Beranda blog Halaman 4

Ketua Umum PERAK Sultra Klarifikasi Isu Dugaan Penimbunan BBM Subsidi PT Dua Putra Sulawesi: “Tudingan Itu Belum Berdasar Data Valid

0

 

KENDARI – lintangsultra.com Pemberitaan terkait dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar yang dikaitkan dengan PT Dua Putra Sulawesi mendapat tanggapan dari Ketua Umum Pertahanan Rakyat Sulawesi Tenggara (PERAK SULTRA), Adi Saputra Jaya.

Adi menyampaikan klarifikasi dan meminta agar informasi yang berkembang dapat dilihat secara objektif dengan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan serta asas praduga tak bersalah.

Menurutnya, tudingan yang menyebut PT Dua Putra Sulawesi melakukan penimbunan BBM subsidi belum didukung oleh data maupun fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Saya melihat langsung aktivitas perusahaan tersebut karena lokasi aktivitas saya berdekatan dengan wilayah operasional mereka. Berdasarkan pengamatan saya, PT Dua Putra Sulawesi merupakan perusahaan transportir yang menjalankan kegiatan usaha secara resmi. Terkait isu yang berkembang, menurut saya perlu dibuktikan dengan data yang jelas,” ujar Adi Saputra Jaya, Selasa (30/6/2026).

Ia menegaskan, setiap dugaan pelanggaran hukum tentunya menjadi kewenangan pihak berwenang untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan kebenarannya berdasarkan bukti serta aturan yang berlaku.

Dinilai Memberikan Dampak Ekonomi Bagi Masyarakat Puwatu
Selain memberikan klarifikasi terkait isu tersebut, Adi juga menyampaikan bahwa keberadaan PT Dua Putra Sulawesi dinilai memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar, khususnya warga Kelurahan Puwatu.

Ia menyebut perusahaan tersebut telah membuka peluang kerja bagi masyarakat lokal dan membantu menggerakkan perekonomian warga sekitar.

“Keberadaan perusahaan ini cukup membantu masyarakat sekitar. Banyak warga lokal yang bekerja di sana, sehingga aktivitas perusahaan juga memberikan manfaat bagi perekonomian keluarga,” jelasnya.

Adi berharap masyarakat dapat menyikapi setiap informasi secara bijak dan tidak mengambil kesimpulan sebelum adanya kepastian atau hasil pemeriksaan dari pihak yang berwenang.

“Penting bagi semua pihak untuk mengedepankan informasi yang berimbang. Jika ada dugaan, tentu harus melalui proses dan pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, klarifikasi tersebut merupakan penyampaian dari pihak yang memberikan tanggapan atas isu yang berkembang. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait lainnya sesuai prinsip kerja jurnalistik.

SP2HP Ke-3 Terbit, Ditreskrimum Polda Sultra Naikkan Penanganan Perkara Lahan Eks Transmigrasi Landono ke Tahap Penyidikan

0

KENDARI – lintangsultra.com Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-3 terkait penanganan dugaan perkara sengketa lahan di wilayah eks-Penempatan Transmigrasi (UPT) Landono, Kabupaten Konawe Selatan.

Dokumen SP2HP dengan nomor B/907/VI/RES.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 24 Juni 2026 tersebut menyampaikan perkembangan penanganan perkara yang sebelumnya masih dalam tahap penyelidikan dan kini ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Peningkatan status tersebut dilakukan setelah penyidik Subdit 2 Ditreskrimum Polda Sultra melakukan rangkaian proses penyelidikan serta gelar perkara terhadap dugaan adanya peristiwa pidana dalam konflik lahan tersebut.

Dalam penanganannya, penyidik mendalami dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat dan/atau akta autentik, penggelapan hak atas benda tidak bergerak, serta dugaan memasuki pekarangan tanpa izin.

Namun demikian, seluruh proses hukum masih berjalan dan pihak-pihak yang nantinya diperiksa tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi serta pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Warga Apresiasi Langka Kepolisian

Andi, selaku juru bicara Warga Transmigrasi Desa Morini Mulya (eks-UPT Landono), menyampaikan apresiasi terhadap langkah Ditreskrimum Polda Sultra yang dinilai telah memberikan perkembangan dalam penanganan laporan tersebut.

“Terbitnya SP2HP ke-3 ini menjadi bentuk bahwa proses hukum berjalan. Kami menghargai kerja penyidik yang menangani perkara ini secara profesional dan berharap prosesnya dapat berjalan secara objektif serta transparan,” ujar Andi.

Menurutnya, warga transmigrasi yang telah lama berada di wilayah tersebut berharap adanya kepastian hukum terkait status lahan yang selama ini menjadi persoalan.

Ia menyebut sebagian warga memiliki dokumen kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan sejak tahun 1982 dan berharap dokumen tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses hukum.

Penyidik Diminta Tetap Profesional

Warga juga berharap proses penyidikan dapat berjalan sesuai aturan hukum, dengan memeriksa seluruh pihak yang berkaitan agar perkara tersebut terang dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

“Kami berharap semua pihak yang berkaitan diperiksa sesuai hukum. Yang benar harus mendapatkan perlindungan hukum, dan yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambah Andi.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Ditreskrimum Polda Sultra belum menyampaikan keterangan lebih lanjut terkait perkembangan penyidikan maupun pihak-pihak yang telah diperiksa dalam perkara tersebut.

Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, publik kini menunggu proses lanjutan dari kepolisian untuk mengungkap fakta hukum secara menyeluruh berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Redaksi)

GMBI DESAK DUKCAPIL MUNA BARAT TRANSPARAN, MINTA OKNUM TERLIBAT DUGAAN MANIPULASI DATA DITINDAK TEGAS

0

Dokumentasi: ketua GMBI Sahri Pesisir

MUNA BARAT – lintangsultra.com
Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kabupaten Muna Barat, Sahri Pesisir, menyikapi secara tegas adanya dugaan persoalan dalam pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Muna Barat.

Sahri Pesisir mengungkapkan, pihaknya menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian data pada dokumen kependudukan warga yang diterbitkan melalui instansi Dukcapil Muna Barat. Dugaan tersebut berkaitan dengan perubahan atau manipulasi data dalam dokumen administrasi kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Menurut Sahri, berdasarkan informasi dan hasil penelusuran yang dilakukan pihaknya, terdapat dokumen kependudukan yang mencantumkan status hubungan keluarga sebagai pasangan suami istri, sementara menurut keterangan yang dihimpun kedua pihak tersebut diduga bukan merupakan pasangan suami istri.

“Apabila benar ditemukan adanya perubahan data yang tidak sesuai fakta, maka ini bukan lagi persoalan administrasi biasa. Hal tersebut harus diperiksa secara serius karena menyangkut keabsahan dokumen negara
dan hak masyarakat,” ujar Sahri Pesisir.

Ia menegaskan, dokumen kependudukan merupakan dokumen resmi negara yang harus diterbitkan berdasarkan data yang benar, akurat, dan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

“Data kependudukan adalah hal yang sangat penting. Tidak boleh ada ruang untuk rekayasa maupun kelalaian, apalagi jika sampai merugikan masyarakat atau digunakan untuk kepentingan tertentu,” tegasnya.

Sahri juga meminta Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Muna Barat agar segera memberikan klarifikasi resmi kepada publik terkait dugaan tersebut, termasuk menjelaskan mekanisme penerbitan dokumen yang dipersoalkan.

Selain itu, GMBI Muna Barat mendesak agar apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya keterlibatan oknum pegawai dalam pelanggaran administrasi maupun hukum, maka harus diberikan tindakan tegas berupa sanksi sesuai aturan yang berlaku, termasuk pemberhentian apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.

“Kami meminta adanya tindakan tegas. Jika ada oknum yang terbukti menyalahgunakan kewenangan atau melakukan pelanggaran, jangan diberikan ruang. Harus diproses sesuai aturan dan diberikan sanksi yang setimpal,” kata Sahri.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muna Barat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Publik menunggu penjelasan dan langkah resmi dari pihak terkait untuk memastikan persoalan ini terang dan tidak menimbulkan keresahan.

Redaksi:LS

Proyek Sentra IKM Kelapa KONKEP Rp11,3 Miliar Diduga Mangkrak, FORKAD Sultra Soroti Potensi Kerugian Negara dan Desak Kejati Usut Dugaan Korupsi

0

Foto dokumentasi: Dirangkum dalam satu gambar

KONAWE KEPULAUAN — lintangsultra.com Lembaga Forum Kajian Advokasi Kebijakan dan Demokrasi Sulawesi Tenggara (FORKAD-SULTRA) menyoroti kondisi memprihatinkan proyek pembangunan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) Pengolahan Kelapa Terpadu di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Provinsi Sulawesi Tenggara (SULTRA) yang menelan anggaran sekitar Rp11,3 miliar melalui Tahap I dan Tahap II Tahun Anggaran 2020–2021.

Proyek yang digadang menjadi pusat pengembangan industri kelapa daerah tersebut kini diduga terbengkalai dan mengalami kerusakan serius. Kondisi itu memunculkan dugaan adanya potensi kerugian keuangan negara akibat aset daerah yang tidak berfungsi sebagaimana tujuan awal pembangunan.

Erlan, S.H., Ketua Umum Lembaga FORKAD-SULTRA, mengungkapkan, berdasarkan hasil investigasi dan peninjauan lapangan di lokasi proyek Desa Bukit Permai, Kecamatan Wawonii Barat, Kabupaten Konawe Kepulauan, ditemukan sejumlah kerusakan yang dinilai tidak wajar untuk bangunan yang baru beberapa tahun selesai dikerjakan.

“Bangunan sudah mengalami kerusakan parah. Atap gedung terbuka, seng mengalami karat, fasilitas pendukung mulai rusak, sementara mesin-mesin pengolahan kelapa yang seharusnya menjadi aset produktif justru terancam tidak dapat digunakan,” ungkap Erlan.

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar terkait kualitas pekerjaan, pemeliharaan aset, serta penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara.
FORKAD-SULTRA menduga terdapat potensi persoalan dalam pelaksanaan proyek, termasuk kemungkinan ketidaksesuaian antara spesifikasi pekerjaan dengan kondisi fisik di lapangan. Dugaan tersebut, kata Erlan, perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan audit resmi oleh lembaga berwenang.

“Kerusakan fasilitas bernilai miliaran rupiah sebelum memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat patut menjadi perhatian serius. Negara berpotensi mengalami kerugian apabila aset yang dibangun dengan uang rakyat tidak dapat dimanfaatkan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti alasan sebelumnya terkait kendala operasional seperti persoalan jaringan listrik industri. Menurutnya, persoalan tersebut tidak menjawab kerusakan fisik bangunan dan fasilitas yang mulai mengalami penurunan kondisi.

“Kalau hanya masalah operasional listrik, bukan berarti bangunan, pagar, mesin, dan fasilitas pendukung harus dibiarkan rusak. Ini harus diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan apakah ada unsur kelalaian maupun dugaan penyimpangan anggaran,” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, FORKAD-SULTRA mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara melalui bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk melakukan penyelidikan terhadap proyek tersebut.

FORKAD meminta dilakukan audit investigasi atau audit forensik guna memastikan kesesuaian antara anggaran, dokumen perencanaan (RAB), kualitas pekerjaan, serta kondisi nyata di lapangan.

“Kami meminta Kejati Sultra segera memanggil pihak-pihak terkait, mulai dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga pihak pelaksana proyek untuk dimintai klarifikasi,” kata Erlan.

Sebagai bentuk pengawalan, FORKAD-SULTRA menyatakan akan melakukan aksi penyampaian aspirasi serta membawa laporan dugaan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan dan desakan FORKAD-SULTRA tersebut.

Redaksi:LS

DPC PPWI KONSEL Laporkan Kepsek SDN 8 Tinanggea, Dugaan Penelantaran Anak Serta Pemerasan

0

Dokumentasi:foto bukti surat tanda terima laporan

Konawe Selatan — lintangsultra.com Dugaan persoalan penguasaan anak di bawah umur kembali mencuat di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Sekretaris DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Konawe Selatan, Iswan Safar bersama Wakil Ketua DPC PPWI Konsel Chandra Saputra dan Pengurus Besar (PB) Ormas Tamalaki Wonua Ndolaki Sultra, Alwan Langa, resmi membuat laporan pengaduan ke Polres Konawe Selatan terkait dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan, pemerasan, dugaan penelantaran anak, serta penguasaan anak secara melawan hukum.

Laporan pengaduan tersebut tertuang dalam surat Nomor: 010/PPWI/LP/VI/2026, tertanggal 26 Juni 2026, yang ditujukan kepada Kapolres Konawe Selatan.

Dalam laporan itu, pihak pelapor menyebut terlapor berinisial RS, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Sekolah SDN 8 Tinanggea, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan provinsi Sulawesi tenggara.

Turut disebut adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.

Berdasarkan uraian dalam laporan, kejadian bermula ketika seorang ayah kandung bernama Sadam (33) menitipkan anaknya atas nama Nabila(p) umur (11)bulan kepada pihak keluarga terlapor karena kondisi keadaan pasca bercerai dengan istri.

Namun, setelah 2 hari kemudian pasca anaknya dibawa oleh Jefri, Keluarga RS menemui Sadam diminta menandatangani surat telah di buat yang diduga isi surat berkaitan dengan pengalihan hak asuh anak dengan alasan sebagai bentuk perlindungan.

Setelah kurang lebih 21 hari berlalu, Sadam bersama keluarga adik iparnya dan ibu Sadam datang bermaksud mengambil kembali anak nya Nabila.

“Namun dalam laporan tersebut disebutkan, pihak terlapor diduga tidak langsung menyerahkan bayi tersebut, RS meminta sejumlah uang.

Dalam laporan pengaduan itu disebutkan adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp500 ribu per hari selama anak berada dalam penguasaan mereka. Selain itu, pelapor juga mencantumkan adanya dugaan ucapan terkait permintaan pembayaran apabila ingin mengambil kembali anak tersebut.

Persoalan kemudian berkembang hingga bayi tersebut Nabila kesana kemari dipindahkan dari Tinanggea ke Wawotobi dan selanjutnya dibawa ke Kota Kendari.

Pelapor juga menyebutkan bahwa saat berada di Kendari, Nabila tersebut diduga dititipkan kepada pihak orang lain tanpa perlengkapan kebutuhan bayi, sehingga dinilai perlu menjadi perhatian terkait keselamatan dan kepentingan anak.

Meski akhirnya bayi tersebut telah dikembalikan kepada ayah kandungnya, dalam laporan disebutkan masih terdapat permintaan pembayaran uang sebesar Rp2.250.000. Sadam disebut hanya mampu membayar Rp1.250.000 dengan bantuan dari pamannya tempat Sadam bekerja.

Atas dugaan peristiwa tersebut, pelapor meminta pihak kepolisian melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terduga terlapor dan apabila terbukti agar di proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam laporan, dugaan perbuatan tersebut dikaitkan dengan beberapa pasal, di antaranya Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014. apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran pidana, agar di proses hukum.

Sekretaris DPC PPWI Konawe Selatan, Iswan Safar menyampaikan bahwa pihaknya akan mengawal proses laporan tersebut dan meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional serta memberikan kepastian hukum.

“Laporan ini kami buat agar persoalan tersebut dapat diproses sesuai aturan hukum yang berlaku, terutama menyangkut kepentingan dan perlindungan anak,” ujar Iswan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak terlapor untuk mendapatkan keterangan berimbang terkait laporan tersebut.

Catatan: seluruh tuduhan dalam laporan ini masih berupa dugaan dan menunggu proses penyelidikan serta pembuktian oleh pihak berwenang.
(Redaksi LS)

Sekretaris PPWI Konsel Siap Laporkan KS 18 Konsel Dugaan Penelantaran Anak Dan TPPO Ke Polda Sultra

0

Foto: Sekretaris PPWI DPC Konsel

Konawe Selatan — lintangsultra.com Sekretaris DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Konawe Selatan, Iswan Safar, menegaskan pihaknya akan segera membuat laporan resmi terkait dugaan kasus penelantaran anak dan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyeret nama seorang oknum Kepala Sekolah SD Di Konawe Selatan.

Iswan Safar menyampaikan bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan anak serta memastikan setiap dugaan pelanggaran hukum diproses sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

“Kami akan membuat laporan resmi agar dugaan persoalan ini dapat diperiksa secara hukum. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran, baik terkait dugaan penelantaran anak, dugaan pemerasan, maupun dugaan tindak pidana lainnya, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Iswan Safar.

Iswan mengatakan, bukti-bukti yang telah dikumpulkan tersebut akan menjadi bagian dalam laporan resmi yang akan disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur.

“Kami sudah menyiapkan beberapa bukti dugaan tindak pidana yang kami nilai perlu menjadi bahan pemeriksaan. Di antaranya berupa bukti percakapan atau chat yang telah kami dokumentasikan, serta adanya surat perjanjian yang diduga dibuat secara sepihak dan bukti terkait adanya permintaan sejumlah nilai uang kepada pihak orang tua anak,” ujar Iswan Safar.

Ia menegaskan, setiap pihak yang diduga melakukan pelanggaran hukum harus mendapatkan pemeriksaan sesuai prosedur tanpa melihat jabatan maupun kedudukan.

“Tidak ada satu pun orang yang kebal hukum. Siapapun dia, apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum, wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Iswan juga menyoroti dugaan pengasuhan atau pengadopsian anak yang menurutnya harus dilakukan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku, bukan berdasarkan keputusan sepihak. Ia menyebut proses pengasuhan anak memiliki ketentuan tertentu yang harus dipenuhi melalui mekanisme resmi.

Menurutnya, perlindungan terhadap hak anak harus menjadi perhatian bersama agar kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi prioritas utama.

Sementara itu, terkait dugaan yang muncul, pihak terkait masih memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Proses pemeriksaan oleh pihak berwenang nantinya diharapkan dapat menjadi jalan untuk menemukan fakta sebenarnya

Redaksi: LS

DUGAAN DAMPAK TAMBANG NIKEL PT ALMHARIG DI KABAENA, SEMMI SULTRA DESAK KLH-ESDM TURUN TANGAN DAN EVALUASI TOTAL IZIN PERUSAHAAN

0

 

KENDARI – lintangsultra.com Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Sulawesi Tenggara mendesak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera mengambil langkah tegas menyikapi dugaan dampak aktivitas pertambangan nikel PT Almharig di Desa Rahadopi, Kecamatan Kabaena, Kabupaten Bombana.

Foto dokumentasi saat di lokasi

Desakan tersebut muncul setelah dugaan aktivitas pertambangan perusahaan itu disebut menyebabkan longsor hingga menutup sumber mata air yang selama ini menjadi kebutuhan utama masyarakat Pulau Kabaena. Kondisi tersebut dilaporkan berdampak terhadap terganggunya akses air bersih warga di Kecamatan Kabaena Barat, Kabaena Induk, dan Kabaena Selatan.

Ketua Bidang Ekonomi Kreatif dan Sumber Daya Mineral PW SEMMI Sultra, Laode Muh. Nur Sunandar, S.E., menilai persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai kejadian biasa karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.

Menurutnya, masyarakat Kabaena selama ini memiliki keterbatasan akses terhadap air bersih, sehingga sumber mata air menjadi penopang utama kehidupan warga. Karena itu, apabila sumber air tersebut terdampak akibat aktivitas pertambangan, maka pemerintah wajib hadir mengambil tindakan.

Foto dokumentasi saat di lokasi

“Ini bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi menyangkut hak dasar masyarakat untuk mendapatkan air bersih. Pemerintah tidak boleh membiarkan persoalan ini berlarut-larut,” ujar Nandar.

PW SEMMI Sultra menyoroti bahwa sejak April hingga Juni, DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Pemerintah Kabupaten Bombana, serta pihak Inspektur Tambang telah melakukan peninjauan lapangan. Namun, hasil yang muncul disebut baru sebatas rekomendasi penghentian sementara aktivitas pada area terdampak.

Bagi SEMMI Sultra, langkah tersebut dinilai belum cukup. Mereka meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan, termasuk pemeriksaan terhadap kepatuhan lingkungan dan dokumen perizinan yang dimiliki.

“Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan lingkungan maupun pertambangan, pemerintah harus memberikan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

PW SEMMI Sultra juga menilai dugaan kerusakan lingkungan tersebut perlu menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan kewajiban perusahaan dalam menjalankan prinsip pertambangan yang baik serta menjaga keberlanjutan lingkungan.

Organisasi mahasiswa tersebut mendesak KLH melakukan evaluasi terhadap izin lingkungan dan dokumen AMDAL PT Almharig. Selain itu, Kementerian ESDM diminta melakukan langkah tegas termasuk mempertimbangkan penghentian aktivitas perusahaan hingga persoalan lingkungan di Pulau Kabaena benar-benar diselesaikan.

“Kami meminta pemerintah pusat tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif, tetapi memastikan ada solusi nyata bagi masyarakat yang terdampak,” tambah Nandar.

Sebagai bentuk pengawalan isu tersebut, PW SEMMI Sultra menyatakan akan melakukan aksi unjuk rasa di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM dalam waktu dekat untuk menyampaikan tuntutan mereka.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Almharig belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan dampak lingkungan maupun tuntutan yang disampaikan oleh PW SEMMI Sulawesi Tenggara.

DIDUGA TAHAN BAYI & MINTA UANG, OKNUM KEPSEK SDN 8 TINANGGEA TERANCAM PIDANA BERAT

0

Dokumentasi Foto: surat peryataan yang dibuat sepihak

KONAWE SELATAN — Lintangsultra.com Kasus dugaan tidak dikembalikannya seorang bayi berusia 11 bulan kepada orang tua kandungnya yang menyeret nama Kepala Sekolah SDN 8 Tinanggea, Rosnawati alias Bu Ros, mendapat perhatian publik dan kini menjadi sorotan.

Berdasarkan keterangan ayah bayi, Sadam (33), anak perempuannya diduga sempat tidak dikembalikan setelah sebelumnya dititipkan kepada keluarga pihak lain. Sadam menyebut, saat hendak mengambil kembali anaknya, muncul permintaan sejumlah uang yang dikaitkan dengan pengambilan bayi tersebut.

Menurut Sadam, awal kejadian bermula ketika dirinya menitipkan anaknya kepada adik iparnya Jepri yang merupakan suami adiknya anak dari Rosnawati. Penitipan tersebut dilakukan karena kondisi tertentu yang membuat Sadam belum dapat menjaga anaknya secara langsung.

Namun, beberapa hari kemudian, menurut pengakuan Sadam, muncul sebuah surat yang diduga berkaitan dengan pengasuhan anak dan diminta untuk ditandatangani. Sadam mengaku tidak mengetahui secara jelas maksud dan akibat dari surat tersebut.

Setelah kurang lebih 22 hari, Sadam kemudian datang untuk mengambil kembali anaknya. Akan tetapi, ia mengaku bayi tersebut tidak langsung diserahkan kepadanya.

Sadam menyampaikan bahwa dirinya diminta membayar sejumlah uang sebelum anaknya dikembalikan.
“Kalau mau ambil, bayar Rp500 ribu per hari, atau saya beli saja saya kasih kamu Rp10 juta,” kata Sadam mengutip pernyataan yang diduga disampaikan kepadanya.

Selain persoalan tersebut, Sadam juga mengungkapkan bahwa bayi yang sebelumnya berada di wilayah Tinanggea kemudian dipindahkan ke Wawotobi dan selanjutnya dibawa ke Kota Kendari oleh Jepri.

Ia menilai kondisi tersebut membuat dirinya semakin khawatir terhadap keadaan anaknya. Sadam mengaku saat bayi berada di Kendari, anaknya hanya dititipkan kepada pihak lain tanpa perlengkapan kebutuhan bayi yang memadai.

Atas kejadian tersebut, Sadam menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak asuh dan memastikan keselamatan anaknya.

Pendampingan terhadap Sadam dilakukan oleh Iswan Safar Ketua Tamalaki Wonua Ndolaki DPD Konsel, Ia menegaskan pihaknya akan mengawal persoalan tersebut melalui proses hukum yang berlaku.

“Kami akan menempuh jalur hukum sesuai aturan yang berlaku. Ini menyangkut kepentingan seorang anak dan harus mendapat perhatian serius,” ujar Iswan Safar.

Secara hukum, dugaan peristiwa tersebut dapat menjadi perhatian aparat penegak hukum apabila memenuhi unsur pidana, di antaranya terkait dugaan perampasan kemerdekaan, dugaan pemaksaan atau permintaan sejumlah uang, serta dugaan pelanggaran terhadap perlindungan anak.

Namun demikian, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan proses hukum.

Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh awak media lintangsultra.com, Rosnawati, S.Pd., membantah adanya unsur pemaksaan dalam persoalan tersebut.

Rosnawati menjelaskan bahwa dirinya memiliki alasan terkait pengasuhan anak dan menyebut adanya surat.

Ia juga membantah dirinya sebagai tempat penitipan anak dan menyampaikan bahwa selama ini telah merawat serta memenuhi kebutuhan anak tersebut.

“Saya bukan tempat penitipan anak, bukan babysitter. Namanya sudah ada surat penyerahan, bukan sesuka orang tuanya datang ambil. Berapa pun yang saya minta itu hak saya karena saya sudah merawat, memberi makan dan sebagainya,” katanya.”melalui chat pesan whatsaap.

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat yang berharap agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil, mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, serta melalui mekanisme hukum yang berlaku.

(Lintangsultra.com)

Bahaya Mengintai Jalan Kota Kendari, LIRA Sultra Desak Penindakan Truk ODOL PT St. Nickel

0

Foto: Jefri Rembaasa Gubernur Lira Sultra

KENDARI – Lintangsultra.com Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara mendesak Tim Penegakan Hukum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Gakkum LLAJ) Sultra segera melakukan tindakan tegas terhadap sejumlah kendaraan truk milik PT St. Nickel yang diduga mengangkut material tambang dengan muatan berlebih (Over Load).

Aktivitas pengangkutan material tambang (hauling) yang melintas di sejumlah ruas jalan Kota Kendari dinilai telah mengabaikan aspek keselamatan masyarakat serta berpotensi mempercepat kerusakan infrastruktur jalan publik.

Gubernur LIRA Sulawesi Tenggara, Jefri Rembasa, menilai lemahnya penindakan terhadap kendaraan yang diduga melanggar aturan Over Dimension Over Loading (ODOL) menjadi persoalan serius. Ia menyebut Tim Gakkum LLAJ Sultra terkesan melakukan pembiaran terhadap aktivitas kendaraan berat tersebut.

“LIRA Sultra menilai Tim Gakkum LLAJ Sultra terkesan membiarkan adanya aktivitas hauling yang diduga over load. Padahal sebelumnya sudah pernah terjadi korban akibat aktivitas hauling St. Nickel di wilayah Kota Kendari,” ujar Jefri Rembasa.

Menurutnya, jalur yang digunakan kendaraan hauling tersebut merupakan kawasan dengan aktivitas masyarakat yang cukup padat, sehingga diperlukan pengawasan dan penindakan nyata guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Selain meminta penertiban kendaraan, LIRA Sultra juga mendesak pemerintah dan instansi terkait melakukan evaluasi terhadap legalitas penggunaan jalan oleh kendaraan tambang tersebut.

“Kami mendesak Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) dan Pemerintah Kota Kendari untuk mengevaluasi bahkan mencabut izin dispensasi penggunaan jalan PT St. Nickel Resources. Jangan menunggu sampai ada korban jiwa akibat kecelakaan lalu lintas,” tegasnya.

LIRA Sultra menegaskan, kendaraan dengan muatan melampaui batas atau ODOL merupakan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain berpotensi merusak jalan, kendaraan bermuatan berlebih juga meningkatkan risiko kecelakaan yang membahayakan pengguna jalan lainnya.

Atas kondisi tersebut, LIRA Sultra meminta Tim Gakkum LLAJ yang melibatkan Dinas Perhubungan dan Kepolisian untuk segera melakukan pemeriksaan, penindakan hukum, hingga pemberian sanksi tegas terhadap kendaraan yang terbukti melanggar.

“Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas. Jangan sampai penindakan baru dilakukan setelah jatuh korban berikutnya,” pungkas Jefri.
Redaksi:LS

Dituding Kongkalikong Soal Sengketa Lahan, Pengacara Samsuddin Laporkan Adi Mangidi dan MEDIACITA.com ke Polda Sultra

0

KENDARI – lintangsultra.com
Polemik pemberitaan terkait dugaan “kongkalikong” antara pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konawe Selatan (Konsel) dengan seorang pengacara memasuki babak hukum. Pengacara Samsuddin, SH., MH., resmi melaporkan Adi Mangidi dan media MEDIACITA.com ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut tercatat dengan Tanda Bukti Lapor Nomor: THL/462/VI/2026/Ditreskrimsus tertanggal 19 Juni 2026.

Samsuddin menyampaikan bahwa laporan tersebut diajukan terkait pemberitaan MEDIACITA.com pada 17 Juni 2026 yang memuat tudingan adanya dugaan kongkalikong antara dirinya dengan pihak Pertanahan Konsel dalam persoalan sengketa lahan.

“Hari ini, 19 Juni 2026, saya resmi melaporkan Adi Mangidi dan MEDIACITA.com atas dugaan pencemaran nama baik,” ujar Samsuddin.

Menurut Samsuddin, tudingan yang diberitakan tersebut tidak pernah dilakukan olehnya maupun pihak BPN Konsel. Ia menilai pemberitaan tersebut telah merugikan nama baiknya sebagai seorang advokat karena memuat dugaan yang dianggap tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Adi Mangidi disebut menyampaikan dugaan adanya kerja sama tidak semestinya antara Samsuddin dengan pihak Pertanahan Konsel terkait persoalan lahan yang sedang bersengketa. Namun, Samsuddin membantah tudingan tersebut dan menyatakan tidak pernah melakukan tindakan sebagaimana yang diberitakan.

Samsuddin juga menyoroti bahwa pihaknya tidak diberikan ruang untuk menyampaikan hak jawab sebelum berita tersebut diterbitkan. Menurutnya, hal itu menyebabkan informasi yang beredar menjadi tidak berimbang dan berdampak terhadap reputasi serta nama baiknya.

“Saya menghormati kerja jurnalistik, namun setiap pemberitaan harus tetap berpedoman pada prinsip keberimbangan dan memberikan kesempatan klarifikasi kepada pihak yang diberitakan,” tegasnya.

Sementara itu, terkait laporan tersebut, proses hukum selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan pendalaman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Adi Mangidi dan MEDIACITA.com belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

(Redaksi lintangsultra.com)