Beranda blog Halaman 4

Diduga Merugikan Masyarakat, Ormas Tamalaki Siap Gelar Aksi Demo Boikot Kantor Pertanahan Konsel

0

Foto: Salah satu sertipikat terbitan tahun 2020 yang titik koordinatnya bergeser dan tidak berada pada lokasi objek tanah sebenarnya.

KONAWE SELATAN – Lintangsultra.com
Organisasi Masyarakat (Ormas) Tamalaki Wonua Ndoolaki Sulawesi Tenggara (Sultra) DPD Kabupaten Konawe Selatan menyatakan sikap akan menggelar aksi damai sebagai bentuk protes terhadap dugaan ketidakprofesionalan oknum pegawai pengukuran tanah pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL/Prona) yang diterbitkan pada rentang tahun 2017–2020.

Aksi tersebut dipicu oleh banyaknya sertipikat tanah milik warga yang diduga tidak sesuai dengan objek fisik di lapangan. Berdasarkan hasil pengecekan menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku, ditemukan sejumlah sertipikat dengan titik koordinat yang bergeser atau tidak berada pada lokasi tanah yang sebenarnya.

Ketua Tamalaki Wonua Ndoolaki DPD Konawe Selatan, Iswan Safar, menilai kondisi ini sebagai bentuk kelalaian serius yang sangat merugikan masyarakat dan berpotensi memicu konflik agraria di kemudian hari.

“Kami menduga kuat proses pengukuran tanah dilakukan secara asal-asalan. Ini bukan persoalan sepele, karena menyangkut kepastian hukum hak milik masyarakat,” tegas Iswan Safar.

Atas temuan tersebut, Tamalaki Wonua Ndoolaki mendesak Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Konawe Selatan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh jajaran, khususnya Kasi Pengukuran dan petugas yang terlibat langsung dalam proses pengukuran tanah pada program Prona/PTSL.

Iswan juga menegaskan bahwa adanya indikasi permainan dalam proses pengukuran dan penerbitan sertipikat tidak boleh diabaikan, sehingga perlu dilakukan penelusuran secara serius dan transparan.
“Semua pihak yang terlibat harus dievaluasi. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban akibat kelalaian atau praktik tidak sehat di internal pertanahan,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Iswan Safar menegaskan bahwa apabila tuntutan massa aksi tidak diindahkan, maka Tamalaki Wonua Ndoolaki akan mengambil langkah tegas berupa boikot dan pendudukan Kantor Pertanahan (BPN) Konawe Selatan hingga ada kejelasan dan solusi konkret.

Sebagai Penanggung Jawab Lapangan (Jenlap), Iswan memastikan bahwa pada Kamis, 12 Februari 2026, pihaknya akan menurunkan massa aksi dalam jumlah besar untuk menyuarakan tuntutan tersebut.

Dalam pernyataannya, Iswan juga berharap agar Kantor Pertanahan Konawe Selatan dapat bekerja secara lebih profesional, transparan, dan tidak mempersulit masyarakat dalam proses pengurusan sertipikat tanah.

“Pelayanan pertanahan harus berpihak pada rakyat. Jangan diputar-putar, jangan dipersulit. Sertipikat tanah adalah hak masyarakat,” tutupnya.

Sebelumnya, petugas Bank Mandiri sempat mendatangi Kantor Pertanahan Konawe Selatan dan bertemu langsung dengan Asnani, selaku Wakil Kepala Kantor Pertanahan Konsel. Kedatangan pihak bank tersebut mempertanyakan banyaknya sertipikat milik warga yang hendak diajukan untuk keperluan kredit, namun setelah dilakukan pengecekan lokasi, titik koordinat objek tanah pada sertipikat dinyatakan tidak sesuai.

Diketahui, sejumlah sertipikat yang bermasalah tersebut diterbitkan pada tahun 2018 di wilayah Kecamatan Laeya. Namun hingga saat itu, pihak pertanahan belum dapat memberikan jawaban maupun solusi yang jelas atas permasalahan tersebut.

Tamalaki Wonua Ndoolaki menegaskan, agenda aksi pekan depan tidak akan berhenti sebelum ada atensi serius dan langkah nyata dari BPN Konawe Selatan atas tuntutan yang disampaikan massa aksi.
(Red LS)

Klarifikasi Pemberitaan, Dandim 0505/Jakarta Timur Sambangi Sekretariat Nasional PPWI

0

JAKARTA – Lintangsultra.com Komandan Distrik Militer (Dandim) 0505/Jakarta Timur, Kolonel TNI Inf Nelson Paido Makmur Marpaung, melakukan kunjungan silaturahmi ke Sekretariat Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (31/1/2026).

Kunjungan tersebut menjadi langkah komunikasi terbuka sekaligus klarifikasi atas pemberitaan PPWI yang dirilis sehari sebelumnya.

Kedatangan Dandim 0505 disambut langsung Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, bersama sejumlah wartawan yang sedang berada di sekretariat.

Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan dialogis, mencerminkan komitmen kedua pihak dalam menjaga komunikasi yang sehat antara aparat negara dan insan pers.

Dalam pertemuan itu, Wilson Lalengke menegaskan pentingnya keterbukaan informasi.

“Media dan TNI sama-sama memiliki tanggung jawab menjaga stabilitas bangsa. Komunikasi yang jujur dan terbuka adalah kunci untuk mencegah kesalahpahaman,” ujar Wilson.

Fokus pertemuan kemudian mengarah pada pemberitaan yang menyebut nama Nelson Marpaung terkait dugaan keterlibatan sebagai pihak yang membekingi perusahaan yang diduga terlibat perusakan hutan, Surya Dumai Group. Isu tersebut mencuat seiring informasi pertemuan Nelson—saat menjabat Dandim 1602/Ende, NTT—dengan Ketua Petir DKI Jakarta, Jesayas Sihombing, pada tahun 2024 lalu.
Dalam klarifikasinya, Kolonel Nelson menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

“Pertemuan itu bukan untuk membatalkan aksi demonstrasi, melainkan mengingatkan agar kegiatan penyampaian aspirasi dilakukan secara damai dan tertib,” jelasnya.

Nelson juga memaparkan bahwa pada periode tersebut ia bertugas sebagai Pasintel Kodam Jaya, dengan tanggung jawab memantau dinamika sosial kemasyarakatan serta menjaga kondusivitas wilayah Ibu Kota.

“Tugas saya memastikan Jakarta tetap aman dan tertib. Tidak ada agenda lain di luar tugas negara,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan apa pun dengan Surya Dumai Group maupun perusahaan lainnya.
“Saya tidak kenal, tidak terhubung, dan tidak memiliki kepentingan dengan perusahaan tersebut. Kehadiran saya murni dalam rangka menjalankan tugas negara,” tandasnya.

Menanggapi klarifikasi tersebut, Wilson Lalengke menyampaikan apresiasi atas itikad baik dan keterbukaan Dandim 0505.

“Klarifikasi ini penting agar publik memperoleh informasi yang utuh dan berimbang,” kata alumni PPRA-48 Lemhannas RI Tahun 2012 itu.
Wilson juga menegaskan bahwa PPWI akan menindaklanjuti klarifikasi ini dalam pemberitaan lanjutan.

“PPWI berkewajiban menyajikan informasi secara proporsional. Publik berhak menilai secara objektif berdasarkan penjelasan semua pihak,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wilson turut menekankan pentingnya peran TNI dalam isu-isu strategis bangsa, termasuk perlindungan lingkungan.

“TNI memiliki mandat konstitusional untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, termasuk menjaga hutan dari penjarahan dan kejahatan lingkungan,” tegasnya.

Ia menambahkan, sinergi antara TNI, media, LSM, dan masyarakat sipil merupakan kekuatan moral bangsa dalam menghadapi persoalan kerusakan lingkungan dan praktik perampokan sumber daya alam.

Sementara itu, Kolonel Nelson mengakui pentingnya dialog dengan media.

“Media adalah mitra strategis dalam menjaga demokrasi. Klarifikasi ini saya lakukan agar tidak ada kesalahpahaman yang dapat menggerus kepercayaan publik,” ujarnya.

Pertemuan silaturahmi tersebut menjadi contoh bagaimana komunikasi terbuka mampu meredam polemik sekaligus membangun sinergi positif antara aparat negara dan masyarakat sipil.

Klarifikasi ini menegaskan bahwa tugas prajurit TNI adalah menjaga keamanan dan ketertiban, bukan membela kepentingan korporasi.

Di akhir pertemuan, Wilson Lalengke kembali mengingatkan pentingnya perjuangan bersama melawan perusakan lingkungan dan penyalahgunaan kekayaan negara.

“Mari bergandengan tangan—TNI, media, dan rakyat—untuk menjaga hutan dan masa depan bangsa,” pungkasnya.
(LS TIM/Red)

Pemda Sultra dan APH Dinilai Tak Berkutik, Dugaan Hauling Ilegal PT ST Nickel Resources Terus Berjalan

0

KONAWE – Lintangsultra.com
Aktivitas pengangkutan (hauling) ore nikel yang dilakukan PT ST Nickel Resources kembali menuai sorotan tajam. Pasalnya, hauling ore nikel tersebut diduga kuat berlangsung tanpa mengantongi izin penggunaan jalan, baik jalan kabupaten, jalan provinsi, hingga jalan nasional yang berujung ke Jetty PT Tiara Abadi Sentosa (PT TAS) di Kecamatan Nambo, Kota Kendari.Ironisnya, meski dugaan pelanggaran ini terjadi secara terbuka dan berlangsung lintas wilayah, Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara maupun aparat penegak hukum (APH) dinilai tidak menunjukkan langkah penindakan yang tegas.

Sorotan keras ini datang dari DPD Pemuda LIRA Kabupaten Konawe. Mereka menilai penggunaan jalan umum untuk kepentingan industri pertambangan tanpa dasar hukum yang sah merupakan bentuk pembangkangan terhadap aturan perundang-undangan, sekaligus mencederai hak masyarakat pengguna jalan.

“Jalan itu dibangun dengan uang negara untuk kepentingan publik, bukan untuk dieksploitasi secara bebas oleh korporasi tambang,” tegas pernyataan Pemuda LIRA.

Merujuk Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pada Pasal 1 angka 5 ditegaskan bahwa jalan umum diperuntukkan bagi lalu lintas umum, sementara Pasal 1 angka 6 menyebutkan jalan khusus wajib dibangun sendiri oleh badan usaha untuk kepentingan industri.

Pemuda LIRA menegaskan, secara prinsip penggunaan jalan umum untuk hauling ore nikel adalah perbuatan terlarang, kecuali memperoleh izin dispensasi sebagaimana diatur dalam Permen PU Nomor 20/PRT/M/2011 dengan syarat ketat.

Namun fakta di lapangan, menurut Pemuda LIRA, izin dispensasi hauling PT ST Nickel Resources diduga telah berakhir, tetapi aktivitas pengangkutan tetap berjalan tanpa hambatan berarti.

Ketua DPD Pemuda LIRA Kabupaten Konawe, Ld. M. Nur Sunandar, menilai kondisi ini sebagai cermin rapuhnya penegakan hukum di Sulawesi Tenggara.

“Ini bukan lagi soal dugaan biasa. Aktivitas hauling diduga dilakukan terang-terangan, tetapi pemerintah dan aparat penegak hukum seolah tidak berdaya menghadapi korporasi,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Sekretaris DPD Pemuda LIRA Konawe, Dendi Aditya, S.H. Ia mengungkapkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir terdapat serangkaian dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan PT ST Nickel Resources namun terkesan dibiarkan tanpa penindakan.

Beberapa dugaan pelanggaran tersebut antara lain:
Pihak ketiga jasa transportasi hauling diduga tidak mengantongi Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP);
Armada hauling diduga menggunakan BBM bersubsidi;
Kendaraan pengangkut diduga melakukan pelanggaran overdimensi dan overload;
Pengangkutan ore nikel diduga tidak melalui jembatan timbang sebagaimana ketentuan.

Jika dugaan hauling tanpa izin dispensasi jalan ini terbukti, maka PT ST Nickel Resources berpotensi melanggar:
UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 12 ayat (1) juncto Pasal 63 ayat (1) dengan ancaman pidana 18 bulan penjara atau denda hingga Rp1,5 miliar, termasuk sanksi terhadap badan usaha;
UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 274 ayat (1) dengan ancaman 1 tahun penjara atau denda Rp24 juta.

DPD Pemuda LIRA Kabupaten Konawe mendesak Pemprov Sultra dan aparat penegak hukum agar tidak terus melakukan pembiaran, serta segera melakukan penertiban dan penegakan hukum secara adil tanpa pandang bulu.

“Jika negara kalah oleh korporasi, maka hukum hanya akan menjadi simbol tanpa makna,” tutup pernyataan Pemuda LIRA. (Red.Is.one )

Iswan Safar Tegas: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden, Ini Amanah Konstitusi

0

KONAWE SELATAN – LintangSultra.com
Ketua Ormas Tamalaki Wonua Ndolaki DPD Kabupaten Konawe Selatan, Iswan Safar, menegaskan dukungannya agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah komando Presiden Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

 

Iswan Safar yang dikenal sebagai tokoh pemuda aktif dalam berbagai kegiatan organisasi kemasyarakatan dan kontrol sosial menilai, posisi Polri langsung di bawah Presiden merupakan desain konstitusional yang tepat untuk menjaga independensi institusi sebagai pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat.

 

Menurutnya, wacana penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan fungsi strategis Polri dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

 

“Polri di bawah Presiden itu sudah tepat dan sesuai amanah konstitusi. Dengan posisi ini, Polri dapat bekerja lebih optimal, tidak terbebani kepentingan birokrasi kementerian, serta lebih fokus pada tugas utama melayani masyarakat dan menjaga stabilitas keamanan,” ujar Iswan Safar, Rabu (28/1/2026).

 

Ia menegaskan, perubahan struktur komando tersebut berisiko menurunkan efektivitas penegakan hukum serta mengurangi kewibawaan Polri sebagai aparat penegak hukum.

“Jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, maka institusinya bisa melemah.
Taring penegakan hukumnya berpotensi berkurang dan Polri tidak lagi maksimal.Padahal masyarakat membutuhkan Polri yang kuat, tegas, dan independen,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Iswan Safar juga menyoroti kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dinilainya layak diapresiasi dalam menjaga marwah dan integritas institusi Polri.

 

Menurut Iswan, berbagai kebijakan dan langkah strategis yang diambil Kapolri menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat profesionalisme Polri, baik dalam pelayanan kepada masyarakat, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), maupun penegakan hukum yang berkeadilan.

 

“Masyarakat membutuhkan Polri yang kuat dan independen, bukan Polri yang terbelenggu oleh struktur birokrasi yang membatasi ruang geraknya.

Dalam konteks menjaga stabilitas keamanan nasional, Polri harus memiliki posisi strategis yang memungkinkan pengambilan keputusan cepat, tepat, dan berpihak pada kepentingan hukum serta keadilan,” jelasnya.

 

Ia menambahkan, reformasi dan penguatan internal yang dilakukan di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo patut didukung oleh sistem kelembagaan yang tepat, salah satunya dengan tetap mempertahankan posisi Polri di bawah Presiden.

 

“Menjaga Polri tetap di bawah Presiden bukan semata soal struktur organisasi, tetapi soal menjaga marwah negara hukum dan amanah konstitusi,” pungkas Iswan Safar.
(LS/Red – 29 Januari 2026)

Peduli Sesama, Lapas Kelas IIA Kendari Gelar Bakti Sosial Jumat Berkah

0

KENDARI – LintangSultra.com Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat sekitar dengan menggelar kegiatan bakti sosial (Baksos) bertajuk Jumat Berkah, Jumat 23/1/2026)

Dalam kegiatan tersebut, Lapas Kendari menyalurkan bantuan sembako serta membagikan nasi kotak kepada masyarakat yang bermukim di sekitar lingkungan lapas.

Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, Mukhtar, turun langsung bersama jajaran pegawai Lapas Kendari dalam membagikan bantuan tersebut.Sejumlah peserta magang juga turut dilibatkan dalam kegiatan sosial ini.

Kalapas Kendari, Mukhtar, mengatakan bahwa kegiatan bakti sosial ini merupakan bentuk kepedulian dan komitmen Lapas Kendari dalam menjalin hubungan harmonis dengan masyarakat sekitar.

“Melalui kegiatan Jumat Berkah ini, kami berharap dapat membantu meringankan beban masyarakat sekaligus mempererat silaturahmi antara Lapas Kendari dan warga sekitar,” ujarnya.

Ia menambahkan, kegiatan sosial tersebut juga menjadi bagian dari upaya Lapas Kendari dalam menumbuhkan nilai-nilai kemanusiaan dan solidaritas sosial.

Kegiatan bakti sosial ini mendapat respons positif dari masyarakat sekitar yang merasa terbantu dengan adanya bantuan yang diberikan oleh Lapas Kendari. (Ansar Jaya AS)

Dugaan Pungli Dilingkup Kecamatan Buke Jadi Sorotan Publik

0

KONAWE SELATAN – Lintangsultra.com Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pencairan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) mencuat di lingkungan Pemerintah Kecamatan Buke, Kabupaten Konawe Selatan. Dugaan ini mengarah pada pemanfaatan kewenangan struktural yang diduga menimbulkan kewajiban pembayaran tertentu kepada ASN.

Informasi tersebut disampaikan oleh seorang ASN di Kecamatan Buke yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Ia mengungkapkan bahwa persoalan ini bermula dari rapat internal kecamatan yang dipimpin langsung oleh Camat Buke, Ashabul Anaopa.

Dalam rapat tersebut, menurut sumber, disepakati bahwa seluruh laporan kinerja atau worksheet ASN akan dikerjakan secara terpusat oleh Kasubag Kepegawaian Kecamatan Buke, Sumardi.

Namun, kebijakan tersebut diduga tidak berdiri sendiri, melainkan diikuti dengan penarikan dana dari TPP ASN.

“Awalnya disebutkan Rp600 ribu per orang. Karena banyak yang keberatan, akhirnya disepakati Rp500 ribu,” ungkap sumber tersebut.

Setelah TPP cair, sekitar 22 ASN disebut diwajibkan menyerahkan uang tunai Rp500.000 per orang.

Total dana yang terkumpul dari dugaan pemotongan tersebut diperkirakan mencapai Rp11 juta.

Narasumber menilai alasan pemotongan tersebut tidak dapat dibenarkan secara administratif, sebab penyusunan worksheet merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi kepegawaian yang dibiayai negara.

“Ini bukan pekerjaan tambahan. Itu tupoksi kepegawaian. Tapi kalau tidak ikut, kami khawatir TPP bermasalah. Jadi banyak yang memilih diam,” ujarnya.

Lebih jauh, muncul indikasi aliran dana ke pihak di luar Kecamatan Buke. Narasumber mengklaim mendengar langsung adanya komunikasi pejabat kecamatan dengan pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

“Saya dengar sendiri Sekcam menelepon orang BKD. Disebutkan ada permintaan Rp125 ribu per ASN. Kalau benar, ini bukan lagi urusan internal kecamatan,” katanya.

Jika klaim tersebut terbukti, praktik ini berpotensi melibatkan rantai birokrasi lintas instansi, yang dapat mengarah pada dugaan pelanggaran serius terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.

Dikonfirmasi terpisah, Camat Buke, Ashabul Anaopa, membantah keras tudingan adanya instruksi atau kebijakan pemungutan uang kepada ASN.

“Saya tidak pernah mengumpulkan pegawai dan mengarahkan pembayaran Rp500 ribu untuk worksheet,” tegasnya saat dihubungi, Minggu (18/1/2026).

Namun, Ashabul mengakui adanya praktik pemberian uang oleh ASN kepada pihak tertentu yang membantu penyusunan laporan kinerja. Menurutnya, hal tersebut terjadi atas dasar kesepakatan pribadi dan bersifat sukarela.

“Banyak ASN yang tidak menguasai IT. Mereka meminta bantuan dan memberikan imbalan jasa. Itu bukan pungutan resmi,” jelasnya.

Meski demikian, Ashabul mengaku tidak mengetahui secara detail siapa yang mengerjakan laporan tersebut, berapa nominal yang dikumpulkan, serta kepada siapa uang diserahkan sebuah pernyataan yang menimbulkan pertanyaan publik, mengingat praktik tersebut berlangsung di bawah struktur kewenangan kecamatan.

“Lebih baik kita klarifikasi terbuka di kantor. Saya siap kumpulkan pegawai dan minta dibuktikan siapa yang mengatakan saya mengarahkan pembayaran itu,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Konawe Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan oknum di institusinya.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan dalam pengelolaan TPP ASN yang seharusnya menjadi instrumen peningkatan kinerja, bukan justru membuka ruang praktik transaksional di tubuh birokrasi. (Is One)

LKPK Sultra Resmi Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan Kota Kendari ke Polda Sultra

0

Foto: Andi Akrim, saat buat laporan resmi di Polda Sultra

KENDARI – lintangsultra.com Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (LKPK) Sulawesi Tenggara secara resmi menyampaikan laporan pengaduan masyarakat kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) Rabu 14/1/2026)
terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan dua paket proyek pembangunan jalan di Kota Kendari yang dibiayai dari anggaran negara dengan nilai hampir Rp6 miliar.

Dua paket proyek yang dilaporkan tersebut yakni Perkerasan Jalan Ade Irma–Jalan Budi Utomo serta Peningkatan Jalan Ade Irma (Masjid Nurul Yaqin)–Budi Utomo. Kedua kegiatan itu berada di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari.

Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, LKPK Sultra menemukan sejumlah indikasi dugaan penyimpangan teknis dalam pelaksanaan pekerjaan.

Temuan tersebut antara lain bahu jalan yang diduga tidak dikerjakan sesuai standar teknis, adanya perbedaan elevasi yang signifikan antara badan jalan dan bahu jalan, terjadinya pengikisan serta longsoran pada tepi perkerasan dan lereng jalan tanpa dilengkapi struktur pengaman yang memadai.

Selain itu, LKPK Sultra juga menyoroti indikasi mutu perkerasan yang diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis serta penggunaan material tanah timbunan yang diduga berasal dari sumber galian yang tidak memiliki izin resmi.

Atas dasar temuan tersebut, LKPK Sultra melaporkan perkara ini ke Polda Sulawesi Tenggara untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran hukum, termasuk dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

LKPK Sultra juga meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra untuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan proyek, di antaranya penyedia jasa, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, serta pejabat teknis pada Dinas PUPR Kota Kendari.

Ketua LKPK Sultra, Andi Akrim, ST, menegaskan bahwa proyek pembangunan jalan merupakan infrastruktur vital yang berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat, sehingga setiap dugaan penyimpangan spesifikasi teknis maupun penggunaan material yang tidak sesuai ketentuan harus ditindaklanjuti secara serius.

“Penggunaan dana publik wajib dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral. Apabila terbukti terdapat penyimpangan yang merugikan keuangan negara serta berpotensi membahayakan masyarakat, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Andi Akrim.

LKPK Sultra juga berharap agar Polda Sulawesi Tenggara dapat menangani laporan tersebut secara profesional dan transparan guna menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. *Is One*

Kejagung Mulai Usut Dugaan Pemerasan Jaksa Try Priyambodo Terhadap Alwi Lie Warga Kendari

0

KENDARI- lintangsultra.com Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mulai mengusut dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Jaksa Try Priyambodo.

Diketahui Try Priyambodo diduga meminta dan menerima uang dari Alwi Lie warga Kota Kendari sejumlah Rp. 800 juta.

Try Priyambodo tersebut diduga melakukan aksinya saat Alwi Lie berperkara dengan Bulog DIVRE Sultra terkait kepemilikan lahan yang berlokasi di Kelurahan Wawowanggu Kecamatan Kadia Kota Kendari.

Alwi Lie yang diduga sebagai korban, menyampaikan, pihaknya telah menyetor uang sebesar Rp.850 juta. Dimana Rp.500 juta diberikan kepada Try Priyambodo melalui transfer ke rekening pribadi Try Priyambodo, sisahnya Rp.350 juta diberikan secara tunai. Dana tersebut diserahkan melalui orang kepercayaan Try Priyambodo bernama Heri. Dan Heri pula yang menghubungkan Alwi Lie dan Try Priyambodo saat itu.

Alwi Lie, lanjut dia, tidak habis pikir dengan apa yang menimpanya. Pasalnya, saat saat memperjuangkan haknya di Pengadilan sampai tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA) dan dinyatakan menang. Justru ada oknum yang meminta sejumlah uang.

Alwi Lie, lanjut dia, tidak habis pikir dengan apa yang menimpanya. Pasalnya, saat saat memperjuangkan haknya di Pengadilan sampai tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA) dan dinyatakan menang. Justru ada oknum yang meminta sejumlah uang.

Padahal, kata dia, saat memperjuangkan haknya, bahkan dia sudah memberikan sejumlah uang Rp. 850 juta ke negara sebagai ganti rugi saat itu terhadap kerugian negara.

“Saya kan melalui Kejaksaan saat itu, karena ada kewajiban untuk mengbalikan kerugian negara sebesar Rp. 850 juta, maka saya selesaikan,”jelasnya.

Namun, hingga kini, ujar Alwi Lie, justru ada sebagian haknya yang tidak diberikan. Termasuk sertifikat yang sudah menjadi keharusan sebagai miliknya, justru tidak diberikan kepadanya.

Dengan langkah Kejati Jateng yang berani untuk mengusut skandal yang diduga dilakukan bawahannya saat ini, maka bagi Alwi Lie dianggap sebagai langkah berani dari Kejagung untuk membersihkan oknum Jaksa yang nakal.

Pihaknya sangat mengapresiasi langkah tersebut, sebab peristiwa ini sudah lama tak mendapatkan kejelasan.

“Saya pribadi mengapresiasi langkah Kejagung. Artinya Kejagung dalam memberantas kejahatan tidak pandang bulu. Mau itu internal kalau melanggar pasti disikat,”urai Alwi Lie.

Sementara itu, Kejati Jateng saat ini sudah memanggil sejumlah saksi yang mengetahui perkara ini. Salah satunya Alwi Lie sendiri.

Kasus ini turut diatensi oleh Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Hal tersebut setelah keluar surat No:R-1404/H/H.II.1/11/2025. Surat tersebut terkait permintaan untuk melakukan Inspeksi Kasus yang diduga dilakukan Jaksa Try Priyambodo yang saat ini bertugas di wilayah Kejati Jateng.

Kejati Jateng sendiri sudah mengeluarkan surat perintah inspeksi No: PRIN-22/M.3/H.II.2/01/2026.

Alwi Lie berharap, laporannya tersebut segera menemui titik terang, agar jadi pelajaran bagi oknum yang lain untuk tidak melakukan hal serupa.(Tim)

PPWI DPC Konawe Utara Tegaskan: Perusakan Hutan Kejahatan Lingkungan, Pelaku Harus Diproses Hukum

0

Konawe Utara – Lintangsultra.com Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Konawe Utara menyatakan sikap tegas terhadap maraknya dugaan perusakan hutan di wilayah Konawe Utara.

PPWI menilai praktik tersebut sebagai kejahatan lingkungan serius yang harus ditindak melalui proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua DPC PPWI Konawe Utara, Suhardin, menegaskan bahwa kerusakan hutan yang terus berulang tidak dapat lagi dipandang sebagai kelalaian semata, melainkan diduga dilakukan secara terstruktur dan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.

“Undang-undang sudah sangat jelas mengatur sanksi terhadap perusakan hutan. Siapa pun yang terbukti merusak lingkungan wajib diproses hukum secara tegas, tanpa pandang bulu,” tegas Suhardin dalam keterangannya.

Menurut PPWI, dampak lingkungan akibat berkurangnya kawasan hutan kini mulai dirasakan masyarakat, seperti meningkatnya potensi banjir, ancaman longsor, menurunnya ketersediaan air bersih, serta terganggunya mata pencaharian petani dan nelayan. Kondisi tersebut dinilai memperlihatkan ketimpangan, di mana masyarakat menanggung risiko, sementara pihak-pihak tertentu diduga memperoleh keuntungan ekonomi.

PPWI mengingatkan bahwa Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah mengatur sanksi pidana dan denda yang berat bagi pelaku perusakan lingkungan.

Oleh karena itu, PPWI mendorong aparat penegak hukum agar menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

“Penegakan hukum lingkungan harus dilakukan secara konsisten. Jangan sampai muncul kesan pembiaran atau perlakuan hukum yang tidak setara,” lanjut Suhardin.

PPWI DPC Konawe Utara juga mendesak pemerintah daerah untuk berperan aktif dalam pengawasan dan perlindungan kawasan hutan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan hidup.

Sebagai organisasi pewarta warga, PPWI menyatakan komitmennya untuk terus melakukan pemantauan, pengawasan, dan menyampaikan informasi kepada publik terkait dugaan praktik perusakan hutan di Konawe Utara. PPWI turut mengajak masyarakat, tokoh adat, aktivis lingkungan, dan insan pers untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan.

“Hutan adalah aset bersama dan titipan bagi generasi mendatang. Upaya perlindungannya adalah tanggung jawab semua pihak,” tutup Suhardin.

Proyek Jalan Rp5,8 Miliar di Kendari Disorot, LKPK Sultra Temukan Dugaan Penyimpangan

0

KENDARI – lintangsultra.com Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (LKPK) Sulawesi Tenggara menyoroti dua paket proyek peningkatan jalan di Kota Kendari yang bersumber dari APBD dengan total nilai anggaran sekitar Rp5,8 miliar.

Proyek tersebut dinilai memiliki sejumlah indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya.
Dua paket pekerjaan yang dimaksud yakni Perkerasan Jalan Ade Irma–Jalan Budi Utomo dan Peningkatan Jalan Ade Irma (Masjid Nurul Yaqin)–Jalan Budi Utomo, yang masing-masing dilaksanakan oleh CV Aksara Jaya dan CV Multi Kencana Mandiri.

Berdasarkan hasil pemantauan lapangan yang dilakukan LKPK Sultra, ditemukan sejumlah indikasi yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan. Di antaranya, bahu jalan yang tidak dilengkapi lapisan struktur memadai, adanya kerusakan serta longsoran di sisi badan jalan, hingga mutu perkerasan yang dinilai patut dipertanyakan.

Selain itu, LKPK Sultra juga mencatat bangunan pelengkap berupa box culvert yang diduga tidak terintegrasi dengan baik, serta adanya indikasi penggunaan material tanah timbunan yang diduga berasal dari lokasi galian yang tidak berizin.

Ketua Umum LKPK Sulawesi Tenggara, Andi Akrim, ST, menyampaikan bahwa temuan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pihak terkait. Menurutnya, apabila pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis namun tetap dilakukan pembayaran anggaran, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

“Jika mutu pekerjaan rendah, spesifikasi teknis tidak terpenuhi, dan penggunaan material tidak sesuai ketentuan, maka kondisi ini patut didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum,” ujar Andi Akrim.

Sementara itu, perwakilan LKPK Sultra lainnya, Tungga Jaya, S.I.P, menilai bahwa kondisi infrastruktur tersebut berpotensi menimbulkan risiko keselamatan bagi masyarakat pengguna jalan.

“Masyarakat seharusnya mendapatkan infrastruktur yang aman dan berkualitas. Jika secara teknis kondisi jalan dipertanyakan, maka risiko justru ditanggung oleh masyarakat,” ungkapnya.

LKPK Sultra menyatakan saat ini tengah merampungkan Laporan Hasil Pemantauan (LHP) yang rencananya akan disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Laporan tersebut akan diajukan apabila tidak terdapat klarifikasi resmi maupun langkah perbaikan yang sah secara hukum dari pihak-pihak terkait.(Red)