MIMIKA – lintangsultra.com Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI–PNG Mobile Yonif 725/Woroagi yang berada di bawah Komando Operasi (Koops) TNI Habema menemukan sekitar 5.000 batang tanaman ganja di dua lokasi berbeda di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan.
Temuan tersebut merupakan hasil operasi penyelidikan dan patroli keamanan yang dilakukan secara bertahap berdasarkan informasi yang dihimpun dari lapangan. Operasi dilaksanakan pada Senin, 13 Juli 2026, dengan menyusuri wilayah pegunungan yang memiliki medan terjal, cuaca yang berubah-ubah, serta akses yang sulit dijangkau.
Kepala Penerangan (Kapen) Koops TNI Habema, Letkol Inf M. Wirya Arthadiguna, menjelaskan bahwa personel terlebih dahulu melakukan pengintaian dan penguasaan wilayah sebelum memastikan lokasi yang diduga menjadi area penanaman ganja.
Setelah mencapai lokasi, petugas melakukan pendataan, dokumentasi, serta pengamanan barang bukti berupa sekitar 5.000 batang tanaman ganja yang ditemukan di dua titik berbeda.
Menurut Wirya, sekitar 3.000 batang tanaman ganja ditemukan di wilayah Kampung Kima Kompleks, sedangkan sekitar 2.000 batang lainnya ditemukan di Kampung Air Garam. Di sekitar lokasi kedua, petugas juga mengamankan satu busur beserta 26 anak panah.
“Seluruh proses dilaksanakan secara profesional, terukur, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Temuan tersebut berasal dari dua patroli keamanan yang dilakukan secara berkesinambungan sebagai tindak lanjut pengembangan informasi di lapangan,” ujar Wirya dalam keterangan resminya, Kamis (16/7/2026).
Hingga kini, aparat masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas keberadaan ladang ganja tersebut. Penanganan kasus dilakukan melalui koordinasi dan sinergi antara TNI, Polri, serta instansi terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Koops TNI Habema menegaskan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan berbagai pihak dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Papua.
Menurut Wirya, pengungkapan ribuan batang tanaman ganja tersebut merupakan bagian dari langkah nyata untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda Papua, dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Dokumentasi: foto SPBU landono saat Suri mempertanyakan pada petugas SPBU
KONAWE SELATAN – Lintangsultra.com Seorang sopir ekspedisi, Suri (30), mengeluhkan penolakan pelayanan pengisian BBM jenis Solar subsidi di SPBU Landono, Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan, pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 15.58 WITA.
Saat itu, Suri bersama suaminya, Ujang (33), datang menggunakan mobil ekspedisi dengan tujuan mengisi Solar subsidi sebelum melanjutkan perjalanan pulang ke Kecamatan Andoolo.
Menurut pengakuan Suri, mereka telah mengikuti prosedur dengan mengantre sesuai urutan kendaraan. Namun ketika tiba giliran pengisian, petugas SPBU disebut menolak melayani dengan alasan telah ada kesepakatan bahwa kendaraan dari luar Kecamatan Landono, Mowila, Angata, dan Sabulakoa tidak diperkenankan mengisi Solar subsidi di SPBU tersebut.
Suri mengaku bukan hanya dirinya yang mengalami penolakan. Ia menyebut terdapat sedikitnya tiga kendaraan lain yang juga tidak diizinkan mengisi BBM Solar subsidi.
“Saya mempertanyakan mengapa kami tidak boleh mengisi Solar subsidi, padahal kami sudah mengantre sesuai aturan. Saat itu bukan hanya kendaraan kami yang ditolak, tetapi ada beberapa kendaraan lain juga,” ujar Suri.
Setelah penolakan tersebut, Suri mengaku menemui seorang pria bernama Edo yang disebut pria yang mengatur antrean kendaraan pengisian Solar subsidi di SPBU Landono.
Menurut Suri, setiap kendaraan diwajibkan memiliki data kendaraan nomor antrean yang diperoleh melalui Edo penangung jawab mengatur setiap kendaraan yang hendak mengisi solar bersubsidi.
Ia juga mengaku mendapat informasi bahwa nomor antrean tersebut tidak diperoleh secara cuma-cuma.
“Saya yang mengontrol semua kendaraan yang hendak mengisi Solar. Di sini sudah ada aturannya dan sudah kami sepakati bersama. Silakan pertanyakan di Polsek. Kendaraan yang mengisi harus memakai nomor antrean,” kata Edo sebagaimana dituturkan kembali oleh Suri.
Saat Suri meminta nomor antrean dan menyatakan bersedia membayar apabila memang ada biaya, ia mengaku mendapat jawaban bahwa seluruh nomor antrean telah habis.
KELUHKAN DUGAAN PRAKTIK JUAL BELI NOMOR ATREAN
Suri mengaku selama ini kesulitan memperoleh Solar subsidi. Ia bahkan mengaku pernah membeli nomor antrean melalui pihak tertentu dengan harga yang bervariasi.
Menurut pengakuannya, disalah satu SPBU kota Kendari Engan menyebutkan lokasi SPBU, ada yang mengatur untuk dapat nomor antrean mengisi BBM solar bersubsidi bagi kendaraan ekspedisi dan truk, membeli nomor antrian sudah sejak lama dari Harga Rp100 ribu naik 150 hingga Rp250 ribu untuk satu kali kesempatan pengisian maksimal 100 liter saja.
“Kami berharap pemerintah mengawasi penyaluran Solar subsidi. Kami sangat kesulitan mendapatkan Solar. Nomor antrean yang kami peroleh selama ini menurut pengakuan saya harus dibeli dengan harga mulai Rp100 ribu, Rp125 ribu, Rp150 ribu hingga Rp250 ribu dan hanya berlaku untuk satu kali pengisian,” salah satu SPBU yang ada di kota Kendari ungkapnya.
Surat kesepakatan SPBU Landono dan Perwakilan Sopir
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi lintangsultra.com pada 4 Juli 2026 telah dibuat Surat Kesepakatan antara SPBU Landono dan perwakilan sopir dari Kecamatan Landono, Mowila, Angata, dan Sabulakoa. Pertemuan tersebut difasilitasi di Polsek Landono.
Kesepakatan itu antara lain mengatur:
Pengisian Solar subsidi menggunakan sistem nomor antrean.
Nomor antrean dibagikan satu hari sebelum pengisian.
Kendaraan wajib memiliki barcode MyPertamina sesuai data kendaraan.
Setiap kendaraan hanya boleh mengisi satu kali dalam sehari.
Pengisian tidak boleh melebihi kapasitas tangki standar pabrik.
Kendaraan roda empat, roda enam, dan roda sepuluh dari luar empat kecamatan tidak diperbolehkan mengisi Solar subsidi karena keterbatasan stok, kecuali kendaraan pelayanan darurat seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, mobil tangki BBM, kendaraan pengangkut LPG, dan kendaraan lain yang bersifat darurat.
Mobil pribadi roda empat yang melintas tetap mendapatkan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dokumen tersebut ditandatangani oleh perwakilan SPBU Landono, Fierly Ferdinand La Ode Hibali, S.H., dan Dewirudin Sayful T. selaku perwakilan sopir serta disaksikan manajemen SPBU dan perwakilan empat kecamatan.
Suri Minta Pemerintah Melakukan Pemeriksaan
Suri menilai kesepakatan tersebut telah berdampak terhadap masyarakat yang membutuhkan Solar subsidi.
Menurutnya, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu menelusuri dasar hukum penerapan kebijakan tersebut serta memastikan penyaluran BBM subsidi dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga meminta dilakukan pemeriksaan apabila ditemukan dugaan pelanggaran dalam mekanisme distribusi BBM bersubsidi.
“Saya berharap pemerintah memeriksa pengelola maupun petugas SPBU Landono. Jika ditemukan pelanggaran terhadap aturan penyaluran BBM subsidi, agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Tanggapan Kapolsek Landono
Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kapolsek Landono membenarkan adanya kesepakatan tersebut. Namun ia menegaskan bahwa Polsek Landono hanya memfasilitasi pertemuan sebagai penengah dan bukan pihak yang membuat maupun menetapkan isi kesepakatan.
“Walaikumsalam pak. Betul memang ada kesepakatan mereka bersama, namun bukan melalui Polsek. Polsek Landono hanya memfasilitasi pertemuan mereka dan menjadi penengah karena sebelumnya sempat terjadi keributan,” tulis Kapolsek.
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya, hasil kesepakatan tersebut memang mengutamakan kendaraan dari empat kecamatan, yakni Landono, Mowila, Sabulakoa, dan Angata, yang menurut para sopir pun masih mengalami keterbatasan pasokan.
“Sebenarnya bukan kepada saya dipertanyakan, tetapi kepada para sopir dan pihak SPBU karena mereka yang menentukan. Kalau memang ingin mengisi, silakan berkomunikasi dengan mereka dan pihak SPBU,” tulisnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pengelola SPBU Landono dan pihak Pertamina terkait dasar penerapan kesepakatan tersebut serta mekanisme pelayanan pengisian Solar subsidi di SPBU Landono.
KONAWE SELATAN – lintangsultra.com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) menggelar Upacara Peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-79 Tahun 2026 di Lapangan Upacara Kantor Bupati Konawe Selatan, Andoolo, Senin (13/7/2026). Mengusung tema “Koperasi Berdaya, Indonesia Berjaya”, upacara berlangsung khidmat dan dipimpin langsung oleh Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, S.Sos., M.Si., didampingi Wakil Bupati Wahyu Ade Pratama Imran, S.H.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Irham Kalenggo membacakan amanat tertulis Menteri Koperasi Republik Indonesia, Dr. Perry Juliantono, S.E., Ak., M.Si. Dalam amanat itu ditegaskan bahwa Hari Koperasi Nasional merupakan momentum strategis untuk memperkuat kembali peran koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional sekaligus pilar utama dalam mewujudkan kemandirian ekonomi masyarakat.
Melalui amanat Menteri Koperasi, pemerintah juga menekankan pentingnya mendukung program strategis Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melalui penguatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai pusat pertumbuhan ekonomi berbasis desa dan kelurahan.
“Indonesia tidak akan benar-benar berjaya apabila ekonomi rakyat tertinggal, dan tidak akan menjadi negara maju apabila desa-desa belum berdaya. Melalui wajah baru koperasi yang digital, modern, dan profesional, kita harus optimistis gerakan koperasi mampu memperkuat ekonomi masyarakat,” ujar Bupati Irham Kalenggo saat membacakan amanat Menteri Koperasi.
Sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan dalam membina dan memperkuat kelembagaan koperasi, Bupati bersama Wakil Bupati menyerahkan penghargaan kepada Koperasi Aktif dan Sehat Terbaik Tahun 2026. Penghargaan diberikan kepada koperasi yang dinilai berhasil menunjukkan tata kelola yang baik, aktif menjalankan kegiatan usaha, serta memberikan manfaat nyata bagi anggotanya dan masyarakat.
Penghargaan tersebut dibagi dalam dua kategori, yaitu Koperasi Merah Putih dan Koperasi Reguler.
Kategori Koperasi Merah Putih
Terbaik I: Koperasi Kelurahan Merah Putih Atari Indah, Kelurahan Atari Indah, Kecamatan Lalembuu.
Terbaik II: Koperasi Desa Merah Putih Basala, Desa Basala, Kecamatan Basala.
Terbaik III: Koperasi Desa Merah Putih Bumi Raya, Desa Bumi Raya, Kecamatan Andoolo.
Kategori Koperasi Reguler
Terbaik I: Koperasi Unit Desa (KUD) Pangan Jaya, Desa Pangan Jaya, Kecamatan Lainea.
Terbaik II: Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Masagena, Desa Lebo Jaya, Kecamatan Konda.
Terbaik III: Koperasi Wanita Tina Mendina, Kelurahan Punggaluku, Kecamatan Laeya.
Usai upacara, rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan peresmian Ruang Koperasi Konsumen SETARA yang berlokasi di Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Konawe Selatan. Peresmian dilakukan secara simbolis melalui pemotongan pita oleh Bupati Konawe Selatan didampingi Wakil Bupati serta disaksikan jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kehadiran Ruang Koperasi Konsumen SETARA diharapkan menjadi pusat pelayanan, pembinaan, konsultasi, serta inkubasi usaha yang representatif bagi koperasi maupun pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Konawe Selatan. Fasilitas tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan dan memperkuat daya saing koperasi di era transformasi digital.
Wakil Bupati Konawe Selatan, Wahyu Ade Pratama Imran, menegaskan bahwa pembangunan sarana pendukung tersebut harus sejalan dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, pemerintah daerah berkomitmen mendorong koperasi agar mampu menjadi wadah pemberdayaan ekonomi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Ia berharap generasi muda, petani milenial, nelayan, hingga pelaku UMKM di Konawe Selatan semakin terdorong memanfaatkan ekosistem digital dalam mengembangkan usaha, memperluas akses pasar, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Peringatan Hari Koperasi Nasional ke-79 di Kabupaten Konawe Selatan berlangsung tertib dan penuh semangat kebersamaan. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan OPD, pengurus dan pengawas koperasi, serta berbagai unsur masyarakat yang bersama-sama meneguhkan komitmen membangun koperasi sebagai pilar utama penguatan ekonomi daerah menuju Konawe Selatan yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera.
(Redaksi LS)
KONAWE SELATAN – lintangsultra.com Semangat membangun budaya literasi terus digelorakan hingga ke wilayah pesisir. Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Konawe Selatan kembali menggelar kegiatan retelling (bercerita ulang) bersama anak-anak pesisir di Perpustakaan Panre Dilao, Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, pada Jumat (3/7/2026).
Program retelling merupakan kegiatan berkelanjutan yang telah dilaksanakan sejak tahun 2022 sebagai upaya meningkatkan minat baca, kemampuan berbahasa, serta kepercayaan diri anak melalui aktivitas membaca nyaring dan menceritakan kembali isi buku yang telah dibaca.
Dalam kegiatan tersebut, puluhan anak tampak antusias mengikuti setiap rangkaian acara. Mereka membaca berbagai buku cerita bergambar, kemudian secara bergantian menyampaikan kembali isi bacaan di hadapan para pendamping. Suasana belajar berlangsung hangat dan interaktif dengan dukungan para pegiat literasi yang mendampingi secara langsung.
Kegiatan ini terlaksana melalui kolaborasi antara Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Konawe Selatan dengan komunitas relawan Sultra Island Care (SIC). Sinergi tersebut menjadi bagian dari implementasi gerakan perpustakaan berbasis inklusi sosial yang bertujuan memperluas akses literasi hingga menjangkau masyarakat di wilayah pesisir.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Konawe Selatan, Setia Ningsih Mangidi, menegaskan bahwa perpustakaan memiliki peran strategis dalam mendekatkan layanan literasi kepada masyarakat.
“Melalui program seperti ini, kami ingin memastikan anak-anak di Desa Wawatu memiliki ruang untuk tumbuh, belajar, dan bermimpi melalui buku. Literasi merupakan pondasi dalam membangun Konawe Selatan yang sehat, cerdas, dan sejahtera,” ujarnya.
Ia berharap program retelling yang telah berjalan secara konsisten sejak 2022 dapat terus melahirkan generasi muda yang gemar membaca, berpikir kritis, kreatif, serta memiliki kecintaan terhadap budaya lokal.
Melalui komitmen yang berkelanjutan dan kolaborasi berbagai pihak, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Konawe Selatan optimistis budaya literasi akan semakin tumbuh dan menjadi fondasi penting dalam mencetak generasi yang berkualitas serta berdaya saing di masa depan.
KENDARI – lintangsultra.com Konsorsium Putra Daerah Sulawesi Tenggara (KOPDA Sultra) mendesak Gubernur Sulawesi Tenggara segera mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi secara menyeluruh kinerja Direktur Utama RSUD Bahteramas Kendari. Desakan tersebut muncul menyusul adanya sejumlah pengaduan masyarakat terkait dugaan persoalan pelayanan kesehatan, khususnya terhadap peserta BPJS Kesehatan, serta sorotan terhadap tata kelola pengadaan di lingkungan rumah sakit.
KOPDA Sultra mengaku menerima berbagai laporan masyarakat yang berisi dugaan adanya perbedaan pelayanan terhadap pasien BPJS, mulai dari antrean pelayanan yang panjang, dugaan keterbatasan ruang rawat inap, hingga keluhan mengenai lambatnya penanganan pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Menurut KOPDA Sultra, apabila berbagai keluhan tersebut benar terjadi, kondisi tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa karena menyangkut hak dasar masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak, cepat, dan tanpa diskriminasi.
“Kami mendesak Gubernur Sulawesi Tenggara segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Direktur Utama RSUD Bahteramas. Bila hasil evaluasi membuktikan adanya kelemahan serius dalam kepemimpinan maupun tata kelola pelayanan, maka Gubernur perlu mengambil langkah tegas sesuai kewenangannya, termasuk mempertimbangkan pergantian pimpinan demi kepentingan pelayanan publik,” tegas KOPDA Sultra.
Selain pelayanan kesehatan, KOPDA Sultra juga meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mengevaluasi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, termasuk pengadaan tenaga alih daya (outsourcing), agar seluruh proses berjalan secara transparan, akuntabel, profesional, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
KOPDA Sultra menegaskan bahwa RSUD Bahteramas sebagai rumah sakit milik Pemerintah Provinsi memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Menurut KOPDA Sultra, evaluasi tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata, tetapi harus menyentuh kualitas pelayanan, manajemen rumah sakit, pengawasan internal, serta akuntabilitas tata kelola agar kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan pemerintah dapat dipulihkan.
Hingga berita ini disusun, pihak RSUD Bahteramas Kendari belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai keluhan yang disampaikan KOPDA Sultra. Oleh karena itu, media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak RSUD Bahteramas maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dokumentasi:Poto sejumlah jerigen yang berisikan BBM, Di temukan sekitar area SPBU
KONAWE KEPULAUAN – lintangsultra.com rabu 1/7/2026) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara mengambil langkah tegas terhadap dugaan praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Pulau Wawonii.
Desakan tersebut disampaikan menyusul hasil investigasi lapangan yang diklaim dilakukan DPD Pemuda LIRA Konkep. Dalam investigasi itu, organisasi tersebut menduga terdapat aktivitas pengumpulan BBM subsidi menggunakan ratusan jeriken di area SPBU Kompak 76.933.18 (PT Tendri Pulau Wawonii) yang berlokasi di Desa Roko-roko, Kecamatan Wawonii Tenggara.
Ketua DPD Pemuda LIRA Konkep, Erlan, S.H., menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi. Menurutnya, apabila dugaan tersebut benar, maka praktik tersebut berpotensi merugikan masyarakat yang berhak menerima BBM subsidi.
“Program BBM Satu Harga merupakan kebijakan pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat, khususnya nelayan, petani, dan warga yang membutuhkan. Apabila benar terjadi penimbunan maupun pelangsiran secara ilegal, maka hak masyarakat telah dirugikan. Kami meminta aparat penegak hukum bertindak profesional dan transparan,” tegas Erlan dalam keterangan tertulisnya.
Erlan juga menyampaikan bahwa aktivitas yang diduga melibatkan pengangkutan BBM menggunakan jeriken dalam jumlah besar disebut telah berlangsung secara terbuka. Karena itu, pihaknya meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Atas dasar temuan tersebut, DPD Pemuda LIRA Konkep menyampaikan empat tuntutan kepada aparat penegak hukum dan pihak terkait.
Pertama, mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara melakukan evaluasi terhadap kinerja Kapolsek Waworete. Menurut Pemuda LIRA, apabila terbukti terjadi kelalaian atau pembiaran terhadap dugaan praktik penyelewengan BBM subsidi, maka Kapolsek dinilai layak dicopot dari jabatannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedua, meminta Kapolres Konawe Kepulauan segera memerintahkan penyelidikan secara menyeluruh, mengamankan seluruh barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, serta mengambil langkah administratif apabila ditemukan dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota kepolisian.
Ketiga, mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara melakukan pemeriksaan terhadap personel yang bertugas di wilayah hukum Polsek Waworete apabila terdapat indikasi pelanggaran kode etik maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Keempat, meminta PT Pertamina Patra Niaga melakukan audit terhadap mekanisme penyaluran BBM subsidi di SPBU Kompak Desa Roko-roko. Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan distribusi BBM bersubsidi, Pemuda LIRA meminta Pertamina memberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku, termasuk kemungkinan pembekuan hingga pencabutan kerja sama operasional.
Pemuda LIRA Konkep menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif, profesional, dan transparan. Organisasi itu juga meminta aparat penegak hukum tidak memberikan ruang bagi praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang dinilai merugikan kepentingan masyarakat luas.
Sebagai bentuk pengawalan terhadap persoalan tersebut, DPD Pemuda LIRA Konkep menyatakan akan terus memonitor perkembangan penanganan kasus. Apabila dalam waktu dekat belum terdapat langkah hukum yang jelas, mereka bersama sejumlah elemen masyarakat dan pemuda di Pulau Wawonii berencana menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Sulawesi Tenggara guna mendesak penegakan hukum secara tegas dan tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polsek Waworete, Polres Konawe Kepulauan, maupun manajemen SPBU Kompak 76.933.18 (PT Tendri Pulau Wawonii) terkait tudingan tersebut. Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
JAKARTA – Lintangsultra.com Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (Pemuda LIRA) mengambil langkah strategis dalam memperkuat konsolidasi organisasi di daerah dengan menerbitkan Surat Mandat Nomor: 002/Mnd/DPP-Pemuda LIRA/VII/2026 untuk pembentukan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pemuda LIRA Provinsi Sulawesi Tenggara.
Melalui surat mandat yang ditandatangani Ketua Umum DPP Pemuda LIRA, Sultoni, S.H., bersama Sekretaris Jenderal Rio Susanto, S.T., DPP menegaskan bahwa hingga saat ini Provinsi Sulawesi Tenggara belum memiliki kepengurusan DPW Pemuda LIRA yang definitif. Kondisi tersebut menjadi dasar bagi DPP untuk segera melakukan penataan organisasi agar roda kepemimpinan di tingkat wilayah dapat berjalan secara efektif, terstruktur, dan sesuai dengan ketentuan organisasi.
Sebagai tindak lanjut, DPP menunjuk Pemrin, S.H. sebagai Ketua Pelaksana Pembentukan DPW Pemuda LIRA Provinsi Sulawesi Tenggara. Penunjukan tersebut sekaligus memberikan kewenangan kepada Pemrin untuk memimpin konsolidasi organisasi, menyusun struktur kepengurusan, serta membangun koordinasi dengan berbagai elemen dalam rangka menghadirkan organisasi yang solid dan memiliki legitimasi kelembagaan.
Langkah ini merupakan bagian dari implementasi hasil Musyawarah Nasional II Pemuda LIRA yang menitikberatkan pada percepatan pembentukan kepengurusan di seluruh Indonesia sebagai upaya memperkuat eksistensi organisasi dan meningkatkan peran generasi muda dalam mengawal kepentingan masyarakat.
Sesuai isi surat mandat, Pemrin diberikan kewenangan untuk melaksanakan seluruh tahapan pembentukan DPW sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. Mandat tersebut berlaku sejak 1 Juli 2026 dengan masa berlaku satu bulan atau hingga ditetapkannya keputusan organisasi selanjutnya oleh DPP.
Menanggapi amanah tersebut, Pemrin menyatakan siap bekerja cepat untuk memastikan proses pembentukan DPW Pemuda LIRA Sulawesi Tenggara berjalan sesuai target dan menghasilkan kepengurusan yang profesional, berintegritas, serta mampu menjalankan fungsi organisasi secara maksimal.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum beserta seluruh jajaran DPP Pemuda LIRA atas kepercayaan yang diberikan kepada saya. Amanah ini akan saya jalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan loyalitas demi membangun organisasi yang kuat serta bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Pemrin.
Ia menegaskan bahwa agenda konsolidasi akan segera dilaksanakan dengan melibatkan berbagai elemen pemuda di Sulawesi Tenggara untuk membangun kepengurusan yang inklusif, memiliki kapasitas kepemimpinan, dan siap menjalankan fungsi kontrol sosial secara konstruktif.
“Kami akan bergerak cepat melakukan konsolidasi organisasi, menyusun kepengurusan yang solid, memperkuat koordinasi di seluruh daerah, serta menghadirkan Pemuda LIRA sebagai organisasi yang aktif mengawal pembangunan, menyuarakan kepentingan masyarakat, dan menjadi mitra kritis pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” tegasnya.
Pemrin menambahkan, pembentukan DPW Pemuda LIRA Sulawesi Tenggara bukan sekadar memenuhi struktur organisasi, tetapi juga menjadi momentum membangun gerakan kepemudaan yang responsif terhadap berbagai persoalan publik, mengedepankan edukasi hukum, pengawasan pembangunan, serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi.
Dengan diterbitkannya surat mandat tersebut, DPP Pemuda LIRA secara resmi memulai babak baru penguatan organisasi di Sulawesi Tenggara. Langkah ini diharapkan menjadi fondasi bagi lahirnya kepengurusan yang mampu mengonsolidasikan potensi generasi muda dan memperkuat peran Pemuda LIRA sebagai organisasi yang konsisten mengawal kepentingan rakyat serta mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.
KETGAM:Foto Ketua Ormas DPD Konsel bersama bersama sekretaris Serta para ketua distrik
KONAWE SELATAN – Lintangsultra.com Beredarnya video yang diduga memperlihatkan aksi main hakim sendiri terhadap seorang pemuda berinisial R (Ranun) menuai sorotan dari berbagai kalangan. Ketua Ormas Tamalaki Wonua Ndolaki DPD Kabupaten Konawe Selatan Iswan Safar, mengecam keras dugaan tindakan kekerasan tersebut yang Di lakukan Oknum maneger perusahaan inisial FN, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut kasus itu secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam keterangannya kepada awak media, Iswan Safar, menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, peristiwa tersebut diduga terjadi sekitar satu bulan lalu di wilayah Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan. Korban disebut dijemput pada dini hari sekitar pukul 02.00 WITA oleh sejumlah orang yang diduga mengaku sebagai intel Marinir, belakangan diduga ketahui security bersama orang perusahaan
Selanjutnya, korban diduga dibawa ke pos keamanan (security) salah satu perusahaan perkebunan di Kecamatan Mowila. Di lokasi tersebut, korban diduga mengalami tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh FN serta beberapa orang lain nya, Dugaan tersebut, menurutnya, diperkuat dengan rekaman video berdurasi 26 detik, yang belakangan beredar luas di tengah masyarakat.
“Jika benar terjadi, maka tindakan tersebut merupakan bentuk main hakim sendiri yang tidak dapat dibenarkan. Negara telah memiliki aparat penegak hukum yang berwenang menangani setiap dugaan tindak pidana. Siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran hukum tetap harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setelah Ranun di aniyaya bersama rekan rekan FN korban kemudian dibawa ke Polsek Landono untuk menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya.
Menurutnya, sekitar 21 hari setelah peristiwa tersebut, telah dilakukan penyelesaian secara kekeluargaan melalui mekanisme adat masyarakat Tolaki yang difasilitasi di Balai Desa Landono. Dalam forum tersebut, kata dia, keluarga korban memenuhi kesepakatan dengan menyerahkan uang sebesar Rp10 juta kepada pihak perusahaan sebagai bagian dari penyelesaian yang disepakati para pihak.
Namun demikian, munculnya video yang diduga merekam peristiwa kekerasan tersebut memunculkan perhatian publik dan mendorong agar dugaan tindak pidana penganiayaan maupun perbuatan melawan hukum lainnya dapat ditangani secara terpisah oleh aparat penegak hukum.
Ketua Ormas Tamalaki Wonua Ndoolaki Iswan Safar, menegaskan bahwa organisasinya tidak memberikan pembenaran terhadap siapa pun yang melakukan tindak pidana, termasuk apabila seseorang terbukti melakukan pencurian. Akan tetapi, menurutnya, tindakan main hakim sendiri juga merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan oleh hukum.
“Kami tidak membela pelaku tindak pidana. Jika seseorang terbukti bersalah, silakan diproses sesuai hukum. Namun, tidak boleh ada pihak yang mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum dengan melakukan kekerasan atau penghukuman sendiri,” tegasnya.
Selain aspek hukum, ia menilai dugaan tindakan tersebut juga mencederai nilai-nilai adat dan budaya masyarakat Tolaki yang selama ini menjunjung tinggi penyelesaian persoalan secara bermartabat dan sesuai aturan.
Menurutnya, masyarakat Sulawesi Tenggara terbuka terhadap siapa pun yang datang untuk bekerja maupun berusaha di daerah tersebut. Namun, setiap orang diharapkan tetap menghormati hukum, norma, dan adat istiadat yang berlaku.
“Kami menghormati seluruh warga yang datang dan mencari nafkah di Sulawesi Tenggara. Sebaliknya, kami berharap seluruh pihak juga menghormati adat istiadat, budaya, serta hukum yang berlaku di daerah ini,” katanya.
Ia pun meminta Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara beserta jajaran Polres Konawe Selatan untuk melakukan pemanggilan terhadap FN, penyelidikan secara menyeluruh terhadap video yang telah beredar, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat apabila ditemukan adanya unsur pidana.
Menurutnya, proses hukum harus dilakukan secara objektif dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Menutup pernyataannya, Ketua Ormas Tamalaki Wonua Ndoolaki mengutip falsafah adat Tolaki, “Inae Konasara Iye Pinesara, Inae Liasara Iye Pinekasara,” yang dimaknai sebagai ajaran agar setiap orang menjunjung tinggi aturan, hukum, dan adat sebagai landasan kehidupan bermasyarakat.
Ia juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap menjaga situasi yang kondusif serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum, sehingga setiap dugaan pelanggaran dapat diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa menimbulkan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Dokumentasi: Poto video saat kejadian pengeroyokan main hakim sendiri
KONAWE SELATAN – lintangsultra.com Beredarnya sebuah rekaman video yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang pria bernama Ranun Saputra kembali menjadi perhatian publik. Pihak keluarga meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan perampasan kemerdekaan, penganiayaan, maupun tindakan main hakim sendiri yang diduga terjadi sebelum korban diserahkan kepada pihak kepolisian.
Paman Ranun, Anjas, kepada awak media Lintangsultra.com menceritakan kronologi yang diperoleh dari korban dan keluarga. Ia mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Senin dini hari sekitar pukul 02.00 WITA.
Menurut Anjas, saat itu Ranun sedang tertidur di rumah bersama keluarganya. Tanpa sepengetahuan orang tua korban, sejumlah orang datang dan membawa Ranun keluar dari rumah.
“Orang tua Ranun tidak mengetahui kalau anaknya sudah dibawa oleh sejumlah orang yang tidak dikenal. Baru diketahui saat istrinya bangun menjelang subuh hendak ke Pasar Landono dan melihat pintu rumah sudah dalam keadaan terbuka,” ujar Anjas.
Anjas mengatakan, berdasarkan keterangan yang diterimanya dari korban, orang-orang yang menjemput Ranun sempat mengaku sebagai anggota Intel Marinir. Namun belakangan, pihak keluarga mengetahui bahwa orang-orang tersebut diduga merupakan petugas sekuriti dan pihak perusahaan kelapa sawit PT merbau yang beroperasi di Kecamatan Mowila. Informasi tersebut masih merupakan keterangan dari pihak keluarga dan belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak yang disebutkan.
Setelah dibawa dari rumah, Ranun disebut dibawa menuju pos sekuriti Kodal di wilayah Mowila. Di lokasi tersebut, menurut keterangan korban kepada keluarganya, ia diduga mengalami tindakan kekerasan oleh sejumlah orang.
“Keesokan paginya, setelah beberapa karyawan dan salah satu pihak manajemen perusahaan datang, diduga terjadi tindakan pemukulan terhadap Ranun,” kata Anjas.
Sekitar pukul 10.00 WITA pada hari yang sama, Ranun kemudian dibawa ke Polsek Landono untuk menjalani proses hukum terkait dugaan pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan.
Belakangan, sebuah video yang memperlihatkan dugaan aksi pengeroyokan terhadap Ranun beredar luas di masyarakat. Menurut pihak keluarga, peristiwa dalam video tersebut diduga terjadi lebih dari satu bulan lalu, namun baru diketahui publik setelah rekaman tersebut tersebar.
Video itulah yang kemudian mendorong keluarga untuk mempertanyakan dugaan tindakan kekerasan yang dialami korban sebelum diproses secara hukum.
Menurut keluarga, perkara dugaan pencurian buah sawit yang menjerat Ranun sebelumnya telah diselesaikan secara kekeluargaan. Ayah korban, Rasid (48), menjelaskan bahwa setelah Ranun menjalani penahanan sekitar 21 hari di Polsek Landono, dilakukan musyawarah di Kantor Kecamatan Landono yang melibatkan keluarga dan pihak terkait.
Dalam musyawarah tersebut disepakati penyelesaian dengan pembayaran uang ganti kerugian sebesar Rp10 juta kepada pihak perusahaan. Setelah pembayaran dilakukan, perkara tersebut dinyatakan selesai melalui mekanisme perdamaian.
Meski demikian, Rasid mengaku keberatan setelah melihat video yang memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap anaknya.
“Kami baru mengetahui adanya video tersebut. Setelah melihat rekaman itu, kami merasa keberatan karena ada dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh beberapa orang terhadap anak kami. Kami berharap seluruh pihak yang diduga terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Rasid.
Dalam video yang beredar, keluarga menduga terdapat keterlibatan sejumlah oknum sekuriti, beberapa karyawan perusahaan, serta seorang yang disebut sebagai manajer perusahaan berinisial Fuad Natus. Pihak keluarga menduga orang tersebut merupakan pihak yang pertama kali melakukan pemukulan sebelum diikuti oleh beberapa orang lainnya. Dugaan tersebut masih merupakan klaim dari pihak keluarga dan perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan maupun penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Keluarga menegaskan bahwa apabila seseorang diduga melakukan tindak pidana, maka proses penanganannya seharusnya dilakukan sesuai mekanisme hukum, bukan melalui tindakan kekerasan ataupun main hakim sendiri.
“Kalau memang seseorang diduga melakukan pelanggaran hukum, seharusnya prosesnya diserahkan kepada aparat penegak hukum. Setiap warga negara berhak mendapatkan proses hukum yang adil,” tegas pihak keluarga.
Selain meminta penegakan hukum, keluarga juga menyampaikan akan berkoordinasi dengan organisasi masyarakat adat Tolaki (TAAWU), mengingat Ranun diketahui merupakan anggota organisasi tersebut. Mereka berharap organisasi adat turut mengawal proses hukum sesuai kewenangannya.
Di sisi lain, berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Unit Reskrim Polsek Landono telah memulai penyidikan atas dugaan tindak pidana pencurian dan/atau turut serta melakukan perbuatan yang dapat dipidana.
Dalam SPDP disebutkan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan KUHP dan sejumlah dasar hukum lainnya. Tiga orang yang tercantum sebagai terlapor dalam perkara tersebut masing-masing adalah Alpin bin Jamaludin, Alan Saputra bin Asrin Hidayat, dan Ranun Saputra bin Rasyd Wonggi. Hingga saat ini, perkara dugaan pencurian tersebut masih berada dalam tahap proses hukum sesuai kewenangan penyidik.
Namun demikian, pihak keluarga menilai dugaan kekerasan yang muncul dalam video merupakan persoalan hukum yang berbeda dan perlu ditangani secara terpisah.
Mereka meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam dugaan perampasan kemerdekaan, penganiayaan, maupun tindakan main hakim sendiri.
“Kami berharap kepolisian mengusut perkara ini secara objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu. Apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana, siapapun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tutup pihak keluarga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan yang disebutkan dalam keterangan keluarga maupun pihak-pihak yang diduga terlibat belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
KENDARI — lintangsultra.com Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Inspektur Tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas PT Pandu Urane Perkasa (PUP), bahkan meminta rekomendasi pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) apabila perusahaan terbukti melakukan pelanggaran regulasi pertambangan.
Desakan tersebut disampaikan LIRA Sultra menyusul adanya dugaan aktivitas pertambangan yang dilakukan PT PUP tanpa memiliki persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah.
LIRA Sultra menilai, dugaan aktivitas tersebut perlu mendapat perhatian serius karena sebelumnya PT Pandu Urane Perkasa telah dikenakan sanksi penghentian sementara oleh Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba).
Dalam ketentuan sanksi tersebut, perusahaan diwajibkan menghentikan kegiatan operasional hingga memenuhi sejumlah kewajiban administratif, termasuk penyelesaian kewajiban jaminan reklamasi, jaminan pascatambang, serta pemenuhan dokumen pengelolaan lingkungan sesuai aturan yang berlaku.
Namun, LIRA Sultra menilai terdapat indikasi bahwa ketentuan penghentian sementara tersebut perlu diawasi lebih ketat. Mereka meminta Inspektur Tambang turun langsung melakukan pemeriksaan dan memastikan tidak adanya aktivitas produksi yang berjalan sebelum seluruh persyaratan terpenuhi.
“Jika hasil pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran dan perusahaan tetap menjalankan aktivitas yang bertentangan dengan aturan, maka pemerintah harus mengambil tindakan tegas sesuai regulasi, termasuk opsi pencabutan IUP,” tegas Gubernur LIRA Sultra, Jefri Rembasa.
Menurut LIRA Sultra, sektor pertambangan harus berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik, mengedepankan aspek legalitas, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, serta kepentingan masyarakat di sekitar wilayah operasi.
Selain itu, LIRA Sultra juga meminta agar perusahaan pertambangan terbuka terkait komitmen penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pengelolaan lingkungan, hingga pelaksanaan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) atau tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
“Keterbukaan perusahaan menjadi hal penting agar masyarakat mengetahui sejauh mana komitmen dan manfaat keberadaan perusahaan bagi lingkungan sekitar,” ujar Jefri.
Sementara itu, terkait tudingan tersebut, pihak manajemen PT Pandu Urane Perkasa sebelumnya telah memberikan klarifikasi dan membantah adanya aktivitas penambangan maupun pengangkutan (hauling) yang sedang berlangsung.
Pihak perusahaan menyebut kegiatan di lokasi saat ini hanya berupa penataan area, pemantauan, serta pembenahan lingkungan bekas aktivitas pertambangan sebelumnya dan bukan merupakan kegiatan produksi.
Meski demikian, LIRA Sultra tetap meminta pemerintah dan aparat terkait melakukan pengawasan secara objektif serta memastikan seluruh aktivitas di wilayah konsesi berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
LIRA Sultra menegaskan, penegakan aturan pertambangan harus menjadi prioritas demi menjaga kelestarian lingkungan, kepastian hukum, serta melindungi kepentingan masyarakat di wilayah pertambangan.