Beranda blog Halaman 18

Pimpin Apel Perdana, Wabup Konsel Tekankan ASN Agar Lebih Disiplin

0

 

KONAWE SELATAN – lintangsultra.com Usai dilantik pada tanggal 20 Febbuari 2025 lalu di Istana, kini Wakil Bupati Konawe Selatan H Wahyu Ade Pratama Imran SH, pimpin apel perdana di lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, tepatnya di halaman kantor Bupati Konawe Selatan Senin 24/2/2025)

Di kesempatan itu, Putra H Imran bupati konsel pertama itu menegaskan agar seluruh Aparatir Sipil Negara ( ASN) dapat meningkatkan kedisiplinannya, terkhusus dalam pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu meski hari ini masih banyak yang belum hadir, tanpa keterangan resmi, semoga selalu dalam lindungan tuhan dan masih dapat melaksanakan tugas tugasnya sebagai abdi negara.

“Saya kira pesta demokrasi sudah selesai. Pesta yang kemarin banyak beda warna, beda pilihan, tetapi hari ini mari bersama bahu membahu untuk membangun Konawe Selatan yang lebih baik. Tidak perlu risau, gusar apalagi gelisah dan melingkar kiri kanan. Insyaa Allah pa Bupati akan memberikan penilaian atas semua ini,”Ucapnya disambut tepuk tangan dari seluruh peserta apel.

Menurut H Wahyu Ade Pratama Imran, ketidak hadiran Bupati Konsel Irham Kalenggo di apel perdana ini, bukanlah suatu kesengajaan, tetapi beliau bersama seluruh Kepala Daerah sementara mengikuti pembekalan dari pemerintah pusat di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah.

“Jadi mari kita sama sama bekerja dan tak perlu kesana kemari. Terkhusus para Camat yang hadir di Apel pagi ini, kami sangat mengapresisi, mengingat lokasi dan wilayahnya jauh dari ibu Kota di Andoolo. Namun semua itu karena untuk kemajuan Konsel, mari bersama,”tandasnya.

Dikesempatan itu juga Wakil Bupati Konsel itu memperkenalkan diri mengingat masih banyak yang belum kenal dan dekat dengan dirinya.

“Nama saya H Wahyu Ade Pratama Imran yang merupakan putra dari mendiang Almarhum Bupati pertama Konawe Selatan pada tahun 2003 lalu Drs H Imran M.Si, yang kemudian diamanahkan oleh rakyat Konsel menjadi Bupati Konsel pada Tahun 2005 sampai tahun 2015 yang kemudian dilanjutkan oleh Bupati H Surunuddin Dangga,”tutupnya.
Red

Diduga Jual Barang Bukti, Subdit 1 Ditreskrimsus Narkoba Polda Lampung Bubarkan

0

Lampung – lintangsultra.com Kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian kembali dipertaruhkan setelah terungkapnya dugaan skandal narkoba yang melibatkan sejumlah anggota Polda Lampung. Skandal ini tidak hanya mencoreng citra kepolisian di tingkat daerah, tetapi juga mengguncang kepercayaan publik terhadap integritas aparat penegak hukum di Indonesia.

Dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam peredaran narkoba semakin mencuat setelah beredar informasi bahwa sejumlah anggota Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung diduga menjual barang bukti (BB) narkoba yang seharusnya dimusnahkan. Insiden ini menjadi pukulan telak bagi institusi kepolisian, terutama setelah beredar isu keputusan mendadak untuk membubarkan Subdit 1 Ditreskrimsus Narkoba Polda Lampung.

Menurut sumber internal, praktik jualan BB, yang baru-baru ini terjadi, santer jadi perbincangan di lingkungan Polda Lampung. Selama ini hanya diketahui oleh segelintir orang di internal kepolisian. Para pelaku diduga melakukan tindakan tersebut secara sistematis dan rapi untuk menghindari sorotan publik. Namun, setelah informasi ini bocor ke masyarakat, tekanan terhadap Polda Lampung meningkat.

Dalam laporan yang diterima Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA., pada Rabu, 19 Februari 2025, sejumlah anggota Polda Lampung tampaknya telah mengetahui skandal ini, tetapi memilih bungkam. Kekhawatiran akan dampak buruk terhadap karier mereka disebut menjadi alasan utama diamnya para personel yang mengetahui praktik ini.

“Kalau media tahu, ini bisa bahaya. Bisa terkena PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat – red). Tapi kalau media diam, mereka masih bisa atur di internal untuk selamat,” ungkap seorang narasumber dalam laporan yang diterima Wilson Lalengke.

Menanggapi laporan tersebut, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu menilai bahwa situasi ini menunjukkan adanya masalah serius dalam sistem pengawasan internal kepolisian. Ia menegaskan bahwa kejahatan yang dilakukan oleh aparat hukum justru lebih berbahaya daripada kejahatan yang dilakukan oleh masyarakat sipil.

“Bagaimana masyarakat bisa percaya dengan polisi jika mereka sendiri bertindak seperti mafia jalanan? Kepolisian saat ini menghadapi ujian berat, dan jika tidak ada tindakan tegas, maka kepercayaan publik akan semakin runtuh,” ujar Wilson.

Desakan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengambil tindakan tegas semakin menguat. Publik berharap ada penyelidikan transparan terhadap kasus ini dan hukuman berat bagi para pelaku.

Wilson Lalengke juga meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan untuk memastikan bahwa skandal ini tidak berakhir tanpa kejelasan hukum. “Negara ini tidak akan aman jika aparatnya sendiri terlibat dalam kejahatan. Presiden harus memastikan bahwa semua yang terlibat dalam skandal ini mendapatkan hukuman yang setimpal,” tegas Wilson.

Kasus ini tidak hanya menjadi skandal lokal di Polda Lampung, tetapi juga mencerminkan krisis moral yang lebih luas dalam tubuh kepolisian. Jika tidak ada langkah tegas, dikhawatirkan praktik serupa juga terjadi di daerah lain tanpa terungkap ke publik.

Saat ini, masyarakat menunggu respons resmi dari kepolisian terkait kasus ini. Apakah Polda Lampung akan bersikap transparan dalam mengusut kasus ini, atau justru memilih jalan diam untuk melindungi para pelaku? Yang jelas, skandal ini telah menambah daftar panjang kasus yang mencoreng citra institusi kepolisian di mata publik. (TIM/Red)

Buat LP Dipolresta Jakarta Pusat, Diduga Ada Konspirasi Untuk Mengkriminalisasi Yusi Ananda

0

Jakarta – lintangsultra.com Polres Metro Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya, diduga kuat telah diperdaya dan ditunggangi oleh seorang pria bernama Edi Wijaya untuk melakukan pemerasan terhadap rekannya sendiri, Yusi Ananda, sebesar Rp. 2 milyar. Modus pemerasan dengan memanfaatkan celah hukum pasal 378 dan Pasal 372 KUHP (penipuan dan penggelapan – red) digunakan Edi Wijaya yang merupakan Direktur Utama PT. Prima Mesra Lestari untuk merampok uang dari Yusi Ananda yang merupakan Komisaris Utama dari PT. Prima Mesra Lestari yang mereka dirikan bersama.

Dugaan pemerasan ini muncul dari tindakan Edi Wijaya yang melaporkan komisarisnya itu ke Polres Metro Jakarta Pusat, dengan bukti laporan polisi nomor: LP/B/2744/XI/2023/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA, tertanggal 14 November 2023. Edi Wijaya menuduh Yusi Ananda telah melakukan penipuan dan penggelapan sejumlah Rp. 2 milyar. Anehnya, perkara yang jelas-jelas merupakan delik perdata tersebut diproses oleh Polres Metro Jakarta Pusat.

Kasus ini menarik untuk dicermati dan patut dicurigai sebagai sebuah konspirasi mafia hukum untuk mengkriminalisasi Yusi Ananda, yang dikenal sebagai musisi dan pencipta lagu dan pengusaha bidang penyediaan jasa pengangkutan hasil tambang batubara itu. Bagaimana tidak? Pria kelahiran Samarinda, Kalimantan Timur, 59 tahun lalu ini dipanggil polisi untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada hari Jumat, 21 Februari 2025, dan langsung ditetapkan sebagai tersangka, plus langsung ditahan.

Bertambah aneh lagi, Polres Metro Jakarta Pusat mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Yusi Ananda bernomor: SP.Kap/49/II/Res.1.11/2025/Restro Jakpus, tertanggal 22 Februari 2025. Berdasarkan runutan waktu, bagaimana mungkin surat perintah penangkapan dikeluarkan untuk seseorang yang sudah berada di kantor polisi dan telah dinyatakan ditahan. Kemanakah logika kewarasan berpikir Kapolres Metro Jakarta Pusat?

Ketika media bersama penasehat hukum tersangka mendatangi ruangan penyidik AKP Rachmat Basuki, S.H., M.H., NRP 71110043, diperoleh keterangan bahwa penyidik hanya menjalankan perintah atasan. “Izin, mohon maaf Jenderal, kami hanya menjalankan perintah atasan,” ucap AKP Rachmat Basuki kepada Irjenpol (Purn) Dr. Abdul Gofur, S.H., M.H. dan Brigjenpol (Purn) Drs, Hilman Thayb, M.Si, dari tim penasehat hukum Yusi Ananda, Jumat malam, 21 Februari 2025.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diterima media ini, diketahui bahwa ada permintaan uang sebesar Rp. 2 milyar dari pelapor Edi Wijaya kepada terlapor dengan dalih pengembalian uang pembelian lahan milik Yusi Ananda yang menjadi obyek perkara di antara direktur utama dan komisaris utama PT. Prima Mesra Lestari itu. Dana sebesar Rp. 350 juta telah dibayarkan oleh Yusi Ananda melalui transfer ke Edi Wijaya, dan sisanya Rp. 1,6 milyar dalam bentuk cheque dititipkan langsung ke penyidik Bripka Eko Haryanto, NRP 79121125.

Atas penitipan dana sebesar Rp. 1,6 milyar ini, muncul spekulasi bahwa Polres Metro Jakarta Pusat memainkan peran untuk memuluskan niat Edi Wijaya memeras komisaris utama perusahaan dua sahabat itu. Padahal, uang milik Edi Wijaya untuk pembayaran lahan yang sudah disetorkan ke Yusi Anada sebagai pemilik lahan hanyalah Rp. 350 juta.

Pertanyaan kritis publik adalah ‘apa motivasi Edi Wijaya meminta uang sebesar Rp. 2 milyar, sementara uang yang sudah diberikannya kepada Yusi Ananda hanya Rp. 350 juta?’ Bukankah ini merupakan keganjilan yang mesti mendapat analisis kritis bagi oknum polisi yang menyidik kasus itu? Ataukah para oknum polisi ikut bermain dalam kasus ini?

Untuk mengetahui latar-belakang dan asal-muasal kasus unik bernuansa pemerasan dengan menunggangi aparat kepolisian tersebut, berikut dibeberkan secara singkat kronologi awal kasusnya.

Pada April tahun 2022, Yusi Ananda berkenalan dengan Edi Wijaya melalui seorang teman bernama Wetman Sinaga. Menurut Wetman Sinaga, Edi Wijaya adalah investor yang ingin bekerjasama dengan Yusi Ananda dalam bidang penyedi

Kepala BKD Diduga Salah Dalam Penunjukan PLT Kadis Kehutanan Sultra

0

KENDARI – lintangsultra.com Penunjukan Dedi Irwanto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menuai kontroversi. Pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sultra, Dra. Hj. Zanuriah, M.Si., yang menyebut penunjukan tersebut sesuai prosedur, dibantah oleh aktivis muda Sultra, Erit.

Erit menilai pernyataan tersebut sebagai pernyataan yang tidak berdasar (“asal bunyi”). Menurut Erit, nama Dedi Irwanto tidak pernah diusulkan untuk posisi Plt Kadis Kehutanan.

“Tidak pernah diusulkan, tapi tiba-tiba muncul sebagai Plt. Bagaimana ini bisa disebut sesuai prosedur?” tanya Erit.

Meskipun Dedi Irwanto memenuhi syarat administrasi sebagai pejabat eselon III golongan IV/A, Erit mempertanyakan mengapa pejabat lain di internal Dinas Kehutanan Sultra yang memiliki pangkat dan kompetensi lebih tinggi tidak dipertimbangkan.

“Jika Dedi memenuhi syarat, seharusnya ia diusulkan oleh Kepala Dinas sebelumnya. Kenyataannya tidak demikian,” tegas Erit.

Erit juga menyoroti kinerja Dedi Irwanto sebagai Plt. Ia mempertanyakan kedisiplinan Dedi, mengatakan bahwa Dedi jarang mengikuti apel pagi di kantor gubernur dan tidak pernah mengadakan rapat internal.

“Manajemennya seperti tukang sate, semua dikerjakan sendiri tanpa arahan yang jelas,” kritik Erit.

Lebih lanjut, Erit mempertanyakan transparansi anggaran revitalisasi kantor Dinas Kehutanan Sultra yang dikerjakan di bawah kepemimpinan Dedi. Ia juga menyoroti penggunaan pegawai honorer dan staf untuk proyek revitalisasi tersebut, yang mengakibatkan terhambatnya tugas-tugas administratif dan pelayanan publik.

Erit mendesak Penjabat (Pj) Gubernur Sultra untuk turun tangan menyelidiki masalah ini sebelum masa jabatannya berakhir.

Ia juga menyinggung isu keterlibatan istri Plt Kadishut Sultra dalam proyek revitalisasi kantor, yang menurut Erit mengabaikan tugasnya sebagai anggota Dharma Wanita.(**)

Pub: Bung Her

Singgung Jurnalis, La Songo, Desak Menteri Desa Minta Maaf

0

KONAWE – lintangsultra.com Baru-baru ini tengah menjadi sorotan atas pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Yandri Susanto, yang menyinggung profesi jurnalis dan Lembaga

Swadaya Masyarakat (LSM).

Yandri Susanto menyingung soal tulisan berita
yang tidak akurat sebagai ‘Wartawan Bodrex’,
serta menyingung LSM yang menurutnya hanya
mencari-cari kesalahan Kepala Desa (Kades).

Sehingga menuai sorotan, Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Persatuan Pewarta Warga Indonesia, (DPD PPWI) Sulawesi tenggara, La Songo, meminta Yandri Susanto, agar segera meminta maaf kepada insan pers dan LSM di seluruh Indonesia.

PPWI adalah bagian sebuah organisasi yang menjadi wadah bagi para jurnalis warga (citizen journalists) sebagai pilar demokrasi keempat, insan pers juga dilindungi Undang – undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pernyataan Mendes Yandri bisa masuk kategori tindakan yang menghambat kemerdekaan pers serta melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers:

Bahwa setiap orang yang secara melawan
hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang
menghambat atau menghalangi ketentuan Pasal
4 ayat (2) dan (3) (tentang kemerdekaan pers)
dapat dipidana penjara paling lama dua tahun dan
denda Rp.500.000.000,00,”

Lanjut, Ketua DPD PPWI Sultra ini juga menilai, seharusnya Mendes Yandri menggunakan istilah ‘oknum’ ketika menuduh salah satu profesi yang dianggap sedang bermasalah, bukan istilah “wartawan bodrex”.

Karena istilah “oknum” ini sering digunakan wartawan ketika menulis berita tentang profesi, jabatan, atau lembaga yang diduga sedang bermasalah tetapi belum terbukti secara hukum.

Atas persoalan ini, Ketua DPD PPWI Provinsi Sultra,
La Songo,bmenilai betapa pentingnya upgrade pengetahuan dan etika seorang pejabat pemerintahan. Karena apapun alasannya, etika jauh lebih di atas segalanya dari pada ilmu pengetahuan.

Karena ilmu pengetahuan hanya sebatas mampu
menjawab atas sebuah persoalan. Sementara
etika akan menyelesaikan persoalan dan
membentuk budaya bangsa.

“Terakhir ditambahkan Ketua DPD PPWI Provinsi Sultra itu mengatakan hal yang sama ketika Mendes Yandri menyinggung LSM, artinya ia tidak bisa menghargai keberadaan LSM sebagai lembaga kontrol sosial yang juga diakui secara hukum,” Tutup La Songo

Teror, Pembakaran Motor Milik Sumeni, Keluarga Korban Dibuat Ketakutan, Jual Rumah Pindah Tempat Tinggal

0

Foto Bangkai kendaraan roda dua(motor) yang di bakar oleh pelaku, milik Ibu Sumeni

 

KONAWE SELATAN – Kasus pembakaran sepeda motor milik warga desa torokeku Kecamatan tinanggea kabupaten konawe selatan, dibakar oleh orang tidak di kenal (OTK) terjadi di, Saptu 24/01/ 2025)

kejadian pembakaran yang kedua,Darius(51) dan Sumeni(47) pasangan suami istri, sudah tidak mau lagi untuk melaporkan kasus pembakaran kedua di polsek tinanggea.

Laporan pertama ibu Sumeni, dipolsek tinanggea, dibuatkan surat pengaduan polisi nomor : STTLP /69/1X/2024/SEK TGA.
telah terjadi kasus pembakaran kendaraan. oleh orang yang tidak di kenal (OTK) sepeda motor kendaraan roda dua Yamaha Mio nopol B 3638 FRB

Pembakaran sudah kembali terjadi, pelaku belum di amankan
pelaku masih leluasa berkeliaran, dan kembali lagi melakukan pembakaran,, apabila pelaku tidak segera ditangkap, mungkin sasaran selanjutnya nyawa kami sekeluarga.” rasa ketakutan spontan terlihat dari raut Sumeni,
Sehingga keduanya berkesimpulan untuk melaporkan ke Polresta Konawe selatan,

Setibanya POLRES Konsel, Korban di buatkan laporan pengaduan’ TELAH MEMBUAT LAPORAN PENGADUAN DENGAN ADANYA TINDAK PIDANA KEJAHATAN TERHADAP BARANG,PEMBAKARAN KENDARAAN RODA DUA(MOTOR)’

Foto surat laporan pengaduan Polsek tinanggea di tanggal 25 September 2024. foto surat laporan pengaduan polres Konsel tanggal 24 Januari 2025

Darisman(51) sangat harapkan dengan masuknya laporan di polres Konsel, semoga pelaku bisa segera di tangkap dan diproses hukum sesuai aturan undang undang, agar tidak ada lagi teror yang membuat kami ketakutan.

saat crew lintangsultra.com menemui pihak keluarga korban di kediamannya, saptu 26/1/2025)
melihat kondisi korban sedang mengosongkan mengeluarkan barang barang dari rumah mereka, saat ditanya,” kami lebih baik pindah dari desa ini pak, kami sudah mulai ketakutan dengan peristiwa pembakaran motor kami yang kedua kalinya,Ucap Sumeni

“Sekarang ini sasaran nya kendaraan kami, tidak menuntut kemungkinan besok besok nyawa keluarga kami yang melayang.

Sambung Sumeni, saya sudah beberapa kali menghubungi Kapolsek tinanggea terkait tindak lanjut laporan saya,
begitupun juga pak desa saya sudah sering menemui kepala desa agar selalu pemerintah bisa membantu kami agar pelaku teror ini di tau dan bisa segera di amankan, tapi tidak ada tindakannya, iya iya saja ucapan pak desa.”Terang Sumeni

Saat Dikompirmasi melalui via telpon, AKP Agus Darmanto.SH kapolsek tinanggea,” dengan adanya laporan pengaduan korban tanggal 25/9/2024) saat itu pihaknya sudah mengamankan Barang bukti berupa fosil kendaraan sepeda motor milik korban, dan telah memeriksa dan mengambil keterangan delapan (8) orang saksi,” terang Kapolsek tinanggea.

“Namum belum bisa menyimpulkan hasil untuk mengarah ke pelaku, bahkan pihaknya sudah melakukan kordinasi dengan pemdes dan tokoh masyarakat. namum masih terkendala, belum ada yang menjurus ke pelaku.” jelas kapolsek saat di konfirmasi

Dikonfirmasi terpisah kepala desa torokeku Enteng, menyampaikan,” kalau ditanya siapa pelakunya,, saya tidak bisa jawab, saya tidak tau,, saya sudah lakukan seperti apa yang pihak Polsek lakukan, sepulang dari Polsek saya juga langsung panggil mereka, saya sudah tanya tanya mereka tidak ada yang tau siapa pelakunya
kalau keluarga ibu Sumeni keseharian dia penjual,
Sehingga dampak nilai positif nya ada juga buat masyarakat torokeku.”jelas Enteng

Untuk di ketahui kejadian pembakaran pertama hingga pembakaran kedua, kronologisnya sama pada saat pembakaran yang pertama tangal 24 September 2024.
motor kendaraan roda dua Yamaha Mio nopol B 3638 FRB.
Pembakaran kedua 25/1/2025,
motor Yamaha DT 6566 IH. posisi kendaraan sedang terparkir bersama kendaraan warga lainnya, pelaku memindahkan menjauhkan dari kendaraan lainnya sekitar 10 meter dipindahkan pelaku kemudian membakar kendaraan tersebut

Atas kejadian tersebut pelaku mengalami kerugian puluhan juta rupiah

Redaksi: Is One Safar
kontributor : Ekto

Miris!! Diduga Akibat Kelalaian Pihak Pengelolah Pasar Kota, Warga Terpesot Jatuh Kelantai Satu Hingga Kritis

0

 

KOTA KENDARI – lintangsultra.com naas seorang pengunjung mengalami kecelakaan hingga harus dirawat di rumah sakit akibat terperosok terjatu dari lantai dua ke lantai satu. Rabu
Diduga akibat kelalaian pengelola Pasar Sentral Kota Kendari yang terletak di Jalan Pembangunan, Kelurahan Dapu-Dapura, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari

Seorang pengunjung inisial ‘LS’ 63 tahun, mengalami kecelakaan hingga harus dirawat di rumah sakit akibat terperosok dari lantai dua ke lantai satu.15/01/2025)

Diduga Kejadian tersebut diakibatkan karena pihak pengelola yang tidak memberikan plang peringatan atau mengunci pintu ruangan pipa air dan kelistrikan yang los dari lantai Atas hingga lantai satu, diketahui bahwa Pintu ruangan tersebut berjejer dengan pintu toilet pasar sentral dan sangat gelap, korban mengira bawa pintu tersebut juga salah satu pintu toilet yang mengakibatkan korban langsung terperosok kelantai satu pada saat hendak masuk keruangan tersebut.

Adapun kronologis kejadian tersebut, dialami oleh seorang pengunjung pria inisial LS berusia 63 tahun yang telah melakukan transaksi di Bank BPD sekitar lokasi Pasar Sentral Kota Kendari, lalu pihaknya menuju toilet hendak buang air kecil, namun pihaknya terkejut melihat toilet yang sangat kotor,kumuh dan tidak ada air di toilet lantai satu.

Melihat kondisi tersebut pihaknya lalu menuju ke lantai dua untuk buang air kecil, namun setiba di lantai dua ternyata kondisi toilet juga sangat kumuh tak terawat bahkan gelap, melihat pintu terbuka pihaknya seketika masuk dengan kondisi ruangan yang sangat gelap, pihak nya tidak menyadari ternyata ruangan tersebut adalah ruangan yang tidak memiliki lantai atau ruangan los sampai ke lantai satu.

Akibat kecelakaan tersebut korban langsung dilarikan ke RS Santa’ana oleh para penjual dan pengunjung yang melihat korban terjatuh dari lantai dua, dan saat ini korban tengah dirawat dengan luka memar di bagian muka,Robek dibagian dagu dan sedangenunggu hasil ronsen kaki kiri korban yang tidak bisa di gerakkan.

Sampai berita ini terbit pihak pengelola Pasar Sentral Kota Kendari tidak ada konfirmasi bahkan pihak pengelola pasar seolah tutup mata tidak ada pertanggungjawaban akibat kejadian tersebut.

kontributor:Ld Nur Sunandar

Satresnarkoba Polres Konsel Berhasil Tangkap Pengedar Sabu Warga Desa Anggokoti

0

 

KONAWE SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel) berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana pengedar Narkotika jenis Sabu, yakni Andry Hermawan alias Andre (39), pekerjaan swasta.

Pelaku ditangkap dirumah kediamannya di Desa Anggokoti Kecamatan Buke, Kabupaten Konawe Selatan, provinsi Sulawesi tenggara.

Kapolres Konsel, AKBP Febry Sam, SIK,, M.SI melalui Kabag Ops AKP Ismail melalui konference pers, tepatnya di ruang Humas Polres Konsel, Jumat 10/1/2025).

AKP Ismail mengungkapkan, kasus ini bermula dari adanya laporan informasi warga masyarakat, bahwa di wilayah Kecamatan Buke kerap terjadi
tindak pidana peredaran Narkotika jenis sabu.

Berbekal laporan tersebut,Tim Satresnarkoba turun langsung melakukan pengintaian kepada terduga pelaku, setelah mengetahui identitas pelaku Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan mengamankan Tersangka Andry Hermawan alias Andre dirumah kediaman nya Desa Anggokoti Kecamatan Buke Kabupaten Konsel.

“Saat dilakukan penggeledahan kepada pelaku, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga Narkotika jenis Sabu sebanyak 11 (sebelas) saset dengan berat bruto 102,66 gram, serta beberapa barang bukti lainnya yang ber kaitan dengan tindak pidana tersebut,” terang Ismail didampingi Kasat Narkoba Iptu Klinsman Timotius.

lanjutnya Ismail, pelaku atau tersangka beserta barang bukti lainya telah diamankan di Mako Polres Konawe Selatan untuk proses penyidikan.

Untuk diketahui Pelaku diduga berperan sebagai pengedar atau perantara jual beli Narkotika jenis Sabu, dengan
cara mengambil barang haram yang diduga Narkotika jenis Sabu atas perintah seseorang yang diduga Napi
selanjutnya mengantarkan kepada orang yang memesan Narkotika tersebut,” katanya.

Atas perbuatan tersebut, tambah Kabag OPS AKP Ismail yang juga mantan Kasat Narkoba Polres Konsel, Pelaku diduga melanggar Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 112 (2) dengan ancaman Penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan
maksimal 20 tahun dan denda Rp. 8 Miliar, serta melanggar Pasal 114 (2) dengan ancaman Penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda Rp 8 Miliar.

Editor: Is One Safar

wartawan : Ahmad Ariyansyah

 

 

Sambut Tahun 2025, Ribuan Pengunjung Padati Wisata Roraya Keren

0

KONAWE SELATAN – lintangsultra.com Kata siapa berwisata tidak harus ke tempat yang memiliki pemandangan danau, laut, atau pegunungan.

Salah satu desa yang ada di wilayah kabupaten Konawe selatan (Konsel)
berhasil menciptakan daya tarik masyarakat Konsel hingga warga luar kabupaten

Sulfiana Suganda S.Sos kepala desa Roraya kecamatan tinanggea kabupaten Konawe selatan (Konsel) Kembangkan potensi wisata baru, melalui anggaran dana desa wisata ‘RORAYA KEREN’ kolam renang kalangan anak anak hingga untuk orang dewasa.

Sulfiana Suganda S.sos saat di temui crew media LS lintangsultra.com mengatakan bahwa, pengembangan wisata ‘RORAYA KEREN’ ini merupakan prioritas dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) pembangunan sejak tahun 2022 hingga 2024 terhitung 60% belum sepenuh nya rampung akan tetapi masyarakat sudah banyak peminat hingga masyarakat luar kabupaten.”terang Sulfiana

“Anggaran untuk wisata kolam renang di anggarkan melalui dana desa. Pihaknya bersama aparat desa telah melakukan percobaan termasuk menyiapkan beberapa kekurangan yang akan menjadi daya tarik utama pengunjung.

Sulfiana berharap, dengan adanya wisata RORAYA KEREN ini, dapat menarik lebih banyak wisatawan dan meningkatkan perekonomian lokal melalui pengembangan potensi alam yang ada.”tutupnya

pengunjung akan dimanjakan dengan pamandangan asri sepanjang lokasi kolam renang dengan fasilitas yang disediakan seperti kasebo dan vila, penataan lokasi untuk para pedagang UKM pemberdayaan terhadap warga masyarakat lokal warga desa roraya.

Terpantau, Rabu 1/1/2025) sejak pagi hingga sore hari ribuan pengunjung memadati wisata kolam renang ‘RORAYA KEREN’ adapun tiket masuk
anak – anak : 8.000
Remaja – dewasa : 10.000

wartawan: Ahmad Ariansyah

Syawal Silondae Kembali Terpilih Ketua LAT Konsel 2025 – 2029

0

 

KONAWE SELATAN – lintangsultra.com Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Adat Tolaki Kabupaten Konawe Selatan (LAT Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara Gelar Musyawarah Adat Daerah (Musdatda) ke lll di gelar di Gedung Aula Andoolo Islam Center. Kamis 19/12/2024)

Kegiatan tersebut di hadiri Sekjen LAT provinsi Sulawesi tenggara Bisman Saranani, ketua DPD Konsel Ormas Tamalaki Wonua Ndoolaki Iswan Safar, Kadis Pariwisata, kadis kesbangpol, Kapolsek Andoolo, dan pengurus LAT DPC Se-kabupaten konsel.

Musdatda lll Konsel 2024 – 2029 mengangkat Tema Mari Kita Cintai Membangun dan Lestarikan Budaya Kearifan Lokal Daerah Dengan Semboyan ‘KENOTA INGGiTOKI MAA NGGO INAEPOHAE. KENOTA HENDEINOKI NGGO TEIPIAPOHAE’

Drs.Sawal Silondae Mengatakan, alhmadulilah saya ucapkan banyak terimah kasih kepada seluruh masyarakat konsel yang dalam hal ini di wakili oleh ketua DPC LAT Se- kecamatan yang masih mempecayakan saya untuk melanjutkan kepemimpinan Ketua LAT (lembaga adat tolaki) kabupaten Konawe selatan.

Kepengurusan yang sebelumnya sudah kita laksanakan kegiatan pemberian ilmu pengetahuan melalui pelatihan antaranya seperti pelaksanaan Adat/mombesara, kadernisasi pemangku Adat dan tolea, pelaksanaan lomba mombesara atau membawa adat tingkat pemula,”

Inilah upaya upaya LAT konsel selama ini dalam mengembangkan atau melesatarikan nilai nilai budaya atau nilai nilai kearifan lokal,”Terang Ketua LAT Konsel

“Dengan di percayakannya kembali Saya memimpin LAT konsel tentunya kepengurusan yang aktip atau yang serius dalam organisasi tetap kami pertahankan

Sesuai Visi- Misi kami yaitu
membangun masyarakat yang berbudaya yang menjujung tinggi nilai nilai kearifan lokal, Kita harus membentuk masyarakat konsel yang mencintai mengahargai nilai nilai kearifan lokal

“Mengali dan memelihara nilai nilai kearifan lokal
Atau budaya,
mendorong pengembangan atau pelestarian Adat dan budaya daerah sebagai bagian kekayaan budaya daerah sebagai kekayaan bangsa Indonesia

Menjadikan budaya daerah sebagai landasan dalam pelaksanaan pembangunan daerah
Menjadikan Lembaga Adat sebagai lembaga peradilan Adat tolaki

Melakukan kerjasama kepada seluruh elemen masyarakat konsel pemerintah dan aparat penegak hukum untuk senantiasa memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat

Tentunya ini semua kami berharap kepada Pemerintah Konsel tetap menjadi mitra dalam mensuport kegiatan kegiatan kami Dalam mengembangkan potensi yang ada dalam hal ini pengembangan budaya itu sendiri, “tutupnya

Jurnalis: Ahmad Ariansyah