Beranda blog Halaman 18

BPN Konawe Bekerja untuk Siapa? Tanah Leluhur Warga Terancam Diambil Paksa

0

KENDARI- LS lintangsultra.com Rabu 29 Mei 2024, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Konawe, dikawal aparat kepolisian hadir melakukan pengukuran lahan di Desa Tawamelewe dan Kasaeda.

Kehadiran BPN Konawe dengan alasan bahwa lahan yang di ukur merupakan lahan dua milik transmigrasi.

Aneh bin ajaib, Masmur, salah satu pemilik lahan dari tujuh rumpun itu, mengaku heran.

Lantas ia mempertanyakan siapa sebenarnya yang sedang bermain api untuk merebut lahan leluhur mereka?

Jelas sekali, kata Masmur, di berbagai kesempatan bahkan di media, Pj Bupati Konawe menyampaikan lahan tersebut bukan lahan transmigrasi. Tapi kata Pj Bupati, lahan tersebut sudah di jual pada pihak warga transmigrasi yang bermukim di Desa Tawamelewe dan juga Desa Kasaeda.

Lalu mengapa tiba-tiba BPN Konawe datang mengukur dengan alasan itu lahan dua milik transmigrasi.

Yang jadi pertanyaan apa sebenarnya yang sedang terjadi, sehingga narasi dari BPN Konawe dan Pemda tak searah?

Yang mengejutkan lagi, saat pengukuran. Warga lokal, Sulasti dari Desa Asaki yang sudah menjual tanahnya, mengakui jika lahan yang ia jual tidak masuk pada lahan dua milik transmigrasi. Ini, lanjut Masmur, makin membingungkan. Antara BPN, Pemda, dan Warga yang menjual tanahnya justru tidak sinkron penjelasan masing-masing pihak.

Kuasa Hukum dari keluarga tujuh rumpun, Rusman Malik SH, juga mempertanyakan, jangan sampai ada agenda tersembunyi yang sedang dijalankan BPN Konawe dan pihak-pihak lain.

Jika melihat data, jelas sekali terlihat. Lahan yang di ukur BPN bukan milik transmigrasi.

Apalagi, saat BPN turun tak ada data jelas yang dibawa BPN. Mengapa tiba-tiba datang mengukur dengan alasan itu masuk lahan dua milik transmigrasi.

Padahal, kata Rusman, sebagai instansi pemerintah. BPN dalam meminta data bukanlah hal sulit.

Akan tetapi, justru BPN turun dengan hanya mengandalkan perkiraan kalau lahan tersebut masuk lahan dua milik transmigrasi.

“Nah ini kan perlu kita pertanyakan. Apakah ini murni karena masuk lahan dua atau ada kepentingan lain yang ikut bercokol didalamnya,”ungkap Rusman, Kamis, (30/5/2024).

Rusman khwatir, jangan sampai semangat Menteri ATR/BPN. Untuk memberantas berbagai ketimpangan khususnya pertanahan terciderai dengan ulah BPN di daerah.

Rusman juga menyampaikan, pihaknya saat ini sudah melayangkan surat ke Kementerian ATR/BPN. Pihaknya meminta pusat turun tangan menyelesaikan persoalan ini. Menurut dia, BPN Konawe gagal dalam memberikan rasa keadilan terhadap warga yang merasa tanahnya terancam diambil paksa.

Pihaknya juga akan bersurat ke Satgas Mafia Tanah. Agar persoalan ini dikawal semua pihak.

Rilis: Hermawan.L

Siapa Dalang dibalik Upaya Perampasan Tanah Warga Pribumi di Desa Tawamelewe dan Kasaeda ..?

0

KENDARI – LS lintangsultra.com Perwakilan keluarga tujuh rumpun yang mengklaim tanah sekira dua ratusan hectare (Ha), Masmur, tak habis pikir lahan milik mereka kini justru jadi lahan sengketa dengan warga transmigrasi. Masmur dan beserta tiga adiknya dilahirkan dilokasi milik mereka saat ini, mengapa tiba-tiba diklaim sebagai milik transmigrasi?

Itupun kata Masmur, belakangan alasan lain muncul bahwa tanah milik mereka bukan lagi jadi lahan dua transmigrasi. Akan tetapi lahan tersebut ada yang sudah menjual.

Lalu siapa dalang yang sedang berupaya untuk merampas hak milik mereka? Bahkan Masmur juga mempertanyakan keterlibatan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe yang seolah garang kepada mereka. Padahal yang kami lakukan, ujar Masmur, hanya mempertahankan apa yang menjadi hak kami.

“Kalau memang ini lahan sudah dijual. Silahkan tuntut kepada yang sudah menjual. Bukti-bukti otentik bisa dicek. Kuburan nenek moyang kami masih ada. Bahkan tanaman masih ada yang tersisah,”ujarnya, Minggu (26/5/2024).

Jika melihat data, jelas sekali kalau lahan diklaim tidak masuk dalam wilayah transmigrasi. Masyarakat transmigran di Desa Tawamelewe didatangkan Pemerintah Pusat sejak tahun 1974. Saat itu, Uepai merupakan wilayah administratif Kecamatan Lambuya, sebelum akhirnya dimekarkan tahun 2003. Lahan transmigrasi yang disiapkan pemerintah saat itu mencapai 500 hektare. Namun kenyataannya, saat ini warga transmigran sudah memiliki lahan sekira 800 hektare.

Apalagi, peta yang ada menunjukan lokasi transmigrasi tidak masuk dalam wilayah milik Masmur dan keluarga tujuh rumpun itu.

“Lalu siapa yang memberikan kewenangan kepada warga transmigrasi untuk mengklaim lahan milik kami?,”paparnya.

Dia juga menyoroti, Pj Bupati Konawe, sudah menyampaikan beberapa kali bahwa jangan ada aktivitas lagi pada wilayah yang disengketakan. Namun, dilapangan justru aktivitas masih ada bahkan sudah melakukan penanaman padi.

“Jangan hanya kami yang dilarang. Pj Bupati harus tegas untuk menghentikan aktivitas bagi warga transmigrasi juga,”ucapnya.

Dari desas-desus yang ada, lanjut Masmur, lahan milik mereka bahkan sudah diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM). Lalu siapa yang bermain sehingga berani mensertifikatkan tanah tersebut? Mengapa masih bersengketa tiba-tiba sudah terbit sertifikat.

“Setiap kali kami tanya mana bukti kepemilikan warga transmigrasi. Mereka selalu menyampaikan bahwa sudah ada dari pemerintah. Tapi sampai sekarang tidak pernah ditunjukan,”urainya.

Warga lain, Endang, juga menuturkan. Ayahnya pernah bertemu Kepala Desa Tawamelewe dan Kepala Desa Kasaeda dilahan yang mereka klaim saat ini. Setelah ditanya, ternyata muncul statemen bahwa mereka memiliki lahan tersebut atas dasar jual beli.

Nah ini, kata Endang, makin membingungkan. Dari awal narasi yang dibangun bahwa lahan tersebut masuk lahan dua milik warga transmigrasi. Tiba-tiba berubah bahwa kepemilikan warga trasmigrasi atas dasar jual beli.

“Pertanyaannya yang mana harus dipercaya? Apakah lahan tersebut masuk lahan transmigrasi atau klaim kepemilikan karena lahan tersebut sudah dijual?,”terangnya.

Selain itu, kata dia, apa yang menjadi polemik saat ini. Menurut dia, dalam menyelesaikan persoalan tersebut Pemda perlu bersikap independen dan proses penyelesaian harus arif, bijaksana, dan tentu juga memenuhi rasa keadilan.

Begitupun juga Aparat Penegak Hukum (APH), dalam menyelesaikan persoalan hukum yang terjadi jangan terjadi ketimpangan. Misalnya, kalau pihak A begitu ada laporan masuk cepat sekali diproses. Sementara kalau pihak B yang berbuat melanggar hukum tidak ada proses penindakan.

“Saya sendiri sudah melaporkan peristiwa penganiayaan terhadap diri saya da nada juga keluarga yang dirusak telepon selulernya. Namun hingga kini tak diproses pihak APH,”tambah Endang.

Jika melihat kondisi lapangan masih ditemukan makam atau kuburan. Artinya ada bukti otentik terkait kepemilikan lahan yang diklaim tujuh rumpun tersebut.

“Bukti eksistensi kan masih terlihat. Ada makam, ada juga bukti areal laloepe atau sagu. Itu kan menunjukan ada bukti eksistensi kepemilikan warga,”terangnya.

Sekedar informasi, lahan leluhur tujuh rumpun tersebut dulunya bernama Lowuno, Puubila, Torobibi dan Laangguni. Lahan tersebut kini sebagian ada di Desa Tawamelewe dan juga Desa Kasaeda. Saat ini ada sekira 350 Ha lahan persawahan baru, yg mereka katakan sebagai lahan dua, dan semuanya masuk di lahan leluhur di Lowuno, Puubila, Torobibi dan Langguni.

Rilis: Hermawan L
Publisher: Hermawan L

Telat Delapan Hari, Motor Nasabah IMFI Ditarik Paksa, PPWI Konsel, Ini Pelanggaran Hukum, Kawal Laporan Hingga Aksi Demo

0

Ketgam foto: kiri ketua PPWI DPC Konsel Iswan Safar bersama kordinator Pendampingan Ja Asbara

KONSEL TINANGGEA – (LS) lintangsultra.com Pasal 368 KUHP setiap perbuatan memaksa dengan ancaman kekerasan ataupun upaya sehingga orang lain menyerahkan benda/uang, untuk menguntungkan diri sendiri. diancam pidana sembilan(9)tahun penjara

Ibu Yanti (37) warga desa lalonggasu kecamatan tinanggea kabupaten konawe selatan (Konsel) nasabah PT Indomobil Finance Indonesia (IMFI) kantor cabang tinanggea.
resmi melaporkan ke pihak kepolisian resort tinanggea,
dirinya merasa keberatan atas tindakan dan perilaku yang di lakukan oleh Oknum karyawan PT.INDOMOBIL FINANCE INDONESIA (IMFI) sehingga berbuntut melakukan pelaporan ke pihak kepolisian resort tinanggea atas dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan serta penarikan paksa kendaraan (motor) miliknya yang dilakukan oleh oknum defcolektor Minggu 19/05/2024)

Ibu yanti saat membuat laporan polisi di polsek tinanggea

Awal terjadinya, pada saat pihak IMFI melakukan penarikan ia sedang berada di rumah sakit mengurus ibunya yang sedang sakit menjalani pengobatan rawat inap di RSUD konsel.

“Di saat pihak (IMFI) mau melakukan penarikan saya sedang berada di rumah sakit, saya tidak bertemu langsung dengan para defcolektor yang hendak datang menarik motor, kami hanya komunikasi lewat telpon,”

saya minta kebijakan agar kendaraan milik saya jangan ditarik, saya sudah berjanji pada mereka sepulang saya dari rumah sakit akan membayar angsuran bayar dobel dua (2) bulan,
Akan tetapi mereka tidak mau memberikan saya toleransi seditpun.”jelas ibu yanti

Di saat mereka hendak menarik motor, sayapun tidak mampu lagi berbuat apa apa disaat itu, sebab apa pun alasan saya meraka tetap harus membawa paksa motor tersebut,
dengan alasan akan di titip di kantor IMFI cabang tinanggea. bila saya sudah bayar angsuran kendaraan akan di kembalikan kepada saya.

Adapun angsuran jatuh tempo pembayaran saya setiap tanggal 22, motor saya ditarik tanggal 30, hanya selisi hitungan keterlambatan delapan (8) hari namun tidak ada kebijakan sedikitpun untuk diberi waktu.

Di tanya soal bagaimana ia bisa mengetahui tanda tangannya dipalsukan, ibu yanti mengatakan bahwa pada saat ia kekantor (IMFI) rencana akan menebus pembayaran angsuran keterlambatan, akan tetapi pihak pembiayayan tetap mau memberikan motor tersebut, ada persyaratan aturan kantor yang harus saya penuhi,
1. bayar angsuran dua bulan walau di saat itu belum datang waktu jatuh tempo
2. Biayaa penitipan kendaraan
3. Menanda tangani surat peryataan yang sudah di buat oleh pihak perusahaan PT Indomobil cabang tinanggea, disaat itu sayapun siap mengikuti aturan tersebut point 1 dan point ke 2, namun point ke 3 saya tolak untuk bertanda tangan sebab isi surat tersebut sangat merugikan saya selaku konsumen debitur PT IMFI dampak berdampak fatal bagi saya.”terang ibu yanti

“Disaat itu juga saya minta surat-surat yang pernah saya tanda tangani beserta surat penarikan kendaraan saya, saat saya membuka dan membaca surat penarikan saya kaget dan bingung kok ada tanda tangan saya, sementara saya tidak pernah ketemu sama mereka atau tanda tangan dokumen apapun selain surat perjanjian pada saat pertama kali saya ambil unit.

“Saya berharap agar mendapat keadilan dan oknum serta pihak perusahaan bertanggung jawab terhadap kerugian saya, untuk di pertanggung jawabkan sesuai proses hukum

surat penarikan yang tidak di tandatangani ibu yanti, di duga pemalsuan tandatangan

“Harapan saya melapor ke pihak kepolisian Polsek tinanggea agar saya mendapat keadilan dan oknum serta pihak perusahaan yang terlibat agar di proses sesuai dengan hukum yang berlaku” tegasnya

Saat Wartawan Media LS lintangsultra.com datang ke kantor Indomobil finance Indonesia (IMFI) cabang tinanggea. Minggu 19/05/2024) saat di konfirmasi salah seorang pria karyawan kantor PT IMFI yang menyebut dirinya kordinator defcolektor,” semua sudah ketentuan aturan perusahaan sesuai dengan aturan SOP kantor, jika keberatan silakan melapor.”ucapnya

Atas Kejadian tersebut Ketua DPC PPWI Konsel Iswan Safar mengecam tindakan preventif oknum PT IMFI kantor cabang tinanggea atas adanya pelanggaran hukum yang terjadi, penarikan sepihak secara paksa kendaraan milik nasabah serta adanya dugaan pemalsuan tanda tangan

Dalam waktu dekat ini kami bersama teman teman DPC PPWI Konsel akan kordinasi dengan PPWI DPD Sultra mengawal proses laporan hingga kepolda Sultra.

Tempat yang sama Kordinator Pendampingan DPC PPWI Konsel Ja Asbara,” Senin depan kami akan melakukan aksi demonstrasi di kantor PT Indomobil Finance Indonesia IMFI pimpinan pusat kota Kendari. Meminta agar mencopot pimpinan kantor IMFI cabang tinanggea serta kordinator depcolektor atas keterlibatan dugaan pemalsuan tanda tangan serta penarikan paksa secara sepihak non prosedural cacat hukum

Selanjutnya aksi demo kami lakukan ke kantor Otoritas Jasa Keuangan OJK kendari, adanya pelangaran undang undang perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999

Reporter: Chandra Syahputra

Ketua DPD PPWI Sultra Minta Polres Kolaka Tangkap Pelaku Penganiyaan Dan Pengrusakan Warkop

0

KOLAKA – lintangsultra.com Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Kepolisian Polres Kolaka untuk melakukan penahanan terhadap tersangka MID kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan Pengrusakan warkop

  • La Songo Ketua Umum dewan pimpinan daerah (DPD) persatuan pewarta warga indonesia (PPWI Sultra) meminta Polres Kolaka untuk segera menahan tersangka

“Kami minta Polres Kolaka untuk menahan tersangka MID atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan,”

yang mana peristiwa tersebut terjadi 9 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 WITA di Warkop Andang yang terletak di Jalan Bypass, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka. Provinsi Sulawesi tenggara

“Kami minta dengan tegas pihak kepolisian dalam hal ini Polres Kolaka untuk melakukan penahanan terhadap tersangka, pasalnya dalam peristiwa tersebut ada korban, sehingga kami mewakili korban meminta agar tersangka dilakukan penahanan,” ungkapnya.

Sementara itu sebelumnya berdasarkan SP2HP, pihak Polres Kolaka telah menetapkan MID sebagai tersangka dalam perkara ini pada 11 Mei 2024.

Terkait hal tersebut Kabag OPS Polres Kolaka, AKP Gusti Komang Sulastra saat dikonfirmasi via WhatsApp, mengatakan pihaknya sementara melakukan pemeriksaan terdakwa tersangka.

“Lagi memeriksa (Penyidik terhadap tersangka), infonya tersangka lagi diperiksa,” ujarnya.

terkait penahanan tersangka, pihaknya menuturkan bahwa sementara menunggu informasi lebih lanjut dari penyidik.

“Saya menunggu dulu ya infonya,” pungkasnya.*
Publiser: Is.One
Laporan tim: PPWI

Dugaan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu di Konawe Dilaporkan ke DKPP.

0

Lintang Sultra.Com-KONAWE – Dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Konawe resmi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Mantan Komisioner KPU Konawe periode 2018-2023, Muh. Kahfi Zurrahman menjadi pelapor dalam perkara ini.

“Tanggal 20 Mei 2024 resmi saya sudah memasukkan laporan ke DKPP,” ujar Muh. Kahfi Zurrahman dihubungi via pesan singkat whatsapp.

Ia menyebut, keputusannya untuk melapor didasari oleh keyakinannya bahwa ada tindakan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu di Konawe yang “berpotensi mengganggu jalannya Pilkada 2024.”

Meski demikian, Muh. Kahfi Zurrahman enggan menyebutkan secara detail substansi laporannya dan siapa saja yang dilaporkannya.

“Saya belum bisa membuka soal substansi laporan ini. Nantilah kalau sudah diregister dan prosesnya sudah berjalan akan saya sampaikan perkembangannya,” pungkas Muh. Kahfi Zurrahman.

Muh. Kahfi Zurrahman berharap dengan melapor ke DKPP, kebenaran bisa ditegakkan dan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu di Konawe dapat ditindak tegas.” Tutupnya dengan Nada Tegas

Laporan. Chan

Bantah Kuasa Hukum Kadek Sukra Astara, BPN: Tak Ada Proses Penerbitan Sertifikat di atas Tanah Milik Rusmin Liga

0

Berita: lintangsultra.com

KENDARI – LS Pernyataan kuasa hukum PT Bumi Arum Lestari, Tri Mandala P, bahwa saat ini kliennya Kadek Sukra Astara masih menunggu Bantah Kuasa Hukum Kadek Sukra Astara, BPN: Tak Ada Proses Penerbitan Sertifikat di atas Tanah Milik Rusmin Ligapenerbitan sertifikat dan pengurusan sertifikat yang sementara sedang berproses untuk kemudian melakukan jual beli tanah dengan Radiman Mataang dan Karmuddin. Tri Mandala juga bilang, proses tersebut sebagaimana petunjuk PN Kendari bahwa terhadap putusan inkrah, pihak yang memenangkan perkara berhak melakukan penerbitan sertifikat pada lembaga yang berwenang untuk menerbitkan sertifikat di atas objek.

Menanggapi pernyataan kuasa hukum PT Bumi Arum Lestari, Kepala BPN Kota Kendari, Herman Saeri, mengatakan, sampai saat ini tidak ada proses penerbitan sertfikat tanah pada lahan 40 Ha milik Rusmin Liga, yang berlokasi di Kelurahan Mokoau Kecamatan Kambu Kota Kendari.

“Bagaimana mau diproses, ada hak diatasnya perlu pembatalan sertifikat. Sedangkan saat ini ada proses hukum pidana yang sedang berjalan,”ungkap Herman Saeri, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Minggu (12/5/2024).

Bantahan lain juga datang dari Rusmin Liga. Rusmin Liga, mengatakan, pernyataan kuasa hukum PT Bumi Arum Lestari penuh kontradiktif. Pasalnya, Mandala Tri P mengatakan, kliennya Kadek Sukra Astara dan tersangka kasus dugaan mafia tanah Karmuddin dan Radiman Mataang punya kesepakatan lisan diakhir tahun 2022. Kilennya akan membeli tanah tersebut, ketika sudah bersertifikat.

Menurut Rusmin Liga, jika pernyataan itu konsekuen dengan tindakan. Mengapa, Kadek Sukra Astara, berani membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Dispenda Kota Kendari.

“Pertanyaan sederhana mengapa Kadek Sukra Astara tiba-tiba berani membayar PBB kalau tanah tersebut yang bukan miliknya?,”ujarnya.

Apalagi, kata Mandala Tri P saat ini sedang berproses penerbitan dan pengurusan sertifikat. Menurut Rusmin Liga, pernyataan tersebut sangat mengada-ada. Bagaimana mungkin sertfikat bisa terbit di atas sertifikat.
Pastinya, lanjut Rusmin Liga, prosesnya pasti pembatalan bukan menerbitkan sertifikat di atas sertifikat.

Rilisan: Hermawan L
Chandra Syaputra

KPU Konsel Gelar Sosialisasi Peraturan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Konsel

0

Berita: lintangsultra.com

KONAWE SELATAN – LS Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, menggelar sosialisasi peraturan pendaftaran bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Konawe Selatan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan Tahun 2024, Jumat, (10/05/2024).

Berdasarkan peraturan komisi pemilihan umum nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 bahwa menjadi Calon bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan harus mempersiapkan diri yang paling utama yang di siapkan adalah administrasi seperti Kartu Tanda Penduduk yang asli sesuai persyaratan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini di ungkapankan secara resmi dalam kegiatan Sosialisasi peraturan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan dibuka langsung oleh Ketua KPU Konawe Selatan, Muh Yunan, pemateri dari Koordinator Divisi Teknis penyelenggara bernama Eko Hasmawan Baso, Anggota Bawaslu Konsel Hasni dan pegiat Pemilu Koordinator Sultra Demo, Awaluddin dan dihadiri juga tokoh masyarakat di salah satu hotel ternama di Kota Kendari.

“Salah satu sosialisasi yang kami laksanakan ini memang agak terlambat tapi tentunya sebelum kami melakukan sosialisasi secara perorangan tetap seperti ini kami sudah melakukan sosialisasi berbasis digital dalam hal ini tadi sudah disampaikan pada Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Eko Hasmawan Baso, bahwa melalui media online, media cetak maupun elektronik, ujar Yudan”.

Lanjut, hingga saat ini Pendaftaran calon independen Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan Tahun 2024 sudah dibuka sejak tanggal 8 sampai dengan tanggal 12 Mei 2024. Jadi pendaftaran tersebut akan ditutup 2 hari lagi. Tapi hingga saat ini KPU Konawe Selatan belum menerima formulir pendaftaran dari calon independen tersebut, ujarnya.

Walaupun sampai saat ini belum ada yang mendaftar atau yang melakukan pendaftaran di kantor KPU Konawe Selatan tetap kami membuka pendaftaran dan melaksanakan sosialisasi peraturan pendaftaran bakal pasangan Calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan tahun 2024.

Kami dari KPU Kabupaten Konawe Selatan menyampaikan kepada seluruh elemen-elemen masyarakat yang ada di kabupaten Konawe Selatan marilah kita sama-sama mengawal proses tahapan Pilkada yang akan kita laksanakan pada tanggal 27 November 2024 agar tetap berjalan seperti dengan regulasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, ujar Ketua KPU Konsel Yunan.

Harapan kami kedepan tentunya Pilkada ini berjalan dengan aman, sejuk dan damai, pungkasnya.*

Laporan : Tim PPWI
Rilisan: Aziz

Terus Bergulir, Rusman Malik Minta Polda Sultra Periksa Dirut PT Bumi Arum Lestari Diduga Bekingi Aksi Mafia Tanah

0

KENDARI- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), diminta untuk mengusut dugaan keterlibatan Direktur Utama (Dirut) PT Bumi Arum Lestari, Kadek Sukra Astara, dalam kasus dugaan mafia tanah.

Saat ini, dua tersangka sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menggunakan surat palsu, berupa Surat Keterangan Tanah (SKT), yang dipakai untuk mengambil alih tanah milik Rusmin Liga dan juga Wa Haderan.

Kuasa hukum Wa Haderan (almarhumah), Rusman Malik SH, usai menghadiri siding di PN Kendari, menyampaikan, Polda seharusnya tidak berhenti mengusut siapa aktor intelektual dibalik aksi Radiman Mataang dan Karmuddin dalam melakukan aksi mafia tanah.

“Polda harus memanggil Kadek Sukra Astara. Perlu diperiksa apa ada keterkaitan terkait aksi mafia tanah dengan dirinya,”papar Rusman, SH.

Dugaan keterlibatan Kadek, lanjut Rusman, sangat kental. Rusman mempertanyakan apa hak PT Bumi Arum Lestari, melaporkan kliennya Pada tanggal 31 Oktober 2022 di Polda Sultra Nomor: LP/B560/X/2022/SPKT/POLDA SULAWESI TENGGARA, atas dugaan tindak pidana penggelapan hak atas barang/benda tidak bergerak dan atau memasuki pekarangan tanpa izin.

Faktanya, kata Rusman SH, Karmuddin dan Radiman Mattaang sendiri saat itu berstatus sebagai terlapor di Polda Sultra dengan nomor polisi : LP/B/89/1V/2022/SPKT/ POLDA SULAWESI TENGGARA, atas dugaan menggunakan surat palsu.

“Bahwa kami menduga Direktur PT. BUMI ARUM LESTARI yang bergerak di bidang properti, adalah aktor intelektualnya dalam perkara mafia tanah yang terbesar di Kota Kendari, yang merugikan negara dan masyarakat pada khususnya sebanyak Rp. 337 M,”urainya.

Dalam waktu dekat, tambah dia, ia akan melaporkan PT Bumi Arum Lestari ke Polda Sultra, agar kasus mafia tanah dibuka secara terang benderang. Pihaknya juga akan berkordinasi dengan Satgas Mafia Tanah dan Kementerian ATR/BPN.

Sementara itu, Rusmin Liga, yang juga pemilik lahan 40 Ha, yang turut jadi korban mafia tanah mengamini apa yang disampaikan kuasa hukum Wa Haderan.

Menurut Rusmin Liga, dugaan keterlibatan Kadek Sukra Astara amat kuat. Pasalnya, tanah miliknya yang berlokasi di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, saat ini sudah terbit Pajak Bumi dab Bangunan (PBB) atas nama kadek Sukra Astara.

“Tanah saya, justru Kadek sudah melakukan pembayaran PBB di Dispenda Kota Kendari. Nah ini perlu ditelusuri oleh pihak kepolisian terkait keterlibatannya,”terang Rusmin Liga.
Apalagi kata Rusmin Liga, dilahan miliknya ada pondok atau tempat tinggal orang surahan Kadek. Bahkan, instalasi listrik setelah kami telusuri atas nama istri Kadek Sukra Astara.

Sekedar informasi, Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), pada 26 April 2024 lalu, bertandang ke Kota Kendari. Salah satu agendanya yakni mengungkap aksi mafia tanah yang dilakukan Radiman Matang dan Karmudin.

AHY menyampaikan aksi mafia tanah itu biasanya Komplotan, ada aktor intelektualnya. Sehingga perlu ada pengusutan kasus mafia tanah biar ada efek jerah dan tanah milik masyarakat tidak jadi korban dari mafia tanah.

Penulis: Hermawan L
Chandra Syaputra

Permintaan Serta Dukungan Berbagai Pihak, Sjarif Sajang Siap Maju Dipilkada Konsel

0

Berita: LS lintangsultra.com

KONSEL – Terpanggil untuk membangun daerah lebih maju dan sejahtera.eks Sekretaris Daerah(SEKDA)Konawe Selatan Ir.Dr.H. Sjarif Sajang M.si menyatakan diri siap dan serius untuk maju sebagai bakal calon bupati Konawe Selatan periode 2024-2029.

berbekal segudang pengalaman dalam mengelola birokrasi daerah kabupaten Konawe Selatan dan dorongan serta dukungan dari berbagai pihak membuat Sjarif Sajang memantapkan diri untuk tampil dalam kontestasi pemilihan kepala daerah November 2024 mendatang.

Sjarif Sajang melalui rilis Liaison Officer(LO), menuturkan bahwa pihaknya telah mendedikasikan diri dan mengabdi kepada daerah, sejak awal kabupaten Konawe Selatan mekar dari daerah kabupaten Kendari pada tahun 2003.

“Sejak tahun 2003 saya dipercaya untuk menahkodai beberapa jabatan diantaranya yaitu sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perhubungan Dan Pertambangan periode(2003-2005), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pertambangan periode(2005-2006), Asisten Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kesra Periode(2006), Kepala Badan Perencana pembangunan daerah periode(2006-2008), Kepala Dinas Pendidikan periode(2008-2010), Asisten Bidang Pemerintah Umum periode(2010), Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan Dan Pariwisata periode(2010), dan pada periode 2016 hingga 2022 saya di percaya sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Selatan”.

Sjarif Sajang mengaku niatan untuk maju sebagai bakal calon kepala daerah kabupaten Konawe Selatan melalui kontestasi Pilkada 2024 sebagai langkah untuk tetap mendedikasikan diri terhadap kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat kabupaten Konawe Selatan.

Untuk maju sebagai bakal calon kepala daerah pihaknya telah menjalin komunikasi kepada beberapa Pimpinan partai politik yang nantinya akan menjadi partai pengusung pada kontestasi Pilkada November 2024 mendatang.
(Laode Nur Sunandar)

Pemdes Aosole Distribusi BLT-DD Kepada 29 KPM Untuk Tahun 2024 ini.!!

0

Lintangsultra.Com,Konsel – Tujuan BLT-DD adalah pemberian uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu di Desa yang bersumber dari Dana Desa untuk sasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dan mengurangi dampak ekonomi terutama dampak inflasi sebagaimana Pemerintah Desa Aosole Kecamatan Palangga Kabupaten Konawe selatan resmi menyalurkan Bantuan langsung tunai (BLT) Kepada 29 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berlangsung di Balai Desa Aosole sejak beberapa Minggu Lalu, waktu dikonfirmasi oleh Media Lintangsultra.Com pada hari ini Senin. (29/4/2024).

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2023, secara teknis untuk Bantuan Langsung Tunai dibatasi minimal 10 Persen dan Maksimal 20 Persen dari Anggaran Dana Desa setiap Desa.

Kegiatan Penyaluran BLT oleh Pemerintah Desa Aosole Turut hadir dari Unsur Pemerintah Kecamatan,Pendamping Lokal Desa, BPD dan Perangkat Desa lainnya serta Masyarakat.

Penyaluran BLT akan dilaksanakan dalam 1 Tahun terhitung mulai bulan Januari sampai pada Bulan Desember 2024 adapun besaran nominal BLT dalam setiap bulannya adalah Rp. 300.000.

Pemerintah Desa Aosole Kecamatan Palangga Kabupaten Konawe Selatan telah selesai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) terhitung Januari, Februari,maret. Kepada sasaran Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan total nominal Rp. 900.000 Per KPM. Terhitung dari Januari, Februari dan Maret.

Selain itu Pihak Pemerintah Kecamatan Palangga saat di wawancara oleh awak media LS melalui Via Watsap selaku Kasi Pemerintahan yang akrabnya sdr. Andri menyampaikan bahwa proses Penyaluran BLT Dana Desa ini harus benar-benar telah tervalidasi datanya dan jelas penerima manfaatnya serta betul-betul tepat sasaran. “Terangnya.

Kemudian dari pada itu”Untuk Desa Aosole telah menyalurkan BLT Dana Desanya kami dapat pastikan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) telah memanfaatkan Dananya untuk kebutuhannya masing-masing.” Pungkasnya.

Ditempat terpisah Kepala Desa Aosole. Harmini Tawulo Berharap untuk para penerima BLT-DD agar dana yang diterima hari ini dapat digunakan sebaik mungkin utamanya seperti usia lanjut ini supaya membelanjakan dananya untuk kebutuhan mendasar seperti Beras,Sayur dan obat-obatan, intinya apa yang menjadi kebutuhan Utama silahkan pergunakan untuk keperluannya sehingga bantuan ini benar-benar ada manfaat bagi masyarakat yang menerimanya .” Tutupnya
Laporan. Bung Her