Beranda blog Halaman 2

DIDUGA ANGKUT CANGKANG SAWIT OVERLOAD, TRUK PT KAP MELINTAS JALAN UMUM — KETUA ORMAS BERSAMA WARGA DESAK APH DAN PEMKAB KONSEL TURUN TANGAN

0

 

KONAWE SELATAN – lintangsultra.com — PT Karya Alam Perdana (KAP) perusahaan pabrik kelapa sawit yang berlokasi di Desa Uelawa, Kecamatan Benua, Kabupaten Konawe Selatan. Aktivitas pengangkutan cangkang sawit menggunakan puluhan kendaraan truk ekspedisi di wilayah Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menuai sorotan keras. Kendaraan yang diduga mengangkut muatan berlebih tersebut disebut melintasi jalan umum dan menimbulkan keresahan pengguna jalan.

Aktivitas pengangkutan itu diketahui berlangsung sejak sekitar satu bulan terakhir. Kendaraan disebut melakukan pemuatan dari PT. Karya Alam Perdana (KAP) yang terletak di Desa Uelawa, Kecamatan Benua kabupaten Konawe selatan melintasi jalan di sejumlah kecamatan, benua, Kecamatan Andoolo Barat, Kecamatan Andoolo, baito, mowila, landoono, ranomeeto barat, ranomeeto, kemudian melintasi kawasan hingga menuju salah satu pelabuhan di Kota Kendari.

Cangkang sawit tersebut disebut berasal dari aktivitas pengolahan milik Karya Alam Perdana (KAP) yang berada di Desa Uelawa, Kecamatan Benua.

Persoalan menjadi sorotan karena warga mengeluhkan adanya cangkang sawit yang diduga tercecer di badan jalan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor.

Menurut informasi yang dihimpun salah seorang ibu warga asal Desa Lalonggombu, Kecamatan Andoolo, diduga mengalami kecelakaan setelah kendaraannya menginjak cangkang sawit yang tercecer di badan jalan.

Atas kondisi tersebut, Ketua Ormas Tamalaki Wonua Ndoolaki DPD Konawe Selatan, Iswan Safar, melontarkan kritik keras meminta Aparat penegak hukum pemerintah daerah tidak menunggu sampai jatuh korban lebih banyak.

ISWAN: JANGAN TUNGGU ADA KORBAN LEBIH BANYAK

Iswan Safar menilai persoalan ini tidak boleh dianggap sekadar aktivitas angkutan barang biasa apabila benar ditemukan pelanggaran terkait muatan, keselamatan, maupun penggunaan jalan.

“Kalau benar kendaraan-kendaraan tersebut membawa muatan melebihi ketentuan dan sampai menyebabkan material tercecer di jalan, ini sudah menyangkut keselamatan masyarakat. Jangan menunggu ada korban berikutnya baru pemerintah dan aparat bergerak,” tegas Iswan.

Menurutnya, jalan yang dibangun menggunakan anggaran negara maupun daerah merupakan infrastruktur publik yang harus dijaga fungsi dan keselamatannya.

Karena itu, aktivitas perusahaan yang menggunakan jalan umum harus memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai kelas jalan, daya angkut kendaraan, dimensi kendaraan, tata cara pemuatan, serta aspek keselamatan lalu lintas.

Hal tersebut sejalan dengan Pasal 169 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan pengemudi dan/atau perusahaan angkutan umum barang mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dan kelas jalan. Pengawasan muatan juga dapat dilakukan melalui alat penimbangan.

ADANAYA KENDARAAN MOBIL 10 RODA BAWA MUATAN HINGGA 28 TON

Iswan juga menyoroti informasi mengenai kendaraan pengangkut yang diduga membawa muatan hingga 28 ton.

Menurutnya, angka tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi, bukan hanya berdasarkan perkiraan.

“Kendaraan ekspedisi yang diduga membawa muatan sampai melebihi kapasitas pengunaan jalan, silakan Dinas Perhubungan dan aparat terkait melakukan penimbangan. Jangan hanya berdasarkan pengakuan sopir atau perusahaan. Ukur dan buktikan dengan alat yang sah,” ujarnya.

Ia menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran daya angkut atau ketentuan kelas jalan, maka kendaraan maupun pihak yang bertanggung jawab harus diberikan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Permenhub Nomor 18 Tahun 2021 juga mengatur pengawasan muatan angkutan barang dan menegaskan kewajiban pemenuhan ketentuan mengenai pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dan kelas jalan.

PEMERINTAH DIMINTA CEK IZIN DAN STATUS PENGGUNAAN JALAN

Tidak hanya persoalan tonase, Iswan meminta Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas aktivitas pengangkutan tersebut.
Pemeriksaan, kata dia, harus mencakup status kendaraan, dokumen angkutan, kesesuaian kelas jalan, tata cara pemuatan, izin atau dasar penggunaan jalan apabila memang diperlukan, hingga tanggung jawab perusahaan terhadap keselamatan masyarakat dan kondisi jalan.

“Jangan sampai perusahaan mengambil keuntungan, sementara masyarakat yang menanggung risikonya. Jalan rusak, pengguna jalan terganggu, bahkan kalau sampai terjadi kecelakaan, siapa yang bertanggung jawab?” kata Iswan.

Menurutnya, aturan mengenai jalan memang mengenal jalan umum dan jalan khusus serta mengatur penyelenggaraan dan pemanfaatannya. PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan masih tercatat berlaku dalam basis data peraturan BPK.

APH DIMINTA TIDAK TEBANG PILIH

Iswan meminta aparat penegak hukum, Dinas Perhubungan, pemerintah daerah dan instansi teknis terkait turun langsung ke lapangan.

Ia meminta dilakukan pemeriksaan dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran.

“Tidak boleh ada kesan bahwa kendaraan perusahaan bebas melintas hanya karena membawa kepentingan investasi. Keselamatan masyarakat adalah yang utama. Kalau memang melanggar, tindak sesuai aturan. Kalau tidak melanggar, tunjukkan dasar izinnya dan ketentuan yang membolehkan mereka melintas,” tegasnya.

Ia juga meminta agar pemeriksaan dilakukan secara terbuka dan profesional sehingga tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat.

ORMAS SIAP KAWAL ASPIRASI MASYARAKAT

Iswan mengatakan Ormas Tamalaki Wonua Ndoolaki DPD Konawe Selatan akan terus mengawal keresahan masyarakat terkait aktivitas angkutan tersebut.
Ia mengingatkan perusahaan agar tidak mengabaikan keselamatan pengguna jalan.

“Kami tidak anti-investasi dan tidak anti-perusahaan. Tetapi perusahaan juga harus menghormati masyarakat, aturan lalu lintas dan infrastruktur yang dibangun pemerintah. Jangan keuntungan perusahaan dibebankan risikonya kepada masyarakat,” katanya.

Iswan menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan masyarakat dan menyampaikan persoalan tersebut kepada instansi terkait untuk meminta pemeriksaan lapangan.

Namun, ia menegaskan bahwa langkah masyarakat harus tetap dilakukan secara tertib dan tidak boleh mengganggu keselamatan pengguna jalan.

“Jangan masyarakat mengambil tindakan sendiri yang justru menimbulkan persoalan baru. Kami akan tempuh jalur yang benar, tetapi kami meminta pemerintah dan aparat jangan pasif. Segera turun, periksa kendaraan, timbang muatannya, cek dokumennya dan tindak jika ditemukan pelanggaran,” pungkas Iswan.

Alwan Langga

Truk Muat Cangkang PT KAP Diduga “Dibekingi” Oknum: Overload, Muatan Berceceran, Warga Jadi Korban — Polres Konsel Jangan Diam!

0

KONAWE SELATAN – lintangsultra.com — Aktivitas kendaraan pengangkut cangkang kelapa sawit yang diduga milik PT Karya Alam Perdana (KAP) perusahaan pabrik kelapa sawit yang berlokasi di Desa Uelawa, Kecamatan Benua, Kabupaten Konawe Selatan. kembali menjadi sorotan. Bukan semata soal aktivitas angkutan perusahaan, tetapi dugaan penggunaan jalan umum, muatan berlebih atau overload, hingga ceceran material di badan jalan yang disebut telah membahayakan pengguna jalan.

Lebih serius lagi, muncul dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang disebut-sebut “membekingi” aktivitas kendaraan tersebut, sehingga ketika kendaraan hendak ditertibkan, oknum tertentu diduga turun tangan agar kendaraan tetap beroperasi.

Jika dugaan tersebut benar, persoalannya tidak lagi sekadar pelanggaran administrasi angkutan. Ada pertanyaan besar yang harus dijawab aparat: siapa yang berada di belakang aktivitas tersebut dan mengapa kendaraan perusahaan seolah sulit ditertibkan?

Ketua Ormas Tamalaki Wonua Ndoolaki DPD Konawe Selatan, Iswan Safar, secara tegas mengecam dugaan praktik tersebut.

Menurut Iswan, aktivitas perusahaan tidak boleh berjalan dengan mengabaikan keselamatan masyarakat maupun ketentuan penggunaan jalan.

“Kami mengecam keras kalau memang ada kendaraan perusahaan yang menggunakan jalan umum tanpa memenuhi ketentuan. Apalagi kalau muatannya berlebihan sampai tercecer dan membahayakan masyarakat,” tegas Iswan.

Ceceran Cangkang Diduga Picu Kecelakaan di Lalonggombu
Dugaan pelanggaran tersebut semakin serius setelah muncul informasi mengenai kecelakaan seorang ibu rumah tangga di Desa Lalonggombu, Kecamatan Andoolo.

Pengendara tersebut disebut mengalami kecelakaan setelah kendaraannya melintasi ceceran cangkang kelapa sawit di jalan.

Peristiwa tersebut harus menjadi alarm keras bagi pemerintah dan aparat penegak hukum.

Sebab, apabila benar material yang tercecer berasal dari kendaraan pengangkut perusahaan, maka harus ada pemeriksaan menyeluruh mengenai bagaimana material tersebut bisa jatuh ke jalan dan siapa yang bertanggung jawab terhadap aspek keselamatan pengguna jalan.

“Jangan tunggu ada korban berikutnya baru bertindak. Kalau benar ceceran itu berasal dari kendaraan pengangkut cangkang, harus ditelusuri dan dipertanggungjawabkan sesuai aturan,” kata Iswan.

Overload Jangan Sampai Jadi Kebiasaan
Selain dugaan ceceran muatan, kendaraan pengangkut cangkang tersebut juga disorot karena diduga membawa muatan melebihi kapasitas.

Iswan meminta instansi terkait tidak sekadar melihat kendaraan melintas, tetapi melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Mulai dari dokumen kendaraan, kelayakan kendaraan, dimensi dan berat muatan, rute yang digunakan, status jalan, hingga persyaratan dan izin yang diwajibkan harus diperiksa.

“Kalau memang overload, ukur dan timbang. Jangan hanya berdasarkan dugaan. Kalau terbukti melanggar, tindak sesuai aturan,” tegasnya.

Siapa yang Membekingi? Aparat Diminta Buka Terang
Sorotan paling tajam diarahkan pada dugaan keterlibatan oknum yang disebut-sebut menjadi pihak yang “membekingi” aktivitas pengangkutan tersebut.

Menurut Iswan, terdapat informasi bahwa ketika kendaraan perusahaan hendak dihentikan atau ditertibkan, ada pihak tertentu yang turun tangan dan berusaha memastikan kendaraan tetap berjalan.

Iswan meminta aparat tidak gentar apabila benar terdapat tekanan atau intimidasi dalam proses penertiban.

“Kalau memang ada oknum yang turun ketika kendaraan ditahan, kemudian berusaha agar kendaraan tetap jalan, kami minta aparat jangan takut. Identifikasi siapa orangnya dan apa kepentingannya,” tegasnya.

Ia menilai tidak boleh ada kelompok atau individu yang merasa mempunyai kewenangan lebih besar daripada aparat maupun aturan hukum.

Polres Konsel Diminta Jangan Menunggu Viral
Iswan mendesak Polres Konawe Selatan bersama Dinas Perhubungan, Dinas PUPR dan instansi teknis lainnya segera turun ke lapangan.

Pemeriksaan, menurutnya,

48 Pramuka Penggalang Konsel Jadi Duta Daerah, Bupati Irham Lepas Kontingen Jamnas XII ke Cibubur

0

 

KONAWE SELATAN – Lintangsultra.com — Sebanyak 48 Pramuka Penggalang terbaik Konawe Selatan resmi mendapat mandat membawa nama daerah ke tingkat nasional. Mereka menjadi bagian utama Kontingen Kwartir Cabang (Kwarcab) Konawe Selatan yang akan mengikuti Jambore Nasional (Jamnas) XII Tahun 2026 di Bumi Perkemahan dan Graha Wisata (Buperta) Cibubur, Jakarta.

Kontingen tersebut dilepas langsung oleh Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, yang juga merupakan Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab) Gerakan Pramuka Konawe Selatan.

Prosesi pelepasan berlangsung di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Konawe Selatan, Selasa (4/8/2026). Hadir dalam kegiatan itu Wakil Bupati Konawe Selatan Wahyu Ade Pratama Imran, jajaran pimpinan OPD, pengurus Kwarcab, para Kepala Mabigus, pembina, serta orang tua dan wali peserta.

Di hadapan para peserta, Irham Kalenggo menegaskan bahwa keberangkatan mereka bukan sekadar mengikuti agenda kepramukaan. Para peserta membawa nama dan kehormatan Konawe Selatan dalam perhelatan yang mempertemukan Pramuka dari berbagai penjuru Indonesia.

Bupati meminta seluruh peserta menunjukkan karakter, kedisiplinan dan etika selama berada di perjalanan maupun ketika mengikuti rangkaian kegiatan Jamnas.

“Kalian adalah putra-putri terbaik Konawe Selatan. Kalian membawa nama daerah. Karena itu, jaga sikap, etika dan tunjukkan bahwa Pramuka Konawe Selatan memiliki karakter dan disiplin,” tegas Irham.

Menurutnya, momentum Jamnas harus dimanfaatkan peserta untuk menambah pengalaman, memperluas wawasan, membangun persaudaraan dan memperkenalkan potensi daerah kepada peserta dari berbagai wilayah.

Para peserta juga diingatkan untuk tetap berpegang teguh pada Tri Satya dan Dasa Darma Pramuka sebagai pedoman selama mengikuti seluruh kegiatan.

Bupati Tekankan Keselamatan Selama Perjalanan
Selain persoalan etika dan nama baik daerah, perhatian khusus diberikan terhadap keselamatan peserta. Pasalnya, rombongan akan menempuh perjalanan panjang menuju Jakarta dengan menggunakan transportasi laut.

Irham meminta seluruh peserta menjaga kesehatan, mengikuti arahan pembina serta tidak mengabaikan aturan selama perjalanan.

“Jaga kondisi fisik, disiplin dan patuhi setiap arahan pembina pendamping. Keselamatan menjadi hal utama,” pesannya.

Bupati juga menyampaikan penghargaan kepada seluruh pengurus Kwarcab, pembina, pihak sekolah dan orang tua peserta yang telah memberikan dukungan terhadap persiapan kontingen.

Menurutnya, keberangkatan tersebut tidak terlepas dari kerja bersama berbagai pihak, mulai dari pembinaan, dukungan moral, doa hingga dukungan lainnya.

80 Orang Masuk Dalam Kontingen Konsel
Ketua Kwarcab Konawe Selatan, Drs. Budi Yuliarto Silondae, dalam laporan pelepasan menyebutkan bahwa total rombongan yang akan diberangkatkan mencapai 80 orang.

Komposisinya terdiri dari:
24 Pramuka Penggalang putra atau tiga regu;
24 Pramuka Penggalang putri atau tiga regu;
7 pembina pendamping dan Pinkoncab;
25 orang tim pendukung serta tim medis dari Dinas Kesehatan.

Budi menjelaskan, para peserta tidak diberangkatkan tanpa persiapan. Sebelum mengikuti Jamnas, mereka telah menjalani Latihan Gabungan (Latgab) sebanyak tiga kali.

Persiapan tersebut mencakup pembentukan fisik dan mental, pendalaman materi kepramukaan, kedisiplinan hingga penguasaan materi yang berkaitan dengan kegiatan berbasis digital.

7 Agustus Tinggalkan Konsel, 8 Agustus Lanjut Kapal Pelni
Rombongan kontingen dijadwalkan meninggalkan Konawe Selatan pada 7 Agustus 2026 menuju Baubau.

Sehari berikutnya, 8 Agustus 2026, perjalanan dilanjutkan menggunakan kapal Pelni menuju Jakarta.

Sementara itu, Jamnas XII Tahun 2026 dijadwalkan berlangsung pada 13–21 Agustus 2026 di Buperta Cibubur. Pembukaan kegiatan dijadwalkan pada 14 Agustus 2026 oleh Presiden Republik Indonesia.

Pelepasan kontingen ditandai dengan penyerahan pataka secara simbolis oleh Bupati Konawe Selatan kepada perwakilan kontingen.

Prosesi tersebut kemudian dilanjutkan dengan doa bersama untuk memohon keselamatan seluruh peserta, pembina, tim pendukung dan tenaga medis selama perjalanan menuju Jakarta, selama mengikuti Jamnas hingga kembali ke Konawe Selatan.

Kini, 48 Pramuka Penggalang pilihan tersebut bukan hanya membawa perlengkapan perkemahan. Mereka juga membawa nama Konawe Selatan untuk diperkenalkan di panggung kepramukaan nasional.

Lintangsultra.com

SEMMI Sultra “Ketuk Pintu” ESDM dan Bareskrim: Dugaan Pelanggaran Tambang PT Almharig di Kabaena Diminta Diusut Tuntas

0

 

JAKARTA — Lintangsultra.com — Polemik aktivitas pertambangan PT Almharig di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, kembali mendapat sorotan. Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Sulawesi Tenggara mendatangi Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI di Jakarta, Jumat (31/7/2026), untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mendorong adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan perusahaan tersebut.

Tidak berhenti pada penyampaian aspirasi, PW SEMMI Sultra juga menyampaikan laporan pengaduan kepada Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Laporan itu ditujukan kepada Kapolri melalui Kepala Bareskrim Polri cq. Direktur Tindak Pidana Tertentu, dengan meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan pelanggaran dalam kegiatan pertambangan PT Almharig di wilayah Desa Rahadopi, Kecamatan Kabaena, Kabupaten Bombana.

Langkah tersebut dinilai penting karena persoalan aktivitas pertambangan di kawasan Rahadopi bukan semata menyangkut kegiatan ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan keselamatan lingkungan dan kepentingan dasar masyarakat.

Secara administratif, dokumen Pemerintah Kabupaten Bombana mencatat PT Almharig sebagai perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha pertambangan bijih nikel di Kecamatan Kabaena Selatan dan Kecamatan Kabaena. Dokumen perubahan izin lingkungan tahun 2020 juga mencatat perubahan nama dari PT Internasional Mining Jaya menjadi PT Almharig dengan luas area usaha sekitar 2.018 hektare.

Namun, keberadaan izin bukan berarti seluruh aktivitas perusahaan otomatis terbebas dari kewajiban pengawasan.

Setiap kegiatan pertambangan tetap harus diuji terhadap kepatuhan pada dokumen lingkungan, tata ruang, kaidah teknik pertambangan, keselamatan, serta kewajiban perlindungan masyarakat dan lingkungan.

Di sinilah desakan PW SEMMI Sultra menjadi relevan untuk diuji melalui pemeriksaan resmi.

Ketua Bidang Ekonomi Kreatif dan ESDM PW SEMMI Sultra, La Ode Muhammad Nur Sunandar, menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong penegakan hukum di sektor pertambangan.

“Kami meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara objektif, profesional, dan transparan terhadap dugaan yang kami sampaikan. Seluruh proses pembuktian kami serahkan kepada institusi yang berwenang,” ujarnya.

Persoalan Longsor dan Air Bersih Jangan Dianggap Sepele
Sorotan terhadap PT Almharig semakin kuat karena sebelumnya telah muncul persoalan longsor di wilayah Dusun Olondoro, Desa Rahadopi.

Pemberitaan pada April 2026 mencatat adanya longsor yang berdampak terhadap jalan tani dan jaringan pipa air bersih. Bahkan Wakil Bupati Bombana Ahmad Yani sebelumnya meminta PT Almharig tidak melakukan aktivitas pertambangan di sekitar sumber mata air masyarakat setelah meninjau kondisi lapangan.

Pada sisi lain, pihak PT Almharig melalui Kepala Teknik Tambang (KTT) Yazid pernah menyampaikan bahwa longsor tersebut berkaitan dengan tingginya curah hujan dan membantah tudingan bahwa sumber mata air tertimbun akibat aktivitas perusahaan.

Perbedaan keterangan tersebut justru mempertegas perlunya pemeriksaan berbasis data dan kajian teknis, bukan sekadar saling klaim.

Apalagi, pada Juni 2026, Inspektur Tambang juga diberitakan memberikan penjelasan mengenai hasil peninjauan lapangan di wilayah WIUP PT Almharig serta menekankan perlunya pembenahan dan pemantauan rutin terhadap area yang terdampak.

Dengan demikian, persoalan ini semestinya tidak berhenti pada perdebatan mengenai apakah longsor semata-mata disebabkan faktor alam atau berkaitan dengan kegiatan pertambangan.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: apakah seluruh aktivitas perusahaan telah berjalan sesuai dokumen lingkungan, rencana kerja, kaidah teknik pertambangan, tata ruang, serta ketentuan hukum yang berlaku?

Pertanyaan itulah yang kini perlu dijawab melalui pemeriksaan resmi dan terbuka.

SEMMI Minta ESDM Tidak Sekadar Mengawasi di Atas Kertas
Dalam aksi di Jakarta, PW SEMMI Sultra juga menyoroti kondisi lingkungan di Pulau Kabaena, khususnya dugaan terganggunya akses masyarakat terhadap sumber air bersih.

Orator aksi, Iksan, meminta pemerintah tidak mengabaikan kekhawatiran masyarakat yang terdampak aktivitas pertambangan.

PW SEMMI Sultra mendesak Kementerian ESDM melakukan evaluasi terhadap aspek perizinan, dokumen lingkungan, kegiatan operasional, serta tingkat kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perundang-undangan.

Mereka juga meminta pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di Pulau Kabaena diperkuat dan memastikan kepentingan masyarakat tidak kalah oleh kepentingan investasi.

Desakan tersebut menjadi semakin penting mengingat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sebelumnya juga telah meminta DLH Kabupaten Bombana menindaklanjuti persoalan longsor yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan PT Almharig.

Bareskrim Diminta Membuka Terang Persoalan
Laporan PW SEMMI Sultra kepada Dittipidter Bareskrim Polri diharapkan menjadi pintu masuk bagi aparat untuk menguji seluruh dugaan yang disampaikan.

Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan resmi harus disampaikan secara terang agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.

Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran hukum, maka proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional tanpa pandang bulu.

Pulau Kabaena bukan sekadar wilayah investasi. Di dalamnya ada masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada tanah, air dan lingkungan sekitarnya.

Karena itu, pengawasan terhadap aktivitas pertambangan tidak boleh berhenti pada kelengkapan administratif semata. Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memastikan bahwa setiap kegiatan benar-benar memenuhi standar keselamatan, lingkungan, dan kepatuhan hukum.

Aksi PW SEMMI Sultra berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Setelah menyampaikan aspirasi di depan Kantor Kementerian ESDM RI, massa kemudian membubarkan diri dengan tertib.

Hingga berita ini disusun, PT Almharig belum memberikan tanggapan resmi kepada Lintangsultra.com terkait laporan pengaduan dan tuntutan PW SEMMI Sultra. Seluruh dugaan yang disampaikan dalam laporan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan oleh institusi yang berwenang.

Redaksi: Lintangsultra.com

Mantan Bupati Konut R Jadi Tersangka Dugaan Pencurian, Kerugian Diklaim Capai Rp4 Miliar

0

Foto:Ilustrasi

 

KENDARI — lintangsultra.comKasus dugaan pencurian dan pengrusakan aset di Desa Tadoloiyo Trans, Kecamatan Oheo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), memasuki babak baru.

Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) disebut telah menetapkan R, mantan Bupati Konawe Utara sekaligus mantan calon Gubernur Sultra, sebagai tersangka bersama dua orang lainnya dalam perkara tersebut.

Perkara ini bermula dari laporan pihak berinisial J terkait dugaan pembongkaran dan pengambilan rangkaian besi serta mesin crusher yang disebut terjadi pada 6 Februari dan 27 Februari 2026.

Kuasa hukum pihak J, Muh. Baidar Maulid, mengatakan laporan tersebut telah disampaikan kepada Polda Sultra pada 5 April 2026.

Menurut Baidar, sebelum perkara berlanjut ke proses hukum, pihak pelapor telah membuka ruang komunikasi untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Namun, upaya tersebut disebut tidak membuahkan hasil.

“Penetapan tersangka sudah dilakukan. Sebelumnya sudah kami buka ruang komunikasi, tetapi tidak kooperatif. Bahkan kami menilai ada tindakan intimidatif. Laporan kami ajukan 5 April 2026 dan sudah cukup lama kami menunggu itikad baik,” ujar Baidar, Sabtu (1/8/2026).

Saksi Sebut Ada Aktivitas Pembongkaran

Baidar mengungkapkan, dugaan tindak pidana tersebut diketahui setelah sejumlah saksi melihat adanya aktivitas pembongkaran rangkaian besi di lokasi.

Material tersebut, kata dia, diduga dipotong menggunakan alat pemotong sebelum kemudian diangkut menggunakan kendaraan truk.

Berdasarkan keterangan yang diterima pihak pelapor, aktivitas tersebut diduga dilakukan oleh sejumlah orang yang berada di lokasi.

“Berdasarkan keterangan yang kami peroleh dari orang-orang di lapangan, mereka mengaku bergerak atas perintah langsung R,” kata Baidar.

Namun, tudingan mengenai adanya perintah tersebut masih merupakan bagian dari materi penyidikan. Pembuktian mengenai siapa yang terlibat dan bagaimana rangkaian peristiwa tersebut terjadi tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses pembuktian sesuai ketentuan hukum.

Kerugian Diklaim Capai Rp4 Miliar

Kuasa hukum lainnya, Haskin Abidin, menyebut nilai kerugian yang dialami kliennya ditaksir mencapai sekitar Rp4 miliar.

“Kerugian klien kami diperkirakan mencapai Rp4 miliar. Estimasi telah kami lakukan dan bukti-buktinya juga sudah kami kumpulkan serta dilampirkan dalam laporan,” jelas Haskin.

Tiga Orang Disebut Berstatus Tersangka

Dalam perkara tersebut, penyidik disebut telah melakukan gelar perkara sebelum menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut diklaim berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dimiliki penyidik.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian dan pengrusakan yang terjadi di Desa Tadoloiyo Trans, Kecamatan Oheo, Kabupaten Konawe Utara.

Setelah penetapan tersangka, proses hukum selanjutnya akan berjalan sesuai mekanisme penyidikan dan pemberkasan perkara sebelum nantinya berkas perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Kuasa Hukum Pelapor Apresiasi Polda Sultra

Kuasa hukum J lainnya, Muhram Naadu, mengapresiasi langkah Polda Sultra dalam menangani laporan tersebut.

Menurutnya, proses hukum yang berjalan menunjukkan bahwa setiap pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

“Kami memberikan apresiasi kepada Polda Sultra. Penetapan tersangka ini menunjukkan bahwa hukum harus berlaku kepada siapa pun. Equality before the law, semua memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” ujar Muhram.

Kuasa Hukum R Bantah, Soroti Sengketa Kepemilikan

Di sisi lain, pihak R memberikan pandangan berbeda.

Kuasa hukum R, Dedi Ferianto, menilai perkara tersebut tidak dapat dilihat semata-mata dari perspektif pidana. Menurutnya, terdapat persoalan mengenai status kepemilikan aset yang masih disengketakan melalui jalur perdata.

Dedi menyebut pihak R sebelumnya telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Unaaha terkait kepemilikan satu unit mesin crusher.

Gugatan tersebut disebut telah didaftarkan pada 4 Mei 2026 dengan Nomor Perkara 16/Pdt.G/2026/PN Unh.

“Persidangan perdata saat ini sudah memasuki tahapan pembuktian. Kami sebagai penggugat telah menyerahkan empat bukti surat, sementara pihak pelapor selaku tergugat mengajukan tujuh bukti surat. Pemeriksaan saksi dijadwalkan pada 6 Agustus 2026,” kata Dedi.

Menurut Dedi, penetapan tersangka terhadap R perlu dipertimbangkan kembali karena persoalan kepemilikan aset masih diperiksa melalui jalur perdata.

Ia juga menyinggung konsep prejudicieel geschil, yakni adanya persoalan perdata yang menurut pihaknya memiliki keterkaitan dengan perkara pidana yang sedang berjalan.

Kuasa Hukum R Minta Penyidikan Dipertimbangkan

Dedi juga menyampaikan bahwa tim kuasa hukum R telah mengajukan surat permohonan penangguhan penyidikan kepada Polda Sultra pada 5 Mei 2026.

Permohonan tersebut pada pokoknya meminta agar penyidikan mempertimbangkan terlebih dahulu penyelesaian perkara perdata mengenai kepemilikan tanah dan mesin crusher yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Unaaha.

Pihak R berpandangan bahwa kejelasan mengenai status kepemilikan aset merupakan salah satu aspek penting yang perlu ditelusuri untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

Minta Asal-usul Mesin Crusher Ditelusuri

Kuasa hukum R juga meminta penyidik menelusuri asal-usul serta proses pengadaan mesin crusher yang menjadi objek perkara.

Menurut Dedi, berdasarkan keterangan tim operasional, mesin tersebut didatangkan dari Morowali, Sulawesi Tengah.
Ia menyebut proses pengadaan alat tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh, termasuk mengenai pembayaran uang muka hingga pelunasan.

“Kami berharap penyidikan dilakukan secara objektif dengan menelusuri aliran dana atau follow the money. Fakta transaksi dan dokumen pengadaan harus menjadi bagian penting dalam mengungkap perkara ini, bukan hanya berdasarkan keterangan sepihak,” tegasnya.

Dua Versi Berhadapan, Proses Hukum Jadi Penentu

Perkara ini kini memperlihatkan dua versi yang berbeda.

Pihak pelapor menyatakan penetapan tersangka merupakan hasil penyidikan kepolisian berdasarkan alat bukti yang dimiliki. Sementara pihak R mempertanyakan penetapan tersebut dengan menyoroti sengketa kepemilikan aset yang masih diperiksa melalui jalur perdata.

Dengan demikian, seluruh tudingan, bantahan, dokumen kepemilikan, transaksi pengadaan maupun alat bukti lainnya masih harus diuji melalui proses hukum yang berjalan.

Status tersangka juga tidak serta-merta bermakna seseorang telah terbukti bersalah. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana serta pertanggungjawaban masing-masing pihak tetap menjadi kewenangan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: Oyisultra.com
Editor: Lintangsultra.com

DPW Pemuda LIRA Sultra Desak Bupati Bombana Segera Fasilitasi Penyelesaian Konflik Masyarakat Pongkalaero dengan Dua Perusahaan Tambang

0

 

BOMBANA – lintangsultra.com  Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara mendesak Bupati Bombana agar segera mengambil langkah konkret dalam menyikapi konflik yang berkembang antara masyarakat Desa Pongkalaero–Puununu dengan PT Bakti Bumi Sulawesi (BBS) dan PT Teratai Bumi Sultra (TBS) di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana.

DPW Pemuda LIRA Sultra menilai pemerintah daerah memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjaga stabilitas sosial, menjamin kepastian hukum, serta memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi di tengah aktivitas investasi yang berlangsung di wilayah tersebut.

Ketua DPW Pemuda LIRA Sultra, Pemrin, SH, mengatakan pemerintah daerah tidak boleh bersikap pasif terhadap persoalan yang berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan. Menurutnya, kehadiran pemerintah sebagai mediator yang independen dan berkeadilan sangat diperlukan agar permasalahan tidak berkembang menjadi gesekan sosial yang lebih luas.

“Pemerintah daerah harus hadir sebagai penengah yang objektif. Semua pihak, baik masyarakat maupun perusahaan, perlu dipertemukan dalam forum dialog agar persoalan dapat diselesaikan melalui musyawarah yang mengedepankan kepentingan bersama,” ujar Pemrin.

Ia menegaskan, berbagai aspirasi dan keberatan yang disampaikan masyarakat Desa Pongkalaero harus mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Bombana. Menurutnya, setiap tuntutan masyarakat perlu ditanggapi secara terbuka melalui mekanisme dialog yang transparan sehingga seluruh pihak memperoleh ruang yang sama untuk menyampaikan pendapat dan mencari solusi.

Selain meminta pemerintah daerah mengambil peran aktif, DPW Pemuda LIRA Sultra juga mendorong PT BBS dan PT TBS agar memperkuat komunikasi dengan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan. Sosialisasi yang terbuka, penyampaian informasi yang jelas, serta keterlibatan masyarakat dalam proses komunikasi dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah munculnya kesalahpahaman yang berpotensi memicu ketegangan.

DPW Pemuda LIRA Sultra juga mengingatkan bahwa seluruh aktivitas perusahaan harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepatuhan terhadap aspek hukum, perizinan, serta tanggung jawab sosial perusahaan merupakan faktor penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap keberadaan investasi di daerah.

Menurut Pemrin, investasi pada prinsipnya memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, membuka lapangan pekerjaan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, manfaat tersebut hanya dapat dirasakan apabila investasi dijalankan dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi, menghormati hak-hak masyarakat, serta mengedepankan penyelesaian setiap persoalan melalui dialog yang konstruktif.

Karena itu, DPW Pemuda LIRA Sultra meminta Bupati Bombana segera memfasilitasi pertemuan yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Bombana, masyarakat Desa Pongkalaero, PT BBS, dan PT TBS. Forum tersebut diharapkan mampu menghasilkan solusi yang adil, berimbang, dan dapat diterima seluruh pihak sehingga situasi tetap kondusif.

Di sisi lain, DPW Pemuda LIRA Sultra juga mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban serta menghindari tindakan yang berpotensi memperkeruh suasana. Organisasi tersebut menilai penyampaian aspirasi secara damai dan sesuai mekanisme hukum merupakan bagian dari implementasi prinsip negara hukum yang harus dihormati bersama.

Sebagai organisasi yang memiliki fungsi kontrol sosial, DPW Pemuda LIRA Sultra menyatakan akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut secara objektif dan independen. Pengawalan dilakukan dengan tetap menghormati kewenangan pemerintah serta proses penyelesaian yang ditempuh oleh para pihak.

Menutup keterangannya, Pemrin kembali menegaskan harapannya agar Pemerintah Kabupaten Bombana segera mengambil langkah nyata sebelum konflik berkembang lebih luas.

“Kami berharap Bupati Bombana segera mempertemukan seluruh pihak dalam satu forum penyelesaian. Dialog yang mengedepankan keadilan, kepastian hukum, dan kepentingan masyarakat merupakan jalan terbaik untuk menciptakan penyelesaian yang bermartabat dan menjaga iklim investasi tetap kondusif di Kabupaten Bombana,” pungkasnya.

Lintangsultra

Wabup Konawe Selatan Hadiri Seremonial Pengalihan Saham Desa BPR Bahteramas, Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah dan Kepastian Hukum

0

 

BOMBANA – lintangsultra.com – Wakil Bupati Konawe Selatan, H. Wahyu Ade Pratama Imran, S.H., menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Seremonial Pengalihan Saham Desa PT BPR Bahteramas se-Sulawesi Tenggara kepada Pemerintah Daerah yang berlangsung di Auditorium Tanduale, Kabupaten Bombana, Kamis (23/7/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Bank Milik Pemerintah Daerah (Perbamida) Sulawesi Tenggara bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara tersebut menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi pemerintah daerah terkait implementasi kebijakan pengalihan saham desa kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Acara dihadiri oleh para kepala daerah dan wakil kepala daerah se-Sulawesi Tenggara, pimpinan dan direksi PT BPR Bahteramas, perwakilan pemerintah kabupaten/kota, kepala desa, serta berbagai pemangku kepentingan di sektor jasa keuangan.

Kehadiran Wakil Bupati Konawe Selatan menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan dalam mendukung penguatan tata kelola Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bahteramas sebagai lembaga keuangan daerah yang sehat, profesional, transparan, dan akuntabel. Langkah pengalihan saham desa kepada pemerintah daerah dinilai menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap struktur kepemilikan BPR sekaligus memperkuat peran pemerintah daerah dalam pembinaan dan pengawasan lembaga keuangan milik daerah.

Dalam sesi sosialisasi, OJK Provinsi Sulawesi Tenggara memaparkan berbagai aspek teknis pelaksanaan pengalihan saham desa, mulai dari dasar hukum, mekanisme administrasi, tahapan pelaksanaan, hingga penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) sebagai landasan pengelolaan BPR yang profesional dan berkelanjutan.

Materi tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh pemerintah daerah dalam melaksanakan proses pengalihan saham secara tertib, transparan, serta sesuai ketentuan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Selain penyampaian materi, kegiatan juga dirangkaikan dengan seremonial pengalihan saham desa kepada pemerintah daerah sebagai simbol komitmen bersama antara pemerintah daerah, pemerintah desa, OJK, dan PT BPR Bahteramas dalam memperkuat kelembagaan perbankan daerah.

Penguatan struktur kepemilikan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kapasitas PT BPR Bahteramas dalam menjalankan fungsi intermediasi keuangan, khususnya dalam memperluas akses pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sektor pertanian, perikanan, serta berbagai sektor ekonomi produktif yang menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat Sulawesi Tenggara.

Melalui partisipasi dalam kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan kembali menegaskan komitmennya untuk mendukung kebijakan penguatan sektor jasa keuangan daerah sebagai bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, OJK, PT BPR Bahteramas, serta seluruh pemangku kepentingan diharapkan mampu menciptakan sistem keuangan daerah yang semakin kuat, sehat, dan berdaya saing, sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat serta percepatan pembangunan ekonomi di Sulawesi Tenggara.

(Redaksi/Lintangsultra.com)

Disiplin Kelola Iuran JKK dan JKM, Pemkab Konsel Masuk Tiga Besar Terbaik se-Sultra

0

 

KENDARI – lintangsultra.com Pemerintah KabuDisiplin Kelola Iuran JKK dan JKM, Pemkab Konselpaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) kembali menorehkan prestasi di bidDisiplin Kelola Iuran JKK dan JKM, Pemkabang tata kelola keuangan daerah. Melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Pemkab Konsel menerima penghargaan dari PT Taspen (Persero) atas komitmennya dalam penyetoran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tepat waktu dan konsisten.

Penghargaan tersebut diserahkan pada kegiatan Rekonsiliasi Data dan Evaluasi Penyetoran Iuran Pemerintah Daerah se-Sulawesi Tenggara yang digelar di salah satu hotel di Kota Kendari, Rabu (22/7/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan PT Taspen (Persero) itu dihadiri oleh perwakilan pemerintah kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara, jajaran Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kendari, serta para pemangku kepentingan terkait.

Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada pemerintah daerah yang dinilai memiliki komitmen tinggi dalam memenuhi kewajiban pembayaran iuran program perlindungan sosial bagi ASN. Ketepatan penyetoran iuran JKK dan JKM dinilai menjadi salah satu indikator penting dalam menjamin hak-hak pegawai apabila mengalami kecelakaan kerja maupun risiko meninggal dunia saat masih aktif bertugas.

Kepala BKAD Kabupaten Konawe Selatan, Marwiyah Tombili, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas penghargaan yang berhasil diraih. Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Konsel dalam menjaga disiplin administrasi penggajian ASN.

“Dari 17 kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara, Kabupaten Konawe Selatan berhasil masuk dalam tiga besar pemerintah daerah dengan tingkat ketepatan penyetoran iuran JKK dan JKM terbaik. Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan sosial ASN,” ujar Marwiyah usai menerima penghargaan.

Ia menjelaskan, penyetoran iuran JKK dan JKM dilakukan secara otomatis oleh PT Taspen bersamaan dengan proses pencairan gaji ASN. Oleh karena itu, ketepatan waktu pengajuan daftar gaji dari masing-masing OPD menjadi faktor utama dalam menjaga kelancaran pembayaran iuran tersebut.

Untuk mempertahankan capaian tersebut, Marwiyah mengimbau seluruh bendahara pengeluaran dan pengelola keuangan OPD agar semakin disiplin dalam menyampaikan dokumen pengajuan gaji pegawai.

“Kami meminta seluruh bendahara OPD agar mengajukan berkas pencairan gaji paling lambat sebelum tanggal 5 setiap bulan. Ketepatan administrasi ini sangat menentukan kelancaran pemotongan iuran JKK dan JKM sehingga hak perlindungan ASN tetap terjamin. Sinergi seluruh OPD menjadi kunci agar prestasi ini dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan pada triwulan-triwulan berikutnya,” tegasnya.

Menurut Marwiyah, penghargaan dari PT Taspen tidak hanya menjadi kebanggaan bagi BKAD, tetapi juga menjadi bukti nyata bahwa Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan terus berkomitmen membangun tata kelola keuangan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada perlindungan kesejahteraan ASN.

Dengan capaian tersebut, Pemkab Konawe Selatan berharap dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan administrasi keuangan serta memperkuat koordinasi antar-OPD sehingga seluruh kewajiban pemerintah daerah terhadap program jaminan sosial ASN dapat dipenuhi secara tepat waktu, berkelanjutan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Redaksi/Is One

Kuasa Hukum Desak Gerindra Tindak Kader Anggota DPRD Kendari yang Belum Jalankan Putusan Pengadilan Inkrah

0

Dokumentasi: ujung kanan foto Erlan SH

 

KENDARI – lintangsultra.com Tim Kuasa Hukum Penggugat mendesak Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Kendari, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sulawesi Tenggara, hingga Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra untuk mengambil langkah pembinaan dan penegakan kode etik terhadap salah satu kadernya yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Kota Kendari berinisial A. Desakan tersebut disampaikan karena yang bersangkutan dinilai belum melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pernyataan itu disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum Penggugat, Marlion, S.H., CMLC., C.PS., C.MSP., didampingi Erlan, S.H., menyusul belum terlaksananya Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 18/Pdt.G.S/2024/PN Kdi yang diputus pada 9 September 2024.

Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menyatakan Tergugat terbukti melakukan wanprestasi (ingkar janji) dan menghukum Tergugat untuk membayar sisa kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp389.829.500.

Menurut tim kuasa hukum, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Namun hingga kini, pihak Tergugat disebut belum melaksanakan kewajibannya secara sukarela sebagaimana amar putusan pengadilan.

Marlion menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan sengketa perdata, tetapi juga menyentuh aspek moral dan etika penyelenggara negara.

“Ironisnya, yang belum melaksanakan putusan pengadilan tersebut adalah seorang anggota DPRD Kota Kendari. Sebagai bagian dari lembaga legislatif, sudah sepatutnya menjadi teladan dalam menaati hukum dan menghormati setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Marlion.

Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap putusan pengadilan merupakan wujud penghormatan terhadap prinsip negara hukum. Karena itu, menurutnya, pejabat publik memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan contoh kepada masyarakat dalam menaati hukum.

Atas dasar itu, pihaknya meminta Partai Gerindra menggunakan mekanisme internal organisasi untuk melakukan pembinaan maupun mengambil langkah etik terhadap kader yang bersangkutan.

“Kami menghormati mekanisme internal Partai Gerindra. Namun kami berharap pimpinan partai menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum dengan memberikan pembinaan kepada kadernya. Langkah ini penting untuk menjaga integritas partai sekaligus mempertahankan kepercayaan publik,” tegasnya.

Senada dengan itu, Erlan, S.H., yang juga bertindak sebagai Kuasa Hukum Penggugat, menilai sikap tidak melaksanakan putusan pengadilan oleh seorang wakil rakyat berpotensi menimbulkan preseden yang kurang baik.

“Sebagai wakil rakyat, saudara A seharusnya menunjukkan kepatuhan hukum yang tinggi, bukan justru menghindari kewajiban yang telah ditetapkan oleh pengadilan. Kondisi ini mencederai rasa keadilan klien kami sekaligus berpotensi memengaruhi citra lembaga yang diwakilinya,” kata Erlan.

Sementara itu, Marlion memastikan pihaknya akan terus menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Kendari agar putusan tersebut dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh tidak ditujukan untuk menyerang DPRD Kota Kendari maupun Partai Gerindra sebagai institusi, melainkan sebagai bentuk upaya menegakkan kepastian hukum dan supremasi hukum.

“Ini bukan untuk menyerang DPRD maupun Partai Gerindra sebagai institusi. Kami hanya mengingatkan bahwa setiap pejabat publik memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menghormati serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Supremasi hukum harus dimulai dari para penyelenggara negara,” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Berita ini memuat keterangan dari Tim Kuasa Hukum Penggugat. Demi memenuhi prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi lintangsultra.com memberikan kesempatan kepada anggota DPRD Kota Kendari berinisial A, serta DPC, DPD maupun DPP Partai Gerindra untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, atau tanggapan atas substansi pemberitaan ini. Apabila tanggapan diterima, redaksi akan memuatnya secara proporsional.

SD Negeri 4 Benua Tetap Laksanakan Penerimaan Siswa Baru, Proses Belajar Mengajar Berjalan Normal Meski Sekolah Direhabilitasi

0

 

KONAWE SELATAN – lintangsultra.com SD Negeri 4 Benua, Kecamatan Benua, Kabupaten Konawe Selatan, tetap melaksanakan proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) Tahun Ajaran 2026/2027 meskipun saat ini sekolah sedang menjalani rehabilitasi sejumlah bangunan, termasuk ruang kelas dan perpustakaan.

Berdasarkan informasi dari pihak sekolah, pelaksanaan kelulusan siswa kelas VI telah dilaksanakan pada 2 Juni 2026. Selanjutnya, penerimaan siswa baru untuk kelas I dibuka pada 22–26 Juni 2026.

Untuk memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan dengan baik selama proses pembangunan berlangsung, Kepala SD Negeri 4 Benua, Ramli, menggelar rapat bersama dewan guru guna menyusun strategi pembelajaran yang efektif dan aman bagi seluruh peserta didik.

Menurut Ramli, pihak sekolah menerapkan sistem pembelajaran bergantian (shift) agar aktivitas belajar tidak terganggu oleh pekerjaan rehabilitasi.

“Proses belajar mengajar tetap kami laksanakan dengan sistem bergantian. Siswa kelas I sampai kelas III mengikuti pembelajaran mulai pukul 07.30 hingga 11.00 WITA, sedangkan siswa kelas IV sampai kelas VI melanjutkan pembelajaran hingga sekitar pukul 14.30 WITA. Langkah ini dilakukan agar kegiatan pendidikan tetap berjalan optimal selama proses rehabilitasi sekolah,” ujar Ramli.

Sementara itu, Guru Pendidikan Agama Islam SD Negeri 4 Benua, Amarullah, menjelaskan bahwa hingga saat ini kegiatan belajar mengajar berlangsung dengan lancar dan tidak mengalami hambatan berarti meskipun pembangunan masih berlangsung.

“Alhamdulillah proses pembelajaran tetap berjalan dengan baik. Seluruh guru tetap menjalankan tugasnya secara penuh (full time), sehingga pelayanan pendidikan kepada siswa tetap maksimal,” ungkapnya.

Pantauan di lokasi menunjukkan proses rehabilitasi masih berlangsung dengan pembangunan pada bagian depan gedung sekolah, sementara aktivitas belajar mengajar tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh pihak sekolah.

Dengan pengaturan waktu belajar yang disesuaikan serta dukungan seluruh tenaga pendidik, SD Negeri 4 Benua berkomitmen menjaga kualitas pendidikan sekaligus memastikan keselamatan dan kenyamanan siswa selama proses rehabilitasi berlangsung.

Reporter: Debi Guntur Hasan
Editor: Lintangsultra.com