Beranda blog Halaman 5

Tambang Ilegal Merajalela di Hutan Lindung, PPWI Sultra Tantang Presiden Prabowo Evaluasi Satgas PKH

0

KENDARI — Lintangsultra.com Menjelang rencana kunjungan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto ke Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam agenda peresmian Kampung Nelayan di Kabupaten Konawe, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sultra melayangkan surat terbuka kepada Presiden.

Dalam keterangan resmi yang diterima redaksi pada Jumat (9/1/2025), PPWI Sultra mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengevaluasi kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), khususnya yang bertugas di wilayah Sulawesi Tenggara, yang melibatkan unsur kehutanan, pertanahan, kejaksaan, Polri, dan TNI.

PPWI Sultra menilai, maraknya aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan lindung menunjukkan lemahnya penegakan hukum serta dugaan pembiaran oleh aparat terkait.

Selain itu, PPWI Sultra juga meminta Presiden Prabowo melalui Kapolri dan Jaksa Agung agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kapolda Sulawesi Tenggara dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, yang dinilai belum maksimal dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan terhadap kejahatan lingkungan.

Ketua DPD PPWI Sultra, La Songo, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Kehutanan serta peraturan perundang-undangan terkait perlindungan lingkungan hidup.

Namun ironisnya, kata dia, praktik ilegal tersebut justru berlangsung secara terbuka tanpa penindakan hukum yang tegas.

“Kami melihat adanya dugaan pembiaran yang sistematis. Aktivitas tambang di kawasan hutan lindung berjalan terang-terangan. Satgas PKH memang ada, tetapi penindakannya terkesan tebang pilih,” tegas La Songo.

La Songo menyebutkan, dugaan perambahan dan aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan lindung terjadi di sejumlah kabupaten di Sulawesi Tenggara, di antaranya Konawe Utara, Kolaka Utara, Kolaka, Konawe Selatan, Bombana, dan Konawe.

Ia juga menyoroti pola penegakan hukum yang dinilai hanya berhenti pada sanksi administratif atau denda, tanpa menyentuh unsur pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Penegakan hukum seharusnya tidak berhenti pada denda semata. Kejahatan lingkungan adalah kejahatan serius. Jika hanya didenda, tidak akan ada efek jera. Unsur pidananya harus ditegakkan dan para pelaku harus diproses hukum,” tambahnya.

PPWI Sultra menegaskan, Presiden Prabowo tidak cukup hanya melakukan evaluasi administratif, tetapi perlu mengambil langkah tegas terhadap kinerja Kapolda dan Kajati Sultra yang dinilai kurang profesional serta diduga gagal memberikan perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat.

“Jika Presiden Prabowo benar-benar serius dengan agenda penegakan hukum dan perlindungan lingkungan, maka evaluasi total harus dilakukan. Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi soal tanggung jawab institusi dan keadilan ekologis,” ujarnya.

Lebih lanjut, La Songo mengingatkan bahwa aktivitas tambang di kawasan hutan lindung berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem, meningkatkan risiko bencana ekologis seperti banjir dan longsor, serta mengancam ruang hidup masyarakat lokal.

Ia mencontohkan berbagai bencana ekologis yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk di Sumatra, sebagai peringatan agar kejadian serupa tidak terulang di Sulawesi Tenggara.

“Kita tidak ingin bencana itu terjadi di Sultra. Karena itu, pencegahan harus dilakukan sejak sekarang,” tegasnya.

PPWI Sultra juga mendesak Kapolri untuk turun tangan langsung guna memastikan proses penegakan hukum berjalan objektif, transparan, dan bebas dari intervensi kepentingan apa pun.

Sebagai bentuk komitmen, PPWI Sultra menyatakan akan terus mengawal persoalan ini serta membuka ruang konsolidasi bersama elemen masyarakat sipil, aktivis lingkungan, dan organisasi eksternal lainnya. Langkah tersebut dilakukan agar dugaan kejahatan lingkungan di Sulawesi Tenggara mendapat perhatian nasional dan ditangani secara serius, bukan sekadar formalitas penindakan.

Pemilihan Ketua RW 02 Kelurahan Wowawanggu Menuai Polemik, Suara Berimbang Tetap Ditetapkan Pemenang

0

KENDARI – Lintangsultra.com
Pemilihan serentak Ketua RW 02 dan RT 04 di Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, yang berlangsung pada 20 Desember 2025, menuai polemik setelah hasil penghitungan suara menunjukkan kondisi seri.

Berdasarkan rekapitulasi suara, calon nomor urut 1 Muh Anas memperoleh 101 suara, sementara calon nomor urut 2 Armansyah Laweani juga memperoleh 101 suara. Dengan demikian, kedua calon dinyatakan memiliki perolehan suara berimbang.

Meski demikian, Ketua Panitia Pemilihan yang juga Lurah Wowawanggu, Israjudin, bersama panitia lainnya menetapkan calon nomor urut 1, Muh Anas, sebagai pemenang pemilihan. Keputusan tersebut menuai keberatan dari calon nomor urut 2, Armansyah Laweani, yang menilai keputusan panitia bersifat sepihak dan tidak melalui mekanisme yang transparan.

Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Lurah Wowawanggu Israjudin tidak memberikan jawaban. Pesan WhatsApp yang dikirimkan diketahui telah terbaca (centang dua biru), namun tidak mendapatkan balasan.

Sementara itu, Camat Kadia Hasman Dani memberikan penjelasan terkait polemik tersebut. Melalui pesan WhatsApp, ia menyampaikan bahwa mekanisme penentuan pemenang dalam kondisi suara berimbang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pemilihan RT dan RW.

“Ini rujukan pemilihan RT RW Perwali Nomor 55 Tahun 2021. Terkait suara sama maka dilakukan sesuai mekanisme yang tertuang dalam Perwali 55 Tahun 2021 Pasal 21 huruf d,” tulis Camat Kadia.

Ia juga menegaskan bahwa dalam kondisi suara seri, keputusan bukan ditentukan melalui musyawarah warga, melainkan oleh panitia pemilihan sesuai aturan yang berlaku.
“Bukan warga yang musyawarah, tapi panitia pemilihan sesuai aturan,” tegasnya.

Meski demikian, pihak calon nomor urut 2 tetap berharap adanya penjelasan terbuka dan transparansi dari panitia pemilihan, termasuk penjabaran mekanisme Pasal 21 huruf d Perwali Nomor 55 Tahun 2021, agar tidak menimbulkan polemik dan dugaan ketidakadilan dalam proses demokrasi di tingkat lingkungan.
terkait dasar teknis penetapan pemenang dalam kondisi suara berimbang tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada klarifikasi resmi baik secara tertulis dari panitia pemilihan maupun pihak Kelurahan Wowawanggu.

Ret: Ismail Alihi Sinta

Kepemimpinan Perempuan Antar Ibu Bupati Konsel Raih JMSI Sultra Award 2025

0

Sultra Kendari – lintangsultra.com Kepemimpinan perempuan kembali mengantarkan ibu bupati Nurlita Jaya S.Sos., M.Kes, yang saat ini menjabat sebagai kepala Dinas Kesehatan kabupaten Konawe Selatan sekaligus Ketua PPK Konsel, meraih penghargaan bergengsi JMSI Sultra 2025.

Penghargaan tersebut diberikan dalam kategori Inovator Wanita Sulawesi Tenggara, pada malam penganugerahan yang diselenggarakan oleh Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara di kota kendari.Sabtu 21/12/2025)

Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi dan inovasi Nurlita Jaya AS S.sos,, M.kes dalam bidang pelayanan kesehatan serta kontribusinya dalam mendukung pembangunan dan penguatan demokrasi di Kabupaten Konawe Selatan Konsel. Sesuai Visi KONSEL SETARA sebuah gagasan pembangunan yang menempatkan kesetaraan

Ibu Nurlita Jaya S.sos., M.Kes Sosok contoh nyata sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang visioner, mampu menjembatani kepentingan rakyat dengan kebijakan publik yang berkeadilan,

Berbagai terobosan yang dilakukan, khususnya dalam peningkatan layanan kesehatan masyarakat dan pengelolaan kepemiluan yang profesional, menjadi salah satu dasar penilaian JMSI Sultra dalam menetapkan penerima penghargaan.

Nurlita Jaya menyampaikan rasa syukur atas penghargaan yang diterimanya. Ia menegaskan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja kolektif serta dukungan berbagai pihak.

“Penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus berinovasi dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terima kasih kepada semua pihak ini merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran pemerintah daerah serta dukungan masyarakat Konawe Selatan.

Korwil Sultra: Ansar Jaya As

Dugaan Pelanggaran Hukum Serius di Konsel: KK Keluarga Diubah Sepihak Tanpa Putusan Pengadilan, Kades Kondono Dilaporkan

0

KONAWE SELATAN, LINTANGSULTRA.COM — Dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Desa (Kades) Kondono, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), kian mengkhawatirkan.

Setelah mencuatnya isu pembuatan surat cerai dan surat hak asuh anak oleh Pemerintah Desa, kini terungkap fakta baru yang lebih mengejutkan: istri dan satu anak dari Anton dikeluarkan dari Kartu Keluarga (KK) tanpa adanya dasar hukum yang sah dari Pengadilan Agama.

Perubahan data kependudukan ini dinilai sebagai pelanggaran administratif dan hukum serius, lantaran dilakukan tanpa melampirkan Akta Cerai resmi, yang merupakan syarat mutlak untuk mengubah status perkawinan dan hak asuh anak di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Konsel.

Informasi yang dihimpunHariansultra.com menyebutkan, perubahan drastis dalam KK tersebut terjadi di tengah Anton sedang menjalani hukuman di penjara.

Lebih parah lagi, Anton dikabarkan diminta menandatangani surat cerai buatan desa. Surat inilah yang kemudian diduga dijadikan landasan untuk mengubah data kependudukan keluarganya secara sepihak.

Padahal, dalam aturan kependudukan, perubahan status cerai dan perubahan KK yang berkaitan dengan perceraian atau hak asuh anak mutlak harus didasarkan pada putusan resmi Pengadilan Agama. Pemerintah desa tidak memiliki kewenangan sedikit pun untuk membuat surat cerai apalagi menjadikannya dokumen resmi untuk perubahan KK.

Tindakan ini telah menghilangkan hak-hak sipil Anton, termasuk identitas keluarga dan akses layanan sosial bagi dirinya dan anaknya.

Menanggapi kasus ini, Praktisi Hukum, Jumadan Latuhani, S.H., atau akrab disapa La Juma, menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius.

“Mengeluarkan nama suami dari Kartu Keluarga (KK) secara sepihak tanpa melalui prosedur hukum yang benar (seperti perceraian resmi) dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi Istri, terutama terkait dengan penelantaran rumah tangga,” jelas Jumadan.

Menurutnya, tindakan mengeluarkan suami dari KK tanpa alasan yang sah bisa diartikan sebagai penelantaran ekonomi atau penelantaran rumah tangga.

“Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), penelantaran dapat dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 15 juta,” tegas La Juma.

Ia menambahkan, status pernikahan Anton dan istrinya tetap sah secara hukum karena perubahan data kependudukan harus didasari oleh peristiwa kependudukan yang sah, seperti perceraian yang dibuktikan dengan Akta Cerai asli dari Pengadilan Agama.

Kasus ini memunculkan sejumlah pertanyaan krusial yang harus dijawab oleh pihak Desa Kondono dan Disdukcapil Konsel, pertama, Siapa yang menyusun dokumen cerai dan hak asuh buatan desa tersebut? kedua, Mengapa dokumen yang jelas bukan kewenangan desa tetap ditandatangani dan dijadikan dasar perubahan KK? ketiga, Apakah Pemerintah Desa memverifikasi legalitas dokumen sebelum menandatangani? dan terakhir, Bagaimana Disdukcapil dapat memproses perubahan KK terkait perceraian tanpa melampirkan Akta Cerai resmi dari Pengadilan Agama?

Sejumlah pihak menilai tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang, pemalsuan data, hingga manipulasi administrasi kependudukan yang merugikan salah satu pihak.

Kasus ini diharapkan segera diusut tuntas untuk mengembalikan hak-hak sipil keluarga Anton dan memastikan tidak ada lagi praktik penyalahgunaan wewenang serupa di Konsel.(IS ONE)

Ketua Ormas Tamalaki DPD Konsel Resmi Laporkan Oknum Kades Diduga Cemarkan Nama Baik LSM

0

Konawe Selatan — Lintangsultra.com Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Tamalaki DPD Konawe Selatan resmi melaporkan seorang oknum Kepala Desa di mako Polres Konawe selatan, yang diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Peristiwa itu terjadi ketika oknum kades tersebut secara terang-terangan mengeluarkan ucapan yang dianggap merendahkan dan mencoreng nama baik LSM. Dalam pernyataannya, sang kades diduga mengatakan:

“Ini LSM hanya bikin susah saja. Barusan kemarin datang Dedi, ini adami lagi,”
ucapnya sambil berjalan dan mengangkat tangan seolah menggambarkan bahwa LSM adalah pemeras.

Iswan Safar secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang menyerang lembaga swadaya masyarakat (LSM) Laporan tersebut disampaikan di Polres konsel,

Pengaduan dilakukan secara tertulis atas nama Lembaga Ormas Tamalaki, dan telah diterima langsung oleh AIPDA Nukran Ibrahim,SH Kanit Pidum Satreskrim Polres Konsel.pada hari ini.Rabu 19/11/2025)

Iswan, menyatakan bahwa laporan ini dilakukan untuk menjaga marwah organisasi serta meminta penegakan hukum terhadap setiap tindakan yang melanggar hukum tampah pandang bulu siapapun dia ketika melakukan pelanggaran hukum maka harus di proses hukum.” Ia berharap proses hukum dapat berjalan sesuai aturan dan memberikan kepastian kepada semua pihak.

Menurut Ketua Tamalaki DPD Konsel, pernyataan tersebut bukan hanya menyesatkan, tetapi juga berpotensi membangun opini negatif terhadap keberadaan LSM yang selama ini menjalankan tugas kontrol sosial dan pendampingan masyarakat.

“Kami tidak terima lembaga kami maupun lembaga lain digeneralisasi sebagai pemeras. Ucapan itu sangat merugikan dan mencederai kehormatan LSM,” tegasnya.

Atas kejadian itu, pihak Ormas Tamalaki meminta aparat penegak hukum untuk segera memproses laporan tersebut sesuai aturan yang berlaku agar tidak lagi ada pejabat desa yang sembarangan menuduh, menghakimi, ataupun menyebarkan stigma buruk tanpa dasar.

Reporter: Ismail Alihi Sinta

La Songo Ketua PPWI Sultra Geram: Pelayanan SPBU Langara Ada Permainan Pelanggaran Hukum, Minta APH Segara Lakukan Tindakan

0

KONAWE KEPULAUAN – Lintangsultra.com Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Sulawesi Tenggara, La Songo, mengecam keras kondisi pelayanan di SPBU Langara, Kabupaten Konawe Kepulauan. Menurutnya, SPBU ini beroperasi secara amburadul, tidak profesional, dan berpotensi melanggar hukum nasional. Kamis 20 November 2025.

La Songo, aktivis yang dikenal pantang pulang sebelum aspirasinya disahuti, menegaskan bahwa kondisi semrawut ini telah melewati batas toleransi warga.

“Sejak dibangun, SPBU ini sarat praktik tidak tertib: pengisian BBM manual tanpa nozzle, jam operasional acak, dan pelayanan pilih-pilih. Jika instansi terkait tetap berpangku tangan, jangan salahkan masyarakat jika memboikot SPBU ini,” tegas La Songo.

Ia menekankan bahwa pengelola SPBU maupun aparat pemerintah memiliki kewajiban hukum untuk menegakkan standar pelayanan sesuai aturan. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas):

Pasal 36 ayat (1): penyediaan BBM harus efisien, aman, dan tidak merugikan konsumen.

Pasal 40 ayat (2): setiap badan usaha penyedia BBM wajib memenuhi standar mutu dan prosedur operasional yang ditetapkan.

Selain itu, aturan Pertamina menegaskan seluruh SPBU wajib menerapkan pengisian BBM sesuai SOP dengan nozzle, demi akurasi volume, keselamatan, dan kepastian harga bagi konsumen.

“Warga berhak atas layanan adil dan transparan. Ketidakpatuhan SPBU bukan sekadar kelalaian, tetapi pelanggaran hukum yang dapat berujung sanksi administratif, denda, hingga pencabutan izin, sesuai Pasal 43 UU Migas dan peraturan turunan Pertamina,” tegas La Songo.

Hingga kini, pengelola SPBU maupun instansi pemerintah belum memberikan tanggapan resmi atas desakan warga.

Sejumlah warga, yang diwakili oleh Iksan dan Aksan, menegaskan bahwa kondisi ini bukan kasus pertama.

Iksan menyatakan:
“Ini bukan pertama kali terjadi. Kami datang setiap hari, mengantre lama, tapi tetap tidak kebagian BBM. Jam buka-tutup SPBU tidak jelas, pengisian manual tanpa nozzle jelas merugikan kami. Kalau instansi terkait diam saja, wajar kalau masyarakat melakukan boikot.”

Aksan menambahkan:
“SPBU seharusnya menjadi tempat pelayanan publik yang adil. Nyatanya, pelayanan di sini pilih-pilih dan tidak transparan. Kami merasa dirugikan, dan ini sudah melanggar aturan Pertamina. Jika tidak segera ditertibkan, boikot bukan sekadar ancaman—ini hak kami sebagai konsumen.”

Keluhan mereka menyoroti pengisian BBM manual, jam operasional yang tidak konsisten, dan pelayanan yang dilakukan sesuka hati. “Pagi buka jam 9, siang tutup jam 13. Sore dibuka jam 16, tapi pukul 17.30 sudah tutup lagi. Kami mengantre lama, tapi tetap tidak kebagian,” tambah warga.

Warga menegaskan, boikot bukan ancaman kosong. “Jika SPBU ini tidak segera ditertibkan, jangan salahkan masyarakat jika melakukan boikot. Tidak mungkin aparat tidak mengetahui praktik permainan di SPBU ini. Instansi terkait sebaiknya menutup SPBU sementara hingga pelayanan tertib dan sesuai hukum,” tegas mereka.

La Songo menutup pernyataannya dengan peringatan tegas:

> “Pelayanan publik bukan slogan kosong. Ini hak dasar masyarakat yang dilindungi UU Migas dan peraturan Pertamina. SPBU Langara tidak hanya melanggar prosedur, tapi juga merendahkan kepercayaan publik. Jika pengelola dan aparat pemerintah terus berpangku tangan, masyarakat tidak akan diam. Ingat, suara rakyat adalah suara Tuhan. SPBU ini sebaiknya ditutup sementara sampai pelayanan benar-benar tertib, profesional, dan sesuai hukum!. (TIM PPWI)

KADES Lamooso Diduga Ada indikasi Korupsi, Ketua SULTRA-CW Resmi Lapor Melalui kejaksaan Negri Konsel

0

KONAWE SELATANLintangsultra.com Tindak pidana korupsi anggaran dana desa adalah tindakan penyalahgunaan wewenang oleh perangkat desa untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang mengakibatkan kerugian negara.

Beragam modus operandinya seperti membuat proyek fiktif, memalsukan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), menyalahgunakan dana untuk kepentingan pribadi atau mengalihkan dana ke desa lain.

Pelaku dapat dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan ancaman hukuman penjara hingga denda serta kewajiban mengembalikan kerugian negara.

Kali ini dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi oleh kades lamooso, kecamatan anggata kabupaten konawe selatan (Konsel)
Berdasarkan hasil investigasi Yusrim Saranani, S.sos ketua lembaga Sultra-CW melalui kejaksaan negri Konawe selatan Resmi melaporkan kepala desa lamooso kecamatan anggata kabupaten Konawe selatan atas dugaan penyalagunaan anggaran DD. tepatnya Senin 17/11/2025)

“Diduga kepala desa lamooso dalam mengelolah anggaran dana desa(dd) terjadi penyalagunaan penyelewengan anggaran dana desa sejak tahun 2019 hingga 2025

Yusrim Saranani, S.sos menyampaikan,” setelah kami turun melakukan investigasi bersama warga masyarakat desa lamooso, kami melihat ada beberapa pekerjaan fisik
Diduga tidak sesuai petunjuk juknis, antara lain:
– pembangunan pekerjaan fisik
– beberapa pengadaan tidak sesuai spesifikasi
– pengelolaan keuangan yang tidak transparan
– program pemberdayaan masyarakat tidak ada.

Yusrim menyampaikan.” Anggaran Dana Desa diturunkan dengan tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, memperbaiki kualitas hidup manusia, serta menanggulangi kemiskinan di pedesaan.

“manfaat dan prioritas penggunaan Dana Desa mencakup beberapa bidang kunci, yang diatur dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan diputuskan melalui musyawarah desa.

Keresahan warga masyarakat desa lamooso sehingga kami lakukan investigasi, ketidak sesuaian antara laporan realisasi dan kondisi faktual di lapangan, yang menimbulkan dugaan mark-up anggaran, sehingga kuat dugaan kami terjadi manipulasi data disaat pengelolaan dana desa menyalagunakan untuk kepentingan pribadi.”ucap ketua lembaga SULTRA-CW

Sambung Yusrim, mengharapkan agar kejaksaan Konsel segera memanggil kepala desa lamooso untuk di lakukan pemeriksaan bersama pihak-pihak yang terlibat, ketika terbukti agar diproses hukum sesuai ketentuan undang undang”tegas nya

Fungsi kejaksaan ketika menerima laporan, terutama laporan tindak pidana, adalah sebagai pengendali proses perkara (dominus litis) dan berwenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan pada tindak pidana tertentu (seperti korupsi), serta mempersiapkan proses penuntutan.
Berikut rincian peran dan fungsi Kejaksaan setelah menerima laporan:
Menerima dan Menindaklanjuti Laporan: Kejaksaan wajib menerima setiap laporan pengaduan dari masyarakat dan tidak membatasi jenis laporan yang masuk, termasuk indikasi tindak pidana.

Berdasarkan:
1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan:

Pasal 26 ayat (4) huruf f dan g: Kepala Desa wajib mengelola keuangan dan aset desa secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta bebas dari korupsi.

Pasal 72 ayat (1): Dana Desa bersumber dari APBN dan harus digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat desa.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP No. 43 Tahun 2014, yang menegaskan bahwa pengelolaan Dana Desa wajib berasaskan transparansi, akuntabilitas, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran.

3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama:

Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara, dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun.

Pasal 3: Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, dapat dipidana hingga 20 tahun penjara.

4. Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024, yang menegaskan bahwa Dana Desa harus digunakan untuk pembangunan yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.(Is One)

Ribuan Peserta Hadir Dari Berbagai Daerah Sultra, Bupati Konsel: Upaya Ciptakan Masyarakat SETARA Sehat

0

KONAWE SELATANLintangsultra.com Ribuan peserta dari berbagai daerah di Sulawesi Tenggara memadati pelataran Rumah Jabatan Bupati Konawe Selatan (Konsel) untuk mengikuti ajang lari perdana, Run Gass Setara Konsel. Sabtu (15/11/2025)

Ajang yang digagas oleh Dinas Kesehatan Konsel ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-61 di Kabupaten Konawe Selatan.

Lomba lari dilepas langsung oleh Bupati Konsel, Irham Kalenggo, didampingi sejumlah pejabat penting, termasuk Ketua DPRD Hamrin, Kajari Konsel Ujang Sutisna, perwakilan Dandim 1417/HO, Pj Sekda Ichsan Porosi, serta para pejabat dan camat daerah.

Para pelari menempuh rute yang dimulai dari pelataran Rumah Jabatan Bupati, melintasi jalan protokol Pemda Konawe Selatan, memutar di depan kantor Dinas Kesehatan, dan kembali finis di lokasi start di Kelurahan Potoro.

Usai menuntaskan lari, peserta melanjutkan dengan senam sehat bersama, diikuti dengan laporan dari Kepala Dinas Kesehatan Konsel, Nurlita Jaya, serta sambutan dari Bupati Konsel.

Dalam sambutannya, Bupati Irham Kalenggo menyambut antusiasme peserta yang datang dari berbagai wilayah di Sulawesi Tenggara.

“Ini pertama kalinya Run Gass Konsel dilaksanakan. Insya Allah, ke depan kegiatan seperti ini juga akan kita gelar pada Hari Jadi Konawe Selatan. Alhamdulillah, peserta dari berbagai daerah di Sulawesi Tenggara turut hadir,” ujar Bupati Irham.

Ia menegaskan bahwa kegiatan lari ini merupakan upaya nyata dalam menciptakan masyarakat yang sehat, sejalan dengan visi daerah SETARA (Sehat, Cerdas, Sejahtera).

“Ke depan, kegiatan ini akan kita semarakkan lagi. Selain peserta lari, kita juga akan menghadirkan pelaku UMKM di lokasi pelaksanaan,” tambahnya, menjanjikan event yang lebih besar di masa mendatang.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Konsel, Nurlita Jaya, menjelaskan bahwa Run Gass Setara adalah bagian integral dari rangkaian HKN ke-61, sekaligus upaya mendukung visi-misi Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.

“Kegiatan ini terselenggara atas dukungan semua pihak, khususnya Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan,” tutup Nurlita Jaya.(Is One)

Lapas Kendari Tingkatkan Ketahanan Pangan, Libatkan SDN 92 Baruga,WBP Panen Sayur dan Jagung

0

KENDARI – Lintangsultra.com Lapas Kelas IIA Kendari terus berupaya mengoptimalkan program pembinaan kemandirian bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), khususnya dalam sektor ketahanan pangan.

Kepala Lapas Kendari Muchtar, menjelaskan bahwa Inisiatif itu diwujudkan melalui berbagai kegiatan pertanian yang melibatkan langsung para WBP, memberikan mereka keterampilan praktis dan pengetahuan yang bermanfaat untuk kehidupan setelah masa hukuman.

“Salah satu implementasi nyata dari program ini adalah kegiatan panen sayur dan jagung yang dilaksanakan baru-baru ini, dengan melibatkan siswa siswi SDN 92 Baruga di mana Kepala Lapas Kendari bersama jajaran staf turut serta dalam memanen hasil kebun yang dikelola oleh WBP,” jelas Muchtar. Selasa 11/11/2025)

Kegiatan panen ini berlangsung di area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Lapas Kelas IIA Kendari, sebuah lahan yang telah disulap menjadi area pertanian produktif. Lahan ini tidak hanya berfungsi sebagai tempat bercocok tanam, tetapi juga sebagai sarana pembelajaran bagi WBP untuk mengembangkan keterampilan di bidang pertanian.

Dengan adanya SAE, WBP memiliki kesempatan untuk belajar berbagai teknik pertanian modern, mulai dari pengolahan lahan, penanaman, perawatan tanaman, hingga pemanenan hasil.

Tujuan utama dari program ketahanan pangan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan pangan di dalam lapas secara mandiri. Dengan memproduksi sendiri berbagai jenis sayuran dan jagung, Lapas Kelas IIA Kendari dapat mengurangi ketergantungan pada pasokan dari luar, sekaligus menghemat anggaran belanja. Selain itu, program ini juga bertujuan untuk memberikan bekal keterampilan bertani kepada WBP, sehingga mereka memiliki modal untuk memulai usaha pertanian setelah bebas dari lapas.

Kegiatan panen ini merupakan puncak dari serangkaian program pelatihan yang terencana dan berkelanjutan di Lapas Kelas IIA Kendari. Para WBP yang terlibat dalam kegiatan pertanian ini mendapatkan bimbingan dan pelatihan dari berbagai instansi terkait, seperti Dinas Pertanian setempat dan para ahli pertanian. Mereka diajarkan cara mengolah lahan dengan baik, memilih bibit unggul, memberikan pupuk yang tepat, serta mengendalikan hama dan penyakit tanaman.

Hasil panen jagung dan sayuran ini sangat menggembirakan. Jagung yang dipanen memiliki kualitas yang baik dan hasil panen sayuran juga melimpah. Hal ini menunjukkan bahwa kegiatan pertanian di Lapas Kelas IIA Kendari berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif bagi WBP. Selain itu, hasil panen ini juga menjadi bukti nyata bahwa program ketahanan pangan yang dijalankan oleh Lapas Kelas IIA Kendari sejalan dengan program pemerintah dalam meningkatkan ketahanan pangan nasional.

Kepala Lapas Kelas IIA Kendari menyatakan bahwa kegiatan pertanian ini akan terus ditingkatkan dan dikembangkan. Ia berharap, dengan adanya program ini, WBP dapat memiliki keterampilan dan pengetahuan yang cukup untuk memulai usaha pertanian setelah bebas dari lapas. Selain itu, ia juga berharap agar program ini dapat memberikan kontribusi positif bagi ketahanan pangan di daerah Kendari dan sekitarnya.

Selain kegiatan pertanian, Lapas Kelas IIA Kendari juga memiliki berbagai program pembinaan kemandirian lainnya, seperti pelatihan keterampilan menjahit, membuat kerajinan tangan, dan beternak. Semua program ini bertujuan untuk memberikan bekal keterampilan kepada WBP agar mereka dapat mandiri secara ekonomi setelah bebas dari lapas.

Dengan berbagai program pembinaan kemandirian yang dijalankan, Lapas Kelas IIA Kendari berharap dapat mengurangi angka residivis atau narapidana yang kembali melakukan tindak pidana setelah bebas dari lapas. Hal ini sejalan dengan tujuan utama dari sistem pemasyarakatan, yaitu untuk membina narapidana agar menjadi warga negara yang baik dan berguna bagi masyarakat.

Kegiatan panen sayur dan jagung di Lapas Kelas IIA Kendari ini merupakan contoh nyata dari upaya pemerintah dalam meningkatkan ketahanan pangan dan memberikan bekal keterampilan kepada narapidana. Diharapkan, kegiatan ini dapat menjadi inspirasi bagi lapas-lapas lain di seluruh Indonesia untuk melakukan hal yang sama, sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan bangsa dan negara. (Is One)

Miris.!! Diduga Kades Awalo Lecehkan Profesi LSM, Ormas Tamalaki Konsel, Bakal Gelar Demo Besar Hingga Ada Proses Hukum

0

Konawe Selatan – lintangsultra.com Kepala Desa (Kades) Awalo, Kecamatan Buke, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), terancam menghadapi aksi demonstrasi besar-besaran setelah diduga melontarkan ucapan yang melecehkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Masyarakat (Ormas).

Pernyataan kontroversial ini memicu reaksi keras dari salah satu organisasi di Konsel, yakni Ormas Tamalaki Sultra DPD Konsel.

Dugaan pelecehan tersebut diungkapkan oleh Arham Mangidi, salah seorang warga Buke. Arham menceritakan bahwa peristiwa itu terjadi saat ia melintas menuju Desa Wulele dan sempat berhenti di depan rumah Kades Awalo yang berada di pinggir jalan.

Saat itu, Kades Awalo menyapa dan bertanya tujuan Arham. Arham menjawab sedang mencari pembeli air mineral.

“Lalu Pak Kades Awalo jawab dengan spontan balik belakang sambil angkat tangan dan berjalan dengan mengucapkan, ‘Eh, yang lain-lainmi saja kenapakah ini LSM merepotkan, bikin susah saja, tadi malam barusan Dedi,'” ujar Arham menirukan ucapan Kades Awalo.

Ucapan Kades Awalo tersebut langsung mendapat tanggapan keras dari Ketua Ormas Tamalaki Sultra DPD Konsel, Iswan Safar. Ia mengecam keras pernyataan tersebut karena dinilai telah mencederai lembaga sosial kontrol dan melecehkan kehadiran LSM yang dilindungi oleh undang-undang.

“Kami mengecam keras ucapan kata-kata yang dilontarkan Kades Awalo yang sudah mencederai lembaga sosial kontrol, dan kehadiran LSM amanah undang-undang,” tegas Iswan Safar.

Menyikapi hal ini, Iswan Safar menyatakan bahwa Ormas Tamalaki bersama pasukan dan teman-teman LSM lainnya akan turun menggelar demo besar-besaran.
Ormas Tamalaki menuntut agar Kades Awalo segera mempertanggungjawabkan atas segala ucapannya, mengklasifikasi pernyataannya, dan bahkan menuntut mundur dari jabatannya.

“Kami minta Desa Awalo mempertanggungjawabkan atas segala ucapannya, mengklarifikasi ucapannya dan boleh perlu mundur dari jabatan kadesnya karena tidak pantas seorang kepala desa mengeluarkan ucapan dan kata-kata yang tidak pantas karena telah melecehkan LSM,”Tegas Iswan

Peryataan Arham Mangidi melalui video berdurasi 01.55 detik menyampaikan secara jelas alur kronologi disaat kepala desa awalo menghina hingga mengatakan seakan terkesan LSM adalah lembaga pemeras, sudah cukup jelas sangat merendahkan profesi LSM, kades awalo harus di tindak tegas hingga proses hukum, ormas tamalaki DPD Konsel akan mengawal dan melaporkan sampai proses hukum sesuai aturan per undang undangan yang berlaku.”pungkasnya

Hingga berita diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kades Awalo terkait dugaan pernyataan yang memicu kontroversi ini.(Marwan)