KENDARI- LS lintangsultra.com Rabu 29 Mei 2024, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Konawe, dikawal aparat kepolisian hadir melakukan pengukuran lahan di Desa Tawamelewe dan Kasaeda.
Kehadiran BPN Konawe dengan alasan bahwa lahan yang di ukur merupakan lahan dua milik transmigrasi.
Aneh bin ajaib, Masmur, salah satu pemilik lahan dari tujuh rumpun itu, mengaku heran.
Lantas ia mempertanyakan siapa sebenarnya yang sedang bermain api untuk merebut lahan leluhur mereka?
Jelas sekali, kata Masmur, di berbagai kesempatan bahkan di media, Pj Bupati Konawe menyampaikan lahan tersebut bukan lahan transmigrasi. Tapi kata Pj Bupati, lahan tersebut sudah di jual pada pihak warga transmigrasi yang bermukim di Desa Tawamelewe dan juga Desa Kasaeda.
Lalu mengapa tiba-tiba BPN Konawe datang mengukur dengan alasan itu lahan dua milik transmigrasi.
Yang jadi pertanyaan apa sebenarnya yang sedang terjadi, sehingga narasi dari BPN Konawe dan Pemda tak searah?
Yang mengejutkan lagi, saat pengukuran. Warga lokal, Sulasti dari Desa Asaki yang sudah menjual tanahnya, mengakui jika lahan yang ia jual tidak masuk pada lahan dua milik transmigrasi. Ini, lanjut Masmur, makin membingungkan. Antara BPN, Pemda, dan Warga yang menjual tanahnya justru tidak sinkron penjelasan masing-masing pihak.
Kuasa Hukum dari keluarga tujuh rumpun, Rusman Malik SH, juga mempertanyakan, jangan sampai ada agenda tersembunyi yang sedang dijalankan BPN Konawe dan pihak-pihak lain.
Jika melihat data, jelas sekali terlihat. Lahan yang di ukur BPN bukan milik transmigrasi.
Apalagi, saat BPN turun tak ada data jelas yang dibawa BPN. Mengapa tiba-tiba datang mengukur dengan alasan itu masuk lahan dua milik transmigrasi.
Padahal, kata Rusman, sebagai instansi pemerintah. BPN dalam meminta data bukanlah hal sulit.
Akan tetapi, justru BPN turun dengan hanya mengandalkan perkiraan kalau lahan tersebut masuk lahan dua milik transmigrasi.
“Nah ini kan perlu kita pertanyakan. Apakah ini murni karena masuk lahan dua atau ada kepentingan lain yang ikut bercokol didalamnya,”ungkap Rusman, Kamis, (30/5/2024).
Rusman khwatir, jangan sampai semangat Menteri ATR/BPN. Untuk memberantas berbagai ketimpangan khususnya pertanahan terciderai dengan ulah BPN di daerah.
Rusman juga menyampaikan, pihaknya saat ini sudah melayangkan surat ke Kementerian ATR/BPN. Pihaknya meminta pusat turun tangan menyelesaikan persoalan ini. Menurut dia, BPN Konawe gagal dalam memberikan rasa keadilan terhadap warga yang merasa tanahnya terancam diambil paksa.
Pihaknya juga akan bersurat ke Satgas Mafia Tanah. Agar persoalan ini dikawal semua pihak.
Rilis: Hermawan.L