikan kepada Inspektorat Konsel pada Rabu, 29 Oktober 2025, sekaligus membuka tabir dugaan praktik Mark-Up proyek fisik dan pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD tahun anggaran 2020-2022.

Sekretaris PPWI Kabupaten Konsel, Iswan Safar, membenarkan pelaporan tersebut dan menjelaskan bahwa langkah ini diambil berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan pihaknya menyusul adanya laporan dari masyarakat setempat.

“Kami sudah laporkan di Inspektorat Konsel. Dan besok juga saya akan buat surat tembusan ke Tipikor Polres Konsel, Kejari Konsel, dan akan buat laporan di Polda Sultra,” ujar Iswan Safar, menegaskan keseriusan organisasinya dalam mengawal kasus ini.

Iswan Safar merinci serangkaian dugaan penyalahgunaan anggaran yang menjadi dasar laporan mereka, antara lain:

Pertama, Tidak adanya transparansi mengenai anggaran Dana Desa tahun 2020 hingga 2022.

Kedua, Diduga adanya Mark-Up Keuntungan pada beberapa item program pekerjaan fisik di desa tersebut.

Ketiga, Adanya dugaan Selisih Anggaran, baik kelebihan maupun pengurangan anggaran pada penetapan anggaran sebelumnya tanpa dasar yang jelas.

“Ini hasil dari investigasi kami dilapangan dan ini berdasarkan laporan masyarakat,” terangnya.

Iswan menambahkan, seluruh uraian dan rujukan program yang diduga tidak sesuai peruntukannya telah terlampir sebagai bagian tak terpisahkan dalam surat yang disampaikan ke Inspektorat Konsel.

Lebih lanjut, PPWI Konsel menyatakan bahwa pelaporan ini merupakan bagian dari upaya mereka untuk memberantas dugaan korupsi di tingkat desa. Ia menyebut, sebelumnya pihaknya juga telah melaporkan Desa Anese, Kecamatan Buke, yang kini masih menunggu hasil Pensus dari Inspektorat.

“Desa Anese juga tetap akan kami kawal. Bukan hanya desa-desa ini saja, tapi masih ada beberapa desa target kita di Kecamatan Buke,” kata Iswan.

Menurutnya, banyak desa di Kecamatan Buke yang menunjukkan kejanggalan.

“Hasil pengamatan, di desa-desa banyak kejanggalan karena banyak anggaran Dana Desa turun tapi desa tersebut tidak ada kemajuan sehingga ada indikasi adanya penyalahgunaan anggaran atau korupsi yang dilakukan kepala desa,” tutupnya.

 

PPWI Konsel berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti secara serius oleh pihak terkait demi mewujudkan tata kelola dana desa yang transparan dan akuntabel.(Marwan)

Pemkab Konsel Peringati Sumpah Pemuda ke-97 dengan Semangat Kolaborasi

0

KONAWE SELATAN — Lintangsultra.com Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menggelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025 dengan khidmat dan penuh semangat kebangsaan. Upacara yang mengangkat tema nasional “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu” ini dilaksanakan di Halaman Kantor Bupati Konsel pada Selasa, 28 Oktober 2025.

Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, bertindak sebagai Pembina Upacara, sementara Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Konsel, Halilintar bertindak sebagai Pemimpin Upacara. Acara ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tokoh masyarakat, tokoh agama, serta ratusan pemuda, pelajar, mahasiswa, dan perwakilan organisasi kepemudaan se-Konawe Selatan.

Dalam amanah pembina, Bupati Irham Kalenggo menekankan bahwa peringatan Sumpah Pemuda bukanlah sekadar mengenang sejarah, tetapi merupakan momen refleksi untuk meneguhkan kembali semangat persatuan dan gotong royong di tengah tantangan zaman yang kompleks.

“Sembilan puluh tujuh tahun yang lalu, para pemuda dari berbagai penjuru Nusantara berkumpul di Batavia dan dengan tegas menyatakan tiga ikrar suci, bertumpah darah satu, tanah air Indonesia, berbangsa satu, bangsa Indonesia, dan menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia. Tiga ikrar itulah yang menjadi fondasi lahirnya bangsa ini.”

Mantan Ketua DPRD dua periode itu menegaskan bahwa semangat persatuan harus diwujudkan dalam tindakan nyata

“Semangat itu harus kita hidupkan kembali, bukan hanya dalam kata-kata, tetapi dalam tindakan nyata di tengah perubahan zaman yang begitu cepat dan dinamis. Pemuda bukan sekadar penerus bangsa, tetapi pelaku utama pembangunan bangsa hari ini. Di tangan merekalah masa depan Indonesia ditentukan.”

Lebih lanjut, Bupati juga menghubungkan semangat Sumpah Pemuda dengan arah pembangunan nasional dan daerah, sejalan dengan RPJMN 2025-2029 dan Asta Cita Presiden Republik Indonesia yang menempatkan generasi muda sebagai subjek utama pembangunan.

Bupati Irham Kalenggo secara khusus memberikan pesan dan harapan kepada generasi muda di Konawe Selatan:

“Bagi kita di Konawe Selatan, peringatan Sumpah Pemuda harus menjadi momentum untuk memperkuat semangat gotong royong, etos kerja, dan rasa kebersamaan. Saya ingin menegaskan bahwa pembangunan daerah ini tidak akan berhasil tanpa keterlibatan aktif para pemuda.”

Irham Kalenggo mengajak para pemuda untuk menjadi garda terdepan perubahan di daerah

“Pemuda Konawe Selatan harus menjadi pelopor perubahan, pelopor dalam menjaga lingkungan, pelopor dalam kewirausahaan, pelopor dalam digitalisasi ekonomi lokal dan pelopor dalam menjaga ketertiban serta kedamaian masyarakat.”

Penekanan utama dalam penutup sambutan Bupati adalah pentingnya kolaborasi dan inovasi.

“Saya ingin berpesan kepada seluruh pemuda dan pemudi Konawe Selatan: Bangunlah semangat belajar dan berkarya. Gunakan waktu muda untuk berinovasi dan berbuat baik. Tingkatkan literasi digital, kembangkan potensi daerah, dan jadilah generasi yang berakhlak mulia, disiplin, serta berjiwa gotong royong.”

Pada momen upacara tersebut, acara dilanjutkan dengan penyerahan simbolis santunan kematian dari program BPJS Ketenagakerjaan kepada keluarga ahli waris. Bupati dan Wakil Bupati Konsel, didampingi Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Konsel, menyerahkan bantuan kepada 14 orang keluarga pewaris.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Haliq As’sam, menjelaskan bahwa penyerahan ini adalah wujud kerja sama antara Pemda Konsel dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat di tingkat desa.

“Pemda dan BPJS Bekerjasama untuk melindungi perangkat desa, BPD, kader desa, (dan) pekerja miskin yang ada di desa diberikan perlindungan sosial. Supaya keluarga yang ditinggalkan oleh keluarga tidak merasakan kesusahan dengan jumlah bantuan sebesar Rp42 juta/orang,” jelas Muhammad Haliq As’sam.

Program ini, sambungnya, memastikan bahwa aparatur dan pekerja rentan di desa mendapatkan jaminan sosial, memberikan ketenangan dan dukungan finansial bagi keluarga yang ditinggalkan.
(Erlin)

PT Daikin Gandeng DPD ASISI Gelar Training untuk Teknisi AC di Sultra

0

Kendari, – lintangsultra.com PT. Daikin Airconditioning Indonesia terus menujukan konsistensinya dalam mendukung pengembangan industri HVAC (Heating, Ventilation, and Air Conditioning) di Nusantara.

Salah satu dukungan yang dilakukan dengan menggandeng Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Teknisi Refrigerasi dan Air Conditioner Nusantara (ASISI) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kolaborasi dirangkaikan menggelar traning DIID Produk Nusantara Prestige untuk para Teknisi AC di Sultra, yang bertempat disalah satu hotel di Kota Kendari. Kamis,23 Oktober 2025.

Firdaus rampang, yang merupakan salah satu perwakilan PT Daikin menjelaskan bahwa acara kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dalam memperluas wawasan, serta meningkatkan profesionalisme para teknisi AC di yang ada di Sultra.

“Kegiatan training ini merupakan wujud komitmen Daikin dalam mendukung pengembangan industri HVAC di kawasan timur Indonesia, khususnya di Sulawesi Tenggara,” ungkap Firdaus.

Firdaus meyakini bahwa penguasaan teknologi dan pemahaman mendalam terhadap produk merupakan kunci utama dalam menghadirkan solusi pendinginan udara yang efisien dan berkualitas.

Melalui kegiatan Training DIID Product – Nusantara Prestige yang diselenggarakan di Kota Kendari. Firdaus, berharap agar para teknisi AC dapat terus mengembangkan kompetensi, memperluas wawasan, serta meningkatkan profesionalisme.

” Harapan utama kami para teknisi AC dapat memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan,” harapnya.

Firdaus menambahkan PT Daikin akan terus berkomitmen mendukung para teknisi dan mitra lokal melalui kegiatan pelatihan, pembinaan, serta kolaborasi berkelanjutan. Upaya itu kata dia, tak lain agar bersama-sama dapat memajukan industri HVAC.

“Dengan peningkatan kompetensi para teknisi, diharapkan masyarakat Sulawesi Tenggara dapat menikmati layanan dan solusi pendinginan udara yang semakin berkualitas dari Daikin. Selain itu diharapkan dapat memperluas jangkauan dan dampak positif dari program pelatihan ini,” tutupnya.

Reporter:Mirwan Yasiz

Kejari Muna Resmi Menahan Mantan Bendahara Setda Mubar

0

MUNA SULTRA  – Lintangsultra.com Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) telah menetapkan satu orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi belanja barang dan jasa pada Sekretariat Daerah Kabupaten Muna Barat (Mubar).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna Robin Abdi Kateren melalui Kasi Intel Hamrullah mengatakan penetapn tersangka berdasarkan surat perintah penetapan tersangka nomor: B-1754/P.3.13/Fd.2//10/2025.

“Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 1
(satu) orang Tersangka setelah menemukan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah”Ujarnya.

“Adapun tersangka yaitu Inisial RA selaku Eks Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2023″Ungkapnya.

Hamrullah juga membeberkan adapun Modus Operandi yang diduga dilakukan Tersangka secara umum yaitu membuat laporan pertanggungjawaban belanja tagihan Listrik, belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan perjalanan dinas yang tidak sesuai dengankeadaan yang sebenarnya atau fiktif dengan merekayasa bukti dukung.

Selain itu, tidak melakukan verifikasi terhadap bukti dukung pertanggungjawaban belanja
tagihan Listrik, BBM dan Perjalanan Dinas. Mengambil alih peran PPK-SKPD,
Menyalahgunakan Kewenangan sebagai Bendahara Pengeluaran dengan dan melakukan pemalsuan tanda tangan Pengguna Anggaran (PA) pada Tanda Bukti Kas (TBK) dan pemalsuan tanda tangan pelaku perjalanan dinas dan Membayar perjalanan dinas fiktif.

“Sehingga terkait perbuatan-perbuatan yang dilakukan tersangka tersebut diatas merupakan perbuatan Melawan Hukum yang mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp.1.216.020.600,- (satu miliar dua ratus enam belas juta dua puluh ribu enam ratus
rupiah)”Pungkasnya.

Penulis: Ardian

Bupati Bombana Lantik Ketua Umum IMPIB Kendari, Nurhayana Periode 2025–2026

0

BOMBANA – Lintangsultra.com Pelantikan Pengurus Ikatan Mahasiswa Pelajar Indonesia Bombana(IMPIB)Kendari periode 2025–2026 resmi digelar di Hotel Istana Kabupaten Bombana, Senin, 20/10/2025)

Acara tersebut berlangsung dengan khidmat dan penuh semangat kebersamaan,
Dikesempatan itu dihadiri langsung oleh Bupati Bombana yang sekaligus melantik kepengurusan baru.

Dalam kesempatan itu, Nurhayana secara resmi dikukuhkan sebagai Ketua Umum IMPIB Kendari periode 2025–2026 bersama jajaran pengurus yang akan mendampinginya selama satu periode kepengurusan.

Prosesi pelantikan turut disaksikan oleh para tokoh masyarakat, alumni IMPIB, dan mahasiswa Bombana yang tengah menempuh pendidikan di berbagai perguruan tinggi.

Bupati Bombana dalam sambutan nya menyampaikan rasa bangganya kepada generasi muda Bombana yang terus menunjukkan semangat organisasi dan kepedulian terhadap daerah asal.
“Saya berharap IMPIB Kendari dapat menjadi wadah bagi pelajar dan mahasiswa untuk belajar kepemimpinan, berkolaborasi, serta menjadi agen perubahan yang membawa nama baik Bombana di tingkat daerah maupun nasional,”ujar Bupati Bombana

Sementara itu, Ketua Umum IMPIB Kendari, Nurhayana, menyampaikan rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk memimpin organisasi besar ini, “Amanah ini bukan hanya tentang jabatan, tetapi tentang tanggung jawab dan pengabdian. Saya berharap seluruh pengurus dapat bekerja bersama dengan semangat kekeluargaan untuk menjadikan IMPIB Kendari lebih solid, aktif, dan berdaya guna bagi anggota maupun masyarakat Bombana,” tutur Nurhayana.

Pelantikan ini menjadi momentum penting bagi IMPIB Kendari untuk melanjutkan estafet kepemimpinan dan memperkuat peran organisasi dalam bidang pendidikan, sosial, dan pembangunan daerah. Acara diakhiri dengan sesi foto bersama, doa bersama, dan ramah tamah antara pengurus, tamu undangan, serta pemerintah daerah.
*Erlan*

Kades Anese Resmi Dilaporkan Ke Inspektorat

0

Foto: Iswan Safar saat serah terima laporan di kantor dinas inspektorat Konawe selatan

KONAWE SELATAN – lintangsultra.com Sekretaris Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Dewan Pengurus Cabang (DPC) Kabupaten Konawe selatan (KONSEL) Resmi melaporkan ke Inspektorat kabupaten Konawe selatan, Apdus kepala desa anese, kecamatan andoolo barat atas dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa(DD) tahun 2021 hingga 2025.”

.“Hari ini saya secara kelembagaan sekretaris PPWI DPC Konsel resmi melaporkan Kepala desa Anese, kecamatan andoolo barat, kabupaten Konawe selatan, ke kantor dinas Inspektorat Konawe selatan, atas dugaan pengelapan anggaran dana desa.Selasa 14/10/2025)

Iswan Safar, menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah data temuan hasil investigasi dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa tahun 2021-2025

“berdasarkan hasil investigasi dilapangan tim investigasi menemukan adanya beberapa kegiatan pekerjaan yang Diduga Mark tidak sesuai juknis.”ungkap Iswan Safar

Pekerjaan dana desa dibuat untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, akan tetapi justru kenyataan tidak terealisasi sebagaimana mestinya,” ujar Iswan Safar

Pada tahun 2022 kepala desa anese anggarkan pengadaan internet desa total sebesar Rp, 47.666.000 namun miris nya tak satupun warga yang pernah mengunakan sambungan jaringan internet tersebut, tidak ada jejak atau bukti pelaksanaannya
Sehingga diduga kuat terjadi korupsi.

Begitupun juga program presiden berupa bantuan langsung tunai BLT-DD untuk warga miskin yang kurang mampu setiap penyaluran BLT-DD kepala desa kerap kali juga melakukan pemotongan pada penerima sebesar 50 ribu per orang /penerima dengan dalil tujuan bantuan sumbangan mesjid.

Iswan menegaskan pihaknya berharap agar kepala badan insfektorat konsel segera menindaklanjuti laporannya, memanggil dan memeriksa Apdus kepala desa anese atas dugaan penyalahgunaan dana desa.’

Saya minta inspektorat jangan tinggal diam. Korupsi Dana Desa adalah kejahatan serius karena merugikan rakyat. Penegakan hukum harus tegas agar menjadi efek jera bagi oknum-oknum lain,” tegasnya.

Langkah ini dinilai penting untuk mendorong transparansi dan mengusut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa.

‎“Kami tidak akan diam. Ini bukan persoalan kecil. Dugaan penyimpangan ini harus segera diusut agar tidak menjadi preseden buruk dalam tata kelola keuangan desa,” tegas Iswan

Apabila terbukti kepala desa anese mengunakan anggaran DD dipakai untuk kepentingan pribadi, sudah seharusnya aparat penegak hukum mengusutnya sampai tuntas hingga proses hukum.

Dasar Hukum yang Berlaku, Dugaan penyalahgunaan Dana Desa ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya:

Pasal 2 ayat (1): “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.”

Pasal 3: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Reporter: Mirwan Yasid

Ketua DPC PPWI Konawe Di Berhentikan secara Tidak Hormat

0

KENDARI – lintangsultra.com Menyikapi kasus yang menimpa Ketua Dewan Pengurus Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC-PPWI) Konawe, maka Ketua DPD PPWI Sultra La Songo melakukan koordinasi dengan Ketua DPP PPWI Pusat Wilson Lalengke, Kamis (9/10/2025).

Ketua DPP PPWI Pusat memberikan instruksi agar dilakukan tindakan pemecatan terhadap anggota yang tidak menjalankan AD/ART PPWI, apalagi kasus yang merusak nama baik PPWI.

“Kami tidak pernah mentolelir kepada anggota yang merusak nama baik organisasi PPWI. Untuk itu saya meminta kepada Ketua DPD PPWI Sultra agar segera dilakukan tindakan pemecatan terhadap Andi Zulfitra sebagai Ketua DPC PPWI Konawe,”ketua umum PPWI Wilson Lalengke.

Berdasarkan instruksi tersebut ketua DPD PPWI Sultra La Songo mengeluarkan surat pemberhentian atau pemecatan kepada saudara Andi Zulfitra sebagai ketua DPC PPWI Konawe.

Melalui surat secara tegas La Songo memberhentikan Andi Zulfitra sebagai ketua DPC PPWI Konawe.

Perihal : Surat Pemecatan

Setelah melakukan koordinasi dengan Ketua DPP PPWI Pusat maka diputuskan untuk melakukan tindakan pemecatan terhadap saudara Andi Zulfitra selaku ketua Dewan Pengurus Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC-PPWI) Kabupaten Konawe, provinsi Sulawesi tenggara.

Sekian dan Terima Kasih
Kendari; 09 Oktober 2025

Tertanda
Ketua DPD PWI Sultra
‘La Songo:

(Redaksi).

PN Gelar Sidang Lapangan Sengketa Lahan Warga Dengan PT Antam di Desa Mandiodo Dan Tapunggaeya

0

KONAWE UTARA – lintangsultra.com Pengadilan Negeri (PN) Unaaha turun sidang lapangan perkara sengketa lahan antara masyarakat dengan PT Antam Tbk tepatnya di Desa mandiodo dan Desa Tapunggaeya, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Jumat (3/10/2025).

Ini merupakan sidang tindak lanjut dari gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Basir M, warga masyarakat Desa Labungga, Kecamatan Andowia, terhadap PT Antam selaku tergugat.

Dalam agenda sidang lapangan pihak PN Unaaha menghadirkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konawe Utara untuk melakukan pencocokan titik koordinat dengan menggunakan peta polygon untuk memastikan kejelasan objek sengketa yang menjadi dasar gugatan.

Kuasa Hukum Penggugat, Rois, S.Si., S.H., M.H., menjelaskan bahwa gugatan diajukan kliennya berdasarkan empat Surat Keterangan Tanah (SKT), yakni atas nama Basir M seluas 100.000 meter persegi ataunl 10 hektare, Lahaming seluas 5.000 meter persegi atau 0,5 hektare, Diana seluas 20.000 meter persegi atau 2 hektare, dan Santo seluas 25.000 meter persegi atau 2,5 hektare, dimana ketiga SKT tersebut telah dibeli oleh Basir M

Total 15 hektare lahan tersebut merupakan milik Penggugat (Basir M) yang telah dipatok/dipalang secara fisik oleh penggugat sebagaimana putusan peninjauan kembali (PK) Nomor: 15 PK/Pid/2015 dan Putusan Perkara Perdata (wanprestasi) No. 7/Pdt.G/2023/PN Unh tertanggal 28 Desember 2023 Jo Putusan Banding No. 6/PDT/2024/PT DKI tertanggal 23 Februari 2024 Jo Putusan Kasasi No.4630 K/Pdt/2024 tertanggal 16 Desember 2024.

Namun Ironisnya, lahan milik warga tersebut diduga telah ditambang dan diproduksi oleh PT Antam melalui pihak terkait tanpa adanya ganti rugi atau kompensasi

Basir selaku Penggugat memiliki lahan yang sah berdasarkan SKT. Akan tetapi, namun pihak PT Antam justru mengklaim sudah melakukan pembayaran atau ganti rugi. Setelah diverifikasi, ternyata klaim tersebut bukan atas nama empat pemegang SKT yang sebenarnya, melainkan atas nama pihak lain (hanya satu SKT saja milik Basir M, itu pun lokasinya berbeda),” ungkap Rois saat ditemui di lokasi sidang.

Rois juga menambahkan, pada tahun 2023 PT Antam pernah melayangkan gugatan wanprestasi terhadap kliennya, Basir M. Namun hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan bahwa lokasi tanah yang pernah dibeli PT Antam berbeda dengan lahan yang kini disengketakan. Hal ini memperkuat dalil bahwa lahan milik Basir dan pihak lainnya memang belum pernah diganti rugi.

Sebagai dasar hukum, pihak penggugat mengajukan perkara ke PN Unaaha dengan menggunakan asas forum rei sitae, yaitu gugatan diajukan berdasarkan lokasi objek tidak bergerak berupa tanah. Hal tersebut sesuai Pasal 118 HIR/142 Rbg yang menyatakan bahwa gugatan terkait benda tetap harus diajukan ke pengadilan negeri di wilayah objek tidak bergerak (tanah) tersebut berada.

“Jadi gugatan ini tidak didasarkan pada alamat tergugat, melainkan pada lokasi objek tanah yang disengketakan. Bahkan keberatan PT Antam yang menghendaki agar perkara diperiksa di PN Jakarta Selatan telah dibantah dan ditolak, sehingga sidang tetap dilaksanakan di PN Unaaha,” jelas Rois.

Dalam proses hukum ini, penggugat juga mengacu pada sejumlah putusan pengadilan sebelumnya, di antaranya Putusan Peninjauan Kembali Nomor 15 PK/Pid/2015, Putusan Perdata No. 7/Pdt.G/2023/PN Unh tertanggal 28 Desember 2023, Putusan Banding No. 6/PDT/2024/PT DKI tertanggal 23 Februari 2024, hingga Putusan Kasasi No. 4630 K/Pdt/2024 tanggal 16 Desember 2024. Putusan-putusan tersebut menjadi referensi yurisprudensi yang memperkuat posisi penggugat dalam menuntut haknya.

Sidang lapangan ini menjadi momentum penting untuk mempertegas objek lahan yang disengketakan, sekaligus memperifikasi kebenaran dalil gugatan maupun bantahan dari pihak tergugat. Agenda berikutnya dijadwalkan pada Senin, 6 Oktober 2025, dengan pemeriksaan saksi dari pihak penggugat maupun tergugat.

Perkara sengketa lahan antara masyarakat Desa Mandiodo dan PT Antam diharapkan dapat menemukan titik terang melalui proses hukum yang transparan, adil, dan berlandaskan bukti objektif. Sidang lanjutan di PN Unaaha akan menjadi penentu arah putusan, apakah hak-hak masyarakat sebagai pemilik sah lahan dapat diakui, atau klaim PT Antam yang akan terbukti secara hukum.(*)