LS KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi menahan dua tersangka dugaan kasus mafia tanah yang terjadi di Kota Kendari. Kedua pelaku tersebut, RN dan KN kini perkara tersebut sudah P-21 atau berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sultra.
Saat ini kedua tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sultra dan langsung ditahan.
Berawal dari laporan Wa Haderan dan juga laporan yang sama dilayangkan Muhammad Rusmin Liga terkait pengrusakan, penyerobotan, dan lebih parah memalsukan dokumen berupa Surat Keterangan Tanah (SKT). Kasus tersebut mulai terkuak. Bermodal Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diduga abal-abal. RN dan KN memainkan aksinya, bahkan mampu memperdayai Hakim PN Kendari dan memenangkan perkara atau gugatan yang mereka layangkan ke PN Kendari.
Bahkan Muhammad Rusmin Liga pemilik sah sertifikat 40 Ha, tak bisa berbuat banyak. Rusmin Liga mencoba melawan, tapi apa daya, hingga Putusan Peninjauan Kembali, RN dan KN tetap saja dinyatakan menang.
Sebab musabab menangnya Radiman dan Karmuddin, berdasarkan SKT No: 43/III/DA/1972. Dimana suart tersebut terbilang sakti. Bagaimana tidak, surat tersebut menjelaskan bahwa lokasi tanah tersebut berada di Kecamatan Poasia Desa Anggoeya.
“Saya kalah sampai PK di Mahkamah Agung (MA), tapi saya tak pernah sedikitpun mundur dalam mempertahankan hak saya,”urai Rusmin Liga.
Alhasil satu persatu fakta mulai terkuak. SKT sakti tersebut nampaknya jadi kartu mati bagi RN dan KN. Bagaimana tidak, Kecamatan Poasia yang lahir berdasarkan Peraturan Pemerintah 1978 tentang pembentukan administratif Kota Kendari, membuka tabir bahwa SKT tersebut memang penuh dengan rekayasa untuk memuluskan aksi jahat tersebut.
Dari serangkaian fakta tersebut, Polda Sultra akhirnya pada 22 Januari 2024 lalu, Penyidik Polda Sultra melakukan gelar perkara dan hasilnya terduga mafia tanah tersebut dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
Apalagi, SKT yang ditandatangani oleh Kasan selaku kepala Desa Anggoeya saat itu, hasilnya cukup jauh berbeda tanda tangan milik Kasan yang sesungguhnya. Hal itu setelah dokumen dari Kelurahan Anggoeya dipadukan dengan SKT tahun 1972.
Kasus yang menimpa Muhammad Rusmin Liga, nampaknya menarik perhatian Kementrian ATR/BPN. Diam-diam, Kementrian ATR/BPN sudah berkordinasi dengan Polda Sultra melalui Satgas mafia tanah untuk menyelesaikan dugaan keterlibatan mafia tanah.
Pasalnya, tanah milik Rusmin Liga terbilang jauh lebih besar dari kasus yang sudah di ungkap Kementrian ATR/BPN di Pamekasan dan Banyuwangi Jatim. Tanah milik Rusmin Liga seluas 40 Ha. Apalagi lokasi tanah 40 Ha tersebut sangat strategis berjarak 1 Km dari Polda Sultra dan Kantor Gubernur Sultra.
Menurut Penyidik Dit Reskrimum Polda Sultra, pasca penahanan kedua tersangka. Satgas mafia tanah akan memproses lebih lanjut siapa dalang dari mafia tanah tersebut.
“Satgas akan melakukan penyelidikan terkait siapa yang ikut terlibat dalam membekingi kasus mafia tanah,”papar Penyidik.
Bahkan, dari hasil penelusuran, telah diterbitkan PBB oleh Pemkot Kendari atas nama Kadek Sukra Astara pada obyek tanah SHM milik Rusmin Liga tersebut. Dibuktikan dengan adanya slip pembayaran yang kini sudah dikantongi.
“Jadi kasus ini akan terus kami kembangkan untuk membuka siapa saja yang terlibat.”Ungkapnya.
Sementara itu, Rusmin Liga juga menduga kuat dibalik aksi mafia yang dilakukan RN dan KN, ada yang membekingi.
“Saya duga ada orang dibelakang RN dan KN yang sengaja membekingi untuk memuluskan aksi mafia tanah ini,”terang Rusmin.
Dugaan menguat dengan adanya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang sudah dibayarkan di Bapenda Kota Kendari.
“Kalau saya cek memang sudah ada yang bayar PBB di objek milik saya, atas nama Kadek Sukra Astara. Saya berharap Satgas mafia tanah untuk memeriksa Kadek Sukra Astara terkait keterlibatannya dalam kasus ini. Biar terang benderang, siapa yang bermain dibalik ini. “Tutupnya
Laporan- Bung Her